BUPATI SIDOARJO PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR: 42 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SIDOARJO, Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas sebagai bagian dari barang milik daerah perlu mengatur Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Tahun Nomor 75 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 385 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
1
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967); 9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 15.Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2008 Seri E).;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO.
2
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 3. Bupati adalah Bupati Sidoarjo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo. 5. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalahUnit Pelaksana Teknis pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 9. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD atau unit kerja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 10. Panitia Penghapusan adalah panitia yang dibentuk dengan Keputusan Bupati yang bertugas memproses penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo. 12. Kendaraan dinas adalah kendaraan roda 2 atau lebih milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, berupa kendaraaan perorangan dinas yang dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kendaraan Dinas Operasional serta Kendaraan Dinas Operasional Khusus Lapangan. 13. Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut Pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. 14.Pembantu pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut Pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. 15. Pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut Pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah. 16. Kuasa pengguna barang milik daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna adalah pejabat yang ditunjuk yang berada dalam penguasaannya. 17. Pengurus barang adalah pegawai yang diserahi untuk mengurus barang milik daerah dalam proses pemakaian yang ada pada SKPD. 18. Pembantu pengurus barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang milik daerah dalam proses pemakaian yang ada pada UPTD. 19. Penilai adalah pihakyang melakukanpenilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal. 20. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna atau Kuasa Pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD atau UPTD yang bersangkutan. 21. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjampakai,kerjasamapemanfaatan,bangun guna serah dan bangun 3
serah
guna
dengan
tidak mengubah mengubah status kepemilikan.
22.Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola dan/atau pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 23.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Kabupaten. 24.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah dari Pemerintah Kabupaten kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. 25.Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham Pemerintah Kabupaten pada badan usaha atau badan hukum lainnya. 26.Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data maupun fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. 27.Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1)
Tata cara penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas milik daerah dilakukan dengan maksud untuk : a. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas; b. memperjelas tugas dan tanggung jawab penanganan kendaraan dinas yang layak hapus dan dipindahtangankan; c. memberikan petunjuk penanganan kendaraan dinas yang layak hapus.
(2)
Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas dilakukan dengan tujuan untuk : a. memberikan jaminan kepastian administratif dan yuridis kendaraan dinas; b. mengamankan kendaraan dinas baik secara fisik maupun administratif; c. mewujudkan akuntabilitas pengelolaan kendaraan dinas yang dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien; d. meningkatkan kemanfaatan kendaraan dinas dalam rangka meningkatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat secara optimal; e. memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan daerah. BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 3
(1)Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas. (2)Bupati dalam rangka pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang untuk : a.menetapkan kebijakan penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas
4
milik Pemerintah Kabupaten; b. menetapkan kebijakan pengamanan kendaraan dinas; c.mengajukan usul pemindahtanganan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten yang memerlukan persetujuan DPRD; d.menyetujui usul penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas sesuai batas kewenangannya. (3)Bupati dalam rangka pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas dibantu oleh : a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola; b. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo selaku Pembantu Pengelola; c. Kepala SKPD selaku Pengguna; d. Kepala UPTD selaku Kuasa Pengguna; e. Pengurus Barang; f. Pembantu Pengurus Barang. (4)Sekretaris Daerah selaku Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab : a.Mengatur pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD; b.Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas; pengawasan dan pengendalian atas penghapusan dan c.Melakukan pemindahtanganan kendaraan dinas. (5)Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo selaku Pembantu Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertanggungjawabmengkoordinirpenyelenggaraanpenghapusan dan pemindahtanga nan kendaraandinas yangada pada masing-masing SKPD. (6)Kepala SKPD selaku Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berwenang dan bertanggung jawab : a.Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan kendaraan dinas yang penguasaan dan penggunaan kendaraan dinas yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Bupati melalui Pengelola; b.Mengajukan usul penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas kepada Bupati kepada Bupati melalui Pengelola; c.Mengusulkan penyerahan kendaraan dinas yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya kepada Bupati melalui Pengelola; d.Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan kendaraan dinas yang berada dalam penguasaannya. (7)Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) selaku Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, berwenang dan bertanggung jawab : a. mengajukan usul penghapusan kendaraan dinas kepada Pengguna; b. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan kendaraan dinas yang berada dalam penguasaannya. (8) Pengurus Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e bertugas mengurus kendaraan dinas yang digunakan SKPD antara lain melaksanakan pemantauan kondisi fisik kendaraan dinas serta mengusulkan tindak lanjut penghapusannya kepada Pengguna. (9) Pembantu Pengurus Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f bertugas membantu mengurus kendaraan dinas yang digunakan UPTD antara lain berkewajiban melaksanakan pemantauan kondisi fisik kendaraan dinas yang berada pada UPTD serta mengusulkan tindak lanjut penghapusannya kepada Kuasa Pengguna.
5
BAB IV PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN DINAS Pasal 4 Jenis kendaraan dinas terdiri dari : a.Kendaraan Perorangan Dinas, yaitu kendaraan bermotor dinas perorangan milik daerah yang dipergunakan Bupati atau Wakil Bupati untuk pelaksanaan tugasnya; b.Kendaraan Dinas Operasional yaitu kendaraan bermotor dinas yang dipergunakan oleh SKPD/ Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas pokok terkait dengan pelaksanaan tugas dinas sehari-hari secara rutin dan digunakan secara bersama atau bergantian serta mengacu kepada kendaraan operasional yang multi guna dan multi fungsi; c.Kendaraan Dinas Operasional Khusus/ Lapangan yaitu kendaraan bermotor dinas yang dipergunakan untuk tugas lapangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan. Pasal 5 (1)
Setiap kendaraan dinas yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi/ hilang dan tidak efisien lagi, serta beralihnya kendaraan dinas antar Pengguna dapat dihapus dari Daftar Barang Pengguna dan/ atau Daftar Barang Milik Daerah.
(2) Penghapusan kendaran dinas meliputi: a. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna; b. penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. (3) Penghapusan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Pengelola melalui Keputusan Pengelola atas nama Bupati dan penghapusan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dengan Keputusan Bupati. (4) Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal : a. penyerahan kendaraan dinas yang tidak digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya kepada Pengelola; b. pengalihan status penggunaan kendaraan dinas kepada Pengguna lainnya. (5) Penghapusan kendaraan dinas dari Daftar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal: a. pemindahtanganan dan/ atau beralih kepemilikannya kendaraan dinas; b.sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure. BAB V PROSES PENGHAPUSAN Pasal 6 (1)
Penghapusan Kendaraan Dinas dilakukan dengan ketentuan, yaitu : a. telah berumur sekurang - kurangnya 5 (lima) tahun; b.sudah ada pengganti dan / atau tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas; c.secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten apabila kendaraan itu dihapus, seperti biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh; atau d.karena sebab-sebab lain seperti kendaraan dinas hilang/dicuri, rusak berat karena kecelakaan atau factor force majeur. (2)Penentuan kondisi rusak berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d 6
didasarkan pada hasil penelitian teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dan dituangkan dalam Berita Acara. Pasal 7 (1)
Kepala SKPD sebagai Pengguna mengusulkan penghapusan kepada Bupati melalui Pengelola. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan nama/ jenis, kendaraan, jumlah, lokasi, nomor register, kode barang, nilai tercatat dan lain-lain yang diperlukan. (3) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai buku yang tercantum dalam Daftar Barang Milik Daerah atas kendaraan yang dihapus, bukan nilai jual kendaraan yang dihapus. Pasal 8 (1)Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Panitia Penghapusan yang terdiri dari unsur teknis terkait dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati meneliti/menilai fisik kendaraan dinas yang diusulkan dihapus serta meneliti dokumen kepemilikan, administrasi, penggunaan, pembiayaan, pemeliharaan dan perbaikan maupun data lainnya yang dipandang perlu. (2)Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penelitian, antara lain berisi pertimbangan layak/ tidaknya kendaraan dimaksud dihapus, serta kondisi kendaraan yang diusulkan, teknis dan lamanya waktu pelaksanaannya termasuk rekomendasi tindak lanjut penghapusannya yaitu dijual, dimusnahkan, dihibahkan atau dialihkan penggunaannya kepada SKPD lain. Pasal 9 (1)Untuk kendaraan dinas dengan total nilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Pengelola mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati mengenai penghapusan kendaraan dinas dimaksud dengan melampirkan Berita Acara Hasil Penelitian Panitia Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2)Untuk kendaraan dinas dengan total nilai diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Pengelola melalui Bupati mengajukan permohonan persetujuan penghapusan kendaraan dinas kepada DPRD. (3)Dalam hal usulan penghapusan Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak disetujui, pengelola memberitahukan kepada Pengguna yang mengusulkan disertai dengan alasannya. (4)Dalam hal usulan penghapusan Kendaraan Dinas disetujui, selanjutnya diterbitkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Kendaraan Dinas dengan lampiran yang memuat data kendaraan meliputi antara lain : a. instansi pengguna; b. Jenis kendaraan; c. type/merk; d. tahun pembuatan; e. nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka; f. nilai perolehan. (5) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga memuat klausul rekomendasi tindaklanjut dari penghapusan kendaraan dinas yaitu pengalihan status penggunaan, penjualan, pemusnahan, hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pasal 10 Penghapusan kendaraan dinas karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkraacht), dilaksanakan secara langsung oleh 7
Pengguna berdasarkan dokumen putusan pengadilan Pasal 11
1. 2. 3. 4. 5.
6.
7.
Sebagai tindaklanjut dari penghapusan, maka : a. pengalihan penggunaan kepada SKPD lain bagi kendaraan yang masih diperlukan SKPD lain dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Penggunaan; b. hibah kendaraan dinas kepada Pihak lain ditetapkan dengan perjanjian hibah; c. perubahan Daftar Barang Milik Daerah sebagai akibat dari penghapusan dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang dan disesuaikan dengan : tanggal terbitnya Berita Acara Penjualan atau Risalah Lelang, bagi kendaraan dinas yang dijual/ dilelang; tanggal terbitnya Berita Acara Pemusnahan, bagi kendaraan dinas yang dimusnahkan; tanggal terbitnya Berita Acara Serah Terima Penggunaan, bagi kendaraan dinas yang dialihkan status penggunaannya kepada SKPD lain; tanggal terbitnya Berita Acara Serah Terima Hibah, bagi kendaraan dinas yang dihibahkan kepada pihak lain; tanggal terbitnya Berita Acara Serah Terima Aset sebagai penyertaan modal, bagi kendaraan dinas yang disertakan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten; tanggal terbitnya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), bagi kendaraan dinas yang dicuri atau sebab-sebab lain sehingga menjadi obyek kerugian daerah dan diproses Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR); tanggal diterimanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraacht), bagi kendaraan dinas yang disengketakan.
BAB VI PEMINDAHTANGANAN Bagian Kesatu Bentuk Pemindahtanganan
Pasal 12 Bentuk pemindahtanganan sebagai tindaklanjut penghapusan kendaraan dinas, meliputi : a.penjualan b.hibah; dan c.penyertaan modal.
Pasal 13 (1)Pemindahtanganan kendaraan dinas ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2)Pemindahtanganan kendaraan dinas dengan nilai total lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), ditetapkan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Pasal 14 (1)Penilaian kendaraan dinas dalam rangka pemindahtanganan dilaksanakan oleh Panitia Penghapusan dan dapat melibatkan unsur teknis terkait. (2)Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada harga pasar terendah atas kendaraan bekas yang berlaku saat itu sebagai dasar penetapan 8
harga limit pelaksanaan baik lelang terbatas maupun umum. Bagian Kedua Penjualan Pasal 15 (1) Penjualan kendaraan dinas dilaksanakan dengan pertimbangan: a. masih mempunyai nilai ekonomis b. untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle; c. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Pemerintah Daerah apabila dijual dan; d. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjualan kendaraan dinas dilakukan secara lelang, kecuali terhadap Kendaraan Perorangan Dinas kepada Bupati dan Wakil Bupati Paragraf 1 Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Pasal 16 (1)
Kendaraan perorangan dinas yang digunakan Bupati dan Wakil Bupati yang telah dihapus dapat dijual hanya 1 (satu) unit kepada yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Penjualan kendaraan perorangan dinas tidak boleh mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. (3) Kesempatan untuk membeli kendaraan hanya 1 (satu) kali dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun. Pasal 17 (1)Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 didasarkan pada surat permohonan dari yang bersangkutan. (2)Panitia Penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas melaksanakan penelitian atas kendaraan yang dimohon untuk dibeli. (3)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi segi administrasi/ pemilikan kendaraan, keadaan fisik, kemungkinan mengganggu kelancaran tugas dinas, efisiensi penggunaannya, biaya operasional, nilai jual kendaraan, persyaratan pejabat pemohon dan lain-lain yang dipandang perlu. (4)Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. Keputusan pengangkatan pertama sebagai Bupati dan Wakil Bupati; b. Surat pernyataan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinasdalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun; (5)Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara. Pasal 18 Harga jual Kendaraan Perorangan Dinas ditentukan sebagai berikut: a.Kendaraan perorangan dinas yang telah berumur 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh)
tahun pada saat terbitnya keputusan penghapusan harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari harga umum/ pasaran yang berlaku; b.Kendaraan perorangan dinas yang telah berumur lebih dari 7 (tujuh) tahun pada saat terbitnya keputusan penghapusan, harga jualnya 20 % (dua puluh persen) dari harga umum/ pasaran yang berlaku.
9
Pasal 19 (1)Bupati menetapkan keputusan penjualan kendaraan perorangan dinas dengan lampiran yang memuat antara lain : a. nama dan jabatan pembeli; b. data mengenai kendaraan; c. biaya perbaikan selama 1 (satu) tahun terakhir; d. harga jual sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. harga yang ditetapkan; f. jumlah harga yang harus dibayar pembeli (2)Surat perjanjian jual beli kendaraan perorangan dinas diterbitkan dan ditandatangani oleh Pengelola atas nama Bupati. (3)Surat perjanjian jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat : a.besarnya cicilan bulanan harga jual kendaraan dimaksud dengan ketentuan harus dilunasi paling lambat 5 (lima) tahun atau sampai dengan berakhirnya masa jabatan; b. apabila dilunasi dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun, maka balik nama atas kendaraan tersebut dapat dilaksanakan; c.selama belum dilunasi kendaraan perorangan dinas tersebut tetap tercatat sebagai barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten. (4)Harga jual kendaraan perorangan dinas merupakan penerimaan Pemerintah Kabupaten dan harus disetor ke rekening kas daerah. (5)Setelah harga jual kendaraan perorangan dinas dilunasi dengan bukti berupa kuitansi pelunasan, maka dikeluarkan Berita Acara yang berisi : a.pelepasan hak Pemerintah Kabupaten atas kendaraan perorangan dinas tersebut kepada pembelinya; dan b. menghapus kendaraan perorangan dinas dari Daftar Barang Milik Pemerintah Kabupaten. (6)Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pembeli kendaraan perorangan dinas dapat melakukan balik nama kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 20 (1)
Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 selama belum dilunasi, kendaraan tersebut masih tetap milik Pemerintah Kabupaten dan tidak boleh dipindahtangankan. (2) Dalam hal kendaraan tersebut belum dilunasi dan masih digunakan untuk kepentingan dinas, maka biaya perbaikan dan pemeliharaan dapat disediakan oleh Pemerintah Kabupaten sepanjang memungkinkan. (3) Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan dimaksud dan selanjutnya kendaraan tersebut tetap milik Pemerintah Kabupaten. Paragraf 2 Penjualan Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Dinas Operasional Khusus/ Lapangan Pasal 21 (1)Penjualan kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas operasional khusus yang telah dihapus dapat dilakukan dengan cara : a.dilelang terbatas kepada pegawai negeri yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun atau pimpinan DPRD yang telah mempunyai masa bhakti 5 (lima) tahun; b. dilelang umum/terbatas melalui kantor lelang. (2)Penjualan kendaraan dinas operasional tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. 10
Pasal 22 (1)Panitia Penghapusan Kendaraan Dinas bertindak sebagai Panitia Penjualan melaksanakan penelitian atas kendaraan yang dimohon untuk dibeli. (2)Penelitian dimaksud meliputi segi administratif/ pemilikan kendaraan, keadaan fisik, kemungkinan mengganggu kelancaran tugas dinas, efisiensi penggunaannya, biaya operasional, nilai jual kendaraan, persyaratan pejabat pemohon dan lain-lain yang dipandang perlu. (3)Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam Penjualan Kendaraan Dinas Operasional Pimpinan DPRD adalah : a. Keputusan pengangkatan pertama sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD; b.Surat pernyataan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun. (4)Hasil penelitian Panitia tersebut dituangkan dalam Berita Acara. Pasal 23 (1)Penjualan Kendaraan Dinas Operasional dilaksanakan oleh Panitia Penghapusan Kendaraan Dinas atau dapat dilaksanakan melalui Kantor Lelang Negara sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (2)Apabila penjualan/ lelang dilakukan oleh Panitia Penghapusan/Lelang Kabupaten, dengan persyaratan sebagai berikut : a.yang dapat mengikuti lelang terbatas penjualan kendaraan dinas operasional adalah Pejabat/ Pegawai Negeri Sipil di lingkungan SKPD yang bersangkutan dan telah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun, dengan urutan prioritas; b.Pejabat / Pegawai Negeri Sipil pemegang kendaraan berdasarkan Surat Penunjukan Pemegang Kendaraan Dinas (SPPKD) dari Pengguna; c.Pejabat / Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa pensiun (minimal berumur 50 tahun). (3)Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a.Pejabat/ Pegawai Negeri Sipil pemegang kendaraan dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang terbatas walaupun nilai yang ditawarkan lebih rendah dari penawaran tertinggi, dengan ketentuan pemegang kendaraan sanggup melakukan pembayaran senilai penawaran tertinggi dari peserta lain disertai dengan batas waktu; b. Pejabat/ Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa pensiun dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang terbatas apabila Pejabat/Pegawai Negeri Sipil pemegang kendaraan tidak mengikuti lelang terbatas walaupun nilai yang ditawarkan lebih rendah dari penawaran tertinggi dengan ketentuan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa pensiun tersebut sanggup melakukan pembayaran senilai penawaran tertinggi dari peserta lain. (4) Apabila Pejabat/ Pegawai Negeri Sipil pemegang kendaraan tidak sanggup melakukan pembayaran senilai penawaran kendaraan dari peserta lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, maka peserta lain ditetapkan sebagai pemenang, akan tetapi apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender dari waktu penetapan pemenang lelang terbatas, peserta lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak sanggup melunasi, maka kendaraan dinas dimaksud dijual kepada pemegang kendaraan dengan nilai sebesar penawaran awal pemegang. (5) Apabila Pejabat/ Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa pensiun tidak sanggup melakukan pembayaran senilai penawaran kendaraan dari peserta lain, maka peserta lain ditetapkan sebagai pemenang, akan tetapi apabila dalam waktu 7 hari kalender dari waktu penetapan pemenang lelang terbatas, peserta lain tidak sanggup melunasi, maka kendaraan dinas dimaksud dijual kepada Pejabat/ Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa pensiun dengan nilai sebesar penawaran awal.
11
(6)Pejabat/ Pegawai Negeri Sipil atau Pimpinan DPRD yang berminat hanya boleh memasukkan penawaran terhadap 1 (satu) Kendaraan Dinas Operasional yang dilelang. (7)Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun, Pejabat/Pegawai Negeri Sipil atau pimpinan DPRD pemenang lelang baru dapat mengikuti lelang terbatas kembali sejak saat pembeliannya yang pertama. Pasal 24 (1)Kendaraan dinas operasional khusus lapangan yang telah dihapus dapat dijual dengan cara lelang umum/lelang terbatas melalui Panitia Lelang maupun Kantor Lelang Negara sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. (2)Apabila Penjualan/Lelang dilakukan oleh Panitia Penghapusan/Lelang Kabupaten, Yang dapat mengikuti lelang terbatas penjualan Kendaraan Dinas Operasional adalah : a.Pejabat / Pegawai Negeri Sipil di lingkungan SKPD yang bersangkutan dan telah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun, dengan urutan prioritas atau Pimpinan DPRD; b.Pejaba / Pegawai Negeri Sipil pemegang kendaraan berdasarkan Surat Penunjukan Pemegang Kendaraan Dinas (SPPKD) dari Pengguna; c. Pejabat/ Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa pensiun (minimal berumur 50 tahun). (3)Penjualan kendaraan dinas operasional khusus/ lapangan tidak boleh mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Pasal 25 Prosedur lelang terbatas yang dilaksanakan Panitia Penghapusan/Lelang Kendaraan Dinas adalah sebagai berikut : a.pembahasan rencana lelang, meliputi penentuan harga limit taksiran barang yang akan dilelang, teknis lelang, jadwal dan hal lain yang diperlukan. b.mengumumkan pada papan pengumuman resmi dilingkungan SKPD Pengguna selama 7 hari kalender disertai penjelasan teknis yang diperlukan. c. pemasukan penawaran oleh peserta/peminat lelang dalam amplop tertutup, disegel d. pembukaan dokumen penawaran oleh panitia dihadapan peserta lelang e.evaluasi penawaran (administrasi, teknis dan biaya) dan penunjukan pemenang lelang oleh panitia dihadapan seluruh peserta lelang, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Lelang/Penjualan. f. penyampaian Berita Acara Lelang/Penjualan terbatas dari panitia kepada pengguna g.penandatanganan kontrak/serah terima oleh pengguna atau pejabat yang ditunjuk dengan pemenang lelang. Pasal 26 (1) asil penjualan/pelelangan kendaraan dinas disetor rekening Kas Daerah atau disetor sebagai Pendapatan BLUD bagi SKPD BLUD.
pada
(2) enjualan/ pelelangan kendaraan dinas penghapusannya dengan Keputusan Bupati.
dilaksanakan
setelah
ditetapkan
(3) enghapusan dari daftar inventaris dilaksanakan setelah harga penjualan kendaraan
12
dimaksud dilunasi. (4) elunasan harga penjualan kendaraan dinas operasional dilaksanakan selambatlambatnya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun atau sebelum berlakunya masa purna tugas. (5) elunasan harga pelelangan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan dibayar secara tunai.
Bagian Ketiga Hibah Pasal 27 (1)Hibah kendaraan dinas dapat berupa : a.kendaraan dinas yang telah diserahkan oleh Pengguna kepada Bupati melalui Pengelola; dan b. kendaraan dinas yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. (2)Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati. (3)Pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Pengguna setelah mendapat persetujuan Pengelola. (4)Dalam pelaksanaan hibah harus disertai dengan Perjanjian Hibah. Bagian Keempat Penyertaan Modal Pasal 28 (1)Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten atas kendaraan dinas dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lainnya. (2)Kendaraan dinas yang dijadikan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, pemegang kendaraan dinas operasional yang telah memasuki masa pensiun dapat mengikuti lelang terbatas penjualan kendaraan dinas operasional apabila pengajuan usulan penghapusan kendaraan dinas operasional dilaksanakan sebelum pemegang kendaraan memasuki masa pensiun dan kendaraan dinas operasional dimaksud telah dihapus dari daftar barang milik daerah. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
13
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Ditetapkan di Sidoarjo pada tanggal 28 September 2012 BUPATI SIDOARJO, ttd H. SAIFUL ILAH Diundangkan di Sidoarjo pada tanggal 28 September 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIDOARJO, ttd VINO RUDY MUNTIAWAN
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2012 NOMOR 42
14
15
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR : ............ TAHUN 2012 TANGGAL : ......................... 2012 TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO I. TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN, PEMUSNAHAN, PENJUALAN, PELELANGAN, PENGHIBAHAN DAN PENYERTAAN MODAL A. Pelaksanaan Penghapusan Kendaraan Dinas 1. Umum Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari DBP dan/atau daftar barang milik daerah dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau Pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang dalam penguasaannya. 2. Persyaratan Penghapusan Persyaratan penghapusan kendaraan dinas apabila memenuhi salah satu atau sebagian persyaratan sebagai berikut : 1) Memenuhi persyaratan teknis: a) secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; d) barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya; atau e) membahayakan keselamatan/keamanan/lingkungan; g) beralihnya barang antar Pengguna. 2) Memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; atau 3) Barang hilang, ratau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman. 3. Ketentuan Umum Pelaksanaan Penghapusan a. Kepala SKPD sebagai Pengguna berkewajiban melaporkan dan mengusulkan kepada Bupati melalui Pembantu Pengelola setiap barang milik daerah dalam lingkungan wewenangnya yang rusak, hilang, mati (hewan dan tanaman), susut dan tidak efisien lagi selanjutnya diproses untuk dihapuskan. Laporan dan usulan tersebut harus menyebutkan nama, jumlah barang, lokasi, nomor register, kode barang, nilai tercatat dan lainlain yang diperlukan. b. Pengguna wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan barang di SKPD kepada Pengelola dengan dilampiri keputusan penghapusan, berita acara penghapusan, dan/atau bukti setor serta dokumen lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan penghapusan. d. Nilai yang dicatat sebagai mutasi kurang Neraca Daerah sebesar nilai buku yang tercantum dalam Daftar Barang Milik Daerah atas barang yang dihapus, bukan nilai jual barang yang dihapus. e. Pelaksanaan penghapusan Kendaraan Dinas atau pengeluaran dari 16
Daftar Barang Pengguna, dilakukan pada saat: 1) tanggal terbitnya Berita Acara Penjualan atau Risalah Lelang, bagi Kendaraan dinas yang dijual/dilelang. 2) tanggal terbitnya Berita Acara Pemusnahan, bagi kendaraan dinas yang dimusnahkan. 3) tanggal terbitnya Berita Acara Serah Terima Penggunaan, bagi kendaraan dinas yang dialihkan status penggunaannya kepada SKPD lain. 4) tanggal terbitnya Berita Acara Serah Terima Hibah, bagi kendaraan dinas yang dihibahkan kepada Pihak Lain. 6) tanggal terbitnya Berita Acara Serah Terima Aset sebagai Penyertaan Modal, bagi kendaraan dinas yang disertakan sebagai Modal Pemerintah Provinsi. 7) tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), bagi kendaraan dinas yang dicuri atau sebab-sebab lain sehingga menjadi obyek kerugian daerah dan diproses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP- TGR). 8) tanggal diterimanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraacht), bagi kendaraan dinas yang disengketakan. 4. Penilaian dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah Penilaian Kendaraan Dinas 1) Penilaian atas Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Dinas Operasional Khusus/Lapangan yang akan dijual dilakukan oleh Panitia Kabupaten dan dapat melibatkan unsur teknis terkait. 2) Penilaian didasarkan pada harga pasar terendah atas kendaraan bekas yang berlaku saat itu sebagai dasar penetapan harga limit pelaksanaan baik lelang terbatas maupun umum. 5. Proses penghapusan barang inventaris: a. Bupati membentuk Panitia Penghapusan yang susunan anggotanya terdiri dari unsur teknis terkait. b. Berdasarkan usulan penghapusan dari Pengguna, Panitia Kabupaten bertugas meneliti/menilai fisik barang yang diusulkan untuk dihapus serta meneliti dokumen kepemilikan, administrasi, penggunaan, pembiayaan, pemeliharaan dan perbaikan maupun data lainnya yang dipandang perlu. d. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penelitian, antara lain berisi pertimbangan layak/tidaknya kendaraandimaksud dihapus, serta kondisi barang yang diusulkan, teknis dan lamanya waktu pelaksanaannya, termasuk rekomendasi tindak lanjut penghapusannya yaitu: 1) apakah dijual dengan pertimbangan yang lebih menguntungkan daerah; 2) dimusnahkan; 3) dihibahkan; atau 4) dialihkan penggunaannya kepada SKPD lain. e. Pengelola mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati mengenai rencana penghapusan kendaraan dinas dimaksud dengan melampirkan Berita Acara Hasil Penelitian Panitia Kabupaten. f. Keputusan Bupati memuat klausul rekomendasi sebagai berikut: 1) bagi barang yang masih mempunyai nilai ekonomis dilakukan penjualan; 2) bagi barang yang tidak mempunyai nilai ekonomis/membahayakan/ merusak lingkungan/kesehatan dilakukan pemusnahan; 17
3) dihibahkan; dan/atau 4) barang yang masih diperlukan SKPD lain dialihkan penggunaannya. g. Pengguna menindaklanjuti persetujuan Bupati, sebagai berikut: 1) melaksanakan pemusnahan bagi barang yang membahayakan atau merusak Iingkungan serta kesehatan dengan menerbitkan Berita Acara Pemusnahan; 2) mengalihkan penggunaan kepada SKPD lain bagi kendaraan yang masih diperlukan SKPD lain dengan Berita Acara Serah Terima Penggunaan; 3) Menghibahkan/menyerahkan kepada Pihak Lain yang telah ditetapkan dengan Perjanjian Hibah. 8. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan Bagi barang milik daerah yang harus dikeluarkan dari Daftar Barang Milik Daerah karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kraacht), penghapusannya dilaksanakan langsung oleh Pengguna berdasarkan dokumen putusan pengadilan. Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang. B. Pemusnahan Barang Milik Daerah 1. Pelaksanaan Pemusnahan Pelaksanaan Pemusnahan dilakukan oleh Panitia SKPD dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan, terhadap: Barang inventaris yang telah ditetapkan penghapusannya dengan Keputusan Bupati Sidoarjo yang disetujui untuk dimusnahkan. 2. Teknis pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara: a. dibakar; b. dihancurkan; c. ditimbun dalam tanah; d. ditenggelamkan dalam laut; atau e. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Penghapusan Karena Pengalihan Status Penggunaan Penghapusan barang milik daerah dilakukan dalam hal barang tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna (mutasi/pengalihan status penggunaan)
18