BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.2033,2015
BNPB. Rambu. Papan Informasi. Bencana.
PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 07 TAHUN 2015 TENTANG RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
Menimbang
: a.
bahwa ancaman bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
meliputi
bahaya
gempa
bumi,
tsunami, erupsi gunung api, gerakan tanah, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi bencana
mengakibatkan
timbulnya
korban
jiwa,
kerusakan prasarana dan sarana serta kerugian harta benda; b.
bahwa untuk melindungi seluruh masyarakat di wilayah berpotensi
timbulnya
ancaman
bencana
perlu
penyampaian informasi bencana melalui ketersediaan petunjuk
yang
standar
berupa
rambu
dan
papan
informasi bencana; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Kepala
Badan
Nasional
Penanggulangan
Bencana tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana; Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2007
tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-2-
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
3.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan
lingkungan,
kerugian
harta
benda, dan dampak psikologis. 2.
Rambu Bencana, yang selanjutnya disebut Rambu adalah keterangan yang ditempatkan atau dipasang di kawasan rawan bencana, berupa lambang, huruf, angka,
kalimat,
dan/atau
perpaduannya,
yang
berfungsi untuk menjelaskan atau memberi petunjuk, peringatan, dan larangan bagi setiap orang yang berada di kawasan rawan bencana. 3.
Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan Daun Rambu.
4.
Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis sebagai tempat ditempelkan/ dilekatkannya rambu.
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-3-
5.
Papan
Informasi
Kebencanaan
adalah
pelat
alumunium, perangkat elektronik, atau bahan lainnya yang digunakan untuk memberikan informasi atau himbauan mengenai ancaman bencana tertentu bagi setiap
orang
yang
berada
pada
kawasan
rawan
bencana. 6.
Papan Tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.
7.
Pemerintah
Pusat,
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota,
dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. 9.
Badan
Nasional
selanjutnya pemerintah
Penanggulangan
disingkat
BNPB,
nonkementerian
Bencana, adalah
sesuai
yang
lembaga ketentuan
peraturan perundang-undangan. 10. Kepala adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 11. Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap
dan
berkedudukan
terus-menerus dalam
yang
wilayah
bekerja
Negara
dan
Kesatuan
Republik Indonesia. Maksud Dan Tujuan Pasal 2 (1)
Maksud
peraturan
masyarakat
untuk
ini
sebagai
petunjuk
meningkatkan
kepada
kewaspadaan
terhadap risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana.
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-4-
(2)
Tujuan penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana sebagai: a.
standardisasi
pedoman
terhadap
rambu
dan
papan informasi bencana; b.
informasi petunjuk, peringatan, dan larangan kepada masyarakat tentang risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana; dan
c.
peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana. Ruang Lingkup Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a.
rambu bencana;
b.
papan informasi bencana; dan
c.
penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana; BAB II RAMBU BENCANA Bagian Kesatu Jenis Rambu Bencana Pasal 6
(1)
(2)
Rambu bencana terdiri atas: a.
rambu petunjuk bencana;
b.
rambu peringatan bencana; dan
c.
rambu larangan bencana.
Rambu petunjuk bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan petunjuk arah atau informasi lain bagi masyarakat di kawasan rawan bencana.
(3)
Rambu peringatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menyatakan peringatan ancaman bencana atau tempat berbahaya di kawasan rawan bencana.
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-5-
(4)
Rambu larangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menyatakan aktivitas yang dilarang dilakukan oleh masyarakat di kawasan rawan bencana. Pasal 7
(1)
Rambu Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk jenis bencana: a.
gempa bumi;
b.
tsunami;
c.
erupsi gunung api;
d.
gerakan tanah;
e.
banjir; dan
f.
kebakaran hutan dan lahan. Bagian Kedua Ukuran, Warna, dan Bentuk Rambu Pasal 8
(1)
Rambu Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
(2)
a.
tiang rambu; dan
b.
daun rambu.
Tiang Rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa tiang tunggal dan/atau tiang ganda.
(3)
Daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rambu ukuran kecil, sedang, besar, dan sangat besar.
(4)
Ukuran daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 9
(1)
Rambu petunjuk bencana terdiri atas: a.
rambu tempat kumpul sementara;
b.
rambu tempat pengungsian;
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-6-
(2)
c.
rambu lokasi posko;
d.
rambu tempat untuk membuat api;
e.
rambu arah jalur evakuasi;
f.
rambu arah tempat pengungsian; dan
g.
rambu petunjuk dengan kata.
Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d memiliki warna dasar putih, garis tepi biru, lambang hitam, dan warna huruf atau angka hitam.
(3)
Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f memiliki warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih dan warna huruf atau angka putih.
(4)
Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memiliki warna dasar biru, garis tepi putih, dan warna tulisan putih.
(5)
Bentuk
rambu
petunjuk
bencana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 10 (1)
Rambu peringatan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b memiliki warna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam, huruf dan angka hitam, dan tulisan hitam.
(2)
Bentuk, lambang, warna, dan arti rambu peringatan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 11
(1)
Rambu larangan kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c memiliki warna dasar putih,
garis
tepi
merah,
lambang
hitam,
huruf
dan/atau angka hitam, dan warna tulisan merah.
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-7-
(2)
Bentuk, lambang, warna, dan arti rambu larangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. BAB III PAPAN TAMBAHAN Pasal 12
(1)
Rambu bencana dilengkapi dengan papan tambahan dengan warna dasar putih, warna garis tepi hitam, warna huruf atau angka hitam dan warna kata hitam.
(2)
Papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk
memberi
keterangan
tambahan
untuk menyatakan rambu bencana hanya berlaku pada nilai tertentu, arah tertentu, dan hal tertentu dengan kata dan nilai. BAB IV PAPAN INFORMASI BENCANA Pasal 13 Papan
Informasi
kawasan
rawan
Bencana bencana
berisi atau
informasi
mengenai
bahayanya,
informasi
kejadian bencana yang pernah terjadi dan/atau berpotensi akan terjadi terjadi serta lokasi tempat kumpul sementara atau tempat pengungsian. Pasal 14 (1)
Papan Informasi Bencana terdiri atas: a.
papan informasi jenis bahaya;
b.
papan informasi kejadian bencana;
c.
papan informasi memasuki kawasan rawan bencana;
d.
papan informasi jalur evakuasi bencana; dan
e.
papan informasi penanda tempat.
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-8-
(2)
Papan informasi jenis bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi informasi atau himbauan mengenai
jenis
masyarakat
ancaman
yang
berada
bencana pada
tertentu
kawasan
bagi rawan
bencana. (3)
Papan
informasi
kejadian
bencana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi informasi mengenai kejadian bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (4)
Papan informasi memasuki kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi informasi atau himbauan mengenai kawasan rawan bencana tertentu bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(5)
Papan informasi jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi informasi mengenai jalur evakuasi menuju tempat aman bagi masyarakat
yang
berada
pada
kawasan
rawan
bencana. (6)
Papan
informasi
penanda
tempat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi informasi atau himbauan mengenai penanda tempat bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. BAB V PENYELENGGARAAN RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA Bagian Kesatu Perencanaan Pasal 15 (1)
Perencanaan informasi
penyelenggaraan
bencana
rambu
dilaksanakan
oleh
dan
papan
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah. (2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
daerah
dapat
berkoordinasi
dengan
kementerian/lembaga terkait.
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-9-
Bagian Kedua Pengadaan Pasal 16 (1)
Pengadaan informasi
penyelenggaraan bencana
rambu
dilaksanakan
oleh
dan
papan
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah. (2)
Dalam hal pengadaan dilaksanakan oleh masyarakat atau lembaga Usaha terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(3)
Pengadaan
rambu
dan
papan
informasi
bencana
berdasarkan perencanaan yang telah ditentukan. Bagian Ketiga Pemasangan Pasal 17 (1)
Pemasangan rambu dan papan informasi bencana dilaksanakan oleh penyelenggara yang mengadakan rambu dan papan informasi bencana.
(2)
Pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan yang telah ditentukan.
(3)
Pemasangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dilaksanakan oleh masyarakat atau lembaga usaha
terlebih
dahulu
berkoordinasi
dengan
pemerintah Daerah. Pasal 18 (1)
Pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan. (2)
Pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terlebih
dahulu
berkoordinasi
dengan
instansi yang berwenang dalam urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan jalan raya.
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-10-
Bagian Keempat Pemeliharaan Pasal 19 (1)
Pemeliharaan rambu dan papan informasi bencana dilaksanakan
oleh
pemerintah
daerah
atau
Penyelenggara. (2)
Dalam
hal
menjaga
kondisi
rambu
dan
papan
informasi bencana agar dapat berfungsi dengan baik, perlu
dilakukan
peninjauan
ulang
ke
lokasi
pemasangan secara periodik. (3)
Peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat perubahan kawasan rawan bencana.
(4)
Hasil
peninjauan
ulang
yang
mengakibatkan
perubahan lokasi pemasangan, penyelenggara wajib memindahkan rambu dan papan informasi bencana atau menggantinya. Bagian Kelima Penghapusan Pasal 20 (1)
Penghapusan rambu dan papan informasi bencana dilakukan berdasarkan:
(2)
a.
umur teknis; dan
b.
keberadaan fisik.
Umur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(3)
Keberadaan fisik rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi rusak dan hilang.
(4)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan rambu dan papan
informasi
bencana
diatur
dengan
petunjuk
pelaksanaan.
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-11-
BAB VI PENYEBARLUASAN INFORMASI PERINGATAN BENCANA Pasal 22 (1)
Penyebarluasan informasi peringatan bencana dengan rambu
dan
papan
informasi
dilakukan
oleh
Pemerintah,
daerah,
masyarakat
peringatan bersama
dan
bencana
pemerintah
lembaga
usaha
penyelenggara. (2)
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi peringatan bencana
kepada
masyarakat
di
wilayah
potensi
bencana. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS Bagian Kesatu Pembinaan Teknis Pasal 23 (1)
Pembinaan dan pengawasan teknis rambu dan papan informasi
bencana
dilakukan
oleh
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah. (2)
Pembinaan teknis meliputi penentuan persyaratan, dan/atau tata cara penyelenggaraan.
(3)
Pengawasan teknis meliputi kegiatan pemantauan dan penilaian. Pasal 24
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud apabila pemerintah
penyelenggara daerah,
maka
dalam Pasal 23
pembinaanya pembinaan
adalah teknisnya
dilakukan oleh BNPB. (2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
penyelenggara
pembinaannya
adalah
masyarakat atau lembaga usaha, maka pembinaan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-12-
(3)
Pembinaan teknis dapat dilakukan dengan melibatkan instansi teknis terkait sesuai dengan jenis bencananya. Bagian Kedua Pengawasan Teknis Pasal 25
(1)
Pengawasan apabila penyelenggara pengawasannya adalah
pemerintah
daerah,
maka
pengawasan
teknisnya dilakukan oleh BNPB. (2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penyelenggara pengawasan teknisnya
adalah
masyarakat atau lembaga usaha, maka pengawasan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah. (3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
dapat dilakukan dengan melibatkan instansi teknis terkait sesuai dengan jenis bencananya. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut tentang pembinaan dan pengawasan rambu
dan
papan
informasi
bencana
diatur
dengan
petunjuk pelaksanaan. Pasal 27 Rambu dan papan informasi bencana yang telah dipasang sebelum ditetapkannya peraturan ini tetap berlaku. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 28 Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-13-
Agar
setiap
pengundangan
orang
mengetahuinya,
Peraturan
Kepala
memerintahkan
Badan
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, ttd WILLEM RAMPANGILEI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-14-
www.peraturan.go.id
-15-
2015, No.2033
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-16-
www.peraturan.go.id
-17-
2015, No.2033
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-18-
www.peraturan.go.id
-19-
2015, No.2033
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-20-
www.peraturan.go.id
-21-
2015, No.2033
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-22-
www.peraturan.go.id
-23-
2015, No.2033
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-24-
www.peraturan.go.id
-25-
2015, No.2033
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-26-
www.peraturan.go.id
-27-
2015, No.2033
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-28-
www.peraturan.go.id
-29-
2015, No.2033
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-30-
www.peraturan.go.id
-31-
2015, No.2033
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-32-
www.peraturan.go.id
-33-
2015, No.2033
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-34-
www.peraturan.go.id
-35-
2015, No.2033
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-36-
www.peraturan.go.id
-37-
2015, No.2033
www.peraturan.go.id
2015, No.2033
-38-
www.peraturan.go.id