GUBERNUR JAWA TIMUR KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 188/ 290 /KPTS/013/2016 TENTANG PANITIA PENYELENGGARA UPACARA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016 GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang
: bahwa dalam rangka Peringatan Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2016, akan diadakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 dengan tema “Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-cita”, sesuai Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 15 April 2016 Nomor 19180/MPK.A/MS/2016 perihal Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, maka perlu membentuk Panitia Penyelenggara Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan
-2-
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 3, Seri A); 6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2016; 7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2016.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
:
Membentuk Panitia Penyelenggara Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
KEDUA
:
Menugaskan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, untuk : a. menyiapkan, mengatur dan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 dengan hikmat; b. menunjuk Pembantu Pelaksana sesuai kebutuhan; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur paling lambat dalam waktu 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan peringatan berakhir.
KETIGA
:
Membebankan biaya pelaksanaan tugas Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Program (83) Dukungan Pelayanan Administrasi Kemasyarakatan, Kegiatan (003) Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan di Jawa Timur, Kode Rekening 5.2.1.01.01.
KEEMPAT
-3-
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 25 April 2016
GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO
LAMPIRAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWATIMUR NOMOR : 188/ 290 /KPTS/013/2016 TANGGAL : 25 APRIL 2016 SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA PENYELENGGARA UPACARA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016 NO. 1 1.
JABATAN DALAM PANITIA 2 Penasehat
KETERANGAN JABATAN / INSTANSI 3 a. Gubernur Jawa Timur b. Wakil Gubernur Jawa Timur
2.
Pengarah
a. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur b. Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur
3.
a. Ketua b. Wakil Ketua I
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Kepala Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
c. Wakil Ketua II
4.
a. Sekretaris b. Wakil Sekretaris
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Kepala Bagian Pendidikan, Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
5.
a. Bendahara
Kepala Sub Bagian Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Khusus, Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Kepala Sub Bagian Keuangan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
b. Wakil Bendahara
6.
Seksi-Seksi : a. Upacara : 1) Koordinator 2) Wakil Koordinator 3) Anggota :
Kepala Protokol, Komandan Garnisun Tetap III Surabaya Kepala Urusan Protokol Umum, Komando Garnisun Tetap III Surabaya a) Kepala Sub Bagian Sarana Pendidikan, Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur b) Wakil dari Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur c) Wakil dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
b. Pengerahan
-2-
1
2 b. Pengerahan Peserta Upacara 1) Koordinator
2) Anggota :
c. Paduan Suara 1) Koordinator 2) Anggota :
d. Pemberian Hadiah dan Tanda Jasa 1) Koordinator 2) Anggota:
e. Protokol 1) Koordinator 2) Anggota :
3
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Pertama dan Pendidikan Menengah Atas, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur a) Asisten Pengamanan, Staf Komando Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur b) Wakil dari Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur c) Wakil dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Kepala UPT Pendidikan dan Pengembangan Kesenian Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur a) Kepala Seksi Penyajian Kesenian Sekolah, Dinas Pendidikan Kota Surabaya b) Wakil dari Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur a) Wakil dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur b) Wakil dari Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur a) Kepala Bagian Protokol, Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur b) Kepala Sub Bagian Protokol Acara, Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur c) Kepala Sub Bagian Undangan, Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur d) Wakil dari Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur e) Wakil dari Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
f. Keamanan
-3-
1
2 f. Keamanan 1) Koordinator 2) Anggota :
g. Kesehatan 1) Koordinator 2) Anggota :
h. Publikasi / Dokumentasi 1) Koordinator 2) Anggota :
i. Perlengkapan 1) Koordinator 2) Anggota :
3
Kepala Bagian Operasional, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya a) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur b) Wakil dari Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur a) Kepala Instalasi Gawat Darurat (IRD), RSUD dr. Soetomo Provinsi Jawa Timur b) Wakil dari Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Surabaya c) Wakil dari Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Kepala Bidang Desiminasi Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur a) Kepala Sub Bagian Pendidikan Sekolah, Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur b) Kepala Sub Bagian Acara, Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur c) Kepala Seksi Liputan Berita dan Dokumentasi, Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya d) Wakil dari TVRI Surabaya e) Wakil dari Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Kepala Bagian Rumah Tangga, Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur a) Kepala Sub Bagian Urusan Dalam, Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
b) Wakil
-4-
1
2
3 b) Wakil dari Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd Dr. H. SOEKARWO SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : Yth. : 1. Sdr. Menteri Dalam Negeri di Jakarta. 2. Sdr. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. 3. Sdr. Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya. 4. Sdr. Inspektur Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo. 5. Sdr. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Surabaya. 6. Sdr. Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur di Jawa Timur. 7. Sdr. Anggota Panitia Penyelenggara dimaksud.