BUPATI BADUNG PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTNG TUNJANGAN KESEJAHTERAAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
BUPATI BADUNG Menimbang
:
a.
bahwa mengingat tugas dan tanggungjawab pejabat-pejabat dan karyawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung semakin meningkat dan sangat komplek, maka dalam rangka menujang pelaksanaan tugas-tugas tersebut dipandang perlu memberikan Tunjangan Kesejahteraan kepada yang bersangkutan..
b.
bahwa pemberian tunjangan Kesejahteraan dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Badung.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Darahdaerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655 );
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara tahun 1974 nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
( Lembaran Negara tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ( Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah Daerah ( Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
.
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pengurusan,
Pertanggungjawaban
dan
Pengawasan
Keuangan Daerah serta tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2005.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
BUPATI
KESEJAHTERAAN
BADUNG
KEPADA
TENTANG
PEGAWAI
DI
TUNJANGAN LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG.
Pasal 1 Memberikan tunjangan kesejahteraan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang besarnya tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari penetapan peraturan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Badung.
Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Badung Nomor 6 Tahun 2004 tanggal 8 Januari 2004 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Badung dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2005
Ditetapkan di : Badung Pada tangal
: 24 Maret 2005
PENJABAT BUPATI BADUNG, ttd. I WAYAN SUBAWA
Di undangkan di Badung Pada tanggal 24 Maret 2005
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Badung ttd. KOMPYANG R SWANDIKA, SH,MH.
Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2005 Nomor 6.
LAMPIRAN
:
PERATURAN BUPATI BADUNG
NOMOR
:
15 TAHUN 2005
TANGGAL
:
24 MARET 2005
TENTANG
:
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. BADUNG
Kelompok
Nomor PNS Eselon
Besarnya/bulan
I
1
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung
1.400.000,00
II
1
Asisten Sekda., Kepala Badan, Kepala Dinas,
1.125.000,00
Sekretaris Dewan 2
Ka.Kantor, Kabag pada setda, Camat
950.000,00
3
Eselon III/a diluar ka. Kantor dan Ka. Bag.
800.000,00
4
Eselon IV/a Kepala Desa
550.000,00
5
Eselon IV/b Sekdes. Kaur Desa
450.000,00
III
PNS Non Eselon di luar fungsional 1
PNS Gol. IV
450.000,00
2
PNS Gol. III
425.000,00
3
PNS Gol. II
350.000,00
4
PNS Gol. I
300.000,00
IV
Pegawai Harian dan Honorer 1
Sarjana/D4
350.000,00
2
SLTA/D3/D2/D1
275.000,00
3
SLTP
225.000,00
4
SD
200.000,00
PEJABAT BUPATI BADUNG ttd. I WAYAN SUBAWA