BUPATI SIDOARJO PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS) PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SIDOARJO, Menimbang
: a. b.
Mengingat
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerapan Manajemen Berbasis Sekolah, pada satuan pendidikan dasar dan menengah, diperlukan landasan dan pedoman pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 1
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Standart Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA) 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Seri E); MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS) PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Bupati adalah Bupati Sidoarjo. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. 3. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. 4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. 5. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan. 6. Penyelenggara satuan pendidikan adalah lembaga/ organisasi yang bertanggungjawab dalam seluruh aktifitas penyelenggaraan satuan pendidikan.
2
7. Pimpinan Satuan Pendidikan adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diserahi tugas dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses pendidikan pada satuan pendidikan. 8. Manajemen Berbasis Sekolah yang selanjutnya disingkat MBS adalah model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah (kepala sekolah, guru, siswa, karyawan, orang tua siswa, dan masyarakat) untuk mencapai tujuan sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional. 9. Peran Serta Masyarakat yang selanjutnya disingkat PSM adalah suatu kepedulian dan segala bentuk dukungan dari masyarakat dalam pelaksanaan MBS.
BAB II MAKSUD, FUNGSI, DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pelaksanaan MBS di seluruh satuan pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan dimaksudkan sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan melalui perbaikan kualitas manajemen dan proses pembelajaran serta pelibatan PSM. (2) Pelaksanaan MBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk pengintegrasian kebijakan pemerintah, menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 (sembilan) Tahun di Kabupaten Sidoarjo melalui sekolah yang bermutu, dengan pelaksanaan amanat undang-undang mengenai penerapan MBS pada seluruh satuan pendidikan. (3) Pelaksanaan MBS bertujuan untuk : a. meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; b. meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama; c. meningkatkan tanggung jawab sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolah; dan d. meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.
BAB III PRINSIP MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS) Pasal 3 Prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan MBS adalah : a. otonom, yaitu satuan pendidikan memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan sesuai dengan keinginan/tuntutan sekolah dan masyarakat, namun tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fleksibilitas, yaitu luwes dalam mengelola, memanfaatkan dan memberdayakan sumber daya satuan pendidikan secara optimal untuk meningkatkan mutu sekolah; c. partisipatif, yaitu warga satuan pendidikan dan masyarakat dilibatkan secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan mulai dari pengambilan keputusan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pertanggungjawaban sehingga tumbuh inisiatif dan prakarsa warga satuan pendidikan dan masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan; d. nirlaba, yaitu kegiatan satuan pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan dan seluruh sisa lebih hasil kegiatan satuan pendidikan digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/ atau mutu layanan satuan pendidikan; e. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen satuan pendidikan untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3
f.
g.
h.
penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik satuan pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan secara berkelanjutan; transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan satuan pendidikan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan; dan akses berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa pengecualian.
BAB IV KINERJA MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS) Pasal 4 (1) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan, memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik secara dialogis. (2) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses pengambilan keputusan, pengelolaan program belajar mengajar, monitoring evaluasi, supervisi, review dan advokasi. (3) Kinerja sekolah diukur dari kualitas, efektivitas, produktifitas, efisiensi, inovasi, kualitas kehidupan kerja, dan moral kerja. (4) Dinas melakukan pembinaan teknis dan administrasi dalam rangka penerapan MBS di sekolah.
BAB V RUANG LINGKUP MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS) Pasal 5 Fungsi-fungsi manajemen yang didesentralisasikan dalam MBS meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan/pengerakan, pengawasan dan evaluasi. Pasal 6 (1) Untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Satuan pendidikan berkewajiban: a. menyusun dokumen perencanaan yang meliputi rencana strategis (renstra) – delapan tahunan, rencana kerja jangka menengah (RKJM) – empat tahunan, dan rencana kerja tahunan (RKT) dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran (RKA) satuan pendidikan. b. melaksanakan rencana kerja berdasar pada pedoman pengelolaan satuan pendidikan yang berisi tentang: 1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); 2) kalender pendidikan/ akademik; 3) struktur organisasi satuan pendidikan; 4) pembagian tugas di antara pendidik; 5) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; 6) peraturan akademik; 7) tata tertib satuan pendidikan ; 8) kode etik satuan pendidikan; dan 9) biaya operasional satuan pendidikan. c. melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap manajemen tingkat satuan pendidikan dilakukan secara internal dalam bentuk evaluasi diri sekolah (EDS) dan dilakukan secara eksternal dalam bentuk akreditasi oleh badan/lembaga yang berwenang. 4
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal memuat ketentuan yang jelas mengenai: 1) kesiswaan; 2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran; 3) pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya; 4) sarana dan prasarana; 5) keuangan dan pembiayaan; 6) budaya dan lingkungan sekolah; 7) peranserta masyarakat dan kemitraan; serta 8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu. Pasal 7 Input manajemen dalam MBS terdiri atas: kurikulum, ketenagaan, fasilitas, keuangan, kesiswaan, hubungan sekolah-masyarakat, dan iklim sekolah. Pasal 8 Proses manajemen dalam MBS terdiri atas manajemen tingkat satuan pendidikan dan manajemen tingkat kelas. Pasal 9 (1) Manajemen tingkat kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berpusat pada kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik. (2) Manajemen tingkat kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut : a. Pendidik, sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran wajib membuat dokumen perencanaan yang berupa silabus dan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran). b. pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi) dan kegiatan penutup. c. penilaian terhadap peserta didik dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah. Penilaian yang dilakukan pendidik dapat berupa UH (ulangan harian), UTS (ulangan tengah semester), UAS (ulangan akhir semester), dan UKK (Ulangan Kenaikan Kelas). Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. d. penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. e. penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan berupa US (Ujian Sekolah). Penilaian yang dilakukan pemerintah berupa UN (Ujian Nasional). f. pengawasan proses pembelajaran dilakukan terhadap pendidik dalam bentuk pemantauan, supervisi dan evaluasi yang dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan. Pasal 10 Output manajemen dalam MBS ditekankan pada pencapaian prestasi peserta didik. Pasal 11 (1) Dalam rangka pencapaian prestasi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan bertanggung jawab untuk mengembangkan potensi peserta didik dalam mencapai prestasi baik prestasi akademik maupun non akademik. (2) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prestasi peserta didik yang berhubungan dengan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prestasi peserta didik yang berhubungan dengan bidang seni-budaya dan olahraga. 5
BAB VI KEWENANGAN SATUAN PENDIDIKAN DALAM MBS Pasal 12 (1) Satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan peningkatan mutu sesuai dengan kebutuhannya (school-based plan), yang berdasarkan analisis kebutuhan mutu. (2) Satuan pendidikan dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, dan memodifikasinya) kurikulum standar yang berlaku secara nasional dalam bentuk KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional dan diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal. (3) Satuan pendidikan memiliki kebebasan memilih strategi, metode, dan teknik-teknik pembelajaran dan pengajaran yang efektif, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, siswa, guru, dan kondisi sumber daya yang tersedia di satuan pendidikan, dengan prinsip berpusat pada siswa (student-centered). (4) Satuan pendidikan memiliki kewenangan melakukan pengelolaan ketenagaan, mulai dari analisis kebutuhan, perencanaan, rekrutmen, pengembangan, hadiah, dan sangsi (reward and punishment), hubungan kerja, sampai evaluasi kinerja tenaga kerja sekolah (guru, tenaga administrasi, laboran, dan sebagainya) yang dalam pelaksanaannya khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah/Pemerintah Daerah rekrutmen tenaga pendidikan atau tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Satuan pendidikan memiliki kewenangan mengelola fasilitas, mulai dari pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan, hingga sampai dengan pengembangan berdasarkan atas kebutuhan fasilitas, baik kecukupan, kesesuaian, maupun kemutakhirannya. (6) Satuan pendidikan memiliki kewenangan melakukan pengelolaan keuangan yang berasal dari pemerintah (pusat, provinsi maupun daerah) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (7) Pengelolaan keuangan yang berasal dari masyarakat dilakukan berdasarkan perencanaan anggaran yang dibuat sebelumnya setelah disahkan oleh kepala sekolah, disetujui oleh komite sekolah, dan diketahui oleh Dinas Pendidikan. (8) Satuan pendidikan melakukan pelayanan siswa, mulai dari penerimaan peserta didik baru, pengembangan/pembinaan/pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah atau untuk memasuki dunia kerja sampai pada pengurusan alumni. (9) Satuan pendidikan melakukan hubungan dengan masyarakat dalam konteks untuk meningkatkan keterllibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat terutama dukungan moral dan finansial. (10) Satuan pendidikan menciptakan iklim sekolah (fisik dan non-fisik) yang kondusifakademik sebagai prasyarat bagi terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif, seperti lingkungan sekolah yang aman dan tertib, optimistik, ekspektatif serta lingkungan sekolah yang sehat. BAB VII PENDANAAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS) Pasal 13 (1) Sumber dana MBS diperoleh dari anggaran pemerintah pusat/ daerah dan masyarakat. (2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat menerima sumbangan dana dari masyarakat untuk menopang kekurangan dana operasional dan investasi yang diberikan oleh pemerintah setelah terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan orang tua/wali peserta didik melalui komite sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan 6
(3) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan pungutan dan menerima sumbangan dana dari masyarakat untuk menopang kekurangan dana operasional dan investasi yang diberikan oleh pemerintah setelah terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan orang tua/ wali peserta didik melalui komite sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, semua satuan pendidikan wajib melaksanakan MBS secara penuh. Pasal 15 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan MBS oleh Kepala Dinas Pendidikan. Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Ditetapkan di Sidoarjo pada tanggal 22 Oktober 2012 BUPATI SIDOARJO, ttd H. SAIFUL ILAH Diundangkan di Sidoarjo pada tanggal 22 Oktober 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIDOARJO,
ttd
VINO RUDY MUNTIAWAN
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2012 NOMOR 43
7