Manual Prosedur Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS)
Program Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya Malang 2012
Manual Prosedur Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Program Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya Kode Dokumen
: 01300 05105
Revisi
: 2
Tanggal
: Agustus 2012
Diajukan oleh
: Ketua GJM
Prof. Dr. Aulanni’am, drh., DES Dikendalikan oleh
: Wakil Bidang Akademik
Prof. Dr. Aulanni’am, drh., DES Disetujui oleh
: Ketua Program
Prof. Dr. Pratiwi Trisunuwati, drh., MS
MANUAL PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) A. Tujuan: Memastikan bahwa persiapan dan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) dapat berjalan dengan baik. B. Definisi: Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan evaluasi studi akhir semester yaitu setelah seluruh materi perkuliahan disajikan (sekurang-kurangnya 10 kali pertemuan). Peserta Ujian adalah para mahasiswa yang registrasi pada semester tertentu dan berhak mengikuti ujian sesuai ketentuan yang berlaku . Dosen adalah dosen pengasuh mata kuliah sesuai jadwal yang dibuat oleh FPUB di awal semester. Panitia Ujian Akhir Semester adalah staf administrasi/akademik yang ditugaskan untuk membantu jalannya ujian yang ditetapkan dengan Surat Tugas Ketua Program PKH-UB. Ujian Susulan adalah ujian bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadual yang ditentukan karena suatu halangan yang dapat ditoleransi sesuai ketentuan yang berlaku. C. Ruang Lingkup Manual Prosedur Penyelenggaraan UTS/UAS mengatur proses mulai penyusunan jadwal, penugasan pengawas ujian, pembuatan dan penggandaan soal, pelaksanaan ujian, sampai penyerahan berkas ujian kepada dosen. Manual Prosedur ini berlaku bagi penyelanggaraan UTS/UAS di lingkungan FPUB.
D. Referensi 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Standard Akademik FPUB Peraturan Akademik FPUB Kalender Akademik UB. Manual Mutu FPUB Buku Panduan Akademik Universitas Brawijaya Buku Panduan Akademik FPUB
E. Pihak-pihak yang Terkait: 1. Mahasiswa Peserta Ujian 2. Dosen Pengampu Mata Kuliah 3. Panitia Ujian Akhir Semester F. Dokumen / Buku / Laporan / Formulir: 1. Jadwal Ujian Akhir Semester 2. Peraturan / Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Akhir Semester 3. Soal Ujian Akhir Semester 4. Lembar Jawaban 5. Berita Acara Pelaksanaan Ujian Akhir Semester 6. Daftar Hadir Mahasiswa 7. Daftar Nilai
G. Prosedur: Mahasiswa 1. Memprogram mata kuliah yang diujikan dan dibuktikan dengan KRS 2. Memenuhi persyaratakan administrasi yang sesuai dengan Buku Pedoman, a. memenuhi syarat jumlah kehadiran mahasiswa minimal yang diijinkan untuk mengikuti ujian harus 80 % dari total kehadiran dosen, b. harus ada surat puas praktikum atau tugas besar c. mempunyai KTM 3. Mengikuti Ujian sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan disyahkan oleh Program Kedokteran Hewan-UB 4. Menunjukkan KTM dan Lembar KRS 5. Mengisi Daftar Hadir 6. Mematuhi Tata Tertib Pelaksanaan Ujian 7. Mengerjakan soal ujian yang telah diberikan oleh dosen pengasuh sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam soal Dosen pengampu mata kuliah. 1. Membuat Soal Ujian dengan waktu yang ditentukan maksimal 2 jam 2. Hadir dan mengawasi pelaksanaan ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Apabila dosen Pengampu tidak hadir, kecuali dosen luar biasa, maka ujian dinyatakan dibatalkan dan diganti hari lain yang ditentukan oleh dosen dan mahasiswa dengan waktu pelaksanaan satu hari setelah jadwal ujian berakhir. 3. Mengisi berita acara Ujian Akhir Semester 4. Melakukan Penilaian 5. Menyetorkan nilai Ujian Akhir Semester ke Staf Akademik paling lambat 7 hari setelah ujian mata kuliah yang bersangkutan berlangsung. Panitia Ujian Akhir Semester. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Menyiapkan Ruang Ujian Menyiapkan kertas yang dilakukan bagian pengajaran Menyimpan soal ujian Menempel Jadwal yang telah dibuat Memperbanyak dan menempel tata tertib di setiap ruang Ujian Mengawasi pelaksanaan Ujian Menindak mahasiswa apabila terjadi kecurangan bersama ketua Program
H. BAGAN ALIR Mahasiswa
Dosen
Staf Bag. Akademik
Mulai
Mulai
Memprogram matakuliah yang diujikan dalam KRS
Membuat soal ujian sesuai waktu yang ditentukan
Mulai
Menyiapkan ruang ujian
Memenuhi persyaratan administrasi sesuai Buku Pedoman Akademik
Hadir dan mengawasi pelaksanaan ujian sesuai jadwal
Mengikuti UAS sesuai jadwal
Mengisi Berita Acara UAS
Menunjukkan KTM kepada petugas pengawas ujian Mengisi daftar hadir ujian
Menempelkan jadwal dan tata tertib UAS
Melakukan penilaian Mengawasi pelaksanaan UAS
Menyetorkan nilai UAS paling lambat 7 hari setelah pelaksanaan UAS Nilai UAS
Mematuhi tata tertib UAS
Mengerjakan soal UAS sesuai waktu yang ditentukan
Selesai
Menyiapkan soal dan lembar jawab ujian
Mengarsip nilai UAS dari dosen