BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.2147, 2016
KEMENKEU. Perubahan.
Belanja
Bantuan
Sosial.
K/L.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228/PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.05/2015 TENTANG BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka penyaluran bantuan sosial pada Kementerian
Negara/Lembaga
dan
dalam
rangka
pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga; c. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan dan
penyederhanaan
pertanggungjawaban
keuangan
bantuan sosial, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Belanja
Keuangan Bantuan
Nomor
254/PMK.05/2015
Sosial
Pada
tentang
Kementerian
Negara/Lembaga; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-2-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang
Belanja
Bantuan
Sosial
Pada
Kementerian
Negara/Lembaga; Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
Perbendaharaan
Negara
1
Tahun
(Lembaran
2004
tentang
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang
Belanja
Bantuan
Sosial
Pada
Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
254/PMK.05/2015 TENTANG BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga, diubah sebagai berikut: 1.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)
Anggaran
Belanja
Bantuan
Sosial
dialokasikan
dalam APBN berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja
Anggaran
Kementerian
Negara/Lembaga
(RKA-K/L) dan pengesahan DIPA. (2)
Anggaran
Belanja
Bantuan
Sosial
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DIPA Kementerian
Negara/Lembaga
yang
berdasarkan
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-3-
peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program perlindungan sosial,
rehabilitasi
sosial,
jaminan
sosial,
pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan dasar, dan penanggulangan bencana. (3)
Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial dipisahkan dari
unsur
biaya
operasional
satuan
kerja
penyelenggara bantuan sosial, biaya penyaluran bantuan sosial, dan biaya yang timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa. (4)
Biaya
penyaluran
bantuan
sosial
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dialokasikan secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan:
2.
a.
besaran alokasi Belanja Bantuan Sosial;
b.
jangka waktu penyaluran;
c.
jumlah penerima bantuan sosial; dan
d.
sebaran wilayah penerima bantuan sosial.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1)
PPK melakukan seleksi dan/atau pemutakhiran data penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) berdasarkan
kriteria/persyaratan
yang
telah
ditetapkan di dalam petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial. (2)
Dalam melakukan seleksi dan/atau pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat
berkoordinasi
mempunyai kemiskinan
dengan
kewenangan atau
lembaga
dalam
institusi
yang
penanggulangan
pemerintah
yang
berwenang. (3)
Seleksi
dan/atau
pemutakhiran
data
penerima
bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan
sebelum
tahun
anggaran
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-4-
berjalan. (4)
Berdasarkan hasil seleksi dan/atau pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menetapkan surat keputusan penerima bantuan sosial.
(5)
Dalam rangka penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang, surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas penerima bantuan sosial; b. nilai uang bantuan sosial; dan c. nomor rekening penerima bantuan sosial pada bank/pos.
(6)
Dalam
hal
penerima
bantuan
sosial
tidak
mempunyai nomor rekening sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5)
dicantumkan
huruf
dalam
c,
nomor
surat
rekening
keputusan
yang
penerima
bantuan sosial adalah nomor rekening Bank/Pos Penyalur. (7)
Dalam rangka penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam
bentuk
barang
dan/atau
jasa,
surat
keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas penerima bantuan sosial; b. nilai barang dan/atau jasa bantuan sosial; dan c. bentuk
barang
dan/atau
jasa
yang
akan
diberikan. (8)
Surat
keputusan
penerima
bantuan
sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya disahkan oleh KPA. (9)
Penetapan surat keputusan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengesahan surat keputusan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
(10) Dalam hal pemberian bantuan sosial dilakukan melalui lembaga nonpemerintah, identitas penerima bantuan sosial
yang
dicantumkan
dalam
surat
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-5-
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a adalah nama lembaga nonpemerintah. (11) Surat keputusan penerima bantuan sosial yang disahkan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan dasar pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial. (12) Untuk mempercepat pemberian bantuan sosial, penetapan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengesahan surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima yang telah memenuhi persyaratan. (13) Untuk keperluan pemberian bantuan sosial dalam rangka tanggap darurat penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, penetapan surat keputusan penerima bantuan sosial oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengesahan surat keputusan penerima bantuan sosial oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
dilakukan
secara
simultan
dengan
pelaksanaan pemberian bantuan sosial. 3.
Ketentuan ayat (4) huruf e dan ayat (7) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1)
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, PPK melakukan pemilihan Bank/Pos Penyalur sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
mengenai
pengadaan
barang/jasa
pemerintah. (2)
Bank/Pos Penyalur yang akan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bank/Pos yang telah memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening
milik
Kementerian
Negara/Lembaga
dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-6-
(3)
Bank/Pos yang terpilih menjadi Bank/Pos Penyalur dana
Belanja
Bantuan
Sosial
menandatangani
kontrak/perjanjian kerja sama dengan PPK. (4)
Kontrak/perjanjian
kerja
sama
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. tata cara dan syarat penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial; c. pernyataan
kesanggupan
Bank/Pos
Penyalur
untuk menyalurkan dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Belanja Bantuan Sosial ditransfer
dari
Kas
Negara
ke
rekening
Bank/Pos
Penyalur
Bank/Pos Penyalur; d. pernyataan
kesanggupan
bahwa sisa dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang pada Bank/Pos Penyalur yang tidak tersalurkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada huruf c, harus disetor ke Kas Negara pada hari kerja berikutnya; e. pernyataan
kesanggupan
Bank/Pos
Penyalur
untuk menyalurkan dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang melalui rekening penerima bantuan sosial atau Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a dan huruf c paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Belanja Bantuan Sosial ditransfer dari Kas Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur; f. pernyataan untuk
kesanggupan
menyampaikan
Bank/Pos laporan
Penyalur
kepada
PPK
apabila dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan melalui rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-7-
ayat
(4)
huruf
a,
dan
Uang
Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf
c,
tidak
terdapat
transaksi/tidak
dipergunakan oleh penerima bantuan sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Belanja Bantuan Sosial ditransfer dari rekening Bank/Pos Penyalur; g. pernyataan
kesanggupan
Bank/Pos
Penyalur
untuk menyetorkan ke Kas Negara terhadap Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan melalui rekening penerima bantuan sosial atau Uang Elektronik yang tidak terjadi transaksi/tidak dipergunakan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender
sejak
diterimanya
surat
perintah
penyetoran dari PPK; h. pernyataan kewajiban Bank/Pos Penyalur untuk menyampaikan
laporan
penyaluran
dana
Belanja Bantuan Sosial secara berkala kepada PPK; i. pernyataan
kesanggupan
Bank/Pos
Penyalur
untuk menyetorkan bunga dan jasa giro pada Bank/Pos Penyalur yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial ke Kas Negara; j. pernyataan
kesanggupan
Bank/Pos
Penyalur
untuk menyetorkan sisa dana Belanja Bantuan Sosial yang tidak tersalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran ke Kas Negara; k. pernyataan untuk
kesanggupan menyediakan
Bank/Pos sistem
Penyalur informasi
penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial yang dapat diakses oleh KPA/PPK; dan l. ketentuan
mengenai
sanksi
yang
dikenakan
terhadap salah satu pihak yang melanggar kontrak/perjanjian kerja sama yang antara lain memuat denda kepada Bank/Pos Penyalur dalam hal terjadi keterlambatan penyaluran
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-8-
yang besarannya disepakati oleh kedua belah pihak. (5)
Kontrak/perjanjian dimaksud
pada
kerja ayat
sama
(3)
tidak
sebagaimana diperkenankan
mencantumkan klausul potongan atau pungutan terhadap penerima dana Belanja Bantuan Sosial. (6)
Dalam
hal
ketentuan
yang
tercantum
pada
kontrak/perjanjian kerja sama melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf e, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. (7)
Permohonan atas persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh PPK disertai dengan penjelasan tidak dapat disalurkannya dana Belanja Bantuan Sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf e.
4.
Ketentuan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1)
Pencairan
bantuan
sosial
dalam
bentuk
uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga
nonpemerintah
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (5) yang telah ditetapkan berdasarkan
surat
keputusan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2)
Bantuan sosial dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan secara langsung dari Kas Negara ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-9-
(3)
Pencairan
dana
bantuan
sosial
ke
rekening
kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
dilakukan secara sekaligus. (4)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah dan nilai barang dan/atau jasa yang akan dibeli; c. jenis dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dibeli; d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan; e. tata cara dan syarat pencairan dana; f. pernyataan kesanggupan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk membeli barang dan/atau jasa sesuai dengan jenis dan spesifikasi; g. pernyataan pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga
nonpemerintah
bahwa
pengadaan
barang dan/atau jasa akan dilakukan secara transparan dan akuntabel; h. persyaratan
kesanggupan
masyarakat
atau
pimpinan
lembaga
kelompok
nonpemerintah
untuk menyetorkan sisa dana bantuan sosial yang tidak dipergunakan ke Kas Negara; i. sanksi; dan j. penyampaian
laporan
pertanggungjawaban
penyelesaian pekerjaan. 5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1)
Dalam rangka pencairan dana Belanja Bantuan Sosial, PPK mengajukan SPP Belanja Bantuan Sosial kepada PPSPM yang dilampiri dengan: a. surat keputusan penerima bantuan sosial; b. daftar dan rekapitulasi penerima bantuan sosial;
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-10-
c. naskah kontrak/perjanjian kerjasama penyaluran bantuan sosial antara PPK dan Bank/Pos Penyalur dalam hal penyaluran dana bantuan sosial dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur; d. dokumen kontrak pengadaan barang dan/atau jasa antara PPK dan penyedia barang dan/atau jasa dalam hal bantuan sosial disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa; e. Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Jasa antara PPK dengan penyedia barang dan/atau jasa; dan/atau f. pernyataan dari PPK bahwa Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa telah diterima oleh penerima bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah. (2)
Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuat berdasarkan tanda terima barang dan/atau jasa dari penerima bantuan sosial atau lembaga
nonpemerintah
penyedia
barang
yang
dan/atau
disalurkan
jasa
sesuai
oleh
dengan
dokumen kontrak. (3)
Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh PPK.
6.
Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1)
Bank/Pos
Penyalur
menyampaikan
laporan
penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial melalui uang, rekening penerima bantuan sosial atau Uang Elektronik. (2)
Dalam
hal
batas
waktu
penyampaian
laporan
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati Bank/Pos
akhir
tahun
Penyalur
anggaran menyampaikan
berkenaan, laporan
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-11-
penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada PPK paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berkenaan. 7.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1)
PPK
melakukan
penelitian
terhadap
laporan
Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima laporan dari Bank/Pos Penyalur.
(3)
Berdasarkan
hasil
memerintahkan
penelitian,
Bank/Pos
PPK
segera
Penyalur
untuk
menyetorkan dana Belanja Bantuan Sosial yang berdasarkan hasil penelitian: a. belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dan huruf e; b. rekening atau Uang Elektronik penerima bantuan sosial
tidak
dipergunakan
terdapat karena
transaksi/tidak
penerima
Belanja
Bantuan Sosial: 1. meninggal dunia; atau 2. tidak berhak menerima Belanja Bantuan Sosial. (4)
PPK
menyampaikan
surat
perintah
penyetoran
paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak selesainya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 8.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-12-
(1)
Untuk menjamin akuntabilitas penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, KPA wajib menyusun laporan pertanggungjawaban.
(2)
Laporan
pertanggungjawaban
dimaksud
sebagaimana
pada ayat (1) paling sedikit memuat
jumlah pagu bantuan sosial, realisasi bantuan sosial yang telah disalurkan, sisa dana bantuan sosial, dan jumlah
dana
Belanja
Bantuan
Sosial
yang
disetorkan ke Kas Negara. (3)
Dalam hal masih terdapat dana Belanja Bantuan Sosial pada rekening Bank/Pos Penyalur sampai akhir tahun anggaran, dana tersebut disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL).
(4)
Laporan
pertanggungjawaban
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diungkapkan pada LKKL. (5)
Pengungkapan pada LKKL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan.
9.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1)
Kelompok dalam
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
Pasal 6 ayat (4) yang menerima bantuan
sosial bertanggung jawab penuh atas bantuan sosial yang diterima. (2)
Lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang berperan dalam pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial, bertanggung jawab penuh atas bantuan sosial yang disalurkan.
(3)
Kelompok
masyarakat
dan
lembaga
nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
wajib
menyampaikan
pertanggungjawaban bantuan sosial kepada PPK
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-13-
berupa: a. Laporan
Pertanggungjawaban
Bantuan
Sosial
yang memuat: 1. jumlah uang, barang dan/atau jasa yang diterima; 2. jumlah uang, barang dan/atau jasa yang digunakan; 3. penjelasan
penggunaan
uang,
barang
dan/atau jasa; dan 4. jumlah sisa uang, barang dan/atau jasa yang belum dimanfaatkan; dan b. foto
dokumentasi
pelaksanaan
kegiatan/pekerjaan. (4)
PPK
melakukan
penilaian
kesesuaian
laporan
pertanggungjawaban bantuan sosial dari kelompok masyarakat
dan
lembaga
nonpemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan petunjuk
teknis
pengelolaan Belanja Bantuan
Sosial dan perjanjian kerja sama. (5)
Laporan
Pertanggungjawaban
Bantuan
Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat sesuai
format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 10. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1)
Kelompok
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), yang melaksanakan pekerjaan swakelola sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
8
ayat
(3),
wajib
menyampaikan pertanggungjawaban bantuan sosial kepada PPK berupa : a. Laporan
Pertanggungjawaban
Bantuan
Sosial
yang memuat:
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-14-
1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana; 2. pekerjaan yang telah diselesaikan; dan 3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. (2)
Dalam hal terdapat sisa dana, kelompok masyarakat atau
lembaga
nonpemerintah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK. (3)
PPK
melakukan
penilaian
kesesuaian
laporan
pertanggungjawaban bantuan sosial dari kelompok masyarakat
dan
lembaga
nonpemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama. (4)
Laporan
Pertanggungjawaban
Bantuan
Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 11. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (1)
Kelompok
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4) yang menerima langsung bantuan
sosial
atau
lembaga
nonpemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang melaksanakan pemberian bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang nilai per jenis barang
bantuannya
Rp50.000.000,00
(lima
sampai puluh
juta
dengan rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib menyampaikan pertanggungjawaban bantuan sosial kepada PPK berupa: a. Laporan
Pertanggungjawaban
Bantuan
Sosial
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-15-
yang memuat: 1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana; 2. pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan 3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. (2)
Dalam hal terdapat sisa dana, kelompok masyarakat atau
lembaga
nonpemerintah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK. (3)
PPK
melakukan
penilaian
kesesuaian
laporan
pertanggungjawaban bantuan sosial dari kelompok masyarakat
atau
lembaga
nonpemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama. (4)
Laporan
Pertanggungjawaban
Bantuan
Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 12. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 Berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program bantuan sosial
menyusun
dan
menetapkan
petunjuk
teknis
pengelolaan Belanja Bantuan Sosial. 13. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-16-
Pasal 42 Petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, memuat: 1. dasar hukum pemberian bantuan sosial; 2. tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial; 3. pemberi bantuan sosial; 4. persyaratan penerima bantuan sosial; 5. penerima bantuan sosial; 6. bentuk bantuan sosial; 7. ketentuan mengenai bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per jenis barang bantuannya; 8. rincian jumlah bantuan sosial; 9. tata kelola pencairan dana Belanja Bantuan Sosial; 10. penyaluran Belanja Bantuan Sosial; dan 11. pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial. 14. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 44A, sebagai berikut: Pasal 44A Tata cara penyerahan Barang Milik Negara dari pemberi bantuan kepada penerima bantuan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara. Pasal II 1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Penyaluran bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2016 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga; dan b. Pedoman umum dan petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2017 ditetapkan paling lambat pada tanggal
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-17-
31 Januari 2017 dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2.
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan. Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-18-
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228/PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 254/PMK.05/2015 TENTANG BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA A. FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-19-
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL NO
URAIAN ISIAN
(1)
Diisi dengan nama lembaga/kelompok penerima bantuan sosial
(2)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga/kelompok penerima bantuan sosial
(3)
Diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan sosial
(4)
Diisi dengan nama bantuan sosial
(5)
Diisi dengan nomor dan tanggal SK Penetapan Penerima Bantuan Sosial
(6)
Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama
(7)
Diisi dengan nama bantuan sosial
(8)
Diisi dengan nilai bantuan sosial yang telah diterima
(9)
Diisi dengan jenis bantuan sosial yang diterima (uang/barang/jasa)
(10)
Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah diterima
(11)
Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah digunakan
(12)
Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang belum dimanfaatkan
(13)
Diisi dengan penjelasan penggunaan bantuan sosial
(14)
Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7)
(15)
Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7)
(16)
Diisi
dengan
nama
kota,
tanggal
dan
tahun
Laporan
Pertanggungjawaban Bantuan Sosial ditandatangani (17)
Diisi dengan nama lembaga/kelompok penerima bantuan sosial
(18)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga/kelompok penerima bantuan sosial
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-20-
B. FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-21-
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL NO
URAIAN ISIAN
(1)
Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan sosial
(2)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga penerima bantuan sosial
(3)
Diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan sosial
(4)
Diisi dengan nama bantuan sosial
(5)
Diisi dengan nomor dan tanggal SK Penetapan Penerima bantuan sosial
(6)
Diisi dengan Nomor dan Tanggal Perjanjian Kerja Sama
(7)
Diisi dengan nama bantuan sosial
(8)
Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah diterima
(9)
Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah diterima
(10)
Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah dipergunakan
(11)
Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang belum dipergunakan
(12)
Diisi dengan nama bantuan sosial
(13)
Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7)
(14)
Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7)
(15)
Diisi dengan nilai sisa bantuan sosial yang disetor ke Kas Negara
(16)
Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7)
(17)
Diisi
dengan
nama
kota,
tanggal
dan
tahun
Laporan
Pertanggungjawaban Bantuan Sosial ditandatangani (18)
Diisi dengan nama lembaga/kelompok penerima bantuan sosial
(19)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga/kelompok penerima bantuan sosial
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-22-
C. FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL
www.peraturan.go.id
2016, No.2147
-23-
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL NO
URAIAN ISIAN
(1)
Diisi dengan nama lembaga/kelompok penerima bantuan sosial
(2)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga/kelompok penerima bantuan sosial
(3)
Diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan sosial
(4)
Diisi dengan nama bantuan sosial
(5)
Diisi dengan nomor dan tanggal SK Penetapan Penerima Bantuan Sosial
(6)
Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama
(7)
Diisi dengan nama bantuan sosial
(8)
Diisi dengan nilai bantuan sosial yang telah diterima
(9)
Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah diterima
(10)
Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang telah digunakan
(11)
Diisi dengan jumlah bantuan sosial yang sisa
(12)
Diisi dengan nama barang/jasa yang dibeli
(13)
Diisi dengan nama penyedia barang/jasa
(14)
Diisi dengan tanggal serah terima barang dengan penyedia barang/jasa
(15)
Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7)
(16)
Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7)
(17)
Diisi dengan nilai sisa bantuan sosial yang disetor ke Kas Negara
(18)
Diisi dengan nama bantuan sosial (sama dengan nomor 7)
(19)
Diisi
dengan
nama
kota,
tanggal
dan
tahun
Laporan
Pertanggungjawaban Bantuan Sosial ditandatangani (20)
Diisi dengan nama lembaga/kelompok penerima bantuan sosial
(21)
Diisi dengan nama pimpinan lembaga/kelompok penerima bantuan sosial
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
www.peraturan.go.id