KEPUTUSAN KEPALA DESA DEPOK KECAMATAN CISOMPET KABUPATEN GARUT Nomor : 1 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) TAHUN 2016-2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA DEPOK
Menimbang :
a.
b.
Mengingat
:
1.
3. 4.
5.
6.
7.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Bahwa dalam rangka RPJM-Des perlu dibuat peraturan yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan perencanaan pembangunan desa. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168)
8. 9. 10. 11.
12.
13.
14.
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan mekanisme pengambilan keputusan Musyawarah Desa Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015 Tentang Prioritas Dana Desa Peraturan Daerah Kabupaten Garut No 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019
16. Peraturan Daerah Kabupaten Garut No 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011 – 2031
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA dan KEPALA DESA
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN
DESA
TENTANG
RENCANA
PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA DEPOK TAHUN 2016-2021
Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1.
Desa adalah Desa Depok
2.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Depok
3.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Depok
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD dan ditetap dengan Peraturan Desa.
5.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintah Negara Kesatuan republic Indonesia.
6.
Keuangan
desa
penyelenggaran
adalah
semua
Pemerintahan
hak
dan
desa yang
kewajiban
dalam
dapat dinilai
rangka
dengan uang
termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. 7.
Lembaga Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan
dan
merupakan
mitra
Pemerintah
desa
dalam
memberdayakan masyarakat. 8.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum
musyawarah
tahunan
yang
dilaksanakan
secara
partisipatif
dilaksanakan setahun sekali. 9.
Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyaralat yang nyata baik dalam aspek pendapatan
kesempatan
kerja
lapangan
berusaha,
akses
terhadap
pengambilan keputusan maupun ide pembangunan manusia. 10.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menetukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan dengan sumber daya yang ada.
11.
Peremcanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur kepentingan guna
pemanfaatan
dan
pengalokasian
sumber
daya
dalam
rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah daerah dalam jangka waktu tertentu. 12.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah suatu proses penysunan tahapantahapan yang melibatkan berbagai unsur kepentingan di desa guna pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial suatu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud perencanaan pembangunan adalah RPJMDes dan RKPDes.
13.
RPJMDes adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah keuangan desa, kebijakan umum dan program.
14.
RKPDes adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa.
15.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
Pasal 2 (1)
Program Pembangunan Desa periode 2016-2021 dilaksanakan sesuai RPJM Desa.
(2)
RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sistimatika sebagai berikut : BAB I
: PENDAHULUAN
BAB II
: PROFIL DESA
BAB III
: VISI DAN MISI KEPALA DESA
BAB IV
: ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
BAB V
: STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
BAB VI
: PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB VII
: PENUTUP
Pasal 3 RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4 (1)
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan Desa, Petinggi pada tahun terakhir masa jabatannya diwajibkan menyusun RKP Desa untuk tahun pertama masa jabatan petinggi berikutnya.
(2)
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun pertama masa jabatan Petinggi berikutnya.
(3).
RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa sebagai landasan
dan
pedoman
bagi
pemerintah
desa
dalam
melaksanakan
pembangunan 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPDes. Pasal 5 RPJMDes wajib dilaksanakan oleh Kepala Desa dalam rangka penyelelnggaraan pembangunan di Pemerintah Desa Pasal 6 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Desa. Pasal 7 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Depok Kabupaten Garut.
Ditetapkan di Depok Pada tanggal September 2015 KEPALA DESA DEPOK
ttd DEDI MULYADI Diundangkan di Depok pada tanggal September 2015 SEKRETARIS DESA DEPOK ttd RUSTANDI
LEMBARAN DESA DEPOK TAHUN 2015 NOMOR 1