Rencana Kerja ( RENJA ) Tahun 2013 KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah AWT atas rahmat dan hidayah-Nya, kami telah menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2013. Tujuan Rencana Kerja ini dibuat sebagai arah dan pedoman perencanaan pembangunan tahunan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2013 yang terurai secara tepat dan terarah pada tingkat kebijakan, program dan kegiatan serta rencana anggaran yang berbasis regulasi, tupoksi dan evaluasi. Penyusunan Rencana Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang ini secara umum belum mampu memberikan atau menyajikan bentuk terbaik, namun kami telah berupaya semaksimal mungkin menyusun laporan ini sehingga dapat memberikan gambaran rencana kegiatan Tahun Anggaran 2013 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang. Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Rencana Kerja ini.
Pandeglang,
April 2012
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang
Firman Abdul Kadir, SE Pembina Utama Madya – IV/c Nip. 19580925 199003 1 003
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang i
Rencana Kerja ( RENJA ) Tahun 2013 DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .........................................................................................................................................
i
DAFTAR ISI .........................................................................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN ..........................................................................................................................
1
1.1.
Latar Belakang .............................................................................................................
1
1.2.
Landasan Hukum ........................................................................................................
3
1.3.
Tujuan dan Sasaran ....................................................................................................
4
1.4.
Sistematika Penulisan ...............................................................................................
4
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU .............................................
6
BAB II
2.1.
BAB III
BAB IV
Evaluasi Pelaksanan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD ................................................................................................................
6
2.2.
Analisis Kinerja Pelayanan .....................................................................................
10
2.3.
Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD ..............................
20
2.4.
Review Terhadap Rencana Awal RKPD ............................................................
21
2.5.
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat ............................
21
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN ...........................................................
23
3.1.
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional ...........................................................
23
3.2.
Tujuan dan Sasaran Renja SKPD ..........................................................................
24
3.3.
Program dan Kegiatan ..............................................................................................
25
PENUTUP .......................................................................................................................................
29
LAMPIRAN Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2013 dan Perkiraan Maju Tahun 2014
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang i
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Perubahan paradigma pembangunan telah melahirkan sebuah konsep perencanaan pembangunan yang sistematis dan komprehensif. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang pada intinya adalah merupakan upaya untuk menata kembali perencanaan pembangunan yang terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pengawasan. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan adanya penyempurnaan system perencanaan dan penganggaran pembangunan, baik pada aspek proses dan mekanisme maupun tahapan pelaksanaan musyawarah perencanaan di tingkat pusat dan daerah. Sehubungan hal tersebut perlu disusun agenda dan langkah-langkah penyempurnaan yang bertahap dan terfokus termasuk penyusunan Rencana Kerja SKPD. Sebagai wujud implementasi kebijakan dan kebutuhan pembangunan khususnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu maka diperlukan Rencana Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) merupakan langkah awal proses pembangunan tahunan Kabupaten Pandeglang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2016 dan berpedoman pada Renstra SKPD. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, beberapa istilah / pengertian dalam system pembangunan yaitu : a. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
1 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 b. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. c.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan
untuk
menghasilkan
pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan
rencana-rencana tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJP ) adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 ( dua puluh ) tahun. e.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) adalah
dokumen
perencanaan untuk periode 5 ( lima ) tahun. f.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis ( Renstra – SKPD ) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
g. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja ( RENJA) adalah rencana pembangunan tahunan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandeglang yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra BPPT dan RPJMD Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2016, yang memuat Kebijakan, Program dan Kegiatan. h. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan; i.
Misi adalah
rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan
untuk mewujudkan Visi. j.
Strategi adalah
langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk
mewujudkan Visi dan Misi. k. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan. l.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi/Lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Instansi Pemerintah.
2 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 m. Kegiatan adalah pelaksanaan program secara rinci sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Satuan Kerja Perangkat Daerah. 1.2.
Landasan Hukum Dasar hukum penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renja-SKPD ) Tahun 2013 mengacu pada peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai rujukan antara lain : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2004
tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional. 3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah dtetapkan dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 5. Peraturan
Pemerintah
Nomor
56
Tahun
2001
tentang
Pelaporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun
2008 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang,
3 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 11. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011 - 2016; 12. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Pandeglang, 13. Surat Edaran Bersama antara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 0008/M.PPN/01/2007, 050/264A/SJ tanggal 12 Januari 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2007. 1.3. Tujuan dan Sasaran 1.3.1. Tujuan Tujuan disusunnya Renja-SKPD adalah untuk memberikan arah dan pedoman perencanaan pembangunan tahunan setiap SKPD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan prioritas agar terarah dan terpadu sesuai dengan tugas dan fungsi serta isu permasalahan yang perlu segera ditangani. 1.3.2. Sasaran a.
Terwujudnya Visi, Misi Kabupaten Pandeglang dan Visi, Misi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandeglang.
b.
Tersusunnya Rencana Kegiatan SKPD Tahun Anggaran 2013 yang tersusun secara tepat dan terarah pada tingkat kebijakan, program dan kegiatan serta rencana anggaran yang berbasis regulasi, tupoksi dan evaluasi.
1.4. Sistematika Penulisan Bab I
Pendahuluan 1.1.
Latar Belakang
1.2.
Landasan Hukum
1.3.
Maksud dan Tujuan
1.4.
Sistematika Penulisa
4 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 Bab II
Evaluasi Pelaksanaan Renja BPPT Tahun 2012 2.1.
Evaluasi Pelaksanaan Renja BPPT Tahun 2012 dan Capaian Renstra BPPT
2.2.
Analisis Kinerja Pelayanan
2.3.
Isu – isu Penting Pelayanan Penyelanggaraan Tugas dan Fungsi BPPT
Bab III
Bab IV
2.4.
Review Rancangan Awal RKPD
2.5.
Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan 3.1.
Telaahan terhadap Kebijakan Nasional
3.2.
Tujuan dan Sasaran Renja BPPT
3.3.
Program dan Kegiatan
Penutup
Lampiran Renja
5 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU 2.1.
Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD Pengelolaan belanja daerah pada tahun anggaran 2012 difokuskan untuk
belanja gaji pegawai dan kegiatan yang sifatnya rutin untuk mendukung pelayanan perizinan. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Tahun Anggaran 2012 memperoleh pagu anggaran untuk belanja langsung sebesar Rp. Rp. 1.091.227.200,- dan untuk belanja tidak langsung (gaji dan tunjangan pegawai) sebesar Rp. 1.570.645.750. Dengan pagu anggaran yang relatif kecil tentunya tidak mudah untuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam melaksanakan kegiatan di luar kegiatan yang sifatnya rutin sehingga kebijakan pengelolaan belanja pada tahun anggaran 2012 difokuskan untuk kegiatan yang sifatnya rutin. Kegiatan tersebut diantaranya : penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik, pemenuhan alat tulis kantor, barang cetakan dan penggandaan, perjalanan dinas, penyediaan jasa keamanan dan kebersihan kantor, penyediaan bahan logistik kantor, Penyediaan makan dan minum, pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas. Realisasi Belanja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang pada TA 2012 sebesar Rp. 2.879.415.880,12 Realisasi belanja tersebut terdiri dari Belanja Tidak Langsung untuk keperluan gaji / tunjangan pegawai sebesar Rp. 1.413.188.680,12,- dan Belanja Langsung sebesar Rp. 1.466.227.200,-. Realisasi Belanja Langsung digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp. 1.695.954.930,12,-, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 605.173.000,- dan Belanja Modal sebesar Rp. 578.287.950,-. Komposisi Belanja Langsung secara visual dapat dilihat dalam grafik berikut : Komposisi Belanja Langsung Badan Pelayanan Perizinan Terpadu TA 2012
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Modal
Belanja Pegawai
Grafik Komposisi Belanja Langsung Badan Pelayanan Perizinan Terpadu TA 2012
6 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 Total nilai belanja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu TA 2012 lebih besar bila dibandingkan dengan realisasi belanja tahun 2011 sebesar Rp. 1.955.654.068,-. Meningkatnya realisasi belanja tahun 2012 disebabkan alokasi anggaran belanja barang dan jasa untuk tahun 2012 lebih besar bila dibandingkan alokasi anggaran tahun 2011 yang diprioritaskan untuk Belanja Pegawai. Realisasi capaian Peningkatan Asli Daerah Tahun 2011 sebesar Rp. 2.284.820.288,- sedangkan untuk tahun 2012 realisasi capaian PAD sebesar Rp. 1.597.065.049,Dari hasil penilaian per program Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang dapat disimpulkan bahwa capaian Target PAD Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 101,08% sedangkan untuk target capaian kinerja sebesar 97,62% . Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang menyadari bahwa masih ada kelemahan/kekurangan yang harus diperbaiki dan dilakukan untuk mencapai kinerja yang lebih baik. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi terhadap apa yang telah dilaksanakan guna mengetahui penyebab kekurangan/kegagalan tersebut sebagai umpan balik/feed back dari apa yang telah dan akan dilaksanakan. Beberapa evaluasi realisasi kegiatan dapat dikategorikan sebagai berikut : a
Realisasi program/kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan. Dalam hal ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang tidak ada Realisasi program/kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan pada tahun 2012.
b. Realisasi program/kegiatan yang telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang pada tahun 2012 Realisasi program/kegiatan telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan. Adapun realisasi dimaksud adalah : Jumlah No
Kegiatan / Program
Anggaran (Rp)
Realisasi
%
Program Pelayanan Administrasi Kantor 1
Penyediaan Surat Menyurat
1,500,000
1,250,000
83,33
7 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 2
Penyediaan jasa komunikasi SDA dan Listrik
39,708,000
35,586,355
89,62
3
Penyediaan jasa kebersihan kantor
16,200,000
14,850,000
91,67
4
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
39,547,000
39,547,000
100
5
Penyediaan komponen instalasi listrik/Penerangan lingkungan kantor
7,000,000
7,000,000
100
6
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
97,184,750
85,815,750
88,30
7
Penyediaan Makan dan Minum
37,248,000
37,248,000
100
8
Rapat – rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
50,000,000
50,000,000
100
9
Penyediaan jasa keamanan kantor
6,000,000
6,000 ,000
100
10
Peningkatan Kelengkapan Administrasi Ketatausahaan, Kepegawaian dan Kearsipan
12,000,000
12,000,000
100
11
Pengadaan Kelengkapan dan Alat Kebersihan
9,800,000
9,800,000
100
12
Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Kerja Kabupaten
39,355,250
39,143,500
99,90
474,414,200
473,700,950
99,85
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 1
Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional
2
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
35,000,000
34,437,000
98,39
3
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
47,746,000
45,500,700
95,30
4
Pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor
21,000,000
21,000,000
100
5
Pengadaan Bangunan Pagar
100,000,000
99,708,000
99,71
18,875,000
18,513,000
98,08
Program Peningkatan Disiplin Aparatur 1
Pengadaan Pakaian Dinas beserta
8 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 perlengkapannya
Program Pningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 1
Pendidikan dan Pelatihan Formal
20,000,000
20,000,000
100
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Keuangan 1
Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun
5,000,000
5,000,000
100
2
Penyusunan laporan dan rekonsiliasi keuangan
7,000,000
7,000,000
100
3
Pengelolaan aset SKPD
6,000,000
6,000,000
100
Program Peningkatan Pengembangan Dokumen Perencanaan, Pelaporan dan Evaluasi 1
Penyusunan dokumen perencanaan SKPD
7,000,000
7,000,000
100
2
Penyusunan dokumen pelaporan dan evaluasi
7,000,000
7,000,000
100
Program Optimalisasi Peningkatan PAD 1
Pendataan Objek Perizinan
40,000,000
40,000,000
100
2
Sosialisasi Perizinan dan Pelayanan ditempat
70,000,000
69,992,200
99,99
Program Peningkatan Informasi Perizinan 1
Pembuatan Billboard Perizinan
15,000,000
15,000,000
100
2
Penyusunan Sistem Informasi Perizinan Berbasis Intranet System
79,787,000
79,697,000
99,89
3
Pembuatan Eskalase Brosur Perizinan
5,000,000
5,000,000
100
52,602,000
52,602,000
100
Program Pengendalian dan Pengawasan 1
Pengendalian dan Pengawasan
Program Penyelenggaraan Perizinan
9 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 1
Operasional Pelayanan Perizinan
99,260,000
c. Realisasi program/kegiatan yang melebihi target
97,655,000
98,38
kinerja hasil/keluaran yang
direncanakan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang tidak ada Realisasi program/kegiatan yang melebihi target
kinerja hasil/keluaran yang
direncanakan. d. Faktor-faktor penyebab tidak tercapainya, terpenuhinya atau melebihi target kinerja program/kegiatan. Faktor-faktor penyebab terpenuhinya target kinerja program/kegiatan adalah adanya perencanaan yang matang dalam penyusunan rencana kinerja untuk tahun yang bersangkutan sehingga target kinerja dapat dicapai sesuai harapan, dalam hal ini koordinasi dan pemahaman tugas sangat perlu guna penyeimbangan dalam pelaksanaan program/kegiatan yang terarah serta relevansi antara program dan pagu anggaran yang tersedia. e. Implikasi yang timbul terhadap target capaian program renstra SKPD Dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang sehingga implikasi yang timbul dari pelaksanaan program dan kegiatan terhadap target capaian program Renstra adalah adanya peningkatan dedikasi sumber daya manusia dalam melaksanakan program/kegiatan yang tercantum dalam rencana strategis Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. 2.2.
Analisis Kinerja Pelayanan Pengukuran tingkat capaian kinerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing – masing indikator kinerja sasaran. Analisis capaian kinerja tersebut selengkapnya tertuang pada rincian berikut ini.
a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program pelayanan administrasi perkantoran diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar kantor agar kegiatan pelayanan publik berjalan dengan baik dan lancar. Pada tahun 2012 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu memperoleh alokasi dana untuk Program Pelayanan Administrasi Kantor sebesar Rp. 343.591.000,- dan prediksi realisasi sebesar Rp. 332.851.700,- atau sekitar 96,87 %.
10 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 Alokasi dana tersebut digunakan untuk kegiatan antara lain penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, penyediaan jasa kebersihan kantor, penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan lingkungan kantor, penyediaan barang cetakan dan penggandaan, penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, penyediaan makan dan minum, kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah, penyediaan jasa keamanan kantor, kegiatan peningkatan kelengkapan administrasi ketatausahaan, kepegawaian dan kearsipan, optimalisasi satuan kerja penghasil atas penerimaan PAD dan kegiatan mendasar lainnya. Indikator kinerja, target, dan realisasi pelayanan administrasi kantor dapat digambarkan sebagai berikut : Indikator Kinerja
Target
Realisasi
%
Terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran dan penyediaan surat menyurat
12 bulan
12 bulan
83,33
Terpenuhinya sarana komunikasi, air dan listrik
12 bulan
12 bulan
89,62
Tersedianya jasa kebersihan
12 bulan
12 bulan
91,67
Tersedianya barang cetakan dan penggandaan untuk menunjang pelayanan perizinan
12 bulan
12 bulan
100
Tersedianya komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
12 bulan
12 bulan
100
Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor
12 bulan
12 bulan
88,30
Tersedianya Makan dan Minum Pegawai
12 bulan
12 bulan
100
Tersedianya fasilitas rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
39 Pegawai
39pegawai
100
12 bulan
12 bulan
Tersedianya jasa keamanan kantor
1 orang 12 bulan
2 orang 12 bulan
100
Tersedianya kelengkapan administrasi ketatausahaan, kepegawaian & kearsipan
12 bulan
12 bulan
100
Tersedianya alat dan Kelengkapan Kebersihan Kantor.
12 bulan
10 bulan
100
Terlaksananya Pembayaran Honor Tenaga Kontrak Kerja
12 Bulan
12 bulan
99,90
11 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013
Dari indikator kinerja di atas dapat diketahui bahwa realisasi untuk tahun anggaran 2012 hampir semuanya 100%. Hanya beberapa indikator kinerja yang realisasinya tidak mencapai 100%. Beberapa indikator capaian kinerja yang belum tercapai 100% adalah : a.
Terpenuhinya sarana komunikasi, Sumber daya Air dan Listrik dengan tingkat capaian kinerja sebesar 85,87%. Belum tercapainya capaian kinerja ini ditandai dengan masih ditemuinya beberapa kegiatan yang menyangkut pemenuhan terhadap pelaksanaan kegia tan tersebut.
b.
Tersedianya jasa kebersihan kantor dengan tingkat capaian kinerja 96,85%. Belum tercapainya capaian kinerja ini disebabkan kurangnya tenaga/pegawai yang ada di lingkup Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
c. Kegiatan penyelenggaraan kelengkapan administrasi ketatausahaan dengan tingkat capaian 82,13% Belum tercapainya capaian kinerja ini disebabkan alokasi dana untuk kegiatan tersebut yang terbatas sehingga perjalanan dinas untuk rapat, konsultasi dan koordinasi yang sifatnya kurang prinsip tidak dilakukan.
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Perlengkapan sarana dan prasarana aparatur merupakan fasilitas penunjang untuk meningkatkan kinerja pegawai. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai instansi yang melaksanakan pelayanan publik harus ditunjang dengan fasilitas yang memadai baik fasilitas bangunan gedung, fasilitas kendaraan operasional dinas maupun peralatan kantor lainnya. Pada tahun 2012 ini dianggarkan pula untuk pengadaan kendaraan Dinas Operasional dan Pemagaran Gedung Kantor. Alokasi dana untuk program peningkatan sarana dan prasarana aparatur sebesar Rp. 678,160,200,- alokasi dana tersebut difokuskan untuk pengadaan kendaraan dinas operasional, pemeliharaan rutin bangunan gedung, kendaraan operasional kantor dan pemagaran gedung kantor. Hal ini mengingat volume kegiatan yang memerlukan bangunan gedung yang
12 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 representatif, aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan kinerja pegawai dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik – baiknya kepada masyarakat serta ditunjang dengan kendaraan operasional yang laik pakai untuk kegiatan peninjauan lapangan, monitoring dan evaluasi perizinan maupun untuk kegiatan rapat koordinasi yang cukup besar.
c. Program Peningkatan Disiplin Aparatur Disiplin merupakan salah satu unsur pokok dalam upaya mencapai kualitas atau keberhasilan manajemen di samping unsur pemahaman dan komitmen. Ketiadaan salah satu unsur tersebut mempunyai dampak kualitas manajemen / administrasi yang kurang baik, oleh karena itu disiplin harus mampun ditanamkan pada seluruh SDM dalam manajemen. Untuk mencapai tujuan kepemerintahan yang baik dan menjadi kepercayaan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibutuhkan aparatur yang berdisiplin tinggi dan berdedikasi tinggi ditengah kehidupan yang terbuka, sehingga permasalahan yang timbul dan godaan terhadap aparatur untuk menyimpang dari etika pemerintahan sangat besar sehingga perlu adanya upaya untuk penegakan disiplin pegawai. Upaya peningkatan disiplin aparatur sesuai dengan program kerja Badan Pelayanan
Perizinan
Terpadu
Kabupaten
Pandeglang
adalah
dengan
memberikan reward bagi aparatur yang menjalankan disiplin dengan baik dan punishment bagi mereka yang tidak mematuhinya. Program ini dilaksanakan bertujuan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan dengan berpakaian rapi dan menarik, melalui peningkatan disiplin aparatur terhadap berpakaian dan atribut papan nama dan kelengkapannya, sehingga mudah dikenal dengan sasaran meningkatnya jumlah masyarakatyang mengurus izin. Capaian kinerja untuk kegiatan ini sebesar. Alokasi anggaran untuk program ini sebesar Rp. 18.875.000,terealisasi sebesar Rp. 18.513.000,- atau sekitar 98,08%.
13 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 d. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dititik beratkan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan formal untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang professional sehingga dapat tercipta penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang akuntabel. Sesuai dengan program kerja
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
bahwa salah satu peningkatan profesionalisme Pegawai adalah dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia, dimana pada tahun 2012 telah diikut sertakan beberapa pegawai dalam pendidikan teknis sebanyak 8 orang. Disamping pendidikan teknis, Badan Pelayanan Perizinan mendorong para pegawai untuk mengikuti Pendidikan Formal dengan mengikuti kuliah pada Perguruan Tinggi baik yang ada di Kabupaten Pandeglang maupun tempat lain, sehingga Tingkat Pendidikan yang ada saat ini. Alokasi anggaran untuk program ini sebesar Rp. 20.000.000,- terealisasi sebesar Rp. 20.000.000,- atau sebesar 100%.
e. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan diarahkan pada terwujudnya tertib administrasi keuangan dan memperkuat kapasitas kelembagaan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Indikator kinerja, target dan realisasi pengembangan sistem capaian kinerja dan keuangan digambarkan sebagai berikut : Indikator Kinerja
Target
Realisasi
%
Tersusunnya laporan keuangan akhir tahun berupa laporan realisasi anggaran, laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, neraca SKPD.
4 Laporan
4 laporan
100
Tersusunnya laporan rekonsiliasi keuangan SKPD
3 Laporan
3 Laporan
100
Tersusunnya buku inventaris aset SKPD (RKBU, KIR dan Laporan aset SKPD)
6 Laporan
6 Laporan
100
14 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah entitas akuntansi di Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menyusun laporan keuangan berupa Realisasi Anggaran, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan dan Laporan Keadaan Aset SKPD. Penyusunan laporan keuangan dan aset SKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sehingga terwujud tertib administrasi dan keuangan.
f
Program
Peningkatan
Pengembangan
Dokumen
Perencanaan,
Evaluasi dan Pelaporan Peningkatan pengembangan dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan diarahkan pada tersusunnya dokumen perencanaan, pelaporan dan evaluasi SKPD untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Sebagai sebuah SKPD yang relatif baru penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan sangat penting dilakukan karena akan sangat menentukan arah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai organisasi yang bertanggung jawab memberikan pelayanan perizinan di Kabupaten Pandeglang. Diharapkan dengan dukungan perencanaan yang memadai, evaluasi yang menyangkut kepuasan konsumen yang secara berkala dilakukan dan pelaporan mengenai pelaksanaan pelayanan yang dilakukan secara berkala misi untuk memberikan pelayanan yang prima dibidang perizinan akan tercapai. Indikator
kinerja,
target
dan
realisasi
pengembangan
dokumen
perencanaan, evaluasi dan pelaporan dapat diuraikan sebagai berikut : Indikator Kinerja
Target
Realisasi
%
Tersusunnya dokumen perencanaan SKPD yang meliputi RKA/DPASK, RKT, IKU, TAPKIN, RENJA, RKAP.
6 Dokumen
6 Dokumen
100
Tersusunnya dokumen pelaporan dan evaluasi SKPD yang meliputi laporan LAKIP, Laporan Tahunan, Monev dan LPPD.
4 Dokumen
4 Dokumen
100
15 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 Dari
tabel
di
atas
dapat
diketahui
bahwa
kinerja
untuk
pengembangan dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan sudah tercapai 100 %. Pada indikator kinerja penyusunan dokumen perencanaan terdiri dari 6 jenis laporan yaitu RKA/DPASK, RKT, IKU, TAPKIN, RENJA, RKAP. Laporan tersebut dibuat mengacu pada penekanan untuk memperkuat kelembagaan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai sebuah institusi yang relatif baru dan diharapkan dapat memberikan pelayanan prima di bidang perizinan. Untuk penyusunan dokumen pelaporan dan evaluasi dari 4 jenis dokumen yang ditargetkan, semua dokumen sudah terselesaikan. Penyusunan dokumen pelaporan dan evaluasi diharapkan dapat menghasilkan 4 dokumen yaitu dokumen capaian kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP),
laporan
tahunan
dan
Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintah daerah (LPPD). Alokasi anggaran untuk program ini sebesar Rp. 14.000.000,terealisasi sebesar Rp. 14.000.000,- atau mencapai 100%.
g. Program Peningkatan Optimalisasi PAD Optimalisasi penerimaan PAD diarahkan pada pencapaian target retribusi perizinan yang telah ditetapkan. Tahun 2012 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dibebani target sebesar Rp. 1.580.000.000,-. Dari perkembangan penerimaan PAD dari tahun sebelumnya dan potensi yang ada di tahun 2012 target sebesar itu sangat sulit untuk terpenuhi. Disebabkan terdapat beberapa perizinan yang sudah terbebaskan dari retribusi sesuai dengan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada tahun 2012 disamping melaksanakan beberapa program / kegiatan yang didanai dari APBD dan tercantum dalam Dokumen Perencanaan Anggaran
Satuan
Kerja,
Badan
Pelayanan
Perizinan
Terpadu
juga
melaksanakan beberapa program / kegiatan yang tidak masuk dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja yang telah menjadi tugas pokok dan fungsinya. Program / kegiatan tersebut meliputi program / kegiatan di bidang pemerintahan dan kesra, pembangunan maupun perekonomian. Program tersebut meliputi :
16 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013
Pendataan Objek Perizinan Kegiatan Pendataan Objek Perizinan dilaksanakan di wilayah – wilayah yang mempunyai potensi tinggi di bidang perizinan dan pendataan terhadap izin yang sudah terbit maupun yang memerlukan perpanjangan. Dalam pelaksanan kegiatan tersebut melibatkan tim yang terdiri dari Bidang Pemerintahan dan Kesra, Bidang Pembangunan dan Bidang Perekonomian. Hasil dari kegiatan pendataan objek perizinan tersebut adalah buku mengenai objek perizinan yang meliputi : 1).
Buku Data Perizinan IMB Tahun 2012
2).
Buku Data Perizinan IPPT Tahun 2012
3).
Buku Data Perizinan HO Tahun 2012
4).
Buku Data Perizinan SITU Tahun 2012
5).
Buku Data Perizinan IUJK Tahun 2012
6).
Buku Data Perizinan SIPA Tahun 2012
7).
Buku Data Perizinan IUI Tahun 2012
8).
Buku Data Ijin Lokasi Tahun 2012
9).
Buku Data Ijin Galian C Tahun 2012
10).
Buku Data Perizinan Reklame Tahun 2012 Pendataan objek perizinan sangat penting dilakukan bagi Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu. Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan terutama dalam perencanaan maupun bahan evaluasi penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor perizinan. Dengan data yang valid diharapkan dapat ditentukan prediksi penerimaan retribusi daerah perjenis perizinan sehingga sangat membantu dalam penyusunan APBD. Alokasi anggaran untuk kegiatan pendataan objek perizinan diberikan sebesar Rp. 40.000.000,- terealisasi sebesar Rp. 40.000.000,- atau tercapai sebesar 100 %.
Sosialisasi Perizinan dan Pelayanan di Tempat Pada Tahun Anggaran 2012 sosialisasi perizinan dilaksanakan secara langsung dengan mendatangi objek / sasaran baik secara perorangan maupun kelompok masyarakat dan pada acara – acara rapat koordinasi yang
17 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 dilaksanakan sebagaimana dijelaskan di atas. Selain itu sosialisasi dilakukan juga melalui penyebaran liflet mengenai perizinan. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat dan dunia usaha dapat memahami mekanisme mengenai perizinan, aturan hukum yang mendasar, jenis – jenis perizinan dan kewajiban yang menyangkut perizinan. Kegiatan Sosialisasi dan Pelayanan ditempat dilaksanakan di 35 (Tiga Puluh Lima) kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang. Alokasi anggaran untuk kegiatan ini sebesar Rp. 70.000.000,terealisasi sebesar Rp. 69.992.200,- atau sebesar 99,98%.
h. Program Peningkatan Informasi Perizinan Dalam rangka menyongsong era teknologi dan informasi yang saat ini sedang
berkembang,
Badan
Pelayanan
Perizinan
Terpadu
Kabupaten
Pandeglang turut ambil bagian dalam memberikan pelayanan prima perizinan kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya pelayanan informasi perizinan satu pintu yang merupakan langkah strategis untuk menjadi langkah awal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan
informasi
perizinan
juga
bertujuan
mewujudkan
transparansi pelayanan perizinan, melalui pemanfaatan teknologi informasi, dengan sasaran tercukupinya sarana media informasi dengan Indikator prosentase informasi yang sampai kepada masyarakat meningkat, melalui kebijakan peningkatan pelayanan publik, dengan salah satu kegiatannya adalah penyusunan sistem informasi perizinan berbasis intranet system. Program peningkatan Informasi Perizinan ini ditunjang oleh tiga kegiatan yaitu kegiatan pembuatan billboard himbauan perizinan, pembuatan eskalase perizinan dan penyusunan sistem informasi perizinan. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 99.787.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 99.697.000 atau sebesar 99,90%.
i
Program Pengendalian dan Pengawasan Mekanisme pengawasan dan pengendalian perizinan berpedoman kepada Keputusan Bupati Pandeglang Nomor : 640/Kep. 271-Huk/2000,
18 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2000, tentang Pembentukan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Pandeglang yang melibatkan Dinas/Instansi terkait. Tugas tim ini adalah memberikan rekomendasi teknis apakah suatu permohonan ijin dapat disetujui atau tidak. Secara teknis pelaksanaan koordinasi perizinan ini telah berjalan sesuai dengan fungsinya, dimana sebelum ijin diterbitkan terlebih dahulu melalui rapat koordinasi tim teknis perizinan dan juga peninjauan lapangan. Dari hasil rapat tim koordinasi maupun hasil peninjauan lapangan tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditanda tangani oleh tim teknis perizinan, DPRD dan pemohon sehingga dapat dinyatakan bahwa lokasi yang dimohon dapat diterima maupun ditolak. Selain rapat koordinasi dilakukan pula koordinasi secara langsung dengan para kepala dinas / instansi terkait yang dituangkan dalam berita acara koordinasi. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya
pelayanan
perizinan
pada
BPPT
Kabupaten
Pandeglang
sebagaimana diamanatkan pada undang-undang no. 25 tahun 2000 tentang program pelayanan pembangunan (PROPENAS), perlu disusun Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas kinerja pelayanan. Disamping itu data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggaraan pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
j.
Program Penyelenggaraan Perizinan Dengan adanya program penyelenggaraan perizinan diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat dalam bentuk jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat, minimal sesuai dengan standar atau pelayanan yang telah dibekukan dan sesuai dengan keinginan masyarakat, dengan cara yang cepat, tepat, murah dan ramah sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat. Untuk memenuhi kepuasan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka pegawai / aparat pelayanan dalam
19 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang harus memahami, mengetahui dan mendalami sikap, perilaku dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan paradigma baru, bahwa Aparatur Pemerintah sebagai pelayan masyarakat dan abdi masyarakat. 2.3.
Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD Teknologi informasi dan komunikasi menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, jangkauan yang global dan tranparansi. Oleh karena itu dalam era otonomi daerah ini untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance salah satu upayanya adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau yang populer disebut e-Government. Pelaksanaan eGovernment yang telah diimplementasikan harus dapat memenuhi harapan dan kebutuhan dari internal pemerintahan, masyarakat dan pihak swasta. Terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan arah dan tujuan dari penyelenggaraan pelayanan perizinan satu pintu. Hal ini dapat dilihat dari hasil yang telah dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugasnya diantaranya : 1.
Meningkatnya kualitas pelayanan informasi perizinan, mempermudah dan mempercepat proses/arus pelayanan perizinan serta tersedianya dan terpublikasinya data atau informasi perizinan dengan diterbitkannya SOP dan Brosur perizinan.
2. Terciptanya kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta pemerataan dan pemahaman informasi perizinan. 3. Terlaksananya
penyusunan
informasi
perizinan
dalam
rangka
pengembangan dan penertiban di Kabupaten Pandeglang. 4. Meningkatnya pelayanan informasi perizinan kepada masyarakat.
2.4.
Review terhadap Rancangan Awal RKPD Dari rancangan awal yang telah disusun pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang telah disesuaikan dengan perencanaan kinerja Dinas. Perencanaan Kinerja merupakan proses penjabaran dari sasaran dan
20 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang, yang akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan. Dalam Dokumen Rencana Kinerja memuat informasi tentang sasaran yang ingin dicapai berikut indikator kinerja sasaran, dan rencana capaiannya yang merupakan representasi tugas pokok dan fungsi Badan Pelayanan Perizinan Kabupaten Pandeglang. Di samping itu, dokumen rencana kinerja juga memuat informasi tentang program, kegiatan, serta kelompok indikator kinerja dan rencana capaiannya. Melalui dokumen kinerja ini akan diketahui keterkaitan antara kegiatan dengan sasaran, kebijakan dengan programnya, serta keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang. 2.5.
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat Rencana program merupakan cara untuk mendukung arah kebijakan yang telah ditetapkan. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang dalam mendukung arah kebijakan telah menetapkan rencana program utama. Adapun rencana program dimaksud diantaranya : 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 3. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 4. Program Pemerintahan Penyelenggaraan Umum 5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian kinerja dan keuangan 6. Program Peningkatan Pengembangan Dokumen Perencanaan Pelaporan dan Evaluasi 7. Program Optimalisasi Peningkatan PAD 8. Program Peningkatan Informasi Perizinan 9. Program Pengendalian dan Pengawasan Perizinan Untuk mensukseskan kinerja program-program tersebut maka ditunjang dengan Kegiatan merupakan bagian dari program yang dilaksanakan dalam unit kerja, dalam hal ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang
21 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 mempunyai beberapa kegiatan yang dilakukan dalam menunjang program yang telah ditetapkan yaitu: 1.
Kegiatan penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor :
2.
Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi keluar Daerah
3.
Kegiatan Layanan Administrasi Perkantoran
4.
Kegiatan pembayaran honorarium Tenaga Kontrak Kerja
5.
Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Kantor
6.
Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
7.
Kegiatan pemeliharaan rutin/bekala kendaraan dinas/operasional
8.
Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor
9.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan formal
10.
Kegiatan Penyelenggaraan Pameran Pembangunan
11.
Kegiatan penyusunan Laporan Rekonsiliasi Keuangan
12.
Kegiatan pengelolaan asset SKPD
13.
Kegiatan penyusunan Dokumen perencanaan SKPD
14.
Kegiatan penyusunan Dokumen pelaporan dan evaluasi SKPD
15.
Kegiatan pendataan objek perizinan
16.
Kegiatan sosialisasi perizinan
17.
Kegiatan pelayanan ditempat
18.
Kegiatan Penyusunan Revisi Regulasi Perijinan
19.
Kegiatan pembuatan billboard perizinan
20.
Kegiatan pembuatan brosur/Liflet perizinan
21.
Kegiatan Penyusunan Buku SOP Perizinan
22.
Kegiatan penyusunan system informasi perizinan bebasis intranet system
23.
Kegiatan Penyiaran Informasi Perizinan melalui media Televisi/Radio
24.
Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Perizinan
25.
Kegiatan operasional pelayanan perizinan.
22 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN 3.1.
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional Di Indonesia, kelembagaan, keamanan, ekonomi lokal, ketenagakerjaan dan infrastruktur menjadi faktor – faktor yang memberatkan dunia usaha. Kelembagaan disini termasuk didalamnya pelayanan perizinan. Salah satu langkah nyata reformasi di sektor perizinan adalah dengan melakukan pembenahan pada institusi – institusi yang sebelumnya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan perizinan. Bentuk nyatanya antara lain dengan diperkenalkannya system pelayanan satu atap/ instansi sebagai jawaban atas kelambanan prosedur selama ini akibat terlampau banyaknya meja birokrasi yang harus dilalui ketika mengurus sebuah perizinan. Pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai sebuah institusi pelayanan satu pintu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang meliputi semua jenis perizinan yang akan menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terutama pemerintah di Kabupaten Pandeglang, bahkan akan memberikan rasa bangga terhadap pemerintahanya sendiri dan secara tidak langsung akan berdampak positif terhadap pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) . Berdasarkan gambaran riil saat ini yang merupakan potensi dan modal dasar bagi badan Pelayanan Perizinan Terpadu /Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten pandeglang. Dan Peraturan Bupati nomor 504/Kep.25-Huk/2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Kepala badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang, dimana badan pelayanan perizinan terpadu merupakan salah satu organisasi perangkat Daerah yang diberikan kewenangan didalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan administrasi di bidang pelayanan perizinan. Dalam rangka penilaian kelembagaan pelayanan publik, Badan Pelayanan Perizinan Kabupaten Pandeglang melakukan penilaian pelayanan publik yang
23 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 merujuk kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 7 tahun 2010 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Berdasarkan pengukuran tersebut, sasaran yang diharapkan adalah
meningkatnya kinerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Pandeglang dalam mengelola pelayanan publik dibidang perijinan. Upaya untuk peningkatan kinerja BPPT Kabupaten Pandeglang akan sangat tergantung pada faktor yang ada di dalam ( internal ) maupun faktor di luar ( eksternal ). Dalam mencermati potensi, aspek tinjauan yang perlu dilakukan adalah berbagai
faktor
kekuatan
yang
nampak
dan
yang
tidak
nampak
tapi
memungkinkan untuk didayagunakan menjadi faktor yang nyata (visible) melalui berbagai upaya. Pencermatan terhadap lingkungan internal organisasi menjadi fokus tinjauan, baik aspek tatalaksana,
legal
keberadaan
BPPT,
kelembagaan/organisasi,
maupun sumber daya manusia (SDM) pegawainya. Upaya untuk
peningkatan kinerja BPPT Kabupaten Pandeglang dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor kekuatan dan kelemahan BPPT dalam rangka mengemban misi untuk mewujudkan visi di masa depan. 3.2.
Tujuan dan Sasaran Renja SKPD Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (Lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu pada pernyataan Visi dan Misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis lingkungan strategis.
Tujuan mengarahkan perumusan strategis, kebijakan,
program, dan kegiatan dalam rangka merealisasikan visi dan misi. Badan Pelayanan
Perizinan
Terpadu
(BPPT)
telah
menetapkan
tujuan
yaitu
“Mewujudkan sumber daya manusia/aparatur yang profesional dalam wadah kelembagaan yang kokoh dan pengembangan akses pelayanan dalam rangka meningkatkan citra pelayanan serta kepuasan pelayanan kepada masyarakat”. Sasaran merupakan penjabaran dari sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh badan dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulanan atau bulanan. Sasaran menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Sasaran
memberikan fokus pada
24 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 penyusunan kegiatan sehingga bersifat spesifik, terinci dapat dicapai dan diupayakan dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur. Sasaran-sasaran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kabupaten pandeglang adalah suatu dasar dalam penilaian dan pemantauan kinerja sehingga merupakan alat pemicu bagi organisasi terhadap sesuatu yang akan dicapai, dan untuk itulah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang telah merumuskan sasaran berikut indikator keberhasilannya. 3.3.
Program dan Kegiatan 3.3.1.
3.3.2.
3.3.3.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Kegiatan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
Kegiatan Layanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Kerja Kabupaten
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Pengadaan kendaraan dinas/operasional
Pemeliharaan rutin /berkala gedung kantor
Pemerliharaan rutin / berkala kendaraan dinas/operasional
Pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Umum
3.3.4.
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
3.3.5.
Penyelenggaraan Pameran Pembangunan Pendidikan dan Pelatihan Formal
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
3.3.6.
Penyusunan Laporan Rekonsiliasi keuangan
Pengelolaan aset SKPD
Program Peningkatan Pengembangan Dokumen Perencanaan, Pelaporan dan Evaluasi
3.3.7.
Penyusunan Dokumen Perencanaan SKPD
Penyusunan Dokumen Pelaporan dan Evaluasi SKPD
Program Optimalisasi Peningkatan PAD
25 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013
3.3.8.
3.3.9.
Pendataan objek perizinan
Sosialisasi perizinan
pelayanan di tempat
Bintek Petugas Kecamatan
Program Peningkatan Informasi Perizinan
Pembuatan Billboard Perizinan
Penyusunan SOP Perizinan
Penyusunan Brosur Perizinan
Penyusunan Sistem Informasi Perizinan berbasis Intranet System
Program Pengendalian dan Pengawasan Perizinan, Retribusi dan Pajak Daerah
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perizinan
Penyiaran Informasi Perizinan melalui Media Televisi/Radio
Operasional Pelayanan Perizinan
Dari uraian tersebut diatas secara rinci Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah tahun 2013 pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang dapat diuraikan sebagai berikut : No 1 I 1
2
3
4 II
Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2013 2 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Layanan Administrasi Kantor
Pembayaran honorarium tenaga kontrak kerja Program Peningkatan Sarana dan Aparatur
Hasil Program Tolak Ukur 3
Indikator Kinerja Keluaran Kegiatan Tolak Ukur 4
Hasil Kegiatan Tolak Ukur 5
Pagu Indikatif 6 377.365.000
Terpenuhinya Peralatan dan Perlengkapan Kantor Terselenggaranya rapat koordinasi dan konsultasi k luar daerah Terlaksananya Penyelenggaraan Layanan Administrasi Perkantoran Terpenuhinya honorarium tenaga kontrak kerja
Tersedianya Peralatan Kebersihan Fasilitas rapat koordinasi luar daerah
Tercapainya lingkungan kantor yang bersih dan tertata Terkoordinasinya dan lancarnya perjalanan
135.785.000
Tersedianya jasa Layanan Administrasi Perkantoran
Tercapainya efektifitas dan efisiensi kerja
83.580.000
Terselenggaranya pembayaran tenaga kontrak kerja
Terbayarnya honorarium tenaga kerja
38.000.000
120.000.000
122.800.000
26 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 1
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
2
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor Program Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Penyelenggaraan Pameran Pembangunan
3 III
1
IV
1 V
1
2
VI
1
2
Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur Pendidikan dan Pelatihan Formal Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Penyusunan pelaporanRekonsiliasi Keuangan Pengelolaan aset SKPD
Program Peningkatan Pengembangan Dokumen Perencanaan, Pelaporan dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan SKPD Penyusunan Dokumen Pelaporan dan Evaluasi SKPD
Terselenggaranya pemeliharaan rutin berkala gedung/kantor Terselenggaranya pemeliharaan rutin kendaraan dinas
Terpeliharanya pemeliharaan gedung kantor
Meningkatnya pemeliharaan gedung kantor
45.000.000
Terpeliharanya kendaraan opersional kantor
Lancarnya operasional kantor
52.800.000
Terselenggaranya pemeliharaan peralatan kantor
Terpeliharanya peralatan kantor
Meningkatnya kinerja pegawai
25.000.000 15.000.000
Terselenggaranya Pameran Pembangunan
Tersedianya fasilitas Pameran Pembangunan
Meningkatnya Promosi Investasi di Bidang Perizinan
15.000.000
12.000.000
Terlaksananya Administrasi Program Perizinan
Tersedianya Fasilitas Pendidikan
Meningkatnya Kompetensi Pegawai
12.000.000 30.000.000
Tercapainya Sistem Pelaporan Keuangan yang Efektif
Tersusunnya Laporan Keuangan
Tertib Administrasi Keuangan
20.000.000
Terlaksananya pelaporan capaian kinerja dan keuangan
Tersusunnya inventaris Aset, RKBU, KIR dan laporan keadaan aset
Tertibnya administrasi aset SKPD
10.000.000
40.000.000,-
Tersusunnya dan tersedianya dokumen pelaporan dan evaluasi Tersusunnya laporan dan evaluasi SKPD yang efektif
Tersusunnya dokumen perencanaan SKPD
Tersedianya dokumen perencanaan SKPD
25.000.000
Tersusunnya pelaporan evaluasi SKPD
Tersedianya dokumen evaluasi dan pelaporan SKPD
15.000.000
27 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 VII 1
Program Optimalisasi Peningkatan PAD Pendataan Objek Perizinan
2
Sosialisasi Perizinan
3
Pelayanan di tempat
4
Bintek Petugas Kecamatan
VIII 1
Program Peningkatan Informasi Perizinan Pembuatan Billboard Perizinan
115.000.000 Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Terselenggaranya sosialisasi perizinan
Tersusunnya data perizinan dan potensinya Terlaksananya sosialisasi
Terselenggaranya pelayanan di tempat Terselenggaranya Bintek Petugas Kecamatan
Tersedianya pelayanan di tempat Tercapainya kualitas Pegawai
Tersedianya data perizinan dan meningkatnya PAD Meningkatnya pendapatan asli daerah Meningkatnya pendapatan asli daerah Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah
35.000.000 35.000.000 25.000.000 20.000.000 160.000.000
Meningkatnya informasi mengenai perizinan
Tersedianya Billboard himbauan perizinan
Meningkatnya realisasi PAD
25.000.000
2
Pembuatan brosur perizinan
Tersusunnya brosur perizinan
Tersedianya brosur perizinan
Meningkatnya akses informasi perizinan
10.000.000
3
Penyusunan Sistem Informasi Perizinan berbasis Intranet System Penyusunan Buku SOP Perizinan
Terselenggaranya Layanan System Informasi Perizinan
Tersedianya System Layanan Informasi Perizinan
Meningkatnya Akses Informasi Perizinan
100.000.000
Terselenggaranya Good Governance di bidang Perizinan Terselenggaranya eskalasi brosur perizinan
Tersedianya Buku SOP Perizinan
Meningkatnya informasi Perizinan
15.000.000
Tersedianya Eskalase Perizinan
Meningkatnya Informasi mengenai Perizinan
10.000.000
4 5
Pembuatan Eskalase Brosur Perizinan
IX
Program Pengendalian dan Pengawasan Perizinan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Perizinan
1
2
Penyiaran Informasi Perizinan melalui Media Televisi/Radio
3
Operasional Pelayanan Perizinan
215.000.000
Terlaksananya pengendalian dan pengawasan perizinan
Terkendali dan terawasinya perizinan
Meningkatnya pendapatan asli daerah
40.000.000
Terlaksananya Informasi Perizinan melalui media Elektronik Terlaksananya administrasi perizinan
Tersedianya informasi perizinan melalui media elektronik Optimalnya pelayanan perizinan
Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah
25.000.000
Meningkatnya pelayanan perizinan dan PAD
150.000.000
28 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013
BAB IV PENUTUP Rencana Kerja ( Renja ) Badan Pelayanan Prizinan Terpadu ( BPPT ) disusun berdasarkan hasil rumusan dan penyusunan prioritas kegiatan Tahun 2013 setelah memperhatikan dokumen - dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2016 dan tugas pokok dan fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Rencana Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang memuat 9 program dan 25 kegiatan bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman perencanaan pembangunan tahunan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan prioritas agar terarah dan terpadu sesuai dengan tugas dan fungsi serta isu permasalahan yang perlu segera ditangani. Dengan tersusunnya Rencana Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Tahun 2013 diharapkan dapat terwujud visi, misi Kabupaten Pandeglang
dan
visi, misi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
Kabupaten Pandeglang. Keberhasilan dalam melaksanakan rencana kerja
yang memuat kebijakan,
program dan kegiatan dalam mewujudkan visi, misi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sangat tergantung pada sikap mental, motivasi, keuletan dan disiplin dari aparat yang terkait di dalamnya. Selain itu perlu adanya koordinasi dan kerjasama dari stakeholder yang ada pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN PANDEGLANG
Firman Abdul Kadir, SE Pembina Utama Madya – IV/c NIP. 19580925 199003 1 003
29 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013
30 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 RUMUSAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2013 DAN PERKIRAAN MAJU TAHUN 2014 BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN PANDEGLANG
Kode
1 1.20
1.20.10.01
1.20.10.01.03 1.20.10.01.17
1.20.10.01.24 1.20.10.01.31
Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan 2 Otda, Pemerintahan Umum, Administra Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian.
Rencana Tahun 2013 Indikator Kinerja Program/Kegiatan
3
Program Pelayanan administrasi Perkantoran Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar Daerah Layanan Administrasi Kantor Pembayaran honorarium tenaga kontrak kerja
Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif APBD (RP) 6
Catatan Penting
Perkiraan Maju Rencana Tahun 2014 Kebutuhan Target Dana/Pagu Capaian Indikatif Kinerja APBD (RP) 8 9
Lokasi
Target Capaian Kinerja
4
5
BPPT
12 Bulan
136.165.000
12 Bulan
4.000.000
BPPT
12 Bulan
120.000.000
12 Bulan
46.000.000
BPPT
12 HOK
112.600.000
12 HOK
21.000.000
BPPT
12 Bulan
84.864.250
12 Bulan
40.000.000
7
Instansi Pusat/SKPD Provinsi Penganggung jawab 10
31 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 1.20.10.02
1.20.10.02.16
1.20.10.02.18
1.20.10.02.24 1.20.10.05
1.20.10.05.01 1.20.10.06
1.20.10.06.04 1.20.10.06.06 1.20.10.06.07
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor Program Peningkayan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Pendidikan dan pelatihan formal Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Penyusunan laporan dan rekonsiliasi keuangan Pengelolaan aset SKPD
BPPT
1 Unit
45.000.000
1 Unit
38.000.000
BPPT
10 Unit
52.800.000
10 Unit
35.000.000
BPPT
20 Unit
28.000.000
20 Unit
32.000.000
BPPT
30 Pegawai
35.000.000
35 Pegawai
45.000.000
BPPT
4 Dokumen
7.000.000
4 Dokumen
12.000.000
BPPT
3 Laporan
10.000.000
3 Laporan
13.000.000
BPPT
6 Laporan
8.000.000
6 Laporan
10.000.000
32 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 1.20.10.08
1.20.10.08.01 1.20.10.08.02 1.20.10.47 1.20.10.47.01 1.20.10.47.02 1.20.10.48
1.20.10.48.01
1.20.10.48.03 1.20.10.49 1.20.10.49.02
Program Peningkatan Pengembangan Dokumen Perencanan Pelaporan dan Evaluasi Penyusunan dokumen perencanaan SKPD Penyusunan dokumen pelaporan dan evaluasi SKPD Program Optimalisasi Peningkatan PAD Pendataan objek perizinan Sosialisasi perizinan dan pelayanan di tempat Program Peningkatan Informasi Perizinan Pembuatan Billboard Perizinan
Pembuatan Eskalasi brosur perizinan Program Pengendalian dan Pengawasan Pengendalian dan
BPPT
4 Dokumen
17.000.000
4 Dokumen
25.000.000
BPPT
3 Dokumen
13.000.000
3 Dokumen
15.000.000
BPPT
8 Jenis Perizinan 35 Kecamatan
40.000.000
8 Jenis Perizinan 35 Kecamatan
45.000.000
4 Buah
35.000.000
6 Buah
40.000.000
33 Jenis Perizinan
15.000.000
33 Jenis Perizinan
10.000.000
4 Kegiatan
60.000.000
6 Kegiatan
70.000.000
35 Kecamatan
Kec. Cadasari, Pandeglang, Kaduhejo, Labuan BPPT
BPPT
60.000.000
65.000.000
33 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang
Rencana Kerja ( RENJA) Tahun 2013 pengawasan perizinan 1.20.10.65 1.20.10.65.01
Program Penyelenggaraan Perizinan Operasional Pelayanan Perizinan
IKM
BPPT
8 Jenis Perizinan
IKM
150.000.000
8 Jenis Perizinan
200.000.000
Pandeglang,
April 2012
Kepala Badan Peyanan Perizinan Terpadu Kab. Pandelang
Firman Abdul Kadir, SE Nip. 19580925 199003 1 003
34 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kab. Pandeglang