12. Keputusan Gubernur Nomor 25 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; 13. Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Pehgusulan dan Penerapan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 14. Keputusan Gubernur Nomor 748 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sekretariat Penilaian Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 15. Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penilai Daerah Jabatan Fungsional Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 16. Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penetapan Jenis Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya, disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan. 3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. 5. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 6. Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan adalah Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Provinsi DKI Jakarta. 7. Pengawas Mutu Pakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan mutu pakan. 8. Kegiatan Pengawasan Mutu Pakan adalah kegiatan yang meliputi pengawasan dan pengujian mutu pakan dan/atau pengembangan sistem pengawasan, pengujian dan formulasi pakan. 9. Pakan adalah campuran dari beberapa bahan baku pakan baik yang sudah lengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sesuai dengan jenis ternaknya. 10. Bahan baku pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan baku lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah. 11. Formasi Jabatan Fungsional adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur. 12. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir- butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu Pakan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. 13. Tim Penilai Angka Kredit adalah Tim Penilai yang membantu pejabat yang berwenang dalam rangka penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional Pengawas Mutu Pakan. 14. Penilaian adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolok ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan kegiatan jabatan fungsional. BAB II
JENIS DAN KEDUDUKAN Pasal 2 Jenis Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan termasuk dalam Rumpun llmu Hayat. Pasal 3 Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan pengawasan mutu pakan pada instansi pemerintah. BAB III JENJANG JABATAN DAN PANGKAT/GOLONGAN Pasal 4 1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan pangkat/golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Jenjang jabatan Pengawas Mutu Pakan Terampil; b. Jenjang jabatan Pengawas Mutu Pakan Ahli. 2) Jenjang Jabatan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pemula (golongan ll/a); b. Pengawas Mutu Pakan Pelaksana (golongan ll/b, golongan ll/c, dan golongan ll/d); c. Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Lanjutan (golongan Ill/a dan golongan III/b); d. Pengawas Mutu Pakan Penyelia (golongan Ill/c dan golongan lll/d); 3) Jenjang Jabatan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Pengawas Mutu Pakan Pertama (golongan Ill/a dan golongan lll/b); b. Pengawas Mutu Pakan Muda (golongan lll/c dan golongan lll/d); c. Pengawas Mutu Pakan Madya (golongan IV/a, golongan IV/b dan golongan IV/c). BAB IV PENGHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL Pasal 5 1) Penghitungan formasi jabatan fungsional dilakukan dengan cara volume masing-masing kegiatan dikalikan waktu rata-rata penyelesaian kegiatan dibagi jam kerja efektif satu tahun. 2) Waktu rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan waktu penyelesaian minimal ditambah waktu penyelesaian maksimal dibagi dua. 3) Jam kerja efektif satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam. 4) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Gubernur ini. BAB V KEBUTUHAN DAN PENGISIAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6
1) Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan sesuai jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 2) Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan akan ditinjau ulang setiap lima tahun sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan beban tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. 3) Pengisian formasi jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan diusulkan oleh Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan selaku koordinator kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah. Pasal 7 1) Terhadap Pengisian formasi jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan yang diusulkan oleh Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), selanjutnya dilakukan penilaian prestasi kerja oleh Badan Kepegawaian Daerah. 2) Badan Kepegawaian Daerah dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BAB VI PERSYARATAN JABATAN FUNGSIONAL Pasal 8 1) Persyaratan untuk dapat diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan Terampil adalah : a. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Kejuruan di bidang peternakan; b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang ll/a; c. Lulus pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan; d. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 2) Persyaratan untuk dapat diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan Ahli adalah : a. Serendah rendahnya berijazah Sarjana (S1) /Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan; b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang Ill/a; c. Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan; d. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 3) Pengangkatan dalam jabatan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), adalah pengangkatan yang dilakukan melalui proses pengangkatan CPNS untuk mengisi lowongan formasi jabatan Pengawas Mutu Pakan. Pasal 9 Persyaratan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan sebagai berikut: a. Serendah-rendahnya berijazah Sarjana (S1) /Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan untuk tingkat Ahli; b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang ll/a untuk tingkat Terampil; c. Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan;
d. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk jabatan/pangkat yang diduduki; f. Memiliki pengalaman di bidang kegiatan Pengawas Mutu Pakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; g. Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan Jabatan terakhir yang didudukinya. Pasal 10 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan fungsional lain maupun dengan jabatan struktural. BAB VII PENGANGKATA'N, KENAIKAN PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL Pasal 11 Pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan ditetapkan oleh Gubernur. Pasal 12 1) Sistem kenaikan pangkat/jabatan, didasarkan atas penilaian dan penetapan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang. 2) Usulan kenaikan pangkat/jabatan disampaikan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah setelah ada penetapan angka kredit. Pasal 13 Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan jenjang jabatan yang diatur dengan keputusan Presiden. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 Untuk kepentingan dinas dan/atau menambah pengetahuan, dan pengembangan karier, pejabat fungsional Pengawas Mutu Pakan dapat dipindahkan ke jabatan struktural dan jabatan fungsional lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2008
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Maret 2 008
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 22.
Lampiran
I:
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Tanggal
: 21 TAHUN 2008 : 26 Februari 2008
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN A. Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pemula : 1. Menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan baku pakan/pakan; 2. Menyiapkan peralatan sampling sesuai dengan metode yang ditentukan; 3. Mendata jenis hijau/hasil samping pertanian/ikutan industri pertanian yang ada di lokasi; 4. Mendata bibit/benih hijauan; 5. Mengawasi penyiapan, pemindahan, dan pengecilan ukuran partikel bahan baku dalam rangka mengawasi proses produksi pakan; 6. Memeriksa kemasan, label, cara penyimpanan, dan alat pemindahan barang/alat transportasi dalam rangka mengawasi hasil produksi pakan; 7. Menerima sample dalam rangka pengujian; 8. Menangani sample basah dalam rangka pengujian; 9. Melakukan homogenisasi sample dalam rangka pengujian; 10. Menyiapkan sample dalam rangka pengujian; 11. Melakukan pemanasan dan menganalisis hasil pengujian dalam rangka pengujian kadar air/kadar abu/lemak kasar/ serat kasar/ADF/NDF; 12. Melakukan ekstrasi lemak kasar secara manual; 13. Melakukan pengabuan sampel dalam rangka pemeriksaan Mineral/Urea. B. Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan Pelaksana : 1. Menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan baku pakan/pakan; 2. Mengawasi dan membimbing poses pengolahan tanah; 3. Mengawasi dan membimbing proses penanaman,pemotongan,dan pemupukan hijauan pakan; 4. Mengawasi dan membimbing proses penyimpanan hijauan pakan; 5. Melakukan ekstrasi lemak kasar secara mekanik; 6. Melakukan ekstrasi serat kasar/ADF/NDF; 7. Melakukan destruksi dalam rangka pemeriksaan kadar protein kasar; 8. Melakukan destilasi secara manual dalam rangka pemeriksaan kadar protein kasar atau nitrogen bebas; 9. Membuat larutan titran dalam rangka pemeriksaan kadar protein kasar atau netrogen bebas; 10. Melakukan titrasi dalam rangka pemeriksaan kadar protein atau kadar netrogen bebas; 11. Mencampur larutan sampel dan larutan standart mineral/urea dalam rangka pemeriksaan mineral/urea; 12. Melakukan ekstraksi dalam rangka pemeriksaan urea; 13. Menyiapkan sampel kerja dan peralatan dalam rangka pemeriksaan aflaktoksin menggunakan Thin Layer Chromatographi (TCL) atau Elisa Reader; 14. Menyiapkan sampel kerja dan peralatan dalam rangka pemeriksaan gross energi/NaCI; 15. Menganalisis gross energi dengan bomb calorimeter; 16. Mencampur larutan sampei (NaCI) dan melakukan titrasi dalam rangka pemeriksaan gross energi dan NaCI; 17. Mengawasi pemusnahan sampei dan mendokumentasikan berita acara. C. Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Lanjutan : 1. Menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan baku pakan; 2. Memeriksa bahan baku pakan secara fisik kualitatif; 3. Mengambil bahan sampei baku pakan; 4. Memeriksa pakan secara fisik kualitatif;
5. Mengambil sampei pakan dalam rangka mengawasi hasil produksi pakan; 6. Melakukan destalisasi secara mekanik dalam rangka pemeriksaan kadar protein kasar atau niterogen bebas; 7. Menganalisis hasil pengujian mineral atau urea secara manual; 8. Menyiapkan bahan pengujian dan alat spektrofotometer dalam rangka pemeriksaan mineral/ urea; 9. Menganalisis hasil pengujian mineral atau urea secara manual; 10. melakukan pengabuan serta mencampur larutan sampei dan larutan standar dalam rangka pemeriksaan mineral atau logam berat menggunakan Atomic Absorbtion Spectrophotometer (AAS); 11. Menyiapkan bahan pengujian dan alat AAS dalam rangka pemeriksaan mineral atau logam berat menggunakan Atomatic Absorbtion Spectrophometer (AAS); 12. Menganalisis hasil pengujian mineral atau logam berat secara manual; 13. Melakukan verifikasi metode pengujian mineral atau logam berat secara manual; 14. Menyiapkan sampel kerja dan peralatan dalam rangka pemeriksaan feed additive/feed supplement/aflatoksin menggunakan High Performance Liquid Chromatoghraphi (HPLC); 15. Mencampur sampel dengan larutan reagen/melakukan ekstraksi aflatoksin atau pengenceran dalam rangka pemeriksaan feed additive/feed supplement/aflatoksin menggunakan High Performance Liquid Chromatoghrafi (HPLC); 16. Melakukan sentrifuse aflatoksin/feed additive/feed supplement dalam rangka pemeriksaan feed additive/feed supplement/aflatoksin menggunakan High Performance Liquid Chromatoghrafi (HPLC); 17. Mencampur larutan sampel dan larutan standar dalam rangka pemeriksaan aflatoksin menggunakan Thin Layer Chromatographi (TLC) atau Elisa Reader; 18. Melakukan evaporasi dalam rangka pemeriksaan aflatoksin menggunakan Thin Layer Chromatographi (TLC); 19. Menganalisis hasil pengujian sampel dalam rangka pemeriksaan gross energi/NaCL; 20. Melakukan penilaian kelayakan terhadap larutan reagen/titran/standar; 21. Melakukan penilaian kelayakan terhadap bahan kimia habis pakai yang digunakan dalam pengujian. D. Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan Penyelia : 1. Menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan baku pakan/pakan; 2. Memeriksa izin usaha; 3. Memeriksa sarana produksi, termpat penyimpanan bahan baku pakan, dan alat transportasi; 4. Memeriksa sarana laboratorium pengujian pakan; 5. Memeriksa bahan baku pakan secara kemik kualitatif; 6. Memeriksa kelayakan pakan hijauan yang diawetkan; 7. Mengawasi pelabelan ulang pada pakan; 8. Memeriksa sampel secara makroskopis atau mikroskopis; 9. Melakukan verifikasi metode pengujian kadar protein/nitrogen bebas; 10. Menganalisis hasil pengujian mineral atau urea secara mekanik; 11. Melakukan verifikasi terhadap metode pengujian mineral atau urea secara manual; 12. Menganalisis hasil pengujian mineral atau logam berat secara mekanik; 13. Melakukan verifikasi metode pengujian mineral atau logam berat secara mekanik; 14. Menyiapkan larutan standar aflatoksin/feed additive/ feed suplement/residu dalam rangka; pemeriksaan feed additive/feed supplement/aflaktoksin menggunakan High Performance Liquid Chromatographi (HPLC); 15. Menyiapkan larutan fase gerak dalam rangka pemeriksaan feed additive/ feed suplement/ aflaktoksin menggunakan High Performance Liquid Chromatography (HPLC); 16. Melakukan pengujian sampel dan pengolahan hasil uji aflatoksin/feed additive/feed suplement/residu dengan menggunakan High Performance Liquid Chromatographi (HPLC); 17. Melakukan spotting dan developing larutan sampel dan larutan standar dalam rangka pemeriksaan aflatoksin, menggunakan Thin Layer Chromatoghraphi (TCL); 18. Merencanakan sampel yang akan dimusnahkan; 19. Merencanakan dan melaksanakan kalibrasi peralatan.
E. Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan Pertama : 1. Menyusun konsep program pengawasan bahan baku pakan/pakan; 2. Menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan baku pakan/pakan; 3. Memeriksa kondisi higiene dan sanitasi sarana produksi dan tempat penyimpanan bahan baku pakan; 4. Mengawasi proses produksi/pengemasan bahan baku pakan; 5. Mengawasi penggunaan feed supplement dan feed additive atau proses pencampuran (mixing) dalam rangka proses produksi pakan; 6. Melakukan verifikasi metode pengujian kadar air atau kadar abu; 7. Melakukan verifikasi metode pengujian lemak kasar secara manual; 8. Melakukan verifikasi metode pengujian lemak kasar secara mekanik; 9. Melakukan verifikasi metode pengujian serat kasar/ADF/NDF; 10. Melakukan verifikasi metode pengujian kadar air/kadar abu; 11. Melakukan validasi metode pengujian kadar protein kasar/nitrogen bebas; 12. Melakukan verifikasi metode pengujian mineral/urea secara mekanik; 13. Melakukan verifikasi alat AAS; 14. Melakukan verifikasi metode pengujian aflatoksin/ feed additive/feed supplement/residu dengan HPLC; 15. Melakukan ekstraksi dalam rangka pemeriksaan aflatoksin menggunakan Thin Layer Chromatoghrapi (TLC) atau Elisa Reader; 16. Melakukan pengujian aflatoksin dengan Elisa Reader; 17. Melakukan verifikasi metode pengujian pemeriksaan aflatoksin menggunakan Thin Layer Chromatoghraphi (TLC) atau Elisa Reader; 18. Melakukan verifikasi metode pengujian gross energi/NaCL; 19. Melakukan penilaian kelayakan terhadap peralatan laboratorium; 20. Melakukan inventarisasi laporan pengaduan; 21. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidik; 22. Menangani TKP; 23. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. F. Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan Muda 1. Menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan baku pakan/pakan; 2. Melaksanakan penilaian prosedur sertifikasi/ pelabelan ulang bahan baku/pakan; 3. Membuat rekomendasi pencabutan peredaran bahan baku/pakan; 4. Melakukan validasi metode pengujian lemak kasar/ serat kasar/ADF/NDF; 5. Melakukan verifikasi dengan alat spektrofotometer; 6. Melakukan validasi metode pengujian mineral atau urea; 7. Melakukan validasi metode pengujian mineral/logam berat; 8. Melakukan verifikasi alat HPLC; 9. Melakukan validasi metode pengujian aflatoksin/feed additive/feed supplement; 10. Menganalisis hasil pengujian sampel dalam rangka pemeriksaan aflatoksin menggunakan Thin Layer Chromatogrhraphi (TLC)/Elisa Reader; 11. Melakukan validasi metode pengujian aflatoksin dengan menggunakan TLC/Elisa Reader; 12. Melakukan validasi metode pengujian gross energi/ NaCL; 13. Melakukan penilaian kelayakan terhadap perhitungan data hasil pengujian; 14. Melakukan perilaian kelayakan terhadap hasil analisis pakan secara keseluruhan; 15. Melakukan evaluasi pengujian arbitrase/uji banding; 16. Melakukan estimasi ketidakpastian pengukuran dalam pengujian; 17. Laporan triwulan hasil pengawasan atau pengujian; 18. Laporan tahunan hasil pengawasan atau pengujian; 19. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 20. Mencari tersangka; 21. Meminta keterargan pada saksi, tersangka dan saksi ahli; 22. Menyusun berita acara penyelidikan; 23. Menjadi saksi ahli.
G. Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan Madya : 1. Menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan baku pakan/pakan; 2. Menyusun rencana pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu bahan baku pakan/pakan; 3. Menyusun konsep pedoman/petunjuk pelaksanaan /petunjuk teknis/SOP tentang pengawasan mutu bahan baku pakan/pakan; 4. Melakukan uji coba konsep pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu bahan baku pakan/pakan; 5. Merumuskan konsepsi pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu bahan baku pakan/pakan; 6. Menyusun rencana pengembangan sistem dan metode pengujian mutu bahan pakan/pakan; 7. Menyusun konsep pedoman/petunjuk pelaksanaan /petunjuk teknis/SOP tentang pengujian mutu bahan baku pakan/pakan; 8. Melakukan uji coba konsep pengembangan sistem dan metode pengujian mutu bahan baku pakan/pakan; 9. Merumuskan konsepsi pengembangan sistem dan metode pengujian mutu bahan baku pakan/pakan; 10. Melakukan evaluasi sistem dan metode pengawasan mutu bahan baku pakan/pakan; 11. Melakukan evaluasi sistem dan metode pengujian mutu bahan baku pakan/pakan; 12. Mengevaluasi pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu bahan baku pakan/pakan; 13. Mengevaluasi pengembangan sistem dan metode pengujian mutu bahan baku pakan/pakan; 14. Melakukan evaluasi formula pakan; 15. Menyusun rencana pengembangan formula pakan; 16. Menyusun konsep formula pakan; 17. Melakukan uji coba konsep formula pakan; 18. Merumuskan konsep formula pakan; 19. Melakukan gelar perkara dan penyusunan laporan hasil gelar perkara; 20. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI.
Lampiran
II : Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 21 TAHUN 2008 Tanggal : 26 Februari 2008
KEBUTUHAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN
No.
Jenjang Jabatan
Total Waktu Penyelesaian Pekerjaan 1 tahun 1.762
Jumlah Formasi
2. Pengawas Mutu Pakan Pelaksana
1.890
2
3. Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Lanjutan
1.316
1
4. Pengawas Mutu Pakan Penyelia
0
0
5. Pengawas Mutu Pakan Pertama
0
0
6. Pengawas Mutu Pakan Muda
0
0
7. Pengawas Mutu Pakan Madya
0
0
4.968
5
1. Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pemula
Jumlah
2