BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.712, 2014
KEMENDAG. Baja Paduan. Impor. Pengaturan.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/M-DAG/PER/6/2014 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan baja paduan di dalam negeri, pengembangan industri baja nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu mengatur ketentuan impor baja paduan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Baja Paduan;
: 1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Mengingat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.712
2
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
9
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
10. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8P Tahun 2014; 11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.712
3
12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/MDAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE dalam Kerangka Indonesia National Single Window; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/MDAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor; 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/MDAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/MDAG/PER/8/2012; 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/MDAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN.
TENTANG
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Baja Paduan adalah produk dari peleburan baja yang mengandung satu unsur atau lebih bahan paduan.
2.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.712
4
3.
Importir Produsen Baja Paduan, yang selanjutnya disebut IP-Baja Paduan adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri atau izin usaha lainnya yang mengimpor Baja Paduan untuk keperluan proses produksinya atau untuk digunakan sendiri sebagai pendukung keperluan proses produksinya atau kegiatan usahanya.
4.
Importir Terdaftar Baja Paduan, yang selanjutnya disebut IT-Baja Paduan adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor produk Baja Paduan untuk disalurkan kepada perusahaan produsen atau pengguna akhir.
5.
Persetujuan Impor adalah izin impor Baja Paduan.
6.
Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
7.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
10. Dirjen BIM adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. Pasal 2 Baja Paduan yang diatur impornya dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IPBaja Paduan atau penetapan sebagai IT-Baja Paduan dari Menteri. (2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IPBaja Paduan dan penetapan sebagai IT-Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. Pasal 4 (1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.712
5
a.
fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b.
fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang;
c.
fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
f.
fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
g.
Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Baja Paduan yang diimpor sesuai dengan Baja Paduan yang tercantum dalam mill certificate;
h.
Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang meliputi jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan; dan
i.
pertimbangan teknis dari Dirjen BIM yang memuat informasi mengenai jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun. Pasal 5 Pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan. Pasal 6 (1) Masa berlaku Pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud ayat (1), IP-Baja Paduan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. asli pengakuan sebagai IP-Baja Paduan yang masih berlaku; dan b. asli Kartu Kendali realisasi impor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.712
6
(3) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan masa berlaku pengakuan sebagai IP-Baja Paduan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 7 (1) IP-Baja Paduan dapat mengajukan permohonan perubahan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Perubahan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan mengenai: a.
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f; dan/atau
b.
jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan/atau jumlah per pelabuhan tujuan.
(3) Untuk memperoleh perubahan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, IP-Baja Paduan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (4) Untuk memperoleh perubahan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, IP-Baja Paduan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dirjen BIM. (5) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 8 (1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a.
fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b.
fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang;
c.
fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
fotokopi Angka Pengenal Importir mencantumkan bagian (section) XV;
Umum
(API-U)
yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
7
2014, No.712
f.
fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
g.
bukti penguasaan gudang/tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk;
h.
bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk; dan
i.
surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang Baja Paduan.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-Baja Paduan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Penetapan sebagai IT-Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Setiap pelaksanaan impor Baja Paduan oleh IT-Baja Paduan wajib mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. Pasal 10 (1) Untuk mendapat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), IT-Baja Paduan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a.
fotokopi penetapan sebagai IT-Baja Paduan;
b.
fotokopi kontrak penjualan Baja Paduan antara pemilik IT-Baja Paduan dengan perusahaan produsen dengan menunjukan asli kontrak kerjasama penjualan Baja Paduan;
c.
Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Baja Paduan yang diimpor sesuai dengan Baja Paduan yang tercantum dalam mill certificate;
d.
Rencana Impor Barang (RIB) dalam 6 (enam) bulan yang meliputi jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan; dan
e.
pertimbangan teknis dari Dirjen BIM yang memuat informasi mengenai jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.712
8
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Pasal 11 Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan. Pasal 12 (1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud ayat (1), IT-Baja Paduan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a.
asli Persetujuan Impor yang masih berlaku; dan
b.
asli Kartu Kendali realisasi impor.
(3) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 13 (1) IT-Baja Paduan dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Perubahan Persetujuan Impor dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan mengenai jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan/atau jumlah per pelabuhan tujuan. (3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor, IT-Baja Paduan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dirjen BIM. (4) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.712
9
Pasal 14 (1) IP-Baja Paduan hanya dapat mengimpor Baja Paduan untuk keperluan proses produksinya atau untuk digunakan sendiri sebagai pendukung keperluan proses produksinya atau kegiatan usahanya dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain. (2) IT-Baja Paduan hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Baja Paduan yang diimpornya kepada perusahaan produsen sesuai dengan kontrak penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b. Pasal 15 Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan/atau Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian jika diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pengakuan sebagai IPBaja Paduan dan penetapan sebagai IT-Baja Paduan. Pasal 16 (1) Setiap pelaksanaan impor Baja Paduan oleh IP-Baja Paduan dan ITBaja Paduan harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang. (2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 17 Surveyor yang ingin memperoleh penetapan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.
memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b.
berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c.
memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis; dan
d.
mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.712
10
Pasal 18 (1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan terhadap impor Baja Paduan, yang meliputi data atau keterangan mengenai: a.
negara asal;
b.
negara muat dan pelabuhan muat;
c.
Pos Tarif/HS dan uraian barang;
d.
jenis;
e.
jumlah per pelabuhan tujuan;
f.
waktu pengapalan; dan
g.
kesesuaian Baja Paduan yang diimpor dengan Baja Paduan yang tercantum dalam mill certificate.
(2) Hasil dari verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IP-Baja Paduan dan IT-Baja Paduan yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. Pasal 19 Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean. Pasal 20 (1) IP-Baja Paduan dan IT-Baja Paduan wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Baja Paduan dengan melampirkan hasil scan Kartu Kendali realisasi impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan melalui http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya kepada Direktur Jenderal. Pasal 21 Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Baja Paduan kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11
2014, No.712
Pasal 22 Pengakuan sebagai IP-Baja Paduan dan penetapan sebagai IT-Baja Paduan dibekukan apabila perusahaan: a.
tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebanyak 3 (tiga) kali; dan/atau
b.
terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dangan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan, penetapan sebagai IT-Baja Paduan, dan/atau Persetujuan Impor. Pasal 23
Pembekuan dokumen pengakuan sebagai IP-Baja Paduan dan penetapan sebagai IT-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan: a.
telah melaksanakan kembali segala kewajiban menyampaikan laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dibekukan; dan/atau
b.
dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan, penetapan sebagai IT-Baja Paduan, dan/atau Persetujuan Impor. Pasal 24
Pengakuan sebagai IP-Baja Paduan dan penetapan sebagai IT-Baja Paduan dicabut apabila perusahaan: a.
terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), untuk IP-Baja Paduan;
b.
terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), untuk IT-Baja Paduan;
c.
tidak melaksanakan kewajiban laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam waktu 2 (dua) bulan setelah terkena sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
d.
mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Baja Paduan, penetapan sebagai IT-Baja Paduan, dan/atau Persetujuan Impor;
e.
menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan, penetapan sebagai IT-Baja Paduan, dan/atau Persetujuan Impor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.712
12
f.
mengimpor Baja Paduan yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam dokumen impor Baja Paduan; dan/atau
g.
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Baja Paduan, penetapan sebagai IT-Baja Paduan, dan/atau Persetujuan Impor. Pasal 25
Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan pengakuan sebagai IPBaja Paduan dan penetapan sebagai IT-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 26 (1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Baja Paduan dicabut apabila Surveyor: a.
melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Baja Paduan; dan/atau
b.
tidak memenuhi ketentuan kewajiban penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 27 (1) Perusahaan yang melakukan impor Baja Paduan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Baja Paduan yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atas biaya importir. Pasal 28 (1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Baja Paduan dari luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat. (2) Baja Paduan asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13
2014, No.712
(3) Baja Paduan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh Surveyor di kawasan dan tempat barang dimaksud. Pasal 29 Ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak berlaku terhadap Baja Paduan yang diimpor oleh: a.
IP-Baja Paduan di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya serta industri alat besar dan komponennya;
b.
IP-Baja Paduan sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/ multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat ketentuan mengenai impor Baja Paduan; dan/atau
c.
IP-Baja Paduan yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP). Pasal 30
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan: a.
barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
b.
barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c.
barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan GolonganGolongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
d.
barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
e.
barang keperluan untuk kepentingan bencana alam; dan/atau
f.
barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor. Pasal 31
Pelaksanaan impor Baja Paduan selain tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengenai Baja Paduan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.712
14
Pasal 32 (1) Pengawasan terhadap importasi Baja Paduan ketentuan peraturan perundang-undangan.
dilakukan sesuai
(2) Direktur Jenderal dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan: a.
pengawasan terhadap importasi Baja Paduan; dan/atau
b.
evaluasi pelaksanaan kebijakan impor Baja Paduan. Pasal 33
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 34 Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan usulan dari instansi terkait. Pasal 35 Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id