BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL (Berita Resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul) Tahun : 2011
Nomor : 38
Seri : E
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 86 TAHUN 2011 TENTANG PENANDATANGANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GUNUNGKIDUL, Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang mengatur penandatanganan dokumen kependudukan dan akta catatan sipil dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.
bahwa agar pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil lebih efisien dan lebih cepat pelayanannya dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penandatanganan Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil;
: 1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor: 12, 13, 14, dan 15 dari hal pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
8.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
9.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunugkidul Nomor 8 Tahun 2010 Nomor 07 seri E); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 10 Seri E); 13. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 17 Seri E);
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG PENANDATANGANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Gunungkidul. 4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah. 5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. 6. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 7. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah Penyelenggaraan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 8. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Daerah. 9. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 10. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 11. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. 12. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. 13.
14.
15.
16.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya dapat disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Kartu Keluarga yang selanjutnya dapat disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya dapat disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
17.
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. BAB II PENANDATANGANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN Pasal 2
Penandatanganan output dokumen Pendaftaran Penduduk dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan distempel basah yang meliputi : a.
Biodata penduduk ditandatangani dengan tanda tangan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan distempel basah;
b.
KTP ditandatangani dengan tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan distempel basah.; KK ditandatangani dengan tanda tangan stempel basah oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau dengan tanda tangan elektronik dan distempel basah; Stempel basah di tempatkan di 18 (delapan belas) kecamatan dengan diberi nomor kode sebagai berikut :
c. d.
elektronik
Kepala
Dinas
1). Kode 1 untuk Kecamatan Wonosari; 2). Kode 2 untuk Kecamatan Nglipar; 3). Kode 3 untuk Kecamatan Playen; 4). Kode 4 untuk Kecamatan Patuk; 5). Kode 5 untuk Kecamatan Paliyan; 6). Kode 6 untuk Kecamatan Panggang; 7). Kode 7 untuk Kecamatan Tepus; 8). Kode 8 untuk Kecamatan Semanu; 9). Kode 9 untuk Kecamatan Karangmojo; 10). Kode 10 untuk Kecamatan Ponjong; 11). Kode 11 untuk Kecamatan Rongkop; 12). Kode 12 untuk Kecamatan Semin; 13). Kode 13 untuk Kecamatan Ngawen; 14). Kode 14 untuk Kecamatan Gedangsari; 15). Kode 15 untuk Kecamatan Saptosari; 16). Kode 16 untuk Kecamatan Girisubo; 17). Kode 17 untuk Kecamatan Tanjungsari; 18). Kode 18 untuk Kecamatan Purwosari. e.
Pindah datang dan surat keterangan kependudukan lainnya ditandatangani langsung atau dengan tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
BAB III PENANDATANGANAN AKTA CATATAN SIPIL Pasal 3 (1) Penandatangan akta catatan sipil yang berupa register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Output dokumen akta catatan sipil meliputi : akta kelahiran, akta kematian, akta pengangkatan anak, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, akta perkawinan, akta perceraian, dan surat keterangan Akta Catatan Sipil. BAB IV LEGALISASI Pasal 4 (1) Legalisasi KK, KTP, dan surat keterangan kependudukan dilaksanakan di Kecamatan dan/atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2) Legalisasi Akta Catatan Sipil dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (3) Legalisasi berlaku bagi KK, KTP, dan Akta Catatan Sipil yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dan yang bukan dari Kabupaten Gunungkidul. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 10 Seri E) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati ini. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 30 Desember 2011 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 30 Desember 2011 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL ttd BUDI MARTONO BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2011 NOMOR 38 SERI E.