“IN MEMORIAL “ MENGENANG KEILMUAN DAN SIKAP Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA. Oleh. Dr. H. Akhmad Bisri Mustaqim, MH. Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan.
(Penulis:Dr.H.Akhmad Bisri Mustaqim,MH. Bersama isteri Hj. Rodliyah tatkala ujian terbuka mempertahankan Disertasi untuk mencapai gelar Doktor pada Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya). Prof. Dr. Rifyal Ka’bah MA, tatkala beliau sebagai tim Penguji pada Program Doktor Pascasarjana (S 3) IAIN Sunan Ampel Surabaya. Promovendus Akhmad Bisri Mustaqim, tatkala itu penulis sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang Jawa Timur. Pada saat ujian tertutup, banyak hal yang beliau soroti tulisan disertasi hasil penelitian kami terkait dengan “Kode Etik Hakim di Indonesia”, sudah banyak aturanaturan yang telah dilahirkan oleh induk organisasi hakim dalam hal ini
Ikatan Hakim
Indonesia (IKAHI) namun terkesan tidak berjalan efektif dan berjalan di tempat, tidak punya kuku yang tajam untuk mencengkram para hakim yang nakal. Namun sekarang telah lahir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Indonesia, sebagai pedoman para hakim Indonesia yang ditunjang dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan
1
Komisi Yudisial. Hal itu sebagai aturan subtansi hukum dan struktur pengawasan dan penindakan apabila ada hakim yang melanggarnya. Berdasarkan Teori hukum Lawrence Friedmand, dalam hal penegakan hukum dapat berjalan efektif harus terpenuhi tiga unsur: Pertama harus adanya unsur Subtansi Hukum dalam hal ini segala aturan yang berkaitan dengan profesi hakim. Kedua Struktur hukum, yang terkaitan dengan pihak-pihak yang berpegang peran sebagai pengawas, dan penidakan bagi hakim yang melanggar kode etik hakim. Ketiga kultur hukum, dalam hal ini budaya hukum bagi para hakim itu sendiri dan masyarakat yang mengitari para hakim untuk mentaati, atau menyimpangi atauran tentang kode etik hakim itu. Jika mengkaji Teori Donald Black, bahwa efektifitas penegakan hukum, dalam hal ini penegakan kode etik hakim di Indonesia ada dua hal aturan itu berjalan dengan baik: Yaitu : adanya faktor De-Legalization artinya adanya aturan tentang kode etik yang dibuat oleh institusi yang berwenang dapat mengkikat dan dapat dipaksakan. Mengikat adalah berlaku kepada semua para hakim, dan dapat dipaksakan kepada para hakim yang melanggar kode etik hakim dimana kode etik tersebut sebagai a tool of Social engineering dan a tool of social control . Kedua faktor De-Socialization, aturan kode etik dapat berjalan dengan efektif tergantung pada kondisi social yang mengitari para hakim itu dan kondisi kutur masyarakat sekitar. Hal ini dapat lihat dan rasakan bagaimana kondisi para hakim di era orde baru, yang mana semua para hakim harus tunduk kepada partai politik penguasa, kemerdekaan hakim terbelenggu dengan kehendak penguasa meskipun bunyi undang-undang diberikan kebebasan dan kemerdekaan kepada hakim, bagaimana kalau hakim itu harus ikut partai politik penguasa. Dan pandangan dari Achmad Ali, efeketifitas penegakan hukum untuk di Indonesia harus didukung adanya sikap De-Internalization Transendental yaitu integritas moral penegak hukum. 1 Senada dengan pandangan teori Charles Sampford dengan teori melee, yang mendukung teori Donald Black bahwa kondisi sosial dan lingkungan dapat mempengaruhi perilaku hakim dalam memutus perkara berakibat pula tidak tercapai 1
Donald Black, The Behavior of Law, (New York USA Academic Press, Inc), dan dalam Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia, 2002 : 47
2
keadilan, tetapi kearah diskriminatif antara lain : Pertama faktor Stratafikasi, Kedua morfologi, Ketiga faktor cultur, Keempat faktor Organisation (perkumpulan), Kelima social control (Pengendalian sosial). Pertama Stratafikasi. (status sosial), yaitu status sosial seseorang yang lebih tinggi akan menyebabkan terjadinya diskriminasi atau perlakuan tidak adil. Atau karena faktor status sosial akan diperlakukan berbeda bagi orang yang strata lebih tinggi dibanding orang yang strarta lebih rendah status sosialnya. Seharusnya sebagai hakim dengan menyuarakan slogan equal justice under law (semua orang berkedudukan sama dibawah hukum) tidak memandang status orang kaya atau orang miskin, orang punya kedudukan tinggi orang biasa diperlakukan sama di depan hukum. Kedua morfologi (kedekatan ) yaitu kedekatan dan kejauhan hubungan antara sesorang dengan orang lain, sehingga di dalam kenyataannya slogan tentang “equal justice under law, but who can afford it”.(semua orang kedudukan sama di bawah hukum, tetapi sering terjadi siapa dulu bapaknya masih ada orang yang disungkani atau ditakuti). Ketiga Cultur (budaya), ialah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana kultur hukum digunakan, dihindari dan disalahgunakan. Kenyataannya banyak terjadi sebagian masyarakat takut kepada manusia, polisinya tidak takut adanya hukum. Contoh ketaatan masyarakat berlalu lintas, seharusnya ada lampu merah berhenti, tetapi kalau tidak ada polisi yang menjaga, pengendara jalan terus. Korupsi hanya takut jika tertangkap oleh KPK. Tidak takut kepada Tuhan yang Maha mengetahui segala macam perilaku manusia hilangnya rasa transendensi. Keempat Organisation (perkumpulan),
bahwa orang yang terikat dalam suatu
organisasi sosial maupun organisasi politik, sering ada adigium demi kepentingan bangsa dan negara, realitanya demi kepentingan golongannya. Bagaimanapun namanya kawan atau keluarga dibela secara maksimal, dengan mengabaikan norma hukum yang ada. Kelima Social control (Pengendalian sosial), bila terjadi kesalahan yang ada pada anggota, maka akan berusaha untuk membela dan mencegah pihak lain untuk 3
mencampuri dan anggota akan dibela semaksimal mungkin. Oleh karena itu hukum sebagai (A tool of social control) tidak dapat berjalan. Berusaha pembelaan bahwa anggotanya tidak bersalah sebagaimana kasus yang menimpa Bendahara Partai Demokrat, ramai-ramai menyatakan pembelaan tidak bersalah untuk membela anggotanya dan ramai-ramai menyalahkan untuk menjatuhkan.
(Prof. Dr. Rifyal Ka’bah MA. Penguji Utama Program Doktor) Mengenang Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA. Tatkala beliau sebagai tim penguji penulis, tatkala mempertahankan hasil penelitian dan penulisan disertasi, berbeda pertanyaan pada saat ujian tertutup dimana beliau setelah membaca adanya kekurangan dalam muqaranah atau perbandingan, khususnya penulis dalam membahas hakim wanita pandangan fuqaha’ para Imam Madzhab Fiqh yang setuju dan dengan dibolehkannya wanita sebagai hakim sebagaimana pandangan ulama kuffah penganut madzhab Hanafiyah dan ulama yang melarangnya sebagaimana pandangan ulama fiqh hijaz madzhab Malikiyah, Syafi’iyah serta Hanabilah dan tekanan beliau sebagaimana perkembangan di abad modern dengan kemajuan pendidikan. Wanita yang belajar secara terbuka, menimba ilmu bukan hanya di bidang ilmu hukum juga ilmu-ilmu sosial dan ilmu-ilmu yang lainnya, penulis harus memperbandingkan kondisi sekarang di negaranegara di Timur Tengah. Ternyata sekarang wanita tidak terbelenggu sebagaimana 4
pandangan ulama fiqh pada zamannya. Apalagi di peradilan agama Indonesia juga banyak wanita sebagai hakim dan tidak kalah kemampuan keilmuan di bidang hukum dan kwalitas intelektual dan kwalitas moralnya. 2 Dalam hal struktur hukum pengawasan, ada dua lembaga pengawasan pelaksanaan kode etik hakim yaitu pengawasan internal oleh Mahkamah Agung RI. dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Beliau Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA menyoroti harus dibedakan tindakan pelanggaran unprofesional counduct dan pelanggaran unprofesional law, lembaga mana yang memeriksa dan mengadili terhadap hakim yang melanggarnya. Penulis menyatakan apabila pelanggaran terkait dengan kode etik adalah kewenangan Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk sebagaimana kehendak undang-undang Majlis hakimnya terdiri dari 4 orang dari Komisi Yudisial dan 3 orang dari Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Apabila hakim telah melakukan tindak pidana KKN terlebih tertangkap tangan melakukan dan menerima uang suap dari pihak yang berperkara maka hal itu adalah termasuk tindak pidana korupsi dan merupakan kompetensi peradilan Tipikor. Dan masukan yang sangat berharga bagi penulis, dalam ujian tertutup agar melakukan komperatif (studi banding) peranan Komisi Yudisial di beberapa negara tetangga. Alhmadulillah, penulis mendapatkan temuan penelitian melalui literatur sebagai pembanding Komisi Yudisial di 43 negara di Benua Asia dan Afrika serta negara-negara di Benua Eropa dan Amerika latin dan masing-masing negara berbeda istilahnya. Adapun sistem pengangkatan siapa-siapa yang akan menduduki sebagai komisioner sesuai dengan sistem hukum pada masing-masing negara juga berbeda karena dipengaruhi oleh sosiologi dan teori hukum di masing-masing negara, Untuk negara Republik Indonesia, 2
Sementara Ulama Mazhab ahli fiqh telah berselisih pendapat tentang boleh dan tidaknya seorang wanita menduduki jabatan hakim. Ulama Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali dari kalangan ulama hijaz bersikap ikhtiyathi (kehati-hatian), wanita dilarang menduduki jabatan hakim, ulama Mazhab Hanafi dari kalangan ulama kuffah, membolehkan wanita menduduki jabatan hakim terbatas perkara perdata, tetapi dilarang menangani perkara bidang pidana (had). Sedangkan Ibnu Jarir al-Thabary dan Ibnu Hazm membolehkan perempuan menduduki jabatan hakim untuk semua jenis perkara perdata maupun perkara pidana. Di Indonesia telah diatur dalam undang-undang tentang persyaratan sebagai hakim, tidak membatasi jenis kelamin, jabatan hakim boleh laki-laki atau perempuan.
5
seorang komisioner dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara. Pada saat ujian terbuka, Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA menyoroti terkait dengan kompetensi peradilan agama di bidang ekonomi syari’ah sebagaimana bunyi pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Masukan pemikiran beliau Negara Indonesia ketinggalan dengan negara-negara di eropa dan Timur Tengah, yang sudah menjalakan sistem ekonomi syari’ah. Jika kita pelajari sejarah pemberlakuan hukum Islam di Indonesia cukup panjang, namun pemberlakuan hukum ekonomi yang berasaskan Islam masih ketinggalan dibanding negara tetangga seperti Malaisia. Tudingan peradilan agama tidak mampu dalam menerima dan mengadili perkara ekonomi syari’ah adalah keliru. Karena terkait dengan hukum acara peradilan agama adalah sama dengan hukum acara peradilan umum sebagaimana bunyi pasal 54 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 maupun Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Penulis menyatakan memang ada usaha pihak lain secara politik maupun kelembagaan untuk memperkerdilkan dan merendahkan peradilan agama, dengan membatasi peradilan agama cukuplah untuk menangani kasuskasus NTCR saja, sehingga keluarlah hak opsi dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, jika pihak-pihak dalam akad membuat akta perjanjiannya diselesaikan oleh peradilan lain. Namun lupa bahwa perkara terkait ekonomi syariah bersumber dari hukum Islam adalah berhubungan dengan asas spisialis keislaman terkait dengan asas hukum lex spcialis derogat lex generalis. Pandangan tentang fungsi hukum itu adalah sebagai Simbol. Kata syari’ah adalah tiada lain bersumber dari hukum Islam, maka sepatutnya terkait dengan ekonomi syari’ah adalah kompetensi peradilan agama. Berlaku kepada masyarakat yang beragama Islam dan orang yang menundukkan diri untuk menggunakan hukum Islam khususnya di bidang ekonomi syari’ah. Maka kompetensi peradilan agama/Mahkamah Syari’ah. Kami sebagai penulis disertasi mempeteguh keyakinan bahwa segala sesuatu terkait penegakan hukum lebih-lebih penegakan hukum di bidang ekonomi syari’ah 6
masih harus bersikap perjuangan, meskipun sudah ada undang-undangnya tapi masih ada upaya pihak lain yang merongrong itu wajar. Namun kita tetap harus meningkatkan kwalitas keilmuan di bidang ilmu hukum ekonomi syari’ah yang sudah diakui secara global di dunia modern dan jangan lupa tetap meningkatkan dan mempertahan kwalitas intektual peraturan-peraturan perbankan, pegadaian, sekuritas keuangan dan hukum perikatan dan perjanjian-perjanjian lainnya dan jangan lupa kwalitas moral dan akhlak. Meringat ada tiga golongan hakim sesuai hadits Nabi Muhammad SAW:
: ﻋن اﻟﻧﺑﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﯾﮫ و ﺳﻠم ﻗﺎل " اﻟﻘﺿﺎة ﺛﻼﺛﺔ واﺣد ﻓﻲ اﻟﺟﻧﺔ واﺛﻧﺎن ﻓﻲ اﻟﻧﺎر ﻓﺄﻣﺎ اﻟذي ﻓﻲ اﻟﺟﻧﺔ ﻓرﺟل ﻋرف اﻟﺣق ﻓﻘﺿﻰ ﺑﮫ ورﺟل ﻋرف اﻟﺣق ﻓﺟﺎر ﻓﻲ اﻟﺣﻛم ﻓﮭو ﻓﻲ اﻟﻧﺎر ورﺟل ﻗﺿﻰ ﻟﻠﻧﺎس ﻋﻠﻰ ﺟﮭل ﻓﮭو ﻓﻲ اﻟﻧﺎر رواهاﺒوﺪاﻮﺪ Diriwayatkan Muhammad bin Hasan al-Samaty dari Khalaf bin Khalifah dari Abi Hashim dari Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW telah bersabda:“Hakim-hakim itu terbagi menjadi tiga golongan, satu golongan masuk surga dan dua golongan masuk neraka. Golongan yang berbuat adil dalam keputusan hukumnya, maka ia masuk surga. Golongan lainnya yang mengetahui keadilan itu, tetapi mereka menyeleweng dengan sengaja, maka mereka masuk neraka. Adapun golongan lainnya adalah mereka memutuskan perkara tanpa ilmu, tetapi mereka malu mengatakan aku tidak tahu, maka mereka pun masuk neraka.” (H.R. Abu Dawud)3 Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, MA, yang penulis kenang, adalah sosok Hakim Agung, yang mengikuti pola hidup sederhana tetapi berwawasan luas, cerdas dan berakhlak mulya dan banyak kawan di dalam maupun di luar negeri. Keluarga besar di lingkungan peradilan agama dengan wafat beliau telah kehilangan sosok ilmuan yang memberikan inspirasi keilmuan di bidang hukum Islam, demi kebesaran Islam di Indonesia. Beliau selalu memberi saran kepada penulis, silahkan menggunakan teori dari barat, namun 3
Abu Dawud, Sulaiman bin al-Ash'ats bin Ishaq bin Bashir bin Shidad bin Amru bin Amir al-Azdi alSijistani, Sunan Abu Dawud, Juz 5, (Lebanon, Dar wa Matbi’ al-Sya’bi Maktabah1398 H) :79.
7
jangan lupa di dalam sejarah dan sosiologi hukum Islam, banyak teori yang dicetuskan oleh sahabat Rasullah SAW dan ulama, misal Khalifah Umar bin Khattab beliau pencetus kode etik hakim, Abu Yusuf Qadli al- Qudlah yang hidup pada masa Daulah Abbasyiyah pada masa Khalifah Harun al Rasyid beliau melarang hakim dekat dengan keluarga istana yang ada kehawatiran munculnya sikap stratafikasi dan morfologi yang berakibat pada sikap diskriminasi putusan. Serta masih banyak ulama lainnya yang sangat banyak terkait dengan pedoman kode etik hakim yang terkenal dengan adab al-qadli. Harapan penulis semoga di lingkungan peradilan agama, untuk selanjutnya mudah-mudahan akan lahir hakim-hakim seperti beliau, hakim yang cerdas, ilmunya diakui oleh dunia internasional Eropa dan Amerika khusunya dalam perkembangan dunia bisnis terkait hukum ekonomi syari’ah. Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Semoga beliau hamba Allah yang tergolong khusnul khatimah. Selamat Jalan wahai penedekar hukum Islam di Indonesia. Semoga masuk surga Allah Jannatun na’im bersama hamba-hamba Allah yang berjiwa muthmainnah, dan dicintai Allah, insya Allah semua amal bhaktinya mendapat ridha Allah SWT.
Lamongan, 1 Oktober 2013. Dr. H. Akhmad Bisri Mustaqim, MH. Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan.
8