KOMISI PEMILIHAN UMUM
KPU Kabupaten/ Kota
Panduan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih PEMILUKADA 2015
Panduan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih PEMILUKADA 2015
Pengarah Husni Kamil Manik, Ketua KPU Ida Budhiati, Anggota KPU Sigit Pamungkas, Anggota KPU Arief Budiman, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU Juri Ardiantoro, Anggota KPU Penanggung Jawab Arif Rahman Hakim, Sekjen KPU Pengarah Teknis Emil S. Tarigan, Wakil Kepala Biro Perencanaan dan Data Informasi Raden Santoso, Kepala Bagian Pengolahan Data dan Informasi Penulis Partono Samino Ketut Udi Prayudi Desain dan Layout I Ketut Rai BS
Diterbitkan dan Didistribusikan oleh Komisi Pemilihan Umum
Informasi lebih lanjut hubungi Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol 28, jakarta Pusat 10310 Telp.021-31937223 Fax.021-3157759
Copy Rights: Boleh diperbanyak untuk kepentingan sosialisasi Pemilu
Sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Assalamualaikum Wr. Wb. Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME karena atas berkah dan rahmatnya KPU telah merampungkan penyusunan Buku Panduan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2015 dilaksanakan secara serentak oleh 317 satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se – Indonesia. Kita semua menyadari bahwa daftar pemilih merupakan salah satu tahapan pemilihan yang sangat krusial dan sangat strategis bagi terselenggaranya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berkualitas. Oleh karena itu, kita sebagai penyelenggara pemilu harus berkomitmen kuat untuk melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang lebih baik agar tercipta daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan terkini. Daftar pemilih yang berkualitas akan mendorong kualitas proses dan hasil pemilu lebih baik. Sebaliknya daftar pemilih yang memiliki banyak permasalahan akan menyebabkan proses dan hasil pemilu yang dipertanyakan legitimasinya. Untuk mendukung terciptanya daftar pemilih yang lebih berkualitas, KPU menyediakan Buku Panduan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih bagi KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPDP. Buku panduan ini diharapkan dapat membantu semua petugas yang terlibat dalam proses penyusunan daftar pemilih. Akhirnya saya mengucapkan selamat bekerja kepada semua petugas di semua tingkatan dan semoga Tuhan YME senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan, dan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan tugas mulia ini. Wassalamualaikum Wr. Wb Ketua KPU Husni Kamil Manik
Daftar Isi Sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum
v
Daftar Isi
vi
Pengantar
vii
Jadwal Kerja KPU Kabupaten/Kota
1
Tahap persiapan
3
Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih
5
Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
5
Up Load Data di SIDALIH
6
Pleno Penetapan DPS
10
Pencetakan dan Penggandaan DPS
11
Pengumuman dan Perbaikan DPS
12
Pleno Penetapan dan Rekapitulasi DPT
12
Penetapan dan Rekapitulasi DPTb-1
13
Input Pemilih DPTb-2
13
Pengantar Daftar Pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelengaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Baik dan buruknya daftar pemilih akan memengaruhi baik buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu. Jika daftar pemilihnya tidak baik, dapat dipastikan proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik. Berkaca pada pengalaman penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebelumnya, daftar pemilih selalu menjadi salah satu alasan bagi peserta pemilu yang kalah untuk mengajukan gugatan hasil pemilu di MK, tentu KPU harus lebih serius dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kekurangan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu sebelumnya harus dijadikan “guru” bagi penyelenggara pemilu untuk tidak terulang kembali pada pemilu atau pemilihan kepala daerah berikutnya. Dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015, KPU Kabupaten/ Kota diberi kewenangan yang lebih dalam penyusunan daftar pemilih. KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menetapkan semua jenis daftar pemilih, mulai dari DPS, DPT, dan DPTb-1. Hendaknya, pemberian kewenangan lebih ini memberikan semangat yang lebih kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota lebih berkualitas dibanding pemilu sebelumnya.
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Jadwal Kerja KPU Kabupaten/Kota No
Kegiatan
1
Menunjuk operator Sidalih paling sedikit 2 orang
2
Melakukan Sosialisasi dan Bimtek Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk PPK dan PPS Melakukan pelatihan Sidalih bagi anggota PPK Menerima hasil Analisa DP4 dari KPU dan Hasil Sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir Menyusun Daftar Pemilih (Model A-KPU) Mencetak dan memperbanyak formulir pemutakhiran: • Model A-KWK • Model A.A-KWK • Model A.A.1-KWK • Model A.A.2-KWK Penyerahan formulir Pemutakhiran kepada PPS
3 4 5 6
7 8
Akhir Juni s.d awal Juli 2015 Minggu ke 2 atau ke 3 Agustus 2015 20 – 23 Juni 2015 24 Juni – 6 Juli 2015
7 – 13 Juli 2015
13 – 14 Juli 2015 15 Juli – 19 Agustus 2015 Minggu ke 1 atau ke 2 Agustus 2015
1
Melakukan pelatihan Up Load Data ke Sidalih bagi anggota PPK 10 Monitoring Pleno Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan 11 Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS 12 Up load daftar pemilih hasil pemutakhiran kedalam Sidalih
Mei 2015
Halaman
9
Monitoring Coklit
Jadwal
30 – 31 Agustus 2015 1 – 2 September 2015 30 Agustus – 3 September 2015
13 Penyerahan soft copy DPS kepada Panwaslu, Tim Kampanye 14 Pencetakan DPS
3 – 8 September 2015 4 – 8 September 2015
15 Penyerahan DPS kepada PPS melalui 8 – 9 September 2015 PPK untuk diumumkan 16 10 – 19 September 2015 Monitoring Pengumuman DPS
Halaman
2
17 Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPS tingkat kecamatan 18 Up load Perbaikan DPS kedalam Sidalih 19 Rapat Pleno Penetapan dan Rekapitulasi DPT di KPU Kabupaten/ Kota 20 Penyerahan Soft Copy DPT kepada Panwaslu, Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota 21 Pencetakan DPT
29 – 30 September 2015 29 September – 5 Oktober 2015 1 – 2 Oktober 2015 5 – 7 Oktober 2015 5 – 10 Oktober 2015
22 Penyerahan DPT kepada PPS melalui 10 – 12 Oktober 2015 PPK 23 Monitoring Rekapitulasi DPTb-1 24 – 26 Oktober 2015 tingkat kecamatan 24 24 Oktober – 31 Oktober Up load DPTb-1 kedalam Sidalih 2015 25 Rapat Pleno Pentapan DPTb-1 dan 27 – 28 Oktober 2015 Rekapitulasi DPTb-1 26 Pencetakan dan penggandaan 1 – 5 November 2015 DPTb-1 27 Penyampaian DPTb-1 kepada PPS 6 – 7 November 2015
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Tahap persiapan 1. KPU Kabupaten/Kota menunjuk minimal 2 orang operator Sidalih paling lambat akhir Mei 2015 2. Melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih kepada PPK dan PPS paling lambat akhir bulan Juni 2015 3. Memonitor proses rekrutmen PPDP oleh PPS dan menetapkan PPDP tepat pada waktunya. 4. Melakukan sosialisasi Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih kepada masyarakat luas 5. Membuat design sticker pemutakhiran data pemilih (Model A.A.2-KWK) dan persiapan pengadaan stiker dan dokumen pemutakhiran lainnya. 6. Menyusun data pemilih per TPS (Model A.-KWK) dengan ketentuan paling banyak 800 pemilih/TPS dengan memperhatikan kondisi geografis dan kemudahan pemilih. Data ini merupakan hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. KPU Kabupaten/Kota mengalokasi pemilih yang belum terdistribusikan ke dalam TPS ke dalam TPS yang sesuai dengan alamat domisili pemilih. 7. KPU mencetak dan memperbanyak Model A-KWK untuk diberikan kepada PPS dan PPDP agar dilakukan pencocokan dan penelitian
3
9. Berikut adalah dokumen yang harus diberikan KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK untuk keperluan coklit:
Halaman
8. KPU Kabupaten/Kota menyalin soft copy Model A KWK ke dalam USB atau CD dalam format microsoft excel yang didowload dari SIDALIH pada FITUR PEMUTAKHIRAN -> UBAH DATA WEBGRIDE untuk diberikan kepada PPK.
No
Jenis dokumen dan perlengkapan
1
Hard Copy Data Pemilih Per TPS (Model A-KWK) sejumlah Pantarlih di kecamatan yang akan diberikan kepada setiap Pantarlih Formulir Data Pemilih Baru (Model A.A-KWK) sesuai dengan kebutuhan Formulir bukti telah didaftar/data (Model A.A.1-KPU) yang akan diberikan kepada Pantarlih Stiker pemutakhiran data pemilih (Model A.A.2-KPU) sesuai kebutuhan ( satu stiker/rumah); Soft Copy dafta pemilih (Model A-KWK) dalam format Microsoft Excel
2 3 4 5
!
INGAT...!
1. Soft Copy Data Pemilih (Model A-KWK) yang akan diserahkan kepada PPK dan PPS adalah data yang didownload dari SIDALIH pada Menu PEMUTAKHIRAN → UBAH DATA WEBGRID. 2. Bisa Unduh XLS atau Unduh CSV tergantung kualitas jaringan internet. XLS lebih besar ukuran filenya dibanding CSV
Halaman
4
3. sembunyikan kolom dp_id ketika melakukan pencetakan Model A-KWK 4. Melakukan monitoring terhadap Bimtek Coklit oleh PPK kepada PPS dan PPDP 5. Melakukan monitoring penyerahan dokumen coklit oleh PPK kepada PPS dan memastikan penyerahan dokumen coklit tepat waktu. 6. Melakukan pelatihan Sidalih bagi anggota dan/atau staf sekretariat PPK yang ditunjuk menjadi pembantu operator Sidalih tingkat kecamatan.
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Tugas KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh PPS dan PPDP adalah melakukan peran dan fungsi supervisi dan monitoring. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan fungsi ini antara lain: 1. Memastikan PPK dan PPS aktif melakukan peran dan fungsi kontrol dan supervise kepada PPDP 2. Memastikan proses coklit di seluruh wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan tepat waktu dan selesai dengan tepat waktu dengan cara melakukan inspeksi langsung ke lapangan di awal, pertengahan, dan akhir waktu coklit. 3. Memastikan ketersedian dokumen coklit jika terdapat PPDP dan PPS yang mengalami kekurangan 4. Memberikan solusi dan jalan keluar bagi PPK, PPS, atau PPDP yang mengalami kesulitan teknis dalam proses coklit
Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran 1. KPU Kabupaten/Kota aktif untuk memonitor proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS untuk memastikan PPS mengerjakan baik dan benar serta tepat waktu.
4. Berkoordinasi dengan Pemda yang membidangi kependudukan untuk mengkonfirmasi pemilih yang tidak memiliki KTP dan/atau KK.
5
3. Aktif mengumpulkan soft copy hasil pemutakhiran dalam format Microsoft Excel dari PPK yang tidak memiliki akses internet.
Halaman
2. Melakukan monitoring dan asistensi terhadap PPK yang melakukan up load daftar pemilih hasil pemutakhiran melalui Sidalih.
Up Load Data di SIDALIH 1. KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi up load daftar pemilih hasil pemutakhiran ke dalam Sidalih tepat waktu. 2. KPU Kabupaten/Kota melakukan identifikasi dan membuat daftar PPK yang tidak mampu melalukan up load daftar pemilih hasil pemutakhiran secara mandiri 3. Dalam hal terdapat jumlah PPK yang tidak mampu melakukan up load data secara mandiri, KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi dan membuat jadwal kerja up load daftar pemilih hasil pemutakhiran bersama-sama PPK di kantor KPU Kabupaten/Kota. Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan up load data ke dalam Sidalih:
Upload TMS, dengan menggunakan Fitur Saring. Menyaring satu per satu : 1. Pilih Menu Pemutakhiran > Pemutakhiran 2. Pilih Wilayah pemilih yang akan disaring 3. Pilih Nama Pemilih atau gunakan fungsi pencarian dengan NIK atau berdasarkan Nama 5. Pilih Jenis Saring, kemudian tekan tombol Saring
Halaman
6
4. Klik saring untuk memisahkan pemilih dari data pemilih Aktif
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Menyaring banyak : 1. Pilih Menu Pemutakhiran > Saring 2. Pilih Wilayah pemilih yang akan disaring 3. Pilih Tab Unggah 4. Copy data yang berasal dalam excel dengan Ctrl+C 5. Paste ke dalam form yang disediakan pada SIDALIH dengan perintah Ctrl+V 6. Tekan Tombol Unggah, kemudian tekan tombol unggah kembali untuk konfirmasi.
Untuk panduan dapat dilihat di: http://doc.kpu.go.id/index.php/MAN_UCS_Ubah_Saring_:_Unggah
Ubah data dengan menggunakan Fitur Ubah. Mengubah satu per satu : 2. Pilih Wilayah pemilih yang akan diubah
4. Klik ubah untuk melakukan perubahan data 5. Lakukan perubahan yang diinginkan, kemudian tekan tombol Perbaharui.
7
3. Pilih Nama Pemilih atau gunakan fungsi pencarian dengan NIK atau berdasarkan Nama
Halaman
1. Pilih Menu Pemutakhiran > Ubah
Mengubah banyak : 1. Pilih Menu Pemutakhiran > Ubah 2. Pilih Wilayah pemilih yang akan diubah 3. Pilih Tab Unggah 4. Copy data yang berasal dalam excel dengan Ctrl+C 5. Paste ke dalam form yang disediakan pada SIDALIH dengan perintah Ctrl+V
Halaman
8
6. Tekan Tombol Unggah, kemudian tekan tombol unggah kembali untuk konfirmasi.
Untuk panduan dapat dilihat di: http://doc.kpu.go.id/index.php/MAN_UCS_Ubah_Saring_:_Unggah Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Menambah data dengan menggunakan Fitur Tambah Data. Menambah data banyak : 1. Pilih Menu Pemutakhiran > Tambah Data 2. Pilih Wilayah yang mau ditambah pemilihnya 3. Pilih Tab Unggah 4. Copy data yang berasal dalam excel dengan Ctrl+C 5. Paste ke dalam form yang disediakan pada SIDALIH dengan perintah Ctrl+V 6. Tekan Tombol Unggah
7. Kemudian masukkan alokasi nomor TPS pemilih, lalu tekan tombol unggah kembali 8. Setelah selesai Tambah data, Klik Simpan Data ke Portal Halaman 9
Untuk panduan dapat dilihat di : http://doc.kpu.go.id/index.php/MAN_UCS_Unggah_Data
Menambah data banyak dan klaim ganda : 1. Untuk pemilih yang terdeteksi ganda pada saat melakukan tambah data, maka akan muncul konfirmasi klaim.
2. Silahkan tekan Klaim untuk melanjutkan ke menu Klaim.
Halaman
10
3. Silahkan lakukan verifikasi dengan data yang ada, jika yakin maka klik klaim pada data pemilih tersebut, dan klik batal untuk tidak mengklaim data pemilih tersebut. 4. Atau jika ragu tekan tombol selesai apabila ingin melakukan verifikasi atau mengerjakan dilain waktu. Maka data akan tetap tersimpan sampai tidak ada lagi proses ganda di TPS yang sama, Klaim ganda di TPS dan wilayah yang sama akan menimpa data pemilih yang belum terklaim. 5. Data yang belum di klaim tidak akan masuk sebagai data pemilih aktif.
Pleno Penetapan DPS 1. Sebelum melakukan pleno penetapan dan rekapitulasi DPS di KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota memastikan proses pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan berlangsung dengan lancar dan tepat waktu. Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
2. Memastikan proses up load data daftar pemilih hasil pemutakhiran kedalam Sidalih berjalan lancara dan tepat waktu. 3. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPS antara tanggal 1 – 2 September 2015 dengan mengundang PPK, Tim Kampanye, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat 4. Memperbaiki daftar pemilih hasil pemutakhiran jika terdapat usulan perbaikan dari Panwas Kecamatan atau tim kampanye pasangan calon yang disertai dengan bukti yang kuat. 5. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat pleno penetapan dan rekapitulasi DPS. 6. Memberikan berita acara (BA) rapat pleno dan rekapitulasi DPS (Model A.1.3-KWK) kepada Pangawas Pemilihan Kabupaten/Kota, dan Tim Kampanye pasangan calon 7. KPU Kabuten/Kota menyerahkan soft copy DPS dalam CD dengan format PDF yang tidak bisa diubah kepada Tim Kampanye Pasangan Calon dan Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari setelah rapat pleno penetapan DPS.
Pencetakan dan Penggandaan DPS
a. Diumumkan di kantor desa/kelurahan c. Arsip PPS 2. KPU Kabupaten/Kota secepatnya menyampaikan DPS yang telah dicetak dan digandakan kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan
11
b. Diumumkan di balai/kantor RW/RT
Halaman
1. KPU Kabupaten/Kota mencetak dan menggandakan DPS (Model A.1-KWK) untuk keperluan:
Pengumuman dan Perbaikan DPS Dalam kegiatan pengumuman dan perbaikan DPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan peran monitoring dan supervisi kepada PPK dan PPS, antara lain mencakup: 1. Memastikan DPS telah diumumkan secara benar dan tepat waktu. 2. Memastikan PPK aktif memonitor dan menyampaikan laporan hasil monitoring kepada KPU Kab/Kota. 3. Memastikan PPK melakukan up load data perbaikan DPS ke Sidalih secara benar dan tepat waktu 4. Memfasilitasi PPK yang tidak memiliki akses internet untuk up load data perbaikan DPS ke Sidalih. 5. Memastikan PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan tepat waktu 6. PPK memeriksa dan memastikan rekapitulasi DPS hasil perbaikan pada Sidalih sudah sesuai atau sama dengan rekap manual yang telah ditetapkan oleh PPS
Halaman
12
Pleno Penetapan dan Rekapitulasi DPT 1. KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPT yang dilaksanakan tanggal 1 – 2 Oktober 2015 dengan mengundang Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan masyarakat. 2. Memperbaiki DPS hasil pemutakhiran jika terdapat usulan perbaikan dari Panwas Kecamatan atau tim kampanye pasangan calon yang disertai dengan bukti yang kuat. 3. Ketua dan Anggota PPK menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat pleno penetapan DPT dan menyerahkan salinan berita acara dan rekapitulasi DPT (Model A.3.3-KWK) kepada Pengawas Pemilihan dan Tim Kampanye yang hadir 4. Menyampaikan soft copy DPT dalam format PDF yang tidak bisa diubah Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
kepada Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan Tim Kampanye Pasangan Calon paling lambat 7 hari setelah rapat pleno 5. Mencetak dan memperbanyak DPT sesuai kebutuhan.
Penetapan dan Rekapitulasi DPTb-1 1. KPU Kabupaten/Kota memastikan proses pleno rekapitulasi DPTb-1 di tingkat kecamatan berjalan dengan baik dan sesuai 2. KPU Kabupaten/Kota memastikan proses up load data DPTb-1 ke Sidalih berjalan dengan baik dan tepat waktu 3. Memfasilitasi PPK yang tidak memiliki akses internet untuk up load DPTb-1 ke Sidalih di kantor KPU Kabupaten/Kota 4. Memastikan data DPTb-1 yang disampaikan PPK dengan yang di up load di Sidalih telah sama jumlahnya 5. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPTb-1 pada tanggal 27 – 28 Oktober 2015 dengan mengundang stakeholder terkait 6. Ketua dan Anggota PPK menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat pleno penetapan dan rekapitulasi DPTb-1.
Input Pemilih DPTb-2 Setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan selesai dilaksanakan, KPU Kabupaten/Kota menginput pemilih yang terdaftar di dalam DPTb-2 kedalam Sidalih.
13
8. Menyampaikan soft copy DPTb-1 dalam CD dengan format PDF yang tidak dapat diubah kepada Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan Tim Kampanye paling lambat 7 hari setelah rapat pleno penetapan.
Halaman
7. Memberikan berita acara (BA) rapat pleno dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (Model A.Tb1.3-KWK) kepada Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan Tim Kampanye pasangan calon
Model A-KWK Model A-KWK DAFTAR PEMILIH PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……
No 1
PROVINSI
: ...............................
Kecamatan
: ........................
KABUPATEN/KOTA
: ..............................
Desa/Kelurahan
: ........................
TPS
: ........................
No KK 2
NIK 3
Nama 4
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
5
6
Status Jenis Umur Perkawinan Kelamin B/S/P L/P 7 8 9
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
keterangan disabilitas: 1 : Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara
4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya
Keterangan Status perkawinan : B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin
Halaman
14
Hal … dari ...
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Alamat Jalan/Dukuh 10
Rt 11
Rw 12
Disa bilit as
Keterangan 13
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Formulir Model A.A-KPU Model AA-KWK DAFTAR PEMILIH BARU PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……
No 1
PROVINSI
: ...............................
KABUPATEN/KOTA
: ..............................
No KK 2
NIK 3
Nama 4
Tempat Lahir 5
Tanggal Lahir 6
Kecamatan
: ........................
Desa/Kelurahan
: ........................
TPS
: ........................
Status Jenis Umur Perkawinan Kelamin B/S/P L/P 7 8 9
Alamat Jalan/Dukuh 10
Rt 11
Rw 12
Disa bilit as
Keterangan 13
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………………
keterangan disabilitas: 1 : Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara
4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya
Keterangan Status perkawinan : B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin
PPDP
.............................................)
Hal … dari ...
Halaman 15
Model AA.1-KWK CONTOH TANDA BUKTI PENDAFTARAN PEMILIH PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN ……
Kepala Keluarga/ Penghuni Rumah : Alamat
:
No. TPS
:
No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
Nama Pemilih
Ditanda tangani di ………………………….. Tanggal, …………………… Kepala Keluarga /Penghuni Rumah
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(…………………….)
(…………………….)
......................................................................................................................................................................................... .
Model AA.1-KWK TANDA BUKTI PENDAFTARAN PEMILIH PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN ……
Halaman
16
Kepala Keluarga/ Penghuni Rumah : Alamat
:
No. TPS
:
No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
Nama Pemilih
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Ditanda tangani di ………………………….. Tanggal, …………………… Kepala Keluarga Petugas /Penghuni Rumah Pemutakhiran Data Pemilih
(…………………….)
(…………………….)
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Model A.1-KWK Model A1-KWK DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……
No 1
PROVINSI
: ...............................
Kecamatan
: ........................
KABUPATEN/KOTA
: ..............................
Desa/Kelurahan
: ........................
TPS
: ........................
No KK 2
NIK 3
Nama 4
Tempat Lahir 5
Tanggal Lahir 6
Status Jenis Umur Perkawinan Kelamin B/S/P L/P 7 8 9
Alamat Jalan/Dukuh 10
Rt 11
Rw 12
Disa bilit as
Keterangan 13
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………………
keterangan disabilitas: 1 : Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara
4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya
Keterangan Status perkawinan : B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA …………………….. Ketua (.............................................)
Hal … dari ...
Halaman 17
Model A.1.3 – KWK Model A1.3-KWK REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH KPU KABUPATEN/KOTA KABUPATEN/KOTA : ................................... PROVINSI : ................................... No.
Nama Kecamatan
Jumlah Jumlah TPS Desa/Kel
L
Jumlah Pemilih P
Keterangan L+P
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
TOTAL ......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno KPU Kab/Kota Tanggal ........ KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Halaman
18
1. 2. 3. 4. 5.
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Model A1.A-KWK FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DPS PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN …… Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan...................................., Kecamatan...................................., Kabupaten/Kota .................................... Menerima tanggapan dan masukan terhadap DPS dari : Nama Alamat
:...................................................... :......................................................
Alasan memberikan tanggapan/masukan karena : 1. 2. 3.
Kesalahan data pemilih Belum terdaftar ...........................................
Materi tanggapan dan masukan untuk dimasukan kedalam Daftar Tanggapan Masyarakat adalah sebagai berikut: Nama Pemilih
:
.......................................................
NO. KK
:
.......................................................
NIK/Identitas lain
:
.......................................................
Tempat/Tanggal Lahir
:
.......................................................
Umur
:
.......................................................
Status Perkawinan (B/S/P)
:
.......................................................
Jenis Kelamin
:
.......................................................
Jalan/Dukuh
:
.......................................................
RT/RW
:
.......................................................
Disabilitas
:
.......................................................
NO. TPS
:
.......................................................
Alamat
Demikian masukan dan tanggapan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk digunakan sebagai bukti perbaikan Daftar Tanggapan Masyarakat Pemilu Kepala Daerah Tertanda Panitia Pemungutan Suara (PPS)
(....................................................)
........................, .................. Tahun …... Pemberi Masukan/tanggapan
(....................................................)
Alasan memberikan tanggapan/masukan .................................... untuk pemilih .................................... Tertanda Panitia Pemungutan Suara (PPS)
(....................................................)
........................, .................. Tahun …... Pemberi Masukan/tanggapan
(....................................................)
19
TANDA BUKTI FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DPS PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN ……
Halaman
* menunjukkan dan menyerahkan fotocopy kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor, atau surat keterangan domisili. .........................................................................................................................................................................................
Model A.2-KWK Model A2-KWK DAFTAR TANGGAPAN MASYARAKAT PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …… PROVINSI
: ...............................
KABUPATEN/KOTA
: ..............................
Kecamatan
: ........................
Desa/Kelurahan
: ........................
TPS No 1 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
JENIS TANGGA PAN TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS
KET. DATA
No KK 2
NIK 3
Nama 4
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
5
6
Status Jenis Perka Kelamin Umur winan L/P B/S/P 7 8 9
: ........................ Alamat Jalan/Dukuh
Rt
Rw
10
11
12
Disa Hasil bilit Pemeriksaan as 13
AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………
Panitia Pemungutan Suara Ketua ............................................
Halaman
20
Hal … dari ...
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Model A.3 – KWK Model A3-KWK DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……
No 1
PROVINSI
: ...............................
Kecamatan
: ........................
KABUPATEN/KOTA
: ..............................
Desa/Kelurahan
: ........................
TPS
: ........................
No KK 2
NIK 3
Nama 4
Tempat Lahir 5
Tanggal Lahir 6
Status Jenis Umur Perkawinan Kelamin B/S/P L/P 7 8 9
Alamat Jalan/Dukuh 10
Rt 11
Rw 12
Disa bilit as
Keterangan 13
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………………
keterangan disabilitas: 1 : Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara
4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya
Keterangan Status perkawinan : B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA …………………….. Ketua (.............................................)
Hal … dari ...
Halaman 21
Model A.3.3 – KWK A.3.3-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH KPU KABUPATEN/KOTA KABUPATEN/KOTA : ................................... PROVINSI : ................................... No.
Nama Kecamatan
Jumlah Jumlah TPS Desa/Kel
L
Jumlah Pemilih P
Keterangan L+P
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
TOTAL ......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno KPU Kab/Kota Tanggal ........ KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Halaman
22
1. 2. 3. 4. 5.
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Model A.Tb.1 – KWK Model A.Tb1-KWK DAFTAR PEMILIH TETAP TAMBAHAN-1 PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …… PROVINSI
: ...............................
KABUPATEN/KOTA
: ..............................
No
No KK
NIK
Nama
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
1
2
3
4
5
6
Kecamatan
: ........................
Desa/Kelurahan
: ........................
TPS
: ........................
Status Jenis Umur Perkawinan Kelamin B/S/P L/P 7 8 9
Alamat Jalan/Dukuh 10
Rt 11
Rw 12
Disa bilit as
Keterangan 13
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………………
keterangan disabilitas: 1 : Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara
4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya
Keterangan Status perkawinan : B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA …………………….. Ketua (.............................................)
Hal … dari ...
Halaman 23
Model A.Tb1.3 – KWK Model A.Tb1.3-KWK REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP TAMBAHAN-1 KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH KPU KABUPATEN/KOTA KABUPATEN/KOTA : ................................... PROVINSI : ................................... No.
Nama Kecamatan
Jumlah Jumlah TPS Desa/Kel
L
Jumlah Pemilih P
Keterangan L+P
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
TOTAL ......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno KPU Kab/Kota Tanggal ........ KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Halaman
24
1. 2. 3. 4. 5.
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
Panduan KPU Kabupaten/Kota Pemilukada 2015
Halaman 25
KOMISI PEMILIHAN UMUM