Manual Prosedur Verifikasi Soal Ujian bagi Dosen Pengampu Mata Kuliah
Jurusan Teknologi Industri Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya Malang 2015 i
Manual Prosedur Verifikasi Soal Ujian Bagi Dosen Pengampu Mata Kuliah Unit Jaminan Mutu Jurusan Teknologi Industri Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya Kode Dokumen Revisi Tanggal Diajukan oleh
: : : :
01003 07204 2 24 Oktober 2015 Ketua UJM
Nur Lailatul Rahmah, S.Si, M.Si Dikendalikan oleh
Disetujui oleh
:
Manager Representative
:
Dr. Siti Asmaul Mustaniroh, STP, MP Ketua Jurusan
Dr. Sucipto, STP, MP
ii
DAFTAR ISI
Tujuan ......................................................................................................... 1 Ruang Lingkup ............................................................................................. 1 Definisi ........................................................................................................ 1 Rujukan ....................................................................................................... 1 Garis Besar Prosedur ..................................................................................... 1 Bagan Alir .................................................................................................... 2 1. Prosedur Verifikasi Soal Ujian ..................................................................... 2 Lampiran ..................................................................................................... 3 1. Daftar Revisi Dokumen .............................................................................. 3 2. Daftar Distribusi Dokumen ......................................................................... 3
iii
Tujuan Menjamin bahwa soal ujian yang akan diberikan kepada mahasiswa sesuai dengan Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS).
Ruang Lingkup Manual prosedur ini mengatur segala aktivitas yang berkaitan dengan verifikasi soal ujian (UTS dan UAS) yang diampu oleh dosen pengampu Mata Kuliah Jurusan Teknologi Industri Pertanian.
Definisi 1. Dosen pengampu Mata Kuliah Jurusan Teknologi Industri Pertanian adalah dosen pengasuh mata kuliah yang berasal baik dari dalam maupun luar lingkungan unit kerja Jurusan Teknologi Industri Pertanian, yang memiliki hak untuk membuat soal dan memberikan penilaian hasil belajar mahasiswa terhadap mata kuliah yang diampunya. 2. Tim verifikasi soal ujian Mata Kuliah Jurusan Teknologi Industri Pertanian adalah tim yang bertugas memeriksa kesesuaian soal ujian yang diberikan oleh dosen pengampu Mata Kuliah Jurusan Teknologi Industri Pertanian dengan RPKPS. 3. Administrasi Jurusan adalah pihak pengelola kegiatan akademik yang membantu Jurusan Teknologi Industri Pertanian dalam pengarsipan soal ujian dengan memperhatikan kerahasiaan soal ujian. Rujukan : -
Garis Besar Prosedur 1. Wakil Dekan I mengirimkan surat pemberitahuan jadwal pengumpulan soal ujian kepada Dosen pengampu Mata Kuliah Jurusan Teknologi Industri Pertanian pada perkuliahan minggu ke-5 untuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan minggu ke-13 untuk Ujian Akhir Semester (UAS). 2. Dosen membuat soal ujian sesuai RPKPS yang telah ditetapkan. 3. Dosen mengumpulkan soal ujian kepada bagian administrasi jurusan maksimal pada perkuliahan minggu ke-6 untuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan minggu ke14 untuk Ujian Akhir Semester (UAS). 4. Bagian administrasi jurusan menjaga kerahasiaan dan menyerahkan soal ujian kepada Tim verifikasi soal ujian Mata Kuliah Jurusan Teknologi Industri Pertanian. 5. Tim verifikasi mencermati soal ujian dan memeriksa kesesuaiannya dengan RPKPS (......) Proses verifikasi dilaksanakan maksimal selama 2 hari kerja. 6. Apabila terdapat ketidakjelasan atau ketidaksesuaian pada soal ujian, maka tim verifikasi memberikan usulan perbaikan kepada dosen pengampu yang ditulis pada
1
Form Verifikasi Soal Ujian (…..) lalu mengirimkannya kepada dosen bersama dengan soal ujian yang harus diperbaiki. 7. Dosen pengampu menyerahkan soal yang telah diperbaiki kepada bagian administrasi jurusan. 8. Administrasi Jurusan mengarsip soal dan menyerahkan soal ujian ke Sub Bagian Akademik Fakultas sebelum diujikan pada saat jadwal ujian berlangsung.
2
Bagan Alir Prosedur Verifikasi Soal Ujian Mulai
Administrasi Jurusan
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Administrasi Jurusan
Tim Verifikasi
Menyerahkan surat pemberitahuan jadwal pengumpulan soal ujian ke dosen pengampu mata kuliah TIP (1 jam) Membuat soal ujian sesuai RPKPS yang telah ditetapkan (1 minggu)
Soal Ujian Mata Kuliah
Mengumpulkan soal ujian kepada bagian administrasi jurusan (1 minggu)
Menyerahkan soal ujian kepada Tim Verifikasi soal ujian mata kuliah TIP (1 jam)
Mencermati soal ujian dan memeriksa kesesuaiannya dengan RPKPS (2 hari)
A
1
RPKPS
A
Tidak
Jelas dan sesuai RPKPS Ya
Administrasi Jurusan
Tim Verifikasii
Memberikan usulan perbaikan kepada dosen pengampu (1 hari)
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Memperbaiki soal ujian (3 hari)
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Menyerahkan soal ujian yang telah diperbaiki (15 menit)
Mengarsip soal dan menyerahkan soal ujian ke Sub Bagian Akademik Fakultas (1 jam) Selesai
2
Form Verifikasi
Lampiran 1. Daftar Revisi Dokumen Verifikasi Soal Ujian Revisi ke-0
:
Revisi ke-1
: 03 Juni 2013 Perubahan kode : 01003 07202
Revisi ke-2
: 24 Oktober 2015 Perubahan logo Kementerian Perubahan nama Ketua UJM Perubahan nama Manager Representative Perubahan nama Ketua Jurusan Perubahan istilah Wakil Dekan
16 Januari 2013 Format penulisan sesuai dengan format MP PJM UB
2. Daftar Distribusi Dokumen Salinan Salinan 1 dan Asli Salinan 2
Revisi 2 2
Salinan 3 Salinan 4
2 2
Salinan 5 Salinan 6
2 2
Salinan 7
2
Penerima Wakil Dekan I Kasubag Akademik Ketua Jurusan Ketua Program Studi S1 UJM Administrasi Jurusan Dosen
3
Jenis Dokumen Terkendali Terkendali Terkendali Terkendali Terkendali Terkendali Terkendali