PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANTEN, Menimbang
Mengingat
: a. bahwa untuk membangun jiwa korsa, kebersamaan dan kejelasan pakaian yang digunakan dalam pelaksanaan tugas keseharian perlu pengaturan penyeragaman pakaian dinas untuk menunjukan identitas pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); -1-
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166); 5. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; 10. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 71/MenhutII/2008 tentang Pakaian, Atribut dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan; 14. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 75/Kp/III/82 tentang Pembentukan Polisi Khusus Metrologi;
-2-
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 tentang Tanda Pengenal dan Papan Nama di Jajaran Departemen Dalam Negeri; 16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004 tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil Untuk Petugas Operasional Dibidang Perhubungan Darat; 17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2002 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Bidang Administrasi di Lingkungan Departemen Perhubungan. Menetapkan
MEMUTUSKAN : : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Banten. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Gubernur adalah Gubernur Banten. 4. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pakaian Dinas adalah pakaian dinas yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas. 6. Pakaian Dinas Harian selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian seragam beserta atributnya yang dipakai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan tugas. 7. Pakaian Sipil Harian selanjutnya disingkat PSH adalah pakaian seragam beserta atributnya yang dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan tugas keperluan lain yang bersifat umum.
-3-
8. Pakaian Sipil Resmi selanjutnya disingkat PSR adalah pakaian seragam beserta atributnya yang dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada acara resmi. 9. Pakaian Sipil Lengkap selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian seragam yang dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada saat acara kenegaraan dan kunjungan keluar negeri. 10. Pakaian Dinas Lapangan selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian seragam yang dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pekerjaan sesuai kebutuhan tugasnya yang bersifat operasional di lapangan. 11. Pakaian Dinas Upacara selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian seragam yang dipakai dalam melaksanakan upacara pelantikan dan upacara hari-hari besar lainnya. 12. Pakaian Dinas Upacara Khusus, yang selanjutnya disingkat PDUK, adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas membawa Pataka 13. Pakaian Khusus adalah pakaian seragam yang dipakai oleh pejabat struktural eselon I dan II dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten. 14. Pakaian Dinas lainnya adalah pakaian perlindungan masyarakat, pakaian KORPRI dan pakaian olah raga yang dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil. 15. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah Pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yangs esuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undangundang diberi wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan kosevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 16. Satuan Polisi Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat SPORC adalah Satuan Polisi Hutan yang mempunyai keahlian dan keterampilan khusus di bidang penanganan gangguan keamanan hutan dan penegakan hukum bidang kehutanan. 17. Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah 18. Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah 19. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas. 20. Kelengkapan Pakaian dinas dalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk dari ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu, beserta atributnya.
-4-
BAB II PAKAIAN DINAS Bagian Kesatu Jenis Pakaian Dinas Pasal 2 Jenis Pakaian Dinas terdiri dari: a. PDH, terdiri dari: 1. PDH Warna Khaki; 2. PDH Baju Batik Khas Banten; 3. PDH Petugas Perhubungan; dan 4. PDH Petugas Polisi Hutan; 5. PDH Polisi Pamong Praja. b. PSH; c. PSR; d. PSL; e. PDL; 1. PDL Petugas Perhubungan; 2. PDL Petugas Polisi Hutan; dan 3. PDL Petugas Penera Metrologi; 4. PDL Polisi Pamong Praja. f. PDU; 1. PDU Petugas Perhubungan; dan 2. PDU Petugas Polisi Hutan; 3. PDU Polisi Pamong Praja. g. Pakaian khusus; h. Pakaian lainnya; 1. Pakaian Linmas; 2. Pakaian KORPRI; dan 3. Pakaian Olah Raga. Bagian Kedua Pakaian Dinas Harian Pasal 3 (1) PDH Warna Khaki PNS Pria dengan kelengkapan, sebagai berikut: a. baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki; b. celana panjang warna yang sama; c. kaos kaki dan sepatu warna hitam; d. ikat pinggang nilon/kulit warna hitam. (2) PDH Warna Khaki PNS Wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. baju lengan pendek/panjang berlidah bahu warna khaki; b. rok 15 cm dibawah lutut/celana panjang warna yang sama; c. sepatu pantopel warna hitam. (3) PDH PNS wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
-5-
Pasal 4 (1) PDH Baju Batik Khas Banten PNS Pria dengan kelengkapan sebagai berikut: a. baju batik lengan pendek; b. celana panjang warna gelap; c. kaos kaki dan sepatu warna hitam; d. ikat pinggang nilon/kulit warna hitam. (2) PDH Baju Batik Khas Banten PNS Wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. baju batik lengan pendek/panjang; b. rok 15 cm dibawah lutut/celana panjang, warna gelap; c. sepatu pantopel warna hitam. (3) PDH Baju Batik Khas Banten PNS wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Pasal 5 (1) PDH Petugas Perhubungan Pria dengan kelengkapan, sebagai berikut: a. kemeja lengan pendek warna abu-abu muda dengan lidah pundak, leher berdiri, 2 (dua) buah saku sebelah atas tertutup dan berkancing, serta 6 (enam) buah kancing baju; b. celana panjang warna biru tua tanpa lipatan bawah dengan 2 (dua) buah saku samping dan 2 (dua) buah saku terbuka di belakang dilengkapi dengan ban ikat pinggang. (2) PDH Petugas Perhubungan Wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. kemeja lengan pendek/panjang warna abu–abu muda dengan lidah pundak, leher berdiri, dibagian depan dilengkapi dengan 2 (dua ) buah saku sebelah atas tertutup dan berkancing; b. rok 15 (lima belas) sentimeter dibawah lutut/celana panjang, warna biru tua. (3) PDH Petugas Perhubungan wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Pasal 6 (1) PDH Petugas Polisi Hutan Pria dengan kelengkapan, sebagai berikut: a. kemeja lengan pendek warna hijau lumut muda dengan lidah pundak, leher berdiri, 2 (dua) buah saku sebelah atas tertutup dan berkancing, serta 5 (lima) buah kancing baju; b. celana panjang warna hijau lumut tua dengan 2 (dua) buah saku depan samping serong dan 2 (dua) buah saku belakang tanpa penutup. (2) PDH Petugas Polisi Hutan Wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. kemeja lengan pendek/panjang warna hijau lumut muda dengan lidah pundak, leher berdiri, 2 (dua) buah saku sebelah atas tertutup dan berkancing serta 5 (lima) buah kancing baju;
-6-
b. rok 15 (lima belas) sentimeter dibawah lutut/celana panjang, warna hijau lumut tua. (3) PDH Petugas Polisi Hutan wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Pasal 7 (1) PDH Polisi Pamong Praja Pria dengan kelengkapan, sebagai berikut: a. Baju lengan pendek warna khaki tua kehijau-hijauan, kerah berdiri, berkancing 5 (lima) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah sebelah atas dan 2 (dua) buah saku tertutup masing-masing berkancing 1 (satu) buah; b. Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan tanpa lipatan di bawah dengan 2 (dua) buah saku samping terbuka dan 2 (dua) buah saku belakang tertutup masing-masing berkancing 1 (satu) buah. (2) PDH Polisi Pamong Praja Wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. Baju lengan pendek warna khaki tua kehijau-hijauan, kerah berdiri, berkancing 5 (lima) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah sebelah atas dan 2 (dua) buah saku tertutup masing-masing berkancing 1 (satu) buah; b. Rok/celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan dengan 2 (dua) buah saku samping terbuka dan panjang 10 cm di bawah lutut. (3) PDH Polisi Pamong Praja wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Bagian Ketiga Pakaian Sipil Harian Pasal 8 (1) PSH PNS Pria dengan kelengkapan sebagai berikut : a. PSH jas lengan pendek dan celana panjang; b. krah berdiri dan terbuka; c. tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; d. kancing lima buah. (2) PSH PNS wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. jas lengan pendek dan rok/celana panjang; b. krah berdiri dan terbuka; c. tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; d. kancing lima buah. (3) PSH PNS wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Bagian Keempat Pakaian Sipil Resmi Pasal 9 (1) PSR PNS Pria dengan kelengkapan sebagai berikut: a. jas lengan panjang dan celana panjang;
-7-
b. krah berdiri dan terbuka; c. tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; d. kancing lima buah. (2) PSR PNS Wanita dengan kelengkapannya sebagai berikut: a. jas lengan panjang dan rok/celana panjang; b. krah berdiri dan terbuka; c. tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; d. kancing lima buah. (3) PSR PNS wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Bagian Kelima Pakaian Sipil Lengkap Pasal 10 (1) PSL PNS Pria dengan kelengkapan sebagai berikut: a. jas warna gelap; b. celana panjang warna sama; c. kemeja dengan dasi. (2) PSL PNS Wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. jas warna gelap; b. rok/celana panjang warna sama; c. kemeja dengan dasi. (3) PSL PNS wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Bagian Keenam Pakaian Dinas Lapangan Pasal 11 (1) PDL PNS Pria dengan kelengkapan sebagai berikut: a. lengan pendek atau panjang berlidah bahu, kerah berdiri dan terbuka, dua saku atas kanan dan kiri; b. celana panjang semata kaki warna sesuai ketentuan; c. sepatu kulit dan kaos kaki warna hitam; d. ikat pinggang warna hitam. (2) PDL PNS Wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. lengan pendek atau panjang berlidah bahu, kerah berdiri dan terbuka, dua saku atas kanan dan kiri; b. celana panjang semata kaki warna sesuai ketentuan; c. sepatu kulit dan kaos kaki warna hitam; d. ikat pinggang warna hitam. (3) PDL PNS wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Bagian Ketujuh PDU Pasal 12 (1) PDU Petugas Perhubungan pria dengan kelengkapan sabagai berikut:
-8-
a. kemeja lengan pendek terbuat dari kain, warna abu-abu muda, krah/leher baju menggunakan model tegak, di bagian depan dilengkapi dengan 4 (empat) buah saku (kantong) bertutup dan berkancing logam warna kuning emas, di bagian pundak kiri dan kanan dilengkapi dengan lidah pundak, serta dilengkapi dengan ikat pinggang dengan kepala warna kuning emas; b. celana panjang terbuat dari kain warna biru tua, tanpa lipatan bawah dengan 2 (dua) buah saku samping dan 2(dua) buah saku terbuka dibelakang. (2) PDU Petugas Perhubungan Wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. kemeja lengan pendek/panjang terbuat dari kain warna abu-abu muda, kerah/leher baju menggunakan model tidur, di bagian depan dilengkapi dengan 4(empat) buah saku (kantong) bertutup dan berkancing logam warna kuning emas, di pundak kiri dan kanan dilengkapi dengan lidah pundak dilengkapi dengan ban ikat pinggang; b. rok 15 (lima belas) sentimeter dibawah lutut/celana panjang, warna biru tua. (3) PDU Petugas Perhubungan wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Pasal 13 (1) PDU Petugas Polisi Hutan Pria dengan kelengkapan, sebagai berikut: c. kemeja lengan panjang warna hijau lumut muda dengan lidah pundak, bagian bawah belakang dibelah, 4 (empat) buah saku depan pakai tutup, masing-masing satu kancing, saku atas tempel dan saku bawah didalam, ikat pinggang ditengah antara saku bawah dan atas; d. celana panjang warna hijau lumut tua dengan 2 (dua) buah saku depan samping serong dan 2 (dua) buah saku belakang tanpa penutup. (2) PDU Petugas Polisi Hutan Wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. kemeja lengan panjang warna hijau lumut muda dengan lidah pundak, bagian bawah belakang dibelah, 3 (tiga) buah saku depan Saku atas didalam tanpa tutup dan saku bawah (saku dalam) pakai tutup, masing-masing satu kancing. Tanpa ikat pinggang; b. rok 15 (lima belas) sentimeter dibawah lutut/celana panjang, warna hijau lumut tua. (3) PDU Petugas Polisi Hutan wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Pasal 14 (1) PDU Polisi Pamong Praja Pria dengan kelengkapan, sebagai berikut: a. Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan, berkerah model jas memakai ikat pinggang luar, dengan kancing besar 4 (empat) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masingmasing berkancing 1 (satu) buah dan 2 (dua) buah saku tertutup di atas masing-masing berkancing 1 (satu) buah serta 2 (dua) buah saku tertutup di bawah masing-masing berkancing 1 (satu) -9-
buah dengan kancing yang berlambang Polisi Pamong Praja terbuat dari bahan kuningan. b. Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan tanpa lipatan mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka dan 2 (dua) buah saku belakang tertutup; (2) PDU Polisi Pamong Praja Wanita dengan kelengkapan, sebagai berikut: a. Baju lengan pendek warna khaki tua kehijau-hijauan, berkerah berdiri memakai ikat pinggang luar, dengan kancing besar 4 (empat) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masingmasing berkancing kecil 1 (satu) buah dan 2 (dua) buah saku tertutup di atas masing-masing berkancing kecil 1 (satu) buah serta 2 (dua) buah saku tertutup di bawah masing-masing berkancing 1 (satu) buah dengan kancing yang berlambang Polisi Pamong Praja terbuat dari bahan kuningan; b. Celana Rok warna khaki tua kehijau-hijauan mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka dan panjang 10 cm di bawah lutut. (3) PDU Polisi Pamong Praja Wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Pasal 15 (1) PDUK Polisi Pamong Praja Pria dan Wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan, berkerah rebah dengan 6 (enam) buah kancing pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing kecil 1 (satu ) buah dan 2 (dua) buah saku tertutup di atas masing-masing berkancing kecil 1 (satu) buah; b. Celana panjang untuk Pria dan Wanita warna khaki tua kehijauhijauan mempunyai 2 (dua) buah saku tempel samping tertutup dan 2 (dua) buah saku belakang tertutup. (2) PDUK Polisi Pamong Praja Wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan Bagian Kedelapan Pakaian Khusus Pasal 16 (1) Pakaian Khusus PNS Pria dengan kelengkapan, sebagai berikut: a. lengan panjang dan celana panjang warna disesuaikan; b. krah berdiri dan terbuka; c. satu saku kiri atas; kancing lima buah. (2) Pakaian khusus wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. lengan panjang dan rok/celana panjang warna disesuaikan; b. krah berdiri dan terbuka; c. dua saku bawah kanan dan kiri; dan d. kancing lima buah. (3) Pakaian Khusus PNS Wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
- 10 -
Bagian Kesembilan Pakaian Lainnya Pasal 17 (1) Pakaian Linmas PNS Pria dengan kelengkapan sebagai berikut: a. lengan pendek, berlidah bahu, warna hijau; b. celana panjang warna yang sama; c. sepatu dan kaos kaki warna hitam bertali; d. ikat pinggang nilon/kulit warna hitam. (2) Pakaian Linmas PNS wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. lengan pendek/panjang, berlidah bahu warna hijau; b. rok 15 cm dibawah lutut/celana panjang, warna yang sama; c. sepatu pantopel warna hitam. (4) Pakaian Linmas PNS wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Pasal 18 (1) Pakaian KORPRI PNS pria dengan kelengkapan sebagai berikut: a. berlengan panjang; b. celana panjang warna biru tua; c. sepatu dan kaos kaki warna hitam; d. ikat pinggang nilon/kulit warna hitam; e. berpeci hitam bagi pria. (2) Pakaian KORPRI PNS Wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. berlengan panjang; b. rok 15 cm dibawah lutut/celana panjang warna biru tua; c. sepatu pantopel warna hitam. (3) Pakaian KORPRI PNS wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Pasal 19 (1) Pakaian Olahraga PNS Pria dengan kelengkapan sebagai berikut: a. kaos lengan pendek dan/atau lengan panjang; b. celana olahraga atau training; c. sepatu dan kaos kaki olahraga. (2) Pakaian Olahraga PNS Wanita dengan kelengkapan sebagai berikut: a. kaos lengan pendek dan/atau lengan panjang; b. celana olahraga atau training; c. sepatu dan kaos kaki olahraga. (3) Pakaian olahraga PNS wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Pasal 20 Model pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
- 11 -
BAB III PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS Pasal 21 Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut: a. Senin : Pakaian Linmas; b. Selasa dan Rabu : PDH Warna Khaki; c. Senin s/d Rabu : PDH Petugas Perhubungan bagi Petugas Perhubungan, PDH Petugas Polisi Hutan bagi Polisi Hutan dan PDH Polisi Pamong Praja bagi Polisi Pamong Praja; d. Kamis dan Jum’at : PDH Baju Batik Khas Banten. Pasal 22 (1) Penggunaan PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dipakai pejabat struktural eselon I dan eselon II pada hari tertentu maupun untuk keperluan lain yang bersifat umum. (2) Petugas Protokol dan Hubungan Masyarakat dalam menjalankan tugas tertentu, dapat memakai PSH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (1) Penggunaan PSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dipakai untuk menghadiri yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri dan dipakai dimalam hari. (2) Penggunaan PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dipakai pada upacara resmi kenegaraan, bepergian resmi keluar negeri atau acara-acara tertentu. (3) Penggunaan PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dipakai dalam melaksanakan tugas tertentu atau lapangan dan/atau digunakan PNS yang melaksanakan tugas operasional dilapangan yang bersifat teknis sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; (4) Penggunaan PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, dipakai pada saat menghadiri upacara yang bersifat Nasional, Perismian dan Hari Ulang Tahun Dinas/Kantor ataupun Provinsi; (5) Penggunaan PDUK dipakai oleh Polisi Pamong Praja yang bertuga membawa Pataka. Pasal 24 Penggunaan pakaian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, dapat dipakai pejabat struktural eselon I dan II pada hari tertentu maupun untuk keperluan lain.
- 12 -
Pasal 25 (1) Penggunaan pakaian lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. (2) Pakaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. pakaian Linmas; b. pakaian KORPRI; c. pakaian olah raga. BAB IV ATRIBUT PAKAIAN DINAS Pasal 26 Atribut pakaian dinas terdiri dari: a. tutup kepala; b. lencana KORPRI; c. papan nama; d. nama Pemerintah Provinsi Banten; e. lambang daerah Provinsi Banten; f. tanda pengenal PNS; g. nama Linmas; h. tanda bintang. i. tanda pangkat golongan; j. lambang perhubungan; k. emblim; l. tanda kepolisian petugas polisi hutan; m. tanda wilayah kepolisan petugas polisi hutan; n. tulisan polhut; o. badge; p. tulisan Metrologi; q. tanda jabatan polisi pamong praja; r. lencana polisi pamong praja; s. pluit. Bagian Kesatu Tutup Kepala Pasal 27 Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri dari; a. topi upacara terbuat dari bahan dasar kain warna hitam polos; b. topi lapangan terbuat dari bahan dasar kain yang telah disesuaikan. Bagian Kedua Lencana KORPRI Pasal 28 (1) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dipakai pada semua jenis pakaian dinas. - 13 -
(2) Penggunaan Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut : a. untuk pakaian Linmas, PDH warna Khaki, PDL dan PDU terbuat dari bahan kain border warna kuning emas; b. untuk PDH Baju Batik, PSH, PSR,
PSL dan pakaian khusus
terbuat dari bahan logam warna kuning emas. (3) Lencana KORPRI dipakai didada sebelah kiri. Bagian Ketiga Papan Nama Pasal 29 (1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, menunjukan nama seseorang yang dipakai di dada kanan 1 cm diatas saku. (2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. bahan dasar ebonite/plastic, warna hitam dengan tulisan warna putih untuk PDH, PSH, PSR, pakaian Linmas dan pakaian KORPRI; b. bahan dasar kain warna khaki dengan tulisan border warna hitam untuk PDL. Bagian Keempat Nama Pemerintah Provinsi Banten Pasal 30 (1) Nama Pemerintah Provinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, menunjukan tempat kerja. (2) Nama Pemerintah Provinsi Banten ditempatkan dilengan sebelah kiri 2 cm, dibawah lidah bahu. (3) Bahan dasar nama Pemerintah Provinsi Banten berupa bahan dasar kain dengan tulisan border warna dan ukuran sesuai ketentuan. Bagian Kelima Lambang Daerah Provinsi Pasal 31 (1) Lambang Daerah Provinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, menggambarkan landasan filosofis daerah dan semangat pengabdian serta ciri khas Provinsi Banten. (2) Lambang Daerah Provinsi Banten bagi PNS ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu. (3) Bahan Dasar Lambang Daerah Banten berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 14 -
Bagian Keenam Tanda Pengenal PNS Pasal 32 (1) Tanda Pengenal PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, untuk mengetahui identitas seorang pegawai. (2) Tanda Pengenal PNS dipakai dalam menjalankan tugas sehari-hari. (3) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud ayat (1), dipasang pada kantong/saku baju sebelah kiri dibawah lencana KORPRI. Pasal 33 (1) Tanda Pengenal PNS terbuat dari bahan dasar kertas dibungkus laminating plastik. (2) Bentuk Tanda Pengenal PNS empat persegi panjang dengan ukuran: a. kertas sebagai dasar tulisan tanda pengenal dan pas photo dengan ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 4,5 cm; dan b. plastik laminating dengan ukuran panjang 9,2 cm dan lebar 6,3 cm. Pasal 34 Tanda Pengenal PNS, terdiri dari: a. bagian depan: 1. foto PNS dengan memakai PDH; 2. lambang Daerah Provinsi Banten; 3. nama Pemerintah Provinsi Banten; 4. unit organisasi. b. bagian belakang: 1. nama PNS; 2. nomor Induk PNS; 3. eselon jabatan struktural atau nama jabatan fungsional; 4. golongan darah; 5. alamat Kantor; 6. tanggal dikeluarkan; 7. pejabat yang mengeluarkan; 8. tandatangan pejabat yang mengeluarkan; 9. nama pejabat yang mengeluarkan. Pasal 35 (1) Warna dasar foto PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh PNS. (2) Warna dasar sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari: a. warna cokelat untuk pejabat struktural eselon I;
- 15 -
b. c. d. e. f.
warna warna warna warna warna
merah untuk pejabat struktural eselon II; biru untuk pejabat struktural eselon III; hijau untuk pejabat struktural eselon IV; orange untuk PNS non eselon; dan abu-abu untuk pejabat fungsional. Bagian Ketujuh Nama Linmas
Pasal 36 (1) Nama Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf g, di pakai di dada kiri, 1 cm di atas saku pada Pakaian Linmas. (2) Bahan dasar berupa kain dengan jahitan border bertulis Linmas. Bagian Kedelapan Tanda Bintang Pasal 37 (1) Tanda Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf h, di pakai di ujung krah baju kiri dan kanan, pada pakaian Linmas. (2) Bahan dasar berupa kain dengan jahitan bordir, berbentuk gambar bintang segi empat. Bagian Kesembilan Tanda Pangkat Golongan Pasal 38 (1) Tanda Pangkat Golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i, dipakai pada lidah kemeja kanan dan kiri. (2) Warna dasar menyesuaikan dengan pangkat golongan dan jabatan. Bagian Kesepuluh Lambang Perhubungan Pasal 39 (1) Lambang Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf j, ditempel dilengan sebelah kanan dibawah lidah bahu. (2) Bahan dasar lambang perhubungan berupa bahan dasar kain dengan warna dasar abu-abu dan warna garis tepi kuning dengan ukuran sesuai ketentuan. Bagian Kesebelas Emblim Pasal 40 (1) Emblim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf k, dipasang pada dada sebelah kiri di atas tanda Polhut, topi pet, mutz, jengle pet, topi rimba dan baret Polisi Pamong Praja; (2) Bentuk emblim, berbentuk bulatan dengan delapan sisi, ditengah terdapat gambar kapas dan butir padi, ditengah terdapat logo Dephut dan berbentuk segi lima dengan garis tengah 3,5 cm dan di tengah
- 16 -
terdapat lambang Polisi Pamong Praja dengan garis tengah 2,5 cm utuk Polisi Pamong Praja; (3) Bahan dasar emblim sesuai ketentuan. Bagian Keduabelas Tanda Kepolisian Pasal 41 (1) Tanda Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf l, dipasang pada lengan kemeja sebelah kanan. (2) Bahan dasar berwarna kuning dan merah dengan tulisan Polda warna hitam. Bagian Ketigabelas Tanda Wilayah Kepolisian Pasal 42 (1) Tanda Wilayah Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf m, dipasang pada lengan kemeja sebelah kanan. (2) Bahan dasar berwarna kuning dan hitam dengan logo sesuai dengan polda masing-masing. Bagian Keempatbelas Tulisan Polhut Pasal 43 (1) Tulisan Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf n, dipasang pada pada dada sebelah kiri. (2) Bahan dasar berwarna kuning untuk PDU dan PDH dan warna Hijau Lumut untuk PDL, dengan tulisan Polhut warna Hitam. Bagian Kelimabelas Badge Pasal 44 (1) Badge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf o, dipasang pada lengan kemeja sebelah kanan. (2) Bahan dasar badge sesuai ketentuan. Bagian Keenambelas Tulisan Metrologi Pasal 45 (1) Tulisan Metrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf p, dipasang pada dada sebelah kiri. (2) Bahan dasar berwarna kuning, dengan tulisan Metrologi warna hitam.
- 17 -
Bagian ketujuhbelas Tanda Jabatan Polisi Pamong Praja Pasal 46 (1) Tanda Jabatan Polisi Pamong Praja sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26 huruf q, dipakai oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Jabatan yang berada di bawah Kepala Polisi Pamong Praja. (2) Tanda jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berbentuk bulat berukuran garis tengah 5 cm, berwarna kuning emas, di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di atas bulatan bergaris tengah 3 cm, berwarna kuning emas. Bagian kedelapanbelas Lencana Polisi Pamong Praja Pasal 47 Lencana Polisi Pamong Praja sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26 huruf r, dikenakan pada kedua ujung leher baju PDH, berbentuk bunga teratai berdaun empat, di tengah-tengah bertulisan Polisi Pamong Praja berwarna kuning mas dengan diameter 3 cm. Bagian Kesembilanbelas Pluit Pasal 48 (1) Pluit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf q, dipasang pada lengan sebelah kiri. (2) Tali warna putih untuk petugas perhubungan dan warna hitam/merah untuk petugas polisi hutan. Pasal 49 Bentuk dan model atribut pakaian dinas sebagaimana di maksud dalam Pasal 26, tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
BAB V PEMAKAIAN ATRIBUT Pasal 50 (1)
Atribut PDH, PDL, PDU dan Pakaian Linmas terdiri dari : a. b. c. d.
tutup kepala; nama Pemerintah Provinsi Banten; lambang daerah Provinsi Banten; lencana KORPRI;
e. papan nama;
- 18 -
(2)
(3)
f. tanda Pengenal; g. nama Linmas; h. tanda bintang; i. tanda pangkat golongan; j. lambang; k. emblim; l. tanda kepolisian petugas polisi hutan; m. tanda Wilayah kepolisian petugas polisi hutan; n. tulisan polhut; o. badge; p. tulisan Metrologi; q. tanda jabatan polisi pamong praja; r. lencana polisi pamong praja; s. pluit. Atribut PSH, terdiri dari: a. papan nama; b. lencana KORPRI; c. tanda pengenal. Atribut PSR hanya memakai papan nama.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 51 Bentuk, jenis, atribut dan kelengkapan pakaian dinas untuk Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 52 Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka: a. Keputusan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2003 Pakaian Dinas Harian Pegawai di lingkungan Pemerintah Banten; dan b. Keputusan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2004 tentang Seragam dan Atribut Dinas Perhubungan di Wilayah Banten. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 19 -
tentang Provinsi Pakaian Provinsi
Pasal 53 Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di : Serang pada tanggal : 28 Desember 2012 GUBERNUR BANTEN, ttd RATU ATUT CHOSIYAH Diundangkan di Serang pada tanggal: 28 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd MUHADI BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2012 NOMOR 49
- 20 -
LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN MODEL PAKAIAN DINAS A. PDH 1. PDH Warna Khaki Pria
Keterangan:
a. b. c.
Lidah bahu Papan Nama Saku baju
d. e. f.
Kancing baju Ikat pinggang Saku depan
g. h. i.
Krah baju Lencana KORPRI Nama Pemda
j. k. l.
- 21 -
Lambang Daerah Provinsi. Tanda pengenal Sambungan bahu
m. Saku belakang
2. PDH Warna Khaki Wanita
Keterangan: a. Papan nama b. Kancing baju
c. d.
Krah rebah Lencana KORPRI
e. f.
Nama Pemda Lambang daerah Prov.
- 22 -
g. h.
Tanda Pengenal Saku Depan
i. Kerudung
3. PDH Baju Batik Khas Banten Pria
Keterangan: a. b. c.
Krah baju Papan Nama Lencana KORPRI
d. e.
Tanda pengenal Kancing baju
- 23 -
4. PDH Baju Batik Khas Banten Wanita g
g
f
f
e
e
d
d
d
Keterangan: a. b.
Krah rebah Papan nama
c. d.
Lengan panjang Rok/Celana panjang
e. f.
Saku baju Tanda Pengenal
- 24 -
g.
Lencana KORPRI
5. PDH Petugas Perhubungan Pria
Keterangan: a. b. c. d.
Tanda pangkat Lambang perhubungan Papan nama Saku baju
e. f. g. h.
Kancing Ikat pinggang Kerah Berdiri Logo perhubungan
i. j. k. l.
Nama Pemda Lambang Daerah Nama Dishub Tanda pengenal
- 25 -
m. Saku celana depan n. Baju warna Abu-abu o. Celana warna Abu-abu II
6. PDH Petugas Perhubungan Wanita
Keterangan : a. Tanda Pangkat b. Lambang Perhubungan c. Papan nama
d. Saku baju e. Kancing f. Kerah Rebah
g. Logo perhubungan h. Nama Pemda i. Lambang Daerah j. Nama Dishub
- 26 -
k. Tanda pengenal l. Baju warna Abu-abu m. Celana warna Abu-abu II
7. PDH Petugas Polisi Hutan Pria
Keterangan: a. Topi Harian b. Emblim Polhut c. Baju Kaos
d. Tanda Pangkat e. Tanda Induk Kepolisian (logo Polri) f. Tanda Lokasi Kepolisian (Wilayah)
g. Tanda Instansi/unit kerja h. Tanda Pemda i. Label Polhut
- 27 -
j. Label Nama k. Tali Pluit l. Kemeja warna Hijau muda Bahan Kain Ribstock
m. Ikat Pinggang n. Celana Panjang Hijau Tua, Bahan Kain Ribstock o. Sepatu PDH.
8. PDH Petugas Polisi Hutan Wanita
Keterangan : a. Topi Harian b. Emblim Polhut c. Baju Kaos
d. Tanda Pangkat e. Tanda Induk Kepolisian (logo Polri) f. Tanda Lokasi Kepolisian (Wilayah)
g. Tanda Instansi/unit kerja h. Tanda Pemda i. Label Polhut
- 28 -
j. Label Nama k. Tali Pluit l. Kemeja warna Hijau muda Bahan Kain Ribstock
m. Ikat Pinggang n. Celana Panjang Hijau Tua, Bahan Kain Ribstock o. Sepatu PDH.
9. PDH Polisi Pamong Praja Pria
- 29 -
10. PDH Polisi Pamong Praja Wanita
- 30 -
B. PSH 1. PSH Pria
Keterangan: a. Krah berdiri b. Lencana KORPRI
c. Saku baju depan d. Tanda pengenal
e. Saku bawah dengan tutup f. Kancing
- 31 -
g. Papan nama
2. PSH Wanita
Keterangan: a. Papan Nama b. Krah berdiri c. Lencana KORPRI
d. Saku baju depan e. Tanda pengenal f. Kancing
g. Saku bawah dengan tutup h. Kerudung
- 32 -
C. PSR 1. PSR Pria
Keterangan: a. Krah berdiri b. Lencana KORPRI
c. Saku baju depan d. Tanda pengenal
e. Saku bawah dengan tutup f. Kancing - 33 -
g. Papan nama
2. PSR Wanita
Keterangan a. Papan Nama b. Krah rebah c. Lencana KORPRI
d. e. f.
Saku baju depan Tanda pengenal Kancing
g. h.
- 34 -
Saku bawah dengan tutup Kerudung
D. PSL 1. PSL Pria
Keterangan: a. Kemeja warna putih b. Dasi
c. Lengan panjang d. Saku atas jas
e. Saku bawah jas dengan tutup f. Kancing
- 35 -
2. PSL Wanita
Keterangan: a. Kemeja warna putih b. Lengan Panjang c. Kancing
d. Dasi e. Saku atas jas f. Saku bawah jas
g. Kerudung
- 36 -
E. PDL 1. PDL Petugas Perhubungan Pria dan Wanita
Keterangan:
a. Kerah baju model tidur b. Lidah pundak c. Nama Pemda
d. e. f. g.
Lambang daerah Nama Dishub Saku baju Tali selempang
h. i. j. k.
Sabuk logo Dishub Saku depan Logo Perhubungan Tanda unit kerja
- 37 -
l. m. n.
Papan Nama Penebalan pada lutut Saku belakang
o. p. q.
Penebalan pada pantat Kemeja warna Abu-abu muda Celana panjang warna Biru Tua
2. PDL Petugas Polisi Hutan Pria dan Wanita
Keterangan:
a. Topi Rimba dan Topi Harian b. Emblim Polhut c. Baju Kaos
d. Tanda Pangkat e. Tanda Induk Kepolisian (logo Polri) f. Tanda Lokasi Kepolisian (Wilayah)
g. Tanda Instansi/unit kerja h. Tanda Pemda i. Label Polhut
- 38 -
j. Label Nama k. Tali Pluit l. Kemeja warna Hijau Tua, Bahan Kain Ribstock m. Ikat Pinggang
n. Celana Panjang Hijau Tua, Bahan Kain Ribstock o. Sepatu Tinggi/lars dan bertali.
3. PDL SPORC Petugas Polisi Hutan Pria dan Wanita
Keterangan : a. b. c. d.
Logo SPORC pada baret Topi lapangan (baret) Baju Kaos dalam Tanda pangkat PDL di bordir dengan cara dijahit pada krag
e. f. g. h.
Tanda unit satuauan/BRIGADE Logo SPORC Lambang Unit Satuan/BRIGADE Tanda nama perorangan
i. j. k. l.
- 39 -
Tanda SPORC Pluit Kopel Riem Celana panjang PDL
m. Sepatu Lapangan/PDL n. Bahan Ribstock Warna Hijau Tua
4. Jaket dan Rompi PDL Petugas Polisi Hutan Pria dan Wanita
Keterangan : Jaket
a. Lengan panjang. b. Menggunakan topi/ponco. c. Saku atas diluar 2 buah menggunakan tutup dengan kancing masing-masing 1 buah c. Saku bawah di luar 1 buah menggunakan tutup dengan d.kancing 1 buah. e. Logo Dephut pada dada sebelah kiri diatas tutup saku, kuran garis tengah 6,5 cm f. f. Warna Hijau Tua bahan Polyester
Rompi a. Rompi. b. Saku tempel bagian depan sebanyak 4 buah dengan penutup c. Logo Dephut pada dada sebelah kiri, ukuran garis tengah 6,5 cm d. Warna Hijau bahan Kain Katun
- 40 -
5. PDL Petugas Penera Metrologi Pria
Keterangan:
a. Lidah bahu b. Nama Disperindag c. Tulisan BPLM Banten dan logo metrologi d. Papan nama
e. Saku baju f. Kancing g. Ikat pinggang h. Kerah Berdiri i. Lencana KORPRI
j. k. l. m.
n.
- 41 -
Nama Pemda Lambang Daerah Tulisan METROLOGI Tanda pengenal Saku celana depan
p. q. r. s.
Saku belakang Samb.bahu Baju warna Abu-abu Celana warna Abu-abu II
6. PDL Petugas Penera Metrologi Wanita
Keterangan : a. b. c. d.
Lidah bahu Nama Disperindag Tulisan BPLM Banten Papan nama
e. f. g. h.
Saku baju Kancing Tanda Pangkat Kerah Rebah
i. j. k. l.
Lencana KORPRI Nama Pemda Lambang Daerah Tulisan METROLOGI
- 42 -
m. n. o. p.
Tanda pengenal Samb.bahu Baju warna Abu-abu Celana warna Abu-abu II
7. PDL Polisi Pamong Praja Pria I dan II
PDL. I
PDL. II
- 43 -
8. PDL Polisi Pamong Praja Wanita I dan II
PDL. I
PDL. II
- 44 -
F. PDU 1. PDU Petugas Perhubungan Pria Dan Wanita
Keterangan :
a. Kemeja Pakaian Dinas Seragan Upacara pria terbuat dari kain warna abu-abu muda. b. Krah/leher baju menggunakan model tegak dengan lengan pendek. c. Dibagian depan dilengkapi dengan 4 (empat) buah saku bertutup dan berkancing logam berwarna kuning emas. d. Dipundak kiri dan kanan dilengkapi dengan lidah pundak. e. Serta dilengkapi ikat pinggang. f. Celana panjang. g. Penggunaan atribut sama seperti pada PDL.
a. Kemeja Pakaian Dinas Seragan Upacara wanita terbuat dari kain warna abu-abu muda. b. Krah/leher baju menggunakan model tidur dengan lengan pendek. c. Dibagian depan dilengkapi dengan 4 (empat) buah saku bertutup dan berkancing logam berwarna kuning emas. d. Dipundak kiri dan kanan dilengkapi dengan lidah pundak. e. Serta dilengkapi ikat pinggang. f. Rok/Celana panjang. h. Penggunaan atribut sama seperti pada PDL.
- 45 -
a. Rok/Celana panjang terbuat dari kain warna abuabu tua. b. Rok dengan ukuran paling tinggi 15 cm dibawah lutut dilengkapi dengan 2 (dua) buah saku sebelah kiri dan kanan bagian depan. c. Celana panjang dilengkap 2 (dua) buah saku terbuka bagian belakang. d. Pada pinggang menggunakan ban.
2. PDU Petugas Polisi Hutan Pria
Keterangan : a. Topi Upacara warna hitam b. Emblim Polhut c. Baju kaos d. Tandanda pangkat
e. Tanda Induk Kepolisian (logo Polri). f. Tanda Lokasi Kepolisian (tanda wilayah) g. Tanda instansi/unit kerja
h. i. j. k. l.
- 46 -
Tanda Dephut Label Polhut Papan Nama perorangan Tali Pluit Baju Warna Hijau lumut muda
m. Ikat pinggang n. Celana warna hijau lumut tua o. Sepatu PDU/PDH
3. PDU Petugas Polisi Hutan Wanita
Keterangan : a. b. c. d.
Topi Upacara warna hitam Emblim Polhut Baju kaos Tandanda pangkat
e. Tanda Induk Kepolisian (logo Polri). f. Tanda Lokasi Kepolisian (tanda wilayah) g. Tanda instansi/unit kerja
h. i. j. k.
- 47 -
Tanda Dephut Label Polhut Papan Nama perorangan Tali Pluit
l.
Baju Warna Hijau lumut muda m. Rok/Celana panjang Warna Hijau lumut Tua n. Sepatu PDU
4. PDU Polisi Pamong Praja Pria I dan II
PDU. I
PDU. II
- 48 -
5. PDUK Polisi Pamong Praja Pria
- 49 -
6. PDUK Polisi Pamong Praja Wanita
- 50 -
G. PAKAIAN KHUSUS 1. Pakaian Khusus Pejabat Struktural Eselon I Dan II Pria
Keterangan: a. Papan nama b. Krah berdiri
c. Lecana KORPRI d. Saku baju
e. Tanda Pengenal Pegawai
- 51 -
2. Pakaian Khusus Pejabat Struktural Eselon I Dan II Wanita
Keterangan a. Papan Nama b. Krah rebah c. Lencana KORPRI
d. e. f.
Saku baju depan Tanda pengenal Kancing
g. Saku bawah dengan tutup h. Kerudung
- 52 -
H. PAKAIAN LAINNYA 1. Pakaian Linmas PRIA
Keterangan: a. Lidah bahu d. Kancing baju b. Papan Nama e. Ikat pinggang c. Saku baju f. Saku depan
g. Krah baju j. Lambang Daerah Prov m. Tanda bintang p. Saku belakang h. Lencana KORPRI k. Tanda pengenal n. Nama LINMAS i. Nama Pemda l. Nama LINMAS o. Sambungan baju
- 53 -
2. Pakaian Linmas Wanita
Keterangan: a. Tanda Bintang b. Papan nama c. Kancing baju
d. Krah rebah e. Lencana KORPRI f. Nama Pemda
g. Lambang daerah Provinsi h. Nama LINMAS i. Tanda Pengenal
- 54 -
j. Saku Depan k. Nama LINMAS l. Kerudung
3. Pakaian KORPRI Pria a c e
b
d
f
Keterangan: a. Kerah Berdiri b. Kancing Baju
c. Lencana KORPRI d. Saku Tempel
e. Tanda pengenal f. Papan Nama
- 55 -
4. Pakaian KORPRI Wanita
a c b
d
f
e
Keterangan : a. Kerah Rebah b. Kancing Baju
c. Lencana KORPRI d. Tanda pengenal
e. Saku Tutup f. Papan Nama
5. Pakaian Olah Raga Pria dan Wanita - 56 -
Keterangan: a. Kaos Olah Raga b. Training Olah Raga
GUBERNUR BANTEN, ttd
RATU ATUT CHOSIYAH
- 57 -
LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ATRIBUT PAKAIAN DINAS A. TUTUP KEPALA 1. Kopiah/Peci dari depan
dari samping
Keterangan : bahan dasar kain warna hitam polos.
- 58 -
2. Topi Petugas Polisi Hutan Uraian Pria
Topi Harian
Topi Lapangan
Wanita
- 59 -
Topi Upacara
3. Topi Polisi Pamong Praja
- 60 -
B. LENCANA KORPRI.
C. PAPAN NAMA. 2 CM 8 CM
D. NAMA PEMERINTAH PROVINSI.
1,5 CM 6 CM
- 61 -
E. LAMBANG PEMERINTAH PROVINSI
F. TANDA PENGENAL DEPAN
BELAKANG
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN BIRO ORGANISASI
8,5 cm
4,5 cm
Drs. ALPIAN, M.Si 19630302 1985 1 014
1……………………………………….. …………………………………………. 2……………………………………….. …………………………………………. 3……………………………………….. …………………………………………. 4……………………………………….. …………………………………………. 5……………………………………….. A.n. GUBERNUR BANTEN SEKRETARIS DAERAH
NAMA NIP.
4.5 cm NAMA
G. NAMA LINMAS
NIP
NAMA NIP
- 62 -
H. TANDA BINTANG
I. TANDA PANGKAT 1. Tanda Pangkat Petugas Perhubungan
- 63 -
2. Tanda Pangkat Petugas Polisi Hutan
- 64 -
3. Tanda Pangkat Polisi Pamong Praja
- 65 -
J. LAMBANG 1. Perhubungan
2. Polisi Pamong Praja
- 66 -
K. EMBLIM 1. Petugas Polisi Hutan
2. Polisi Pamong Praja
- 67 -
L. TANDA KEPOLISIAN PETUGAS POLISI HUTAN
M. TANDA WILAYAH KEPOLISIAN PETUGAS POLISI HUTAN
Logo
Keterangan : - Gambar logo sesuai dengan logo Polda Banten N. TULISAN POLISI HUTAN
POLHUT
- 68 -
O. BADGE 1.
Petugas Metrologi
2. Polisi Pamong Praja
- 69 -
P. TULISAN METROLOGI
METROLOGI Q. TANDA JABATAN POLISI PAMONG PRAJA
R. LENCANA POLISI PAMONG PRAJA
- 70 -
S. PLUIT
GUBERNUR BANTEN, ttd RATU ATUT CHOSIYAH
- 71 -