BUPATI BELITUNG PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGAJUAN, PENYERAHAN, DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG KEPADA PARTAI POLITIK BUPATI BELITUNG, Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan, dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Belitung Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan, Penyerahan, dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Kepada Partai Politik perlu dirubah dan harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Belitung tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengajuan, Penyerahan, Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Kepada Partai Politik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja Di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia C:\Users\User\AppData\Local\Temp\23-PERUBAHAN I-TATA CARA BANTUAN PARPOL_3E894C.doc
1
Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251); 5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
C:\Users\User\AppData\Local\Temp\23-PERUBAHAN I-TATA CARA BANTUAN PARPOL_3E894C.doc
2
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan, dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 19); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2003 Nomor 15); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2006 Nomor 1 Seri E); 17. Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok dan Kewenangan Wakil Bupati Belitung (Berita Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2005 Nomor 3 Seri D); 18. Peraturan Bupati Belitung Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan, Penyerahan, dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Kepada Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2006 Nomor 1 Seri E), MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI BELITUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGAJUAN, PENYERAHAN, DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG KEPADA PARTAI POLITIK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Belitung Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengajuan, Penyerahan, Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Kepada Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2006 Nomor 1 Seri E), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : “ Pasal 7 (1) Laporan penggunaan bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung kepada Partai Politik disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Belitung paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
C:\Users\User\AppData\Local\Temp\23-PERUBAHAN I-TATA CARA BANTUAN PARPOL_3E894C.doc
3
(2) Laporan penggunaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Laporan penggunaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung. (4) Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Belitung.
Ditetapkan di Tanjungpandan pada tanggal 11 Oktober 2006
WAKIL BUPATI BELITUNG, ttd ANDI SAPARUDIN LANNA Diumumkan di Tanjungpandan pada tanggal 11 Oktober 2006 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG, ttd MULGANI BERITA DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2006 NOMOR 16 SERI E
C:\Users\User\AppData\Local\Temp\23-PERUBAHAN I-TATA CARA BANTUAN PARPOL_3E894C.doc
4
LAMPIRAN III : PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 23 TAHUN 2006 TANGGAL 11 Oktober 2006 KOP SURAT PARTAI POLITIK BENTUK LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK TAHUN ANGGARAN…………….. (Pasal 7 Perda No 2 Tahun 2006) Nama Partai Politik NPWP No. Rekening Bank Alamat Jumlah Kursi Jumlah Dana
: Kegiatan : Administrasi dan/atau Sekretariat : Pelaksanaan Audit : Tgl…..Bln…..Thn……. : : : : Rp. ……………. (………………rupiah) Tanjungpandan, ............................................ Kepada Yth. Bupati Belitung di – Tanjungpandan.
Bersama ini disampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagai berikut : NO JENIS PENGELUARAN JUMLAH UANG KETERANGAN 1 2 3 4 1. Honorarium 2. Uang Lembur 3. Administrasi Umum 4. Langganan Daya dan Jasa 5. Pos dan Giro 6. Pemeliharaan Gedung 7. Pemeliharaan Data dan Arsip 8. Biaya Perjalanan 9. Komputer 10. Mesin Tik 11. Maubiler Kantor Jumlah Terbilang : BENDAHARA,
KETUA,
(………………………….)
(………………………….)
Telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan
(…………………………)
WAKIL BUPATI BELITUNG, ttd ANDI SAPARUDIN LANNA C:\Users\User\AppData\Local\Temp\23-PERUBAHAN I-TATA CARA BANTUAN PARPOL_3E894C.doc
5