GUBERNUR JAWA TIMUR PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 45 TAHUN 2011 TENTANG PEJABAT PENGELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN KESEHATAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Seri E, perlu menetapkan Pejabat Pengelola Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesta Nomor 3467); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
1
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4431); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674); 11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 12. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repllblik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
2
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 571/Menkes/PerNIII 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 568/Menkes/Per/VI/1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 571/Menkes/Per/VII 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/1988 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 686/KEP/MENKES/VI/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat; 22. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 5 seri E); 23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 seri E); . 24. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
3
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEJABAT PENGELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN KESEHATAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur. 2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur. 4. Kabupaten/kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. 5. Jaminan Kesehatan Daerah adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraan kesehatan di Daerah Provinsi berupa perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan kesehatan yang memberikan jaminan bagi seluruh warga masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 6. Sistem Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat SJKD qdalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan kesehatan daerah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah. 7. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPJKD adalah badan hukum publik yang dibentuk Pemerintah Provinsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan daerah menurut SJKD. 8. Dewan Wali Amanah yang selanjutnya disingkat DWA adalah organ BPJKD yang keanggotaannya mewakili unsur Pemerintahan Provinsi, peserta dan pemberi kerja, selaku pemegang amanah penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah menurut SJKD. 9. Pejabat Pengelola adalah organ BPJKD yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengurusan BPJKD dan pengelolaan DJKD untuk kepentingan BPJKD, sesuai tujuan BPJKD serta mewakili BPJKD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan SJKD. 10. Dana Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat DJKD adalah dana amanah milik seluruh peserta, yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya maupun sumber lainnya yang sah, yang dikelola BPJKD untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
4
operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan daerah menurut SJKD. 11. Dana Operasional adalah kekayaan DJKD yang dipisahkan berdasarkan besar tarif jasa pengelolaan DJKD dan/atau sumber lainnya yang sah, untuk membiayai operasional BPJKD dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah menurut SJKD. 12. Peserta Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga masyarakat dan/atau anggota keluarganya yang telah membayar iuran dan memenuhi ketentuan untuk dapat ikut serta, yang atas dirinya diadakan program jaminan kesehatan daerah menurut SJKD, termasuk warga negara asing yang telah bekerja sekurang - kurangnya 6 (enam) bulan di Indonesia. 13. Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota untuk sebagian atau sepenuhnya bagi warga masyarakat yang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai penerima bantuan iuran yang dapat menjadi Peserta program jaminan kesehatan daerah 14 luran adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada BPJKD secara teratur oleh Peserta, Koordinator Peserta, dan/atau Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota menurut SJKD. 15. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah sarana pelayanan kesehatan Puskesmas, Balai Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru (BP4), Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus baik pemerintah maupun swasta yang telah membuat perjanjian kerjasama dengan BPJKD. 16. Pihak lain adalah lembaga asuransi kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan dan/atau instansi lain yang bekerjasama dengan BPJKD atas persetujuan Gubernur. 17. Cadangan teknis adalah dana yang harus disisihkan untuk memenuhi kewajiban kepada tertanggung atau peserta asuransi. 18. Sistem remunerasi adalah suatu bentuk imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun yang ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan dan kepatutan.
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
5
BAB II PEJABAT PENGELOLA Pasal 2 (1) Pejabat Pengelola ditetapkan oleh Gubernur atas usulan DWA. (2) Dalam memberikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DWA membentuk Panitia Penyelenggara Rekrutmen Pejabat Pengelola dan membuat Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekrutmen Pejabat Pengelola. (3) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur. (4) Masa jabatan Pejabat Pengelola selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (5) Syarat-syarat calon Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. berkelakuan baik; e. berusia sekurang-kurangnya 27 (dua puluh tujuh) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat diangkat. f. lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (S1) di bidang manajemen, keuangan dan/atau hukum yang relevan dengan pengembangan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah; g. memiliki pengalaman, pengetahuan, keahlian dan kepedulian serta komitmen yang tinggi dalam pengembangan sistem jaminan kesehatan daerah; h. memiliki pengalaman di perusahaan penyelenggara jaminan/asuransi kesehatan atau asuransi jiwa; i. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; j. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pimpinan atau pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan. k. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan l. Tidak merangkap jabatan atau berkedudukan sebagai pemilik saham di Badan Penyelenggara atau Pemberi Pelayanan bagi peserta.
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
6
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) PejabaL Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Keuangan, Wakil Direktur Pelayanan dan Kepesertaan, Wakil Direktur Pemasaran dan Sekretaris yang bekerja secara kolektif. (2) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BPJKD. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pengelola mempunyai wewenang untuk: a. mengurus kekayaan DJKD; b. mengangkat dan memberhentikan berdasarkan Peraturan Internal BPJKD;
pegawai
BPJKD
c. menetapkan susunan organisasi dan tatakerja BPJKD,dengan persetujuan Dewan Wali Amanah; d. menetapkan rencana investasi dan penempatan DJKD dengan persetujuan Dewan Wali Amanah; e. mewakili BPJKD di dalam dan di luar pengadilan; f. menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili BPJKD; g. membuka Kantor Cabang berdasarkan persetujuan Gubernur atas pertimbangan DWA; h. membeli, menjual, atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik BPJKD berdasarkan persetujuan Gubernur atas pertimbangan DWA; i. menganggarkan biaya operasional BPJKD sesual ketentuan yang berlaku; dan j. menjalankan wewenang lain yang diberikan DWA. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pengelola berhak mendapatkan remunerasi.
Pejabat
(5) Remunerasi bagi Pejabat Pengelola BPJKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
7
Pasal 4 (1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan BPJKD setelah mendapat persetujuan Gubernur. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal pengelolaan kepesertaan, pengelolaan pelayanan kesehatan, serta pengelolaan pembiayaan. BAB IV URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Direktur Pasal 5 (1) Direktur mempunyai tugas memimpin, membuat perencanaan, mengkoordinasikan, mengawasi, membina dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan program jaminan kesehatan daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada, ayat (1), Direktur mempunyai fungsi: a. perencanaan, pengkoordinasian dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BPJKD; b. pembinaan dan pengawasan internal; c. pengangkatan dan pemberhentian berdasarkan peraturan internal BPJKD;
pegawai
BPJKD
d. penetapan susunan organisasi dan tata kerja BPJKD dengan persetujuan DWA; dan e. penunjukan seorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum mewakili BPJKD. Bagian Kedua Wakil Direktur Keuangan Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur dibantu oleh: a. Wakil Direktur Keuangan; b. Wakil Direktur Pelayanan dan Kepesertaan; c. Wakil Direktur Pemasaran; d. Sekretaris.
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
8
(2) Wakil Direktur dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur. Pasal 7 (1) Wakil Direktur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengembangkan, mengkoordinasikan, mengawasi, membina dan mengendalikan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset BPJKD. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Keuangan mempunyai fungsi: a. pengkoordinasian perumusan keuangan dan aset;
strategi
dan
kebijakan
b. perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan kegiatan keuangan; c. perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan aset; d. pengkoordinasian pelaksanaan keuangan dan aset; e. pembinaan, penilaian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan keuangan dan aset; f. pengawasan dan keuangan dan aset;
pengendalian
pengelolaan
kegiatan
g. penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi; dan h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur. Bagian Ketiga Wakil Direktur Pelayanan Dan Kepesertaan Pasal 8 (1) Wakil Direktur Pelayanan dan Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengembangkan, mengkoordinasikan, mengawasi, membina dan mengendalikan kegiatan pelayanan dan kepesertaan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Pelayanan dan Kepesertaan mempunyai fungsi: a. pengkoordinasian perumusan strategi dan kebijakan kegiatan pelayanan dan kepesertaan; b. perencanaan dan pengembangan kegiatan pelayanan dan kepesertaan; c. pembinaan, penilaian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan kepesertaan; Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
9
d. pengawasan, pengendalian dan pengkoordinasian kegiatan pelayanan dan kepesertaan; e. pengkoordinasian telaah pemanfaatan pelayanan (utilization review) yang dilakukan Pemberi Pelayanan Kesehatan; f. penyusunan laporan kegiatan pelayanan dan kepesertaan; g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur. Bagian Keempat Wakil Direktur Pemasaran Pasal 9 (1) Wakil Direktur Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengembangkan, mengkoordinasikan, mengawasi, membina dan mengendalikan kegiatan pemasaran. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Pemasaran mempunyai fungsi: a. perencanaan, perumusan strategi dan kebijakan kegiatan pemasaran; b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pemasaran; c. pembinaan, penilaian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pemasaran; d. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemasaran; e. penyusunan Laporan Kegiatan Pemasaran; f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur. Bagian Kelima Sekretaris Pasal 10 (1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas merumuskan, mengembangkan, mengkoordinasikan, mengawasi, membina dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai fungsi: a. perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan; b. pembinaan, penilaian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan; c. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian; Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
10
d. penyusunan Laporan Kegiatan Kesekretariatan dan Laporan BPJKD; dan e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan internal BPJKD. Pasal 12 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Pada tanggal 23 Juni 2011
Tgl 23 - 6 - 2011 No. 45 Th 2011 / D
GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
11