MANUAL PROCEDURE Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan Gagal
UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2014
M
Manual Procedure Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan Gagal Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Brawijaya
Kode Dokumen Revisi Tanggal Diajukan oleh
Dikendalikan oleh
Disetujui oleh
: : 1 : 12 Mei 2014 : Sekretaris II
Much. Rikhi Toufan, ST NIK. 860801 1321 0382 : Sekretaris I
Khoirul Azhar, ST NIP. 19810709 200910 1 002 : Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Dr. Ir. Achmad As’ad Sonief, MT NIP. 19591128 198710 1 001
Manual Prosedur Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan Unit Layanan Pengadaan - UB
A. TUJUAN 1.
Agar
pelaksanaan
Pengajuan
Proses
Lelang
hingga
proses
pengadaan
barang/jasa yang sumber dananya dari DIPA BLU dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil (tidak diskriminatif) dan akuntabel. 2.
Agar pelaksanaan pengadaan barang di Universitas Brawijaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
B. RUANG LINGKUP Setiap proses pengadaan barang/ jasa tidak menutup kemungkinan terjadi lelang gagal yang disebabkan oleh banyak faktor. Lelang gagal dapat dilakukan oleh Kelompok
Kerja
ULP,
Pengguna
Anggaran/
Kuasa
Pengguna
Anggaran,
Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi, Kepala Daerah C. DEFINISI Gagal Lelang adalah kejadian yang mengakibatkan dilakukannya evaluasi ulang,
penyampaian ulang Dokumen Penawaran, penghentian proses atau Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung ulang yang dapat dinyatakan oleh Kelompok Kerja ULP, PA/KPA, atau Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi. Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan untuk mengulang paket
yang pernah dilelangkan D. RUJUKAN 1.
Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.
Perpres No 70 tahun 2012 Perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3.
PERKA LKPP No. 6 tahun 2012 tentang Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
4.
1
Organisasi DIPA BLU Universitas Brawijaya Nomor : 0636/023.04.2.16/2012
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
5.
Surat
SK
Rektor
No.
006/SK/2013
tanggal
04
Januari
2013
tentang
Pengangkatan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Brawijaya Pelaksana Pengadaan barang dan Jasa Universitas Brawijaya Tahun 2013 E. GARIS BESAR E.1 GARIS BESAR PELELANGAN GAGAL Dalam PERKA LKPP No. 6 tahun 2012 disebutkan secara jelas penyebab pelelangan harus digagalkan yaitu : 1. Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan gagal, apabila : a) Jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga), kecuali pada Pelelangan Terbatas; b) Jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas; c) Sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar; d) Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; e) Dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha yang tidak sehat; f)
Harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
g) Seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS; h) Sanggahan dari peserta yang memasukan Dokumen Penawaran atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya dan Dokumen Pengadaan ternyata benar; i) Sanggahan dari peserta yang memasukan Dokumen Penawaran atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar;
2
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
j) Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi; atau k) Pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak melebihi nilai total HPS.
2. PA/KPA menyatakan Pelelangan gagal, apabila: a) PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya; b) Pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar; c) Dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang; d) Sanggahan dari peserta yang memasukan Dokumen Penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar; e) Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya; f)
Pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
g) Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau h) Pelaksanaan Pelelangan melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
3
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
3) Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi menyatakan pelelangan gagal, apabila: a) Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan KPA, PPK dan/atau Kelompok Kerja ULP, ternyata benar; b) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA, ternyata benar; p 4) Kepala Daerah menyatakan pelelangan gagal, apabila: a) Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan PA, KPA, PPK dan/atau Kelompok Kerja ULP, ternyata benar; b) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA, ternyata benar; atau
E.1 GARIS BESAR TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL 1) PA/KPA, PPK dan/atau Kelompok Kerja ULP melakukan evaluasi penyebab terjadinya pelelangan gagal, antara lain: a) Kemungkinan terjadinya persekongkolan; b) Adanya persyaratan yang diskriminatif; c) Spesifikasi teknis terlalu tinggi; d) Spesifikasi mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku cadang; e) Nilai total HPS pengadaan terlalu rendah; f) Nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu luas/besar; dan/atau g) Kecurangan dalam pengumuman. 2) Setelah pemberitahuan adanya pelelangan gagal, maka Kelompok Kerja ULP atau Kelompok Kerja ULP pengganti (apabila ada) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya pelelangan gagal, untuk menentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan: a) evaluasi ulang;
4
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
b) penyampaian ulang Dokumen Penawaran; c) pelelangan ulang; atau d) penghentian proses pelelangan. 3) Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pelelangan gagal, mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pengadaan, maka dilakukan pelelangan ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen Pengadaan. 4) Kelompok Kerja ULP menindaklanjuti pelelangan gagal dengan ketentuan sebagai berikut: a) Kecuali pada metode Pelelangan Terbatas apabila jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan pengumuman ulang prakualifikasi untuk mencari peserta baru selain peserta yang telah lulus penilaian kualifikasi. Peserta yang sudah lulus penilaian kualifikasi tidak perlu dilakukan penilaian kembali, kecuali ada perubahan Dokumen Kualifikasi; b) Kecuali pada metode Pelelangan Terbatas apabila jumlah peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan pengumuman ulang untuk mengundang peserta baru selain peserta yang telah memasukkan penawaran; c) Apabila Sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar, maka dilakukan penilaian kualifikasi ulang dan mengumumkan kembali hasil penilaian kualifikasi ulang; d) Melakukan pelelangan ulang, apabila : (1) Dalam Kontrak Harga Satuan serta Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, semua penawaran terkoreksi yang disampaikan peserta melampaui HPS; (2) Dalam Kontrak Lump Sum, semua penawaran di atas HPS; dan/atau (3) Pelaksanaan pelelangan melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya. e) Apabila dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan tidak sehat, maka dilakukan evaluasi ulang atau pengumuman ulang untuk mengundang peserta baru selain peserta yang telah memasukkan penawaran. Peserta yang terlibat
5
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
terjadinya persaingan tidak sehat, dikenakan sanksi dimasukkan dalam Daftar Hitam; f) Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan, maka dilakukan pelelangan ulang; g) Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, maka dilakukan penyampaian ulang Dokumen Penawaran atau pelelangan ulang; h) Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan atau sanggahan dari peserta yang memasukan Dokumen Penawaran atas kesalahan evaluasi penawaran ternyata benar, maka dilakukan penyampaian ulang Dokumen Penawaran atau pelelangan ulang dengan mengumumkan kembali dan mengundang peserta baru selain peserta lama yang telah masuk dalam daftar peserta; i) Apabila Sanggahan dari peserta yang memasukan Dokumen Penawaran atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar, maka setelah memperbaiki Dokumen Pengadaan, dilakukan pelelangan ulang dengan mengumumkan kembali dan mengundang peserta baru selain peserta lama yang telah masuk dalam daftar peserta; j) Apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka Kelompok Kerja ULP: (1) Mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta kecuali peserta yang tidak hadir tersebut, untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis, dan harga); dan/atau (2) Melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru; dan (3) Memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir tersebut berupa: (a) Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/ Daerah; dan (b) Dimasukkan dalam Daftar Hitam, baik
badan usaha beserta
pengurusnya.
6
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
k) Apabila pelelangan gagal karena pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dari calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 ternyata benar, diatur ketentuan sebagai berikut: (1) Apabila PA, KPA, PPK, dan Kelompok Kerja ULP tidak terlibat KKN, maka Kelompok Kerja ULP : (a) Mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta yang tidak terlibat KKN, untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan/atau (b) Melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru. (2) Apabila PA, KPA, PPK dan/atau Kelompok Kerja ULP terlibat KKN, maka dilakukan penggantian pejabat dan/atau Kelompok Kerja ULP yang terlibat KKN, kemudian Kelompok Kerja ULP pengganti: (a) Mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta yang tidak terlibat KKN, untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan/atau (b) Melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru. (3)
Dalam hal Kelompok Kerja ULP menemukan indikasi kuat adanya KKN diantara para peserta, maka Kelompok Kerja ULP: (a) meneliti kewajaran penawaran dengan cara memeriksa koefisien dan harga satuan dasar upah, bahan dan alat serta membandingkan dengan harga satuan pekerjaan sejenis terdekat; (b) memeriksa dokumentasi yang mendukung adanya KKN; dan (c) menghentikan proses pelelangan, apabila hasil penelitian dan pemeriksaan mengarah kepada terjadinya KKN.
(4) Peserta yang terlibat KKN dikenakan sanksi: (a) Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah; (b) Dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya; dan (c) Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(5) PA, KPA, PPK dan/atau Kelompok Kerja ULP yang terlibat KKN, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. l) Apabila pelelangan gagal karena pengaduan masyarakat atas terjadinya pelanggaran prosedur ternyata benar, maka dilakukan penggantian pejabat dan/atau Kelompok Kerja ULP yang terlibat, kemudian: (1) Kelompok Kerja ULP pengganti mengundang ulang semua peserta untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis, dan harga); dan (2) PA, KPA, PPK, dan/atau anggota Kelompok Kerja ULP yang terlibat, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. m) pelelangan gagal karena calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri, dilakukan pelelangan ulang dengan cara sebagai berikut: (1) mengundang peserta yang memenuhi syarat untuk menyampaikan penawaran harga yang baru, apabila yang memenuhi syarat sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk yang mengundurkan diri) kecuali pada Pelelangan Terbatas; atau (2) mengundang peserta lama dan mengumumkan kembali untuk mendapatkan peserta baru yang memenuhi syarat supaya mengajukan penawaran, apabila yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk yang mengundurkan diri) kecuali pada Pelelangan Terbatas; dan (3) memberikan sanksi kepada peserta yang mengundurkan diri berupa: (a)
jaminan
penawarannya
dicairkan
dan
disetorkan
ke
kas
Negara/Daerah; dan (b) dimasukkan dalam Daftar Hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya. n) Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga), maka: (1) proses pelelangan dilanjutkan dengan melakukan negosiasi harga, dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 2 (dua); atau
8
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(2) proses pelelangan dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung, dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 1 (satu). o) Dalam hal Pelelangan ulang gagal, maka Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisisensi, efektivitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan: (1) hasil pekerjaan tidak dapat ditunda; (2) menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan (3) tidak cukup waktu untuk melakukan proses Pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan. p) Apabila pelelangan ulang mengalami kegagalan dan tidak memenuhi kriteria yang dimaksud pada huruf o) untuk dilakukan Penunjukan Langsung: (1) anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak mencukupi; (2) dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagal apabila waktu masih mencukupi; atau (3) PA/KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran) untuk pekerjaan lain. q) Dalam hal Pelelangan Umum metoda dua tahap gagal dikarenakan seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak melebihi nilai total HPS, maka Kelompok Kerja ULP dapat melakukan penambahan nilai total HPS, perubahan spesifikasi teknis dan/atau perubahan ruang lingkup pekerjaan. r) Dalam hal Pelelangan Umum gagal sebagaimana dimaksud pada huruf q) terdapat perubahan nilai total HPS tetapi tidak terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, Pelelangan Umum langsung dilanjutkan dengan pemasukan penawaran harga ulang. s) Dalam hal Pelelangan Umum gagal sebagaimana dimaksud pada huruf q) terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang.
9
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
t) PA/KPA, PPK dan/atau ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta pelelangan apabila penawarannya ditolak atau pelelangan dinyatakan gagal.
10
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MANUAL PROCEDURE (MP) PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
11
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
A. PELELANGAN GAGAL Jika pada proses mpelelangan terdapat kendala yang mengakibatkan lelang harus dibatalkan atau diulang, panitia dapat membatalkan lelang atau mengulang lelang dengan klik tombol
Berikan alasan mengapa lelang tersebut dibatalkan atau diulang pada kolom yang tersedia. Klik tombol untuk membatalkan lelang atau klik tombol untuk mengulang lelang, Jika lelang dibatalkan maka pada halaman “Home” panitia, nama paket yang dibatalkan akan tampil jika filter lelang dibatalkan di klik.
12
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Jika lelang diulang maka nama paket lelang yang diulang akan tampil dengan status “lelang ulang”. Panitia mulai menyusun kembali dokumenlelang ulang, syarat kualifikasi lelangdan kemudian mengumkan lelang ulang. Pada lelang ulang jika jumlah penyediayang mengirimkan penawaran kurang dari jumlah peserta yang dipersyaratkan ( misalkan hanya 1 (satu) peserta yang mengirimkan penawaran) dan dokumen lelang yang dilampirkan lulus evaluasi, maka proses pelelangan dapat dilanjutkan
B. TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL 1. EVALUASI ULANG Tombol evaluasi lelang muncul pada saat lelang sudah melewati masa sanggah. Klik tombol untuk mengevaluasi ulang lelang. Setelah di klik maka panitia akan diarahkan pada halaman ubah jadwal lelang. Panitia harus menyusun kembali jadwal lelang , mulai dari tahapan evaluasi penawaran sampai dengan tahapan tandatangan kontrak.
13
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
14
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2. MENGUBAH JADWAL LELANG Jika pada proses lelang terdapat kendala yang mengakibatkan jadwal lelang harus disesuaikan, maka panitia dapat melakukan perubahan jadwal, selama tahapan yang akan diubah belum terlewati jadwalnya. Pada halaman daftar lelang di “Home” panitia klik tombol edit lelang
yang
tertera disamping kanan nama paket, panitia akan diarahkan kedalam halaman edit lelang.
15
D:\ULP UB\00005 02010 Manual Prosedur Gagal Lelang\MP PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Rev.1.Docx | ULP UNIVERSITAS BRAWIJAYA