GUBERNUR JAWA TIMUR PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 88 TAHUN 2011 TENTANG INDlKATOR KINERJA DAN INDlKATOR KEUANGAN ZONA INTEGRITAS PELAYANAN PUBLIK GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang
: a. bahwa indikator kinerja dan indikator keuangan merupakan alat untuk mengukur keberhasilan capaian tujuan organisasi baik secara kualitatif maupun kuantitatif; b. bahwa dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme telah ditetapkan Zona Integritas pada Unit Pelaksana Teknis pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Badan Penanaman Modal dan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Indikator Kinerja dan Indikator Keuangan Zona Integritas Pelayanan Publik;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
1
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik; 12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah; 14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik; 15. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
2
16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit pelayanan Instansi Pemerintah; 17. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/21/M.Pan/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Seri D); 21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimaa telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 2 Seri D); 22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2); 23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8); 24. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2010 tentang Unit Pelaksana Teknis Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur; Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
3
25. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu; 26. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Unit Pelayanan Teknis Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur; 27. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pelaksana Pelayanan Publik; 28. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/663/KPTS/2011 tentang Pembentukan Zona Integritas MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN GUBERNUR TENTANG INDIKATOR KINERJA DAN INDIKATOR KEUANGAN ZONA INTEGRITAS PELAYANAN PUBLIK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. 2. lndikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapai 3. Indikator keuangan adalah ukuran keberhasilan penggunaan anggaran yang dicapai dari kegiatan yang direncanakan. 4. Zona Integritas adalah wilayah yang ada di Pemerintah Daerah Provinsi yang dikembangkan sebagai wujud penerapan usahausaha nyata dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan peningkatan kualitas sistem ke1embagaan dan sumber daya manusia dalam rangka penguatan komitmen anti korupsi. 5. Pelayanan Publik adalah segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik. 6. Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam Zona Integritas adalah Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Badan Penanaman Modal dan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
4
7. Pemberi pelayanan publik adalah pejabatj pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Penerima Pelayanan Publik adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum yang menerima pelayanan dari instansi pemerintah. 9. Kepuasan Pelayanan adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik. 10. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. 11. Standar Operasional Prosedur adalah melaksanakan kegiatan (bisnis proses).
panduan
dalam
12. Kompensasi adalah pemberian tambahan fasilitas kepada penerima pelayanan publik sebagai akibat dari tidak terpenuhinya standar pelayanan publik yang berlaku. dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Penyusunan indikator kinerja zona integritas dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi: a. unit penyelenggara pelayanan publik dalam mencapai tujuan organisasi; b. penilai untuk mengukur kinerja unit penyelenggara pelayanan publik baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Pasal 3 Indikator Kinerja Zona Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memberikan kesamaan persepsi dan pemahaman bagi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan pihak penilai.
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
5
BAB III INDlKATOR KINERJA Pasal 4 Prinsip dasar indikator kinerja zona integritas unit penyelenggara pelayanan publik meliputi: a. Keharusan untuk memenuhi dan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan perundangan yang berlaku; b. Keharusan untuk memberikan Kepuasan Pelayanan kepada penerima pelayanan publik. Pasal 5 (1) Untuk memenuhi standar minimal pelayanan publik zona integritas, unit penyelenggara pelayanan publik harus memiliki: a. Visi dan Misi mengenai pelayanan; b. Motto pelayanan; c. Maklumat / Janji Pelayanan / Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi standar pelayanan; d. Standar Pelayanan Publik; e. Standar Operasional Prosedur; f. Kode Etik pemberian pelayanan publik; g. Uraian Tugas Pemberian Pelayanan publik; h. Pengukuran kinerja bagi pemberi pelayanan publik; i. Pemberian penghargaan dan sanksi bagi pemberi pelayanan Publik; j. Mekanisme pengawasan melekat oleh atasan unit penyelenggara pelayanan publik; k. Transparansi Informasi Publik; dan l. Mekanisme pengukuran Keputusan Pelayanan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 dikecualikan bagi Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal 6 Visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan rumusan kehendak yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu yang dijabarkan dalam bentuk rumusan kegiatan tugas kewajiban dan rancangan tindakan yang jelas dan spesifik.
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
6
Pasal 7 Motto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan semboyan yang menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan dari suatu organisasi. Pasal 8 Maklumat / Janji Pelayanan / Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan pernyataan kesanggupan untuk memenuhi standar pelayanan. Pasal 9 Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d sekurang-kurangnya memuat: a Jenis Pelayanan; b. Dasar Hukum Pelayanan; c. Persyaratan dan Prosedur Pelayanan; d. Waktu Penyelesaian pelayanan; e. Biaya Pelayanan; f. Produk Pelayanan; g. Sarana prasarana minimal; h. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan; i. Mekanisme pelayanan informasi dan penanganan pengaduan masyarakat; dan h. Kompensasi bagi penerima pelayanan. Pasal 10 (1) Penyusunan Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (2) Jumlah dan Jenis standar operasional prosedur disesuaikan kebutuhan dengan mempertimbangkan jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelayanan publik. Pasal 11 Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan norma yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pelaksana Pelayanan Publik baik dalam menjalankan tugastugasnya maupun menjalani kehidupan pribadi. Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
7
Pasal 12 Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g harus jelas dan terinci pada masing-masing pemberi pelayanan publik. Pasal 13 Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h merupakan proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan oleh pemberi pelayanan publik. Pasal 14 Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i merupakan bentuk upaya perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan untuk memberikan stimulasi atau motivasi serta inovasi untuk mengetahui gambaran kinerja yang objektif. Pasal 15 Mekanisme pengawasan melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j merupakan kegiatan untuk melakukan pengawasan terhadap pemberi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh atasan langsung. Pasal 16 (1) Transparansi informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k merupakan mekanisme dan prosedur yang mengatur penyampaian informasi publik guna meningkatkan akses informasi publik. (2) Jenis informasi minimal yang harus disampaikan secara terbuka oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik meliputi: a. Visi dan Misi; b. Motto pelayanan; c. Maklumat Pelayanan atau Janji pelayanan; d. Persyaratan pelayanan; e. Biaya/tarif pelayanan; f. Standar waktu penyelesaian pelayanan; g. Kode Etik Pemberi pelayanan publik; dan h. Informasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
8
Pasal 17 Mekanisme pengukuran kepuasan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf I merupakan pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. BAB IV INDlKATOR KEUANGAN Pasal 18 (1) Indikator keuangan merupakan ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan yang direncanakan meliputi keluaran dari kegiatan yang telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran. (2) Instrumen untuk mengukur indikator keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Dokumen Pelaksanaan Anggaran; b. Realisasi Pelaksanaan Anggaran; c. Penatausahaan Keuangan; dan d. Pertanggungjawaban Keuangan. (3) Evaluasi penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dengan menggunakan indikator keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 19 (1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan untuk menilai dan memberikan saran perbaikan terkait aspek: a. Kelengkapan kebijakan yang harus penyelenggara pelayanan publik;
dibuat
oleh
unit
b. konsistensi dan kepatuhan dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan; c. kinerja pelayanan dan tingkat kepuasan pelayanan.
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
9
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Inspektorat, BAPPEDA, BPKAD, Biro Organisasi dan Biro Hukum, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Instrumen pembinaan dan pengawasan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. BAB VI KETENTUANPENUTUP Pasal 20 Peraturan Gubernur ml mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal 28 Nopember 2011 DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Tgl 28 - 11 - 2011 No. 88 Th 2011 / D
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO
10