BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1747, 2014
BNPPTKI. Pakaian Dinas. PNS. Pencabutan.
PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, Menimbang :
Mengingat
:
a.
bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, persatuan dan kesatuan pegawai serta membangun identitas pegawai perlu mengatur mengenai penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
b.
bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
www.peraturan.go.id
2014, No.1747
Menetapkan :
2
4.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil;
5.
Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
6.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01/KA/I/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
7.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 20/KA/VIII/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; MEMUTUSKAN:
PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1.
2. 3.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dimaksud UU Nomor 39 Tahun 2004 dan Perpres Nomor 81 Tahun 2006. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di lingkungan BNP2TKI. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan ini.
www.peraturan.go.id
3
4. 5. 6. 7. 8. 9.
2014, No.1747
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang dipakai pada hari kerja. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian khusus bagi Pegawai yang dipakai pada acara resmi. Pakaian seragam KORPRI adalah Batik KORPRI sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Nasional Pengurus KORPRI. Pakaian Batik adalah pakaian dengan motif batik atau tenun. Pakaian Olah Raga adalah pakaian yang dipakai pada saat olah raga kesegaran jasmani. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi Pakaian Dinas Harian. Pasal 2
Setiap Pegawai wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI ini. BAB II PAKAIAN DINAS Bagian Kesatu Jenis Pakaian Dinas Pasal 3 Jenis Pakaian Dinas di lingkungan BNP2TKI terdiri atas : a. b. c. d. e.
PDH; PSL; pakaian batik; pakaian KORPRI; dan pakaian olah raga. Bagian Kedua Pakaian Dinas Harian Pasal 4
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari : a. PDH I; dan b. PDH II. (2) PDH I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa setelan baju dan celana/rok warna abu-abu yang wajib digunakan seluruh Pegawai pada hari Senin dan Selasa. (3) PDH II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa setelan baju warna krem dan celana/rok warna coklat yang wajib digunakan seluruh Pegawai pada hari Rabu. Pasal 5 (1) PDH I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri dari :
www.peraturan.go.id
2014, No.1747
4
a.
PDH I Pria : 1) setelan atas berupa baju lengan pendek dan setelan bawah berupa celana panjang dengan model sebagaimana terlampir (Lampiran I). 2) alas kaki berupa sepatu, bukan sepatu sandal atau sepatu kets dan menggunakan kaus kaki. b. PDH I Wanita: 1) setelan atas berupa baju lengan pendek atau panjang dan setelan bawah berupa rok pendek/panjang atau celana panjang dengan model sebagaimana terlampir (Lampiran III). 2) alas kaki berupa sepatu dan bukan sepatu kets. 3) bagi wanita berjilbab, menggunakan kerudung/jilbab dengan motif dan warna menyesuaikan. Pasal 6 (2) PDH II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari : a. PDH II Pria : 1) setelan atas berupa baju lengan pendek dan setelan bawah berupa celana panjang dengan model sebagaimana terlampir (Lampiran II). 2) alas kaki berupa sepatu, bukan sepatu sandal atau sepatu kets dan menggunakan kaus kaki. b. PDH II Wanita: 1) setelan atas berupa baju lengan pendek atau panjang dan setelan bawah berupa rok pendek/panjang atau celana panjang dengan model sebagaimana terlampir (Lampiran IV). 2) alas kaki berupa sepatu dan bukan sepatu kets. 3) bagi wanita berjilbab, menggunakan kerudung/jilbab dengan motif dan warna menyesuaikan. Bagian Ketiga Pakaian Sipil Lengkap Pasal 7 (1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, digunakan pada setiap mengikuti acara kenegaraan atau pelantikan pejabat struktural. (2) PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. PSL Pria: 1) setelan jas warna gelap dengan baju dalam lengan panjang polos warna putih dan memakai dasi dengan warna menyesuaikan. 2) alas kaki berupa sepatu pantovel/bertali dan menggunakan kaus kaki. 3) peci hitam (jika ditentukan). b. PSL Wanita:
www.peraturan.go.id
5
1) 2) 3)
2014, No.1747
setelan jas/blazer dengan rok pendek/panjang atau celana panjang warna gelap dan baju dalam polos warna putih. alas kaki berupa sepatu pantovel. bagi wanita berjilbab, menggunakan kerudung/jilbab dengan motif dan warna menyesuaikan. Bagian Keempat Pakaian Batik Pasal 8
(1) Pakaian Batik digunakan pada : a. hari Kamis, berupa motif batik atau tenun yang telah ditentukan oleh BNP2TKI; dan b. hari Jumat, berupa motif batik atau tenun dengan model bebas dan sopan. (2) alas kaki berupa sepatu, bukan sepatu kets. Bagian Kelima Pakaian KORPRI Pasal 9 (1)
(2)
Pakaian KORPRI digunakan Pegawai pada : a. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI; b. Upacara hari besar Nasional. Model pakaian KORPRI baik pria maupun wanita sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh Dewan Nasional Pengurus KORPRI Bagian Keenam Pakaian Olah Raga Pasal 10
Pakaian olah raga digunakan pada setiap kegiatan senam kesegaran jasmani pada setiap hari Jumat dan acara khusus tertentu, yang terdiri atas : a. kaos berwarna terang; dan b. celana training berwarna gelap. BAB III ATRIBUT PAKAIAN DINAS Pasal 11 Atribut Pakaian Dinas mempunyai fungsi untuk kelengkapan PDH. Pasal 12 (1) Jenis Atribut Pakaian Dinas terdiri atas : a.
atribut PDH I; dan
www.peraturan.go.id
2014, No.1747
b.
6
atribut PDH II.
(2) Atribut PDH I terdiri dari:
badge Logo BNP2TKI dipasang di lengan baju sebelah kiri; badge unit kerja eselon I atau badge UPT dipasang di lengan baju sebelah kanan; tanda pengenal dipasang di kantung baju/dada sebelah kiri.
(3) Atribut PDH II terdiri dari:
badge “Bersih Melayani” dipasang di atas kantong baju/dada sebelah kiri; badge nama pegawai dipasang di atas kantung baju/dada sebelah kanan. Pasal 13 (1) Sketsa gambar Atribut PDH I sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Kepala BNP2TKI ini. (2) Sketsa gambar Atribut PDH II sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Kepala BNP2TKI ini. (3) Sketsa Tanda Pengenal sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Kepala BNP2TKI ini. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 14 Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dilakukan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Pakaian
Dinas
BAB V KETENTUAN LAIN - LAIN Pasal 15 Bagi pegawai wanita yang sedang hamil, dapat menggunakan baju bebas dengan menyesuaikan warna PDH untuk hari Senin, Selasa dan Rabu serta menggunakan motif batik atau tenun setiap hari Kamis dan Jumat. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala BNP2TKI ini, maka : a. b.
Peraturan Kepala Badan Nomor PER.16/KA/X/2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; Peraturan Kepala Badan Nomor PER.18/KA/X/2012 tentang
www.peraturan.go.id
7
2014, No.1747
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER. 03/KABNP2TKI/IV/2007 tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Bagi Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Peraturan Kepala BNP2TKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNP2TKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, GATOT ABDULLAH MANSYUR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2014, No.1747
8
www.peraturan.go.id
9
2014, No.1747
www.peraturan.go.id
2014, No.1747
10
www.peraturan.go.id
11
2014, No.1747
www.peraturan.go.id
2014, No.1747
12
www.peraturan.go.id
13
2014, No.1747
www.peraturan.go.id
2014, No.1747
14
www.peraturan.go.id