DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DIREKTORAT STANDARDISASI POS DAN TELEKOMUNIKASI
SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK INTERNET TELEPON UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
KELOMPOK
:
NOMOR URUT :
A
ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TIDAK MENGGUNAKAN FREKUENSI RADIO
27
NOMOR SURAT KEPUTUSAN TANGGAL DITETAPKAN
: :
245/DIRJEN/2002 17 OKTOBER 2002
DITERBITKAN OLEH :
DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DIREKTORAT STANDARDISASI POS DAN TELEKOMUNIKASI JL. MEDAN MERDEKA BARAT N0.17 JAKARTA PUSAT 10110
Hak Cipta DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI Dilarang merubah, menambah atau mengurangi isi dokumen ini dalam bentuk apapun, tanpa seijin tertulis dari penerbit.
PASAL 32, AYAT (1)
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG DIPERDAGANGKAN, DIBUAT, DIRAKIT, DIMASUKKAN DAN ATAU DIGUNAKAN DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA WAJIB MEMPERHATIKAN PERSYARATAN TEKNIS DAN BERDASARKAN IZIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN YANG BERLAKU.
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI JL. MEDAN MERDEKA BARAT 17 JAKARTA 10110
TEL : (021) 3835931 3835939
FAX
: (021) 3860754 3860781 3844036
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR : 245/DIRJEN/2002 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka pembinaan, perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan internet teleponi untuk keperluan publik, maka perlu ditetapkan persyaratan teknis perangkat internet teleponi; b. bahwa sehubungan pada butir a. dipandang perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi untuk Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.
Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembara Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981); 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 2 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi; 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK PERTAMA
: Mengesahkan persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk internet teleponi untuk keperluan publik, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
: Memberlakukan standard persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk internet teleponi untuk keperluan publik, sebagaimana tersebut dalam Diktum PERTAMA, sebagaimana pedoman dalam melaksanakan sertifikasi dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi.
KETIGA
: Setiap alat/perangkat internet teleponi untuk keperluan publik yang akan digunakan dan atau diperdagangkan di Wilayah Republik Indonesia wajib mengikuti persyaratan teknis perangkat internet teleponi untuk keperluan publik dan memperoleh sertifikat dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
KEEMPAT
: Apabila setelah ditetapkannya keputusan ini ternyata dalam perkembangan teknologi terdapat perubahan pada persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk internet teleponi untuk keperluan publik, maka keputusan ini dapat ditinjau kembali.
KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pada tanggal
: :
JAKARTA 17 Oktober 2002 d
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
TTD DJAMHARI SIRAT
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Menteri Perhubungan; Sekjen Dephub; Irjen Dephub; Ka. Badan Litbang Dephub; Para Direktur di lingkungan Ditjen Postel; Para Direksi Penyelenggara Telekomunikasi; Para Kepala UPT / Dinas Postel.
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR : 245/DIRJEN/2002 TANGGAL : 17 OKTOBER 2002
ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
DIREKTORAT BINA STANDAR POS DAN TELEKOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
1. UMUM 1.1.
Ruang Lingkup Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis untuk perangkat gateway dan gatekeeper yang digunakan untuk Iayanan telepon melalui Internet protocol atau disebut VoIP (Voice over Internet Protocol). Persyaratan teknis ini meliputi definisi, singkatan, istilah, konfigurasi, persyaratan bahan baku, persyarat konstruksi, persyaratan operasi dan persyaratan elektris, persyaratan fungsional, persyaratan Iayanan, persyaratan features dan persyaratan penandaaan.
1.2.
Definisi Yang dimaksud Internet teleponi adalah teknologi untuk menyalurkan panggilan teleponi (telephone call) dengan menggunakan protokol Internet. Yang dimaksud gateway dalam spesifikasi ini adalah sebuah gateway H.323 yang menyediakan antarmuka komunikasi secara real-time dua arah antara terminal H.323 pada jaringan IP dan terminalterminal ITU, telepon PSTN serta terminal-terminal pada jaringan lain. Sedangkan yang dimaksud gatekeeper adalah sebuah entity H.323 pada jaringan yang menyediakan transisi alamat, sebagai fungsi routing dan mengontrol akses atau panggilan dalam jaringan untuk terminal H.323 dan gateway.
1.3.
Konfigurasi
H.323 Gatekeeper
IP NETWORK PSTN
H.323 Gateway
Gambar 1. Konfigurasi hubungan H.323 Gateway/Gatekeeper Dengan jaringan IP dan PSTN
1.4.
Singkatan ASL ATM Bit CDR CLIP CLIR DIME GW HDB3 Hz IP ITSP ITU IVR kbps LAN MCID MFC PBX PC PCB pp ppm PSTN SS7 TCP UDP Vac VAD VoIP
1.5.
: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : :
Active Speech Input Level Asynchronous Transfer Mode Binary digit Call Detail Record Calling Line Identification Presentation Calling Line Identification Restriction Dual Tone Multiple Frequency Gateway High Density Bipolar 3 Hertz Internet Protocol Internet Telephony Service Provider International Telecommunication Union Interactive Voice Response kilo bit per second Local Area Network Malicious Call Identification Multi Frequency Code Private Branch Exchange Personal Computer Printed Circuit Board peak to peak part per million Public Switched Telephone Network Signalling System No.7 Transmission Control Protocol User Datagram Protocol Volt alternate current Voice Activity Detection Voice over Internet Potocol
Istilah a. Ethernet Spesifikasi sistem LAN menggunakan frekuensi base band yang sesuai dengan standar IEEE 802.3. b. Authentication Suatu proses pembuktian keabsahan suatu identitas. c. Authorization Suatu proses pemberian ijin berdasarkan keabsahan identitas untuk dapat mengakses atau menggunakan Iayanan atau untuk mengakses informasi.
d. Backward call clearing Sinyal yang dikirim kearah balik, sebagai tanda bahwa pelanggan yang dipanggil telah meletakkan gagang teleponnya. e. Bit Error Rate (BER) Perbandingan banyaknya digit yang salah pada sisi penerima dibandingkan jumlah digit yang diterima pada selang waktu tertentu. f. Bit rate Banyaknya bit tiap detik. g. dBm Level daya dengan referensi 1 mW. h. dBmO Level daya absolut yang diukur pada titik referensi transmisi 0 dBr. i.
E.164 number Sistem penomoran telepon internasional didefinisikan dalam Rekomendasi ITU-T E.164 yang tersusun dan variable digit desimal yang diatur dalam kode khusus sebagi berikut : Country Code + National Destination Number + Subscriber Number.
j. Forward call clearing Sinyal yang dikirim ke arah depan sebagai tanda akhir dan suatu pembicaraan. Sambungan harus segera dibubarkan dan perhitungan waktu pembicaraan dihentikan. k. Frame Suatu siklus yang berurutan dari beberapa time slot di mana posisi relatif tiap slot dapat dikenali. l. Gatekeeper Sebuah entity H.323 pada jaringan yang menyediakan translasi alamat dan mengontrol akses atau panggilan ke jaringan untuk terminal H.323 dan gateway. m. H.323 entity Komponen H.323 antara lain meliputi terminal-terminal H.323, gateway dan gatekeeper. n. Jitter Perubahan sesaat yang tidak kumulatif dan suatu significant instant sinyal digital terhadap posisi idealnya.
o. Malicious Call Identification (MCID) Suatu Iayanan tambahan yang ditawarkan kepada pelanggan yang dikenal panggilan untuk memungkinkan permintaan agar pemanggil teridentifikasi dan tercatat dalam jaringan.
2. PERSYARATAN 2.1.
Persyaratan Bahan Baku Bahan baku yang digunakan harus memenuhi persyaratanpersyaratan sebagai berikut : a. Perangkat terbuat dari bahan yang kuat dan ringan. b. Komponen terbuat dari bahan berkualitas tinggi dan khusus dirancang untuk perangkat telekomunikasi. c. Papan rangkaian tercetak (PCB) terbuat dan bahan yang mutunya baik.
2.2.
Persyaratan Konstruksi Perangkat harus memenuhi persyaratan rancang bangun dan konstruksi sebagai berikut : a. Bagian-bagian perangkat harus dibuat dalam bentuk modul dan disusun dengan baik, rapi, serasi dalam bentuk kabinet yang kompak. b. Perangkat terlindung dan kemungkinan masuknya benda-benda lain dan serangga yang tidak dikehendaki. c. Harus dilengkapi dengan terminal-terminal pengukuran/ pemeliharaan.
2.3.
Persyaratan Operasi 2.3.1.
Catu Daya Perangkat VolP harus dapat bekerja pada tegangan listrik -43,2 Vdc sampai dengan -55,2 Vdc (dengan tegangan nominal 48Vdc). Atau dengan catuan tegangan 220 Vac ± 10% Vac 50 Hz dan dilengkapi rectifier.
2.3.2.
Kondisi Lingkungan Kerja a. Perangkat harus dapat bekerja normal pada suhu ruang / lingkungan 100C sampai dengan 500C. b. Perangkat harus dapat bekerja normal pada kelembaban sampai dengan 95% pada suhu 400C.
c. Perangkat harus memenuhi persyaratan kesesuaian elektnomagnetik (Electromagnetic compatibility) sesuai dengan yang ditetapkan oleh Ditjen Postel. 2.3.3.
Indikator Alarm Perangkat harus dilengkapi dengan sistem alarm berupa display, untuk mengindikasikan minimum kondisi sebagai berikut : a. Normal / gangguan pada power supply. b. Gangguan pada port saluran data dan 2 Mbps. c. Gangguan yang terjadi di dalam sistem gateway sendiri antara lain kegagalan pada fungsi gateway, data log crash dan lain-lain.
2.3.4.
Sistem Pengaman a. Perangkat harus dilengkapi dengan pengaman terhadap : • Kondisi anus lebih • Kondisi tegangan lebih • Petir b. Perangkat harus memiliki titik penyambungan dengan grounding
2.3.5.
Antarmuka ke PSTN Gateway harus mampu dihubungkan dengan jaringan PSTN minimum melalui satu interface E1 (2 Mbps) yang sesuai dengan Rekomendasi ITU-T G.703.
2.3.6.
Antarmuka ke Jaringan Data / IP (IP Network) Perangkat harus mampu dihubungkan dengan jaringan data melalui antarmuka Ethernet / Fast Ethernet sebagai antarmuka mandatory, dan antarmuka serial (ATM dan/atau frame relay) sebagai antarmuka optional.
2.3.7.
Sistem Pensinyalan Gateway harus mampu mentranslasikan sistem pensinyalan R2MFC dan SS7 yang direkomendasikan oleh Ditjen Postel.
2.3.8.
Antarmuka Pensinyalan PSTN (khusus untuk Outband Signalling / SS7) Untuk sistem pensinyalan SS7, disamping Gateway untuk kanal suara perlu disediakan fungsi SS7 gateway melalui A link atau F link.
2.3.9.
Karakteristik Speech Coder Karakteristik-karakteristik speech coder sesuai dengan ITU Rec G.711, G.729A atau G.723.1.
2.3.10. Aktive Speech Input Level (ASL) Active Speech Input Level (ASL) nominal -22 dBoV sampai dengan -26 dBoV. 2.3.11. Analog / Digital – Digital / Analog Circuit Noise Noise sirkit dan A/D, D/A converter dan amplifier tidak lebih dan -70 dBoV. 2.3.12. Gateway Voice Processing Delay Time Gateway Voice Processing Delay Time maksimal pada gateway menurut sistem encoder / decoder yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen Postel. 2.3.13. Administration Console / Provisioning a. Gateway dan Gatekeeper harus memiliki port atau terminal untuk melakukan konfigurasi secara lokal. b. Gateway dan Gatekeeper harus dapat dikonfigurasi secara remote menggunakan telnet ataupun aplikasi remote console lainnya. 2.3.14. Sistem Redundancy a. Gateway dan Gatekeeper memiliki kemampuan recovery apabila terjadi kegagalan sistem sampai dilakukan perbaikan. b. Gateway memiliki sistem redundansi yang aktif diinstal pada perangkat, yang minimal meliputi : • Redundansi Power Supply • Redundansi File System • Redundansi Routing Traffic dengan kemampuan mengalihkan rute panggilan ke jaringan data alternatif apabila terjadi kegagalan pada jaringan data utama. 2.3.15. Manajemen Jaringan Perangkat dilengkapi dengan sistem manajemen jaringan dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Manajemen jaringan menggunakan SNMP untuk melakukan monitor bandwidth jaringan data, konfigurasi dan operasional gateway, hub, router dan serta sistem billing secara remote. b. Manajemen jaringan mampu memberikan solusi yang diperlukan untuk mengatasi gangguan yang terjadi. c. Satu sistem manajemen jaringan mampu melayani beberapa gateway dan beberapa router dalam skala yang ditentukan (zone / nation-wide). 2.3.16. Pengalaman IP pada Gateway Perangkat gateway harus mampu mendukung sistem pengalamatan lP (IP address) untuk kelas A, B dan C.
2.4.
Persyaratan Elektris 2.4.1.
Port Interface 2 Mbps a. b. c. d. e.
Kode Bit rate Bentuk pulsa Impedansi Tegangan pulsa “satu” dan pulsa “nol”
: : : : :
HDB3 2O48 kbps ± 50 ppm. memenuhi Gambar 2. 120 Ohm/balance. • Tegangan nominal pulsa satu : 3V. • Tegangan pulsa “nol” : 0 ± 0,3V. f. Lebar pulsa nominal : 244 ns. g. Perbandingan amplitudo : 0,95 sampai dengan 1,05. pulsa positip dengan pulsa negatip : 0,95 sampai dengan 1,05. h. Perbandingan Iebar : 0,95 sampai dengan 1,05. pulsa positip dengan pulsa negatip i. Jitter production : 0,05 maksimum pp pada range frekuensi f1 = 20 Hz sampai dengan 14 = 100 kHz. j. Kemampuan ekualisasi : ≥ 6 dB pada 1024 kHz redaman saluran. k. Struktur frame : satu frame tendiri dari 32 time slot. Time slot 16 berisi Signalling dan multiframe alignment word signal, time slot 0 untuk alarm dan frame aligment sinyal.
V = 100% Nominal pulse
50%
0%
(244 + 244)
T1818840-92
NOTE – V corresponds to the nominal peak value
Gambar 2. Bentuk Pulsa 2048 kbps
2.5.
Persyaratan Fungsional 2.5.1. Media Channel Address Resolution Function a. Gateway mendukung sistem pengalamatan lP untuk komunikasi dalam jaringan lP. b. Gateway mendukung sistem penomoran PSTN untuk mendukung panggilan berbasis sirkit. 2.5.2. Stream Conditioning Function Transfer media stream antara domain IP dengan domain PSTN termasuk transcoding dan echo cancellation.
2.5.3.
Gateway H.225 Function Menerima dan mengirimkan pesan-pesan H.225 (sesuai dengan rekomendasi ITU-T H.323 ver 2).
2.5.4.
Gateway H.245 Function Menerima dan mengirimkan pesan-pesan H.245 (sesuai dengan rekomendasi ITU-T H.323 ver 2).
2.5.5.
Gateway RTP / RTCP Function Gateway mengirim dan menerima sinyal informasi suara melalui kanal RTP dan mampu melakukan fungsi kontrol kanal RTP tersebut menggunakan pesan RTCP (sesuai draft IETF RFC 1889).
2.5.6.
Signalling Mediation Function Memetakan pensinyalan antara domain IP dan domain PSTN.
2.5.7.
Authentication Function Mengenali identifikasi user, perangkat atau entity jaringan.
2.5.8.
Gateway Media Stream Admission Control Function Mampu melakukan kontrol admission media streaming.
2.5.9.
Non-Repudiation Evidence Gathering Mempunyai kemampuan mengumpulkan informasi untuk digunakan sebagai pembuktian bahwa pesan pensinyalan telah ditransmisikan atau diterima.
2.5.10. Media Channel Privacy Dapat melakukan privacy kanal ke dan dari gateway. 2.5.11. Signalling Privacy Mampu memasukan signalling privacy ke dan dari gateway.
2.5.12. Usage Recording Function Menentukan dan atau menyimpan informasi-informasi yang relevan antara lain yang berisi call detail record (CDR), CDR digunakan oleh sistem billing eksternal untuk mengumpulkan data biaya panggilan pelanggan. CDR berisi informasi yang berhubungan dengan data-data spesifik panggilan. Datadata yang harus terdapat dalam CDR adalah sebagai berikut : No.
Data
Deskripsi
1
Tanggal
Tanggal saat terbentuknya CDR.
2
Jam
Jam saat terbentuknya CDR.
3
CALL_DURATION
Lama panggilan dalam detik. Misal : “600” = 10 menit.
4
USER_ID
Billing ID pelanggan yang akan dikenai biaya untuk suatu panggilan. Misal : “23456””
5
LINE_NUMBER
Nomor kanal yang digunakan GW khusus untuk panggilan, nomor kanal akan dibedakan antara gateway originating dan terminating. Setiap gateway melaporkan kanal mana yang digunakan untuk panggilan. Misal : “3” - line number 3.
6
OUTBOUND_GTW_ID
Pengidentifikasi gateway tujuan. Misal : “GTW0007”
7
OUTBOUND_GTW_IP
Alamat lP gateway tujuan. Misal : “190,200,45,66”.
8
INBOUND_GTW_ID
Pengidentifikasian gateway asal. Misal : “GTW000I”
9
INBOUND_GTW_IP
Alamat IP gateway asal. Misal : “190.200.44.66”
11
Call Type
Mampu memberikan identifikasi jenis panggilan. Misal : “Telephony” atau “VoIP”
10
13
E164_DESTINATION_NUMBER Nomor E.164 Iengkap yang dipanggil. Misal : “972955687733” (Nomor dial PBX dimulai dengan sebuah tanda). E164_ORIGINATING_NUMBER Nomor E.164 lengkap yang memanggil. Misal : “972955687730” (Nomor dial PBX dimulai dengan sebuah tanda). CALL_ID Call ID unik yang dihasilkan oleh GW, mampu meneruskan Calling Line Identification (CLI). CONNECT_TIME Waktu mulai terbentuknya hubungan
14
DISCONNECT_TIME
Waktu terputusnya hubungan
15
DISCONNECT_REASON
Sebuah representasi nomor alas dan panggilan terputus. Nilai yang mungkin meliputi : 0 = panggilan berakhir normal. 1 = panggilan terputus karena gangguan teknis. 2 = panggilan tidak pernah dapat pendudukan. (misal : tidak ada jawaban). 3 = panggilan yang terputus secara tidak sengaja. (misal : ketika pelanggan prepaid melebihi waktu sisanya).
16
Call_Source_ID
17
OUTBOUND_DOMAIN_ID
18
INBOUND_DOMAIN_ID
Sebuah representasi digit yang menunjukkan arah panggilan. Nomor yang mungkin adalah : 0 = originating gateway. 1 = termination gateway. Representasi string ID domain gateway tujuan. Misal : “POSTEL” Representasi string ID domain gateway asal. Misal : “Ditstand”
11
12
2.5.13. Radius Communication Protokol Gateway dan atau Gatekeeper harus memiliki kemampuan untuk mengirimkan informasi-informasi untuk keperluan billing (CDR) ke Radius Server dengan menggunakan protokol standar (sesuai dengan draft IETF RFC 2138 dan 2139).
2.6.
Persyaratan Interoperabillity 2.6.1.
Umum a. Gateway harus mendukung persyaratan signaling PSTN yang berlaku di Indonesia. b. Gateway harus mendukung pengkodean G.711, G.729A dan G.723.1. Pengkodean G.729A harus diutamakan dan pengkodean G.723.1. dijadikan pilihan ke dua. c. Gateway harus mendukung DTMF encode dan decode. Pengguna dapat memasukan tone DTMF untuk menggunakan menu pilihan pada sistem layanan interaktif secara jarak jauh, misalnya untuk aplikasi voice mail, televoting, dan sebagainya. d. Gateway dan Gatekeeper harus mendukung protocol H.323 versi 2 dan atau yang terbaru. e. Gatekeeper harus mendukung cross-platform gatekeeper interoperability. f. Jika Clearinghouse diimplementasikan maka : •
• •
untuk panggilan-panggilan yang melibatkan clearinghouse, gatekeeper harus mengimplementasikan carrier authentication dengan clearinghouse dan carrier call authorization dan clearinghouse. untuk panggilan-panggilan yang melibatkan clearinghouse, gatekeeper harus menjamin integritas dan suatu message. Call Detail Records (CDRs) harus dibangkitkan dan dikirimkan ke clearinghouse secara real time.
g. Gatekeeper Routed Call Signalling (GRC) dan Direct Endpoint Routed Call Signalling (DRC) harus diijinkan. h. Clock synchronization gatekeeper local harus dibentuk dari sumber waktu yang reliable dan akurat sedikitnya setiap 24 jam. i. Gateway support protocol Fax T 38 UDP/IP, TCP/IP, V.27ter, V.29 dan V.17. (optional).
2.6.2.
Service Interoperabillity 2.6.2.1.
Basic Services a. Harus mampu melakukan setup panggilan dan H.323 client yang terhubung pada jaringan IP ke terminal PSTN. b. Harus mampu melakukan setup panggilan dan terminal PSTN ke H.323 client yang terhubung pada jaringan lP. c. Harus mampu melakukan setup panggilan VoIP antar terminal PSTN melalui jaringan ViIP H.323. d. Harus mampu melakukan backward clearing dan forward call clearing.
call
e. Harus memungkinkan gateway atau gatekeeper untuk membebaskan (clean) suatu panggilan. f. Harus mampu mendukung layanan-layanan user yang menggunakan sistem pensinyalan DTMF bi-directional maupun uni-directional end to end antara lain aplikasi-aplikasi voice mail, conference, banking, answering machine dan layanan interaktif Iainnya. g. Harus mampu mengirimkan informasi kondisikondisi panggilan antara lain busy tone, alerting tone, congestion tone dan sebagainya. 2.6.2.2.
Supplementary Services / Features a. Harus mampu mendukung transport informasi identitas untuk digunakan antara lain pada layanan Calling Line Identification Presentation (CLIP) dan Calling Line Identification Restriction (CLIR). Pada interface antara IP domain dan PSTN, penomoran harus ditentukan sesual dengan rekomendasi ITU-T E.164. b. Harus mampu mendukung fitur Malicious Call tracing (MCID) untuk panggilan-panggilan yang diinisialkan dan terminal IP.
2.6.2.3.
Addressing / Routing a. Untuk aplikasi yang melibatkan jaringan publik harus memungkinkan suatu inisiator panggilan dalam jaringan IP menggunakan sebuah nomor E.164 untuk mengidentifikasi dan memanggil pelanggan PSTN. b. User-user yang dihubungkan ke jaringan IP harus mampu menggunakan sebuah terminal yang mempunyai alamat IP secara permanen maupun dinamik. c. Untuk aplikasi yang melibatkan jaringan publik harus memungkinkan suatu inisiator panggilan dalam PSTN menggunakan sebuah nomor E.164 untuk mengidentifikasi dan rnemanggil pelanggan IP. d. Service Provider Portability Suatu pelanggan harus mampu melakukan panggilan ke lISP tanpa harus mengubah nama atau nomon directory-nya.
2.6.2.4.
Security Harus menggunakan mekanisme keamanan yang ditentukan pada rekomendasi ITU-T H-235. a. Authentication : Harus mendukung fungsi autentikasi yang mampu mengenali pengidentifikasian user, perangkat atau entity jaringan. b. Authorization: Harus mendukung fungsi autonisasi pada user untuk menggunakan suatu fasilitas. c. Non-Repudiation : Harus mendukung sistem non-repudiation yang suatu fungsi keamanan yang menyediakan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan pengiriman informasi atau Iayanan sebagai alat pencegah kepada orang tersebut untuk menyangkal informasi yang telah dikirimkan.
d. Privacy : • Harus mempunyai suatu mekanisme untuk memastikan bahwa penyadapan pada link IP atau pada link multiple IP tidak mengakibatkan intersepsi pada pembicaraan. • Harus mempunyai suatu mekanisme untuk memastikan bahwa penyadapan pada link IP atau pada link multiple IP tidak mengakibatkan determinasi identitas dan atau nomor telepon salah satu dan suatu party yang terlibat dalam suatu pembicaraan. • Harus mendukung algoritma multiple enciyption. e. Integrity : Harus mempunyai mekanisme untuk meyakinkan integritas informasi pensinyalan dan informasi media sehingga informasi yang diterima secara tepat.
2.7.
Persyaratan Service Capability Perangkat harus mampu memberikan layanan sebagai berikut : a. Layanan wajib : • Komunikasi phone to phone • Prepaid services b. Layanan opsional : • Komunikasi PC to phone • Komunikasi phone to PC • Komunikasi fax to fax • Voice conference
2.8.
Persyaratan Features Perangkat harus mempunyai feature-feature sebagai berikut : a. Features wajib : • Dynamic routing • Silence suppression I Voice Activity Detection(VAD) • G.165/G.168 compliant echo cancellation • Jitter buffer • DTMF detection and generation
b. Features opsional: • Real time G3 fax • Auto Detection suara atau fax • QoS function protocol • Kompresi header RTP
2.9.
Persyaratan Penandaan Perangkat gateway harus diberi tanda nama pabrik pembuatnya, tipe perangkat dan kode / nomor seri. Tanda-tanda tersebut tidak boleh mudah terlepas / terhapus.
2.10. Cara Pengambilan Contoh Pengambilan contoh benda uji dilakukan secara random (acak) oleh institusi penguji dengan jumlah minimal : 2 unit.
2.11. Cara Uji Cara pengujian ditetapkan oleh laboratorium uji yang disetujui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan harus mampu memperlihatkan secara kualitatif dan kuantitatif bahwa benda uji memenuhi persyaratan teknis.
2.12. Syarat Lulus Uji HasiI pengujian dinyatakan LULUS UJI, jika semua benda uji memenuhi ketentuan seperti tercantum dalam persyaratan teknis ini.
2.13. Syarat Keselamatan Kesehatan Perangkat VOIP harus dirancang bangun sedemikian rupa sehingga pemakai terlindung dari gangguan listrik, magnetic maupun elektromagnetik.
Ditetapkan di Pada tanggal
: :
JAKARTA 17 Oktober 2002 d
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
TTD
DJAMHARI SIRAT