BPJS Ketenagakerjaan ( SJSN ) – Tanggal 1 Juli 2015
Apindo training center
1
Challenges atas JHT : a. Pengambilan JHT dari 5 th ke 10 th b. Pengambilan setelah 10 tahun max 10% dari JHT terhitung untuk kebutuhan apapun. c. Pengambilan atas kebutuhan perumahan 30%. d. Pencairan JHT usia 55 tahun menjadi 56 tahun.
Jaminan sosial sebagai amanat Undang Undang, mengacu kepada : 1. UUD 45, Pasal 34 ayat 2 : Negara menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan 2. UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat 2: Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja 3. UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 2: Sistem jaminan soisal nasional diselenggarakan berdasarkan azas kemanusiaan , azas manfaat dan azas keadilan sosial bagi seluruh indonesia
Program dan Kepesertaan sistem jaminan sosial Nasional mendasarkan UU : BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
Berlaku 1 Januari 2015
Berlaku 1 Juli 2015
Jaminan kesehatan
Jaminan Pensiun
Jaminan Kecelakaan kerja
Jaminan Kematian
Jaminan Hari tua
Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran
Pemberi kerja dan Pekerja – PNS/TNI/POLRI ( dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029 ) – Tenaga Kerja 3
Catatan Penting : dari diatas menyebutkan tingkat partisipasi angkatan kerja sebanyak 66% adalah komposisi
sangat menguntungkan , tetapi kalau kita lihat demografi indonesia dalam 20 tahun dan 30 tahun kedepan indonesia akan mengalami masalah demografik dimana yang angkatan kerja yang 66% tersebut akan memasuki usia tua.
Pension Scheme BPJS Ketenagakerjaan – strategic studies 2015
Sumber data : Badan Pusat Statistik (disadur dari tabloid Kontan)
4
Pension Scheme BPJS Ketenagakerjaan – strategic studies 2015
Industrial Relations Research Project 2015 : Pension Scheme
5
15.24% - 17.74%
3.00%
Industrial Relations Research Project 2015 : Pension Scheme
18.24% - 20.74%
Pension Scheme BPJS Ketenagakerjaan – strategic studies 2015
Beban Pemberi Kerja : 20. 24% - 22.74% Beban Pekerja : 6.00% Beban Total : 26.24% - 28.74%
6
5.00%
3.00%
20.24% - 22.74%
6.00%
Industrial Relations Research Project 2015 : Pension Scheme
8.00%
26.24% 28.74%
Pension Scheme BPJS Ketenagakerjaan – strategic studies 2015
Beban Pemberi Kerja : 20. 24% - 22.74% Beban Pekerja : 6.00% Beban Total : 26.24% - 28.74%
7
2.00%
1.00%
1724% - 19.74%
3.50%
Industrial Relations Research Project 2015 : Pension Scheme
3.00%
21.74% 23.74%
Pension Scheme BPJS Ketenagakerjaan – strategic studies 2015
Beban Pemberi Kerja : 20. 24% - 22.74% Beban Pekerja : 6.00% Beban Total : 26.24% - 28.74%
8
Jaminan
Jamiman
Kesehatan
Pensiun
1 Januari 2015
1 Juli 2015
9
Perlindungan Hari Tua yang Layak untuk Pekerja Individual Retirement Savings Tabungan, Pensiun Individu, Investasi
Employer Sponsorship UU 11/1992
Program Pensiun Pemberi Kerja (occupational pension)
Jaminan Pensiun
Pesangon Jaminan Hari Tua
SJSN dan UU 13/2003
TOP UP Benefit Individual supplement
TOP UP Benefit
Mempertahankan standar kehidupan sebelum pensiun
Basic Benefit
Perlindungan dasar yang layak
(Securing a minimum standard of living) Edukasi Perlindungan
Edukasi kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya perlindungan pendapatan melalui asuransi
10
10
Catatan Penting : dari diatas menyebutkan tingkat partisipasi angkatan kerja sebanyak 66% adalah komposisi
sangat menguntungkan , tetapi kalau kita lihat demografi indonesia dalam 20 tahun dan 30 tahun kedepan indonesia akan mengalami masalah demografik dimana yang angkatan kerja yang 66% tersebut akan memasuki usia tua.
Pension Scheme BPJS Ketenagakerjaan – strategic studies 2015
Sumber data : Badan Pusat Statistik (disadur dari tabloid Kontan)
11
Pension Scheme BPJS Ketenagakerjaan – strategic studies 2015
Industrial Relations Research Project 2015 : Pension Scheme
12
15.24% - 17.74%
3.00%
Industrial Relations Research Project 2015 : Pension Scheme
18.24% - 20.74%
Pension Scheme BPJS Ketenagakerjaan – strategic studies 2015
Beban Pemberi Kerja : 20. 24% - 22.74% Beban Pekerja : 6.00% Beban Total : 26.24% - 28.74%
13
5.00%
3.00%
20.24% - 22.74%
6.00%
Industrial Relations Research Project 2015 : Pension Scheme
8.00%
26.24% 28.74%
Pension Scheme BPJS Ketenagakerjaan – strategic studies 2015
Beban Pemberi Kerja : 20. 24% - 22.74% Beban Pekerja : 6.00% Beban Total : 26.24% - 28.74%
14
1.00%
0.50%
16.24% - 18.74%
3.50%
Industrial Relations Research Project 2015 : Pension Scheme
1.50%
19.74% 22.24%
Pension Scheme BPJS Ketenagakerjaan – strategic studies 2015
Beban Pemberi Kerja : 20. 24% - 22.74% Beban Pekerja : 6.00% Beban Total : 26.24% - 28.74%
15
Kriteria desain skema Pensiun sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah RI : 1. Berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib 2. Diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti (batasan minimum & maksimum manfaat dengan menggunakan formula manfaat)
3. Berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan 4. Mempertahankan derajat kehidupan yang layak Saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap
5. Persyaratan menerima manfaat bulanan memiliki masa iur minimal 15 tahun 6. Yang tidak memenuhi persyaratan mendapatkan seluruh akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
16
Skema RPP Manfaat Pasti
Benefit Iuran 8% (usulan)
Pensiun Hari Tua Pensiun Cacat Pensiun Janda/Duda
Adequacy
5%
JAMINAN PENSIUN
Tenaga Kerja 3%
Pensiun Anak Pensiun Orang Tua
Pemberi Kerja
Sustainability
Masa Iur sedikitnya
15 tahun
17
17
Memihak pada kepentingan peserta(1) • Program JP harus diselenggarakan bagi “kepentingan peserta” – disebutkan 2 kali dalam UU-SJSN pada bagian “menimbang” dan “penjelasan” • Jadi, apa yang dimaksud dengan “kepentingan peserta”? – Apakah peserta akan memperoleh lebih dengan iuran yang lebih tinggi? – Risiko yang mungkin timbul dari dana yang besar jelas tidak memihak pada “kepentingan peserta”
• Sesungguhnya, uang itu tidak gratis, kita tidak bisa bebas memilih, yang ada hanya trade-off yang harus berpihak pada “kepentingan peserta” 18
Iuran rendah naik bertahap, cukup(1) • Usulan tingkat iuran yang rendah, mulai dengan 1-2% dan meningkat secara bertahap menjadi 3% pada tahun 2030 dan mencapai 4-5% pada tahun 2050, sudah cukup memadai untuk membiayai program JP sekaligus membangun contingency fund – Skema ini dimaksudkan untuk memenuhi kesenjangan sampai tahun 2045 karena tidak tersedianya data yang dapat diandalkan, tetapi cukup untuk memenuhi pembayaran sampai tahun 2065 – Diharapkan setelah tahun 2045 dapat diperoleh data dari pengalaman yang ada dan dapat diandalkan serta perhitungan aktuaria secara periodik harus dilakukan – bahkan sejak sekarang
• Wajar secara aktuaria dengan metode PAYG – salah satu metode aktuaria yang diakui oleh International Standard of Actuarial Practice (ISAP) 2, International Actuarial Association, 13 October 2013 19
Iuran rendah naik bertahap, cukup(2) 16% 15%
Contoh Iuran PAYG dan Berbagai Skema Iuran
14% 13% 12%
% Penghasilan
11% 10% 9% 8% 7% 6% 5% 4% 3%
Semua skema iuran ini membiayai manfaat pensiun yang sama!
2% 1% 0% 2015
2020
Mulai 1.5%+
20
2025
2030 Rata 8%
2035
2040
2045
Mulai 3%+
2050
2055
2060
2065
Rata 3% sampai 2030
2070
2075
Mulai 8%+
2080
2085
2090
Iuran PAYG
JP baru mulai dan lamban(4) Iuran jaminan sosial: Amerika 14% 12%
US Social Security Rates 12.4% (2015)
10% 8% 6% 4% 2%
http://www.ssa.gov/OACT/COLA/cbb.html http://www.ssa.gov/OACT/ProgData/taxRates.html
0% 1937 1942 1947 1952 1957 1962 1967 1972 1977 1982 1987 1992 1997 2002 2007 2012
21
Iuran harus selaras dengan manfaat(3) • Tujuan penyelenggaraan program JP adalah untuk menyediakan manfaat pensiun dan iurannya harus selaras dengan rancangan manfaatnya – Penetapan iuran bukan sebagai sasaran pemupukan dana atau untuk mencapai ketahanan sekian-sekian tahun, tetapi ditetapkan secara aktuaria yang memastikan agar jangka waktu ketahanannya tidak terbatas dengan beban dan risiko yang minimal – Jadi, mengapa harus membayar lebih?
• Di awal-awal penerapannya, dengan adanya ketidakpastian karena masih baru, lazim kalau perhitungan aktuaria mengandung margin yang memadai sebagai cadangan sampai diperolehnya informasi yang cukup dan andal 22
Iuran harus selaras dengan manfaat(2) TPP program wajib: negara lain
23
Fakta : Iuran Jaminan Pensiun bagi Pekerja formal Per 1 Juli 2015 :Mulai dari iuran yang kecil itu bisa, 1.5% cukup! 3 Opsi final ke Jokowi
Usulan Usia Pensiun JP.
8 -3%-1.5% 56th % Pekerja Formal
65th
Besaran Manfaat / TPP.
2018 TPP 40% 2043-2045
Th. 2030 TPP : 15% saja Th. 2055 TPP : 40%
Usulan Salary Cap.
7 Juta Akan ditinjau sesuai pertumbuhan ekonomi dan kenaikan upah minimum
• 8% dan 3% sampai 2030 akan • Pay –as-you-go (PAYG : sambil • Pada tahun 2015 – 2030, tidak • Salary Cap adalah upah pengali meningkat bertahap 0.3% setiap 3 Jalan) artinya kita menyediakan dana dari premi jaminan pensiun. membutuhkan iuran 8%, dan TPP membayar dalam setahun, dua tahun tidak langsung 40%, melainkan tahun • Besaran 7 Juta akan dilakukan hanya 15% ( 1% x 15 tahun masa • 1.5% sampai 2018 dan akan maksimal 5 tahun saja. perubahan mempertimbangkan • Metode PAYG diakui oleh iuran). meningkat bertahap 0.3% setiap 3 pertumbuhan dan kenaikan international standard of actuarial • Tahun 2031 sebesar 16%, 2032 tahun. upah minimum dalam periode practice no. 2, diterbitkan 13 oktober sebesar 17% dan 2055 atau 40 tahun • Semua Opsi diatas membiayai 2013 oleh international actuarial terte ntu. masa iuran sebesar 40% manfaat pensiun yang sama yaitu Association. 1% dari penghasilan rata rata dg parameter Index career average Key Point Jaminan Pensiun (ICA) maksimum TPP 40% • Beban program Jaminan Pensiun Automatic Balance mechanism : Iuran program jaminan pensiun tidak mungkin tidak dapat jenis Manfaat pasti : rasio dikendalikan, yang harus dilakukan hanyalah menetapkan adanya mekanisme peningkatan usia ketergantungan (Old age dependency pensiun secara otomatis. rasio, DR) ; tidak bergantung besaran Longevity : peningkatan usia harapan hidup, sangat penting untuk menetapkan usia pensiun yang iuran tetapi bergantung kepada usia wajar yang mencerminkan peningkatan usia harapan hidup agar Depedency Rasio (DR) terkendali. pensiun. • System dependency Rasio : yang mungkin baru diperlukan 40 tahun usia lanjut kemudian, bagi suatu program yang sama sekali tidak membayar manfaat pensiun berkala sampai Dibiayai oleh 2030, jauh lebih baik kalau fokus pada bagaimana cara minimalkan beban yang harus segera di tanggung oleh dunia usaha dan peserta serta kendala pencapaian sasaran cakupan kepesertaan yang produktif optimal (sumber Steven Tanner)
1 orang 5 orang
Mengapa memaksa 8% sejak 2015,
24
Per Tanggal 1 Juli 2015 berlaku PP JP no.46 yang menyebutkan (tbc) : Premi JP Masa Iur Salary Cap Benefit JP Min Benefit JP max Inflasi Rate BPJS Inv. Rate
: 3 % ( 2% - 1%) : 15 Tahun : 7 Juta : 300.000,: 3.6 Juta : 5 – 6% : 6.5%
Benefit Cap Increase Retirement increase age Normal retirement age Max Retirement age
: 15% every 3 years : 1 th setiap 3 th : 56 tahun : 65 tahun
Hal Penting : Iuran akan ditinjau setiap 3 tahun sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan yang direkomendasi adalah : a. 0.3% per 3 tahun b. 1% per 3 tahun Dan menurut Menkeu premi di tahun 2030 sebesar 8% dan menurut JK sebesar 18%
Concern atas implementasi : Bagi yang belum Mempunyai DP Mandiri langsung dapat menjadi peserta Jaminan Pensiun, dan yang telah mengikuti program Dana Pensiun Mandiri perlu untuk memperhatikan concern dibawah ini :
DPLK ( Iuran Pasti ) a. Perusahaan Mempunya Dana Pensiun Mandiri b.1. Non Offset : kedua program dilaksanakan b.2. Offset : penggabungan iuran atas kedua Program b. Manfaat JP dikompensasi dengan Pesangon 167 (pasal transisi).
DPPK (Manfaat Pasti) a. Perusahaan dengan kemampuan finansial akan mengikuti DP Mandiri – Manfaat Pasti dan JP secara bersama. b. Perusahaan pertimbangan cost memindahkan Manfaat pasti ke Iuran Pasti + JP c. Perusahaan membubarkan DP Mandiri dan hanya mengikuti JP ( kondisi khusus dapat di sepakati dengan pihak wakil karyawan/Serikat pekerja. 25
Analisa Kerumitan dan Risiko implementasi Jaminan Pensiun – 1 Juli 2015 1. Besaran Iuran: Gap sangat lebar dari Badan Usaha Besar sampai Mikro, antara Padat karya – Padat Modal.
2. Manfaat Pasti, berpotensi ketidakcukupan iuran unfunded: a. Kenaikan upah minimum yang tidak proporsional. b. Penentuan besaran manfaat yang mencukupi kebutuhan dasar. c. Ketidakpastian pendanaan dan kecukupannya karena kemampuan Perusahaan maupun Negara terkait dengan sustainabilitas program. d. Komposisi pekerja yang mendapatkan subsidi silang & besaran iuran. e. Risiko demografi dan penciptaan lapangan kerja formal.
3. Harmonisasi UU 13/2003 Ketenagakerjaan tentang Imbalan PHK: a. Pencadangan Imbalan PHK sesuai PSAK 24 dikemanakan? b. Jaminan Pensiun SJSN berlaku mulai 1 juli 2015 Tetap mengacu UU 13/2003 ? c. Seharusnya dapat dikompensasikan dengan Dana Pensiun Mandiri (UU 13/2003 termasuk PHK usia pensiun) d. Imbalan PHK – UPMK substansinya sama dengan JHT atau JP.
4. Eksistensi Dana Pensiun Privat/Mandiri (DPPK & DPLK): a. Sinkronisasi program jaminan pensiun wajib dan dana pensiun privat b. Harmonisasi dengan UU 11/1992 Dana Pensiun.
26
Concern atas akan terbitnya PP Jaminan Pensiun : A. Mempertimbangkan : a. Eksistensi DPLK/DPPK, bila mana beban bertambah, Perusahaan akan memilih Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
b. Besaran Iuran Jaminan Ketenagakerjaan, bila iuran akan lebih besar dari yang dibayar ke DPLK, secara logis Perusahaan akan mempertimbangkan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan . c. RPP yang belum jelas, Perlunya kajian yang lebih mendalam, dan turut memberikan masukan secara sistematis, terstruktur dan menyeluruh atas juklak Jaminan Pensiun. d. Sosialisasi yang terbatas waktunya, atas terbitnya PP sampai dengan tanggal 1 juli 2015, menjadi kendala teknis pelaksanaan bagi perusahaan.
B. Usulan dan langkah antisipasi (tbd) : a. Iuran dimulai dari yang lebih kecil, hal ini masih menjadi polemik bagi pemerintah karena adanya dua pandangan akan berapa % starting premi yang harus dibayar, dimana kemenkeu sebesar 3% dan kemenaker sebesar 8% b. Pasal Transisi terkait Pasal 167 tentang Pesangon, dimana harmonisasi regulasi menjadikan tidak tumpang tindih atas kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon dan diharapkan RPP mengatur Pesangon yang dibayarkan dianggap sebagai bagian dari iuran jaminan pensiun., sehingga pengusaha tidak perlu bayar doble. c. Pentahapan kepesertaan, Perlunya RPP yang akan terbit mengatur mengenai pentahapan kepesertaan dari perusahaan multinasional hingga mikro. d. Penundaan atas dasar waktu sosialisasi yang pendek, atas terbitnya PP tengat waktu yang hanya kurang dari 2 bulan menjadikan perlu menjadi perhatian pemerintah untuk mempertimbangkan kesiapan regulator dan provider atas implementasi per tanggal 1 juli 2015. *) melalui ATC – DPN APINDO dilakukan kajian atas RPP Jaminan Pensiun dan secara aktif memberikan masukan melalui tripartit dan saluran saluran komunikasi kepada regulator yakni kemenaker dan kemenkeu
27
27
“Everyone, as a member of society, has the right to social security ...” Universal Declaration of Human Right Article 22 – 10 Desember 1948
28
28