KONSEP PENGATURAN PEMANFAATAN BERSAMA JARINGAN TENAGA LISTRIK (POWER WHEELING)
DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Disampaikan pada Workshop “Electric Power Wheeling” Batam, 23 November 2012
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
DASAR HUKUM PEMANFAATAN BERSAMA JARINGAN TRANSMISI Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 4 (1) Usaha transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum. (2) Kewajiban membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dilakukan melalui sewa jaringan antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melakukan usaha transmisi dengan pihak yang akan memanfaatkan jaringan transmisi (3) Pemanfaatan bersama jaringan transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan transmisi. (4) Harga atas sewa jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
DASAR HUKUM PEMANFAATAN BERSAMA JARINGAN DISTRIBUSI Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 5 (1) Usaha distribusi tenaga listrik dapat membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi. (2) Kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sewa jaringan antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melakukan usaha distribusi dengan pihak yang akan memanfaatkan jaringan distribusi. (3) Pemanfaatan bersama jaringan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan distribusi. (4) Harga atas sewa jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan bersama jaringan transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri. ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Terdiri atas jenis usaha:
pembangkitan tenaga listrik; 2. transmisi tenaga listrik; 3. distribusi tenaga listrik; 4. penjualan tenaga listrik. 1.
Dapat dilakukan secara terintegrasi
Diselenggarakan berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL) yang diterbitkan oleh Menteri/Gubernur/ Bupati-Walikota sesuai kewenangannya.
Dilaksanakan oleh badan usaha milik negara,badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik tidak memerlukan izin usaha penyediaan tenaga listrik baru (Pasal 12 ayat (1) PP 14/2012). ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
INFRASTRUKTUR PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK NASIONAL : Jaringan transmisi existing : Jaringan transmisi rencana : Power generation
KALIMANTAN : • Pembangkit : 1.833 MW (4%) • 150 kV : 3.028 kms • 70 kV : 528 kms • JTM: 24.384 kms • JTR: 23.382 kms
SUMATERA : • Pembangkit: 7.310 MW (17%) • 275 kV : 1.028 kms • 150 kV : 8.597 kms • 70 kV : 332 kms • JTM : 79.472 kms • JTR : 88.024 kms
JAMALI : • Power Generation: 31.592 MW (73%) • 500 kV : 5.052 kms • 150 kV : 12.977 kms • 70 kV : 3.474 kms • JTM : 143.941 kms • JTR : 237.297 kms
• KAPASITAS TERPASANG PEMBANGKIT : 43.528 MW • PANJANG JARINGAN TRANSMISI: - 500 KV : 5.052 kms - 275 KV : 1.510 kms - 150 KV : 26.282 kms - 70 KV : 4.457 kms • PANJANG JARINGAN DISTRIBUSI: - JTM : 288.719 kms - JTR : 390.705 kms
SULAWESI : • Pembangkit : 1.773 MW (4%) • 275 kV: 482 kms •150 kV : 2.988 kms • 70 kV : 528 kms • JTM: 24.925 kms • JTR : 27.284 kms MALUKU : • Pembangkit : 286 MW (0,7%) • JTM : 4.813 kms • JTR : 2.718 kms PAPUA : • Pembangkit : 251 MW (0,6%) • JTM : 2.718 kms • JTR : 3.637 kms Nusa Tenggara: • Pembangkit : 484 MW (1%) • JTM : 8.468 kms • JTR : 8.362 kms
Status: Awal Oktober 2012
Total kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik nasional sampai dengan awal September 2012 mencapai 43.528 MW, jaringan transmisi sepanjang 37.301 kms dan jaringan distribusi sepanjang 679,424 kms. Sistem tenaga listrik yang telah terinterkoneksi dengan baik adalah sistem Jawa-Bali dan sistem Sumatera. Rasio elektrifikasi 72,95%. Rasio desa berlistrik 96,22%
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
2.718
3.355
2012
156
184
533
563
2020
2012
2020
38.742
2020
2012
767
331
332
0.8%
2.051
19.739
20.332
76.5%
47.681
2012
0.5%
105
133
2020
0.3%
2012
591
1,156
1,340
2020
273
2020
2.992
2012
4.463
1,134
1,161
3.7%
LEGEND: : Daya Mampu (MW) : Beban Puncak (MW) : Konsumsi Listrik
3.6%
2012
9.641
4,662
4,777
14.6%
18.596
PRAKIRAAN KONDISI SISTEM KELISTRIKAN 10 TAHUN KE DEPAN
2020
Sumber : RUPTL PLN 2011-2020 dan Statistik PLN 2011
Berdasarkan RUPTL PLN 2011-2020, pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik diproyeksikan sekitar 8.46% pertahun. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik dan mendukung MP3EI, dalam RUPTL PLN 2011-2020 telah direncanakan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 55.345 MW hingga tahun 2020 atau rata-rata 5.535 MW pertahun.
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
RENCANA PENGEMBANGAN JARINGAN TRANSMISI & DISTRIBUSI
2012 2020 2012 2020
transmisi
distribusi
10.126
2012 2020
transmisi distribusi
6.355
918
7.531
2012 2020
transmisi distribusi
distribusi
22.255
16.830
transmisi
1.018
80.566
52.209
2012 2020 2012 2020
2.419
555.204
381.238
21.503
40.558
distribusi
3.997
9.867
distribusi
11.243
151.558
2012 2020 2012 2020
transmisi
2012 2020 2012 2020 transmisi
47.766
1.843
268.077
167.496
9.957
28.057
9.995
(dalam kms)
2012 2020 2012 2020 transmisi
distribusi
Sumber: RUPTL PLN 2011-2020
Hingga tahun 2020, total panjang jaringan transmisi yang akan dibangun adalah sekitar 49.299 kms, yang terdiri dari jaringan transmisi 500 kV dan 150 kV untuk sistem Jawa-Bali dan jaringan transmisi 500 kV, 275 kV, 150 kV, serta 70 kV untuk sistem di luar Jawa-Bali. Hingga tahun 2020, total panjang jaringan distribusi yang akan dibangun adalah sekitar 416.906 kms. Pengembangan jaringan distribusi dimaksudkan untuk menjaga keandalan sistem dan mengakomodasi penambahan konsumen baru.
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
KONSEP PEMIKIRAN PENGATURAN POWER WHEELING
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
TUJUAN POWER WHEELING agar aset jaringan transmisi atau distribusi sebagai salah satu aset milik bangsa dapat dimanfaatkan secara optimal oleh semua pelaku ekonomi. peningkatan utilisasi jaringan transmisi atau distribusi sebagai salah satu bentuk efisiensi pada lingkup nasional.
Benefit untuk semua pihak ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
KONSEP PENGATURAN Pemegang izin usaha transmisi dan/atau usaha distribusi wajib memberikan informasi kondisi dan kemampuan teknis jaringan tenaga listrik dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Dalam pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik Pemegang Izin melaksanakan pemanfaatan bersama dengan PIUPL lain, Pemegang Izin Operasi, Koperasi atau Badan Usaha lain. Pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan/atau distribusi dilakukan melalui sewa jaringan transmisi dan/atau distribusi. Pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik didasarkan atas kebutuhan sistem tenaga listrik dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam aturan jaringan (grid code) dan aturan jaringan distribusi (distribution code) dan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan tenaga listrik serta tidak menyebabkan terganggunya penyaluran tenaga listrik. Pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik diselenggarakan secara terbuka, tidak diskriminatif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem Operator berada di Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki jaringan. ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
MODEL POWER WHEELING 1.
IPP
PIUPL 1
PIUPL 2
IPP menyuplai PIUPL terintegrasi
2.
PIUPL 1
PIUPL 2
PELANGGAN PIUPL 1
PIUPL menyuplai pelanggan besar
3.
PIUPL 1
PIUPL 2
PIUPL 3
PIUPL menyuplai PIUPL lain
4.
PIO PIO menyuplai PIO
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
PIUPL
PIO
TATA CARA PEMANFAATAN BERSAMA JARINGAN Pihak yang akan menyewa jaringan dari pemegang izin mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemegang izin dengan tembusan Direktur Jenderal. Pemegang izin memberikan persetujuan sewa jaringan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan teknis jaringan. Pemegang izin yang menyewakan jaringan tenaga listrik wajib melaporkan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik yang dilakukan kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
PENETAPAN HARGA SEWA JARINGAN Harga sewa jaringan dalam pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik ditetapkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal a.n Menteri. Permohonan persetujuan harga sewa jaringan dalam pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: Kesepakatan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik rincian perhitungan usulan harga sewa jaringan; Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau menolak usulan harga sewa jaringan tenaga listrik. Dalam hal usulan harga sewa ditolak, maka Pemegang IUPL melakukan negosiasi ulang. Secara umum pemanfaatan bersama jaringan akan menambah biaya pengoperasian jaringan karena adanya penambahan rugi-rugi energi di jaringan (walaupun dalam kasus tertentu justru bisa mengurangi rugi-rugi) dan peningkatan probabilitas gangguan (karena ada instalasi milik Pengguna yang menjadi bagian dari sistem tenaga serta bertambahnya tingkat pembebanan jaringan). Oleh karena itu Pengguna harus mengkompensasi tambahan biaya ini, disamping memikul sebagian dari biaya tetap pengoperasian jaringan yang selama ini hanya dipikul oleh Penyedia. ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
KOMPONEN BIAYA SEWA JARINGAN Biaya Penyambungan biaya yang dikeluarkan Penyedia untuk melaksanakan penyambungan instalasi milik Pengguna ke jaringan distribusi Penyedia Biaya Kapasitas sebagian biaya tetap jaringan transmisi milik Penyedia yang harus ditanggung secara proporsional oleh Pengguna. Biaya tetap jaringan transmisi terdiri dari biaya pengembalian investasi termasuk di dalamnya tingkat return (keuntungan), biaya operasi dan pemeliharaan, serta biaya administrasi. Biaya Pemanfaatan biaya yang mencerminkan kompensasi terhadap kenaikan biaya variabel jaringan transmisi, terdiri dari biaya kongesti, biaya rugi-rugi jaringan dan biaya ancillary services ditambah biaya lain Biaya Tambahan (surcharge) Biaya kelebihan kapasitas dan/atau Biaya Tambahan untuk konsumsi tidak setimbang. ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
PENUTUP Dengan dibukanya kesempatan pemanfaatan bersama jaringan, dalam rangka menyusun peraturan pendukung, masih perlu ada beberapa hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, antara lain: 1. Kesiapan PLN dan PIUPL Terintegrasi sebagai pemilik dan pengelola jaringan (pertumbuhan beban dan jaringan) 2. Permasalahan teknis seperti: Batasan Kapasitas Jaringan 80% ??? Permasalahan gangguan (Tegangan, Stabilitas Frekuensi, Harmonisasi, Susut Jaringan dan lain sebagainya) 3. Model perhitungan komponen sewa (biaya) 4. Grid Code dan Distribution Code perlu direview ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
www.esdm.go.id
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
PENGERTIAN POWER WHEELING wheeling is the transportation of electric power (megawatts or
megavolt-amperes) over transmission lines. (wikipedia) "Wheeling" refers to the transfer of electrical power through transmission and distribution lines from one utility's service area to another's. Wheeling can occur between two adjacent utilities, or between utilities in different state. (www.iepa.com)
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
What are the disadvantages of wheeling? One problematic aspect of wheeling is determination of the value of transmitted power. In other words, how much should someone charge for allowing a electric generator to transmit power through its transmission lines? Private utilities also argue that access to too many parties will reduce the reliability of the system. However, utilities have been wheeling for years. The alleged problems with increased access to transmission are attempts by the investor-owned utilities to restrict their competition. Of course, increased access to transmission should be implemented carefully to protect the integrity of the system. Why is wheeling important to independent energy producers? Independent energy producers do not have the power of eminent domain and generally do no own transmission lines. Therefore they are dependent upon utilities to move their power to market. In a competitive marketplace, where independent energy producers are competing with utilities or their affiliates, access to transmission can be used to limit the participation of independent energy producers.
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM KONTRAK 1. Transaksi Jadwal Pembangkitan Real Time Dispatch 2.
Imbalance Energy Perbedaan antara besaran energi dalam kontrak dengan yang dibangkitkan dan dikonsumsi secara real-time.
3.
Manajemen Kongesti/Constrain Setiap transaksi mempengaruhi yang lain, yang dapat mempengaruhi aliran daya listrik dalam jaringan (over load-under voltage)
4.
Ancillary Services Reserve operasi (operating reserve), daya reaktif yang diperlukan agar sistem jaringan bekerja dengan baik
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
PENGERTIAN POWER WHEELING "Wheeling" refers to the transfer of electrical power through transmission and distribution lines from one utility's service area to another's. Wheeling can occur between two adjacent utilities, or between utilities in different state. (www.iepa.com)
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat