INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER ORGANIZATION
LAPORAN HASIL
WORKSHOP NASIONAL PERMASALAHAN IMPLEMENTASI SVLK PADA HUTAN HAK /HUTAN RAKYAT
Disusun oleh:
Ir. Cecep Saepulloh
ITTO TFL-PD 010/09 REV.1
2011
ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M) “Strengthening The Capacity of Related Stakeholders in Java on Implementing new Indonesian TLAS” hal 2 dari 13
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan nasional khususnya di sektor kehutanan, Pemerintah telah mengambil beberapa langkah strategis untuk mendorong hasil hutan khususnya kayu yang berasal dari pengelolaan hutan produksi lestari dan pemasaran produk hasil hutan yang legal. Upaya langkah strategis ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi, percepatan pembangunan hutan produksi alam dan hutan tanaman, pengendalian degradasi hutan yang berimplikasi terhadap peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional. Untuk itu Peraturan Menteri Kehutanan No. 38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengolahan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Ijin atau pada Hutan hak dan Perdirjen. No. P.06/VI-Set/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari dan Verifikasi Kayu, telah menetapkan standard kriteria dan indikator penilaian terhadap IUIPHHK dan IUI Lanjutan dalam proses penilaian, dan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang berasal dari Hutan Negara, Hutan Negara yang dikelola oleh Masyarakat, dan dari Hutan Hak. Dalam rangka mendorong kesiapan pelaksanaan penilaian dan verifikasi legalitas kayu (VLK) bagi pemegang Hutan Hak (dalam hal ini Hutan Rakyat), sangat diperlukan penyebar luasan informasi mengenai peraturan VLK bagi produk kayu mereka dan kepada pejabat di tingkat daerah yang berhubungan dengan penerbitan dokumen legalitas kayu. Demikian pula para pelaku industri pengguna kayu masyarakat perlu diberikan informasi terkait kebijakan VLK. Sehingga seluruh pemangku kepentingan memahami dan menyadari setiap kayu yang didistribusikan di luar daerah perizinan harus memiliki dokumen yang berlaku. B. Maksud dan Tujuan Maksud diselenggarakannya Kegiatan Workshop adalah untuk memberikan informasi secara luas kepada para pihak yang terkait dalam mendukung kesiapan implementasi SVLK dilingkup kerja masing-masing. Sedangkan, tujuannya adalah untuk membangun kesepahaman dan persamaan persepsi para pihak dan kesiapan pemilik Hutan Rakyat dan Industri pengolah kayu rakyat dalam implementasi SVLK.
ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M) “Strengthening The Capacity of Related Stakeholders in Java on Implementing new Indonesian TLAS” hal 3 dari 13
II.
PENYELENGGARA
A. Penyelenggara Kegiatan Workshop ini diselenggarakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan dan proyek ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M). B. Dasar Penyelenggaraan Dasar diselenggarakannya kegiatan ini adalah : 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengolahan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Ijin atau pada Hutan Hak. 2. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.06/VI-Set/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari dan Verifikasi Kayu telah menetapkan standard kriteria dan indikator penilaian IUIPHHK dan IUI Lanjutan dalam proses penilaian dan verifikasi Legalitas Kayu (VLK). 3. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.2/BPPHH-VI/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu. 4. Project Agreement ITTO TFL PD 010/09 REV.1 (M) : Strengthening the Capacity of Related Stakeholders in Java on Implementing New Indonesian TLAS. C. Agenda Workshop WAKTU
ACARA
MATERI
NARA SUMBER & FASILITATOR
08.00 – 08.30 Registrasi Peserta
-
Panitia
08.30 – 09.00 Coffee Break
-
Panitia
09.00 – 09.15 Laporan Kegiatan
Project ITTO TFL-PD 010/09 REV.1
Project Coordinator
09.15 – 09.45 Sambutan (Key Note Speech) dan Pembukaan Workshop
Perkembangan Perdagangan Kayu Legal di pasaran domestik dan pasar dunia
Nara Sumber : Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan
09.45 – 10.30 Pemaparan dan Diskusi Sesi I
Perkembangan Kebijakan VLK pada Hutan secara umum dan terhadap kayu Rakyat
Nara Sumber : Direktur Peredaran Hasil Hutan Moderator
: Taufik Alimi
ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M) “Strengthening The Capacity of Related Stakeholders in Java on Implementing new Indonesian TLAS” hal 4 dari 13
WAKTU
ACARA
10.30 – 12.00 Pemaparan dan Diskusi Sesi II
12.00 - 13.00
ISHOMA
MATERI
NARA SUMBER & FASILITATOR
Identifikasi Para Pihak (Stakeholders) Dalam Penerapan SVLK pada Hutan Rakyat
Nara Sumber : Konsultan Project ITTO (Cecep Saepulloh) Pembahas
: Diah Raharjo
Moderator
: Taufik Alimi
-
Panitia
Ruang Lingkup (Kelembagaan) dalam Penerapan Verifikasi Legalitas Kayu
Nara Sumber
: Dr. Ir. San Afri Awang
Pembahas
: Bambang (DKN)
Moderador
: Taufik Alimi
14.30 – 14.15 Coffee Break
-
Panitia
14.15 – 15.45 Pemaparan dan Diskusi Sesi IV
Inisiasi Pembentukan Pembicara Kelompok Kerja Hutan Rakyat dan Penetapan Moderator Lokasi Pilot Pendampingan Penerapan SVLK di Hutan Fasilitator Rakyat
13.00 – 14.30 Pemaparan dan Diskusi Sesi III
15.45 – 16.00 Penutupan Workshop
-
: Kelompok Tani Ciamis, Blora, Lumajang : Taufik Alimi : PMU Project ITTO TFL-PD 010/09 REV.1
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementrian Kehutanan atau yang mewakili
D. Nara Sumber dan Fasilitator Narasumber dalam workshop ini terdiri dari pembicara, pembahas, dan Moderator. Tugas pembicara adalah menyampaikan materi, pembahas bertugas membuat telaah atas materi yang disampaikan oleh pembicara, sedangkan sebagai moderator bertugas mengatur masing-masing sesi pembicara, mengarahkan jalannya diskusi serta menyampaikan kesimpulan dari hasil pemaparan dan diskusi. Pembicara, pembahas dan moderator adalah sebagai berikut : No
Nama
Instansi/Jabatan
Keterangan
Judul Makalah
1
Ir. R. Iman Santoso, M.Sc
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Key Note Speech
Sambutan dan Arahan sekaligus Pembukaan Workshop
2
Johni Gunawan
Direktur Bina Peredaran dan Iuran Kehutanan
Pembicara, Mewakili Direktur
Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Mekanisme Penatausahaan Hasil Hutan
3
Ir. Cecep Saepulloh
Konsultan Project ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M)
Pembicara
Tinjauan dan Evaluasi Pihak-pihak Terkait yang Terlibat Dalam Implementasi
ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M) “Strengthening The Capacity of Related Stakeholders in Java on Implementing new Indonesian TLAS” hal 5 dari 13
4
Diah Y. Raharjo
Program Multi stakeholders Pembahas Forest Programme (MFP II)
Makalah Pembahasan Identifikasi Para Pihak dalam Penerapan SVLK pada Hutan Rakyat
5
Dr. Ir, San Afri Awang Staff khusus Menteri Kehutanan bidang Pemberdayaan Masyarakat
Pembicara
Pengembangan Kelembagaan Hutan Rakyat dan Implementasi SVLK
6
Bambang
Dewan Kehutanan Nasional
Pembahas
-
7
Drs. E.S Permana
Ketua Asosiasi Pengusaha Kayu Rakyat – Ciamis
Pembicara
Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Kab. Ciamis dan Masalahnya
8
Soewadji
Petani Kayu Rakyat - Blora
Pembicara
Hutan Rakyat Blora Menuju Sertifikasi PHBML dan VLK
9
Ir. Taufiq Alimi
NGO
Moderator
-
ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M) “Strengthening The Capacity of Related Stakeholders in Java on Implementing new Indonesian TLAS” hal 6 dari 13
III.
PELAKSANAAN WORKSHOP
Kegiatan Workshop dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2011 bertempat di Hotel Santika Premiere, Jalan Aipda K.S Tubun No. 7, Slipi Jakarta (Lampiran 1. Undangan Workhop) Pelaksanaan worskhop berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Peserta yang hadir sebanyak 64 orang (Lampiran 2. Daftar Hadir Pertemuan) yang berasal dari : - Lingkup Kementrian Kehutanan (BIKPHH, Pusdal, BUK, BPS BP DAS PS, BPPHH, Pustanling) - BP2HP Wil VII - Dinas Kehutanan Propinsi (Jabar, Jateng, Jatim) - Dinas Kehutanan Kabupaten (Blora, Ciamis, Gunung Kidul) - Industri pengguna Kayu Rakyat (Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jateng, Jabar) - LSM (Persepsi, ARUPA, TELAPAK, KANOPI, SHOREA, KEHATI, MFP) - Kelompok Tani (Blora, Wonosari, Ciamis, Banjar Negara) - Peneliti dari Perguruan Tinggi (IPB) - Asosiasi (APKINDO, ISWA, BRIK) - LVLK Workshop diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Koordinator Project ITTO TFL-PD 010/09 REV.1 (Lampiran 3. Laporan Koordinator Project ITTO TFL-PD 010/09 REV.1), yang dilanjutkan dengan Sambutan dan Arahan dari Direktur Jenderal Bina Kehutanan Kementrian Kehutanan dan sekaligus membuka secara resmi (Lampiran 4 . Arahan Dirjen Bina Usaha Kehutanan). Setelah dibuka secara resmi, proses persidangan dalam workshop dibagi menjadi beberapa sesi yang dipimpin oleh Moderator. Masing-masing Pembicara menyampaikan makalahnya, yang kemudian ditelaah dan dibahas oleh Pembahas. Setelah pemaparan dan pembahasan, selanjutnya dilakukan diskusi berupa tanya jawab dan masukan untuk perbaikan dari seluruh peserta (Lampiran 5. Notulen Workshop)
ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M) “Strengthening The Capacity of Related Stakeholders in Java on Implementing new Indonesian TLAS” hal 7 dari 13
Adapun ringkasan hasil diskusi dan masukan baik dari dari pembahas dan peserta workshop adalah sebagai berikut : Sesi I
Makalah Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Mekanisme Penatausahaan Hasil Hutan (lampiran 6) Pembicara : Johni Gunawan, Moderator : Taufik Alimi Point Penting dan Masukan dari Pembahas, Nara Sumber dan Peserta : • Perlu sosialisasi SVLK di hutan rakyat diluar jawa • Perlu dilakukan Gap Analisis yang jelas antara standar VLK pada Hutan Hak/hutan rakyat dengan kondisi di lapangan sesungguhnya • Bentuk dokumen legalitas kayu (SKAU, SKSKB – KR), dokumen lekalitas kepemilikan lahan (Letter C, Surat Girik) • Persyaratan Verigfikasi di Hutan Rakyat harus disederhanakan dan mudah di terapkan • Permasalahan Kewenangan penerbitan dokumen legalitas kayu rakyat (Dinas Kehutanan atau Kepala Desa) • Perlu tidaknya ijin tebang pada Hutan Rakyat • Perberlakuan PSDH /DR pada kayu hutan Rakyat di Luar Jawa
Sesi II
Makalah Tinjauan dan Evaluasi Pihak-pihak Terkait yang Terlibat Dalam Implementasi (Lampiran 7) Pembicara : Cecep Saepulloh, Pembahas : Diah Y Raharjo, Moderator : Taufik Alimi Beberapa Masukan dari Pembahas : • Persentasi ketersediaan dokumen dasar kepemilikan lahan yang terukur sebagai data base (data potensi lahan HR) • Identifikasi Bukti Kepemilikan Lahan • Pemetaaan Kapasitas Pendidikan Petani dan tingkat pengetahuan tentang SVL • Gambaran tingkat kesiapan petani, pengepul dan industri dalam implementasi SVLK • Perlu peta tata niaga berdasarkan geografis, skala usaha dan wilayah • Identifikasi kendala dalam penerapan SVLK • Tata niaga supply kayu dari pengepul sampai industri (skala pasokan, routing, tracking pasokan kayu) • Identifikasi potensi kendala pemerintah daerah dalam kaitannya dengan TUK • Identifikasi kelembagaan dan perangkat pemerintah • Hasil kajian oleh konsultan sebagai bahan dasar penyusunan Gap Analysis yang akan dilakukan. Point Penting dan Masukan dari Pembahas, Nara Sumber dan Peserta : • Tingkat kelulusan jika masyarakat tidak mempunyai bukti kepemilikan lahan dari BPM • Pembiayaan untuk memperoleh sertifikat SVLK di Hutan Rakyat (bagaimana mengatur biaya sertifikasi yang cukup mahal)
ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M) “Strengthening The Capacity of Related Stakeholders in Java on Implementing new Indonesian TLAS” hal 8 dari 13
• Ruang lingkup area hutan hak yang disertifikasi VLK perlu kejelasan lebih jauh (Per dusun, desa, atau wilayah administrasi lain yang lebih luas) efiensi dan efektifitas proses VLK • Unit kelestarian terkecil hutan rakyat adalah Dusun • Pengakuan sertifikat VLK di pasar Internasional (melalui kegiatan promosi oleh MFP dan VLegal) • Kebijakan harus memberikan insentif agar masyarakat tetap bergairah menanam dan memelihara pohon di hutan hak • Pemetaan kapasitas dan tingkat kesiapan pengepul kayu yang significant dalam distribusi kayu rakyat • Pemberlakukan SVLK pada FMU yang telah bersertifikat PHBM (akan diberlakukan sampai masa sertifikat PHBM habis) • Pemetaan tata niaga kayu rakyat di lapangan dan permasalannya • Uni Eropa akan memberlakukan inspeksi pada produk yang masuk kesana, sehingga dengan SVLK diharapkan dapat memenuhi inspeksi yang akan dilakukan. • Kebijakan pemerintah Jawa Timur, setiap kabupaten yang punya hutan rakyat harus memfasilitasi ada 1 hutan yang SFM. • Identifikasi permasalahan di tingkat pengguna kayu rakyat (industri) dalam penggunaan kayu rakyat • Identifikasi permasalahan pada Pemerintah sebagai pengatur/regulator peredaran kayu rakyat (pengadaan SKSHH, monitoring peredaran dan penggunaan dokumen SKSHH) Sesi III
Makalah Ruang Lingkup (Kelembagaan) dalam Penerapan Verifikasi Legalitas Kayu (Lampiran 8) Pembicara : Dr. Ir, San Afri Awang , Pembahas : Bambang , Moderator : Taufik Alimi Beberapa masukan dari Pembahas : • Skema Kelembagaan SVLK terdiri dari Lembaga Penilai, Lembaga Pemantau dan KAN • Alur Proses penunjukan lembaga Penilai sampai Penerbitan Sertifikat PHL/LK • Peran dan Masalah pada masing-masing Lembaga • Alur Edar Kayu Rakyat dan dokumen legalitas • Isue seputar Desa, SKAU dan Dokumen Angkut -
Sosialisasi Tidak berjalan
-
Tidak ada lembaga khusus
-
Tidak ada SOP Yang Jelas
-
Tidak ada insentif ke Desa
-
Pemungutan biaya tidak diatur
-
Kades tdk melakukan Pengecekan asal usul ketika kayu ditebang
-
Kades tdk melakukan pengukuran ketika kayu mau diangkut
-
Tidak ada sangsi
-
Hanya mengatur kewajiban
ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M) “Strengthening The Capacity of Related Stakeholders in Java on Implementing new Indonesian TLAS” hal 9 dari 13
-
Bagi petani tidak menambah harga jual
-
Kayu berasal dari lintas Desa
-
Menimbulkan biaya tinggi
-
Menggunakan DO dari Sawmil
Point Penting dan Masukan dari Pembahas, Nara Sumber dan Peserta : • Harus dikembangkan konsep dan gagasan tentang: kelestarian hasil kayu untuk pasokan industri secara kontinyu, kelestarian pekerjaan di hutan rakyat, kelestarian ekologis, dan kelembagaan hutan rakyat yang menjamin berlangsungnya pengelolaan hutan rakyat lestari • Koperasi bisa dijadikan kelembagaan badan usaha untuk usaha hutan rakyat yang ada di desa-desa dalam rangka SVLK • Peraturan tentang peredaran kayu rakyat tidak perlu diatur lebih jauh oleh pemerintah (SKAU, SKSKB-KR) • Ada Direktorat khusus yang mengatur hutan rakyat (menjadi PR pemerintah) • Ada diskriminasi dokumen kayu rakyat (SKAU, SKSKB-KR, Nota), diusulkan cukup dengan nota saja karena sudah milik individu • Harus jelas manfaat SVLK bagi petani/masyarakat (hutan hak), disatu sisi ada pemeriksaan pengangkutan hasil hutan oleh Polisi/aparat (yang persepsinya berbeda) dengan konsekwensi biaya • Di lampiran 3, P02/2010, HKM/HTR disamakan dengan perusahaan besar ada yang mengatakan bahwa persyaratannya disamakan dengan HPH seperti harus ada AMDAL dll. • Perlu digagas adanya sistem informasi kayu rakyat (penyebaran dan pemetaannya, produksi kayu, dll.) • Pemerintah agar tidak terlalu terlibat jauh dalam pengaturan tata niaga atau peredaran perdagangan kayu rakyat (menyulitkan rakyat) • Ada contoh menarik di purwakarta, dimana disana pemerintah dan jajarannya sudah sepakat untuk tidak menerapkan banyak aturan dalam peredaran kayu rakyat didalam wilayahnya, Bupati menyetujui dan semua jajaran yang ada di kabupaten satu kata, untuk kayu rakyat tidak ada aturan apa-apa • Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengembangkan hutan hak melalui pengembangan kelembagaan • Yang penting dalam hutan rakyat itu adalah sistem lacak balaknya. SVLK itu sebenernya hanya lacak balaknya, yang terpenting adalah kelembagaan di desa harus dibenahi • Masih perlu sentuhan kebijakan yang harus diberikan oleh Pemerintah agar harga kayu rakyat menjadi naik • Biaya penerbitan dokumen kayu yang cukup mahal Sesi IV
Pemaparan oleh Petani Hutan Rakyat , Moderator : Taufik Alimi Makalah Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Kab. Ciamis dan Masalahnya oleh Drs. E.S Permana (Lampiran 9) dan makalah Hutan Rakyat Blora Menuju Sertifikasi PHBML dan VLK oleh Soewadji (Lampiran 10)
ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M) “Strengthening The Capacity of Related Stakeholders in Java on Implementing new Indonesian TLAS” hal 10 dari 13
Point Penting dan Masukan dari Pembahas, Nara Sumber dan Peserta : • Usul untuk memberikan insentif untuk para petani yang sudah menerapkan hutan lestari (PHPL/VLK), sehingga petani tidak perlu menunggu bertahun-tahun untuk menunggu premium price • Sertifikasi SFM/PHBML berbeda dengan sertifikasi SVLK, yang mana SVLK bukan karena premium price tetapi karena untuk jaminan perdagangan produk kayu • Sertifikat Legalitas merupakan tahap awal untuk mencapi kelestarian (PHPL) • Penetapan lokasi untuk uji coba implementasi SVLK sudah sangat mendesak, dan uji coba ini hanya 1 tahun saja, mengingat perlu segera replikasi di tempat-tempat lain secepatnya • Harus ada penyempurnaan dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan hutan rakyat melalui konsep pembentukan UMHRL (unit manajemen hutan rakyat lestari • Mendukung jika di blora ditindaklanjuti sampai ke tahap sertifikasi. • Usulan untuk diadakan pelatihan teknik budidaya tanaman bawah tegakan dalam rangka mengoptimalkan lahan tanaman bawah tegakan • Harga jual kayu muda sangat murah (disebabkan tebang butuh) • Mekanisme mengatasi tebang butuh contoh di probolinggo, hutan rakyat dikelola oleh koperasi, kemudian koperasi menalangi dan tidak dijual ke tengkulak. • Petani tidak tahu kualitas, volume dan harga kayu yang dijual • Tidak tersedia arsip dokumen legalitas kayu pada petani karena pengurusan dilakukan pembeli • Permasalahan yang dihadapi di Hutan Rakyat untuk menerapkan SVLK antara lain :Regurasi dari Pemda, Kelembagaan, SDM, Dokumen Kepemilikan Lahan, Pembiayaan Sertifikasi, Dukungan Pemda setempat • Perlu sosialisasi SVLK sampai ke daerah • Regulasi tentang peredaran kayu rakyat diperingan • Monitoring kayu rakyat sulit dilakukan karena yang menerbitkan Kepala Desa, sementara tidak ada kewajiban Kepala Desa melaporkan produksi kayu rakyat ke Dinas Kehutanan
Workshop ditutup secara resmi oleh perwakilan dari Kementrian Kehutanan dan selanjutnya hasil dari workshop dibahas dilingkup Kementrian Kehutanan sebagai bahan untuk menyusun rencana tindak lanjut berkaitan dengan rencana revisi peraturan-peraturan di bidang legalitas kayu. Rapat pembahasan hasil workshop nasional dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2011 yang dipimpin oleh Direktur Bina Pengolahan Pemasaran Hasil Hutan (Lampiran 11. Undangan Rapat Pemaparan hasil Workshop Nasional 21 Februari 2011 dan Rencana Tindak Lanjutnya) Beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut :
ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M) “Strengthening The Capacity of Related Stakeholders in Java on Implementing new Indonesian TLAS” hal 11 dari 13
- Direktorat Bina Iuran kehutanan dan Peredasaran Hasil Hutan sedang memfasilitasi revisi Peraturan Tata usaha kayu di hutan hak. Dalam proses revisi peraturan tersebut sudah dilakukan beberapa kali pembahasan, dan mendapat saran dan masukan dari Dinas kehutanan di daerah. Beberapa usulan yang perlu dipertimbangkan dalam revisi Peraturan Nomor P. 51 antara lain : a. wewenang penerbit SKAU (Kepala Desa, dapat juga dilimpahkan pada perangkat desa lainnya) dan pada kawasan hutan yang telah berubah fungsi akan diterbitkan oleh Dinas Kehutanan b. Pengaturan dokumen legalitas kayu berdasarkan tipologi Hutan Rakyat c. Dokumen legalitas kayu Hutan Rakyat (SKAU, SKSKB cap KR, Nota) serta bagaimana dengan legalitas kayu dari Hutan Rakyat di tanah HGU dan tegakan yang berada di tanah “bengkok”. d. Perlu dibedakan peraturan tata usaha kayu dari Hutan Rakyat di P. Jawa dan Hutan Rakyat diluar P. Jawa (hal ini perlu dikonsultasikan pada pakar Hukum) e. Tidak diberlakukan Ijin Tebang pada kayu rakyat f.
Perlu diatur untuk kayu daur ulang (recycle) yang banyak dipergunakan oleh industri pengolahan kayu.
- Peraturan Pemerintah tentang Sertifikasi Legalitas Kayu untuk Hutan Rakyat (P 06 lampiran 5) perlu direvisi dan disederhanakan. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain : a. Instansi yang menerbitkan legalitas kepemilikan lahan atas status lahan di Hutan Rakyat (apakah diharuskan oleh BPN) b. Letter C atau Surat Girik dan bukti sewa lahan adalah bukti kepemilikan yang sah c. Lingkup dan luasan Hutan Rakyat yang akan disertifikasi VLK d. Mekanisme pembiayaan Sertifikasi VLK pada Hutan Rakyat e. Perlu penguatan kelembagaan desa untuk dapat menjadi Lembaga VLK - Pilot Proyek penerapan SVLK pada Hutan Rakyat melalui proyek ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M) sebaiknya berbasis luasan Hutan Rakyat (Dusun/kabupaten)
ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M) “Strengthening The Capacity of Related Stakeholders in Java on Implementing new Indonesian TLAS” hal 12 dari 13
IV.
DOKUMENTASI PELAKSANAAN WORKSHOP
ITTO TFL PD 010/09 Rev. 1 (M) “Strengthening The Capacity of Related Stakeholders in Java on Implementing new Indonesian TLAS” hal 13 dari 13
V.
DATA PENDUKUNG (LAMPIRAN)
Dokumen atau data yang tersedia selama pelaksanaan kegiatan workshop dari mulai tahap persiapan sampai tahap pembahasan hasil workshop : Nomor Lampiran
Keterangan
1
Undangan Workhop
2
Daftar Hadir Pertemuan
3
Laporan Koordinator Project ITTO TFL-PD 010/09 REV.1
4
Arahan dan Sambutan Penutupan Dirjen Bina Usaha Kehutanan
5
Notulen Workshop
6
Makalah Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Mekanisme Penatausahaan Hasil Hutan
7
Makalah Tinjauan dan Evaluasi Pihak-pihak Terkait yang Terlibat Dalam Implementasi dan Makalah Bahasan
8
Makalah Pengembangan Kelembagaan Hutan Rakyat dan Makalah Bahasan
9
Makalah Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Kab. Ciamis dan Masalahnya oleh Drs. E.S Permana
10
makalah Hutan Rakyat Blora Menuju Sertifikasi PHBML dan VLK oleh Soewadji
11
Undangan Rapat Pemaparan hasil Workshop Nasional 21 Februari 2011 dan Rencana Tindak Lanjutnya
12
Bahan Presentasi Pembahasan Hasil Workshop Nasional Permasalahan Implementasi SVLK pada Hutan Hak /Hutan Rakyat