LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN 2015
BAB II RENCANA STRATEGIS PENETAPAN KINERJA
DAN
Memaparkan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan, serta pembahasan tentang RENSTRA, tujuan dan Sasaran Visi dan Misi, Penetapan Kinerja, Rencana Kinerja Tahunan Indikator Kinerja Utama Program dan Kegiatan pada Sekretariat Daerah.
A.
RENCANA STRATEGIS ORGANISASI Perencanaan yang strategis merupakan suatu proses yang berorientasi kepada hasil yang ingin di capai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) Tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Rencana strategis mengandung Visi, Misi, tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan.. Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan yang merupakan salah satu unsur SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dengan tugasnya sebagai unsur staff / pembantu pimpinan dalam mengkoordinasikan, memfasilitasi dan melaksanakan pembinaan dalam perumusan kebijakan dan meningkatkan pelayanan administratif serta pelayanan umum terhadap aparatur, perlu menyusun Laporan kinerja instansi pemerintah. Oleh karena itu sebagai unsur staf (Staffing) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, agar berdaya guna dan berhasil guna, efisien dan efektif perlu mempunyai suatu Visi yang menjadi acuan pencapain kegiatan yang tertuang dalam Renstra secara menyeluruh. Renstra meliputi pengelolaan sumber daya, pengembangan indikator kinerja, cara pengukuran kinerja, evaluasi kinerja yang terintegrasi secara sinergi dalam melaksanakan amanat institusional. 1) Visi dan MisI Organisasi Sekretariat Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan, disini Sekretaris Daerah merupakan unsur staf yang mempunyai tugas
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 41
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
pokok
membantu
Kepala
Daerah
dalam
TAHUN 2015
menyusun
kebijakan
dan
mengkoordinasikan Dinas dan Lembaga Teknis Daerah. Sejalan dengan paradigma baru Pemerintahan dalam era reformasi, perlu dilakukan upaya dalam mewujudkan tuntutan perubahan struktur maupun kultur, untuk itu Sekretariat Daerah dituntut untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan profesionalisme serta secara proaktif melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut. Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut dan mengacu Visi Kota Tangerang Selatan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2016, yaitu : “TERWUJUDNYA KOTA TANGERANG SELATAN YANG MANDIRI DAMAI DAN ASRI” berdasarkan hal tersebut maka dirumuskan Visi Sekretariat Daerah yaitu :
TERDEPAN DALAM KOORDINASI, PERUMUSAN KEBIJAKAN DAN PELAYANAN ADMINISTRASI
Pernyataan Visi di atas mempunyai makna sebagai berikut : a.
Terselenggaranya peran koordinasi yang responsive, cepat dan tepat terhadap segala tuntutan penyelengaraan tugas pemerintahan dan pembangunan guna menghasilkan output yang aplikatif.
b.
Terselenggaranya mekanisme perumusan kebijakan yang berkesinambungan di bidang tata pemerintahan dan kesra, ekonomi dan pembangunan serta administrasi umum.
c.
Terselenggaranya koordinasi,
pelayanan
fasilitasi,
pengembangan
administrasi
pembinaan,
dibidang
tata
yang
pengendalian
pemerintahan
dan
meliputi dan
pelaksanaan
pelaporan
kesra,
serta
ekonomi
dan
pembangunan serta administrasi umum mewujudkan Tata kelola pemerintah yang baik dan bersihmenuju pemerintah kota yang mandiri, damai dan asri.
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 42
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN 2015
Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, Sekretariat Daerah haruslah mempunyai Misi yang jelas. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan agar tujuan organisasi terlaksana dengan baik. Pernyataan Misi membawa organisasi Pemerintahan kepada satu fokus sekaligus merupakan tonggak dari perencanaan strategis dan sebagai langkah aksi (action plan) perwujudan cita-cita yang merupakan landasan kerja yang harus diikuti. Berdasarkan Visi Sekretariat Daerah maka ditetapkan Misi sebagai berikut :
1)
Mengkoordinasikan, memfasilitasi, membina dan mengendalikan KEBIJAKAN
PENYELENGARAAN
PEMERINTAHAN
dibidang
tata
pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, ekonomi dan pembangunan serta administrasi umum. 2)
Memberikan PELAYANAN ADMINISTRASI yang BERKUALITAS dalam bidang tata pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, ekonomi dan pembangunan serta administrasi umum.
3)
Mewujudkan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan yang PROFESIONAL, BERSIH, TRANSPARAN dan AKUNTABEL.
Pernyataan Misi di atas mempunyai makna sebagai berikut:
1)
Terselenggaranya peran koordinasi yang responsive, cepat dan tepat terhadap
segala
tuntutan
penyelengaraan
tugas
pemerintahan
dan
pembangunan guna menghasilkan output yang aplikatif. 2)
Terselenggaranya mekanisme perumusan kebijakan yang berkesinambungan di bidang tata pemerintahan dan kesra, ekonomi dan pembangunan serta administrasi umum.
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 43
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
3)
Terselenggaranya koordinasi,
pelayanan
fasilitasi,
administrasi
pembinaan,
yang
pengendalian
TAHUN 2015
meliputi dan
pelaksanaan
pelaporan
serta
pengembangan dibidang tata pemerintahan dan kesra, ekonomi dan pembangunan serta administrasi umum mewujudkan Tata kelola pemerintah yang baik dan bersihmenuju pemerintah kota yang mandiri, damai dan asri.
2) Tujuan dan Sasaran Sebagaimana Visi dan Misi yang telah ditetapkan, dan untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan Sekretariat Daerah yang ditempuh melalui penetapan beberapa sasaran yang satu dengan lainnya saling berhubungan. Hubungan Misi, Tujuan dan Sasaran Sekretariat Daerah adalah sebagai berikut ::
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 44
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN Tabel 7
TAHUN 2015
Misi 1, Tujuan dan Sasaran yang ingin dicapai Pada Sekretariat Daerah MISI
Tujuan
Mengkoordinasikan, memfasilitasi, membina
dan
mengendalikan
KEBIJAKAN PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN
dibidang
tata
1. Menetapkan
suatu
mendukung
satu
Sasaran
kebijakan, sama
yang
lain
saling
baik
vertikal
bertujuan
untuk
maupun horizontal. 2. Memfasilitasi
memberikan arahan dan atau masukan atas
rakyat, ekonomi dan pembangunan
langkah-langkah kebijakan yang dibuat.
serta administrasi umum
bertujuan
untuk
meningkatkan
kualitas atas prasyarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan kebijakan dan pemberian pelayanan kepada seluruh SKPD. 4. Mengendalikan bertujuan untuk mencegah dan mengatasi implementasi kebijakan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Sumber : Dokumen Renstra Sekretariat Daerah 2011 - 2016
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
dibidang
tata
kualitas
rumusan
pemerintahan
kebijakan
dan
kesra,
ekonomi dan pembangunan serta administrasi
kebijakan
pemerintahan dan kesejahteraan
3. Membina
1. Meningkatnya
BAB II 45
umum. 2. Menghindari
kesalah
pengertian
dan
overlapping kewenangan dalam perumusan kebijakan dan implementasinya. 3. Tersusunnya
kerangka
regulasi
untuk
mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN Tabel 8
TAHUN 2015
Misi 2, Tujuan dan Sasaran yang ingin dicapai Pada Sekretariat Daerah MISI Memberikan
Tujuan PELAYANAN
ADMINISTRASI
memberikan
pelayanan
Sasaran
administrasi
kepada 1. Pelayanan administrasi yang optimal dibidang
yang
pimpinan, aparatur dan stakeholder berdasarkan
tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan
BERKUALITAS dalam bidang tata
pada ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta
serta administrasi umum kepada pimpinan,
pemerintahan dan kesejahteraan
kenyamanan bagi aparatur dan stakeholder dalam
aparatur lain dan stakeholder.
rakyat, ekonomi dan pembangunan
memperolah pelayanan administrasi, hal ini sejalan 2. Kepuasan
serta administrasi umum.
dengan perubahan paradigm lama bagi aparatur
stakeholder terhadap pelayanan Sekretariat
yang cenderung ingin dilayani oleh masyarakat
Daerah.
pimpinan,
aparatur
lain
dan
berubah menjadi paradigma baru yaitu melayani 3. Jalur birokrasi yang lebih logis dan proporsional. dan meningkatkan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sumber : Dokumen Renstra Sekretariat Daerah 2011 - 2016
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 46
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN Tabel 9
TAHUN 2015
Misi 3, Tujuan dan Sasaran yang ingin dicapai Pada Sekretariat Daerah MISI Mewujudkan Kota
Tujuan
Sekretariat
Tangerang
PROFESIONAL,
Selatan
Daerah
mampu
yang
dengan
BERSIH,
TRANSPARAN dan AKUNTABEL
menunjukan
kinerja
Sasaran yang
menerapkan
kepemerintahan
yang
bersih,
berkualitas
prinsip-prinsip transparan
dan
professional dalam merumuskan dan menentukan kebijakan
baik
dalam
bidang
pemerintahan
maupun pembangunan oleh SKPD lain sebagai unsur
operasional
maupun
unsur
penunjang
sehingga kebijakan-kebijakan tersebut memiliki keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan negara, sehingga pencitraan clean goverment dan good governance dapat terwujud. Berdasarkan tujuan tersebut Sumber : Dokumen Renstra Sekretariat Daerah 2011 - 2016
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 47
1. Meningkatnya aparatur
kepercayaan
dan stakeholder
dari
pimpinan,
terhadap kinerja
Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan. 2. Meningkatnya
pencitraan
positif
Sekretariat
Daerah Kota Tangerang Selatan. 3. Meningkatnya profesionalisme kerja aparatur.
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN 2015
3) Program dan Kegiatan Untuk melaksanakan misi diatas perbandingan Program dan Kegiatan antara tahun 2013, 2014 dan 2015 pada Sekretariat Daerah sebagi berikut : Tabel 10
Perbandingan Program dan Kegiatan antara Tahun 2013, 2014 dan 2015 Pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun
Program
Kegiatan
2013
18
19
2014
20
60
2015
20
61
Sumber hasil FGD penyusunan LAPKIN Sekda Tahun 2015
Secara rinci dapat disampaikan 20 (dua puluh) Program yang terdiri dari : 1.
Program Kerjasama Informasi dan Media Massa
2.
Program Kerjasama Pembangunan
3.
Program Non Urusan Setiap SKPD
4.
Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi
5.
Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
6.
Program penataan dan penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur pengawasan
7.
Program Penataan Organisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
8.
Program penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
9.
Program Penataan Peraturan Perundang-undangan
10. Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil menengah yang kondusif 11. Program Pengembangan Data/Informasi 12. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah 13. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan 14. Program Peningkatan Kapasitas Lembaga RT dan RW
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 48
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN 2015
15. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 16. Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan 17. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 18. Program Peningkatan Pekayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daeah 19. Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi 20. Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah
Dengan dukungan kegiatan sebanyak 61 (Enam puluh satu) antara lain : 1.
Penyusunan Sistem Pendaftaran Tanah
2.
Upaya peningkatan kapasitas aparatur di Bidang Pertanahan
3.
Perencanaan Kebutuhan Lahan Pemerintahan
4.
Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
5.
Pengamanan Tanah Aset
6.
Fasilitasi pengendalian inflasi daerah Kota Tangerang Selatan
7.
Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Wilayah Administrasi Antar Daerah
8.
Penyusunan Rancangan Perwal Pelimpahan Kewenangan Walikota kepada Camat
9.
Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Lambang Daerah
10. Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan 11. Penyusunan Rencana Kerja Rancangan Peraturan Perundang-undangan 12. Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan 13. Bimbingan Teknis Penganan Perkara 14. Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda Bantuan Hukum 15. Bintek Penyusunan LPPD dan Kinerja Mandiri 16. Forum Pertemuan Penegakan Perda
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 49
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN 2015
17. Peningkatan kualitas SDM kesejahteraan sosial masyarakat 18. Peningkatan Peran Aktif Masyarakat dan Dunia Usaha 19. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sosial 20. Pengumpulan, Updating dan Analisis Data Informasi Capaian Target Kinerja 21. Koordinasi Penyusunan, pengumpulan data dan informasi pembangunan 22. Fasilitasi pembentukan lembaga bagi usaha kecil menengah 23. Koordinasi pengembangan dan pembinaan sarana dan prasarana bidang perekonomian 24. Fasilitasi dan sosialisasi pembinaan pelayanan publik 25. Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Komunikasi dan Informasi 26. Penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah 27. Penyusunan Sistem Informasi Terhadap Layanan Publik 28. Koordinasi Kerjasama Antar Daerah 29. Fasilitasi Penerimaan Kunjungan Kerja Pemerintah Daerah dan Intansi Lainnya 30. Penyusunan Profil Pelayanan Publik 31. Koordinasi Internal dan Eksternal serta audiensi dengan masyarakat 32. Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan 33. Pembinaan Perangkat Kecamatan dan Kelurahan 34. Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Program dan Kegiatan 35. Pembangunan/Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah 36. Fasilitasi Pelayanan Kerumahtanggaan Pimpinan Daerah 37. Fasilitasi Pelayanan Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah 38. Pelayanan Administrasi Perkantoran Sekretariat Daerah 39. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Sekretariat Daerah 40. Fasilitasi Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Keuangan Daerah 41. Koordinasi Pengelolaan Keuangan Lingkup Sekretariat Daerah 42. Penyaluran Honorarium Ketua RT dan RW se Kota Tangerang Selatan 43. Kunjungan Kerja/Inspeksi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 50
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN 2015
44. Pendataan dan Penataan Dokumen/arsip daerah 45. Penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah 46. Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 47. Pembinaan dan pengembangan sumber daya komunikasi dan informasi 48. Fasilitasi Inovasi Pelayanan Publik 49. Fasilitasi Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimum (SPM) 15 urusan 50. Workshop Pembinaan Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang Selatan 51. Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) pada SKPD 52. Penyusunan Pembobotan dari Beban Kerja 53. Penyusunan dokumen persiapan remunerasi. 54. Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi 55. Pemetaan Potensi Urusan Tangerang Selatan 56. Penataan Kelembagaan Kota Tangerang Selatan 57. Sosialisasi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah 58. Penyusunan Standar Harga Barang dan Jasa 59. Layanan Pengadaan Barang/Jasa 60. Peningkatan Jejaring Kerjasama Pelaku-pelaku Usaha Kesejahjteraan Sosial Masyarakat 61. Pendataan Sarana Peribadatan
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 51
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN 2015
4) Indikator Kinerja Utama Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam kerangka penerapan tata pemerintahan yang baik telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara PAN Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut yang dimaksud IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Setiap Instansi Pemerintah wajib menetapkan IKU secara formal untuk tujuan dan sasaran strategis masing-masing tingkatan secara berjenjang. Atas dasar peraturan tersebut Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Indikator Kinerja Utama sebagai berikut :
Tabel 11
Indikator Kinerja Utama (IKU) Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan
NO. 1
SASARAN STRATEGIS Tersusunnya kerangka regulasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan
INDIKATOR KINERJA UTAMA 1 2 3 4 5 6
2
Meningkatnya kualitas rumusan kebijakan dibidang tata pemerintahan dan kesra, ekonomi dan pembangunan, serta administrasi umum
1
2
SUMBER DATA
Terwujudnya Fasilitasi Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Terciptanya Pengamanan Tanah Aset Pemerintah Regulasi Ketahanan Pangan Jumlah Tapal Batas Wilayah Administratif Antar Daerah Jumlah Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Informasi LPPD Tertanganinya Kasus Litigasi dan Non Litigasi
RPJMD KOTA TANGERANG SELATAN
Jumlah Lembaga Sosial dan Lembaga Keagamaan yang difasilitasi
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 52
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
NO.
SASARAN STRATEGIS
3
Meningkatnya pencitraan positif Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan
TAHUN 2015
INDIKATOR KINERJA UTAMA 1 2 3
4
Meningkatnya Layanan SKPD Kepada Masyarakat
1
5
Meningkatnya Profesionalisme Aparatur
1 2 3
Pengendalian Kegiatan Yang Bersumber dari Dana APBD dan Non APBD Kajian dan Kebijakan tentang potensi unggulan daerah Sistem Informasi Pemerintah Daerah Indeks Kepuasan Masyrakat (IKM) SKPD di Lingkungan Kota Tangerang Selatan Fasilitasi Kegiatan Lingkup Sekretariat Daerah Cakupan Pengelola Administrasi Keuangan pada Sekretariat Daerah Fasilitasi Pemberian Bantuan Keuangan kepada RT dan RW Publikasi informasi pembangunan daerah melalui media massa
6
Meningkatnya kepercayaan dari pimpinan, aparatur, dan stakeholder terhadap kinerja Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan
1
7
Meningkatnya penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pemerintah
1
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan SOP pada SKPD
8
Tercapainya arah kebijakan pemerintah daerah berdasarkan urusan dan fungsi kelembagaan Pelayanan administrasi yang optimal dibidang tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta administrasi umum kepada pimpinan, aparatur lain dan stakeholder
1
Terciptanya Penataan SOTK Pemerintah Daerah Otonomi Baru
1
Pengendalian dan Pembinaan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Jumlah Dokumen Standarisasi Harga Satuan Pengembangan e-procurement
9
2 3 4
SUMBER DATA
Rasio Tempat Ibadah Persatuan Penduduk
Sumber : Dokumen IKU Sekretariat Daerah
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 53
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN 2015
5) Rencana Kinerja Tahun 2015 Untuk dapat mengukur keberhasilan dari pelaksaanaan perencanaan strategis, Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan menetapkan target kinerja untuk masing-masing sasaran yang harus dicapai dalam tahun 2015. Target yang disusun tersebut didasarkan pada indikator kinerja tingkat sasaran maupun kegiatan atas suatu program. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pengukuran keberhasilan kinerja dimaksud serta mengetahui hasil yang akan dicapai dari setiap kegiatan yang dilakukan. Uraian lebih lengkap mengenai rencana kinerja tahunan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan tahun 2015 dapat dilihat dalam dokumen Rencana Kinerja Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan tahun 2015.
B.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2015 Memperhatikan regulasi Peratiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah, pada Tahun 2015 Penyusunan Pelaporan Kinerja menggunakan TAPKIN dan Perjanjian Kinerja (PERKIN) tahun 2015 berdasarkan hal tersebut maka Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan membuat dokumen Perjanjian Kinerja tahun 2015 setelah APBD disetujui oleh DPRD Kota Tangerang Selatan dan perjaanjian kinerja tersebut sebagai komitmen kepala SKPD untuk melaksanakan program dan kegiatan selama satu tahun ke depan yang pada akhir tahun (per 31 Desember 2015) akan diukur capaiannya. Dokumen Perjanjian Kinerja merupakan dokumen perjanjian kepala unit kerja kepada Kepala Daerah untuk mewujudkan terget kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian dokumen dalam rangka mencapai target kinerja menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 54
LAPKIN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN 2015
Di dalam Perjanjian Kinerja ditetapkan indikator-indikator dan target-target tahunan yang harus dicapai yang ditunjang oleh program dan kegiatan beserta besaran anggarannya. Dokumen Penetapan Kinerja memuat informasi tentang sasaran yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan; Indikator Kinerja Sasaran, Target Capaiannya, Program dan Kegiatan Pendukung, serta dukungan anggaran. Uraian lebih lengkap mengenai penetapan kinerja Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan tahun 2015 dapat dilihat dalam dokumen Perjanjian Kinerja Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan tahun 2015 (dalam lampiran).
|SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
BAB II 55