LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU TAHUN 2011
KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan inayahNya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas-tugas kedinasan di Pengadilan Agama Putussibau dengan baik yang antara lain telah dapat menyusun laporan atas kegiatan serta hasil kerja kami selama Tahun Anggaran 2011. Laporan Tahunan ini menguraikan secara deskriptif tentang pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Putussibau tahun 2011 yang meliputi bidang Teknis Yudisial, Administrasi Kepaniteraan, Administrasi Kesekretariatan, Pembinaan dan Pengawasan serta pelaksanaan tugas lainnya sekaligus sebagai pertanggungjawaban dari realisasi program kerja. Laporan Tahunan ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pimpinan Pengadilan Agama Putussibau kepada pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dengan berpedoman kepada Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 508/SEK/OT.01.2/XI/2011 untuk dijadikan bahan evaluasi dan perencanaan guna penyempurnaan pelaksanaan tugas dimasa yang akan datang dan sekaligus sebagai bahan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas. Kami telah berusaha menyajikan laporan ini seobjektif mungkin, akan tetapi kami sadari masih terdapat kekurangan, oleh karena itu, kami mengharapkan koreksi, saran dari semua pihak demi peningkatan kinerja dan kesempurnaan laporan yang akan dating. Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan Laporan Tahunan ini kami sampaikan terima kasih.
Putussibau, 30 Desember 2011 Ketua,
Drs. SANUSI NIP. 19641215 199303 1 003 i
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................ DAFTAR ISI ........................................................................................ BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV BAB V
BAB VI
i ii
PENDAHULUAN................................................................ 1 A. Kebijakan Umum Peradilan ............................................ 1 B. Visi dan Misi ................................................................... 2 C. Rencana Strategis........................................................... 2 STRUKTUR ORGANISASI (TUPOKSI) .................................. 9 A. Penyusunan Alur Tupoksi ............................................... 9 B. Penyusunan Standard Operational Procedure (SOP) ...... 35 KEADAAN PERKARA ......................................................... 73 A. Penerimaan Perkara ....................................................... 73 B. Penyelesaian Perkara ..................................................... 74 C. Sisa Perkara.................................................................... 76 D. Upaya Hukum ................................................................ 78 E. Keuangan Perkara dan PNBP .......................................... 78 PENGAWASAN INTERNAL ................................................ 80 PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN .................................... 85 A. Sumber Daya Manusia ................................................... 85 B. Pengelolaan Sarana Dan Prasarana ................................ 89 C. Pengelolaan Keuangan ................................................... 91 D. Pengelolaan Administrasi ............................................... 95 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI ................................... 103
ii
BAB I PENDAHULUAN
BAB I PENDAHULUAN A. KEBIJAKAN UMUM PERADILAN Dijadikannya satu atap empat Lembaga Peradilan Indonesia yang berada langsung di bawah Mahkamah Agung Republik IndonesiaI, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2004 dimana Lembaga Peradilan Agama berada di dalamnya menjadikan seluruh kegiatan baik teknis maupun non teknis berujung di Mahkamah Agung RI dan ini menjadi bentuk awal dari proses menemukan kembali upaya pembaharuan lembaga Peradilan Indonesia dalam sikap keteladanan reformasi birokrasi yang bercita-cita membentuk pemerintah yang baik dan benar (good governance). Upaya untuk membangun lembaga peradilan yang bersih diperlukan komitmen bersama dan kuat berupa visi mengembangkan peradilan yang baik, berwibawa, terhormat dan dihormati melalui pembenahan organisasi dan manajemen (administrasi publik) yang ditujukan untuk menciptakan lembaga peradilan yang solid, kuat, dan mantap yang dilaksanakan oleh tenaga yang professional dan konsisten. Pengadilan
Agama
Putussibau
berupaya
melakukan
pembinaan,
penyempurnaan, penertiban, pengawasan, pengendalian administrasi secara terencana, sistematik, bertahap, komprehensif dan berkelanjutan guna terwujudnya peradilan yang bersih, efisien, professional, serta berwibawa. Adapun kebijakan dan langkah-langkah yang akan dilakukan Pengadilan Agama putussibau ke depan adalah : 1. Penataan struktur kerja; 2. Penataan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 3. Penataan Sistem Birokrasi dan Ketatalaksanaan secara dinamis; 4. Penataan Sistem Pengawasan; 5. Peningkatan Pelayanan Hukum; 6. Membangun kekuatan sistem yang berbasis kinerja; 7. Optimalisasi pelaksanaan tugas disetiap sub bagian disertai tanggung jawab;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 1
8. Penyediaan Sarana Penunjang; 9. Keterbukaan Informasi Peradilan, Sebagai respon positif terhadap KMA Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 Tanggal 28 Agustus 2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. B. VISI DAN MISI Visi Pengadilan Agama Putussibau “ MENCIPTAKAN PERADILAN AGAMA PUTUSSIBAU SEBAGAI PENGAYOM MASYARAKAT MUSLIM PENCARI KEADILAN“
Misi Pengadilan Agama Putussibau 1. MELAYANI MASYARAKAT DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB; 2. MENYELESAIKAN PERKARA PERDATA ISLAM YANG DIAJUKAN SECARA CEPAT DENGAN BIAYA RINGAN; 3. MENCIPTAKAN RASA KEBERSAMAAN DAN KEKELUARGAAN SERTA KENYAMANAN DI LINGKUNGAN KERJA; C. RENCANA STRATEGIS Adapun Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Putussibau Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
Menerapkan manajemen dalam upaya meningkatkan citra Peradilan dengan memfungsikan pengawasan melekat secara optimal dan efektif;
Mengusulkan pengadaan tanah komplek rumah dinas jabatan tahun 2011;
Mengusulkan kendaraan dinas roda empat pada tahun 2011;
Mengusulkan pembangunan rumah dinas jabatan tahun 2012;
Mengusulkan pembangunan pagar dan jalan komplek rumah dinas jabatan tahun 2012;
Mengusulkan Rehab Total Gedung Kantor baru tahun 2012, sesuai standar MARI;
Penggunaan SIADPA secara efektif;
Memfungsikan website secara maksimal dalam pelaporan dan informasi;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 2
Melaksanakan pembinaan pegawai secara rutin baik kelompok fungsional maupun struktural;
Menciptakan suasana yang kondusif sebagai modal lancarnya pelaksanaan tugas;
Mengupayakan sidang keliling untuk mempermudah pencari keadilan.
Rencana Strategis tersebut dalam implementasinya dapat dilihat pada Program Kerja Pengadilan Agama Putussibau Tahun 2011 yang sudah terlaksana sebagai berikut : KEPANITERAAN No I
PROGRAM
SASARAN
KEGIATAN
TEKHNIS PERADILAN
1.
Penyelesaian sisa perkara Tahun 2010 dan perkara masuk Tahun 2011
Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
1. 2.
3. 4. 5. 6. 7.
8. 9.
2.
Memberikan informasi tentang proses peradilan sesuai dengan KMA No.144/KMA/SK/VI/II/2007 secara terbuku melalui IT
Terwujudnya pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan
1. 2. 3.
Melaksanakan prosedur penerimaan perkara sesuai dengan Pola Bindalmin 1991 Meningkatkan frekuensi persidangan sehingga dapat menyelesaikan perkara minimal 85% dari jumlah perkara yang diterima; Menyelesaikan sisa perkara tahun 2011 Menyelesaikan perkara maksimal 6 (enam) bulan Melaksanakan minutasi berkas perkara tahun 2011 selambat-lambatnya 14 hari setelah diputus Menerbitkan Akta Cerai/ Salinan Penetapan/ Salinan Putusan Menyampaikan salinan putuan/penetapan selambatlambtnya 14 hari setelah berkekuatan hukum tetap kepada KUA tempat tinggal P/T dan KUA tempat P/T menikah Menyelesaikan perkara sesuai dengan standar pengawasan Meningkatkan penggunaan SIADPA
Menyusun tim petugas penyelenggara TI yang di SK kan oleh Ketua Pengadilan Agama Putussibau Tim petugas TI menyusun program Petugas Informasi berusaha mengumpulkan Informasiinformasi baik dari MARI, Ditjen Badilag maupun dari PTA Pontianak
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 3
3.
Meningkatkan evaluasi kerja peradilan
Tersedianya tenaga administrasi dan tehnis yustisial yang profesionalisme
1. 2.
3.
4.
II
Mengadakan Eksaminasi putusan yang diikuti oleh seluruh hakim baik internal maupun antar zona. Melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang diputus oleh PA, PTA dan MARI yang tidak dilaksanakan dengan sukarela oleh para pihak. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim, Panitera,Pejabat kepaniteraan mengenai tekhnis Peradilan Mengikutsertakan Hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, jurusita pengganti dalam setiap ada pelatihan
ADMINISTRASI PERADILAN
1.
Peningkatan pola prosedur penerimaan dan penyelesaian perkara
Mengefektifkan sistem meja-meja
1.
2.
3.
2.
Terwujudnya administrasi peradilan yang tertib
Tertibnya administrasi Pengadilan Agama Putussibau
1. 2.
Membentuk petugas-petugas meja I,meja II,Meja III dan kasir kemudian di SK kan atau memperbaharui SK yang lama Melaksanakan prosedur berperkara sejak pendaftaran sampai dengan penyerahan berkas kepada Ketua Majelis Hakim yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Putussibau Melaksanakan pengisian Buku register, benar,tertib,cermat dan rapi. Melengkapi blanko-blanko/ formulir yang berkaitan dengan perkara Menyempurnakan dan melengkapi Box tempat penyimpanan Arsip
3.
Menyelenggarakan pengelolaan keuangan perkara secara benar, baik dan akuntabel
Meningkatkan tertib administrasi keuangan perkara
1. 2.
Menetapkan panjar biaya perkara sesuai dengan radius. Menertibkan pembukuan penerimaan dan pengeluaran serta tanggung jawab penggunaan uang panjar biaya perkara
4.
Melaksanakan penataan arsip berkas perkara secara tertib rapid an aman
Mengelola arsip sesuai dengan klasifikasinya
1.
Mengelola arsip berkas perkara dengan sistem rak dan box kemudian disimpan di lemari Menghimpun data jumlah perkara masuk dan perkara yang diselesaikan oleh PA Putussibau dan dicatat dalam papan data dan digambarkan dalam grafik perkara Menghimpun buku-buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap Menghimpun dan menjilid salinan putusan / penetapan Pengadilan Agama Putussibau Tahun 2011 serta merawatnya dalam CD
2.
3. 4.
5.
Penertiban laporan dan arsip
Tertibnya pembuatan dan penyampaian laporan perkara serta tepat waktu
1.
2. 3. 4.
Membuat dan menyampaikan laporan Bulanan ke : MARI (L1PA1, L1 PA7), laporan mediasi. PTA Pontianak (L1 PA1, L1 PA7,L1 PA8, B2 s/d B7, B11 s/d B14 dan Data Perkara PP No.10/1983 Jo.PP No.45/1990 Membuat dan menyampaikan lap. 4 Bulanan ke PTA Ptk (L1 PA2 s/d L1 PA5) Membuat dan menyampaikan laporan 6 Bulanan ke PTA Pontianak (L1 PA6 dan B14) Membuat dan menyampaikan laporan Laporan PNBP Bulanan MARI cq BUA MARI PTA. Pontianak Triwulan MARI PTA. Pontianak
PENGAWASAN
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 4
Optimalisasi fungsi pengawasan
IV
Diketahuinya integritas, loyalitas dan kredibilitas serta profesionalis-me pejabat-pejabat peradilan
1.
Melayani masyarakat yang berdomisili jauh dari Pengailan Agama Putussibau
Mengadakan sidang keliling di Kecamatan dalam wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Putussibau
2. 3.
Memantau kegiatan Hakim dan Pejabat Kepaniteraan baik dalam kedinasan maupun diluar kedinasan Menerbitkan SK Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) Melaksanakan pengawasan dan mengevaluasi hasil pengawasan HAWASBID serta melaporkannya ke PTA Pontianak (HATIWASDA)
SIDANG KELILING
Memudahkan mendapatkan hukum
masyarakat untuk akses pelayanan
KESEKRETARIATAN No
PROGRAM
I
URUSAN KEPEGAWAIAN DAN ORTALA
1.
Penertiban Kepegawaian
SASARAN
Administrasi
Tertibnya Administrasi Kepegawaian
KEGIATAN
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Menertibkan buku Induk pegawai Mencatat dan menertibkan buku-buku bantu Kepegawaian Menertibkan penataan/ pengisian file-file pegawai serta Papan Data Pegawai Membuat DUK dan Bezetting Formasi pegawai pada akhir tahun Membuat DUS Hakim minimal satu kali pada akhir tahun Membuat DUS Kepaniteraan Membuat DP3 pegawai akhir tahun 2010
8.
Membuat SPMJ dan SPMT bagi pejabat struktural dan fungsional 9. Melakukan update data pegawai pada SIMKEP 10. Membuat surat cuti pegawai 11. Mengusulkan pegawai untuk mendapatkan : KARPEG KARTU TASPEN KARIS/KARSU KARTU ASKES 12. Membuat SK TPM SK Meja SK Hawasbid SK Bintal & SDM SK Laporan Tahunan SK Kuasa Pengguna Anggaran SK TIM Keuangan SK Tenaga Honorer
Terwujudnya mutasi pegawai tepat waktu
1. 2. 3.
Menerbitkan SK KGB bagi pegawai yang telah memenuhi syarat Mengusulkan mutasi dari CPNS ke PNS bagi golongan II dan III Mengusulkan mutasi/ kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 5
Tersedianya Sumber Daya Manusia yang memadai
1.
2. 3.
Menginventarisasi dan mengusulkan pegawai yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan struktural/ fungsional Mengusulkan dan menindaklanjuti usulan jabatan/ penambahan pegawai yang dirasakan masih kurang Mengangkat JSP
2.
Peningkatan profesionalitas dan disiplin pegawai
Meningkatnya mutu dan profesionalisme serta karier pejabat/ pegawai
Menginventarisasi dan mengusulkan pejabat/ pegawai yang memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat LPJ, ADUM, SPAMA dan lain-lain.
3.
Peningkatan SDM
Meningkatkan Kinerja pegawai
1. 2. 3. 4.
4.
5.
II
Peningkatan pegawai
kesejahteraan
Pembagian tugas yang jelas bagi pegawai dan mengevaluasi secara berkala
Melaksanakan Pembinaan secara rutin Mengadakan analisis terhadap pegawai yang akan diusulkan menduduki jabatan melalui TPM Mengikutsertakan pegawai yang memenuhi syarat pada ujian dinas dan UPKP Mengikutsertakan seluruh pegawai pada, orientasi LAKIP, orientasi Kearsipan, Kepustakaan, BMN, SAI, SIKMA/SIMKEP
Meningkatnya disiplin pegawai
1. 2.
Meningkatnya kesejahteraan pegawai
Meningkatkan aktifitas pegawai dalam : Keanggotaan KPN PA. putussibau. Arisan PA. putussibau, dan lain lain
Menyelenggarakan apel pagi dan sore Mengisi absen baik yang finger screen dan manual
IKAHI, PTWP, IPASPI,Dharmmayukti Karini, dan lain lain
Adanya kejelasan tugas bagi pegawai dan staf
1. 2.
Menyusun uraian tugas tahun anggaran 2012 Membuat program kerja tahun 2012
Evaluasi pelaksanaan tugas
1. 2.
Mengadakan rapat berkala antara pejabat dengan staf Membuat LAKIP tahun 2011
Tertibnya administrasi tata persuratan dan tata kearsipan
1.
Mencatat dan mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar Mengarsipkan Surat Masuk dan Keluar sesuai dengan kode klasifikasi surat Mengakses Internet dan Mengarsipkan Informasi yang diperoleh dari Internet Mengelola rak/ boX untuk menyimpan arsip in aktif Mengklasifikasi surat in aktif yang ada nilai histories Mengklasifikasi surat-surat in aktif dan aktif yang dianggap rahasia Menjilid surat-surat penting
URUSAN UMUM
1.
Penertiban administrasi persuratan, arsip, barang inventaris dan ATK
2. 3. 4. 5. 6. 7.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 6
Tertibnya barangbarang inventaris
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
2.
Peningkatan pengelolaan dan fungsi perpustakaan
Tersedianya ATK, perlengkapan kantor dan sarana Peradilan/ lainnya
1.
Tertibnya pengelolaan Perpustakaan
1.
Melaksanakan belanja ATK, perlengkapan kantor dan lainlain 2. Melaksanakn belanja Pengadan Alat Pengolah Data, meubelair 3. Melaksanakan pembelian lahan untuk rumah dinas Hakim dan Pejabat 4. Menyusun rencana penggunaan anggaran belanja pemeliharaaan barang tahun 2012
2. 3. 4. 5.
3.
Penertiban protokoler
Tertibnya protokoler
1. 2.
4.
III
Menciptakan kantor dan lingkungannya menjadi bersih, rapih, indah dan aman.
Meningkatkan Pelaksanaan Kep. Sek MARI No MA/SEK/ 173a/XI/2005 tentang Penata usahaan BMN Membuat laporan barang-barang inventaris Setiap semesteran dan tahunan Membuat laporan mutasi barang inventaris setiap triwulan, semesteran dan tahunan Memelihara barang Inventaris Membuat data daftar barang inventaris/ KIB bergerak dan tidak bergerak Mengajukan Penghapusan BMN Membuat laporan BMN, semesteran, tahunan dan laporan kondisi barang
Menerima, mencatat kitab-kitab dan buku-buku dalam register dengan memberi katalogisasi sesuai dengan klasifikasinya Mendata Peminjaman/ pengembalian Buku-buku perpustakaan Menata Buku dan mengklasifikasikan buku-buku sesuai jenisnya Melengkapi sarana perpustakaan Melakukan Inventarisasi / Cek Fisik buku-buku perpustakaan
Mengatur pelaksanaan upacara-upacara/ kegiatan resmi, seperti Pelantikan dan lain-lain Membuat dokumentasi pada upacara/ kegiatan resmi
Terjaganya kebersihan, kerapian dan keamanan kantor
kebersihan dan pemeliharaan kantor dan sekitarnya
Tertibnya pembukuan dan penyimpanan dokumen keuangan
1.
Terkendali dan terarahnya realisasi anggaran belanja
1.
URUSAN KEUANGAN
1.
Melaksanakan tertib administrasi keuangan dengan baik
2.
2.
Melaksanakan pembukuan keuangan sesuai peraturan yang berlaku Menertibkan penyimpanan dokumen keuangan sehingga mudah dicari apabila diperlukan/ tertib kwitansi
Laksanakan realisasi anggaran belanja 1. Pegawai 2. Barang 3. Modal Menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran ke PTA PTK dengan tembusan ke BUA MARI Jakarta, PT Kalimantan Barat sebagai Tim Koordinator Wilayah paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya baik secara manual maupun SAI
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 7
2.
Perencanaan RKA-KL tahun 2012 dengan baik dengan mempertim-bangkan skala prioritas
Tertibnya laporan realisasi keuangan
1. 2.
Membuat laporan keuangan rutin (SAI) Menyampaikan Data Realisasi Penyerapan Anggaran DIPA (bulanan, triwulan, semester) TA 2012 ke PTA Pontianak MARI dan PT Pontianak
Terselenggaranya pengelolaan keuangan
1. 2.
Melakukan pemeriksaan secara periodik Mengikutsertakan Bendaharawan pada pelatihan/penataran bendaharawan
Terprogram-nya bahan untuk menentukan plafon RKAKL tahun anggaran 2012
Menyusun dan menyampaikan RKA-KL tahun anggaran 2012 sesuai skala prioritas, dan peraturan yang berlaku ke PTA PTK
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 8
www.pa-putussibau.go.id
PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU JALAN D.I. PANJAITAN NOMOR 10 TELP (0561)21087 FAX (0567)22004 PUTUSSIBAU KAPUAS HULU KALIMANTAN BARAT 78711
BAB II STRUKTUR ORGANISASI (TUPOKSI) A. Penyusunan Alur Tupoksi Tugas Pokok pengadilan Agama berdasarkan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : Perkawinan; Kewarisan; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah. Di luar tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Putussibau melaksanakan fungsi membantu dan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat berupa : a. Melayani permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di Luar sengketa (P3HP) pasal 107 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006; b. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah dalam wilayah Hukum Pengadilan Agama Putussibau (pasal 52 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989) jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006; c. Bekerjasama dengan instansi lain (Pemerintah Daerah Kapuas Hulu) untuk mengadakan sosialisasi tentang hukum (khususnya masalah Hukum Perkawinan); d. Dan tugas-tugas serta kewenangan lain yang diberikan Undang-Undang
Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 diperbaharui dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009 Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama mempunyai susunan Organisasi Pengadilan Agama yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Kepegawaian, Kepala Urusan Keuangan, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti yang mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain :
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 9
A. KETUA 1. Bertanggung jawab terhadap jalannya peradilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Putussibau baik dibidang Administrasi maupun teknis; 2. Menyusun program kerja pegawai Pengadilan Agama Putussibau setiap tahun anggaran; 3. Menetapkan pembagian kerja pegawai Pengadilan Agama Putussibau setiap tahun anggaran; 4. Memberikan bimbingan serta petunjuk kepada pejabat-pejabat Pengadilan Agama Putussibau; 5. Menyelenggarakan rapat dinas berkala dengan pejabat-pejabat di Pengadilan Agama Putussibau; 6. Melakukan pembinaan mental, teknis yustisial dan administrasi terhadap semua pegawai Pengadilan Agama Putussibau; 7. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dalam teknis peradilan , administrasi peradilan , dan tingkah laku perbuatan Hakim dan Panitera serta pejabat lainnya; 8. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang manajemen peradilan dan pengembangan serta realisasi anggaran dan barang-barang inventaris milik Negara; 9. Mengambil keputusan dibidang kepegawaian, keuangan dan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 10. Bertindak selaku Pembina / penasehat KORPRI, Dharma Yuktikarini, IKAHI, PTWP, KPN Al-hikmah dan lain-lain dalam lingkungan Pengadilan Agama Putussibau; 11. Memberi petunjuk / nasehat kepada para pencari keadilan dalam mengajukan gugatan / permohonan; 12. Mengambil kepegawaian,
langkah-langkah keuangan
dan
kebijakan
dan
umum
sesuai
keputusan dengan
di
bidang
wewenangnya
berdasarkan ketentuan yang berlaku; 13. Melaksanakan WASKAT dan mengawasi tindak lanjut hasil pengawasan;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 10
14. Membuat DP.3 bagi Hakim dan Panitera / Sekretaris dengan memperhatikan dan menilai prestasi kerja bawahannya; 15. Bertindak selaku pimpinan Pengadilan Agama bersama Wakil Ketua, dengan tugas berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 tahun 1988; 16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh atau berdasarkan Undang-Undang; 17. Melakukan pembinaan dan memberikan motivasi kepada aparatur baik yang berkenaan dengan Sumber Daya Manusia maupun Sarana dan Prasarana berkenaan dengan tugas adminitrasi umum; 18. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 19. Melakukan koordinasi dengan Pemda dan instansi lainnya juga antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum serta dapat memberikan keterangan , pertimbangan dan nasehat kepada instansi pemerintah di daerah, apabila diminta; 20. Melaksanakan pengawasan Internal untuk mengamati apakah tugas yang dikerjakan berdasarkan rencana kerja ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak; 21. Menetapkan / menetukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara; 22. Membagi perkara gugatan, permohonan dan ekonomi syariah kepada Hakim untuk disidangkan; 23. Dapat mendelegasikan wewenang kepada Wakil Ketua untuk membagi perkara gugatan dan permohonan dan Ekonomi Syariah serta menunjuk Hakim untuk menyidangkannya; 24. Menunjuk Hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan; 25. Menetapkan panjar biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua dalam bentuk Surat Keputusan Berdasarkan Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 11
26. Memerintahkan kepada Juru sita / Jurusita Pengganti untuk melakukan pemanggilan, agar terhadap termohon eksekusi dapat dilakukan teguran (aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisional dan pelaksanaan/eksekusi putusan lainnya; 27. Memerintahkan kepada Jurusita / Jurusita Pengganti untuk melaksanakan Somasi (teguran untuk membayar ); 28. Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan;Berwenang menangguhkan eksekusi dalam hal ada permohonan PK hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung RI ; 29. Menetapkan biaya Jurusita; Menetapkan biaya eksekusi ; 32. Menyediakan buku khusus untuk anggota hakim Majelis yang ingin berbeda pendapat dengan kedua anggota Hakim Majelis lainnya dalam memutuskan perkara serta merahasiakannya ; 33. Mengawasi pelaksanan Court Calender dan mengumumkannya pada pertemuan berkala Hakim; Minutasi harus selesai pada waktunya terutama pada perkara yang diajukan banding; Meneliti Court Calender dan membina Hakim agar memutus perkara yang diserahkan kepadanya paling lama enam bulan; 32. Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara-perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodic Kepada Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia; 33. Memberikan izin berdasarkan ketentuan Undang-Undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan daftar , catatan , risalah , berita acara , serta berkas perkara; 34. Meneruskan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) , Peraturan Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Agama yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para Hakim, Panitera Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita Sita;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 12
35. Melakukan Eksaminasi terhadap putusan Hakim Pengadilan Agama Putussibau yang telah berkekuatan hukum tetap pada awal Desember dan atau menjelang kenaikan pangkat Hakim yang bersangkutan; 36. Melakukan pemeriksaan keuangan secara mendadak dan membuat berita acara penutupan Buku Kas; 37. Mengevaluasi perbuatan dan kegiatan para Hakim, seluruh Pejabat Kepaniteraan / Kesekretariatan Dan pegawai dibuat secara berjenjang; 38. Memimpin jalanya sidang-sidang pengadilan dan mengawasi pelaksanaan tugas yang ada diwilayah hukumnya; 39. Menjadi contoh teladan dalam perilaku sebagai pejabat peradilan yang berakhlakul karimah; 40. Membuat kebijakan umum dibidang kepaniteraan dan kesekretariatan; 41. Memberikan arahan dalam pelaksanaan kebijakan umum; 42. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran dan barang milik Negara; 43. Melakukan
pembagian
tugas
pejabat-pejabat
di
bawahnya
dan
mendelegasikan sebagian wewenangnya; 44. Melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua, Panitera / Sekretaris dan instansi eksternal; 45. Menyampaikan usul / saran dan laporan secara hirarkhis; 46. Merencanakan dan melaksanakan rapat-rapat koordinasi secara berkala; 47. Menyelenggarakan pembinaan mental dan disiplin pegawa;. 48. Menunjuk salah seorang Hakim sebagai pejabat yang melaksanakan tugas kehumasan; 49. Melakukan tugas pengawasan atas pekerjaan penasehat hukum yang dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri setempat, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman dan HAM.
B. WAKIL KETUA 1. Melaksanakan kebijakan umum yang dibuat oleh pimpinan pengadilan;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 13
2. Menjadi contoh teladan dalam prilaku sebagai pejabat peradilan yang berakhlakul karimah; 3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengadilan; 4. Memimpin jalannya sidang-sidang peradilan dan melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan; 5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi peradilan sesuai dengan pola Bindalmin sekaligus sebagai koordinator pengawasan; 6. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran dan barang milik Negara; 7. Memimpin rapat-rapat Tim Promosi dan Mutasi ( TPM ); 8. Menyampaikan usul / saran dan laporan kepada ketua pengadilan; 9. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan ketua dan panitera / sekretaris pengadilan; 10. Mengkoordinir pengawasan yang di lakukan terhadap Hakim pengawasan bidang; 11. Melakukan Pengawasan-pengawasan terhadap Pengelolaan/administrasi keuangan (DIPA).
C. HAKIM A. Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara ( melakukan persidangan ) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengkonstantir artinya membuktikan benar tidaknya peristiwa / fakta yang diajukan para pihak dengan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah, menurut hukum pembuktian, yang diuraikan dalam duduk perkaranya dan berita acara persidangan, Adapun bentuk konstatiring ialah meliputi: a. Memeriksa identitas para pihak; b. Memeriksa kuasa hukum para pihak ( bila ada ); c. Mendamaikan pihak-pihak; d. Memeriksa syarat-syaratnya sebagai perkara; e. Memeriksa seluruh fakta / peristiwa yang dikemukakan para pihak; f. Memeriksa syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta / peristiwa;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 14
g. Memeriksa alat bukti sesuai tata cara pembuktian; h. Memeriksa jawaban, sangkalan, keberatan dan bukti-bukti pihak lawan; i.
Mendengar pendapat atau kesimpulan masing-masing pihak;
j.
Menerapkan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku;
2. Mengkualifisir peristiwa / fakta yang telah terbukti itu, yakni menilai peristiwa itu termasuk hubungan hukum apa atau yang mana, menemukan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatiring itu untuk kemudian dituangkan dalam pertimbangan hukum. Penuangan pertimbangan hukum dalam surat putusan adalah meliputi : a. Mempertimbangkan syarat-syarat Formil perkara; b. Merumuskan pokok perkara; c. Mempertimbangkan beban pembuktian; d. Mempertimbangkan keabsahan peristiwa atau fakta sebagai peristiwa atau fakta hukum; e. Mempertimbangkan secara logis, kronologis dan yuridis fakta-fakta hukum menurut hukum pembuktian; f. Mempertimbangkan jawaban, keberatan dan sangkalan-sangkalan serta bukti-bukti lawan sesuai hukum pembuktian; g. Menemukan hubungan hukum peristiwa-peristiwa / fakta-fakta yang terbukti dengan petitum; h. Menemukan hukumnya, baik hukum tertulis maupun yang tidak tertulis dengan menyebutkan sumber-sumbernya; i.
Mempertimbangkan biaya perkara;
3. Mengkonstituir, yaitu menetapkan hukumnya yang kemudian dituangkan dalam amar putusan ( dictum ), yang berisi : a. Menetapkan hukumnya dalam amar putusan; b. Mengadili seluruh petitum; c. Mengadili tidak lebih dari petitum,kecuali undang-undang menetukan lain; d. Menetapkan biaya perkara;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 15
B.
Memimpin, membimbing dan memprakarsai jalanya persidangan serta mengawasi terhadap pembuatan berita acara persidangan, dalam hal ini Hakim berwenang untuk : 1. Menetapkan hari sidang; 2. Memerintahkan memanggil para pihak; 3. Mengatur mekanisme sidang; 4. Mengambil prakarsa untuk kelancaran sidang; 5. Melakukan pembuktian; 6. Mengakhiri sengketa;
C.
Membuat penetapan atau putusan perkara yang ditanganinya, bersumber dari hasil pemeriksaan yang dicatat secara lengkap dalam berita acara persidangan dan berdasarkan BAP ( Berita Acara Persidangan ) tersebut maka disusun keputusan yang memuat : 1. Tentang duduk perkara yang menggambarkan pelaksanaan tugas hakim dalam mengkonstatir kebenaran fakta atau peristiwa yang diajukan; 2. Tentang pertimbangan hukum yang menggambarkan pokok pikiran hakim dalam mengkualifisir kebenaran fakta-fakta yang telah terbukti tersebut serta menemukan hukumnya bagi peristiwa tersebut, disini hakim merumuskan secara rinci, kronologis dan hubungan satu sama lain dengan didasarkan pada hukun atau peraturan perundang-undangan yang secara tegas disebutkan hakim; 3. Amar putusan yang memuat hasil akhir sebagai konstitusi atau penentuan hukum atas peristiwa atau fakta yang telah terbukti;
D.
Meminutir berkas perkara. Minutering atau minutasi ialah suatu tindakan yang menjadikan semua dokumen resmi dan sah. Minutasi dilakukan oleh pejabat pengadilan sesuai dengan bidangnya masing-masing, namun secara keseluruhan menjadi tanggung jawab hakim yang bersangkutan. Minutasi meliputi suratsurat yang berupa : 1. Surat Gugatan / Permohonan; 2. Surat Kuasa Untuk Membayar ( SKUM ); 3. Penetapan Majelis Hakim ( PMH );
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 16
4. Penetapan Hari Sidang ( PHS ); 5. Relaas Panggilan; 6. Berita Acara Persidangan; 7. Bukti-Bukti Surat; 8. Penetapan-penetapan Hakim; 9. Penetapan / putusan akhir; 10. Surat-surat lainnya dalam berkas perkara; E.
Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah ketua pengadilan, diantaranya ialah : 1. Sebagai rohaniwan (untuk hakim peradilan agama) sumpah jabatan; 2. Memberikan penyuluhan hukum; 3. Melayani riset untuk kepentingan ilmiah; 4. Tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya; 5. Menerima dan membuat gugatan lisan bagi pihak yang tidak bisa membaca dan menulis; 6. Pengawas bidang yang sesuai dengan surat penunjukan Ketua yang akan di tentukan kemudian.
D. PANITERA / SEKRETARIS 1.
Tugas Sebagai Panitera a. Bertindak selaku unsur pimpinan tengah Pengadilan dalam pelaksanan tugas satuan kerja; b. Memimpin dan menyelenggarakan administrasi Kepaniteraan Pengadilan; c. Membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, membuat penetapan / putusan majelis; d. Menyusun Berita Acara Persidangan; e. Melaksanakan penetapan dan putusan Pengadilan; f. Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan; g. Membuat salinan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 17
h. Bertanggung jawab mengurus berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan; i.
Memberitahukan putusan verstek dan putusan diluar hadir;
j.
Membuat akta sebagai berikut:
Permohonan banding;
Pemberitahuan adanya permohonan banding;
Penyampaian Salinan memori / kontra Memori Banding;
Pemberitahuan membaca / memeriksa berkas perkara (inzage);
Pemberitahuan Putusan Banding;
Pencabutan Permohonan Banding;
Permohonan Kasasi;
Pemberitahuan adanya Permohonan Kasasi;
Pemberitahuan Memori Kasasi;
Penyampaian Salinan Memori Kasasi / kontra Memori Kasasi;
Penerimaan kontra Memori Kasasi;
Pencabutan Memori Kasasi;
Pemberitahuan Putusan Kasasi;
Permohonan Peninjauan Kembali;
Pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali;
Penerima / penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali;
Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali;
Penyampaian salinan putusan peninjauan kembali kepada pemohon peninjau kembali;
Pembuatan akta yang menurut undang-undang diharuskan dibuat oleh panitera.
k. Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan; l.
Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas Negara;.
m. Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 18
n. Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggung jawabkan eksekusi yang diperintahkan Ketua Pengadilan; o. Melaksanakan
dan
mengawasi
pelaksanaan
pelelangan
yang
diperintahkan oleh Ketua Pengadilan; p. Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Pengadilan; q. Membuat akta cerai; r. Melaksanakan Rapat dibidang Kepaniteraan;
2.
Sebagai Sekretaris a. Memimpin satuan kerja; b. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan Pengadilan; c. Melaksanakan kebijakan umum yang dibuat oleh pimpinan Pengadilan; d. Menyusun program kerja tahunan; e. Merencanakan,
melaksanakandan
mengendalikan
pelaksanan
pengelolaan anggaran dan barang milik Negara; f. Menilai prestasi kerja bawahannya dalam bentuk DP3; g. Menyiapkan rapat-rapat TPM; h. Menyampaikan usul / saran dan laporan kepada pimpinan Pengadilan; i.
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan Pengadilan dan pejabat yang ada dibawahnya.
E. WAKIL PANITERA 1. Membantu panitera sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diberikan; 2. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya; 3. Bertanggung jawab kepada Panitera atas pengelolaan administrasi perkara baik mengenai pendaftaran perkara, administrasi keuangan, pengaturan arsip perkara dan hal lain yang berhubungan dengan perkara;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 19
4. Membuat perencanaan pelaksanaan tugas-tugas penerimaan perkara, pengelolaan keuangan perkara, arsip, laporan dan tugas kepaniteraan lainnya; 5. Bertanggung jawab terhadap penyusunan statistik perkara dan dokumentasi peradilan serta pelayanan dibidang hukum syara’, sumpah, isbat ru’yat hilal; 6. Melakukan koordinasi dengan pejabat dan antar pejabat yang ada dibawah pimpinannya, para hakim dan panitera pengganti dalam tugas penyelesaian perkara; 7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dibidang administrasi perkara sebagi bahan kebijaksanaan pimpinan; 8. Menyelesaikan konsep-konsep surat sesuai dengan disposisi atasan dan atau mengarahkan kepada petugas yang ditunjuk; 9. Melaksanakan Waskat dan tindak lanjutnya bila terjadi penyimpangan dan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 10. Mengkoordinir pembagian tugas-tugas Jurusita Pengganti untuk pemanggilan dan tugas-tugas kejurusitaan lainnya serta menerima laporan hasil pelaksanaan tugas tersebut; 11. Membuat DP-3 bagi Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita; 12. Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan; 13. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan; 14. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya; 15. Membantu Panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain; 16. Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Panitera dan atau pimpinan Pengadilan Agama Putussibau.
F. PANITERA MUDA GUGATAN
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 20
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan; 2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan; 3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan; 4. Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya; 5. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila diminta; 6. Menyiapkan perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali; 7. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum; 8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan Panitera / Wakil Panitera atau Pimpinan Pengadilan Agama Putussibau; 9. Membuat DP-3 para staf di lingkungannya.
G. PANITERA MUDA PERMOHONAN 1. Menerima, mencatat dan memproses surat-surat masuk dan keluar pada kepaniteraan gugatan / permohonan sesuai dengan disposisi; 2. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya; 3. Menerima dan meneliti berkas perkara permohonan; 4. Mencatat berkas perkara pada buku register permohonan ( ditunjuk petugas khusus meja II ); 5. Menyerahkan berkas perkara yang masuk setelah dilengkapi penetapan Majelis Hakim, Penetapan Hari Sidang dan formulir SP.3,SPJT kepada Wakil Panitera; 6. Membuat jadwal persidangan Hakim dan Panitera Pengganti yang ikut bersidang ( rekapitulasi sidang );
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 21
7. Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan; 8. Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum ; 9. Menyusun dokumentasi perkara dan yurisprudensi; 10. Melakukan pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan ( TLHP ) dimaksud; 11. Membuat DP-3 para staf di lingkungannya; 12. Bertanggung jawab terhadap pengetikan surat-surat dalam lingkup tugasnya; 13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan Panitera / Wakil Panitera atau pimpinan Pengadilan Agama Putussibau; 14. Melaksanakan tugas sebagaimana panitera muda gugatan dalam bidang perkara permohonan; 15. Yang masuk dalam perkara permohonan ialah permohonan pembagian warisan di luar sengketa, permohonan legalisasi akta ahli waris dibawah tangan, dan lain-lain.
H. PANITERA MUDA HUKUM 1. Menerima, mencatat , mengolah / memproses surat-surat masuk dan keluar pada urusan kepaniteraan hukum; 2. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangkka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya; 3. Menghimpun, mengelola, mengkaji data perkara untuk laporan Pengadilan Agama Putussibau; 4. Menyajikan statistik perkara serta menghimpun dokumentasi perkara serta yurisprudensi; 5. Menerima, menyusun dan menyimpan arsip perkara; 6. Membuat laporan administrasi kepaniteraan ( laporan bulanan, kwartalan, semesteran, dan laporan tahunan ); 7. Menyiapkan Salinan Putusan Pengadilan dan memberikannya kepada pihak dan kepada Kantor Urusan Agama; 8. Mengetik Blangko Akta Cerai dan menyerahkan kepada pihak;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 22
9. Melaksanakan pengawasan dan menindaklanjuti Hasil Pengawasan ( TLHP ) terhadap stafnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 10. Membuat DP-3 bagi staf di lingkungannya; 11. Bertanggung jawab terhadap pengetikan surat-surat dalam lingkup tugasnya; 12. Membantu Hakim untuk mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan; 13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Panitera / Pimpinan Pengadilan Agama Putussibau; 14. Melaksanakan permintaan sidang Rukyat Hilal.
I. PANITERA PENGGANTI 1. Membantu Hakim dengan melakukan persiapan, mengikuti dan mencatat jalanya sidang Pengadilan; 2. Membantu Hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita Jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, membuat penetapan-penetapan lainnya dan mengetik putusan / penetapan sidang; 3. Melaporkan kepada panitera muda gugatan / permohonan dan melaporkan kepada meja untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya penundaan sidang serta alasan-alasannya, amar putusan sela (bila ada), perkara yang sudah putus beserta amar putusannya, dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut; 4. Menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda gugatan / permohonan yang dikerjakan oleh petugas meja III apabila telah selesai diminutasi; 5. Melaksanakan tugas lain dibidang perkara yang ditetapkan oleh Ketua / Panitera; 6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan / pimpinan.
J. JURUSITA 1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan / Ketua Sidang & Panitera;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 23
2. Melakukan pembinaan kepada Jurusita Pengganti; 3. Melakukan Pengawasan kepada Jurusita Pengganti; 4. Melaksanakan Tugas-tugas Jurusita Pengganti; 5. Melaksanakan tugas lain atas perintah Panitera dan Pimpinan Pengadilan.
K. JURUSITA PENGGANTI 1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan / Ketua Sidang & Panitera; 2. Melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan oleh atasan / Pimpinan; 3. Menyampaikan
pengumuman-pengumuman,
pemberitahuan
putusan
Pengadilan
menurut
teguran-teguran cara-cara
dan
berdasarkan
ketentuan undang-undang; 4. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera; 5. Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah; 6. Melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah; 7. Melakukan tugas pelaksanaan putusan dan membuat berita acara yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; 8. Melakukan penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya; 9. Panitera karena jabatannya juga pelaksanaan tugas Kejurusitaan; 10. Melaksanakan tugas di wilayah Pengadilan yang bersangkutan; 11. Melaksanakan tugas lain atas perintah Panitera dan Pimpinan Pengadilan.
L.
WAKIL SEKRETARIS 1. Membantu sekretaris sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diberikan;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 24
2. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya; 3. Bertanggung jawab kepada Sekretaris atas pengelolaan Administrasi Umum baik mengenai Kepegawaian Organisasi dan Tatalaksana, Keuangan, bagian Umum serta hal lain yang berhubungan dengan Kesekretariatan; 4. Membuat perencanaan pelaksanaan tugas-tugas Kepegawaian, Keuangan, Bagian Umum serta tugas Kesekretariatan lainnya; 5. Melakukan koordinasi dengan pejabat dan antar pejabat yang ada dalam jajaran Kesekretariatan; 6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di bidang Administrasi Kesekretariatan sebagai bahan kebijakan pimpinan; 7. Menyelesaikan konsep-konsep surat sesuai dengan disposisi atasan atau kebijakan pimpinan; 8. Memberikan paraf surat-surat yang telah diketik sebelum ditandatangani Sekretaris; 9. Melaksanakan Pengawasan dan tindak lanjutnya bila terjadi penyimpangan & mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 10. Menyusun RKAKL (Rencana Kerja Anggaran Kementrian Lembaga); 11. Membuat DP-3 terhadap bawahannya; 12. Menyiapkan & membuat Laporan Tahunan; 13. Bertanggung jawab terhadap Laporan Triwulan dan Semesteran maupun Laporan Tahunan yang berkaitan dengan tugas-tugas Kesekretariatan; 14. Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Sekretaris dan atau pimpinan Pengadilan Agama Putussibau.
M. KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN & ORGANISASI TATA LAKSANA 1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya; 2. Menerima, mencatat, memproses & menyelesaikan surat-surat masuk dan keluar pada urusan kepegawaian pada buku surat keluar / masuk khusus kepegawaian;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 25
3. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian: a.
Register o Mencatat / memberi nomor surat-surat keputusan yang dikeluarkan oleh kesekretariatan yang berkaitan dengan kepegawaian; o Mencatat nama-nama pegawai beserta data-datanya dalam buku induk pegawai (register);
b.
File Pegawai o Menyusun file kepegawaian perorangan berdasarkan NIP; o Mencatat semua surat-surat keputusan dan surat-surat tugas dalam kartu TIK; o Memasukan kartu TIK dalam file perorangan;
c.
Statistik /Data Pegawai Membuat statistik pegawai-pegawai berdasarkan Bazeting Formasi;
d.
Mengelola bagan / struktur organisasi Pengadilan Agama Putussibau;
e.
Menyusun DUK, Bezeting Formasi, DUS Hakim dan absensi pegawai;
f.
Mengelola administrasi pada urusan kepegawaian;
g.
Mengusulkan pegawai untuk mendapat KARPEG, KARIS/KARSU, TASPEN,ASKES & Penghargaan;
4. Menyelenggarakan urusan mutasi kepegawaian: a.
Mengusulkan
mutasi
pejabat
kepaniteraan/kesekretariatan
ke
Pengadilan Tinggi Agama Pontianak; b.
Mengusulkan kenaikan pangkat regular, pilihan dan lainnya ke PTA Pontianak;
c.
Mengusulkan mutasi pindah tugas atas permintaan sendiri ke PTA Pontianak;
d.
Mengusulkan mutasi CPNS menjadi PNS ke PTA Pontianak;
e.
Menyiapkan KGB, Inpassing, gaji pegawai yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan lainnya yang berkaitan dengan tunjangan keluarga (KP-4);
f.
Mendata & mengusulkan pegawai untuk mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian Ijazah atau Diklat;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 26
g.
Membuat usulan mutasi lainnya;
5. Menyelenggarakan urusan umum kepegawaian: a.
Mengusulkan kepangkatan jabatan Struktural Panitera/Sekretaris,Wakil Panitera,Wakil
Sekretaris
dan
kepala
urusan
pada
Kepaniteraan/Kesekretariatan Pengadilan Agama; b.
Mengusulkan
kepangkatan
jabatan
fungsional
Hakim,
Panitera
Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, Arsiparis dan lainnya; c.
Menyiapkan SK jabatan Jurusita Pengganti, pelaksana harian, pejabat yang melaksanakan tugas dan lainnya;
d.
Menyiapkan SPP, SPMT & SPMJ bagi pejabat baru serta SPMT dan SPMJ bagi para pejabat struktural/fungsional yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tiap tahun anggaran baru;
e.
Menyiapkan surat-surat yang berkaitan dengan pengambilan sumpah pegawai dan pengambilan sumpah /pelantikan pejabat;
f.
Membuat perencanaan pelaksanaan tugas dibidang kepegawaian;
g.
Membuat perencanaan kebutuhan Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan pegawai Administrasi pada Pengadilan Agama Putussibau;
h.
Membuat laporan pengawasan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan terhadap staf kepegawaian yang melanggar disiplin PNS;
i.
Membuat DP-3 bagi staf kepegawaian;
j.
Menyiapkan DP-3 bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama Putussibau;
6. Menyelenggarakan urusan pengembangan pegawai : a.
Mengadakan pembinaan berkala kepada staf kepegawaian;
b.
Mendata dan mengusulkan calon pejabat bagi structural maupun fungsional untuk mengikuti diklat penjenjangan seperti Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional dan Diklat Teknis;
c.
Mendata dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti diklat
non
penjenjangan / fungsional seperti LPJ, Latihan/Kursus/Penataran Administrasi, Pendidikan Calon Hakim / Hakim, Calon Panitera Pengganti, Calon Jurusita / Jurusita Pengganti dan lainnya;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 27
7. Menyelenggarakan urusan pemberhentian dan pensiun pegawai: a.
Mendata dan mengusulkan pegawai yang berhak pensiun serta mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pensiun;
b.
Mengusulkan pemberhentian pegawai atau pembebasan jabatan;
c.
Menyiapkan SK pemberhentian/pembebasan dari jabatan pegawai yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama seperti Jurusita Pengganti;
8. Menyusuli surat-surat urusan Kepegawaian yang belum terealisir; 9. Melaksanakan Administrasi Kepegawaian dengan SIMPEG; 10. Bertanggung jawab terhadap tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan / pimpinan; 11. Melaksanakan tugas lain yang ditentukan Sekretaris / Wakil Sekretaris dan atasan / pimpinan.
N. KEPALA URUSAN UMUM 1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya; 2. Surat-menyurat: a.
Menerima, menyortir, membuka, mencatat dan menyalurkan suratsurat masuk kepada bagian yang berwenang;
b.
Menyampaikan surat-surat yang sudah dicatat kepada Pimpinan Pengadilan Agama Putussibau;
c.
Menerima, mengoreksi dan mencatat konsep surat yang akan diajukan kepada pimpinan;
d.
Mengoreksi surat-surat yang sudah selesai diketik;
e.
Mengajukan dan menyiapkan surat-surat yang akan ditandatangani oleh pimpinan, Panitera / Sekretaris atau pejabat yang ditunjuk serta menyampaikan atau mengirimkan surat tersebut sesuai dengan tujuan surat;
f.
Memberi nomor surat keluar dan menyimpan retro/arsipnya;
g.
Menyusun statistik surat masuk/keluar;
h.
Mengatur dan memelihara cap dinas Pengadilan Agama Putussibau;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 28
i.
Melayani legalisasi surat-surat penting yang diajukan kepadanya;
3. Kearsipan: a.
Menerima, mengatur, menyimpan dan memelihara arsip in aktif dan aktif statis;
b.
Memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan atau melihat arsip in aktif dan statis;
c.
Menjaga keamanan dan kebersihan ruang arsip;
d.
Menyelenggarakan arsip dinamis;
4. Perlengkapan: a.
Membuat perencanaan, pengadaan alat tulis kantor, alat perlengkapan inventaris dan mendistribusikannya pada unit kerja;
b.
Melaksanakan pembelian dan pembukuan alat tulis kantor serta alatalat perlengkapan / inventaris kantor;
c.
Membukukan dan melaporkan inventaris kantor sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Nomor : MA/SEK/173a/SK/XI/2005 tentang Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan;
d.
Merencanakan dan mengusulkan penghapusan barang inventaris kantor yang sudah tidak layak pakai lagi / rusak berat;
e.
Memelihara dan mengamankan semua barang-barang inventaris milik kantor yang ada ;
f.
Menyampaikan Laporan Barang Milik Negara (BMN) / SAKPB per triwulan, LMBT, laporan tahunan;
5. Rumah Tangga: a.
Melengkapi keperluan rumah tangga kantor sesuai dengan alokasi dana;
b.
Mengatur / memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan kantor;
c.
Mengtur pelayanan konsumsi kendaraan dinas dan telepon yang disediakan;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 29
6. Perpustakaan: a.
Menerima dan mencatat buku-buku perpustakaan dalam buku yang disediakan;
b.
Memberi katalogasi pada buku-buku;
c.
Mengusahakan
peralatan
dan
perlengkapan
keadaan
buku-buku
untuk
keperluan
perpustakaan; d.
Menyampaikan
laporan
perpustakaan
dan
penggunaannya; 7. Melakukan Waskat dan tindak lanjutnya terhadap pegawai dibawah pimpinannya; 8. Membuat DP-3 bagi staf yang ada dibawah pimpinannya; 9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris atau pimpinan Pengadilan Agama Putussibau; 10. Urusan Pembangunan: a.
Menghimpun / menyusun RKA-KL Pengadilan Agama Putussibau untuk tahun anggaran berikutnya;
b.
Menyusun / mengusulkan kembali RKA-KL yang belum terealisir;
11. Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Sekretaris / Wakil Sekretaris dan atasan /Pimpinan.
O. KEPALA URUSAN KEUANGAN & PERENCANAAN 1. Membantu Pimpinan Pengadilan Agama dalam membuat program kerja jangka
pendek
dan
jangka
panjang,
pelaksanaannya
serta
pengorganisasiannya; 2. Menerima, mencatat dan memproses surat masuk / keluar urusan keuangan sesuai dengan disposisi atasan pada buku keluar / masuk khusus keuangan; 3. Membuat perencanaan keuangan dalam bentuk pagu keuangan Pengadilan Agama Putussibau setiap tahun sesuai dengan DIPA & RKA-KL; 4. Meneliti laporan yang akan dikirim; 5. Menyiapkan data, mengurus dan mengusulkan RKA-KL Pengadilan Agama Putussibau;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 30
6. Melaksanakan Pengawasan dan tindak lanjutnya terhadap pegawai dibawah pimpinannya; 7. Membuat DP-3 untuk staf dibawah pimpinannya; 8. Bertanggung jawab terhadap pengetikan surat-surat dalam lingkungan tugasnya; 9. Memberikan bimbingan kepada Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji; 10. Mengerjakan pembukuan pajak setiap bulan; 11. Mengisi realisasi program kerja keuangan setiap triwulan; 12. Mengetik hasil pemeriksaan kas setiap triwulan; 13. Mengetik hasil evaluasi pemeriksaan kas setiap triwulan; 14. Membuat lis untuk sumbangan sukarela / kematian dan lain-lain yang menyangkut pengumpulan dana; 15. Menguji dan meneliti SPP serta menandatangani SPM; 16. Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Sekretaris / Wakil Sekretaris dan atasan / Pimpinan.
P. BENDAHARA PENGELUARAN 1. Meneliti bukti-bukti tagihan dan pembayaran; 2. Membuat SPP keuangan rutin tepat waktu; 3. Menerima, menyiapkan dana dalam membelanjakan uang Negara serta menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Peraturan Perbendaharaan; 4. Mengerjakan dan mengirimkan surat pertanggung jawaban (SPJ), Ikhtisar keuangan register penutupan kas, berita acara pemeriksaan kas setiap triwulan dan laporan lainnya paling lama tanggal 5 bulan berikutnya setelah mengadakan rekonsiliasi dengan KPPN; 5. Menarik pajak baik belanja barang maupun lainnya dan menyetorkannya; 6. Membukukan dan mengarsipkan bukti-bukti penyetoran; 7. Mengambilkan gaji untuk pegawai dan membagikannya melalui No Rekening Masing-masing Pegawai; 8. Menyiapkan dokumen keuangan;
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 31
9. Mengirimkan laporan SAI/SAKPA ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tingi serta lainnya bila dianggap perlu; 10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan langsung / pimpinannya.
P. PETUGAS PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI 1. Membuat SPP dan SPM gaji dan mengajukannya ke KPPN paling lambat 5 hari setelah pembayaran gaji bulan sebelumnya; 2. Mengajukan permintaan / kekurangan gaji / rapelan / uang makan gaji; 3. Mengajukan / membuat SPP lembur / vakasi / Tunjangan khusus Pegawai Pengadilan Agama Putussibau; 4. Menghitung pajak untuk tiap-tiap pegawai; 5. Membuat laporan belanja pegawai paling lambat 5 hari setelah gajian; 6. Membantu mengerjakan tugas lain dilingkungan tugas keuangan; 7. Melaksanakan tugas lain atas perintah atasan / pimpinan
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 32
Struktur Organisasi
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 33
B. Penyusunan Standard Operational Procedure (SOP) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada hakekatnya adalah suatu proses mempersiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai sasaran/tujuan tertentu. Sasaran/tujuan tertentu mengandung pengertian bahwa perencanaan berkaitan erat dengan perumusan kebijaksanaan. Sehubungan dengan itu perencanaan pada garis besarnya terdiri atas beberapa tahapan yang harus dilaksanakan lembaga/unit/organisasi/instansi sebagai berikut : 1. Tahap Persiapan Rencana yaitu mengidentifikasikan, menganalisa dan merumuskan
masalah,
merumuskan
alternatif
kebijaksanaan
dan
menetapkan kebijaksanaan. 2. Tahap penjabaran kebijaksanaan kedalam sasaran yaitu mengkordinasikan penjabaran kebijaksanaan kedalam sasaran dan anggaran menetapkan penjabaran sasaran dan anggaran, menjabarkan satuan kedalam rancangan satuan, menetapkan kegiatan, sasaran dan anggaran.
Rencana Strategis Pengadilan Agama Putussibau ini didorong oleh visi yang jelas dan serangkaian tujuan prinsip dan target strategis, langkah yang harus diambil dalam menghadapi tantangan dan hambatan dengan penuh keteguhan dan usaha yang terus menerus/berkesinambungan dan strategi yang efektif. Rencana strategis ini dengan program yang terkait memberi inisiatif awal dengan berbagai tantangan dan masalah yang akan diatasi. Tantangan utama meliputi : 1. Memelihara kepercayaan masyarakat Putussibau terhadap sistem peradilan khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pengadilan Agama. a. Kepercayaan dan keyakinan dalam sistem peradilan di Indonesia pada umumnya telah terkikis disebabkan kelambanan dalam penyelesaian perkara, persepsi tentang korupsi, kolusi, nepotisme dan akses terbatasnya pada pelayanan peradilan, solusi efektif untuk masalah tersebut adalah membuat pola dasar dimana kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan bisa kembali pulih.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 34
b. Rencana strategi akan memberi prioritas pada sistem dan prosedur peradilan, perbaikan institusi serta sumber daya manusia atau operasional
manajemen
yang
langsung
mempengaruhi
efisiensi
pemberian pelayanan pada peradilan, pada kejujuran dan ketidak berpihakan dari putusan pengadilan, transparan dan integritas dari proses peradilan dan perlindungan kerahasiaan jika diperlukan. c. Lebih jauh program ini akan menyatakan dan mengkordinasikan berbagai unsur program melalui pendekatan holistik sehingga perwujudan visi dan misi dapat dicapai dengan target secara maksimal. 2. Rencana strategis akan memerlukan sumber daya tetapi dapat dicapai dalam konteks keterbatasan kemampuan sumber daya yang tersedia. Pengadilan Agama Putussibau berusaha untuk memperioritaskan pembangunan sistem peradilan dalam anggaran yang tersedia, disamping itu Pengadilan Agama Putussibau akan memobilisasi dan menggunakan secara efisien semua sumber daya internal dan exsternal dalam operasional rutin guna mencapai mencapai misi, tujuan dan target yang telah ditentukan misi, tujuan dan target yang telah ditentukan.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 35
SOP PENERIMAAN PERKARA TINGKAT PERTAMA LISAN No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
DISKRIPSI : Pelayanan prima Peradilan Agama kepada masyarakat pencari keadilan Memberikan pelayanan jasa publik dan pelayanan administratif secara sederhana, cepat dan terukur A.
PROSES PENDAFTARAN PERKARA OLEH ORANG YANG BUTA HURUF
1.
Calon Penggugat/ Pemohon
5 menit
Petugas meja I
5 menit
Ketua
3 menit
Hakim yang ditunjuk Hakim yang ditunjuk
2 jam 3 menit
Calon Penggugat/
3 menit
Pemohon
5 Menit
1. Meneliti surat gugatan/ permohonan yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon 2. Menaksir panjar biaya perkara dan membuat SKUM Rangkap 3 serta menyerahkan SKUM tersebut kepada Penggugat/Pemohon agar membayar panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk
Petugas Meja I
15 Menit
Petugas Meja I
20 Menit
3. Menerima pembayaran panjar biaya perkara sesuai SKUM 4. Memberi tanda lunas dan nomor perkara pada SKUM setelah Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara di Bank yang ditunjuk. 5. Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal perkara yang bersangkutan 6. Membubuhkan nomor perkara pada surat gugatan/ permohonan dengan stempel yang telah ditetapkan. 7. Menyerahkan SKUM lembat pertama kepada Penggugat/Pemohon untuk disimpan yang bersangkutan 8. gugatan/permohonan besert SKUM lembar kedua kepada Penggugat/Pemohon untuk mendaftar perkaranya pada petugas meja II 9. Mencatat perkara gugatan dalam buku register gugatan dan perkara permohonan dalam buku register permohonan
Petugas Meja I
5 menit
Petugas bank
3 Menit
Kasir
5 Menit
Kasir
5 Menit
Kasir
2 menit
kasir
3 menit
Petugas Meja II
20 Menit
Petugas meja II
2 menit
2. 3. 4. 5.
6. 7.
B.
PENDAFTARAN PERKARA
Menghadap petugas meja I untuk menyampaikan kehendaknya ingin mengajukan gugatan/permohonan Melapor kepada Ketua tentang adanya orang buta huruf yang ingin mengajukan gugatan/ permohonan Menunjuk hakim agar membuatkan catatan gugatan/permohonan lisan Membuat catatan gugatan/permohonan lisan Menyerahkan catatan gugatan/ permohonan lisan kepada calon Penggugat/Pemohon untuk menghadap meja petugas meja I Menghadap petugas meja 1 dan menyerahkan catatan gugatan/ permohonan lisan Menerima surat gugatan/ permohonan sebanyak para pihak ditambah 3 eksemplar termasuk soft copynya. Dari Penggugat/Pemohon
10. Menyerahkan satu eksemplar surat gugatan/permohonan kepada Penggugat/Pemohon untuk disimpan yang berasangkutan
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 36
SOP PENDAFTARAN PERKARA PRODEO No
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Menerima permohonan dan gugatan secara cumacuma (prodeo
Meja I
5 Menit
Memeriksa kelengkapan berkas Membuat SKUM nihil Menyerahkan SKUM kepada penggugat/pemohon. Mencatat biaya perkara nihil dalam buku jurnal perkara 6. Memberi nomor perkara pada SKUM 7. Menyerahkan kembali surat gugatan/ permohonan beserta asli SKUM kepada pihak berperkara. 8. Menerima surat gugatan dan asli SKUM dari pihak berperkara 9. Mencatat dalam register induk perkara sesuai dengan nomor perkara yang ada di dalam SKUM 10. Menyerahkan 1 (satu) eks. surat gugatan/ permohonan yang telah diberi cap nomor perkara kepada pihak berperkara dan lembar pertama SKUM.
Meja I Kasir Kasir Kasir
10 Menit 5 Menit 2 Menit 3 Menit
Kasir Kasir
2 Menit 3 Menit
Meja I
2 Menit
Meja II
20 Menit
Meja II
2 Menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Menjelaskan kepada para pihak tentang kewajiban dan prosedur mediasi Menunjukkan daftar mediator kepada para pihak Menawarkan kepada para pihak untuk memilih. Memilih dan menyepakati mediator
Majelis Hakim
10 Menit
Majelis Hakim Ketua Majelis Ketua Majelis
5 Menit 5 Menit 15 Menit
Membuat penetapan mediator yang disepakati atau membuat penetapan penunjukan mediator yang tidak disepakati. 6. Menyerahkan penetapan atau penunjukan mediator kepada para pihak 7. Menerima penetapan mediator dari para pihak 8. Mencatat penetapan mediator dalam register mediasi berdasarkan instrumen dari Meja I 9. Mengarahkan para pihak untuk menghadap ke Mediator 10. Melaksanakan mediasi 11. Melaporkan hasil mediasi melalui para pihak kepada Majelis Hakim.
Ketua Majelis
10 Menit
Majelis Hakim
3 Menit
Meja I Meja II
3 Menit 5 Menit
Meja I
10 Menit
Mediator Mediator
2 Minggu 5 Menit
Majelis Hakim
10 Menit
Majelis Hakim
5 Menit
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
DESKRIPSI : Prosedur Operasi Tata Cara Penerimaan Pendaftaran Perkara dengan Pembayaran CumaCuma (Prodeo) PERMOHONAN DAN GUGATAN SECARA CUMA-CUMA (PRODEO)
1. 2. 3. 4. 5.
SOP PROSEDUR MEDIASI No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
DESKRIPSI : PROSEDUR OPERASI TATA CARA PELAKSANAAN MEDIASI. A.
PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
1. 2. 3. 4. 5.
B.
PROSEDUR MEDIASI DALAM PERKARA BANDING DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
1. 2.
Menjelaskan kepada para pihak tentang kewajiban dan prosedur mediasi Menunjukkan daftar mediator kepada para pihak
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 37
3. 4. 5.
Menawarkan kepada para pihak untuk memilih. Memilih dan menyepakati mediator Membuat penetapan mediator yang disepakati atau membuat penetapan penunjukan mediator yang tidak disepakati. 6. Menyerahkan penetapan atau penunjukan mediator kepada para pihak 7. Menerima penetapan mediator dari para pihak 8. Mencatat penetapan mediator dalam register mediasi berdasarkan instrumen dari Meja I 9. Mengarahkan para pihak untuk menghadap ke Mediator 10. Melaksanakan mediasi 11. Melaporkan hasil mediasi melalui para pihak kepada Majelis Hakim.
Ketua Majelis Ketua Majelis Ketua Majelis
5 Menit 15 Menit 10 Menit
Majelis Hakim
3 Menit
Meja I Meja II
3 Menit 5 Menit
Meja I
10 Menit
Mediator Mediator
2 Minggu 5 Menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Petugas Meja I
5 menit
Petugas Meja I
15 menit
Petugas Meja I
5 menit
Kasir Kasir
5 Menit 2 Menit
Kasir
3 Menit
Kasir
2 Menit
Kasir
3 menit
Kasir Petugas Meja I Panitera Petugas meja II
1 menit 10 Menit 5 Menit 3 menit
Petugas meja II
15 menit
Petugas meja II Kasir
3 menit 5 Menit
Meja III
1 Hari
JS/JSP
5 menit
SOP PENERIMAAN PERKARA BANDING No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
DISKRIPSI : Pelayanan prima Peradilan Agama kepada masyarakat pencari keadilan Memberikan pelayanan jasa publik dan pelayanan administratif secara sederhana, cepat dan terukur A
PENDAFTARAN BANDING DI AGAMA
PERKARA PENGADILAN
1.
2.
3.
4. 5. 6. 7. 8.
9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.
Menerima surat permohonan / pernyataan banding dari Pemohon banding dilampiri salinan putusan yang diperoleh dari meja III Meneliti surat permohonan / pernyataan banding beserta lampirannya berupa salinan putusan yang diperoleh Pembanding dari meja III Menaksir panjar biaya perkara banding dan membuat SKUM dilampiri rincian biaya perkara banding. Menerima tanda pembayaran SKUM dari Bank. Memberi cap lunas dan menandatangani serta memberi nomor perkara banding pada SKUM Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal biaya banding Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon banding (Kuasanya) Menyerahkan berkas perkara banding kepada Pemohon banding untuk mengajukan perkara bandingnya ke Meja I dengan dilampiri SKUM lembaran II Menyimpan lembaran III SKUM sebagai arsip Membuat akta permohonan banding 2 lembar Menandatangani akta permohonan banding Menyerahkan akta permohonan banding lembar ke II kepada Pembanding. Mencatat permohonan banding kedalam register induk perkara dan register banding Menyerahkan berkas banding kepada Meja III Mengirim biaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama atas perintah Panitera Menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan pemberitahuan. Menyampaikan pemberitahuan permohonan banding kepada terbanding.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 38
18. Menyerahkan relaas pemberitahuan banding kepada meja III 19. Menyampaikan instrumen tanggal relaas pemberitahuan banding kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register banding 20. Mencatat tanggal pemberitahuan permohon banding dalam register gugatan dan register banding 21. Menerima memori banding dari pembanding 22. Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan memori banding kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register banding 23. Mencatat Memori banding dalam register perkara gugatan dan register banding 24. Menyampaikan memori banding kepada terbanding 25. Menyampaikan relaas pemberitahuan memori banding kepada meja III 26. Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan memori banding kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register banding 27. Mencatat tanggal penyerahan Memori banding dalam register perkara gugatan dan register banding 28. Menerima kontra memori banding dari terbanding 29. Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan kontra memori banding kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register banding 30. Mencatat tanggal penerimaan kontra Memori banding dalam register perkara gugatan dan register banding 31. Menyampaikan kontra memori banding kepada pembanding 32. Menyampaikan relaas pemberitahuan kontra memori banding kepada meja III 33. Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan kontra memori banding kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register banding 34. Mencatat tanggal penyerahan kontra Memori banding dalam register perkara gugatan dan register banding 35. Memberitahukan kesempatan inzage kepada pembanding dan terbanding 36. Menyerahkan relaas pemberitahuan inzage kepada meja III. 37. Menyerahkan instrumen tanggal relaas pemberitahuan inzage kepada meja II 38. Mencatat tanggal relaas pemberitahuan inzage dalam register perkara gugatan dan register banding. 39. Membuat surat pernyataan pelaksanaan /tidak melaksanakan inzage dalam register gugatan dan banding 40. Menyusun bundel A dan bundel B 41. Menggandakan bundel A dan bundel B sebanyak 2 copy 42. Mengirimkan berkas perkara banding ke Pengadilan Tinggi Agama beserta softcopy 43. Menyerahkan photo copy berkas perkara banding kepada Panmud Gugatan untuk disimpan di box berkas berjalan 44. Menerima surat pemberitahuan pendaftaran perkara banding dari PTA 45. Menyerahkan instrumen tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara banding dari PTA kepada Meja II 46. Mencatat tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara banding dari PTA ke register perkara dan register banding
JS/JSP
3 Menit
Meja III
10 menit
Meja II
5 menit
Meja III Meja III
3 menit 3 Menit
Meja II
10 menit
JS/JSP JS/JSP
1 hari 3 Menit
Meja III
3 Menit
Meja II
3 menit
Meja III Meja III
5 menit 3 menit
Meja II
3 Menit
JS/JSP
1 hari
JS/JP
3 Menit
Meja III
3 Menit
Meja II
3 Menit
JS/JSP
1 hari
JS/JSP
5 Menit
Meja III
5 Menit
Meja II
3 Menit
Meja III
5 Menit
Meja III Meja III
3 Jam 4 Jam
Meja III
2 Jam
Meja III
5 Menit
Meja III
5 Menit
Meja III
5 Menit
Meja II
20 Menit
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 39
47. Menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran perkara banding dari PTA kepada Panmud Gugatan untuk disimpan dalam box berkas berjalan
Meja III
5 Menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
JSP
3 Menit
JSP
3 Menit
JSP JSP
15 Menit 3 Menit
JSP
5 Menit
SOP PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
DESKRIPSI : PROSEDUR OPERASIONAL PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING I
II
III
IV
PERSIAPAN
1.
Menerima instrument pemberitahuan pernyataan Banding (pbt) 2. Mencatat perintah pemberitahuan dalam buku Agenda 3. Membuat relaas pemberitahuan 4. Menyerahkan instrument biaya Pemberitahuan kepada Kasir (kecuali prodeo) 5. Menerima biaya pemberitahuan dari Kasir dengan tanda terima (kecuali prodeo) setelah dicatat dalam register kuangan 6. Memberitahukan pernyataan Banding kepada Terbanding atau Turut Terbanding 7. Mencatat pelaksanaan pemberitahuan di dalam buku Agenda 8. Menerima bukti pemberitahuan pernyataan banding dari JSP 9. Menggabungkan bukti pemberitahuan pernyataan banding dalam Map Bundel B 10. Membuat Instrumen mencatat untuk kemudian di tanda tangani Panitera 11. Menerima instrument mencatat dari Petugas Meja III 12. Mencatat tanggal pemberitahuan pernyataan Banding dalam register
PELAKSANAAN
PEMBUNDELAN
PENCATATAN
JSP
60-420 Menit
JSP
3 Menit
Meja III
3 Menit
Meja III
1 Menit
Meja III
5 Menit
Panitera
1 Menit
Meja II
5 Menit
SOP EKSEKUSI RIIL PENGOSONGAN DAN PEMBONGKARAN No
A.
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
DISKRIPSI : Pelayanan prima Peradilan Agama kepada masyarakat pencari keadilan Memberikan pelayanan untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat pencari keadilan ESEKUSI RIIL, PENGOSONGAN 1. Menerima permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi dilampiri salinan putusan yang dimintakan DAN PEMBONGKARAN eksekusi
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Petugas meja I
5 menit
2. 3. 4.
Meneliti kelengkapan permohonan eksekusi Menaksir panjar biaya eksekusi dan membuat SKUM Menerima panjar biaya eksekusi sesuai SKUM
Petugas meja I Petugas meja I Petugas bank
5 menit 10 menit 5 menit
5.
Memberi tanda lunas dan nomor perkara permohonan eksekusi pada SKUM dan pada
Kasir
5 menit
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 40
permohonan eksekusi 6. 7.
8.
9.
10.
11. 12. 13.
14.
Mencatat panjar biaya eksekusi dalam buku jurnal biaya eksekusi Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon eksekusi untuk disimpan oleh yang bersangkutan Menempelkan SKUM lembar kedua pada surat permohonan eksekusi dan menyerahkan kepada Pemohon eksekusi untuk mendaftar permohonan eksekusinya ke meja II Menerima surat permohonan eksekusi beserta lampirannya disertai SKUM lembar kedua dari Pemohon eksekusi Mencatat pendaftaran permohonan eksekusi pada buku register gugatan/ permohonan dan buku register eksekusi Meneruskan berkas permohonan eksekusi kepada Panitera Meneruskan berkas permohonan eksekusi kepada Ketua Menerbitkan Penetapan Aanmaning yang berisi tentang hari dan tanggal aanmaning serta perintah kepada JS/JP agar memanggil Termohon eksekusi untuk hadir dalam sidang aanmaning tersebut Memanggil Termohon eksekusi untuk hadir dalam sidang aanmaning
15. Menyerahkan relass panggilan aanmaning kepada Ketua
Kasir
15 menit
Kasir
2 menit
Kasir
5 menit
Petugas meja II
2 menit
Petugas meja II
15 menit
Petugas meja II
5 menit
Panitera
10 menit
Ketua
10 menit
Panitera
Hari ke 2 setelah hari penetapan aanmaning Hari ke 3 setelah penetapan aanmaning 1 jam
Panitera/JS/JP
16. Menyelenggarakan sidang aanmaning
Ketua
17. Menerbitkan penetapan perintah eksekusi
Ketua
18. Melaksanakan sita eksekusi 19. Melaksanakan pengumuman lelang
Panitera/JS/JP Panitera/JS/JP
20. Mengajukan permintaan lelang kepada kantor lelang negara
Panitera/JS/JP
21. Pendaftaran permintaan lelang 22. Penetapan hari lelang
Kantor lelang Kantor lelang
23. Penunjukan apreser (juru taksir)
Ketua
24. Menerima laporan dari apreser
Ketua
Hari ke 9 setelah sidang aanmaning 7 jam Hari ke 2 setelah hari penetapan perintah sita eksekusi Hari ke 2 setelah hari pengumum an
Hari ke 3 setelah pengumum an lelang
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 41
25. Penetapan penentuan syarat lelang tata cara lelang dan harga dasar obyek lelang (floor price)
Ketua
26. Melaksanakan lelang 27. Menerima penawaran dari pihak yang ikut lelang 28. Mengajukan pemenang lelang kepada Ketua Pengadilan Agama untuk mendapat pengesahan 29. Menerbitkan penetapan pengesahan pemenang lelang
Juru Lelang Juru lelang Juru lelang
30. Menerbitkan penetapan pemenang lelang dan mengumumkan pemenang tersebut 31. Menerima pembayaran harga lelang (dengan Berita Acara) 32. Menyerahkan hasil lelang kepada Ketua Pengadilan Agama (dengan Berita Acara)
Juru Lelang
33. Menyelesaikan eksekusi pembayaran sejumlah uang kepada Pemohon eksekusi dan atau pihak-pihak yang berhak sesuai permohonan eksekusi (dengan berita acara eksekusi) 34. Menyampaikan berita acara eksekusi kepada para pihak dalam eksekusi
Panitera/JS/JP
7 jam
Panitera/JS/JP
7 jam
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Menerima Memori Banding serta soft copy dari Pembanding (Kuasanya) Meneliti kelengkapan Memori Kasasi
Meja III
2 Menit
Meja III
15 Menit
Membuat Tanda Terima penerimaan Memori Banding Menanda tangani Tanda Terima Memori Banding
Panitera
10 Menit
Panitera
10 Menit
5.
Menyerahkan tindasan tanda terima Banding kepada Pembanding (Kuasanya)
Memori
Meja III
3 Menit
6.
Menggabungkan Memori Banding dan Tanda terima Memori Banding ke dalam Map Bundel B Membuat instrument pbt Memori Kasasi dan menyerahkan kepada JSP Membuat instrument pencatatan dan nyerahkan kepada Petugas Meja II
Meja II
3 Menit
Meja II
3 Menit
Meja II
3 Menit
Mencatat tanggal penerimaan Memori Banding dalam buku register
Meja II
3 Menit
Ketua
Hari ke 2 setelah penunjukan apreser
Hari ke 2 setelah menerima permohom an pengesaha n dari juru lelang
Juru lelang Juru lelang
SOP PENERIMAAN MEMORI BANDING
No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
DESKRIPSI : PROSEDUR OPERASIONAL PENERIMAAN MEMORI BANDING A
PENERIMAAN MEMORI
1. 2.
B
PEMBERIAN TANDA TERIMA
3. 4.
C
PEMBUNDELAN
7. 8.
D
PENCATATAN
9.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 42
SOP MENERIMA KONTRA MEMORI BANDING
No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
DESKRIPSI : PROSEDUR OPERASIONAL PENERIMAAN KONTRA MEMORI BANDING A
Penerimaan
1.
Menerima Kontra Memori Banding serta soft copy dari Terbanding (Kuasa) atau Turut Terbanding (Kuasa) Meneliti kelengkapan Kontra Memori Banding
Petugas Meja III
3 Menit
Petugas Meja III
15 Menit
3.
Membuat Tanda Terima penyerahan Kontra Memori Banding
Panitera
10 Menit
4.
Menanda tangani Tanda Terima Kontra Memori Banding
Panitera
10 Menit
5.
Menyerahkan tindasan tanda terima Kontra Memori Banding kepada Terbanding (Kuasa) atau Turut Terbanding (Kuasa)
Petugas Meja III
3 Menit
2.
B
Pemberian Tanda Terima
C
Pembundelan
6.
Menggabungkan Kontra Memori Banding dan Tanda terima Kontra Memori Banding ke dalam Map Bundel B
Petugas Meja III
D
Pencatatan
7.
Membuat instrument pbt Kontra Memori Banding dan menyerahkan kepada JSP Membuat instrument mencatat dan menyerahkan kepada Petugas Meja II Mencatat tanggal penerimaan Kontra Memori Banding dalam buku register
Petugas Meja III Petugas Meja III Petugas Meja II
3 Menit
3 Menit
8. 9.
3 Menit 3 Menit
SOP EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG
No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Petugas meja I
5 menit
Petugas meja I Petugas meja I Petugas bank
5 menit 10 menit 5 menit
DISKRPSI : Pelayanan prima Peradilan Agama kepada masyarakat pencari keadilan Memberikan pelayanan untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat pencari keadilan EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG
1.
2. 3. 4.
Menerima permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi dilampiri salinan putusan yang dimintakan eksekusi Meneliti kelengkapan permohonan eksekusi Menaksir panjar biaya eksekusi dan membuat SKUM Menerima panjar biaya eksekusi sesuai SKUM
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 43
5.
6. 7.
8.
9.
10.
11. 12. 13.
14. 15.
Memberi tanda lunas dan nomor perkara permohonan eksekusi pada SKUM setelah Pemohon eksekusi membayar panjar biaya eksekusi di bank yang ditunjuk Mencatat panjar biaya eksekusi dalam buku jurnal biaya eksekusi Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon eksekusi untuk disimpan oleh yang bersangkutan Menempelkan SKUM lembar kedua pada surat permohonan eksekusi dan menyerahkan kepada Pemohon eksekusi untuk mendaftar permohonan eksekusinya ke meja II Menerima surat permohonan eksekusi beserta lampirannya disertai SKUM lembar kedua dari Pemohon eksekusi Mencatat pendaftaran permohonan eksekusi pada buku register gugatan/ permohonan dan buku register eksekusi Meneruskan berkas permohonan eksekusi kepada Panitera Meneruskan berkas permohonan eksekusi kepada Ketua Menerbitkan Penetapan Aanmaning yang berisi tentang hari dan tanggal aanmaning serta perintah kepada JS/JP agar memanggil Termohon eksekusi untuk hadir dalam sidang aanmaning tersebut Memanggil Termohon eksekusi untuk hadir dalam sidang aanmaning Menyerahkan relass panggilan aanmaning kepada Ketua
Kasir
5 menit
Kasir
15 menit
Kasir
2 menit
Kasir
5 menit
Petugas meja II
2 menit
Petugas meja II
15 menit
Petugas meja II Panitera
5 menit
Panitera
10 menit
Ketua
10 menit
Panitera/JS/JP
Hari ke 2 setelah hari penetapan aanmaning Hari ke 3 setelah penetapan aanmaning 1 jam Hari ke 9 setelah sidang aanmaning 7 jam Hari ke 2 setelah hari penetapan perintah sita eksekusi
16. Menyelenggarakan sidang aanmaning
Panitera/JS/JP
17. Menerbitkan Penetapan Perintah Sita Eksekusi 18. Melaksanakan sita eksekusi
Ketua Panitera/JS/JP
19. Melaksanakan pengumuman lelang 20. Mengajukan permintaan lelang kepada kantor lelang negara
Panitera/JS/JP Panitera/JS/JP
21. Pendaftaran permintaan lelang 22. Penetapan hari lelang 23. Penunjukan apreser (juru taksir)
Kantor lelang Kantor lelang Ketua
24. Menerima laporan dari apreser 25. Penetapan penentuan syarat lelang tata cara lelang dan harga dasar obyek lelang (floor price)
26. Melaksanakan lelang
Ketua Ketua
Hari ke 3 setelah pengumum an lelang Hari ke 2 setelah penunjukan apreser
Juru Lelang
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 44
27. Menerima penawaran dari pihak yang ikut lelang 28. Mengajukan pemenang lelang kepada Ketua Pengadilan Agama untuk mendapat pengesahan 29. Menerbitkan penetapan pengesahan pemenang lelang
Juru lelang Juru lelang
30. Menerbitkan penetapan pemenang lelang dan mengumumkan pemenang tersebut 31. Menerima pembayaran harga lelang (dengan Berita Acara) 32. Menyerahkan hasil lelang kepada Ketua Pengadilan Agama (dengan Berita Acara)
Juru Lelang
33. Menyelesaikan eksekusi pembayaran sejumlah uang kepada Pemohon eksekusi dan atau pihak-pihak yang berhak sesuai permohonan eksekusi (dengan berita acara eksekusi) 34. Menyampaikan berita acara eksekusi kepada para pihak dalam eksekusi
Panitera/JS/JP
7 jam
Panitera/JS/JP
7 jam
Ketua
Hari ke 2 setelah menerima permohom an pengesaha n dari juru lelang
Juru lelang Juru lelang
SOP PEMBERITAHUAN KONTRA MEMORI BANDING No
Uraian Kegiatan
Unit/Pejabat pelaksana
Uraian Pelayanan
Waktu
DESKRIPSI : PROSEDUR OPERASIONAL PEMBERITAHUAN KONTRA MEMORI BANDING A
PERSIAPAN
1.
Menerima instrument pemberitahuan Kontra Memori Banding Mencatat perintah pemberitahuan dalam buku Agenda Membuat relaas Pemberitahuan Kontra Memori Banding
JS/JSP
4.
Menyerahkan instrumen biaya kepada Kasir (kecuali prodeo)
5.
2.
JS/JSP
3 Menit
JS/JSP
15 Menit
pemberitahuan
JS/JSP
1 Menit
Menerima biaya pemberitahuan dari Kasir dengan tanda terima setelah dicatat dalam buku register Memberitahukan Kontra Memori Banding kepada Pembanding atau Kuasanya
JS/JSP
5 Menit
7.
Mencatat Agenda
dalam
Meja III
8.
Menerima bukti pemberitahuan Memori Banding dari JSP
Meja III
3.
B
PELAKSANAAN
6.
C
PELAPORAN
1 Menit
pelaksanaan
pemberitahuan
JS/JSP
R.I = 60-120 Menit R.II = 90180 Menit R.III = 120 240Menit R. sulit = 420 Menit 3 Menit
3 Menit
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 45
9.
D
PENCATATAN DALAM REGISTER
Menggabungkan relaas pemberitahuan Banding ke dalam Map Bundel B
Meja III
1 Menit
10. Membuat Instrumen mencatat dan menyerahan kepada Petugas Meja II
Meja III
5 Menit
11. Menerima instrument mencatat dari Petugas Meja III 12. Mencatat tanggal pemberitahuan Kontra Memori Banding dalam register
Meja II
1 Menit
Meja II
5 Menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Menerima kehadiran Pembanding atau Terbanding untuk memeriksa berkas Menyerahkan Bundel A dan B kepada Pembanding atau Terbanding untuk diperiksa ditempat yang telah ditentukan Membuat Berita Acara Pemeriksaan Berkas
Meja III
2 Menit
Meja III
5 Menit
Meja III
15 Menit
4.
Meneliti isi Bundel A dan B setelah selesai pemeriksaan oleh para pihak
Meja III
25 Menit
5.
Menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Berkas, setelah ditanda tangani Pembanding atau Terbanding Menggabungkan Berita Acara Pemeriksaan Berkas ke dalam Bundel B Memerintahkan Petugas Meja II dengan instrumen mencatat tanggal Inzage
Panitera
5 Menit
Meja III
2 Menit
Meja III
5 Menit
Mencatat tanggal Inzage ke dalam Register Banding
Meja II
5 Menit
SOP INZAGE BANDING No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
DESKRIPSI : PROSEDUR OPERASIONAL PEMERIKSAAN BERKAS (INZAGE) A
PERSIAPAN
1. 2.
3.
6. 7. 8.
B
PENCATATAN
9.
SOP PENCABUTAN BANDING BERKAS BELUM DIKIRIM No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
DESKRIPSI : PROSEDUR OPERASIONAL PENCABUTAN BANDING (SEBELUM BERKAS PERMOHONAN BANDING DIKIRIM) Pendaftaran
1.
Menerima surat permohonan pencabutan Banding dari Pembanding (Kuasanya)
Meja I
2 Menit
2.
Meneliti kelengkapan permohonan pencabutan Banding Menaksir tambahan panjar biaya Banding dengan instrumen dan Membuat SKUM (kecuali prodeo)
Meja I
10 Menit
Meja I
5 Menit
3.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 46
4. 5. Pembayaran Panjar 6. 7. 8. 9.
10.
11. 12. 13. 14. 15.
Menyerahkan SKUM dan rincian panjar biaya Banding kepada Pembanding (Kuasa) Menerima SKUM yang telah ditanda tangani dan dicap Bank yang ditunjuk Menanda tangani SKUM dan menterakan cap tanda lunas setelah dicatat dalam Register Keuangan Menyerahkan Lembaran I dan II SKUM kepada Pembanding (Kuasa) Menerima SKUM yang telah ditanda tangani Kasir dan di cap lunas Membuat Akta Pencabutan Banding 2 eks dan menyerahkan kepada Panitera setelah ditanda tangani Pembanding (Kuasa) Menyerahkan 1 (satu) eksemplar Salinan Akta Pencabutan dan lembaran I SKUM kepada Pembanding; Menyerahkan berkas pencabutan kepada Petugas Meja III Membuat Surat perihal pencabutan tersebut yang ditujukan kepada Ketua PT Menanda tangani Surat pencabutan Menggabungkan Akta pencabutan dan Surat Ketua dalam Map Bundel B Membuat Instrument perintah pemberitahuan pencabutan
Meja I
2 Menit
Meja I Kasir
2 Menit 5 Menit
Kasir
2 Menit
Meja I
3 Menit
Meja I
15 Menit
Meja I
2 Menit
Meja I
3 Menit
Meja III
10 Menit
Ketua Meja III
5 Menit 3 Menit 3 Menit
SOP PENGARSIPAN BERKAS BANDING DAN PUTUSAN BANDING No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Panmud Gugatan
3 Menit
Petugas Arsip Petugas Arsip Petugas Arsip
5 Menit
DESKRIPSI : PROSEDUR OPERASIONAL PENGARSIPAN BERKAS DAN PUTUSAN BANDING 1. 2. 3. 4.
Menyerahkan Map berkas Banding dan salinan putusan Banding kepada Petugas Arsip Mencatat Map Berkas Banding dalam buku Arsip Memasukkan Map Berkas Banding ke dalam Folder setelah memberikan Nomor Arsip Menggabungkan Salinan Putusan Banding ke dalam Berkas Perkara setelah dicatat dalam Map Berkas Perkara
5 Menit 5 Menit
SOP PEMBERITAHUAN PENCABUTAN BANDING No
A
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
DESKRIPSI : PROSEDUR OPERASIONAL PEMBERITAHUAN PENCABUTAN BANDING PERSIAPAN 1. Menerima instrument perintah pemberitahuan (pbt) Pencabutan Banding 2. Mencatat perintah pbt dalam buku Agenda
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
JSP
2 Menit
JSP
3 Menit
3.
Membuat relaas pbt pencabutan
10 Menit
4.
Menyerahkan Instrumen biaya pbt kepada Kasir
2 Menit
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 47
B
C
PELAKSANAAN
PELAPORAN
5.
Menerima biaya pbt dari Kasir dengan tanda terima setelah dicatat dalam buku register
6.
Memberitahukan Pencabutan kepada Terbanding (Kuasanya) atau Turut Terbanding (Kuasanya)
7.
Mencatat pelaksanaan pbt dalam Agenda
8. 9.
Menerima bukti pbt dari JSP Menggabungkan relaas pbt Pencabutan ke dalam Map Permohonan Banding
2 menit
JSP
R.I = 60-120 Menit R.II = 90-180 mnt R.III = 120-240 mnt R. sulit = 420 Menit 3 Menit
Petugas Meja III
3 Menit 3 Menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Meja III
10 Menit
Staff Umum Panitera
5 Menit
SOP PENGIRIMAN BERKAS BANDING No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
DESKRIPSI : PROSEDUR OPERASIONAL PENGIRIMAN BERKAS PERMOHONAN BANDING A
PERSIAPAN
1. 2. 3.
B
C
PENGIRIMAN
PENCATATAN
Membuat Surat Pengantar dan instrument mengirim berkas Penomoran Surat Pengantar setelah dicatat dalam Buku Surat Keluar Menanda tangani Surat Pengantar dan instrument kirim berkas
5 Menit
4.
Mengirim berkas permohonan Banding secara tercatat dengan ekspedisi
Meja III
2 Jam
5.
Membuat instrument mencatat dan menyerahan kepada Petugas Meja II
Meja III
5 Menit
6.
Mencatat tanggal pengiriman berkas Banding ke dalam Register Kasasi
Meja II
3 Menit
7.
Menggabungkan instrument kirim berkas ke dalam arsip bundel salinan A dan B setelah diberi catatan tanggal pengiriman dan di paraf Petugas Meja III
Panmud Hukum
5 Menit
SOP PENERIMAAN PERKARA KASASI No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
DISKRIPSI : Pelayanan prima Peradilan Agama kepada masyarakat pencari keadilan
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 48
A
Memberikan pelayanan jasa publik dan pelayanan administratif secara sederhana, cepat dan terukur
PENDAFTARAN PERKARA KASASI DI PENGADILAN AGAMA
1.
2.
3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.
21. 22. 23. 24. 25. 26.
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon kasasi dilampiri salinan putusan yang diperoleh dari meja III Meneliti permohonan kasasi beserta lampirannya berupa salinan putusan yang diperoleh Pemkasasi dari meja III memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam Menyampaikan relaas pemberitahuan memori kasasi kepada meja III Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi Mencatat tanggal penyerahan Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi Menerima kontra memori kasasi dari termohon kasasi Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan kontra memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi Mencatat tanggal penerimaan kontra Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi Menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi Menyampaikan relaas pemberitahuan kontra memori kasasi kepada meja III Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan kontra memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi Mencatat tanggal penyerahan kontra Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi Menyusun bundel A dan bundel B Menggandakan bundel A dan bundel B sebanyak 2 copy Mengirimkan berkas perkara kasasi ke Mahkamah Agung RI beserta softcopy Menyerahkan photo copy berkas perkara kasasi kepada Panmud Gugatan untuk disimpan di box berkas berjalan Menerima surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI Menyerahkan instrumen tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI kepada Meja II Mencatat tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI kedalam register perkara dan register kasasi Menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI kepada Panmud Gugatan untuk disimpan dalam box berkas berjalan Menaksir panjar biaya perkara kasasi dan membuat SKUM dilampiri rincian biaya perkara kasasi. Menerima tanda pembayaran SKUM dari Bank. Memberi cap lunas dan menandatangani serta memberi nomor perkara kasasi pada SKUM Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal permohonan kasasi Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon kasasi (Kuasanya) Menyerahkan berkas perkara kasasi kepada Pemohon kasasi untuk mengajukan perkara kasasinya ke Meja I dengan dilampiri SKUM lembaran II
Meja I
5 menit
Meja I
15 menit
JS/JSP
3 Menit
Meja III
3 Menit
Meja II
3 menit
Meja III
2 menit
Meja III
3 menit
Meja II
3 Menit
JS/JSP
1 hari
JS/JP
5 Menit
Meja III
3 Menit
Meja II
3 Menit
Meja III Meja III
3 Jam 20 Menit
Meja III
10 Menit
Meja III
2 Menit
Meja III
5 Menit
Meja III
10 Menit
Meja II
3 Menit
Meja III
3 Menit
Meja I
5 menit
Kasir Kasir
5 Menit 2 Menit
Kasir
2 Menit
Kasir
2 Menit
Kasir
2 menit
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 49
27. 28. 29. 30. 31. 32. 33.
34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42.
Menyimpan lembaran III SKUM sebagai arsip Membuat akta permohonan kasasi 2 lembar Menandatangani akta permohonan kasasi Menyerahkan akta permohonan kasasi lembar ke II kepada Pemohon kasasi. Mencatat permohonan kasasi kedalam register induk perkara dan register kasasi Menyerahkan berkas kasasi kepada Meja III Mengirim biaya kasasi ke Mahkamah Agung RI atas perintah Panitera register gugatan dan register kasasi Mencatat Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi Menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi Menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan pemberitahuan. Menyampaikan pemberitahuan permohonan kasasi kepada termohon kasasi. Menyerahkan relaas pemberitahuan kasasi kepada meja III Menyampaikan instrumen tanggal relaas pemberitahuan kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi Mencatat tanggal pemberitahuan permohon kasasi dalam register gugatan dan register kasasi Menerima memori kasasi dari pemohon kasasi Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan
Kasir Meja I Panitera Meja II
2 menit 10 Menit 5 Menit 3 menit
Meja II
15 menit
Meja II Kasir
5 menit 15 Menit
Meja II
10 menit
JS/JSP
1 hari
Meja III
1 Hari
JS/JSP
5 menit
JS/JSP
5 Menit
Meja III
3 menit
Meja II
5 menit
Meja III Meja III
5 menit 3 Menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Meja I
5 menit
Meja I
20 menit
Meja I
5 menit
Kasir Kasir
5 Menit 3 Menit
Kasir
5 Menit
Kasir
3 Menit
Kasir
3 menit
Kasir Meja I
3 menit 10 Menit
SOP PENERIMAAN PERKARA PK No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
DISKRIPSI : Pelayanan prima Peradilan Agama kepada masyarakat pencari keadilan Memberikan pelayanan jasa publik dan pelayanan administratif secara sederhana, cepat dan terukur A
PENDAFTARAN PERKARA PENINJAUAN KEMBALI DI PENGADILAN AGAMA
1.
Menerima surat permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dilampiri salinan putusan yang diperoleh dari meja III 2. Meneliti surat permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasannya dan lampirannya berupa salinan putusan yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali dari meja III 3. Menaksir panjar biaya perkara Peninjauan Kembali dan membuat SKUM dilampiri rincian biaya perkara Peninjauan Kembali. 4. Menerima tanda pembayaran SKUM dari Bank. 5. Memberi cap lunas dan menandatangani serta memberi nomor perkara Peninjauan Kembali pada SKUM 6. Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal permohonan Peninjauan Kembali 7. Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Kuasanya) 8. Menyerahkan berkas perkara Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk diserahkan ke Meja I dengan dilampiri SKUM lembaran II 9. Menyimpan lembaran III SKUM sebagai arsip 10. Membuat akta permohonan Peninjauan Kembali 2
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 50
lembar 11. Menandatangani akta permohonan Peninjauan Kembali 12. Menyerahkan akta permohonan Peninjauan Kembali lembar ke II kepada Pemohon Peninjauan Kembali. 13. Mencatat permohonan Peninjauan Kembali kedalam register induk perkara dan register Peninjauan Kembali 14. Menyerahkan berkas Peninjauan Kembali kepada Meja III 15. Mengirim biaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI atas perintah Panitera 16. Menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan pemberitahuan. 17. Menyampaikan pemberitahuan permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasannya kepada termohon Peninjauan Kembali 18. Menyerahkan relaas pemberitahuan Peninjauan Kembali kepada meja III 19. Menyampaikan instrumen tanggal relaas pemberitahuan Peninjauan Kembali kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali 20. Mencatat tanggal pemberitahuan permohon Peninjauan Kembali dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali 21. Menerima jawaban atas permohonan Peninjauan Kembali dari termohon Peninjauan Kembali 22. Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan jawaban atas permohonan Peninjauan Kembali kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali 23. Mencatat tanggal penerimaan jawaban Peninjauan Kembali dalam register perkara gugatan dan register Peninjauan Kembali 24. Menyampaikan jawaban Peninjauan Kembali kepada pemohon Peninjauan Kembali 25. Menyampaikan relaas pemberitahuan jawaban Peninjauan Kembali kepada meja III 26. Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan jawaban Peninjauan Kembali kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali 27. Mencatat tanggal penyerahan jawaban Peninjauan Kembali dalam register perkara gugatan dan register Peninjauan Kembali 28. Menyerahkan berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali kepada Ketua melalui Panitera dilampiri blanko PMH, PHS dan Penunjukan PP 29. Membuat PMH 30. Menyerahkan berkas perkara peninjauan kembali kepada panitera 31. Menunjuk Panitera Pengganti 32. Menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim 33. Mempelajari berkas perkara PK 34. Membuat PHS 35. Membuat instrumen perintah pemanggilan para pihak kepada JSP* 36. Melaksanakan pemanggilan para pihak 37. Menyelenggarakan persidangan penyumpahan penemuan novum* 38. Membuat BAP penyumpahan penemuan novum 39. Menyerahkan berkas perkara kepada Meja III 40. Menyusun bundel A dan bundel B Perkara PK 41. Menggandakan bundel A dan bundel B perkara PK sebanyak 2 copy 42. Mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI beserta softcopy 43. Menyerahkan photo copy berkas perkara Peninjauan
Panitera
5 Menit
Meja II
3 menit
Meja II
15 menit
Meja II
3 menit
Kasir
15 Menit
Meja III
5 Menit
JS/JSP
5 menit
JS/JSP
3 Menit
Meja III
3 menit
Meja II
3 menit
Meja III
5 menit
Meja III
5 Menit
Meja II
5 menit
JS/JSP
1 hari
JS/JSP
5 Menit
Meja III
5 Menit
Meja II
5 menit
Meja III
5 Menit
Ketua PA Ketua PA
10 menit 5 menit
Panitera Panitera Ketua Majelis Ketua Majelis Meja III
10 Menit 5 Menit 20 Menit 10 Menit 5 Menit
JS/JSP Majelis Hakim
1 hari 1 hari
Panitera Pengganti Meja III Meja III Meja III
20 Menit 5 Menit 1 Jam 3 Jam
Meja III
1 hari
JS/JSP
3 Menit
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 51
44. 45.
46.
47.
Kembali kepada Panmud Gugatan untuk disimpan di box berkas berjalan Menerima surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI Menyerahkan instrumen tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI kepada Meja II Mencatat tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI kedalam register perkara dan register Peninjauan Kembali Menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI kepada Panmud Gugatan untuk disimpan dalam box berkas berjalan
Meja III
5 Menit
Meja III
5 Menit
Meja II
5 Menit
Meja III
5 Menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Panitera Pengganti
30 Menit
Panitera Pengganti Ketua Majelis Hakim
20 Menit 5 Menit
Panitera Pengganti
5 Menit
Petugas Meja III
10 Menit
Meja III
5 Menit
Petugas Meja II
3 Menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
SOP PROSES PEMBERKASAN DAN MINUTASI No
Uraian Kegiatan
A.
Uraian Pelayanan
DESKRIPSI : Prosedur Operasi tentang Tata Cara Pemberkasan Perkara dan Minutasi di Pengadilan Tingkat Pertama Pemberkasan dan minutasi di 1. Menyusun berkas perkara secara kronologis, dimulai Pengadilan tingkat Pertama dari surat gugatan sampai dengan berita acara pembacaan putusan, yang dilakukan setiap kali persidangan. 2. Membuat daftar isi berkas pekara. 3. Mencatat tanggal penyelesaian minutasi dan memaraf pada pojok kanan bawah sampul berkas . 4. Menyerahkan berkas yang sudah diminutasi kepada meja III. 5. Menjahit berkas yang sudah diminutasi dan mensegel dengan kertas yang dibubuhi stempel pengadilan agama. 6. Menyerahkan instrumen tanggal penyelesaian minutasi kepada meja II. 7. Mencatat tanggal penyelesaian minutasi dalam buku register perkara.
SOP SITA No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
DESKRIPSI : Prosedur Operasi tentang Tata Cara Pemberkasan Perkara dan Minutasi di Pengadilan Tingkat Pertama A.
SITA DI LUAR GUGATAN
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 52
1. Menerima surat permohonan sita sebanyak para pihak ditambah 3 eksemplar termasuk soft copynya. Dari Pemohon sita 2. Meneliti surat permohonan sita yang diajukan oleh Pemohon sita 3. Menaksir panjar biaya Permohonan sita dan membuat SKUM Rangkap 3 serta menyerahkan SKUM tersebut kepada Pemohon sita agar membayar panjar biaya permohonan sita pada bank yang ditunjuk 4. Menerima pembayaran panjar biaya permohonan sita sesuai SKUM 5. Memberi tanda lunas dan nomor permohonan sita pada SKUM setelah Pemohon sita membayar panjar biaya permohonan sita di Bank yang ditunjuk. 6. Mencatat panjar biaya permohonan sita dalam buku jurnal sita yang bersangkutan 7. Membubuhkan nomor permohonan sita pada surat permohonan sita dengan stempel yang telah ditentukan. 8. Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon sita untuk disimpan yang bersangkutan 9. Menyerahkan berkas permohonan sita berisi surat permohonan sita beserta SKUM lembar kedua kepada Pemohon sita untuk mendaftar permohonan sitanya kepada petugas meja II 10. Mencatat permohonan sita dalam buku register sita 11. Menyerahkan satu eksemplar surat permohonan sita kepada Pemohon sita untuk disimpan yang berasangkutan 12. Menyerahkan berkas permohonan sita kepada Panitera dengan melampirkan blanko PMH, PHS dan penunjukan panitera sidang. 13. Membuat penunjukan panitera sidang 14. Menyerahkan berkas permohonan sita kepada Ketua 15. Memuat penetapan penunjukan majelis hakim (PMH) 16. Menyerahkan berkas permohonan sita kepada ketua majelis 17. Menerbitkan Penetapan Hari Sidang (PHS). 18. Memerintahkan Jurusita untuk memanggil para pihak dengan instrumen melalui panitera sidang yang ditunjuk. 19. Menyelenggarakan sidang permohonan sita. 20. Mengabulkan permohonan sita dengan penetapan. 21. Memerintahkan melaksanakan sita kepada Panitera/JS/JP 22. Memberitahukan pelaksanaan sita kepada para pihak dan pejabat setempat yang terkait. 23. Meminta bantuan pengamanan kepada pihak keamanan yang berkompeten bila perlu. 24. Melaksanakan sita ditempat objek sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. 25. Membuat berita acara pelaksanaan sita. 26. Menyerahkan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada para pihak.
Petugas meja I
5 Menit
Petugas meja I
10 Menit
Petugas meja I
10 menit
Kasir
5 menit
Kasir
3 menit
Kasir
5 menit
Petugas meja I
3 Menit
Petugas meja I
3 Menit
Petugas meja I
5 Menit
Petugas meja II Petugas meja II
15 Menit 5 Menit
Petugas meja II
15 Menit
Panitera Panitera Ketua
5 menit 5 menit 5 menit
Ketua
5 menit
Ketua Majelis Ketua Majelis
10 menit 5 menit
Majelis Hakim Majelis Hakim Ketua Majelis
90 Menit 7 Jam 15 menit
Panitera/JS/JP
3 jam
Panitera/JS/JP
3 jam
Panitera/JS/JP
7 jam
Panitera/JS/JP Panitera/JS/JP
20 menit 7 jam
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 53
27. Mendaftarkan objek sita kepada instansi terkait. a. Objek tanah bersertifikat didaftarkan ke BPN setempat; b. Objek tanah tidak bersertifikat (Leter C/Girik) didaftarkan ke Lurah/Kepala Desa setempat; c. Kendaraan bermotor didaftarkan ke Kepolisian setempat; d. Objek sita kapal ke Syahbandar e. Saham di Bursa Efek f. Rekening/Deposito di Bank tempat rekening berada. 28. Menyerahkan penjagaan objek sita atas benda bergerak pada yang menguasai semula. 29. Memerintahkan kepada instansi yang menerima pendaftaran untuk mengumumkan adanya sita tersebut. 30. Melaporkan dan menyerahkan berita acara pelaksanaan sita kepada Ketua Majelis. 31. Menyelenggarakan persidangan untuk menyatakan sah dan berharga sita yang telah dilaksanakan Jurusita B
7 jam
Panitera/JS/JP
2 jam
Panitera/JS/JP
2 jam
Panitera/JS/JP
5 Menit
Majelis Hakim
30 Menit
Majelis hakim
1 jam
Majelis Hakim
45 Menit
Ketua Majelis
15 menit
Panitera/JS/JP
3 jam
Panitera/JS/JP
3 jam
Panitera/JS/JP
7 jam
Panitera/JS/JP Panitera/JS/JP
20 menit 5 menit
Panitera /JS/JP
7 jam
Panitera/JS/JP
2 jam
Panitera/JS/JP
3 jam
Panitera/JS/JP
5 menit
SITA DALAM GUGATAN
1.
Mengadakan pemeriksaan dalam sidang insidentil khusus tentang permohonan sita. 2. Mengabulkan permohonan sita dengan penetapan sela. 3. Memerintahkan melaksananakan sita kepada Panitera/JS/JP dengan instrumen dilampiri putusan sela 4. Memberitahukan pelaksanaan sita kepada para pihak dan pejabat setempat yang berkait. 5. Meminta bantuan pengamanan kepada pihak keamanan yang berkompeten bila perlu. 6. Melaksanakan sita ditempat objek sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. 7. Membuat berita acara pelaksanaan sita. 8. Menyerahkan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada para pihak. 9. Mendaftarkan objek sita kepada instansi terkait. a. Objek tanah bersertifikat didaftarkan ke BPN setempat; b. Objek tanah tidak bersertifikat (Leter C/Girik) didaftarkan ke Lurah/Kepala Desa setempat; c. Kendaraan bermotor didaftarkan ke Kepolisian setempat; d. Objek sita kapal ke Syahbandar e. Saham di Bursa Efek f. Rekening/Deposito di Bank tempat rekening berada. 10. Menyerahkan penjagaan objek sita atas benda bergerak pada yang menguasai semula. 11. Memerintahkan kepada instansi yang menerima pendaftaran untuk mengumumkan adanya sita tersebut. 12. Melaporkan dan menyerahkan berita acara pelaksanaan sita kepada Ketua Majelis.
D
Panitera/ JS/JP
SITA EKSEKUSI
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 54
1.
Menerbitkan penetapan perintah sita eksekusi
Ketua
2.
Menyerahkan penetapan perintah eksekusi kepada
Ketua
Hari ke 10 dari hari sidang aanmaning 10 menit
Panitera/JS/JP
7 jam
Panitera/JS/JP
3 jam
Panitera/JS/JP
7 jam
Panitera/JS/JP Panitera/JS/JP
20 menit 5 menit
Panitera /JS/JP
7 jam
Panitera/JS/JP
2 jam
Panitera/JS/JP
3 jam
Petugas meja II
10 Menit
Petugas meja I
5 Menit
Petugas meja I
10 Menit
Petugas meja I
10 menit
Kasir
5 menit
Kasir
5 menit
Kasir
5 menit
Petugas meja I
5 Menit
Petugas meja I
5 Menit
3.
Memberitahukan pelaksanaan sita kepada para pihak dan pejabat setempat yang berkait. 4. Meminta bantuan pengamanan kepada pihak keamanan yang berkompeten bila perlu. 5. Melaksanakan sita eksekusi ditempat objek sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. 6. Membuat berita acara pelaksanaan sita eksekusi. 7. Menyerahkan salinan berita acara pelaksanaan sita eksekusi kepada para pihak. 8. Mendaftarkan objek sita eksekusi kepada instansi terkait. a. Objek tanah bersertifikat didaftarkan ke BPN setempat; b. Objek tanah tidak bersertifikat (Leter C/Girik) didaftarkan ke Lurah/Kepala Desa setempat; c. Kendaraan bermotor didaftarkan ke Kepolisian setempat; d. Objek sita kapal ke Syahbandar e. Saham di Bursa Efek f. Rekening/Deposito di Bank tempat rekening berada. 9. Menyerahkan penjagaan objek sita eksekusi atas benda bergerak pada yang menguasai semula. 10. Memerintahkan kepada instansi yang menerima pendaftaran untuk mengumumkan adanya sita eksekusi tersebut.
E
1. 2.
yang berasangkutan Menyerahkan berkas permohonan sita buntut kepada Panitera dengan melampirkan blanko PMH,
3.
Menerima surat permohonan sita buntut sebanyak para pihak ditambah 3 eksemplar dari Pemohon sita buntut dilampiri putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang diajukan banding Meneliti surat permohonan sita buntut yang diajukan oleh Pemohon sita Menaksir panjar biaya Permohonan sita buntut dan membuat SKUM Rangkap 3 serta menyerahkan SKUM tersebut kepada Pemohon sita buntut agar membayar panjar biaya permohonan sita buntut pada bank yang ditunjuk Menerima pembayaran panjar biaya permohonan sita buntut sesuai SKUM Memberi tanda lunas dan nomor permohonan sita buntut pada SKUM setelah Pemohon sita buntut membayar panjar biaya permohonan sita buntut di Bank yang ditunjuk. Mencatat panjar biaya permohonan sita buntut dalam buku jurnal sita yang bersangkutan Membubuhkan nomor permohonan sita buntut pada surat permohonan sita buntut dengan stempel yang telah ditentukan. Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon sita buntut untuk disimpan yang bersangkutan
SITA BUNTUT
4. 5.
6. 7.
8. 9.
10.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 55
11. Menyerahkan berkas permohonan sita buntut berisi surat permohonan sita buntut dan lampirannya beserta SKUM lembar kedua kepada Pemohon sita buntut untuk mendaftar permohonan sitanya kepada petugas meja II 12. Mencatat permohonan sita buntut dalam buku register sita 13. Menyerahkan satu eksemplar surat permohonan sita buntut kepada Pemohon sita buntut untuk disimpan Panitera/JS/JP PHS dan penunjukan panitera sidang 14. Membuat penunjukan panitera sidang 15. Menyerahkan berkas permohonan sita buntut kepada Ketua 16. Membuat penetapan penunjukan majelis hakim (PMH) 17. Menyerahkan berkas permohonan sita buntut kepada ketua majelis 18. Menerbitkan Penetapan Hari Sidang (PHS). 19. Memerintahkan Jurusita untuk memanggil para pihak dengan instrumen melalui panitera sidang yang ditunjuk. 20. Menyelenggarakan sidang permohonan sita buntut. 21. Mengabulkan permohonan sita buntut dengan penetapan. 22. Memerintahkan melaksanakan sita kepada Panitera/JS/JP 23. Memberitahukan pelaksanaan sita kepada para pihak dan pejabat setempat yang terkait. 24. Meminta bantuan pengamanan kepada pihak keamanan yang berkompeten bila perlu. 25. Melaksanakan sita buntut ditempat objek sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. 26. Membuat berita acara pelaksanaan sita buntut. 27. Menyerahkan salinan berita acara pelaksanaan sita buntut kepada para pihak. 28. Mendaftarkan objek sita buntut kepada instansi terkait. a. Objek tanah bersertifikat didaftarkan ke BPN setempat; b. Objek tanah tidak bersertifikat (Leter C/Girik) didaftarkan ke Lurah/Kepala Desa setempat; c. Kendaraan bermotor didaftarkan ke Kepolisian setempat; d. Objek sita kapal ke Syahbandar e. Saham di Bursa Efek f. Rekening/Deposito di Bank tempat rekening berada. 29. Menyerahkan penjagaan objek sita buntut atas benda bergerak pada yang menguasai semula. 30. Memerintahkan kepada instansi yang menerima pendaftaran untuk mengumumkan adanya sita buntut tersebut. 31. Melaporkan dan menyerahkan berita acara pelaksanaan sita kepada Meja I 32. Mengirim berita acara sita buntut ke Pengadilan Tinggi Agama untuk kelengkapan berkas perkara banding yang bersangkutan 11. Melaporkan dan menyerahkan berita acara pelaksanaan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama.
Petugas meja I
5 Menit
Petugas meja II
15 Menit
Petugas meja II
5 Menit
Panitera Panitera
10 menit 5 menit
Ketua
10 menit
Ketua
5 menit
Ketua Majelis Ketua Majelis
15 menit 5 menit
Majelis Hakim Majelis Hakim
90 Menit 45 Menit
Ketua Majelis
15 menit
Panitera/JS/JP
7 jam
Panitera/JS/JP
3 jam
Panitera/JS/JP
7 jam
Panitera/JS/JP Panitera/JS/JP
15 menit 7 jam
Panitera/ JS/JP
7 jam
Panitera/JS/JP
3 jam
Panitera/JS/JP
2 jam
Panitera/JS/JP
5 Menit
Petugas meja I
1 Hari
Panitera/JS/JP
5 menit
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 56
SOP PENYUSUNAN LAPORAN TINGKAT PERTAMA No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Panmud Hukum
10 Menit
Panmud Hukum
10 Menit
Panmud Hukum
10 Menit
Panmud Hukum
10 Menit
Panmud Hukum Panmud Hukum
10 Menit 10 Menit
Panmud Hukum
10 Menit
Panmud Hukum
10 Menit
Panmud Hukum Panmud Hukum
10 Menit 2 Jam
DESKRIPSI : PROSEDUR TATACARA PEMBUATAN LAPORAN PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA A.
PEMBUATAN LAPORAN BULANAN PERKARA 1.
2.
3.
LAPORAN KEADAAN PERKARA (L1 PA1) 1.1. Menghimpun data perkara bulan sebelumnya yang belum diputus. 1.2. Menghimpun data yang diterima pada bulan berjalan. 1.3. Menghimpun data perkara yang sudah diputus dengan menyebutkan tanggal diputus. 1.4. Menghimpun data majelis yang menangani perkara yang belum diputus. 1.5. Menghimpun data perkara sisa akhir bulan. 1.6. Menghimpun data perkara yang belum dibagi kepada majelis. 1.7. Menghimpun data perkara yang belum diminutir. 1.8. Menuangkan data tersebut diatas kedalam blangko L1 PA1. 1.9. Menandatangani laporan L1 PA1 1.10. Mengirimkan laporan L1 PA1 ke PTA dan Ditjen Badilag Mahkamah Agung. LAPORAN KEUANGAN PERKARA (L.I PA.7). 2.1. Menghimpun data saldo keuangan bulan sebelumnya. 2.2. Menghimpun data keuangan perkara yang diterima pada bulan berjalan. 2.3. Menghimpun data pengeluaran biaya panggilan. 2.4. Menghimpun data biaya sita. 2.5. Menghimpun data biaya pengeluaran discente/ pemeriksaan setempat. 2.6. Menghimpun data pengeluaran biaya pemberitahuan. 2.7. Menghimpun data biaya pengeluaran biaya perkara. 2.8. Menghimpun data pengambilan sisa panjar. 2.9. Menuangkan data tersebut diatas kedalam blangko LI PA7 dan membubuhkan parafnya pada sisi kiri nama panitera. 2.10. Menandatangani laporan LI PA 2.11. Mengirimkan laporan LI PA7 ke PTA dan Ditjen Badilag Mahkamah Agung LAPORAN PERKARA YANG DITERIMA DAN DIPUTUS (LI PA8). 3.1. Menghimpun data perkara berdasarkan jenisnya bulan sebelumnya yang belum diputus. 3.2. Menghimpun data perkara berdasarkan jenisnya yang diterima pada bulan berjalan. 3.3. Menghimpun data perkara yang sudah dicabut dengan menyebutkan tanggal dicabut. 3.4. Menghimpun data perkara yang sudah digugurkan dengan menyebutkan tanggal digugurkan. 3.5. Menghimpun data perkara yang tidak dapat
30 Menit 30 Menit Petugas Pemegang Buku Induk Keuangan Perkara
30 Menit 30 Menit 30 Menit 30 Menit 30 Menit
Panitera dan Ketua Panmud Hukum
30 Menit 30 Menit
30 Menit 2 Jam
Panmud Hukum
30 Menit
Panmud Hukum
10 Menit
Panmud Hukum
5 Menit
Panmud Hukum
5 Menit
Panmud Hukum
5 Menit
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 57
diterima dengan menyebutkan tanggal tidak dapat diterima 3.6. Menghimpun data perkara yang dikabulkan dengan menyebutkan tanggal dikabulkan. 3.7. Menghimpun data perkara yang ditolak dengan menyebutkan tanggal ditolak. 3.8. Menghimpun data perkara yang dibanding dengan menyebutkan tanggal dibanding. 3.9. Menghimpun data perkara yang dikasasi dengan menyebutkan tanggal dikasasi. 3.10. Menghimpun data perkara yang di PK dengan menyebutkan tanggal di PK. 3.11. Menuangkan data tersebut diatas kedalam laporan blangko LI PA8. 3.12. Menandatangani laporan LI PA8 3.13. Mengirimkan laporan LI PA8 ke PTA dan Ditjen Badilag Mahkamah Agung
B.
10 Menit
Panmud Hukum
5 Menit
Panmud Hukum
5 Menit
Panmud Hukum
5 Menit
Panmud Hukum
5 Menit
Panmud Hukum
10 Menit
Panitera dan Ketua
10 Menit
Panmud Hukum
2 Jam
Panmud Hukum Panmud Hukum
10 Menit 10 Menit
Panitera, Ketua Panmud Hukum
30 Menit 2 Jam
Panmud Hukum Panmud Hukum
30 Menit 30 Menit
Panitera, Ketua Panmud Hukum
30 Menit 2 Jam
Panmud Hukum Panmud Hukum
10 Menit 30 Menit
Panitera, Ketua Panmud Hukum
30 Menit 2 Jam
Panmud Hukum Panmud Hukum
10 Menit 10 Menit
Panitera, Ketua Panmud Hukum
30 Menit 2 Jam
Panmud Hukum Panmud Hukum
30 Menit 30 Menit
LAPORAN PERKARA EMPAT BULANAN 1.
2.
3.
4.
C.
Panmud Hukum
LAPORAN KEADAAN PERKARA YANG DIMOHON BANDING (LI PA2) 1.1 Mengambil data dari Meja II 1.2 Menuangkan data tersebut diatas kedalam blangko LI PA2 dan membubuhkan parafnya pada sisi kiri nama panitera. 1.3 Menandatangani laporan LI PA2 1.4 Mengirimkan laporan LI PA2 ke PTA dan Ditjen Badilag Mahkamah Agung LAPORAN KEADAAN PERKARA YANG DIMOHON KASASI (LI PA3) 2.1 Mengambil data dari Meja II 2.2 Menuangkan data tersebut diatas kedalam blangko LI PA3 dan membubuhkan parafnya pada sisi kiri nama panitera. 2.3 Menandatangani laporan LI PA3 2.4 Mengirimkan laporan LI PA3 ke PTA dan Ditjen Badilag Mahkamah Agung LAPORAN KEADAAN PERKARA YANG DIMOHON PK (LI PA4) 3.1 Mengambil data dari Meja II 3.2 Menuangkan data tersebut diatas kedalam blangko LI PA4 dan membubuhkan parafnya pada sisi kiri nama panitera. 3.3 Menandatangani laporan LI PA4 3.4 Mengirimkan laporan LI PA4 ke Ditjen Badilag Mahkamah Agung dengan tembusan ke PTA LAPORAN KEADAAN PERKARA YANG DIMOHON EKSEKUSI (LI PA5) 4.1 Mengambil data dari Meja II 4.2 Menuangkan data tersebut diatas kedalam blangko LI PA5 dan membubuhkan parafnya pada sisi kiri nama panitera. 4.3 Menandatangani laporan LI PA5 4.4 Mengirimkan laporan LI PA5 ke Ditjen Badilag Mahkamah Agung dengan tembusan ke PTA
LAPORAN PERKARA ENAM BULANAN -
LAPORAN TENTANG KEGIATAN HAKIM (LI PA6) - Menghimpun data dari Majelis Hakim - Menuangkan data tersebut diatas kedalam blangko LI PA6 dan membubuhkan parafnya
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 58
-
pada sisi kiri nama panitera. Menandatangani laporan LI PA6 Mengirimkan laporan LI PA6 ke PTA dan Ditjen Badilag Mahkamah Agung
Panitera, Ketua Panmud Hukum
30 Menit 2 Jam
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Petugas informasi
5 menit
Petugas informasi Petugas informasi Petugas informasi
2 menit 2 menit 5 menit
Petugas informasi
5 menit
Petugas informasi
5 menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Petugas informasi
5 menit
Petugas informasi
5 menit
Petugas informasi
15 menit
Petugas informasi
5 menit
Petugas informasi
15 menit
Petugas informasi
5 menit
Petugas informasi Petugas informasi
5 menit 5 menit
SOP PENGADUAN No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
DISKRIPSI : Pelayanan prima Peradilan Agama kepada masyarakat pencari keadilan Memberikan pelayanan jasa publik dan pelayanan administratif secara sederhana, cepat dan terukur A.
PROSES PENGADUAN
PEERMOHONAN
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Menghadap petugas informasi untuk menyampaikan pengaduan. Mencatat nomor pendaftaran pengaduan. Mencatat tanggal penerimaan pengaduan. Menulis identitas Pemohon/pelapor secara lengkap ke buku agenda pengaduan. Menulis identitas terlapor, secara lengkap ke buku agenda pengaduan. Menulis jenis materi pengaduan ke buku agenda pengaduan.
SOP PERMOHONAN INFORMASI No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
DESKRIPSI : PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU A.
PROSES PERMOHONAN INFORMASI
1. 2.
3. 4. 5. 6. 7. 8.
Menjelaskan kepada pemohon informasi tentang kewajiban dan prosedur permohonan inforamasi. Menunjukan kepada pemohon informasi tentang formulir model A untuk prosedur biasa, dan model B untuk prosedur khusus. Mencatat identitas pemohon informasi kedalam buku register permohonan informasi. Mencatat kedalam formulir bukti pengajuan permohonan informasi model A. Mencatat identitas pemohon informasi kedalam daftar informasi publik. Mencatat kedalam formulir surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi. Mencatat kedalam formulir pemberitahuan tertulis. Mencatat kedalam formulir tanda terima
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 59
pembayaran biaya penggandaan informasi. Mencatat kedalam formulir bukti pengajuan permohonan informasi model B untuk prosedur khusus. 10. Mencatat kedalam buku register keberatan. 11. Mencatat kedalam formulir pernyataan keberatan atas pelayanan informasi. 12. Mencatat kedalam formulir tanggapan atas keberatan. 9.
Petugas informasi
5 menit
Petugas informasi Petugas informasi
15 menit 5 menit
Petugas informasi
5 menit
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 60
SOP PENYUSUNAN RKA- KL No
A.
B.
C.
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Deskripsi : Penyusunan Rencana Kerjadan AnggaranKementerian/Lembaga (RKAKL) Membuat Rencana Kerja 1. Mengikuti rapat awaldalam penyusunanRKAKL danAnggaran Kementerian/ bersama-samakesekretariatan dankepaniteraan, Lembaga (RKAKL) Hakim danPanitera dan Ketua. 2. Mencatat hasil rapattersebut tentangkebutuhankebutuhan prioritas yang akandiajukan dalam RKAKL 3. Menghimpun data-data dalam penyusunan RKAKL. 4. Membuat dan menyusun data pendukung RKAKLyaitu Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) serta data pendukung lainnya. 5. Menginput perencanaan awal pembiayaan tahun yang akan datang kedalam aplikasi RKAKL yang telah ditetapkan. 6. Mengirimkan data RKAKL berserta data pendukung awal pembiayaan ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Rapat Koordinasi 1. Mengikuti rapat koordinasi dengan Satuan Kerja danpenginputan Pagu Definitifdi Pengadilan Agama se Kalimantan Barat berkaitan PTA Pontianak dengan Pagu Definitif (Pagu Tetap) dan membuat skala prioritas sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku. 2. Menginput RKA-KL dengan pagu definitif dan menelaah bersama-sama dengan Satuan Kerja Pengadilan Agama se Kalimantan Barat. 3. Menginput data ke dalam aplikasi RKA-KL. 4. Mengumpulkan dan menyusun data pendukung RKA-KL dan menggandakannya. 5. Menyampaikan RKA-KL Pagu Definitif ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Menghimpun dan Mengirim data 1. Menerima Surat dari PTA tentang perubahan pagu Pagu Perubahan RKAKL RKA-KL dan menindaklanjuti. 2. Memperbaiki data Aplikasi RKA-KL dan data pendukung sesuai dengan hasil PTA yang telah melaksanakan pembahasan dan penelaahan di Dep. Keuangan dan Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI. 3. Menyampaikan hasil RKA-KL dan data pendukung yang telah diperbaiki ke PTA.
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Keuangan
2 jam
Keuangan
20 menit
Keuangan Keuangan
12 jam 12 jam
Keuangan
3 jam
Keuangan
30 menit
Keuangan
12 jam
Keuangan
24 jam
Keuangan Keuangan
3 jam 12 jam
Keuangan
30 menit
Keuangan
15 menit
Keuangan
24 jam
Keuangan
30 menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Keuangan Keuangan
1 jam 2 jam
Keuangan
15 menit
SOP PENGUSULAN GAJI No
A.
Uraian Kegiatan Deskripsi : Tata Cara Pengusulan Gaji Gaji Bulanan
Uraian Pelayanan
1. 2. 3.
Mengupdate data seluruh pegawai ke aplikasi GPP. Menprint data gaji tersebut dan meneliti kebenaran Gaji setiap Pegawai. Print out gaji dan meneliti kembali hasil print out gaji dan meminta tanda tangan pejabat berkaitan.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 61
4. 5. 6. 7. 8. 9. B.
Gaji Susulan
1. 2.
3. 4.
C
Uang Muka Gaji / Persekot Gaji
5. 6. 1. 2.
3.
D
Kekurangan Gaji / Rapel
4. 5. 6. 7. 1. 2.
3. 4.
E
5. 6. 1.
Uang Makan
2.
3. 4. 5.
Membuat dan meneliti Membuat SPM dan meminta tanda tangan pejabat berkaitan. Membuat dan meneliti SPP Gaji dan meminta tanda tangan pejabat berkaitan. Menyampaikan SPM gaji ke KPPN setempat. Mengambil SP2D ke KPPN Membuat slip gaji / rekap gaji seluruh pegawai Membuat daftar rekening seluruh pegawai untuk disampaikan ke bank Mengupdate data pegawai yang menerima gaji susulan ke aplikasi GPP print out data gaji tersebut dan meneliti pegawai yang menerima Gaji Susulan dan membuat SPM Gaji Susulan sampai ditandatangani. Membuat SPTJM. Membuat dan meneliti SPP Gaji dan meminta tanda tangan pejabat yang berkaitan. Menyampaikan SPM Gaji ke KPPN. Mengambil SP2D ke KPPN. Mengupdate data pegawai yang menerimagaji ke aplikasi GPP. Menprint data gajitersebut dan menelitipegawai yang menerima Persekot Gaji danmembuatkan SPM Persekot Gaji sampai ditandatangani Membuat SPTJM danmeminta tanda tangankepada Pejabat berkaitan. Membuat, meneliti SPPdan meminta tandatangan kepada Pejabatyang berkaitan. Menyampaikan SPM gajike KPPN. Mengambil SP2D keKPPN Mengupdate data pegawai yang menerimagaji susulan ke aplikasi GPP. Meneliti Pegawai yang menerima Kekurangan Gaji dan membuatkan SPM Kekurangan Gaji sampai ditandatangani. Membuat SPTJM. Membuat, meneliti SPP dan meminta tandatangan kepada Pejabat berkaitan. Menyampaikan SPM keKPPN setempat. Mengambil SP2D keKPPN. Mengupdate data pegawai yang menerima uang makan ke aplikasi GPP. Menprint data gaji tersebut dan meneliti pegawai yang menerima uang makan dan membuat SPM uang makan sampai ditandatangani. Membuat SPTJM dan meminta tanda tangan kepada Pejabat yang berkaitan. Menyampaikan SPM Uang Makan ke KPPN setempat. Mengambil SP2D ke KPPN.
Keuangan
30 menit
Keuangan
30 menit
Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan
30 menit 30 menit 30 menit 30 menit
Keuangan
15 menit
Keuangan
30 menit
Keuangan Keuangan
30 menit 30 menit
Keuangan Keuangan Keuangan
30 menit 15 menit 30 menit
Keuangan
30 menit
Keuangan
30 menit
Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan
30 menit 30 menit 15 menit 30 menit 30 menit
Keuangan
30 menit
Keuangan Keuangan
30 menit 15 menit
Keuangan Keuangan Keuangan
30 menit 30 menit 30 menit
Keuangan
30 menit
Keuangan
30 menit
Keuangan
30 menit
Keuangan
30 menit
SOP PENGAJUAN PERMINTAAN TUNJANGAN REMUNERASI No
A
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Deskripsi : Tata Cara Pembuatan dan Pengajuan Permintaan Tunjangan Remunerasi Membuat dan menyiapkan 1. Membuat daftar tanda terima tunjangan khusus permintaan Tunjangan Kinerja / kinerja remunerasi bagi pegawai yang menerima Remunerasi remunerasi berdasarkan Rekapitulasi Absen Remunerasi dan Data Kehadiran Pegawai.
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Keuangan
2 jam
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 62
2. 3.
4.
5.
6. B
Pertanggung JawabanTunjangan Kinerja /Remunerasi
1. 2.
Print out dan meneliti hasil Print out daftar permintaan Tunjang Kinerja / Remunerasi. Membuat laporan pertanggung jawaban dimuka Tunjangan Kinerja / Remunerasi yang sudah terlebih dahulu ditandatangani oleh penerima Tunjangan. Membuat dan menyusun kelengkapan data lainnya yaitu : surat permintaan remunerasi. - Kuitansi/bukti pembayaran tunjangan khusus kinerja. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) . Menyampaikan berkas Pertanggung jawaban dimuka dan permintaan Tunjangan Kinerja / Remunera ke PTA Membuat Daftar Rekening Penerima Tunjangan ke dalam ADK yang selanjutnya diampaikan ke Bank. Mencetak Rekening Koran Bank.
Keuangan
20 menit
Keuangan
30 menit
Keuangan
25 menit
Keuangan
25 menit
Keuangan
25 menit
Keuangan
25 menit
Mengirimkan Data Rekening Koran Bank ke PTA.
Keuangan
25 menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Keuangan
1 jam
Keuangan
1 jam
Keuangan
5 jam
Keuangan
2 jam
Keuangan
3 jam
Keuangan
3 jam
Keuangan
3 jam
Keuangan
1 hari
SOP PELAPORAN KEUANGAN No
A
B
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Deskripsi : Tata Cara Pelaporan Keuangan Rekonsiliasi LaporanKeuangan Bulanan ke KPPN
Laporan ADK dan print out ke Pengadilan TinggiPontianak
1.
Menginput data SPM danSP2D yang sudah terbitpada bulan yangdilaporkan kedalamaplikasi SAKPA. 2. Menginput data PNBP yang telah disetor kedalam Aplikai SAKPA. 3. Melakukan Rekonsilisasiinternal SIMAKBMNdengan Aplikasi SAKPAdengan mengiput datadari aplikasii SIMAKBMN ke AplikasiSAKPA. 4. Menprint out dan mengoreksi secara teliti Neraca, laporan Realisasi Anggaran serta Pendapatan Negara dan Hibah bulan bersangkutan. 5. Membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dari Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. 6. Melakukan Rekonsiliasi SAKPA ke KPPN dengan kelengkapan data pendukungnya yaitu : Laporan file pengiriman ke KPPN Laporan realisasi dalam dalam bentuk ADK yang di PDF kan. LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dari Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan print out dan file. Foto copy rekening Koran Pengadilan Agama Putussibau Rekonsiliasi rekening Koran dengan Kas di Bendahara Pengeluaran 7. Setelah hasil rekon sama dengan KPPN maka KPPN membuat BAR Rekonsiliasi yang di tandatangani oleh KPA dani KPPN setempat. Hasil Rekonsiliasi antaraSatker dan KPPN yanghasilnya sama dilaporkan keKorwil Pengadilan TinggPontianak dan PTAPontianak dalam bentukADK berserta print outnyayang dijilid laporannyasecara Bulanan, Triwulandan Semesteran yang terdiri dari : 1. Neraca
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 63
C
Laporan Realisasi Anggaranke Biro Keuangan MARI
2. 3. 4. 5. 1.
2. 3. D
Laporan RealisasiPenerimaan Negara BukanPajak (PNBP)
1.
2. 3. E
Laporan Triwulan PP 39 Th.2006 dari BAPPENAS
1. 2. 3.
4. F
Laporan CALK Semesteran Dan Tahunan
1. 2. 3. 4. 5. 6.
G
Laporan Data AlokasiAnggaran BelanjaLangganan Listrik.
1.
2.
Laporan Realisasi anggaran Belanja Laporan Realisas Pengembalian Belanja Laporan Realisasi Anggaran Negara danHibah. Berita Acara Rekonsialiasi Membuat laporanRealisasi Anggaransecara Bulanan dan Triwulan secara manual berdasarkan hasil data rekonsialisasi dariKPPN sesuai format yang telah ditentukan BUA MARI. enprint out danmemeriksa hasilnya serta meminta tandatangan pejabat yang bersangkutan. Mengirimkan laporan keBiro Keuangan MARI.Bawas MARI, PTA.Pontianak dan PT.Pontianak Membuat laporanRealisasi PNBP secaramanual berdasarkanhasil data rekonsialisasidari KPPN sesuaiformat yang telahditentukan BUA MARI. Print out dan memeriksahasilnya serta memintatanda tangan pejabatyang bersangkutan. Mengirimkan laporanbulanan dan Triwulanke Biro KeuanganMARI, ke PTAPontianak. Menginput Laporan Triwulan dengan Formulir A Aplikasi BAPPENAS. Menprint out data tersebut dan memeriksanya. Membuat surat pengantar dan hasil print out formolir A yang sudah diperiksa untuk di tanda tangani penjabat yang berangkutan. Mengirimkan Laporan Triwulan Formulir A PTA Pontianak untuk dimasukkan ke form B. Mengumpulkan Data yang diperlukan untuk menyusun Laporan CALK Semesteran dan Tahunan. Menyusun Laporan CALK Print Out Laporan CALK dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari isi Laporan CALK. Menyusun data pendukung CALK. Menjilid laporan CALK 6. Mengirimkan Laporan CALK ke Korwil (Pengadilan Tinggi Pontianak) dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Membuat laporan data alokasi langganan listrik berdasarkan pembayaran listrik bulan yang bersangkutan Mengirimkan laporan serta foto copy kuitansi pembayarannya ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak setiap awal bulan
Keuangan
30 menit
Keuangan
25 menit
Keuangan
15 menit
Keuangan
25 menit
Keuangan
10 menit
Keuangan
30 menit
Keuangan
20 menit
Keuangan Keuangan
20 menit 5 menit
Keuangan
30 menit
Keuangan
15 menit
Keuangan Keuangan
25 menit 10 menit
Keuangan Keuangan Keuangan
10 menit 10 menit 30 menit
Keuangan
20 menit
Keuangan
30 menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Keuangan Keuangan
1 jam 5 hari
Keuangan
10 hari
Keuangan
1 hari
Keuangan
1 hari
SOP KEBENDAHARAAN No
A
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Deskripsi : Tata Cara Kebendaharaan Pada Pengadilan Agama Putussibau Bendahara Pengeluaran 1. Membuat pembukuan berdasarkan Per-Dirjen 2. Mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran anggaran ke dalam Buku Kas Umum 3. Mengarsipkan Kwitansi, SPP dan SPM serta SP2D ke dalam file-file. 4. Melakukan penutupan Buku Kas Umum setiap bulannya dan meminta tanda tangan Pejabat yang berkaitan. 5. Membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban)bulanan untuk pelaporan SAKPA ke KPPN.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 64
6.
7.
8. 9. 10.
11.
12. 13. 14. B
Bendahara Penerimaan
1. 2. 3. 4. 5.
6.
7.
Membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas untuk dilaporkan kepada Pimpinan Kondisi keuangan setiap bulan dan triwulan atau sewaktu-waktu diminta. Membuat dan mengerjakan buku pembantu seperti buku pembantu UP, Kas Tunai, Pajak, Bank dan Pengawas. Membuat register penutupan Kas untuk dilaporkan ke atasan setiap bulannya Menyetor pajak yang dipungut yaitu PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, atas Pembayaran yang kena pajak Membuat SPM GUP dan LS, meneliti/menguji kebenaran SPM dan penandatangan SPM oleh Pejabat SPM. Membuat dan MenelitiSPP (Surat PermintaanPembayaran) danPenandatangan SPP olehPejabat. Menyampaikan SPMGUP dan LS ke KPPN. Mengambil SPM danSP2D yang sudah selesaidan disetujui KPPN. Mengambil UangPersediaan yangditransfer KPPN di Bank BRI. Menerima uang PNB perkara dari Kasir damenandatangani tanda terima uang. Merekap penerimaauang PNBP berdasarkaMAP dan mengetiblangko SSBP untuk menyetor ke Bank. Menyetorkan PNBP Ke bank Persepsi Mengentry data buksetoran PNBP dari Bank ke Aplikasi SAKPA Mencatat dan Membukukan semua Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Buku Kas Umum berdasarkan Per-Dirjen Perbendaharaan No.47/PB/2009 daketentuan MARI Mencatat Buku Pembantu per MAP dan Buku PengawasaAnggaran ke komputedan mencetak BukuBuku Pembantu setiabulan. Membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Bulanan untuk pelaporan SAKPA ke KPPN
Keuangan
1 jam
Keuangan
10 hari
Keuangan
4 hari
Keuangan
2 jam
Keuangan
2 hari
Keuangan
1 hari
Keuangan Keuangan
2 jam 1 jam
Keuangan
1 jam
Keuangan
1 jam
Keuangan
30 menit
Keuangan Keuangan
20 menit 2 jam
Keuangan
30 menit
Keuangan
3 jam
Keuangan
15 menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Menerima dan memeriksasurat masuk.
Keuangan
5 menit
Memberi paraf tanda terima surat dari petugas Memeriksa surat tersebut apakah surat itu harus ditindaklanjuti atau tidak. Menindak lanjuti surat masuk tersebut yang harus segera ditindaklanjuti. Mengkonsep surat untuk menindak lanjuti surat masuk tersebut. Menprint out surat tersebut dan meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang. Mengirimkan surat tersebut kepada tujuannya. Mencatat danmengarsipkan surat masuk ke file.
Keuangan Keuangan
5 menit 10 menit
Keuangan
15 menit
Keuangan
2 jam
Keuangan
2 jam
Keuangan Keuangan
30 menit 30 menit
Keuangan
30 menit
SOP ADMINISTRASI PERSURATAN KEUANGAN No
A
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Deskripsi : Pengadministrasian Tata Persuratan Proses Penanganan Penerimaan 1. Surat Masuk 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
B
Proses Penanganan Penerimaan Surat Keluar
Menatausahakan dan mengarsipkan berdasarkan klasifikasinnya.
surat
keluar
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 65
SOP PENGAJUAN BELANJA BARANG DAN MODAL No
A
B
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Deskripsi : Tata Cara Pengajuan Belanja Barang dan Belanja Modal Belanja Barang 1. Menerima SPP dan menguji SPP. 2. Petugas penerima SPP menyampaikan SPP kepada pejabat penerbit SPM. 3. Pejabat penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut: Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memeriksa ketersedian pagu anggaran dalam DIPA. Memeriksa kesesuaian rencana kerja /RKA-KL Memeriksa kebenaran atas hak tagih. Pencapaian sasaran/ tujuan dalam DIPA. 4. Setelah melakukan pengujian atas SPP-UP/ SPPTUP/ SPPGUP/SPM-LS Pejabat Penguji SPP dan Penandatangan SPM menerbitkan SPM 3 rangkap. 5. Mengajukan SPM kepada KPPN yang selanjutnya akan diterbitkan SP2D oleh KPPN yang berwenang. 6. Mengambil SP2D ke KPPN. Belanja Modal 1. Menerima SPP dan menguji SPP. Petugas penerima SPP 2. Menyampaikan SPP kepada pejabat penerbit SPM. 3. Pejabat penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut: Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memeriksa ketersedian pagu anggaran dalam DIPA. Memeriksa kesesuaian rencana kerja /RKA-KL Memeriksa kebenaran atas hak tagih antara lain : a. Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan, alamat, nomor rekening nama bank). b. Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/ atau kelayakannnya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai dengan. Pencapaian sasaran/tujuan dalam DIPA. 4. Setelah melakukan pengujian atas SPM-LS Pejabat Penguji SPP dan Penandatangan SPM menerbitkan SPM 3 rankap.Mengajukan SPM kepada KPPN yang selanjutnya akan diterbitkan SP2D oleh KPPN yang berwenang. 5. Mengambil SP2D ke KPPN.
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Keuangan Keuangan
30 menit 15 menit
Keuangan
3 jam
Keuangan
3 jam
Keuangan
2 jam
Keuangan Keuangan
30 menit 30 menit
Keuangan Keuangan
15 menit 3 jam
Keuangan
3 jam
Keuangan
30 menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
SOP KEPEGAWAIAN No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Deskripsi : Prosedur Pembinaan Kepegawaian.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 66
A
Memimpin pelaksanaantugas. Bagian Kepegawaian
1. 2.
B
Menetapkan sasaran kegiatan Bagian Kepegawaian setiap tahun
3. 1. 2. 3. 4. 5.
C
Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
D
Membagi tugas dan menetapkan penanggung jawab kegiatan Bagian Kepegawaian.
1. 2. 3.
E
Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan Bagian Kepegawaian
1. 2. 3. 4.
F
G
Menyusun mutasi menurut formasi.
pegawai
Mengurus pengangkatan dalam jabatan Fungsional
1. 2. 3. 4. 5. 6. 1. 2. 3. 4. 5. 6.
H
Memantau pelaksanan tugas para bawahan Bagian Kepegawaian.
1. 2.
Memberikan bimbingan teknis kepegawaian pada Staf. Kepegawaian. Memberikan pendampingan pekerjaan pada staf kepegawaian. Mengevaluasi pelaksanaan tugas kepegawaian Mengelompokkan Sasaran kegiatan /time schedule kepegawaian Menganalisa Sasaran kegiatan /time schedule kepegawaian Menyusun Sasaran kegiatan /time schedule kepegawaian Menganalisa Job Discription kepegawaian Menyerahkan Job Discription kepada masing kepegawaian Menyusun dan menjadwalkan rencana mutasi/ Kenaikan pangkat pegawai. Menyusun dan menjadwalkan pembuatan kenaikan gaji berkala pegawai. Menyusun dan menjadwalkan Data Pegawai yang akan memasuki BUP Menyusun danmenjadwalkan PerubahanGaji Pokok pegawai. Menyusun danmenjadwalkan rencanapenataan File pegawai PA Menyusun danmenjadwalkan rencanapenataan arsipkepegawaian Menyusun danmenjadwalkan rencanaupdating data pegawai. Menyusun danmenjadwalkan rencanabimbingan tekniskepegawaian Menyusun danmenjadwalkan evaluasirencana kegiatan Membagi tugas dan menetapkan penanggung jawab kegiatan pada staf kepegawaian Menjelaskan tugas dan tanggung jawab pada staf kepegawaian Membimbing tugas dan tanggung jawab pada staf kepegawaian Menjelaskan pelaksanaan kegiatan pada staf kepegawaian. Membimbing pelaksanaan kegiatan pada staf kepegawaian. Mendampingi pelaksanaan kegiatan pada staf kepegawaian Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada staf kepegawaian Menyusun mutasi pegawai berdasarkan golongan
Kepegawaian
15 menit
Kepegawaian
15 menit
Kepegawaian Kepegawaian
20 menit 10 menit
Kepegawaian
15 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian Kepegawaian
15 menit 5 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
20 menit
Kepegawaian
15 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
15 menit
Kepegawaian
15 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
20 menit
Kepegawaian
20 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
5 menit
Menyusun mutasi pegawai berdasarkan Usia Menyusun mutasi pegawai berdasarkan Jabatan Menyusun mutasi pegawai berdasarkan pendidikan Menyusun mutasi pegawai berdasarkan staf Menyusun daftar jabatan yang kosong. Menyusun data pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional Menyiapkan naskah untuk di rapatkan TPM dalam jabatan fungsional Menyiapkan naskah usul pengangkatan dalam jabatan fungsional. Menyiapkan naskah keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional. Menyusun naskah sumpah pengangkatan dalam jabatan fungsional
Kepegawaian Kepegawaian Kepegawaian Kepegawaian Kepegawaian Kepegawaian
5 menit 5 menit 5 menit 5 menit 5 menit 5 menit
Kepegawaian
5 menit
Kepegawaian
5 menit
Kepegawaian
5 menit
Kepegawaian
5 menit
Memantau pelaksanaan tugas para staf bagian Kepegawaian Mengarahkan pelaksanaantugas para staf bagian
Kepegawaian
5 menit
Kepegawaian
5 menit
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 67
Kepegawaian 3.
I
J
K
L
Bertanggung informasi (SIMPEG).
jawab atas kepegawaian
Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang kepegawaian
Mengadakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dengan satuan kerja lain yang terkait. Menerbitkan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala
Mengoreksi pelaksanaantugas para staf bagian Kepegawaian 4. Memberikan Solusi pelaksanaan tugas para staf bagian Kepegawaian 1. Mengumpulkan dan bertanggung jawab atas validitas data kepegawaian. 2. Memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen yang berkaitan dengan mutasi keluarga 3. Memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen yang berkaitan dengan mutasi pembinaan karir 4. Mentransformasi dokumen ke dalam formulir isian 5. Memasukkan data ke dalam komputer / entry data. 6. Menerbitkan daftar informasi kepegawaian secara periodik 1. Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan Pimpinan dalam masalah jam kerja. 2. Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan Pimpinan dalam masalah Cuti Tahunan. 3. Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan Pimpinan dalam masalah Pengawasan. 4. Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan Pimpinan dalam masalah Pembentukan Tim Baperjakat/ TPM. 5. Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan Pimpinan dalam masalah Sosialisasi Simpeg 6. Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan Pimpinan dalam masalah Disiplin Kerja. Mengadakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dengan ASKES Putussibau.
Kepegawaian
5 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
15 menit
Kepegawaian
15 menit
Kepegawaian
15 menit
Kepegawaian Kepegawaian Kepegawaian
10 menit 15 menit 10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
-
1. 2. 3.
Mengonsep SuratKeputusan KGB Mengetik Surat KeputusanKenaikan Gaji Berkala Mengoreksi Ketikan SuratKeputusan Kenaikan GajiBerkala Meneruskan untuk diparaf atasan/ pimpinandan ditanda tangani Ketua Menyerahkan SK kepadayang bersangkutan danembusan. Mengonsep Surat Keputusan Perubahan Gaji Pokok Baru/ Impassing Mengetik Surat Keputusan Perubahan Gaji Pokok Baru/ Impassing Mengoreksi Ketikan Surat Keputusan Perubahan Gaji Pokok Baru/ Impassing Meneruskan untuk di paraf atasan/ pimpinan dan ditanda tangani Ketua Menyerahkan SK kepada yang bersangkutan dan tembusan Mengonsep Surat Keputusan Hakim Pengawas Bidang. Mengetik Surat Keputusan Hakim Pengawas Bidang. Mengoreksi Ketikan Surat Keputusan Hakim Pengawas Bidang. Meneruskan untuk di paraf atasan/ pimpinan dan ditanda tangani Ketua. Menyerahkan SK kepada yang bersangkutan dan tembusan.
Kepegawaian Kepegawaian Kepegawaian
10 menit 15 menit 110 menit
Kepegawaian
5 menit
Kepegawaian
5 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
10 menit
Kepegawaian
5 menit
Kepegawaian
15 menit
Kepegawaian Kepegawaian Kepegawaian
10 menit 10 menit 10 menit 10 menit
Kepegawaian
10 menit
Mengonsep Surat Keputusan Pejabat Fungsional. Mengetik Surat Keputusan Pejabat Fungsional Mengoreksi Ketikan Surat Keputusan Pejabat Fungsional
Kepegawaian Kepegawaian Kepegawaian
15 menit 10 menit 10 menit
4. 5. M
Menerbitkan Surat Keputusan Perubahan Gaji Pokok Baru/ Impassing
1. 2. 3. 4. 5.
N
Menerbitkan SuratKeputusan Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID)
1. 2. 3. 4. 5.
O
Menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Fungsional
1. 2. 3.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 68
4. 5.
Meneruskan untuk di paraf atasan/ pimpinan dan ditanda tangani Ketua. Menyerahkan SK kepada yang bersangkutan dan tembusan
Kepegawaian
5 menit
Kepegawaian
5 menit
SOP PENGADMINISTRASIAN SURAT MASUK DAN KELUAR No
A
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Deskripsi : Pengadministrasian Tata Persuratan Penerimaan Surat Masuk 1. 2. 3. 4. 5. 6.
7.
8.
9. B
Proses Pengarahan, pencatatan dan penyampaian Surat Masuk
1.
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. C
Mencatat, mengarsipkan mengirim surat keluar
dan
1. 2. 3.
4. 5. 6.
Menerima dan memeriksakebenaran surat. Memisahkan antara suratdinas, surat pribadi dansurat salah alamat. Menggolongkan antarasurat tertutup / rahasia dansurat terbuka.. Menyortir surat-suratsesuai dengan unit pengelolaannya. Membuka amplop surat surat dengan hari-hati untuk menjaga agar surat jangan sampai rusak Meneliti surat-suratkembali apakah sesuaidengan catatan yang tertera dalam amplop,termasuk juga tentang kelengkapan suart-surat antara lain lampiran-lampiranya. Memberi catatan seperlunya terhadap surat-surat yang kelengkapanya tidak sesuai dengan suratnya seperti kurang lampiran atau tidak ada lampiran. Menyerahkan surat tertutup/rahasia pada pencatat surat dan menyerahkan surat terbuka pada pengarah surat Menyerahkan surat-surat penting dan biasa kepada pencatat surat. Menelaah keseluruhan isi surat yang dapat dibuka, kemudian menentukan apakah surat tersebut termasuk penting atau biasa. Mengelompokan antara surat penting dan surat biasa dan menyerahkan kepada pencatat surat Mengagendakan surat-surat masuk kedalam kartu kendali dan Kartu Disposisi Menyampaikan surat masuk ke Pimpinan. Menyampaikan surat masuk ke Panitera / Sekretaris. Menyerahkan surat masuk ke unit pengolah sesuai dengan disposisi. Mengarsipkan surat masuk . Menata dan mengarsipkan kartu kendali dan lembar pengantar surat biasa Menyampaikan dan mengambil konsep surat kepada/dari Wasek, Pansek dan Ketua. Memberikan nomor dan kode surat keluar dan mencatat dalam buku surat keluar Menyampaikan dan mengambil surat kepada Wasek/Wapan, Pansek dan Ketua untuk diparaf dan ditandatangani. Mengarsipkan retro surat keluar. Mengirim surat keluar ke kantor yang dituju atau kantor pos atau titipan kilat. Mengirim surat keluar atau data-data penting melalui mesin faximile.
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Umum Umum
5 menit 5 menit
Umum
5 menit
Umum
5 menit
Umum Umum
5 menit
Umum
5 menit
Umum
5 menit
Umum
5 menit
Umum
10 menit
Umum
5 menit
Umum
10 menit
Umum Umum
5 menit 5 menit
Umum
5 menit
Umum Umum
5 menit 5 menit
Umum
5 menit
Umum
5 menit
Umum
5 menit
Umum Umum
5 menit 5 menit
Umum
5 menit
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 69
SOP PELAPORAN BARANG MILIK NEGARA ` No
A
B
C
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Deskripsi : Penatausahaan Barang Dan Pembuatan Laporan. Penatausahaan Barang Milik 1. Menerima dan mencatat seluruh pengadaan Barang Negara Milik Negara dalam buku agenda barang masuk. 2. Mengentri data barang inventaris dalam aplikasi SIMAK-BMN. 3. Memberi kode register dan label kode register pada seluruh barang inventaris 4. Memeriksa kondisi barang inventaris semesteran dan tahunan. 5. Membuat DBR, DBL dan KIB. Pembuatan Laporan BarangMilik 1. Membuat Laporan posisi BMN di neraca. Negara 2. Membuat Laporan Barang Kuasa Pengguna 3. Membuat Laporan Barang Kuasa Pengguna Persediaan. 4. Membuat Catatan Atas Laporan BMN – KPB. Pengiriman Laporan Barang Milik 1. Mengirim dan merekonsiliasi data SIMAK BMN ke Negara SAKPA. 2. Mengirim dan merekon laporan semesteran dan tahunan ke KORWIL dan KPKNL.
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Umum
5 menit
Umum
5 menit
Umum
5 menit
Umum
30 menit
Umum Umum Umum Umum
60 menit 30 menit 30 menit 30 menit
Umum Umum
30 menit 30 menit
Umum
30 menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Umum Umum
15 menit 3 hari
Umum
5 menit
Umum Umum Umum
60 menit 25 menit 30 menit
Umum
20 menit
Umum
20 menit
Umum Umum
10 menit 30 menit
Umum Umum
15 menit 1 hari
Umum
30 menit
Umum
10 menit
SOP PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA No
A
B
C
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Deskripsi : Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara. Pembuatan BerkasPenghapusan 1. Membuat SK Panitia Penghapusan. Barang MilikNegara Berupa 2. Meneliti dan menilai Barang Milik Negara yang akan PerlatanKantor / Meubelair. dihapus 3. Membuat surat pernyataan penghapusan tidak menganggu kelancaran operasional. 4. Foto BMN yang akan dihapus. 5. Laporan Semester/saldo awal BMN. 6. Mengajukan permohonan rekomendasi penghapusan Barang Milik Negara ke KPKNL setempat. 7. Membuat permohonan penghapusan Barang Milik Negara kepada Kepala BUA MA-RI. Pelelangan Barang Milik Negara 1. Mengajukan permohonan waktu lelang ke KPKNL setempat. 2. Mengumumkan lelang Barang Milik Negara. 3. Pelelangan Barang Milik Negara. Pembuatan Berkas Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas.
1. 2. 3. 4.
Membuat SK Panitia Penghapusan. Pemeriksaan Kendaraan dari dinas Perhubungan / KPKNL. Meneliti dan menilai Barang Milik Negara yang akan dihapus. Membuat surat pernyataan penghapusan tidak menganggu kelancaran operasional.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 70
5. 6. 7. 8.
9. D
Pelelangan Barang Milik Negara
1. 2. 3.
Laporan Semester/saldo awal BMN. Foto kendaraan dari depan, samping dan belakang. Foto Copy STNK dan BPKP. Mengajukan permohonan rekomendasi penghapusan Barang Milik Negara ke KPKNL setempat Membuat permohonan penghapusan Barang Milik Negara kepada Kepala BUA MA-RI Mengajukan permohonan waktu lelang ke KPKNL setempat. Mengumumkan lelang Barang Milik Negara. Pelelangan Barang Milik Negara
Umum Umum Umum Umum
25 menit 15 menit 15 menit 30 menit
Umum
15 menit
Umum
30 menit
Umum Umum
10 menit 60 menit
Unit/Pejabat pelaksana
Waktu
Umum
30 menit
Umum
20 menit
Umum
25 menit
Umum Umum Umum
30 menit 20 menit 1 hari
Umum Umum
1 hari 30 menit
Umum
15 menit
Umum
30 menit
Umum
30 menit
Umum
20 menit
Umum
1 hari
SOP PERPUSTAKAAN No
A
B
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Deskripsi : Prosedur Penatausahaan Perpustakaan. Menyelenggarakan 1. Menyelenggarakan,menerima dan mencatat Buku penataanbuku buku Induk Register. perpustakaansecara manual. 2. Membuat daftar buku sesuai dengan judul karangan, nama pengarang, tahun penerbitan dan membuat nomor kode. 3. Memberi label buku sesuai dengan pedoman penataan perpustakaan. 4. Menata buku-buku dilemari perpustakaan. 5. Membuat kartu peminjaman buku perpustakaan. 6. Melayani semua permintaan peminjaman buku perpustakaan. 7. Melayani semua pengembalian buku perpustakaan. 8. Menyusun buku ke rak buku sesuai dengan kode buku masing-masing. Menyelenggarakan 1. Menyelenggarakan dan mencatat penerimaan buku penataanbuku buku ke Buku Induk Register. perpustakaanmenggunakan 2. Menyelenggarakan dan menambah daftar katalog aplikasisenayan (Aplikasi buku ke aplikasi berdasarkan pengklasifikasian perpustakaan) sesuai dengan judul, edisi, detail, spesifikasi, pengarang, GMD, kala terbit, ISBN, ISSN, tempat terbit, judul seri, nomor panggil. 3. Mencetak label dan barcode buku berdasarkan klasifikasi buku masing-masing serta menempelkan label dan barcode sebagai kode buku. 4. Memasukan data untuk tahap pembuatan kartu anggota perpustakaan sekaligus mencetak kartu anggota perpustakaan sekaligus mencetak kartu anggota perpustakaan sebagai bahan untuk tahap peminjaman. 5. Melayani permintaan dan pengembalian buku dengan sistem aplikasi senayan langsung ke komputer dengan data terlampir dari kode barcode dan nomor dari kartu anggota.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 71
BAB III KEADAAN PERKARA
BAB III KEADAAN PERKARA A. PENERIMAAN PERKARA
Jumlah perkara masuk di Pengadilan Agama Kelas II Putussibau dari bulan Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 sebanyak 90 perkara, terdiri dari 87 Perkara gugatan dan 3 perkara permohonan. Pada tahun 2010 jumlah perkara masuk di Pengadilan Agama Kelas II Putussibau sebanyak 60 perkara. Dengan demikian pada tahun 2011 terjadi peningkatan jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kelas II Putussibau sebesar 50%.
DATA PERKARA MASUK PER BULAN PADA PENGADILAN AGAMA KELAS II PUTUSSIBAU TAHUN 2011 10 8 6 4 2 0 Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Cerai Gugat
Jun
Jul
Cerai Talak
Ags
Sep
Okt
Nov
Des
Lain-lain
Sumber Data : Panmud Hukum Adapun rincian jenis perkara masuk di Pengadilan Agama Kelas II Putussibau adalah sebagai berikut : 1. Perkara Gugatan -
Cerai Gugat
: 57 perkara
-
Cerai Talak
: 28 perkara
-
Gugat Waris
: 1 perkara
-
Penguasaan Anak
: 1 perkara
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 72
2. Perkara Permohonan -
Dispensasi Kawin
: 1 perkara
-
Wali Adhol
: 1 perkara
-
Penetapan Ahli Waris : 1 perkara
Dari jumlah perkara masuk sepanjang tahun 2011, sebagian besar didominasi oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan yaitu 66,66% dari 90 perkara sebagaimana tergambar dalam data berikut ini :
DATA PERKARA MASUK PER KECAMATAN PADA PENGADILAN AGAMA KELAS II PUTUSSIBAU TAHUN 2011 Semitau
1 5
Silat Hilir Embaloh Hilir Selimbau Suhaid
1 1 1 3
Bunut Hulu Bunut Hilir
1 5
Hulu Gurung
2
Jongkong
4
Boyan Tanjung
2
Pengkadan Mentebah Kalis
1 3 30 30
Putussibau Selatan Putussibau Utara
Sumber Data : Panmud Hukum
B. PENYELESAIAN PERKARA Dari 90 perkara yang masuk pada tahun 2011 dan ditambah sisa perkara tahun 2010 sebanyak 8 perkara, Pengadilan Agama Kelas II Putussibau telah memutus sebanyak 90 perkara, yang ditangani oleh 3 (tiga) Majelis Hakim yang
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 73
terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim termasuk Ketua dan Wakil Ketua dengan dibantu oleh Panitera dan 6 (enam) orang Panitera Pengganti.
Jika dipersentasekan maka tingkat penyelesaian perkara yang dicapai oleh Pengadilan Agama Kelas II Putussibau pada tahun 2011 sebesar 91,8%. Dengan demikian target penyelesaian perkara yang telah ditetapkan dalam Program Kerja Pengadilan Agama Kelas II Putussibau tahun 2011 yaitu sebesar 85% telah tercapai bahkan terlampaui.
DATA PERKARA PUTUS PADA PENGADILAN AGAMA KELAS II PUTUSSIBAU TAHUN 2011 12 10 8 6 4 2 0 Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Cerai Gugat
Jun
Jul
Cerai Talak
Ags
Sep
Okt
Nov
Des
Lain-lain
Sumber Data : Panmud Hukum Adapun rincian perkara yang diputus selama tahun 2011 adalah sebagai berikut : 1. Perkara Gugatan -
Cerai Gugat
: 55 perkara
-
Cerai Talak
: 25 perkara
-
Penguasaan Anak
: 1 perkara
2. Perkara Permohonan -
Dispensasi Kawin
: 1 perkara
-
Wali Adhol
: 1 perkara
-
Penetapan Ahli Waris : 1 perkara
3. Lain-lain
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 74
-
Dicabut
: 4 perkara
-
Dicoret
: 1 perkara
-
Digugurkan
: 1 perkara
DATA PERKARA DICABUT, DICORET, DAN DIGUGURKAN PADA PENGADILAN AGAMA KELAS II PUTUSSIBAU TAHUN 2011 4
1
1
Dicabut
Dicoret
Digugurkan
Sumber Data : Panmud Hukum
C. SISA PERKARA TAHUN 2011
Sampai akhir tahun 2011, keadaan perkara di Pengadilan Agama Kelas II Putussibau adalah sebagai berikut : 1. Sisa perkara tahun 2010
:
8 perkara
Perkara masuk tahun 2011
: 90 perkara
Jumlah
: 98 perkara
2. Perkara diputus tahun 2011
: 90 perkara
3. Sisa perkara tahun 2011
:
8 perkara
DATA SISA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA KELAS II PUTUSSIBAU
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 75
TAHUN 2011 1
2 5
Cerai Gugat
Cerai Talak
Lain-lain
Sumber Data : Panmud Hukum Adapun rincian sisa perkara tahun 2011 adalah sebagai berikut :
1. Perkara Gugatan -
Cerai Gugat
: 5 perkara
-
Cerai Talak
: 2 perkara
-
Gugat Waris
: 1 perkara
2. Perkara Permohonan
: Nihil
3. Eksekusi Sepanjang tahun 2011, tidak ada perkara yang dimohonkan eksekusi.
D. UPAYA HUKUM
Pada tahun 2011, rincian perkara yang dimintakan upaya hukum adalah :
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 76
1. Perkara Banding
: --
2. Perkara Kasasi
: --
3. Perkara Peninjauan Kembali : -4. Perkara Verzet
: --
E. KEUANGAN PERKARA DAN PNBP
Biaya perkara di Pengadilan Agama Kelas II Putussibau tahun 2011 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kelas II Putussibau Nomor : W14-A7/106.a/KU.04.2/I/2011, tanggal 19 Januari 2011. Selama tahun 2011, uang perkara yang masuk dan dikeluarkan pada Pengadilan Agama Kelas II Putussibau adalah sebagai berikut :
1. Saldo tahun 2010................................................... : Rp 3.888.000,2. Uang masuk tahun 2011………………………………….... : Rp 89.059.000,Jumlah…………………………………………………............... : Rp 92.947.000,3. Uang terpakai / dikeluarkan……………………………... : Rp 70.963.000,4. Pengembalian Sisa Panjar kepada para pihak...... : Rp 17.031.000,Saldo tahun 2011……………………………………….......... : Rp 4.953.000,-
Uang yang terpakai / dikeluarkan dipergunakan untuk : -
Biaya Panggilan
-
Hak-hak Kepaniteraan (Pendaftaran dan Redaksi)
-
Biaya Pemberitahuan
-
Biaya Proses
-
Meterai
Selain dana perkara tersebut diatas, Pengadilan Agama Kelas II Putussibau dalam menyelesaikan perkara juga mendapat alokasi dana prodeo dan dana sidang keliling dari DIPA tahun 2011. Dana prodeo sebesar Rp 3.000.000,- untuk penyelesaian 10 perkara. Sampai akhir tahun 2011, anggaran prodeo yang telah
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 77
diserap sebesar Rp 1.014.000,- atau sekitar 33,8%, dengan jumlah perkara prodeo yang masuk dan diselesaikan sebanyak 5 perkara. Sedangkan untuk sidang keliling, Pengadilan Agama Kelas II Putussibau mendapat alokasi dana sidang keliling untuk tahun 2011 sebesar Rp 15.000.000,untuk 12 kali sidang keliling. Sampai akhir tahun 2011, anggaran sidang keliling yang telah diserap sebesar Rp 15.000.000,- atau 100%, dengan jumlah pelaksanaan sidang keliling sebanyak 12 kali. Dengan demikian Pengadilan Agama Kelas II Putussibau telah menyerap seluruh anggaran sidang keliling untuk tahun 2011.
Penerimaan uang hak-hak kepaniteraan dan kemudian disetorkan ke Kas Negara sepanjang tahun 2011 adalah sebagai berikut : -
Sisa tahun 2010 yang belum disetor……….. : Rp
0,-
-
Penerimaan tahun 2011……………………....... : Rp 4.685.100,-
-
Jumlah yang disetor tahun 2011……………..
-
Sisa tahun 2011 yang belum disetor……….. : Rp
: Rp 4.685.100,0,-
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 78
BAB IV PENGAWASAN INTERNAL
BAB IV PENGAWASAN INTERNAL Pengawasan internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu : 1. Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri yang diperuntukkan untuk itu. Di lingkungan lembaga peradilan, pengawasan fungsional ini dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengawasan dilaksanakan dengan maksud untuk : 1. Memperoleh
informasi
apakah
penyelenggaraan
tehnis
peradilan,
pengelolaan administrsai peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundangundangan yang berlaku. 2. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan. 3. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisien penyelenggaraan peradilan. 4. Menilai kinerja.
Adapun tujuan pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Mahkamah Agung, dan atau pimpinan pengadilan unutk menentukan kebijakan dan tindakan
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 79
yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pengadilan. Fungsi Pengawasan Pengadilan Agama Putussibau Adapun mengenai fungsi pengawasan meliputi : 1. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. 3. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.
Adapun bentuk dan prinsip pengawasan yaitu : 1. Bentuk pengawasan terdiri atas; pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. 2. Prinsip pengawasan dilakukan dengan berpegang pada prinsip-prinsip yaitu; independensi, objektivitas, kompetensi, formalistik, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, serta efisien, efektif dan ekonomis.
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan pengawasan Pengadilan Agama Putussibau, ada tiga point penting yang harus diperhatikan yaitu : 1. Pengawasan rutin/regular dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan yang meliputi : a. Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kepaniteraan yang mencakup; administrasi persidangan dan administrasi perkara. b. Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kesekretariatan yang mencakup; administrasi kepegawaian, keuangan (current audit), inventaris, dan administrasi umum lainnya. c. Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kepemimpinan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 80
2. Pengawasan keuangan dilaksanakan meliputi : a. Current audit yaitu pemeriksaan atas pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan yan merupakan bagian dari pengawasan regular/rutin. b. Post audit yaitu pemeriksaan dan review atas laporan realisasi APBN dan neraca.
3. Penanganan pengaduan adalah merupakan bagian dari pengawasan, yaitu pengawasan terhadap : a. Tingkah laku aparat lembaga peradilan. b. Manajemen dan kepemimpinan lembaga peradilan, c. Kinerja lembaga peradilan. d. Kualitas pelayanan publik lembaga peradilan.
Pengawasan Fungsional Yaitu dengan Penunjukan Hakim Pengawas Bidang, sebagai berikut : NO 1
2
3
4
NAMA Drs. M. Fadli, MH NIP. 195810081986031007 Hakim Madya Pratama / Wakil Ketua Drs. Muhammad Agus Sofwan Hadi NIP. 19690322 2003121001 Hakim Pratama Muda Darda Aristo, S. HI NIP. 19790201 200704 1 001 Hakim Pratama Erik Aswandi, S.HI NIP. 19790414 200805 1 001 Hakim Pratama
JABATAN Koordinator Pengawasan
BIDANG/SUB. BIDANG Pengawas DIPA (Adminstrasi Keuangan) Keuangan Perkara
Anggota
Administrasi Kepegawaian Administrasi Umum
Anggota
Manajemen Peradilan Administrasi Persidangan
Anggota
Pelayanan Publik Administrasi Perkara Pelaksanaan Putusan
Hakim Pengawas Bidang/ HAWASBID tersebut Mempunyai tugas dan kewajiban setiap minimal 3 bulan sekali melakukan pengawasan kepada bidang – bidang yang merupakan tanggung jawabnya. Pengawasan internal ini juga dimaksudkan untuk menilai hasil kerja atau penerapan pengetahuan pejabat-pejabat yang ditunjuk atas apa yang diperolehnya
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 81
dari arahan-arahan atasan langsung, Buku Pedoman maupun yang didapat saat mengikuti pelatihan-pelatihan. Baik dibidang Kepaniteraan maupun Kesekretariatan, sesuai dengan rencana dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sehingga apabila ditemukan hal-hal yang kurang tepat atau sesuai, maka hakim pengawas berkewajiban mengarahkan sesuai dengan pedoman yang ada, dikelola secara tertib sebagaimana mestinya. Pembinaan Internal Pengadilan Agama Putussibau melalui pertemuan rutin bulanan TANGGAL
JENIS RAPAT
PESERTA RAPAT
10 Januari 2011 14 Januari 2011 21 Januari 2011 28 Januari 2011 14 Februari 2011 25 Februari 2011 07 Maret 2011 16 Maret 2011 31 Maret 2011 04 April 2011 13 April 2011 18 April 2011 19 April 2011
Terbatas Terbuka Terbatas Terbuka Terbatas Terbatas Terbuka Terbuka Terbuka Terbatas Terbuka Terbuka Terbuka
22 April 2011 27 April 2011
Terbatas Terbuka
28 April 2011
Terbuka
02 Mei 2011 09 Mei 2011 27 Mei 2011 30 Mei 2011 13 Juni 2011 01 Juli 2011 11 Juli 2011 12 Juli 2011 18 Juli 2011
Terbuka Terbatas Terbatas Terbuka Terbuka Terbatas Terbatas Terbatas Terbuka
Kepaniteraan Seluruh Pegawai Kesekretariatan Seluruh Pegawai Panitera Pengganti Jurusita Pengganti Seluruh Pegawai Seluruh Pegawai Seluruh Pegawai Kepaniteraan Seluruh Pegawai Seluruh Pegawai Seluruh Pegawai dan Hatiwasda PTA Pontianak Kesekretariatan Seluruh Pegawai dan Bawas MARI Seluruh Pegawai dan Bawas MARI Seluruh Pegawai Panitera Pengganti Jurusita Pengganti Seluruh Pegawai Seluruh Pegawai Panitera Pengganti Jurusita Pengganti Kesekretariatan Seluruh Pegawai
PIMPINAN RAPAT Ketua Ketua Ketua Ketua Hakim Pansek Ketua Ketua Ketua Ketua Ketua Ketua Ketua Ketua Ketua Ketua Ketua Hakim Pansek Ketua Ketua Hakim Pansek Ketua Ketua
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 82
27 Juli 2011 14 September 2011 19 September 2011 21 September 2011 30 September 2011 21 Oktober 2011 30 Nopember 2011 16 Desember 2011
Terbuka Terbatas Terbatas Terbuka Terbuka Terbuka Terbuka Terbuka
Seluruh Pegawai Panitera pengganti Jurusita Pengganti Seluruh Pegawai Seluruh Pegawai Seluruh Pegawai Seluruh Pegawai Seluruh Pegawai
Ketua Hakim Pansek Ketua Ketua Ketua Ketua Ketua
Tujuan diadakannya pertemuan rapat internal dalam lingkungan Pengadilan Agama Putussibau tersebut adalah untuk mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pemegang otoritas untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas peradilan serta dapat mengukur kinerja pelayanan publik.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 83
BAB V PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN A.
SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia yang efektif dan efisien merupakan aset berharga bagi institusi, sebagai salah satu pendukung manajemen sumber daya manusia yang lebih baik. Dalam hal ini, Sumber Daya Manusia dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu Sumber Daya Manusia Teknis Yudisial dan Sumber Daya Manusia Non Teknis Yudisial. Jumlah kekuatan sumber daya manusia teknis yudisial maupun teknis non yudisial secara keseluruhan pada Pengadilan Agama Putussibau sampai tahun 2012 sebanyak 20 orang. Jumlah tersebut dapat dirincikan sebagai berikut : a. Sumber Daya Manusia Teknis Yudisial Kekuatan sumber daya manusia teknis yudisial di lingkungan Pengadilan Agama Putussibau sebanyak 15 orang, sedangkan tahun lalu jumlah sumber daya manusia untuk teknis yudisial yang dimiliki sejumlah 16 orang. Ini berarti pada tahun 2012 berkurang sebanyak 1 orang, yaitu: NO
JABATAN
Hakim 1. Hakim/ Ketua 2. Hakim/Wakil Ketua 3. Hakim Jumlah Hakim 2. Panitera Jumlah Panitera 3. Panitera Pengganti 1. PP/ Wakil Panitera 2. PP/ Panitera Muda 3. PP Jumlah Panitera Pengganti 4. Jurusita/ Jurusita Pengganti 1. Jurusita 2. Jurusita Pengganti Jumlah Jurusita/ Jurusita Pengganti Jumlah Keseluruhan Tenaga Teknis Yudisial
JUMLAH
1
1 Orang 0 Orang 3 Orang 4 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang 3 Orang 1 Orang 5 Orang 1 Orang 4 Orang 5 Orang 15 Orang
Untuk menunjang profesionalisme yudisial dengan adanya tuntutan untuk lebih meningkatkan kinerja yang lebih bermutu, efektif dan efisien dalam teknis yudisial. Pengadilan Agama Putussibau turut mendorong ke arah tersebut
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 84
dengan mengikutsertakan Pimpinan, Hakim, dan Tenaga Teknis Yudisial lainnya pada kegiatan berikut : a. Mengikutsertakan pelatihan tehnis fungsional bagi jurusita/jurusita pengganti di Mega Mendung Bogor, dengan mengutus pegawai bernama Eksani. b. Mengikutsertakan Diklat Hakim berkelanjutan di Mega Mendung Bogor, dengan mengutus Hakim bernama Drs. M. Agus Sofwan Hadi c. Mengikutsertakan sertakan pegawai untuk mengikuti Bimbingan Tehnis Panitera Pengganti di Hotel Gajah Mada Pontianak, yaitu: -
H. Hasim, S.H.I.
-
Asnul, SH
-
Iliansyah, S.E.I.
-
Suriyana, S.H.I.
d. Mengikutsertakan pegawai untuk mengikuti sosialisasi serta pertemuan daerah SIADPA PLUS, yaitu: -
H. Hasim, S.H.I.
-
Arif Budiman, S.H.
e. Melaksanakan pelantikan Panitera Pengganti a,n. Suriyana, S.H.I. f. Melaksanakan Pelantikan Jurusita Pengganti a.n. : -
Arif Budiman, S.H.
-
Hidayat, S.H.I.
-
Muhammad Rifa’i
b. Sumber Daya Manusia Teknis Non Yudisial Dalam rangka meningkatkan transparansi dan memperlancar proses pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku telah diikutsertakan pegawai di Pengadilan Agama Putussibau dalam pelatihan dimaksud. Jumlah pegawai Pengadilan Agama Putussibau sebanyak 20 orang, dengan perincian sebagai berikut : 1. Berdasarkan Status Kepegawaian Status Kepegawaian a. Pegawai Negeri Sipil
Jumlah 21 Orang
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 85
b.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jumlah
2. Berdasarkan Jenis Kelamin Jenis Kelamin a. Laki – laki b. Perempuan Jumlah 3. Berdasarkan Kepangkatan Kepangkatan a. Golongan II Golongan II/a Golongan II/b Golongan II/c Golongan II/d b. Golongan III Golongan III/a Golongan III/b Golongan III/c Golongan III/d c. Golongan IV Golongan IV/a Golongan IV/b Jumlah
2 Orang 23 Orang Jumlah 19 Orang 4 Orang 23 Orang
Jumlah 1 Orang 1 Orang 1 Orang 0 Orang 7 Orang 8 Orang 3 Orang 0 Orang 2 Orang 0 Orang 23 Orang
4. Data Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan
Jumlah
SLTA/ Sederajat
4 Orang
Diploma-3
1 Orang
Strata-1
17 Orang
Strata-2
1 Orang Jumlah
23 Orang
Untuk menunjang profesionalisme dan kesetaraan dalam pemanfaatan teknologi, serta efektifitas dan ketepatan dalam pelaksanaan kegiatan Non Teknis Yustisial dengan standar global sebagai suatu tuntutan profesionalisme dalam bekerja. Pengadilan Agama Putussibau turut mendorong ke arah tersebut dengan mengikutsertakan pada kegiatan berikut :
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 86
a. Mengikutsertakan dua orang pegawai atas nama Muhammad Rifa’I dan Hidayat. S.H.I. mengikuti Prajabatan tahun 2011 di Kampus Balitbang Diklat Kumdil MARI di Mega Mendung Bogor Jawa Barat, masing-masing pada tanggal 18 januari s/d 05 Februari 2011 dan tanggal 25 Februari s/d 25 Maret 2011. b. Mengikutsertakan pelatihan Aktivasi Aplikasi Sistem informasi kepegawaian (SIMKEP) di PTA Pontianak dengan mengutus pegawai bernama Agus Fitriandari, S.H.I. c. Mengikutsertakan pelatihan dan ujian pengadaan barang dan jasa di Hotel Gajah Mada Pontianak dengan mengutu pegawai bernama; -
Utin Masayu, SH
-
Agus Fitriandari, S.H.I
-
Mas Arif, A.Md
-
Muhammad Rifa’i.
d. Mengikut sertakan pegawai untuk mengikuti ssosialisasi aplikasi pelayanan kepegawaian di PTA Pontianak bernama Agus Fitriandari, S.H.I. e. Mengikut sertakan pegawai untuk mengikuti sosialisasi dan validasi SIMPEG online, yaitu: -
Agus Fitriandari, S.H.I.
-
Dodi Sumanjaya, A.Md.
c. Promosi dan Mutasi Pegawai Pengadilan Putussibau yang Mutasi sebagai berikut : a.
SURYANTO mutasi ke Pengadilan Agama Bengkayang berdasarkan SK KPTA No. W14-A/184/KP.04.5/1/2011, tanggal 12 Januari 2011.
b. MAS ARIF, A.Md, mutasi ke Pengadilan Agama Sintang berdasarkan SK KPTA No. W14-A/1504/KP.04.5/VII/2011, tanggal 12 Agustus 2011. c.
JUANTI, S.E. mutasi ke Pengadilan Agama Sanggau, berdasarkan SK KPTA No. W14-A/1651/KP.04.5/IX/2011, tanggal 30 September 2011.
Rolling:
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 87
a. SUPANUT dari Kepala Urusan Keuangan menjadi Kepala Urusan Umum Pengadilan Agama Putussibau, berdasarkan SK KPTA No. W14A/1645/KP.04.5/IX/2011, tanggal 30 September 2011. b. EKSANI
dari Jurusita Pengganti menjadi Kepala Urusan Kepegawaian
Pengadilan Agama Putussibau berdasarkan SK KPTA No. W14A/1650/KP.04.5/IX/2011, tanggal 30 September 2011. c. AGUS FITRIANDARI, S.H.I. dari Kepala Urusan Kepegawaian menjadi Kepala Urusan Keuangan Pengadilan Agama Putussibau berdasarkan SK KPTA No. W14-A/1645/KP.04.5/IX/2011, tanggal 30 September 2011. d. Pengisian Jabatan Struktural Jabatan struktural yang sudah terisi dalam tahun 2011 adalah sebagai berikut :
NO 1. 2. 3. 4. 5.
6. 7.
JABATAN Ketua Wakil Ketua Panitera/ Sekretaris Wakil Panitera Panitera Muda - Panitera Muda Hukum - Panitera Muda Gugatan - Panitera Muda Permohonan Wakil Sekretaris Kepala Urusan - Kepala Urusan Umum - Kepala Urusan Kepegawaian - Kepala Urusan Keuangan JUMLAH
JUMLAH 1 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang 0 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang 10 ORANG
Untuk Jabatan Struktural / Fungsional yang masih belum terisi sampai saat ini adalah Panitera Muda Permohonan e. Kenaikan Pangkat f. Gaji Berkala g. Pengusulan KARIS/KARSU h. Pemberian Cuti
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 88
B. PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA 1. Sarana dan Prasarana Gedung a) Pengadaan Pada tahun 2011 Pengadilan Agama Putussibau memiliki sarana dan prasarana gedung yaitu : gedung kantor dengan luas seluruhnya 534 M 2 yang akan diadakan penghapusan karena akan diadakan proyek pembangunan gedung baru untuk Tahun Anggaran 2012 menggunakan alokasi dana DIPA Pengadilan Agama Putussibau Tahun Anggaran 2012 dan 2013
b) Pemeliharaan Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung tahun 2011 dapat dibagi dalam beberapa kegiatan, yaitu : 1. Pemeliharaan Rumah Negara, yakni dengan pelaksanaan kegiatan pengecatan rumah dinas, dan perbaikan tempat penampungan air hujan (PAH);
2. Pemeliharaan Gedung Kantor, yakni dengan pelaksanaan pengecatan gedung dan plapond gedung kantor, perbaikan atap kantor, dan perawatan halaman gedung kantor.
c) Penghapusan Untuk tahun 2011 terdapat kegiatan penghapusan mebelair tahun 2007, 1999 dan 1982 yang dalam kondisi yang rusak berat yang telah diusulkan sejak tahun 2011, dengan keluarnya Surat Keputusan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 86/BUA/SK/XI/2011 tentang Penghapusan Barang Milik Negara Kekayaan Negara berupa peralatan kantor Pada Pengadilan Agama Putussibau. Sebagai tindak lanjutnya telah diadakan pelelangannya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
2. Sarana dan Prasarana Fasilitas Gedung a) Pengadaan
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 89
Pada tahun 2010 telah diadakan sarana dan prasarana fasilitas gedung yaitu berupa : 1. 2 (buah) laptop; 2. Satu set Mebelair, 3. 1 (unit) Mobil Dinas.
b) Pemeliharaan Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fasilitas Gedung untuk tahun 2011 diarahkan pada kegiatan, yaitu : 1. Perawatan Laptop dan Komputer; 2. Perawatan Air Conditioning ( AC ); 3. Perawatan Genset.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 90
C. PENGELOLAAN KEUANGAN Pengadilan Agama Putussibau melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2011 Nomor 0466/05-01.2.01/16/2011 tanggal 20 Desember 2011 (Revisi DIPA tanggal 12 Desember 2011) memperoleh anggaran sebesar Rp. 1.614.322.000,- (satu milyar enam ratus empat belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari : 1.
Belanja Pegawai a. Pagu Anggaran DIPA yang termuat dalam RKA-KL meliputi Belanja Pegawai untuk Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 1.063.439.000,- (satu milyar enam puluh tiga juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). b. Realisasi Realisasi Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 1.156.686.323,(satu milyar seratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) c. Sisa Realisasi Belaanja Pegawai Tahun Anggaran 2011 melebihi jumlah Pagu Dana yang tersedia sehingga terjadi minus anggaran sebesar Rp. 93.245.323 (sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) Rincian Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2011 dapat dilihat dalam uaraian table berikut :
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 91
BELANJA PEGAWAI TAHUN ANGGARAN 2011
NO
BULAN
1
2 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Jumlah
PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU PENGELUARAN PAGU DIPA TOTAL TOTAL 3 4 1.063.439.000 72.173.764 991.265.236 88.018.977 903.246.259 88.818.037 814.428.222 96.093.750 718.334.472 84.841.925 633.492.547 91.381.597 542.110.950 164.590.417 377.520.533 180.489.476 197.031.057 8.940.000 188.091.057 93.510.510 94.580.547 88.822.998 5.757.549 99.004.872 1.063.439.000 1.156.686.323
SISA DANA TOTAL 5 991.265.236 903.246.259 814.428.222 718.334.472 633.492.547 542.110.950 377.520.533 197.031.057 188.091.057 94.580.547 5.757.549 (93.247.323) (93.247.323)
2. Belanja Barang a. Pagu Anggaran DIPA yang termuat dalam RKA-KL meliputi Belanja Barang untuk Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 296.083.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta delapan puluh tiga ribu rupiah) b. Realisasi Realisasi belanja barang Tahun 2011 sebesar Rp. 279.754.750,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) c. Sisa Sisa Belanja Barang tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 16.328.250,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah). Rincian Belanja Barang untuk Tahun Anggaran 2011 tersebut dapat dilihat dalam uraian table berikut :
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 92
BELANJA BARANG TAHUN ANGGARAN 2011
NO
BULAN
1
2 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Jumlah
PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU PENGELUARAN PAGU DIPA TOTAL TOTAL 3 4 296.083.000 296.083.000 21.766.500 274.316.500 27.855.100 246.461.400 4.000.000 242.461.400 28.320.950 214.140.450 22.615.775 191.524.675 28.008.225 163.516.450 22.846.850 140.669.600 25.333.550 115.336.050 20.498.000 94.838.050 27.931.050 66.907.000 50.578.750 296.083.000 279.754.750
SISA DANA TOTAL 5 296.083.000 274.316.500 246.461.400 242.461.400 214.140.450 191.524.675 163.516.450 140.669.600 115.336.050 94.838.050 66.907.000 16.328.250 16.328.250
3. Belanja Modal a. Pagu Anggaran DIPA yang termuat dalam RKA-KL meliputi Belanja Barang untuk Tahun Anggaran 2011 (revisi tanggal 12 Desember 2012 ) sebesar Rp. 254.800.000,- (dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) b. Realisasi Realisasi belanja barang Tahun 2011 sebesar Rp. 253.900.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) c. Sisa Sisa Belanja Barang tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Rincian Belanja Barang untuk Tahun Anggaran 2011 tersebut dapat dilihat dalam uraian table berikut :
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 93
BELANJA MODAL TAHUN ANGGARAN 2011
NO
BULAN
1
2 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Jumlah
PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU PENGELUARAN PAGU DIPA TOTAL TOTAL 3 4 254.800.000 254.800.000 254.800.000 39.900.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 214.000.000 254.800.000 253.900.000
SISA DANA TOTAL 5 254.800.000 254.800.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 214.900.000 900.000 900.000
Sedangkan untuk Daftar Isian Pelaksanaa Anggaran (DIPA) tahun 2011 Nomor 0466/05-04.2.01/16/2011 tanggal 20 Desember 2011 memperoleh anggaran sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang merupakan: 1. Belanja Barang a. Pagu Anggaran DIPA yang termuat dalam RKA-KL meliputi Belanja Barang untuk Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) b. Realisasi Realisasi belanja barang Tahun 2011 sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) c. Sisa Sisa Belanja Barang tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Rincian Belanja Barang untuk Tahun Anggaran 2011 tersebut dapat dilihat dalam uraian table berikut :
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 94
BELANJA MODAL TAHUN ANGGARAN 2011
NO
BULAN
1
2 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Jumlah
PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU PENGELUARAN PAGU DIPA TOTAL TOTAL 3 4 18.000.000 18.000.000 2.550.000 15.450.000 2.500.000 12.950.000 2.500.000 10.450.000 1.500.000 8.950.000 1.250.000 7.700.000 7.700.000 2.500.000 5.200.000 2.500.000 2.700.000 2.700.000 2.700.000 1.200.000 254.800.000 16.500.000
SISA DANA TOTAL 5 18.000.000 15.450.000 12.950.000 10.450.000 8.950.000 7.700.000 7.700.000 5.200.000 2.700.000 2.700.000 2.700.000 1.500.000 238.300.000
Selain Belanja juga terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) uang kesekretariatan dan kemudian disetorkan ke Kas Negara sepanjang tahun 2011 adalah sebagai berikut : -
Sisa tahun 2010 yang belum disetor………..
: Rp
0,-
-
Penerimaan tahun 2011…………………….......
: Rp 5.028.270,-
-
Jumlah yang disetor tahun 2011……………..
: Rp 5.028.270,-
-
Sisa tahun 2011 yang belum disetor………..
: Rp
0,-
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 95
D. PENGELOLAAN ADMINISTRASI 1. Administrasi Perkara Wilayah hukum Pengadilan Agama Putussibau meliputi seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dengan ibu kota Putussibau, luas seluruhnya adalah 29,842 Km2 yang merupakan 20,33 % dari luas wilayah Kalimantan Barat (146.807 Km2). dengan batas-batas wilayah sebagai berikut : -
Sebelah utara berbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur ),
-
Sebelah Timur berbataan dengan propinsi Kaltim dan Kalteng,
-
Sebelah Selatan dan Barat berbatasan dengan kabupaten Sintang.
Wilayah Administratifnya terdiri dari 23 kecamatan, sebagaimana berikut di bawah ini : No 1
Kecamatan 2
1.
Putussibau Utara
2.
Putussibau Selatan
3.
Bika
4.
Kalis
Desa 3 1. Putussibau Kota 2. Hilir Kantor 3. Pala Pulau 4. Tanjung Jati 5. Sibau Hilir 6. Sibau Hulu 7. Sambus/Mendalam 8. Mendalam 1. Kedamin Hilir 2. Kedamin Hulu 3. Sungai Uluk 4. Jaras I + II 5. Melapi I , II 6. Melapi III 7. Melapi IV 6. Engkok Tambai 7. Sayut 8. Suka Maju 9. Cempaka Baru 1. Manday 2. Teluk Sindur 3. Bika 4. Jelemuk 5. Na. Tubuk 6. Na. Danau 7. Kensuray 1. Na. Kalis 2. Na. Lebangan 3. Na. Sebintang
Radius 4
40 Km
Jalur Sungai
21 Km
Keterangan 5 Darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat / Sungai Darat / Sungai Darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Sungai Speed Boat Darat Darat Speed Boat Darat Speed Boat Speed Boat Darat Speed Boat Speed Boat
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 96
5.
6.
Embaloh Hilir
Embaloh Hulu
7.
Bunut Hulu
8.
Bunut Hilir
9.
Mentebah
10.
Boyan Tanjung
11.
Seberuang
4. Na. Raun 5. Bahenap 6. Sama Rantau 1. Na. Embaloh 2. Keliling Semulung 3. Peyeluang 4. Lawik 5. Na. Nyabau 6. Na. Awin 1. Benua Martinus 2. Benua Ujung 3. Pulau Marak 4. Ulak Pauk 5. Toba 6. Rantau Prapa 1. Na. Semangut 2. Temuyuk 3. Selaup 4. Na.Suruk 5. Na.Dua 1. Na.Tuan 2. Bunut Hulu 3. Teluk Aur 4. Bunut Hilir 5. Ampangau 6. Kampung Baru 1. Tekalong 2. Na. Mentebah 3. Suka Maju 4. Tanjung 5. Kepala Gurung 1. Boyan Tanjung 2. Na. Danau 3. Riam Mengelai 4. Na. Sangan 5. Sri Wangi 6. Semelangit. 7. Na.Boyan 1. Belikai 2. Seneban 3. B a t i 4. Beluis Harum 5. Raiyan Hilir 6. Gurung 7. Sejiram
Jalur Sungai
86 Km
59 Km
Jalur Sungai
45 Km
88 Km
170 Km
Speed Boat Speed Boat Speed Boat Speed Boat Speed Boat Speed Boat Speed Boat Speed Boat Darat Sungai / Darat Sungai / Darat Sungai / Darat Sungai / Darat Sungai / Darat Sungai / Darat Darat Darat Darat Darat Sungai / Darat Speed Boat Speed Boat Speed Boat Speed Boat Speed Boat Speed Boat Darat Darat Darat Speed Boat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Speed Boat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 97
12.
Jongkong
13.
Pengkadan d/h Batu Datu
15.
Selimbau
16.
Suhaid
17.
Semitau
18.
Silat Hilir
19.
Silat Hulu
20.
Batang Lupar
1. Padat Karya 2. Bhakti Karya 3. Taman bakti 4. Cinta Damai 5. Karya Budi 6. Karya baru 7. Ujung Said 1. Menendang 2. Karya Jaya 3. Buak limbang 4. Mawan 5. Karangan Panjang 1. Gudang Hulu 2. Gudang Hilir 3. D a l a m 4. Nibung 5. Piasak 6. Engkerengas 1. Na. Suhaid 2. M a n t a u 3. Jongkong Hilir 4. Mensusai 5. Kerengas 1. Semitau 2. Kenerak 3. Na. Seberuang 4. Kenepai Komplek 5. Entipan 1. Bongkong 2. Na. Nuar 3. B a r u 4. Perigi 5. Setunggul 6. P e n a i 7. Miau Merah 8. Sui. Sena 9. Pangeran 1. Na. Dangkan 2. Belimbing 3. Landau Badau 4. Na. Lungu 5. Na. Luan 1. Sepandan/Lanjak 2. Sui. Abau 3. Mensiau 4. Setulang 5. Labian 6. Melemba 7. Sui. Ujung
165 Km
107 Km
Jalur Sungai
196 Km
187 Km
204 Km
195 Km
123 Km
Sungai / Darat Sungai / Darat Sungai / Darat Sungai / Darat Sungai / Darat Sungai / Darat Sungai / Darat Darat Darat Darat Darat Sungai / Darat Speed Boat Speed Boat Speed Boat Speed Boat Speed Boat Speed Boat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat Darat
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 98
21.
Badau
22.
Empanang
23.
Puring Kencana
1. Na. Badau 2. Janting 3. Pulau Majang 4. Kekurak 5. Semuntik 6. Seriang 1. Keling Pangau 2. Nanga Kantuk 3. Tintin Peninjau 4. Banjau Andai 1. Puring Kencana 2. Laja Sandang 3. Air Mancur 4. Prapat Jaya
171 Km
196 Km
247 Km
Darat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat Darat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat Darat Sungai / darat Sungai / darat Sungai / darat
*) Sumber Data : Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Agama Putussibau dan Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Nomor : W14-A7/ 539 /KU.04.2/XI/2008 tanggal 19 November 2008 Nomor: W17-U7/638 /KU.03.2 /VIII /2008 tanggal 19 November 2008
Pola administrasi perkara di Pengadilan Agama Putussibau berpedoman kepada, yaitu : Pola Bindalmin, dan Buku II Edisi Revisi 2009. Sebagai sarana penunjang telah dipergunakannya Local Area Network (LAN) dalam pelaksanaan SIADPA. Penyelenggaraan administrasi perkara di Pengadilan Agama Putussibau meliputi kegiatan sebagai berikut : a. Penerimaan perkara; b. Register perkara; c. Keuangan Perkara; d. Laporan Perkara; e. Kearsipan perkara.
Pencapaian program kerja bidang kepaniteraan tahun 2011 dapat dilihat dari tabel berikut : No I
PROGRAM
SASARAN
CAPAIAN
TEKHNIS PERADILAN
4.
Penyelesaian sisa perkara Tahun 2010 dan perkara masuk Tahun 2011
Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
Terlaksana 100%
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 99
II
5.
Memberikan informasi tentang proses peradilan sesuai dengan KMA No.144/KMA/SK/VI/II/2007 secara terbuku melalui IT
Terwujudnya pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan
Terlaksana 100%
6.
Meningkatkan evaluasi kerja peradilan
Tersedianya tenaga administrasi dan tehnis yustisial yang profesionalisme
Terlaksana 100%
ADMINISTRASI PERADILAN
3.
Peningkatan pola prosedur penerimaan dan penyelesaian perkara
Mengefektifkan sistem meja-meja
Terlaksana 100%
4.
Terwujudnya administrasi peradilan yang tertib
Tertibnya administrasi Pengadilan Agama Putussibau
Terlaksana 100%
5.
Menyelenggarakan pengelolaan keuangan perkara secara benar, baik dan akuntabel
Meningkatkan tertib administrasi keuangan perkara
Terlaksana 100%
6.
Melaksanakan penataan arsip berkas perkara secara tertib rapid an aman
Mengelola arsip sesuai dengan klasifikasinya
7.
Penertiban laporan dan arsip
Tertibnya pembuatan dan penyampaian laporan perkara serta tepat waktu
Terlaksana 100%
Diketahuinya integritas, loyalitas dan kredibilitas serta profesionalis-me pejabat-pejabat peradilan
Terlaksana 100%
Melayani masyarakat yang berdomisili jauh dari Pengailan Agama Putussibau
Terlaksana 100%
Terlaksana 100%
PENGAWASAN
Optimalisasi fungsi pengawasan
IV
SIDANG KELILING
Memudahkan mendapatkan hukum
masyarakat untuk akses pelayanan
2. Administrasi Umum Pelaksanaan administrasi umum dengan koordinator oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris, meliputi bagian – bagian berikut ini : b. Kepegawaian Pelaksanaan Administrasi urusan kepegawaian meliputi program sebagai berikut :
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 100
Penertiban Administrasi Kepegawaian;
Peningkatan profesionalitas dan disiplin pegawai
Peningkatan SDM
Peningkatan kesejahteraan pegawai
Pembagian tugas yang jelas bagi pegawai dan mengevaluasi secara berkala.
c. Umum Pelaksanaan Administrasi Umum program sebagai berikut :
Penertiban adminitrasi persuratan, arsip, barang inventaris, dan ATK;
Menciptakan kantor dan lingkungannya menjadi bersih, rapi, indah dan aman.
d. Keuangan Pelaksanaan Administrasi urusan keuangan meliputi program sebagai berikut :
Pengelolaan keuangan dengan baik dan terarah;
Perencanaan
RKA-KL
tahun
2012
dengan
baik
dengan
mempertimbangkan skala prioritas. Berikut dilampirkan tabel pencapaian bagian kesekretariatan
No
PROGRAM
I
URUSAN KEPEGAWAIAN DAN ORTALA
4.
5.
SASARAN
Penertiban Administrasi Kepegawaian
Peningkatan profesionalitas dan
CAPAIAN
Tertibnya Administrasi Kepegawaian
Terlaksana 100%
Terwujudnya mutasi pegawai tepat waktu
Terlaksana 100%
Tersedianya Sumber Daya Manusia yang memadai
Terlaksana 100%
Meningkatnya mutu dan profesionalisme serta karier
Terlaksana 100%
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 101
disiplin pegawai
6.
pejabat/ pegawai
Peningkatan SDM
Meningkatkan Kinerja pegawai
Terlaksana 100%
Meningkatnya disiplin pegawai
Terlaksana 100%
6.
Peningkatan kesejahteraan pegawai
Meningkatnya kesejahteraan pegawai
Terlaksana 100%
7.
Pembagian tugas yang jelas bagi pegawai dan mengevaluasi secara berkala
Adanya kejelasan tugas bagi pegawai dan staf
Terlaksana 100%
Evaluasi pelaksanaan tugas
Terlaksana 100%
Tertibnya administrasi tata persuratan dan tata kearsipan
Terlaksana 100%
Tertibnya barang-barang inventaris
Terlaksana 100%
Tersedianya ATK, perlengkapan kantor dan sarana Peradilan/ lainnya
Terlaksana 100%
II
URUSAN UMUM
5.
Penertiban administrasi persuratan, arsip, barang inventaris dan ATK
6.
Peningkatan pengelolaan dan fungsi perpustakaan
Tertibnya pengelolaan Perpustakaan
Terlaksana 100%
7.
Penertiban protokoler
Tertibnya protokoler
Terlaksana 100%
8.
Menciptakan kantor dan lingkungannya menjadi bersih, rapih, indah dan aman.
Terjaganya kebersihan, kerapian dan keamanan kantor
Terlaksana 100%
Tertibnya pembukuan dan penyimpanan dokumen keuangan
Terlaksana 100%
Terkendali dan terarahnya realisasi anggaran belanja
Terlaksana 100%
Tertibnya laporan realisasi keuangan
Terlaksana 100%
Terselenggaranya pengelolaan keuangan
Terlaksana 100%
Terprogram-nya bahan untuk menentukan plafon RKAKL tahun anggaran 2012
Terlaksana 100%
III
URUSAN KEUANGAN
2.
3.
Melaksanakan tertib administrasi keuangan dengan baik
Perencanaan RKA-KL tahun 2012 dengan baik dengan mempertimbangkan skala prioritas
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 102
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 103
BAB V PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN
BAB VI KESIMPULAN DAN REKOMENDASI A. Kesimpulan Dari uraian laporan ini, dapat disimpulkan : 1. Pada tahun 2011 telah terjadi mutasi pegawai yang cukup signifikan yaitu 3 orang pegawai yang mutasi keluar, sehingga berpengaruh pada efesiennya suatu pekerjaan; 2. Program Sidang keliling yang dilakukan pada 4 (empat) kecamatan dirasakan sangat membantu masyarakat pencari keadilan karena biaya perkara menjadi lebih ringan; 3. Bahwa program kerja tahun 2011 disusun untuk melangkah kedepan yang lebih terencana dan terarah dengan baik sehingga dunia peradilan menjadi profesional dan dikelola oleh institusi terhormat dan berwibawa. 4. Pengadilan Agama Putussibau masih kekurangan pegawai, terutama untuk mengisi jabatan yang masih kosong, yaitu jabatan Panmud permohonan, serta staf di bagian kepegawaian dan bagian umum. 5. Berdasarkan DUS (daftar urut senioritas kepangkatan) di Pengadilan Agama Putussibau ditemukan Wakil Ketua lebih senior satu tahun dari Ketua, demikian pula Panitera Pengganti lebih senior satu tahun dari Panitera Sekretaris.
B. Rekomendasi Realita internal dan eksternal bahwa masih banyak masyarakat yang berkesadaran hukum rendah menjadi faktor dominan yang kadang kala muncul menjadi hambatan dalam tugas pelayanan yang prima, perkenankan kami mengajukan pemikiran berupa usul/saran berikut ini : 1.
Adanya program sidang keliling agar tetap diadakan karena sangat menunjang maksimalnya pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 104
dan jendela informasi bagi mereka untuk mengetahui lebih dekat bagaimana proses perkara, sidang sampai putusan; 2.
Wilayah geografis yang luas, berujung pada mahalnya biaya perkara, membuat
masyarakat
pencari
keadilan
enggan
menyelesaikan
permasalahannya di Pengadilan, cenderung memilih diselesaikan secara adat. Sidang keliling menjadi alternatif dan solusi yang tepat; 3.
Mengingat kondisi geografis Pengadilan Agama Putussibau
adalah
Pengadilan Agama yang paling jauh letaknya dari ibu kota propinsi dan dalam hal mutasi kepegawaian pada umumnya paling dihindari, pegawai enggan pindah ke Pengadilan Agama Putussibau sekalipun promosi. Oleh sebab itu sebaiknya diimbangi dengan fasilitas-fasilitas semisal perumahan dinas, kendaraan dinas dan lain-lain demikian pula terhadap ketentuan masa mutasi khususnya hakim, maksimal 3 tahun; 4.
Sebagai saran kiranya temuan-temuan segera dicarikan solusinya oleh pembuat kebijakan, karena sedikit banyak hal tersebut dapat menghambat kerja secara organisatoris.
Demikian Laporan Tahunan ini kami sampaikan, walaupun masih terdapat kekurangan-kekurangan marilah kita evaluasi bersama sebagai pelajaran untuk perbaikan kinerja yang akan datang. Terima kasih.
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Putussibau 2011 | 105
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DAFTAR URUT SENIORITAS KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU TAHUN 2011 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
JABATAN HAKIM Ketua
TMT 17-09-2010
MASA KERJA TAHUN BULAN 19 Tahun 9 Bulan
GOL IV/a
PANGKAT TMT 01-04-2009
Wakil Ketua
16-09-2010
23 Tahun
9 Bulan
IV/a
01-04-2008
Hakim
29-05-2009
12 Tahun
0 Bulan
III/b
Hakim
26-10-2010
4 Tahun
0 Bulan
Hakim
23-09-2010
03 Tahun
Panitera / Sekretaris
02-08-2010
Wakil Panitera
NAMA/NIP Drs. Sanusi NIP.196412151993031003 Drs. M. Fadli, MH NIP.195810081986031007 Drs.M.Agus Sofwan Hadi NIP.196903222003121001 Darda Aristo, S.HI NIP.197902012007041001 Erik Aswandi,S.HI NIP.197904142008051001 Moh. Ani, SH NIP.196901251992031002 Kokon Furkon, S.HI NIP.197204091997031003 H.Hasim S.HI NIP.197405101996031001 Nurminah S.HI NIP.197012031993032002 Asnul, SH NIP. 196103081987031001 Iliyansyah, S.E.I NIP.197912202007041001 Suriyana, S.HI NIP.197003101992032001
PENDIDIKAN NAMA TAHUN IAIN 1991
KET S1
01-10-2008
IAIN ULM IAIN
1987 2007 1993
S1 S2 S1
III/b
01-04-2011
IAIN
2004
S1
07 Bulan
III/a
01-07-2009
STIS
2004
S1
13 Tahun
9 Bulan
III/c
01-10-2009
STIH
2000
S1
09-11-2010
09 Tahun
09 Bulan
III/b
01-10-2010
STIS
2004
S1
02-07-2007
10 Tahun
9 Bulan
III/b
01-10-2010
STIS
2004
S1
01-08-2005
13 Tahun
9 Bulan
III/b
01-10-2010
STIS
2004
S1
Panitera Pengganti
01-12-2010
19 Tahun
9 Bulan
III/c
01-04-2008
UNTAN
2007
S1
Panitera Pengganti
01-12-2010
4 Tahun
8 Bulan
III/b
01-04-2011
STAIN
2004
S1
Panitera Pengganti
13-01-2011
14 Tahun
9 Bulan
III/b
01-10-2010
STIS
2010
S1
Panitera Muda Hukum Panitera Muda Gugatan
DAFTAR URUT KEPANGKATAN PNS PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU TAHUN 2011
PANGKAT NO
NAMA
NIP
GOL/ RUANG
MASA KERJA JABATAN
LATIHAN JABATAN
PENDIDIKAN
TMT
TMT
THN
BLN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
Drs. M. Fadli, MH
19581008 198603 1 007
IV/a
01-04-2008
Wakil Ketua/Hakim
01-12-2010
23
09
2
Drs. Sanusi
19641215 199303 1 003
IV/a
01-04-2009
Ketua/Hakim
04-11-2010
19
9
3
Asnul, S.H
19610308 198703 1 001
III/c
01-04-2008
Panitera Pengganti
01-12-2010
19
9
Madya Pratama
NAMA 10 Pend. Panti Pend. Yustisial
Madya Pratama
Pend. Hakim
BLN/ THN
JML JAM
11
12
1994
NAMA
LULUS TAHUN
TINGKAT IJAZAH
USIA/TGL LAHIR
13
14
15
16
IAIN
1987
S.I
08-10-1958
Juli 2004
5 Hari
ULM
2007
S.2
Januari 1993
1 Thn
IAIN
1991
S.1
15-12-1964
UNTAN
2007
S.1
08-03-1961
Pel.Yustis. Hakim
September 1998
5 Hari
Pend. Panti
September 2004
15 Hari
CATATAN MUTASI KEPEGAWAIA N
KET
17
18
Dr
PA.
Barabai
Dr.
PA.
Pontianak 4
Moh Ani, SH
19690125 199203 1 002
III/c
1-10-2009
Panitera/Sekretaris
01-08-2010
13
9
Pel-jsp
Maret 2002
520 Jam
Pend. Panti
Nopember 1994
40 Jam
5
Utin Masayu, SH
19771016 200212 2 004
III/c
01-04-2011
Wakil Sekretaris
01-07-2005
8
0
Pend. Panti
September 2004
6
Drs. M. Agus Sofywan Hadi
19690322 200312 1 001
III/b
01-04-2008
Hakim Pratama Muda
01-08-2009
12
0
Pel. Barang Dan Jasa
7
Supanut
19630325 199003 1 002
III/b
01-10-2008
Kepala Urusan Umum
17-10-2011
19
9
19720409 199703 1 003
III/b
01-10-2010
Wakil Panitera
01-12-2010
9
9
S.I
15 Hari
UNTAN
2000
S.1
16-10-1977
IAIN
1993
S.I
22-03-1969
SMA
1984
SLTA
25-03-1963
STIS
2004
S.1
09-04-1972
Nopember 2007
5 Hari
Maret 2008
30 Hari
Diklat Keuangan
Januari 1993
40 Hari
Juni 2002
40 Jam
Pel. Jsp Kokon Furkon, S.HI
2000
Pend Hakim
Diklat Kepegawaian
8
STIH
Pend. Panti
1991 dan 1994
40 Jam
Maret 2002
21 Hari
25-1-1969
Dari
PA.
Mempawah 9
Suriyana, S.HI
19700310 199203 2 001
III/b
01-10-2010
Panitera Pengganti
13-01-2011
14
9
Pend. Panti
September 2004
15 Hari
STIS
2010
S.I
10-03-1970
10 Nurminah, S.HI.
19701203 199303 2 002
III/b
01-10-2010
Panitera Muda Gugatan
01-08-2005
13
9
Pend. Panti
September 2004
15 Hari
STIS
2004
S.I
03-12-1970
11 H. Hasim, S.HI.
19740510 199603 1 001
III/b
01-10-2010
Panitera Muda
02-07-2007
10
9
Pel. Ben.DIK-S
Januari 2002
2 Hari
STIS
2004
S.I
10-05-1974
Pend. Panti
Maret 2002
520 Jam
Hukum 12 Darda Aristo, S.HI
19790201 200704 1 001
III/b
01-04-2011
Hakim Pratama Muda
26-10-2010
4
8
Pend. Hakim
Nopember 2008
40 Hari
IAIN
2004
S.I
01-02-1979
13 Iliyansyah, S.EI
19790414 200805 1 001
III/b
01-04-2011
Panitera Pengganti
01-12-2010
4
8
Pend. Panti
Agustus 2010
5 Hari
STAIN
2004
S.1
20-12-1979
Dari PA Sekayu Dari PA Sanggau
14 Arif Budiman, S.H
19791023 200904 1 007
III/a
01-04-2009
Jurusita Pengganti
03-10-2011
3
0
15 Abang Agus Sabli, S.HI
19730701 199303 1 003
III/a
01-07-2009
Jurusita
01-12-2008
13
9
16 Erik Aswandi, S.HI
19790414 200805 1 001
III/a
01-07-2009
Hakim Pratama
01-12-2010
3
7
-
Diklat Keuangan
Nopember 2000
10 Hari
Diklat Jsp
Desember 2003
40 Jam
Pend. Hakim
Agustus 2009
3 Bulan
UPB
2008
S.I
10-23-1979
STIS
2010
S.I
01-07-1973
STIS
2004
S.1
14-4-1979
Dari
PA
Pontianak 17 Agus Fitriandari, S.HI
19810815 200805 1 001
III/a
01-07-2009
Kepala Urusan Keuangan
17-10-2011
4
7
-
18 Hidayat, S.HI
19830703 200912 1 005
III/a
01-12-2009
Jurusita Pengganti
03-10-2011
2
4
-
19 Eksani
19740313 199503 1 004
III/a
01-04-2011
Kepala Urusan Kepegawaian
17-10-2011
16
9
20 Haryadi
19850424 200604 1 003
II/b
01-04-2010
Jurusita Pengganti
01-05-2008
4
10
21 Muhammad Rifai
19830505 200912 1 003
II/a
01-12-2009
Jurusita Pengganti
03-10-2011
2
4
Diklat Jsp Diklat Jsp Pelt. Barang dan Jasa (PBJ) -
-
-
STIS
2004
S.I
15-08-1981
UM
2008
S.I
07-03-1983
September 2004 September 2011 9 Nopember 2007
40 Jam
MAN
1994
SLTA
13-03-1974
4 Hari
STM
2003
SLTA
24-04-1985
-
-
-
-
-
-
DAFTAR BEZETTING FORMASI PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU TAHUN 2011 NO.
NAMA
NIP KARPEG
1
TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR 2
3
PENDIDIKAN TERTINGGI
NAMA SEKOLAH 4
IJAZAH TAHUN 5
SURAT KEPUTUSAN DARI
PEKERJAAN SEKARANG PANGKAT/JABATAN
GOL
INSTANSI
TANGGAL
NOMOR
6
7
8
9
10
TMT
KET.
11
12
1
Drs. Sanusi Pemangkat,15-12-1964
19641215 199303 1 003 G.026978
S.1 IAIN
1991
Pembina Ketua / Hakim Madya Pratama
IV/a
DJA MARI
25-3-2009 17-09-2010
2462/DJA/Kp.04.1/III/2009 3716/DJA/Kp.04.6/IX/2010
01-04-2009 04-11-2010
2
Drs. M. Fadli, MH. Astambul, 08-10-1958
19581008 198603 1 007 E. 158375
S.1 IAIN S.2 ULM
1987 2007
Pembina Wk.Ketua / Hakim Madya Pratama
IV/a
DJA MARI
01-04-2008 16-09-2010
990/DJA.2/KP.04.1/IV/2008 3469/DJA/KP.04.6/IX/2010
01-04-2008 01-12-2010
3
Drs.Moh. Agus Sofwan Hadi Blitar, 22-3-1969
19690322 200312 1 001 L.174902
S.I IAIN
1993
Penata Muda Tk.I Hakim Pratama Muda
III/b
4
Darda Aristo, S.HI Palembang, 01- 02- 1979
19790201 200704 1 001 N.286730
S.I IAIN
2004
Penata Muda TK. I Hakim Pratama
III/b
PTA DJA MARI DJA MARI MARI
5
Erik Aswandi, S.HI Sambas, 14-4-1979
19790414 200805 1 001
S.I STIS
2004
Penata Muda Hakim Pratama
III/a
6
Moh Ani, SH Sei. Kunyit, 25-01-1969
19690125 199203 1 002 F. 291569
S.I STIH
2000
Penata Panitera / Sekretaris
III/c
7
Utin Masayu, SH Jongkong, 16-10-1977
19771016 200212 2 004 L.156020
S.1 UNTAN
2002
Penata Wakil sekretaris
III/c
8
Kokon Furkon, S.HI Ciamis,09-04-1972
197204091997031000 G.414006
S.I STIS
2004
Penata Muda Tk.I Wakil Panitera
III/b
9
Supanut Klaten, 25-03-1963
19630325 199003 1 002 E.868103
SMA
1984
Penata Muda Tk.I Kepala Urusan Umum
III/b
10
Eksani Putussibau, 13-03-1974
19740313 199503 1 004 G. 382500
MAN
1994
Penata Muda Kepala Urusan Kepegawaian
11
Agus Fitriandari,S.HI Pontianak, 15-08-1981
19810815 200805 1 001
S.I STIS
2004
12
Nurminah, S.HI Mensasak, 03-12-1970
19701203 199303 2 002 G. 028376
S.1 STIS
2004
03-04-2008 W13.A/869/Kp.04.1/SK/III/2008 29-05-2009 3113/DJA/KP.04.6/V/2009
01-04-2008 01-08-2009
15-03-2011 26-10-2007
0395/DJA/KP.04.1/SK/III/2011 1810/DJA/Kp.04.6/IV/2010
01-04-2011 01-07-2010
DJA MARI 15-06-2009 DJA MARI 23-09-2010
3411/DJA/Kp.00.3/VI/2009 3773/DJA/Kp.04.1/IX/2010
01-07-2009 01-12-2010
DJA MARI 20-08-2009 DJA MARI 02-08-2010
4334/DJA/KP.04.1/VIII/2009 2727/DJA/Kp.04.6/VIII/2010
01-10-2009 01-09-2010
W14-A7/3972/KP.04.1/III/2011 PTA.n/K/Kp.07.6/354/2005
01-04-2011 01-07-2005
2904/DJA/KP.04.1/VIII/2010 4027/DJA/Kp.04.6/XI/2010
01-10-2010 01-12-2010
06-11-2008 30-09-2011
W14-A7/987/KP.04.1/XI/2008 W14-A7/1645/KP.04.5/IX/2011
01-10-2008 17-10-2011
III/a
DJA MARI 21-03-2011 PTA 30-09-2011
0659/DjA/KP.04.1/SK/III/2011 W14-A/1650/KP.04.5/IX/2011
01-04-2011 17-10-2011
Penata Muda Kepala Urusan Keuangan
III/a
BUA MARI 30-06-2009 PTA 30-09-2011
165/BUA/PNS.00.2/VI/2009 W14-A/1649/KP.04.5/IX/2011
01-07-2009 17-09-2011
Penata Muda Tk.I Panitera Muda Gugatan
III/b
DJA MARI 03-08-2010 PTA 27-07-2005.
2941/DJA/Kp.04.6/VIII/2010 PTA.n/K/Kp. 07.6/424/2005
01-10-2010 01-08-2005
PTA PTA
23-02-2007 15-06-2005
DJA MARI 03-08-2010 DJA MARI 09-11-2010 PTA PTA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
13
H. Hasim, S.HI. Pulau Majang, 10-05-1974
19740510 199603 1 001 G. 382499
S.1 STIS
2004
Penata Muda Tk.I Panitera Muda Hukum
III/b
DJA MARI 03-08-2010 Sek.MARI 12-06-2007
2942/DJA/Kp.04.6/VIII/2010 UP.IV/919/SEK/SK/2007
01-10-2010 02-07-2007
14
Asnul, S.H Pontianak, 08-03-1961
19610308 198703 1 001 E. 383959
S.1 UNTAN
2007
Penata Panitera Pengganti
III/c
DJA MARI 07-04-2008 DJA MARI 09-11-2010
1212/DJA/Kp.04.1/IV/2008 4021/DJA/Kp.04.6/XI/2010
01-04-2008 01-12-2010
15
Iliyansyah, S.EI Pontianak, 20-12-1979
19791220 200704 1 001 N. 327486
S.1 STAIN
2004
Penata Muda Panitera Pengganti
III/a
BUA MARI 29-08-2008 DJA MARI 09-11-2010
009/BUA/PNS. 00.2/VIII/2008 4023/DJA/Kp.04.6/XI/2010
01-09-2008 01-12-2010
16
Suriyana, S.HI Kp. Tasik Malaya, 10-03-1970
19700310 199203 2 001 F. 029858
S.I STIS
2010
Penata Muda Tk.I Panitera Pengganti
III/b
PTA DJA MARI
W14-A/899/Kp.04.1/VIII/2010 0987/DJA/KP.04.6/SK/III/2011
01-10-2010 13-04-2011
17
Abang Agus Sabli, S.HI Putussibau, 01-07-1973
19730701 199303 1 003 G. 028378
S.I STIS
2010
Penata Muda Jurusita
III/a
DJA MARI 10-03-2009 PTA 22-10-2008
1357/DJA/Kp.04.1/III/2009 W14/937/KP.04.6/X/2008
01-04-2009 01-12-2008
18
Haryadi Pontianak, 24-04-1985
19850424 200604 1 003 N. 368883
STM
2003
Pengatur Muda Tk. I Jurusita Pengganti
II/b
DJA MARI 23-03-2010 PA 29-04-2008
0959/DJA/Kp.04.1/III/2010 W14-A7/226/KP.04.6/IV/2008
01-04-2010 01-05-2008
19
Arif Budiman, SH Pontianak, 23-10-1979
19791023 200904 1 007
S.I UPB
2004
Penata Muda Jurusita Pengganti
III/a
Sek MARI 01-09-2009 PA 03-10-2011
1249/SEK/CPNS.04.1/III/2009 W14/686/KP.04.6/X/2011
01-09-2009 03-10-2011
20
Hidayat, S.HI Ledo (Bengkayang) 03-07-1983
19830703 200912 1 005
S.1 UMS
2008
Penata Muda Jurusita Pengganti
III/a
Sek MARI 30-11-2009 PA 03-10-2011
1105/SEK/CPNS.04.1/XI/2009 W14/686/KP.04.6/X/2011
01-12-2009 03-10-2011
21
Muhammad Rifai Sungai Nipah, 05-05-1983
19830505 200912 1 003
SMK
2002
Pengatur Muda Jurusita Pengganti
II/a
Sek MARI 30-11-2009 03-10-2011 PA
1111/SEK/CPNS.04.1/XI/2009 W14/686/KP.04.6/X/2011
01-12-2009 03-10-2011
22
Dina Nurfitri, S.E.I Pontianak, 23 Juni 1985
19850622 201101 2 009
S.1 Syari'ah
2009
Penata Muda
III/a
Sek MARI
31-12-2010
539/SEK/CPNS.04.1/XII/2010
01-01-2011
23
Dodi Somawijaya, A.Md Pontianak, 04 Desember 1984
19841204 201101 2 008
D3 Manajemen Informatika
2009
Pengatur
II/c
Sek MARI
31-12-2010
584/SEK/CPNS.04.1/XII/2010
01-01-2011
30-08-2010 21-03-2011
Mengetahui Pengadilan Agama Putussibau Ketua,
Putussibau, 30 Desember 2011 Pengadilan Agama Putussibau Panitera/ Sekretaris
Drs. Sanusi NIP. 196412151993031003
Moh Ani, SH NIP.19690125 199203 1 002
12
REKAPITULASI SURAT MASUK DAN KELUAR PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU TAHUN 2011 Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
M
K
M
OT
10
14
5
13
4
11
2
14
2
15
5
12
6
10
5
26
1
4
5
16
4
12
1
18
HM
21
5
24
5
1
-
6
2
8
1
3
3
5
1
10
1
4
2
6
7
12
3
10
2
KS
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
KP
21
82
17
47
9
25
18
37
16
27
17
31
17
44
17
11
8
8
19
56
12
15
9
10
KU
9
14
3
3
8
15
4
9
2
4
2
6
7
3
3
4
1
5
6
7
3
11
4
9
HK
15
18
13
11
19
26
17
19
9
21
22
10
4
3
3
7
3
13
4
8
10
18
12
11
PL
3
15
-
3
-
7
-
-
-
-
-
-
1
-
1
1
-
-
5
2
2
1
-
6
PP
-
-
-
-
-
-
-
2
1
-
1
-
2
-
4
-
-
-
1
1
-
-
-
-
PB
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
PS
5
-
-
-
-
-
5
1
2
-
-
-
-
-
1
-
-
-
-
1
-
-
1
-
Jumlah
84
148
62
82
41
84
52
84
40
68
51
62
42
61
44
50
17
32
46
98
43
60
37
50
KODE K
M
K
M
K
M
K
M
K
M
K
M
K
M
K
M
K
M
K
M
K
DATA PERKARA PUTUS PADA PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU WILAYAH PTA KALIMANTAN BARAT TAHUN 2011 NO 1. 2.
3.
4. 5. 6.
JENIS PERKARA Volunteir Kontetiuse bidang perkawinan : a. Cabut dan gugur b. Tidak diterima dan coret c. Verstek d. Non verstek (contradictoir) Kontetiuse bidang harta : a. Cabut dan gugur b. Tidak diterima dan coret c. Verstek d. Non verstek (contradictoir) Sidang Ikrar Talak Mediasi Jinayat
BULAN Jun Jul
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
-
-
-
-
1
-
1 2
1 4 1
2 1 10 3
2 5 5
5 4
3 3 -
1 1 -
2 5 -
2 4 -
4 -
JUMLAH Ags
Sep
Okt
Nov
Des
-
-
-
1
1
-
3
5 -
5 2
6 2
1 2 -
4 4
2 4
3 2
6 1 52 29
2 2 -
1 -
1 2 -
4 2 -
4 -
2 4 -
1 3 -
23 30 -
KET
www.pa-putussibau.go.id
PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU JALAN D.I. PANJAITAN NOMOR 10 TELP (0561)21087 FAX (0567)22004 PUTUSSIBAU KAPUAS HULU KALIMANTAN BARAT 78711