PESAN PIMPINAN
Politisi Beradab Yang Menjunjung Etika Dan Moral Oleh: Ketua DPR RI, DR. H. Marzuki Alie
Persoalan etika dan moral politisi, sejauh yang saya ketahui, selalu hadir dan menjadi topik diberbagai mass media, dan bahkan hampir semua stasiun televisi sepanjang tahun 2011 ini.
B
eberapa waktu yang lalu, ada lembaga survey menyebutkan bahwa pamor politisi DPR “jeblok” di mata masyarakat. Responden yang menilai bahwa kinerja politisi itu baik hanya sebesar 23,4%, bahkan 51,3% di antaranya menilai bahwa kerja politisi sangat buruk. Dari hasil survey ini, setidaknya perlu menjadi pelajaran agar meningkatkan pola kaderisasi dan sistem rekruitmen calon anggota legislatif, yang lebih baik dan selektif. Sementara masyarakat diharapkan, untuk memilih calon anggota legislatif yang berkualitas dan
berintegritas, sehingga pada akhirnya, banyak muncul politisi yang menjunjung moral dan etika, atau saya sebut sebagah “politisi beradab”. Tema “politisi beradab” akan selalu berkaitan dengan perspektif kehidupan masyarakat, yang memiliki hubungan-hubungan tertentu, yang sering disebut sebagai struktur sosial, sehingga penilaian terhadap politisi dapat saja berbeda diantara berbagai struktur sosial tersebut. Kaitan politisi beradab dengan struktur sosial sampai sekarang masih menjadi polemik: apakah struktur itu yang membentuk
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
politisi menjadi beradab, sebagai entitas yang terpisah, atau bahkan politisi yang membentuk struktur sosial yang memungkinkan terbentuknya kelompok elit dalam masyarakat. Tidak sedikit orang mengkritik, bahwa tersubordinasinya persoalan politik kedalam struktur (sosial), menyebabkan politik dipakai sebagai alat untuk menunjang struktur yang telah ditetapkan oleh ”grand design” politisi tertentu. Hal ini menyebabkan politik tidak saja kehilangan otonominya, melainkan juga telah dimanipulasi sedemikian rupa, sehingga menjadi
sekadar alat legitimasi untuk membenarkan tingkah lakunya. Idealnya, politisi (beradab) harus dapat mengarahkan masyarakat untuk masuk kedalam keadaan dan tatanan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang memungkinkan terjadinya situasi yang berkeadilan sosial. Revitalisasi dan reaktualisasi nilai etika dan moral politisi agar dapat tampil sebagai politisi beradab, merupakan upaya yang perlu dilakukan. Pengembangan dan pembinaan kader politik perlu diarahkan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa, melalui pertama, aktualisasi nilai-nilai etika dan moral, dan penguatan ketahanan budaya dalam menghadapi derasnya nilai materialisme, kedua, meningkatkan kemampuan para politisi dalam mengapresiasi pesan moral yang terkandung pada setiap kekayaan dan nilai-nilai budaya bangsa, serta ketiga, mendorong kerja sama yang sinergis antar-pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi bangsa Indonesia, yaitu bangsa dengan peradaban mulia dan luhur. Tiga hal tersebut sejalan dengan cita-cita reformasi yang bertujuan untuk membangun “Indonesia Baru“, yaitu membangun sebuah masyarakat sipil yang demokratis, dengan penegakan hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Cita-cita mulia ini akan terwujud jika dilaksanakan oleh politisi yang berintegritas tinggi. Integritas itu akan terjaga jika secara konsisten para politisi mengembangkan standar pergaulan di dalam kelompok sosialnya, yang dapat diwujudkan dalam bentuk aturan tertulis yang secara sistematik dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan, yang secara logika-rasional umum dinilai menyimpang dari kode yang disepakati bersama.
DPR-RI telah memiliki aturan tertulis, dan ini berlaku sebagai “self control” bagi para anggota Dewan. Kehadiran anggota DPR dengan perangkat “built-in mechanism” berupa Kode Etik DPR. Kode Etik ini sangat diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan oleh DPR. Oleh karena itu, jika para Anggota Dewan ingin tampil sebagai politisi beradab, akan dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, jika dalam diri para Anggota Dewan memiliki kesadaran kuat untuk mengindahkan etika dan moral pada saat ingin melaksanakan kewenangan konstitusionalnya
Etika dan Moral
Etika dan moral, sesungguhnya dapat dibedakan. Moral lebih mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia hidup atau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dalam kehidupan sosial, masyarakat mempunyai aturan moral yang membolehkan atau melarang perbuatan tertentu. Sementara etika adalah untuk membina kehidupan yang baik berdasarkan nilai-nilai moral tertentu. Kehidupan manusia bersifat multi-dimensi meliputi bidang sosial, ekonomi, politik, kebudayaan.
Semua ini memerlukan etika, termasuk didalamnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Etika dan moral berbangsa, setidaknya terdiri dari tiga hal, yaitu: pertama, etika dan moral individual, yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah prinsip integrasi pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi yang bermoral. Kedua, etika sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Tentu saja sebagaimana hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan sosial, etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain, bahkan dalam arti tertentu sulit untuk dilepaskan dan dipisahkan satu sama lain. Ketiga, etika lingkungan hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
keseluruhan. Berkaitan dengan etika dan moral, jika dikaitkan dengan politisi beradab, dapat saya sampaikan: pertama, politisi beradab hanya dapat dilakukan, jika para politisi itu memiliki pemahaman terhadap etika dan moral bangsa, terutama ketika berhadapan dengan krisis sosial, budaya, dan moral yang terjadi, yang dapat disaksikan dalam berbagai bentuk disorientasi dan dislokasi di tengah masyarakat. Seperti, dissintegrasi sosial-politik yang bersumber pada euforia kebebasan; lenyapnya kesabaran sosial dalam menghadapi realitas kehidupan yang semakin sulit sehingga mudah melakukan berbagai tindakan kekerasan dan anarkhi; merosotnya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum, etika, moral, dan kesantunan sosial; semakin meluasnya penyebaran narkoba serta penyakitpenyakit sosial lain; dan berlanjutnya konflik dan kekerasan yang bernuansa politis, etnis, dan agama. Kedua, moral dan etika perlu dijadikan panduan universal yang merawat cita-cita kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan asasinya, yaitu kehidupan yang berjalan di atas nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai budaya bangsa ini merupakan konsensus, sebagai rujukan berinteraksi dalam seluruh dimensi kehidupan. Setiap sikap dan perilaku di ruang publik, harus mencerminkan nilai-nilai itu, agar cita-cita dan keutuhan masyarakat tetap terjaga. Ketiga, konsepsi dasar moral dan etika para politisi tentang sebuah negara, perlu terus mengacu pada konsensus nilai-nilai yang ada, yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, terutama nilai-nilai mayoritas yang menjadi sebuah keniscayaan dalam mewarnai tata perilaku warga bangsa. Hal ini akan terjadi, jika politik kekuasaan berjalan di atas landasan demokrasi dan menempatkan rakyat sebagai yang berdaulat, sehingga nilai-nilai yang berkembang di masyarakat tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan.
Keempat, moral dan etika para politisi harus dilahirkan dari nilainilai yang ada dalam masyarakat, yang tujuannya adalah menjalin kebersamaan, merawat kesatuan, dan mencapai kehidupan yang tenteram, harmonis, dan sejahtera. Nilai merupakan landasan perilaku dalam seluruh sendi kehidupan, bukan sebagai legitimasi atau hiasan belaka. Moral dan etika dalam perilaku masyarakat, termasuk dalam politik bernegara adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, karena menafikkan salah satunya berarti menarik kegiatan politik dari dimensi sosial dan hanya menjadi urusan pribadi. Moral dan etika membingkai politik, agar berjalan konsisten sesuai tujuan asasinya, sehingga tanggung jawab dan kewajiban manusia terhadap negara, terhadap hukum yang berlaku, dan terhadap sesama manusia, dapat ditegakkan. Atas dasar pemahaman tersebut, saya berpendapat bahwa pengembangan etika dan moral para politisi harus bersumber dari empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Persatuan Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Kedewasaan para politisi untuk melihat mozaik bangsa Indonesia akan bermuara pada tumbuhnya kesadaran, bahwa persatuan perlu dibangun di atas kemajemukan suku bangsa dan budaya yang ada dalam masyarakat Indonesia. Kesadaran dan semangat persatuan dalam bingkai kebangsaan bersama inilah, yang kemudian menjadi landasan politik bernegara, dan menjadi acuan bersama, baik pada masa sebelum kemerdekaan ataupun pada awal kemerdekaan. Keberhasilan para founding fathers merawat rasa kebangsaan mengantarkan Republik Indonesia mampu meretas diri dari belenggu hegemoni kolonialisme. Oleh karena itu, untuk mempertahankan eksistensi negeri ini, maka kebersamaan di tengah keragaman dan kolektivitas di tengah heterogenitas, menjadi kata kunci utama. Sebagai sebuah bangsa yang plural dan heterogen, semua upaya harus dilakukan
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
dengan mengedepankan kebersamaan tanpa mengorbankan kerberagaman. Etika dan moral bangsa bukan sekedar konsepsi, tetapi harus terimplementasi dalam sikap dan perilaku politik yang berorientasi pada kepentingan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, bukan kepentingan primordial suku bangsa tertentu atau etnik dan budaya tertentu. Perlu kesadaran historis dan moral, agar nilai-nilai yang tercantum dalam persatuan Indonesia menjadi penghayatan individual demi pertanggungjawaban kepada sejarah, dan kepada seluruh masyarakat, dan kepada Tuhan yang Maha Esa. Etika dan moral dalam kerangka persatuan ini akan menjadi dasar pertimbangan yang bijaksana, yang dapat mengatasi berbagai perbedaaan. Kesimpulan opini saya adalah, bahwa politisi beradab adalah politisi yang memiliki etika dan moral yang dituntut untuk berperilaku yang mementingkan kebaikan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang terwujud apabila dilandasi oleh kejernihan hati nurani, moralitas, kerendahan hati, keikhlasan, kejujuran, dan tanggung jawab. Para politisi harus menyerahkan loyalitasnya kepada negara termasuk kepada pemimpin negara yang amanah, baik di pusat maupun di daerah. Loyalitas kepada negara harus lebih besar daripada loyalitas kepada partai atau kelompok ketika seseorang sudah menjadi pejabat negara. Inilah sosok politisi sejati yang digerakkan oleh wawasan kebangsaan yang terserap dalam dirinya. Untuk menciptakan politisi yang beradab diperlukan sebuah sistem dan mekanisme yang menunjang atau bahkan memaksa untuk itu. Sistem itulah yang mampu menunjukkan kepada publik mengenai kualitas moral dan etika yang dimiliki oleh aktor-aktor atau elite-elite politik yang kewenangan politiknya bersumber dari kedaulatan rakyat. Wallahu’alam Bissawab.*
DAFTAR ISI DAFTAR ISI
Parlementaria Edisi 89 Tahun XLII 2011 PESAN PIMPINAN
> Politisi Beradab Yang Menjunjung Etika dan Moral
LAPORAN UTAMA
> Prolegnas 2012: Optimis Dengan Beban Berat
2 08
SUMBANG SARAN
> Mengembalikan Fungsi Prolegnas Sebagai Instrumen Perencanaan Legislasi
33
PENGAWASAN
> KEN Merupakan Ponddasi Kedaulatan Energi Nasional Menuju Kemandirian Bangsa > Panja Pencurian Pulsa
37 39
ANGGARAN
> DPR Dukung Punish and Rewardment Terhadap Kementerian/Lembaga
Laporan Utama
2 | Prolegnas 2012
Optimis Dengan Beban Berat
Berkaitan dengan fungsi legislasi, untuk tahun 2012, DPR dan Pemerintah telah menetapkan 64 (enam puluh empat) RUU sebagai prioritas tahunan, termasuk 16 (enam belas) RUU yang telah memasuki pembicaraan Tingkat I, 8 (delapan) diantaranya telah mengalami perpanjangan masa tugas 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali. RUU tersebut antara lain, RUU tentang Keamanan Nasional, RUU tentang Keistimewaan Provinsi DIY, RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU tentang Pendidikan Tinggi, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, dan RUU tentang Penanganan Konflik Sosial. Pengawasan
39 | Panja Pencurian Pulsa Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI menginginkan segera mengungkap pelaku kasus penipuan dan pencurian pulsa. Pemerintah diharapkan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan yang telah merugikan masyarakat, serta diproses secara hukum
LEGISLASI
> DPR Sambut Positif Draf RUU Desa > RUU Pendidikan Kedokteran
PROFIL
> Ahmad Nizar Shihab
41 44 46 48
KUNJUNGAN LAPANGAN DPR SOROTAN
> Runtuhnya Jembatan Kukar
LIPUTAN KHUSUS
> Komisi III Pilih Capim KPK
SELEBRITIS
> Nurhayati: Ratu Sepeda Indonesia
PERNIK
> Wisma Griya Kopo DPR
POJOK PARLE > Pesona Bu Bupati
52 65 67 70 72 74
Sorotan
65 | Runtuhnya Jembatan Kukar Peristiwa robohnya jembatan Kutai Kertanegara telah memakan korban 24 orang, bahkan pada 22 Desember lalu telah ditemukan satu jenazah korban ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ditemukan di sungai Mahakam, Jalan Kartini, Tenggarong, Hingga berita ini dibuat, proses pencarian korban jembatan ambruk masih terus dilakukan oleh tim SAR dan para penyelam tradisional.
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
SUSUNAN REDAKSI PARLEMENTARIA EDISI 89 TH.XLII 2011 Pengawas Umum Pimpinan DPR RI Penanggung Jawab/ Ketua Pengarah Dra. Nining Indra Shaleh, M.Si Wakil Ketua Pengarah Achmad Djuned SH, M.Hum Pimpinan Pelaksana Jaka Dwi Winarko Pimpinan Redaksi Djustiawan Widjaya Wakil Pimpinan Redaksi Liber S. Silitonga, Mediantoro SE
Anggota Redaksi Dra. Trihastuti
Nita Juwita, S.Sos, Sugeng Irianto, S.Sos M. Ibnur Khalid, Iwan Armanias, Suciati, S.Sos Faizah Farah Diba, Agung Sulistiono, SH
Fotografer Rizka Arinindya Sirkulasi Supriyanto Alamat Redaksi/Tata Usaha Bagian Pemberitaan DPR RI Lt. II Gedung Nusantara II DPR RI, Jl. Jend. Gatot Soebroto Senayan, Jakarta Telp. (021) 5715348, 5715350, Fax (021) 5715341 Email :
[email protected] www.dpr.go.id/berita
!
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
DAFTAR ISI
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
LAPORAN UTAMA
Prolegnas 2012
Optimis Dengan Beban Berat
P
ada Pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011 – 2012, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengakui kinerja legislasi belum menunjukkan hasil yang optimal, karena dalam pelaksanaan fungsi legislasi, banyak kendala/tantangan yang dihadapi. Untuk menghasilkan RUU yang optimal, dibutuhkan waktu pembahasan yang cukup panjang, tidak cukup dua atau tiga kali masa sidang. Hal ini dilakukan demi menghasilkan RUU yang betul-betul mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Marzuki mengatakan, RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) misalnya, pembentukan BPJS-1
yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan, dan BPJS-2 yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun, telah disahkan melalui proses yang sangat panjang. Disahkannya RUU BPJS merupakan perjuangan yang cukup berat, sebagai komitmen DPR yang berpihak pada kepentingan rakyat dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia. RUU lain yang mengalami dinamika tinggi dan mendapat perhatian serius dalam pembahasannya adalah RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undang-undang ini sangat penting, karena dengan adanya OJK, kualitas dan manfaat pengawasan bank akan
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
lebih maksimal. Undang-undang lain yang memiliki arti penting bagi masyarakat Indonesia antara lain, UU tentang Bantuan Hukum, UU tentang Pengelolaan Zakat dan UU tentang Penanganan Fakir Miskin. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa produk UU yang dihasilkan DPR jangan hanya dilihat dari segi kuantitas, tetapi juga dari segi kualitas dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat. Berkaitan dengan fungsi legislasi, untuk tahun 2012, DPR dan Pemerintah telah menetapkan 64 (enam puluh empat) RUU sebagai prioritas tahunan, termasuk 16 (enam belas) RUU yang telah memasuki pembicaraan Tingkat I, 8 (delapan) diantaranya
Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Mulyono
telah mengalami perpanjangan masa tugas 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali. RUU tersebut antara lain, RUU tentang Keamanan Nasional, RUU tentang Keistimewaan Provinsi DIY, RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU tentang Pendidikan Tinggi, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, dan RUU tentang Penanganan Konflik Sosial. Marzuki menambahkan, berkaitan dengan banyaknya RUU prioritas tahun 2012, Pimpinan Dewan kembali mengingatkan kepada seluruh anggota Dewan dan fraksi, untuk memanfaatkan momentum tahun 2012, sebagai tahun legislasi. Badan Musyawarah telah menerima usulan dari Badan Legislasi, agar agenda DPR lebih fokus kepada fungsi legislasi. Masa Persidangan III 2011-2012 ini, kegiatan Dewan dibagi dalam 2 (dua) kelompok, pertama, kegiatan legislasi sebanyak 60%, dan kedua, kegiatan anggaran dan pengawasan sebesar 40%. Dua kelompok kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian per-minggu termasuk untuk alokasi
bagi Rapat Paripurna, Rapat Fraksi, Rapat Badan-Badan, dan Rapat Tim. Alokasi kegiatan ini akan disesuaikan untuk Masa Persidangan I dan IV dalam membahas anggaran. “Kita berharap, pola penjadwalan per-minggu ini memiliki manfaat,” kata Marzuki. Manfaat yang diharapkan dari pola penjadwalan per minggu ini adalah agar: (i) anggota dewan bisa lebih fokus sehingga memungkinkan penyelesaian target RUU lebih cepat, (ii) minimalisasi overlapping sidang, (iii) administrasi/penyiapan bahan lebih mudah, dan (iv) durasi rapat lebih efektif. Selain itu, Pimpinan meminta Dewan dapat mempergunakan waktu selama Masa Sidang III ini, untuk dapat menyelesaikan berbagai RUU prioritas, termasuk RUU tentang Pemilu Legislatif. Untuk RUU tentang Pemilu Legislatif, perlu ada target yang jelas mengenai waktu penyelesaiannya. UU ini sangat penting bagi penyelenggaraan Pemilu 2014 sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Dan untuk menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas, diperlukan waktu yang memadai, di an-
taranya melakukan sosialisasi kepada seluruh rakyat Indonesia terutama yang memiliki hak pilih. Sementara Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Mulyono mengatakan, dari hasil evaluasi Baleg terhadap pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2011 menggambarkan bahwa realisasi Tahun 2011 masih belum berbanding lurus dengan target jumlah RUU yang direncanakan untuk diselesaikan. Hal ini, kata Mulyono, tidak terlepas dari kendala yang dihadapi oleh DPR dan Pemerintah yang antara lain tingkat penyelesaian penyusunan RUU yang berjalan sangat lambat baik di DPR maupun di Pemerintah. Mulyono menyadari beban legislasi yang diambil DPR dan Pemerintah pada tahun 2012 sangat berat, namun dia optimis dengan dukungan semua pihak kinerja legislasi DPR dapat mencapai target yang diharapkan. Senada dengan Mulyono, Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah mengatakan, perlunya kontribusi dari semua pihak termasuk Anggota dan Sekretariat jenderal agar target itu terpenuhi baik target kuantitas maupun target kualitas. (tt,sc)
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
LAPORAN UTAMA
Diharapkan Dapat Mencapai Target Rapat Paripurna DPR RI tanggal 16 Desember 2011 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung telah berhasil mensahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono
D
ari 66 RUU yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, akhirnya yang disetujui dalam Rapat Paripurna tersebut 64 RUU. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan Prolegnas RUU Prioritas 2011 yang jumlahnya mencapai 70 RUU. Dalam laporannya, Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono menyampaikan, untuk penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012, Badan Legislasi telah memperoleh usulan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2012 dari Anggota DPR, Komisi, Dewan Perwakilan Daerah, dan masyarakat sebanyak 242 judul RUU.
10
Dari 242 judul RUU yang diusulkan, setelah dikurangi judul RUU yang sama, maka judul RUU yang diusulkan oleh DPR untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2012 sebanyak 147 judul RUU. Sedangkan usulan Prolegnas Prioritas untuk tahun 2012 dari lingkungan Pemerintah sebanyak 29 judul RUU. Mulyono menambahkan, dari 147 judul RUU usulan DPR dan 29 jusul RUU usulan Pemerintah, Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan HAM sepakat untuk menetapkan 66 judul RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012, yang terdiri atas 20
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
RUU yang sedang dalam pembahasan Tingkat I, 29 RUU berasal dari DPR dengan perincian : 16 RUU akan diinisiasi oleh Komisi (mulai dari Komisi I sampai dengan Komisi XI) dan 13 RUU akan diinisiasi oleh Badan Legislasi, dan 17 RUU berasal dari Pemerintah. Selain 66 judul RUU yang ditetapkan sebagai Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012, telah disepakati 5 (lima) RUU yang bersifat kumulatif terbuka, yaitu : Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Mulyono juga menyampaikan, dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012, Badan Legislasi bersama Menteri Hukum dan HAM menyepakati untuk menampung 4 (empat) RUU Non Prolegnas, yaitu : RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus, RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat/RUU tentang pembiayaan Perumahan Rakyat dan RUU tentang Keinsiyuran. Dalam laporannya tersebut, Mulyono juga menyampaikan hasil evaluasi Badan Legislasi terhadap pelaksa-
naan Prolegnas Prioritas Tahun 2011. Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2011 ditetapkan 70 RUU dan 21 RUU luncuran pembahasan dari Tahun 2010. Dari 70 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2011 disepakati 37 RUU diinisiasi oleh DPR dan 33 RUU diinisiasi Pemerintah. Dari 37 RUU yang diinisiasi DPR, dan 33 RUU yang diinisiasi Pemerintah, perkembangan pelaksanaannya hingga saat ini adalah sebanyak 16 RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I dan akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2012, 3 (tiga) RUU sudah disetujui sebagai RUU usul DPR dan menunggu surpres, 1 (satu) RUU dalam tahap harmonisasi, 50 RUU yang masih dalam tahap penyusunan (dengan rincian 24 RUU dari DPR dan 26 RUU dari Pemerintah). Dari 21 RUU yang diluncurkan pembahasannya dari tahun 2010 ke tahun 2011 terdapat 18 RUU yang telah menjadi Undang-Undang dan 3 (tiga) RUU yang sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I. Mulyono menambahkan, melihat data di atas menggambarkan bahwa realisasi program legislasi nasional prioritas tahun 2011 masih belum berbanding lurus dengan target jumlah RUU yang direncanakan untuk diselesaikan. Hal ini, katanya, tidak lepas dari kendala yang dihadapi oleh DPR dan Pemerintah, yaitu antara lain tingkat penyelesaian penyusunan RUU yang berjalan sangat lambat baik di DPR maupun di Pemerintah. Ketaatan terhadap pemenuhan jadwal legislasi menurut Mulyono juga masih kurang, sehingga menyulitkan tercapainya kuorum dan pada akhirnya menunda pembahasan. Kendala lainnya yang tak kalah pentingnya adalah terdapat sejumlah RUU yang tertunda pembahasannya (deadlock) karena adanya ketidaksepahaman/ketidaksepakatan antara Pemerintah dengan DPR atau adanya ketidaksepakatan antar kementerian/LNK yang ditugaskan membahas
Pengesahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 yang di warnai hujan interupsi
RUU. Baleg, kata Mulyono, menyadari beban legislasi yang diambil oleh DPR dan Pemerintah pada tahun 2012 sangat berat. “Kami optimis dengan dukungan semua pihak kinerja legislasi DPR dapat mencapai target yang diharapkan.
Diwarnai Interupsi Pengesahan
Program
Legislasi
Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2012 berjalan dengan diwarnai hujan interupsi. Protes dipicu oleh keberadaan dua RUU yang dianggap kontroversial karena Komisi terkait tidak merasa mengusulkan sebelum akhirnya didrop dari daftar prolegnas. Dua RUU tersebut adalah perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 18
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
11
LAPORAN UTAMA
Pimpinan sidang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 Pramono Anung
Tahun 2003 tentang Advokat. Penolakan terhadap dua RUU tersebut, diangkat oleh anggota dewan dari mayoritas fraksi karena keberadaannya dinilai ganjil. “Ada yang hilang dari usulan kami di Prolegnas, yakni UU Kesehatan Jiwa. Tapi ini yang nomor 64 (menunjuk UU Ketenagakerjaan) tiba-tiba masuk,” kata Wakil Ketua Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR, Supriyatno. Sementara Politisi PDI Perjuangan
Rieke Diah Pitaloka menambahkan, penolakan yang dilakukannya, selain karena memang tidak diusulkan, juga karena substansinya membahayakan. Menurutnya, arah dalam revisi UU Ketenagakerjaan adalah untuk memberangus hak-hak pekerja. “Kita tidak asal menolak. Yang jelas, revisi UU 13/2003 harus dicabut dalam daftar Prolegnas 2012,” tegas Rieke. Dia mencontohkan, substansi merugikan itu seperti tidak adanya
upah minimum untuk kabupaten, kota, dan provinsi. Selain itu, kewajiban bagi perusahaan untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) dihilangkan dan diganti menjadi bantuan THR. Menurut politisi daerah pemilihan Jawa Barat II ini, bila UU tersebut sampai masuk, tentu membahayakan nasib pekerja. Selain revisi UU Ketenagakerjaan, UU lain yang ditolak adalah UU Advokat. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Nasir Djamil, mengatakan Komisinya tidak pernah mengusulkan RUU tersebut. Karena itu, kemunculan secara tiba-tiba UU Advokat dalam daftar prioritas Prolegnas 2012 dipertanyakan dan minta dicabut. “Dalam surat resmi Komisi III, kami tidak mengusulkan itu. Kami minta dicabut dan diganti revisi UU PTUN,” tandasnya. Akhirnya, rapat paripurna memutuskan untuk menghapus dua RUU tersebut dari daftar prolegnas. “Revisi UU Ketenagakerjaan dan revisi UU Advokat didrop. Jadi yang disetujui dalam prolegnas sebanyak 64 RUU,” kata pimpinan sidang, Pramono Anung. Dengan didropnya dua RUU, maka hanya akan ada 64 RUU yang menjadi prioritas di 2012. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono mengingatkan bahwa jumlah itu bukanlah target yang mudah diselesaikan. Meski begitu, dengan komitmen serta perbaikan mekanisme, hasil yang dicapai dapat lebih baik. (tt,sc) ***
Suasana Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 di Gedung DPR RI
12
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
Pemerintah Usulkan
Rapat Periodik Untuk Lakukan Monitoring Dan Evaluasi
P
rogram Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis mempunyai peranan yang penting dalam politik pembangunan hukum di Indonesia. Sifat dinamis yang melekat pada Program Legislasi Nasional sebagai sebuah mekanisme perencanaan pembentukan peraturan perundangundangan, membawa konsekuensi bahwa pelaksanaan Prolegnas harus selalu dievaluasi untuk mencapai standar terencana, terpadu dan sistematis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Disahkannya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah membawa warna baru bagi penyusunan dan
pengelolaan Prolegnas. Salah satunya adalah mengenai dasar penyusunan RUU Prioritas Prolegnas yang diatur dalam Pasal 18 dan mekanisme evaluasi Prolegnas jangka menengah yang diatur dalam Pasal 20 ayat (4). Terkait dengan mekanisme evaluasi ini, Pemerintah mengusulkan agar Baleg DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah dapat menyusun suatu mekanisme evaluasi yang komprehensif, sehingga pada akhirnya perencanaan legislasi dan evaluasi legislasi menjadi suatu bentuk mekanisme yang bersenyawa dan paralel. Apabila ditinjau dari segi periodisasi, Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 merupakan penyusunan prioritas tahunan ke tiga dari Prolegnas Jangka Menengah 2010 – 2014. Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma-
nusia Amir Syamsudin mengatakan, Pemerintah yakin daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 yang telah disusun Panja Penyusunan Prolegnas
Wakil Ketua DPR Pramono Anung
Para Menteri mewakili Presiden saat mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR RI
Anggota Komisi III DPR Taslim (kanan) dan Eddy Ramli Sitanggang saat mengikuti agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 di Gedung DPR RI
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
13
LAPORAN UTAMA
adalah daftar yang didasarkan pada semangat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Prolegnas tahuntahun sebelumnya. Menurut Amir, hal tersebut pen-
nya menjadi prioritas Tahun 2012 untuk bekerja maksimal merealisasikan Prolegnas Tahun 2012. Walaupu demikian, katanya, usaha tersebut harus tetap paralel dengan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin
ting untuk digarisbawahi mengingat perencanaan yang bagus akan menjadi faktor pendorong utama untuk memacu proses pembentukan undang-undang menuju ke arah yang lebih berkualitas. Belajar dari pengalaman pelaksanaan Prolegnas sebelumnya, untuk Prolegnas tahun 2012, Pemerintah berkomitmen untuk lebih meningkatkan mekanisme monitoring dan evaluasi Prolegnas di lingkungan Pemerintah yang akan dilakukan secara periodik sehingga dapat mendorong kinerja dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) pemrakarsa dalam menyusun RUU yang menjadi tanggung jawabnya. Menteri Hukum dan HAM selaku koordinator Prolegnas di lingkungan Pemerintah bertekad untuk mendorong Kementerian/LPNK yang program pembentukan undang-undang-
14
keinginan untuk mewujudkan kualitas undang-undang. Selain itu, Pemerintah juga mengusulkan agar Baleg DPR dengan Pemerintah dapat melaksanakan rapat secara periodik untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Prolegnas Tahun 2012. Dengan adanya rapat ini, diharapkan segala permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Prolegnas 2012 baik di lingkungan DPR maupun Pemerintah dapat diselesaikan secara cepat, efektif dan efisien. Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2011, khususnya RUU yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, Amir menyampaikan, dari 70 RUU yang menjadi prioritas, 33 RUU menjadi tanggung jawab Pemerintah. Adapun perkembangan 33 RUU tersebut adalah, 6 (enam) RUU sudah disampaikan ke DPR, 5 (lima) RUU su-
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
dah pernah disampaikan ke Presiden, tetapi ditarik kembali Pemrakarsa untuk penyempurnaan substansi, 5 (lima) RUU sudah selesai harmonisasi dan saat ini sedang tahap permintaan paraf dari Menteri terkait sebelum disampaikan ke Presiden, 11 RUU sedang dalam proses harmonisasi, 2 (dua) RUU sudah pernah diharmonisasi tetapi dikembalikan ke kementerian Pemrakarsa untuk perbaikan substansi dan 4 (empat) RUU penyempurnaan draft RUU (antar kementerian/inter kementerian). Menurut Amir, hasil evaluasi ini telah menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas Tahun 2012 di lingkungan Pemerintah. Pemerintah berharap hasil evaluasi ini akan dapat saling melengkapi dengan hasil evaluasi yang dilakukan Baleg DPR RI. Untuk penyusunan Prolegnas Tahun 2012, Pemerintah juga telah menerima masukan dari para Menteri dan Pimpinan LPNK mengenai perencanaan pembentukan rancangan undang-undang sesuai dengan lingkup bidang dan tanggung jawabnya. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2011, kesiapan teknis penyusunan RUU dan berdasarkan hasil evaluasi Prolegnas di lingkungan Pemerintah serta hasil inventarisasi dari kementerian/LPNK, Pemerintah sebelumnya mengajukan 29 RUU sebagai prioritas Prolegnas Tahun 2012. Namun Rapat Paripurna DPR RI 16 Desember lalu menyetujui RUU prioritas Prolegnas Tahun 2012 yang merupakan usul inisiatif Pemerintah hanya 23 RUU. Jadi, kata Amir, dari 64 RUU Prioritas Tahun 2012, 41 RUU merupakan pemrakarsa DPR RI dan 23 RUU Pemrakarsa dari Pemerintah. Amir menyadari berkurangnya RUU yang diusulkan Pemerintah tersebut merupakan hasil seleksi yang cukup ketat dengan memprioritaskan RUU yang memang benarbenar urgent untuk segera dilakukan pembahasan.(tt,sc) ***
DAFTAR PROLEGNAS RUU PRIORITAS 2011 YANG TELAH DISAHKAN MENJADI UU NO.
JUDUL RUU
ASAL RUU
TGL. PENGESAHAN/ PEMB.TK.II
KETERANGAN
1.
RUU tentang Transfer Dana
Pemerintah
22 Februari 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
2.
RUU tentang Informasi Geospasial
Pemerintah
5 April 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
3.
RUU tentang Akuntan Publik
Pemerintah
5 April 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
4.
RUU tentang Keimigrasian
Pemerintah
7 April 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
5.
RUU tentang Mata Uang
DPR
31 Mei 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
6.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
DPR
21 Juni 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
7.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
DPR
19 Juli 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
8.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
DPR
19 Juli 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
9.
RUU tentang Penanganan Fakir Miskin
DPR
21 Juli 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
10.
RUU tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
DPR
22 Juli 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
11.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang APBN 2011
22 Juli 2011
RUU Kumulatif
12.
RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
23 Agustus 2011
RUU Kumulatif
13.
RUU tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
DPR
20 September 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
14.
RUU tentang Bantuan Hukum
DPR
4 Oktober 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
15.
RUU tentang Intelejen Negara
11 Oktober 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
15
LAPORAN UTAMA
16.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
DPR
11 Oktober 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
17.
RUU tentang Rumah Susun
DPR
18 Oktober 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
18.
RUU tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Pemerintrah
18 Oktober 2011
RUU Kumulatif Terbuka
19.
RUU tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh
DPR
27 Oktober 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
20.
RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan
DPR
27 Oktober 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
21.
RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
28 Oktober 2011
RUU Kumulatif
22.
RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
DPR
28 Oktober 2011
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
23.
RUU tentang Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT)
Pemerintah
6 Desember 2011
RUU Kumulatif (Ratifikasi)
24.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pemerintah
13 Desember 2011
RUU Prioritas Tahun 2011
25.
RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
16
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
16 Desember 2011
P
Optimis Dengan Berbagai Catatan Dan Evaluasi
rogram Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012 telah ditetapkan sebanyak 64 RUU, setelah sebelumnya memperoleh usulan sebanyak 242 judul RUU. Ditetapkannya 64 judul RUU tersebut telah melalui proses seleksi yang ketat dengan mengutamakan urgensi dari sebuah RUU. Sebelumnya RUU yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI sebanyak 66 RUU. Namun 2 (dua) RUU akhirnya didrop dalam Rapat Paripurna DPR RI, sehingga jumlah yang ditetapkan 64 RUU. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga Ketua Panja Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 Ida Fauziah mengatakan, RUU Prioritas 2012 disusun berdasarkan hasil evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2011 bersama-sama dengan Pemerintah. Selain itu, berdasarkan pertimbangan RUU yang tersedia naskah akademik dan draft RUUnya. Dari segi substansi juga melihat urgensi dari RUU yang diusulkan tersebut memang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ida berharap, semua pihak dapat berkontribusi agar target yang telah disepakati bersama dapat tercapai. Berikut petikan wawancara Parlementaria dengan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ida Fauziah.
Kinerja Legislasi kita sering mendapat banyak sorotan dari berbagai media, Bagaimana Ibu menanggapi hal ini. Sebenarnya kalau mengukur kinerja yang lemah itu dibandingkan dengan tahun yang lalu, saya kira produktifitas legislasi periode yang lalu dengan periode yang sekarang sebenarnya tidak jauh berbeda, tapi menurut saya sebuah kritik memba-
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ida Fauziah
ngun itu baik untuk meningkatkan kinerja legislasi kita.
Jika kita mengevaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2011 yang capaiannya juga belum terlalu menggembirakan, bagaimana menurut pendapat ibu. Kalau melihat capaian Tahun 2011, tahun tersebut banyak sekali RUU yang merupakan luncuran dari Prolegnas Tahun 2010. Mengapa begitu, tahun 2010 itu awal DPR melaksanakan legislasinya karena memang DPR periode 2009 – 2014 baru dilantik pada bulan Oktober 2009. Ketika tahun 2010 itu maka kita memang berkutat pada proses penyiapan naskah RUU dan naskah akademiknya sehingga tahun 2010 lebih pada proses penyiapan sehingga tahun 2011 ini banyak sekali RUU yang merupakan hasil persiapan pada tahun 2010.
Apa sebetulnya kendala-kendala yang dihadapi.
Kendala-kendalanya saya kira kita belum bisa membalancekan antara ketiga fungsi DPR, bahkan memprioritaskan fungsi legislasi. Bisa dikatakan konsentrasi lebih banyak pada pengawasan. Seperti pengawasan Bank Century yang menyita banyak sekali waktu dan mungkin banyak sekali fokus kegiatan kita lebih pada pengawasan, sehingga sedikit mengurangi fungsi legislasi kita, itu salah satunya. Di samping itu, juga manajemen waktu menjadi persoalan tersendiri. Manajemen waktu baik anggota maupun alat kelengkapan yang membalancekan bahkan memprioritaskan legislasi ini menjadi persoalan. Selain itu juga orientasi anggota, dan juga supporting systemnya juga berpengaruh.
Bagaimana Ibu melihat anggota yang ditempatkan di Baleg. Anggota Baleg itu merangkap menjadi anggota komisi, dimana komisi itu juga menuntut kehadiran dari anggota yang bersangkutan. Kehadiran anggota yang merangkap di
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
17
LAPORAN UTAMA
penambahan staf yang mendukung kegiatan Baleg. Saya kira nggak ada pilihan, kalau masih mengandalkan tenaga yang hanya ada sekarang, kita tidak bisa mendongkrak kinerja kita.
Prolegnas RUU Prioritas 2012 telah ditetapkan dan jumlahnya berkurang dari jumlah RUU Prioritas 2011 (70 RUU), apakah pengurangan ini karena Baleg tidak ingin mentargetkan terlalu banyak.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ida Fauziah
Baleg ini menjadi persoalan tersendiri. Karena juga merangkap di komisi, sehingga kalau tidak bisa memanage waktu dengan baik ini akan menjadi persoalan. Disinilah perlunya mensinkronkan waktu, dan memanage waktu dengan baik. Seperti saya juga menjadi anggota komisi II, saat rapat bersamaan saya lari sana lari sini, dan tentunya ini juga mengganggu konsentrasi. Mungkin ada baiknya kalau seseorang menjadi anggota Baleg maka dia harus konsentrasinya di Baleg. Memang komisi juga tidak boleh diabaikan, tapi konsentrasinya lebih diarahkan ke Baleg.
Kalau memang kenyataannya seperti itu usulan-usulan apa yang akan ibu sampaikan untuk memperbaiki kinerja legislasi kita, karena kalau dari segi waktu pastinya akan terjadi seperti itu untuk Prolegnas RUU Prioritas 2012. Kemarin sudah dicoba menyediakan hari Rabu dan Kamis untuk hari legislasi, kemudian ada alternatif lain yang akan kami coba pada persidangan kali ini ada minggu legislasi,
18
satu minggu itu memang digunakan seluruhnya untuk kepentingan legislasi. Itu salah satunya, usaha lain yang sedang diusulkan adalah perubahan jumlah anggota Baleg. Jumlah anggota Baleg yang hanya 50 orang itu kita berharap bisa bertambah, sehingga sewaktu-waktu kita bisa mengerjakan 3 (tiga) RUU secara parallel. Yang lainnya supporting system ini juga sangat mendukung. Kita berharap konsentrasi peneliti, legal drafter, tenaga ahli dikonsentrasikan penuh untuk membantu penyiapan RUU. Dan hal lain yang sudah disepakati adalah penyiapan penyusunan naskah akademis bisa dikerjasamakan dengan pihak perguruan tinggi. Saya kira ini salah satu upaya untuk mempercepat penyiapan naskah akademik .
Penilaian untuk supporting system yang sekarang. Banyak hal yang harus diperbaiki. Sebagai contoh, kita mau melakukan rapat tiga kali, tidak tersedia ruangan yang cukup, dan sekretariat yang cukup juga. Ini menjadi satu kendala kita salah satunya dan alternatifnya harus ada ruangan baru, dan juga
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
Ketika kita menetapkan Prolegnas RUU Prioritas 2012 kita berangkat dari evaluasi pada penyelenggaraan legislasi tahun 2011, yang diprioritaskan memang RUU yang tersedia naskah akademik dan draft RUUnya. Dari segi substansi kita memandang bahwa urgensi dari RUU yang sedang kita rencanakan itu memang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan pada negara.
Bagaimana dengan usulan sebelumnya yang mencapai 200 lebih RUU untuk prioritas 2012 dan yang ditetapkan 66 RUU (sebelum dua RUU di drop di paripurna). Mohon dapat ibu jelaskan. Memang betul RUU yang diusulkan banyak sekali, tapi disaring melalui urgensi dari RUU itu dan dari segi administratifnya telah tersedia draft RUU dan naskah akademisnya. Jadi dua sisi itu yang kita lihat, usulan boleh banyak tapi tetap kita evaluasi terhadap kinerja tahun 2011 dan urgensi dari UU itu sesuai dengan kebutuhan dan tertib administratif yang sudah kita sepakati.
Kalau kita melihat dua RUU yang masuk dalam Prolegnas 2012 banyak mengundang perdebatan di Paripurna yaitu RUU Ketenagakerjaan dan RUU Advokasi. Bagaimana menurut pendapat ibu. Dua RUU itu, RUU Ketenagakerjaan itu diusulkan oleh Pemerintah karena Pemerintah menganggap bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dari sisi admi-
nistratifnya sudah tersedia draft RUU dan naskah akademisnya, disamping pemerintah mengatakan bahwa untuk menjawab berbagai kebutuhan ketenagakerjaan misalnya penyelesaian soal ossorsing dan lain sebagainya. Pemerintah mengangap perlu untuk segera diatur di tahun 2012. Namun DPR belum sama pandangannya berkaitan dengan RUU tersebut, DPR mengatakan bahwa membutuhkan sosialisasi terlebih dahulu sebelum RUU itu diusulkan.
Untuk RUU Advokasi, Komisi III mengatakan tidak pernah mengusulkan untuk dibahas. Bagaimana RUU ini dapat masuk dalam Prioritas 2012. Sebenarnya ketika Baleg menyusun RUU Prioritas 2012 itu sudah mendapatkan masukan dari komisikomisi. Kita berharap masukanmasukan tersebut dapat disampaikan secara tertulis sehingga bisa dipertanggungjawabkan. RUU Advokasi itu benar-benar usulan dari Komisi III. Namun karena Komisi III memang banyak sekali pekerjaannya sehingga bisa saja RUU tersebut tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga banyak anggota yang merasa tidak mengusulkan. Komisi III sebetulnya memang memiliki prioritas yang lain yang membutuhkan konsentrasi yang sangat penuh karena banyak sekali RUU baik yang diusulkan DPR atau Pemerintah membutuhkan waktu dan konsentrasi yang cukup misalnya, revisi UU KUHP, UU KUHAP , UU tentang KPK yang membutuhkan konsentrasi dari Komisi III. Belum lagi misalnya nanti selesai di Baleg revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA), revisi UU tentang Kejaksaan yang juga menjadi bidang dari Komisi III. Mungkin dari sisi itu kita memahami untuk didrop saja dari Prolegnas 2012.
seperti RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus, RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Atas dasar apa RUU tersebut masuk dalam Prioritas 2012. Dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, juga dimungkinkan bagi DPR dan Pemerintah untuk mengusulkan RUU diluar Prolegnas, baik dalam Prolegnas 2010-2014 atau dalam prioritas tahunan. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat memang tidak masuk dalam Prolegnas tapi karena tuntutan kebutuhan dan secara administratif juga sudah terpenuhi maka bisa saja Pemerintah dan DPR bersepakat untuk memasukkan dalam Prolegnas. Selain itu juga melihat urgensi dari RUU itu diburuhkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berkurangnya jumlah RUU yang ditetapkan pada Prioritas 2012, apakah Ibu optimis capaian yang akan dihasilkan akan semakin banyak jumlahnya. Kita harus optimis dengan berbagai catatan dan evaluasi, seperti memanage waktu dengan baik, supporting systemnya diperkuat, kemudian menambah personil keanggotaan di Baleg, kalau itu semua dipenuhi saya yakin jauh
lebih baik daripada tahun 2011.
Sebaiknya kita lebih menekankan kuantitas atau kualitas. Keduanya harus berjalan beriringan, kita tidak boleh melihat secara terpisah-pisah. Karena masing-masing sisi mempunyai sebuah target, target kualitas dan target kuantitas. Kuantitas dari jumlah pencapaian target yang direncanakan dan kualitas tentu itu menjadi standart kita juga agar RUU yang dilahirkan tidak diyudicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Kita juga akan meminta kepada Sekjen untuk membantu dari sisi kualitasnya dengan misalnya, setiap proses baik penyusunan maupun pembahasan RUU kita didampingi misalnya oleh pakar konstitusi, itu salah satu untuk meningkatkan kualitas RUU yag sedang kita bahas.
Apa harapan Ibu dengan Prolegnas RUU Prioritas 2012. Saya berharap target Prolegnas RUU Prioritas 2012 dapat terpenuhi dengan evaluasi kita terhadap penyelenggaraan legislasi pada tahun 2011, semua pihak saya kira berkontribusi agar target itu terpenuhi baik target kuantitas maupun target kualitas, Anggota, Sekretariat Jenderal saya kira perlu berkontribusi semuanya agar target yang kita sepakati bisa tercapai. (tt)***
Ada beberapa RUU yang tidak termasuk dalam Prolegnas, namun dalam RUU Prioritas 2012 beberapa RUU tersebut dimasukkan,
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
19
LAPORAN UTAMA
Seluruh Fraksi Setujui Prolegnas RUU Prioritas 2012 Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, 15 Desember 2011, telah berhasil menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2012 yang selanjutnya dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan.
Anggota DPR Taslim (kiri) dan Eddy Ramli Sitanggang (kanan) serius mengikuti agenda persidangan
K
esepakatan ini diambil setelah masing-masing juru bicara Fraksi menyampaikan Pendapat Mini Fraksi Terhadap Proyeksi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2012. Kendati seluruh Fraksi menyetujui untuk dibawa pada Rapat Paripurna, beberapa Fraksi banyak memberikan berbagai catatan-catatan. Diantaranya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan sangat tegas menolak RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai RUU Prioritas Tahun 2012, karena muatan UndangUndang Ketenagakerjaan ini sudah cukup melindungi kepentingan buruh dan dunia usaha. Penolakan yang sama disampai-
20
kan Fraksi PDI Perjuangan, karena RUU tersebut cenderung berorientasi pada pemiskinan buruh. Berikut petikan Pendapat Mini Fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing Fraksi.
F-PG : Pembahasan Prolegnas Telah Mencapai Kemajuan
Fraksi Partai Golongan Karya menilai hasil pembahasan “Proyeksi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2012” telah mencapai beberapa kemajuan sekaligus pentingnya mendalami kembali sebelum diputuskan bersama. Pendapat akhir mini F-PG itu disampaikan juru bicaranya M. Oheo Sinapoy. Dalam pendapatnya F-PG memberikan lima catatan penting, antara lain RUU yang sekarang masih
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
dalam pembahasan tingkat pertama untuk terus dilanjutkan sampai selesai hingga disahkan menjadi UU. “Dengan demikian, waktu, energi, biaya dan pikiran yang telah terkuras untuk pembahasan RUU tidak mubadzir,” tandasnya. Pendapat lainnya, RUU yang sudah menjadi inisiatif DPR RI sebaiknya segera ditindak lanjuti oleh Pimpinan DPR RI sesuai dengan mekanisme yang berlaku agar dapat segera dibahas bersama Pemerintah. Terhadap RUU yang sedang diharmonisasi oleh Baleg DPR RI maupun Pemerintah sebaiknya dipercepat dengan menggunakan waktu yang tersedia. “Semakin cepat menyelesaikan harmoniasi, semakin besar peluang mencapai target dalam menyelesaikan draft RUU. “Hal itu berarti baik DPR maupun Pemerintah mampu menunjukkan peningkatan produktivitasnya di bidang legislasi,” katanya. Sedangkan, terhadap RUU usulan Baleg dan Komisi-Komisi di DPR RI, F-PG menyarankan agar Baleg dan Komisi-Komisi terkait segera menindak lanjuti dengan mempersiapkan naskah akademi dan draft RUU agar dapat segera diproses pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang ada. Catatan terakhir F-PG terhadap RUU usulan inisiatif Pemerintah yang telah selesai proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI dan pembahasannya di tingkat internal Pemerintah agar RUU-RUU tersebut dikirim ke DPR untuk diproses lebih lanjut.
Menurut F-PG, fraksinya memandang penting disusunnya “Proyeksi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2012” supaya kebutuhan-kebutuhan payung hukum dalam menjalankan pemerintahan dapat tersedia dengan baik sehingga pemerintahan dapat berjalan efektif, serta mampu menjalankan UUD 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
F-P Hanura : Mengusulkan 44 RUU untuk Prolegnas 2012
F-P Hanura dalam usulan Prolegnas Prioritas 2012 mengajukan empat puluh empat RUU yang terdiri dari dua RUU usulan kumulatif terbuka. Juru bicara Fraksi Partai Hanura H. Syarifuddin Sudding mengatakan hal itu dalam pendapat akhir fraksi nya. Menurut F-P Hanura, dengan kerangka usulan tersebut diharapkan Prolegnas Prioritas 2012 dapat lebih terfokus pada tujuan pembangunan nasional yang proporsional, selain perlu diperhatikan RUU yang belum terselesaikan di tahun 2011 dan karenanya harus dijadwalkan ulang pada tahun 2012. Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 ini merupakan pijakan yang sangat penting. Karena, Prolegnas Tahun 2012 menjadi sebuah kerangka politik perundang-undangan yang akan dibangun oleh Pemerintah dan DPR RI pada tahun itu. Dengan adanya Prolegnas Prioritas Tahun 2012 diharapkan rencana kerja pemerintah pada tahun 2012 akan tercapai dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan tema pembangunan nasional “Percepatan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif dan berkeadilan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat”. Selain itu , F-P Hanura memberikan tiga catatan penting agar diperhatikan. Pertama, penyusunan Prolegnas dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan Prolegnas tahun sebelumnya serta dengan memperha-
Perwakilan dari fraksi P-PDIP menyerahkan Pendapat Mini Fraksi kepada Pimpinan Baleg
tikan tersedianya naskah RUU, dan atau tersusunnya naskah akademik. Kemudian yang kedua, penyusunan arah kebijakan Prolegnas Tahun 2012 harus berlandaskan tiga faktor, yaitu rencana kerja Pemerintah tahun 2012, kebutuhan hukum masyarakat dan pelaksanaan Prolegnas tahun 2011. Dan ke tiga, perlu adanya pendekatan jumlah secara proporsional agar dapat terukur capaiannya sesuai dengan keputusan yang disepakati dan lebih fokus pada tujuan pembangunan nasional.
F-P. Gerindra : Setujui Daftar Usulan Prolegnas 2012
F-P Gerindra menyetujui usulan Prolegnas Prioritas Tahun 2012 tanpa catatan khusus. Dalam pendapat akhir mini.yang dibacakan Rindoko Dahono Wingit menyatakan, menyetujui usulan Prolegnas Prioritas Tahun 2012. F-P. Gerindra berpandangan, banyaknya sorotan terhadap kinerja DPR dalam setahun terakhir dipandang sebagai bentuk kegagalan DPR dalam mengapresiasi kepentingan rakyat di parlemen. Melihat produk UU yang bisa diselesaikan pada masa sidang I tahun 2011 baru menyelesaikan 15 RUU dari target 70 RUU, karena itu DPR perlu memperbaiki metode perencanaan legislasi agar tidak sekedar mengutamakan kuantitas legislasi. Untuk itu, F-P. Gerindra menghendaki penyusunan Prolegnas 2012 di-
lakukan dengan proses yang terbuka dan partisipatif dengan melihat asas manfaat bagi publik, serta target jumlah yang realistis. F-P. Gerindra juga memberikan evaluasi dari hasil legislasi tahun 2011, diantaranya masalah keterbatasan SDM, dan waktu, dibanding dengan kompleksitas persoalan yang harus dihadapi, termasuk juga menyangkut munculnya dinamika kepentingan politik. Untuk itu perlu daftar prioritas dalam penyusunan legislasi, sebagai bagian dari kebijakan bersama DPR dan Pemerintah untuk menghadirkan sejumlah regulasi yang mendorong kelanjutan agenda pembaruan hukum, kepastian regulasi pemilu, prolingkungan, dan perlindungan HAM. Karenanya, DPR dan Pemerintah secara bersama-sama harus mengidentifikasi kembali beberapa RUU Prioritas 2011 yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat. Guna mengoptimalkan kinerja perlu kerja keras mengejar target penuntasan legislasi pro-rakyat pada awal tahun 2012.
F-PPP : Berharap Prolegnas RUU Prioritas 2012 Dapat Mengapresiasi Keinginan Banyak Pihak Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyetujui Prolegnas RUU Prioritas 2012 dan berharap dapat mengapresiasi keinginan berbagai pihak. Dalam proses penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2012, Panja sudah mengupayakan untuk dapat me-
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
21
LAPORAN UTAMA
luruh usulannya. F-PPP berharap Prolegnas RUU Prioritas 2012 mudah-mudahan telah dapat mengapresiasi keinginan berbagai pihak.
F-PKB : Sejumlah RUU Diminta Harus Benar-benar Dipastikan Dibahas dan Diselesaikan Tahun 2012
Perwakilan dari fraksi Demokrat menyerahkan Pendapat Mini Fraksi kepada Pemerintah
menuhi berbagai kriteria. Munculnya perbedaan pendapat dalam menentukan prioritas dan RUU yang diusulkan lebih disebabkan karena banyak RUU, baik yang diusulkan oleh Pemerintah, Fraksi, Komisi, Baleg, DPD maupun masyarakat yang tidak lengkap dan belum menjadi draft RUU dalam pengertian sesungguhnya. Sebagian hanya berupa judul saja, sementara sebagian yang lain meski sudah dilengkapi naskah akademi dan penjelasan substansi tetapi belum diharmonisasikan. Tidak banyak usulan yang siap
22
dibahas seketika sesudah rancangan Prolegnas ditetapkan dalam rapat Paripurna. Akibatnya, lahir banyak sekali RUU yang belum tentu ditata ulang kembali, diharmonisasikan dan bahkan dikelompokkan dan disatukan dalam suatu RUU. Hal itu disampaikan juru bicara F-PPP. Zainut Tauhid Sa’adi, dalam pembahasan Prolegnas RUU Prioritas 2012 fraksinya mengusulkan 43 buah RUU, dan menganggap usulan itu cukup realistis dengan menyesuaikan usulan komisi, walau tetap berbesar hati jika Panja tidak menyepakati se-
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
F-PKB pada dasarnya menyetujui daftar Prolegnas RUU Prioritas 2012 namun sejumlah RUU diminta harus benar-benar dipastikan dibahas dan diselesaikan pada tahun 2012. Juru bicara F-PKB H. Otong Abdurahman mengatakan, hal ini sangat penting, mengingat terdapat beberapa pembahasan RUU yang dalam kenyataannya tidak mengalami perkembangan yang berarti dan selalu tertunda. Sementara kehadiran beberapa RUU tersebut sudah dirasakan sangat mendesak, baik karena kepentingan aktual dan faktual, maupun karena kepentingan strategis yang akan dihadapi dalam waktu dekat, misalnya RUU Perubahan atas UU Pemilu, Pemilukada, dan lain-lain. Sejumlah RUU yang diminta F-PKB harus benar-benar dipastikan untuk dibahas dan diselesaikan pada tahun 2012, antara lain penyelesaian RUU Perubahan atas UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota karena untuk menghindari kemungkinan terjadi kelambanan dan ketidaksiapan semua pihak dalam menghadapi Pemilu 2014. Kemudian penyelesaian RUU Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004, dan RUU tentang Desa. Agar semakin tidak tertunda F-PKB meminta kepada Pemerintah untuk mengirimkan segera naskah akademi dan naskah RUU. Ada lagi, RUU tentang Perlakuan Khusus Daerah Kepulauan, RUU Jaminan Produk Halal, RUU tentang Kerukunan Antar Umat Beragama, RUU
tentang Tata Kelola Pendidikan Tinggi, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan RUU tentang Penanganan Konflik Sosial. Amandemen atau revisi UU tentang Bank Indonesia, UU Pasar Modal, UU Perbankan, dan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan. RUU tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. F-PKB juga memberikan catatan khusus dan mengharapkan kepada Pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan draft RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana supaya dapat dibahas pada tahun 2012.
F-PD : Berharap Tahun 2012, Anggota Dewan Dapat Serius Bahas RUU F-PD melalui juru bicaranya Paula Sinjal menyatakan menyetujui Prolegnas RUU Prioritas 2012 sembari berharap anggota DPR RI dapat secara serius, dan dapat menggunakan waktu yang tersedia untuk membahas seluruh RUU yang telah disepakati dengan baik . Lebih jauh diungkapkan juru bicara F-PD Paula Sinjal, pada masa kerja DPR RI tahun 2010 - 2014 terdapat 248 RUU, dan baru saja disepakati 66 RUU menjadi prioritas pembahasan untuk masa kerja DPR RI tahun 2012 dan sekitar 5 RUU kumulatif terbuka. Dari 66 RUU itu, 24 RUU naskah akademiknya harus disiapkan oleh Pemerintah, dan 42 RUU naskah akademiknya disiapkan oleh DPR RI. Dari total RUU itu yang menjadi urgensi pembahasan, antara lain RUU tentang Perubahan UU. No. 10 Tahun
Penandatangan Penetapan Prolegnas 2012 oleh masing-masing fraksi di DPR
2008 Tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Serta UU No. 2 Tahun 2008 yang tidak saja menjadi sorotan masyarakat saat ini, tetapi juga berkaitan dengan agenda politik dan Pemilu di tahun 2014 mendatang yang sudah semakin mendekat. Dengan sejumlah RUU di masa kerja DPR RI di tahun 2012, F-PD berharap, secara konsekwen anggota Dewan serius dan dapat menggunakan waktu yang terdia bagi pembahasan seluruh RUU itu dengan baik. Kehadiran secara fisik maupun ketersediaan sarana dan pra sarana penunjang kerja bagi pembahasan RUU harus secara serius ditangani dengan baik. SDM dengan kualitas yang memadai harus tersedia guna mendukung percepatan pembahasan setiap RUU. Disamping administratif yang bersifat birokratis harus dipersingkat, dan bahkan dihilangkan dalam upaya mempercepat proses pembahasan dan penyelesaian RUU, serta anggaran yang tersedia tepat waktu. Namun diingatkan, tentunya proses percepatan penyelesaian sebuah RUU dilakukan tanpa menghilangkan makna kualitas dari UU itu sendiri.
F-PKS : Menyetujui Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2012 Dengan Catatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menyetujui pe-
nyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 sepanjang memenuhi pertimbangan yang disampaikannya. Setelah melalui proses pembahasan yang luar biasa di Panja dan rapat bersama Pemerintah, F-PKS melalui juru bicaranya H. Mardani berpendapat, ada tiga prinsip yang harus menjadi perhatian dan harus terkandung dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2012, yaitu : pertama, penyusunan daftar RUU didasarkan adanya perintah UUD RI Tahun 1945, Tap MPR dan perintah UU lainya. Kedua, didasarkan pada sistem perencanaan pembangunan nasional, rencana pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka pendek, rencana kerja Pemerintah dan rencana strategis DPR, dan ketiga, penyusunan daftar RUU atas adanya aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Selanjutnya F-PKS berpendapat, penyusunan daftar Prolegnas RUU Prioritas 2012 dari DPR RI perlu mendapat catatan, antara lain F-PKS memberikan apresiasi kepada Komisi II dan Baleg DPR RI yang meloloskan RUU tentang Pertanahan, karena RUU itu merupakan upaya revitalisasi UU No. 5 tentang Pokok-Pokok Agraria yang sudah berlaku sejak lama tetapi masih ada kesulitan bagi masyarakat dalam mendapatkan hak untuk diakui kepemilikan lahannya melalui sertifikasi.
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
23
LAPORAN UTAMA
“PKS akan mengawal RUU ini agar kewajiban negara kepada masyarakat untuk memberikan sertifikasi secara gratis sehingga asset lahan masyarakat yang tidak terpakai masih dapat dihidupkan dan bisa menjadi sarana akses ke perbankan demi kesejahteraan rakyat,” paparnya. F-PKS juga memberikan apresiasi kepada Komisi IX dan Baleg DPR RI yang meloloskan RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. F-PKS berpendapat, RUU tersebut sangat mendesak dan darurat karena bukan hanya untuk melindungi TKI tetapi juga untuk menjunjung tinggi harkat serta martabat TKI dalam mendapatkan haknya untuk kesejahteraan. PKS akan mengawal muatan RUU agar pemerintah pro aktif membela kepentingan TKI di luar negeri. Apresiasi lainnya diberikan kepada Komisi VI dan Baleg DPR RI yang meloloskan RUU tentang BUMN, Komisi VII dan Baleg DPR RI yang meloloskan RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Komisi VIII dan Baleg DPR RI yang meloloskan RUU tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Komisi IX dan Baleg DPR RI yang meloloskan RUU tentang Perlindungan PRT. Selanjutnya F-PKS juga memberikan catatan terhadap usulan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2012 dari Pemerintah, antara lain F-PKS mendesak Pemerintah serius menyelesaikan tiga paket RUU, yaitu RUU tentang KUHP, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan secara pro aktif mengumpulkan dan mengkaji bersama para pakar dan seluruh stakeholder karena kelemahan penegakan hukum di Indonesia salah satunya disebabkan oleh kelemahan muatan ketiga RUU itu. Disamping itu F-PKS secara te-
24
gas menolak RUU tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai RUU Prioritas 2012 karena muatan UU Ketenagakerjaan ini sudah cukup melindungi kepentingan buruh dan dunia usaha. “F-PKS memandang justru kekurangannya adalah pada law enforcement dan daya eksekusinya yang harus dioptimalkan oleh Pemeintah,” tegasnya.
F-PDIP : Bersikap Menolak Terhadap RUU Jaminan Produk Halal dan Menolak Usulan Pemerintah Untuk Masukkan RUU Perubahan UU No. 13 Tahun 2003 Dalam Prolegnas 2012 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bersikap menolak terhadap RUU Jaminan Produk Halal jika dalam RUU diterapkan prinsip mandatory bagi semia pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat hal dan nomor registrasi halal. F-PDIP juga menolak terhadap usulan Pemerintah untuk memasukkan RUU Perubahan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di dalam Prolegnas 2012 dengan alasan RUU itu cenderung berorientasi pada pemiskinan buruh. Selain itu, F-PDIP melalui juru bicara Ari Wibowo menyampaikan bahwa dalam studi harmonisasi perundang-undangan yang dilakukan F-PDIP terhadap 1.467 UU yang disusun sejak 1945 sampai dengan 2011 menunjukkan arah orientasi politik legislasi nasional sejak orde baru dilanjutkan masa reformasi bergeser menjauh dari amanat konstitusi UUD 1945 dan mengarah kepada liberalisasi di segala bidang. Untuk itu, F-PDIP berpendapat, maka dalam Prolegnas harus dimasukkan Perubahan RUU Perjanjian Internasional sebab banyak perjanjian nasional di bidang ekonomi, perdagangan, sumberdaya alam yang mempengaruhi dan merugikan hajad hidup seluruh rakyat. F-PDIP juga mengusulkan agar
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat dimasukkan sebagai prioritas Prolegnas 2012. RUU tersebut penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat seperti diamanatkan dalam pasal 18 B ayat 28 I ayat (2) UUD 1945, demi keutuhan NKRI dan kebhinekaan. Untuk itu F-PDIP telah siap dengan draft dan naskah akademik terkait RUU tersebut. Pada bagian lain, F-PDIP mengingatkan tentang kewajiban para pembuat UU, baik DPR RI maupun Pemerintah untuk mampu menangkap sebesar-besarnya kehendak rakyat yang mendesak dan penting, sehingga daftar RUU prioritas dalam Prolegnas Tahunan 2012 tersebut dapat menjawab tuntutan rakyat yang nyata, mendesak, dan sebaliknya sedapat mungkin menghindari “vested interest” demi status quo kekuasaan dan akumulasi kapital semata-mata. Karena itu F-PDIP berpandangan, Prolegnas 2012 seharusnya menempatkan RUU yang urgen dan signifikan bagi hajat hidup orang banyak dan sedapat-dapatnya mengurangi pembahasan RUU yang tidak berpengaruh penting dalam kehidupan rakyat. F-PDIP juga menegaskan kembali pendiriannya, penyusunan dan pembahasan setiap RUU wajib mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman pokok penyusunan Undang-Undang RI. Adalah kewajiban DPR dan Pemerintah untuk mengawal konstitusi, agar setiap rumusan apapun dalam UU tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Untuk itu, memahami keseluruhan proses pergulatan dalam perumusan konstitusi sungguh penting, memahami “original intent” mesti menjadi kesadaran kita bersama, dengan senantiasa melakukan harmonisasi vertikal dan harmonisasi horisontal secara lebih bersungguh-sungguh guna menghindari lahirnya pasal dan ayat yang bertentangan dengan Konstitusi maupun UU lainnya,” jelasnya. (tt,sc).
Prolegnas 2012 Harus Lebih Realistis Ferdiansyah Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg) mengharapkan Program Legislasi Nasional 2012 (Prolegnas 2012)lebih realistis. Untuk itu ia menginginkan pemerintah dan dewan duduk bersama untuk melakukan pembahasan Prolegnas 2012, agar Prolegnas 2012 tersebut ditetapkan lebih realistis dan fokus berdasarkan kebutuhan, bukan sekedar kuantitas tapi lebih mengedepankan kualitas daripada undang-undang itu sendiri.
F
erdi menjelaskan dengan menghasilkan undang-undang yang memiliki kualitas, diharapkan tidak akan ada lagi kekhawatiran suatu undang-undang akan di yudisial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dikemudian hari. Agar suatu undang-undang tidak di yudisial review oleh MK, Ferdi mengusulkan Tata Tertib DPR RI (Tatib) tentang prosedur pembahasan sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) direvisi dengan menambahkan melakukan konsultasi kepada MK. “Hal ini agar sebuah undang-undang jangan diyudisial review, jadi ketika undang-undang ini akan disahkan kita konsultasi dulu ke MK,” jelas Ferdi. Merevisi prosedur yang ada di Tatib DPR yaitu memasukan adanya forum konsultasi dengan MK, dimaksudkan untuk mengantisipasi agar jangan ada undang-undang yang diyudisial review secara keseluruhan. “Paling tidak seperti Undangundang Badan Hukum Pendidikan, jika yang diyudisial review hanya beberapa ayat masih enak tapi kalau satu buah undang-undang diyudisial review sudah tidak ada payung hukum lagi,” papar politikus Partai Golkar. Menurutnya perlu dibuat strategi ulang untuk penuntasan pembahasan RUU di DPR. Karena bicara jumlah agak tidak mungkin jika dewan dalam
Anggota Badan Lesgilasi (Baleg) DPR RI, Ferdiansyah | PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
25
LAPORAN UTAMA
Suasana sidang Paripurna Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 di Gedung DPR RI
setahun membahas 70 RUU dalam rangka peningkatan kualitas legislasi dewan. Sebab dewan juga harus melaporkan sebuah undang-undang yang sudah selesai kepada Paripurna DPR RI yang merupakan forum yang paling tinggi. Dengan adanya undang-undang yang di yudisial review oleh MK merupakan salah satu kerugian negara. “Kerugian negara bukan sekedar korupsi tapi juga akibat sebuah kebijakan yang salah,” kata Anggota Komisi Pendidikan DPR RI. Sebenarnya ini harus dicermati oleh KPK. KPK harus lebih banyak prefentif. Prefentifnya agar suatu undang-undang jangan di diyudisial review. Jika satu undang-undang di yudisial review diperkirakan kerugian negara mencapai sepuluh miliar. Karena pembahasan satu undangundang DPR menggunakan anggaran sekitar empat miliar, begitu pula dengan pemerintah. Menurut Ferdi, DPR akan melakukan evaluasi dalam menentukan RUU Prioritas 2012. Ferdi menambahkan DPR masih ada hutang pembahasan RUU di 2010 dan 2011. Di 2011 masih ada sekitar 34 RUU yang belum terselesaikan ataupun belum sempat dibahas. “Jika menggunakan tiga kategori yaitu sudah dibahas belum selesai, baru akan dibahas, sama sekali be-
26
lum, masih ada sekitar 54 RUU yang outstanding dan RUU tersebut paling banyak dari pemerintah,” ujarnya. “Kenyataan demikian, apakah realistis membahas 70 undang undang dalam setahun?,” tambahnya. Seharusnya menurut Ferdi dalam satu tahun anggaran maksimum sekitar 30an RUU. Ferdi menerangkan bahwa kebijakan dan strategi dalam menentukan RUU prioritas harus dirubah, misalnya dengan mengkelompokan rumpun RUU seperti dulu. Undang-undang Parpol, undang-undang penyelanggaraan Pemilu dibuat satu paket. Undang-undang KPK, Kejaksaan dan MA jadi satu paket. Ferdi juga mengusulkan ketika DPR membahas sebuah RUU prioritas harusnya pimpinan dewan mengawal dan mengawasi, dengan mengandalkan komunikasi agar tidak terjadi kevakuman seperti pada pembahasan RUU BPJS. Kemudian mengenai penghitungan lamanya pembahasan suatu RUU, Ferdi mengharapkan ditinjau kembali. Karena banyak sekali RUU disampaikan Presiden pada pertengahan atau di akhir masa sidang. “Bagaimana dengan RUU yang disampaikan pada pertengahan masa sidang dan masa sidangnya pendek? sudah tidak efektif, apa yang bisa dilakukan diwaktu yang sempit seperti
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
itu. Apakah masa sidang itu ikut dihitung? Apalagi inisiatif itu datang dari pemerintah berarti satu sidang itu sudah habis untuk masing-masing fraksi membuat DIM,” papar Fedi. Diterangkan Ferdi bahwa perlu pencermatan ulang bagi DPR khususnya Pimpinan Dewan karena ini bukan masalah sederhana dan harus cepat disikapi. “Saat kami menjadi Pimpinan Pansus BPJS, hal ini kami lontarkan berkali-kali kepada pimpinan dewan. Untuk dianalisa dan diputuskan, kalau perlu panggil ahli hukum tata negara karena hal ini pasti akan terulang,” jelasnya. Lalu bagaimana jika dalam pembahasan terjadi deadlock, kemudian muncul Daftar Inventaris Baru (DIM) baru yang akan dibahas seperti pada RUU BPJS? Tentunya pembahasan akan kembali dari awal lagi. Ferdi berharap kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota jika membahas suatu undang-undang harus dihitung kembali soal tenggang waktu diterimanya suatu RUU oleh Dewan dan jika ditengahtengah pembahasan ada DIM baru yang dibahas. Hal ini perlu diantisipasi oleh pimpinan dewan, karena Ferdi yakin dan percaya akan muncul lagi pembahasan undang-undang seperti tersebut di atas. Selain mengenai pengitungan pembahasan suatu undang-undang, Ferdi juga menginginkan Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan bersama-sama mempublikasikan undangundang yang berasal dari pemerintah dan undang-undang yang berasal dari dewan. Sehingga masyarakat mengetahui mana sebenarnya yang menjadi tugas dewan dan mana yang tugasnya pemerintah. “Dan masyarakat mengerti bahwa tidak semuanya menjadi tugas dari pemerintah untuk membuat undangundang karena ada hak inisiatif DPR RI, namun kesemuanya dibahas bersama dewan,” tukasnya mengakhiri. (sc)
Pola Rangkap Tugas Tetap Dipertahankan, Kinerja Legislasi Dewan Tidak akan Berubah
Jikalau Anggota DPR RI yang duduk di Badan Legislasi (Baleg) tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan fraksi MPR atau pimpinan fraksi DPR, menurut Dhiana Anwar Anggota Baleg DPR RI, kinerja dewan di bidang legislasi akan meningkat.
“
Dengan tidak adanya tugas rangkap, diharapkan tugas-tugas di DPR maupun di MPR tidak ditinggalkan, begitu pula dengan tugas dari fraksi. Selain itu tugas dari masing-masing komisi juga sangat mempengaruhi,” papar politisi Partai Demokrat. Dhiana mengusulkan agar kinerja di bidang legislasi meningkat, anggota dewan yang duduk di Baleg jangan duduk sebagai pimpinan fraksi DPR maupun di MPR. Khusus di Baleg dan Komisi saja. Dengan demikian anggota dewan tersebut memiliki waktu yang cukup banyak. Selain itu para anggota dewan yang duduk di Baleg harus memiliki kesadaran yang sama bahwa dia memiliki tanggung jawab disana. Dari sisi kehadiran menurut Dhiana masih tetap bisa di pertanggungjawabkan. Kalaupun kegiatan Baleg sering berbenturan dengan Komisi, itu terjadi hanya sesekali saja. “Yang sering terjadi adalah kalau dia harus tugas MPR atau Fraksi DPR,” tegasnya. Dhiana mencontohkan Pimpinan Fraksi di MPR setiap minggu harus melakukan sosialisasi undang-undang dan sosialisasi lainnya. “Hal ini mempengaruhi sekali, terutama terhadap jadwal waktu rapat yang sering berbenturan. Karena saat rapat Baleg anggotanya sendiri ada yang sedang rapat di komisi,” paparnya. Walaupun sebenarnya hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan, karena pembagian waktu rapat itu sudah jelas. Hanya saja menurut Dhiana kadang anggota dewan kurang tertib.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dhiana Anwar
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
27
LAPORAN UTAMA
“Kalau memang khusus di situ saya kira gampang memonitoringnya. Jadi Pimpinan Baleg memiliki laporan kepada fraksi masing-masing, bahwa si A, B, C kurang aktifitasnya,” imbuh Anggota Komisi IX DPR RI ini. Jika pola rangkap tugas tetap dipertahankan, menurutnya kinerja legislasi dewan tidak akan berubah, kalaupun ada perubahan kurang lebih sama. “Kalaupun naik seperti kemarin, undang-undang yang diselesaikan hanya 18 RUU,” kata Dhiana. Sebagai terobosan untuk meningkatkan kinerja legislasi DPR, menurut Dhiana mau tidak mau komisi harus bekerja dengan serius sehingga setiap komisi mampu menghasilkan minimal tiga sampai lima RUU dalam satu tahun sidang. Sehingga dalam satu tahun sidang bisa dihasilkan kurang lebih 60 RUU. Belum lagi RUU yang dihasilkan Panitia Khusus DPR RI (Pansus). Jika hal ini terlaksana setiap tahun target akan tercapai. Perioritas RUU tahun 2012 ditetapkan lebih kecil dari tahun 2011, hal ini
menurut Dhiana disebabkan karena dilihat dari kinerja legislasi masingmasing komisi hanya menghasilkan dua RUU saja, dan ada beberapa komisi yang sama sekali tidak menghasilkan. Untuk 2012 diputuskan untuk menargetkan dua RUU untuk setiap komisi, kemudian khusus untuk komisi-komisi tertentu diberi target tiga RUU. Target angka 66 RUU untuk 2012, menurut Dhiana tidak terlalu besar. Dirinya yakin dan optimis target dapat terkejar. Untuk meningkatkan citra dewan di bidang legislasi, Dhiana mengharapkan DPR bekerja lebih keras lagi. Dhiana optimis bahwa sebetulnya masih banyak diantara anggota DPR itu berpegang teguh pada komitmen. “Marilah kita bersama-sama membangun citra DPR, sehingga masyarakat tahu,” ajak Dhiana. Dhiana menyayangkan selama ini hasil kerja dewan kurang disosialisasikan. “Sehingga publik tahunya kita
enak-enak saja, tidak melihat kerja keras kami. Padahal otomatis kalau sudah akhir pekan kita konsinyiring 2 RUU sekaligus sudah pasti dilakukan,” terang Dhiana. Hal seperti ini harusnya lebih terekspos sehingga masyarakat juga tahu legislatif itu bekerja dengan keras dalam rangka memenuhi target dan tanggung jawab. Walaupun dewan tidak menginginkan hasil kerja itu hanya memenuhi target saja, karena kita berfikir kualitas, bukan mengedepankan kuantitas. “Kualitas harus betul-betul kita jaga, kalau hasil RUU banyak di yudisial review mencerminkan masih kurangnya kualitas legislasi dewan. Hal ini disebabkan bukan karena mengejar target, tapi masing-masing anggota dewan terlalu ego terhadap kepentingan-kepentingan. Dhiana minta hal seperti inilah yang harus ditinggalkan. “Mari kita lepas jaket untuk membuka kepentingan kelompok atau apapun tetapi lebih untuk kepentingan bangsa dan negara,” ajak Dhiana. (sc)
Untuk meningkatkan citra dewan di bidang legislasi, Dhiana mengharapkan DPR bekerja lebih keras lagi. “Marilah kita bersama-sama membangun citra DPR, sehingga masyarakat tahu,” ajak Dhiana.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dhiana Anwar
28
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
DAFTAR PROGRAM LEGISLASI NASIONAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG PRIORITAS TAHUN ANGGARAN 2012 NO.
JUDUL RANCANGAN UNDANG-UNDANG
PENGUSUL
KETERANGAN
1.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPR
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Pansus
2.
RUU tentang Penanganan Konflik Sosial
DPR
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Pansus
3.
RUU tentang Organisasi Masyarakat
DPR
Luncuran Tahun 2010 ke Tahun 2011
4.
RUU tentang Aparatur Sipil Negara
DPR
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi II
5.
RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar
DPR
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi IV
6.
RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
DPR
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi IV
7.
RUU tentang Pangan
DPR
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi IV
8.
RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro
DPR
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi VI
9.
RUU tentang Pendidikan Tinggi
DPR
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi X
10.
RUU tentang Pendidikan Kedokteran
DPR
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi X
11.
RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara
PEMERINTAH
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi I
12.
RUU tentang Keamanan Nasional
PEMERINTAH
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi I
13.
RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PEMERINTAH
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi II
14.
RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
PEMERINTAH
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi III
15.
RUU tentang Koperasi
PEMERINTAH
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi VI
16.
RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah
PEMERINTAH
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi XI
17.
RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan
DPR
RUU telah ditetapkan menjadi usul DPR
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
29
LAPORAN UTAMA
30
18.
RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
DPR
RUU telah ditetapkan menjadi usul DPR
19.
RUU tentang Jaminan Produk Halal
DPR
RUU telah ditetapkan menjadi usul DPR
20.
RUU tentang Jalan
DPR
RUU dalam tahap harmonisasi
21.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi I
22.
RUU tentang Pertanahan
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi II
23.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
24.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi IV
25.
RUU tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi V
26.
RUU tentang Pencarian dan Pertolongan
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi V
27.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi VI
28.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi VII
29.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi VIII
30.
RUU tentang Kesetaraan Gender
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi VIII
31.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi IX
32.
RUU tentang Keperawatan
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi IX
33.
RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi IX
34.
RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi X
35.
RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi XI
36.
RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi III
37.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi
38.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi
39.
RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi
40.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi
41.
RUU tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi
42.
RUU tentang Pembiayaan Perumahan Rakyat
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi
43.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi
44.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi
45.
RUU tentang Lambang Palang Merah
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi
46.
RUU tentang Keinsinyuran
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi
47.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi
48.
RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
DPR
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi
49.
RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Agama
50.
RUU tentang Desa
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri
51.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri
52.
RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri
53.
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
54.
RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
31
LAPORAN UTAMA
55.
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
56.
RUU tentang Tenaga Kesehatan
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Kesehatan
57.
RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Keuangan
58.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasurasian
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Keuangan
59.
RUU tentang Administrasi Pemerintahan
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian PAN dan RB
60.
RUU tentang Perdagangan
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Perdagangan
61.
RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Perindustrian
62.
RUU tentang Veteran
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Pertahanan
63.
RUU tentang Rahasia Negara
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Pertahanan/ Lamsaneg
64.
RUU tentang Keantariksaan
PEMERINTAH
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/ LAPAN
NO.
DAFTAR RUU KUMULATIF TERBUKA
1.
Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2.
Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3.
Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4.
Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
5.
Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
DAFTAR PROGRAM LEGISLASI NASIONAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG PRIORITAS TAHUN ANGGARAN 2012
32
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
SUMBANG SARAN
Mengembalikan Fungsi Prolegnas Sebagai Instrumen Perencanaan Legislasi
Fajri Nursyamsi, SH
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
P
rogram Legislasi Nasional atau biasa disingkat Prolegnas kerap dijadikan tolak ukur dalam menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dalam pelaksanaan legislasi. Hal ini wajar karena pada dasarnya Prolegnas merupakan instrumen perencanaan yang digunakan oleh DPR untuk menjalankan fungsinya dalam bidang legislasi. Semenjak tahun 2001 sampai terakhir 2011 ini, pada akhir tahun, DPR selalu mengeluarkan daftar Rancangan Undang-undang (RUU) prioritas yang akan dibahas pada tahun berikutnya. Daftar itulah yang kemudian menjadi acuan kinerja dari DPR (bersama Pemerintah) dalam membahas UU. Dalam mengevaluasi UU yang menjadi capaian Prolegnas dapat dilakukan dari dua aspek, yaitu kuantitas dan kualitas. Dari keduanya, aspek kuantitas lebih sering menjadi perhatian masyarakat karena relatif lebih mudah untuk dipahami karena menyuguhkan perbandingan angka secara statistik, dibandingkan dengan aspek kualitas yang memerlukan analisa dan pengetahuan lebih untuk memahaminya. Apabila dilihat dari segi hasil, evaluasi terhadap Prolegnas secara kuantitas terkadang tidak menggambarkan kondisi yang utuh, sehingga mengarahkan kepada hasil
evaluasi yang tidak tepat sasaran. Namun, bukan berarti dalam hal ini evaluasi dengan aspek kuantitas menjadi tidak bermanfaat, mengingat dari aspek kuantitas dapat pula dilihat pencapaian Prolegnas pada tahun tertentu dengan membandingkan jumlah RUU yang direncanakan dan jumlah UU yang berhasil disahkan. Selain itu, dengan menggunakan pengelompokan terhadap materi tertentu dalam UU, dapat diketahui kecenderungan UU yang lebih banyak disahkan pada satu tahun. Data tersebut dapat menjadi indikasi awal bacaan terhadap arah politik-hukum DPR dan Pemerintah pada tahun bersangkutan. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bacaan terhadap aspek kuantitas baru merupakan tahap awal dalam melakukan evaluasi terhadap capaian Prolegnas secara keseluruhan, sehingga perlu untuk kemudian dilanjutkan atau didalami dengan aspek kualitas. Atau dengan kata lain, setelah mengetahui jumlah UU yang disahkan dan dibandingkan dengan perncanaan awal, perlu untuk didalami kembali bagaimana kualitas dari tiap-tiap UU yang sudah disahkan tersebut. Karena pada dasarnya tujuan dibentuknya UU adlah untuk menyelesaikan permasalahan atau mengatur kepentingan yang ada di masyarakat, bukan semata-mata membentuknya dalam jumlah yang banyak demi mencapai target dalam Prolegnas tersebut.
hingga total RUU yang diprioritaskan pada tahun 2011 ada sebanyak 93 RUU. Sampai dengan penutupan masa sidang terakhir pada tahun 2011, 16 Desember 2011, DPR dan Pemerintah telah menyelesaikan 23 RUU menjadi UU. Secara kuantitas dapat terlihat bahwa DPR dan Pemerintah dalam hal ini hanya mampu menyelesaikan tidak lebih 25% dari jumlah yang direncanakan pada Prolegnas 2011. Dari jumlah 23 UU tersebut juga sudah termasuk RUU Akumulatif Terbuka, yaitu UU penetapan APBN dan perubahan APBN (APBN-P sebanyak 3 (tiga) UU, RUU ratifikasi Perjanjian Internasional sebanyak 1 (satu) UU. Selain itu, sebagian besar capaian 23 UU merupakan (sisa) luncuran dari 2010. Sedangkan sisanya adalah UU yang menjadi luncuran dari tahun 2010 sebanyak 18 (delapan belas) UU, dan hanya 1 (satu) UU yang berasal dari usulan baru di tahun 2011.
Perbandingan Jenis UU dalam Capaian Prolegnas 2011 UU APBN dan APBN-P
UU Ratifikasi
UU Luncuran 2010
UU Baru 2011
A. Evaluasi Dalam Aspek Kuantitan Terhadap Capaian Prolegnas 2011
Prolegnas Prioritas Tahun 2011, DPR dan Pemerintah merencanakan penuntasan 70 RUU sebagai usulan baru, ditambah 23 RUU sebagai luncuran atau UU yang tidak sempat terselesaikan pada tahun 2010. Se-
Dari diagram diatas terlihat bahwa UU yang merupakan luncuran dari tahun 2010 mendominasi pencapai-
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
33
SUMBANG SARAN
an legislasi pada tahun 2011 dengan angka 78%. Hal mengindikasikan adanya kebutuhan waktu yang lama, mencapai satu tahun atau lebih dalam menyelesaikan satu UU. Apabila melihat jumlah capaian Prolegnas tahun 2011 memang patut diapresiasi karena lebih banyak dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya (2010), yaitu sebanyak 16 UU, atau mencapai 23% dari jumlah yang direncanakan pada awal tahun. Namun, apabila dibandingkan dengan capaian dari kinerja legislasi DPR Periode 2004-2009 pada tahun kedua, jumlah ini masih tertinggal jauh. Pada tahun kedua masa jabatan DPR Periode 2004-2009 berhasil mengesahkan 36 UU, atau sebanding dengan 45% dari jumlah RUU prioritas pada Prolegnas tahun 2006, yaitu sebanyak 79 UU. Namun, patut diingatkan kembali bahwa angka-angka diatas barulah dalam tahap evaluasi secara kuantitas, yang tentu belum bisa menjadi patokan baik atau tidaknya materi muatan yang terkandung dalam UU yang telah disahkan.
B. Evaluasi Dalam Aspek Kualitas Terhadap Capaian Prolegnas 2011
Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa evaluasi dala, aspek kuantitas perlu kemudian diperdalam dengan evaluasi dalam aspek kualitas, baik dari segi substansi maupun proses yang dijalankan. Berdasarkan hasil studi dan pemantauan yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memperlihatkan setidaknya 4 (empat) catatan yang penting untuk dikemukakan, yaitu sebagai berikut: Catatan Pertama adalah terkait dengan batas waktu pembahasan suatu UU. Temuan dari evaluasi dalam aspek kuantitas diatas memperlihatkan dengan jelas bahwa mayoritas dari UU yang disahkan pada tahun 2011 adalah UU yang sudah mulai dibahas pada tahun 2010. Sehingga dalam hal ini dapat dikemukakan bahwa waktu pembahasan mayoritas
34
UU memerlukan waktu yang lebih dari 3 (tiga) masa sidang yang sudah diatur dalam Pasal 141 Tata Tertib DPR. Adapun contoh UU yang waktu pembahasannya cukum lama dan isunya banyak menjadi perhatian masyarakat adalah RUU tentang Bantuan Hukum, RUU tentang Rumah Susun, RUU BPJS, dan RUU OJK. Catatan Kedua, dalam proses persiapan atau pembahasan suatu RUU tidak jarang terjadi kesalahan koordinasi dalam internal DPR dan Pemerintah, atau hubungan antara DPR dan Pemerintah itu sendiri. Kesalahan koordinasi tersebut jelas menyebabkan proses penyiapan dan pembahasan RUU menjadi lamban dan menjadikan banyak waktu terbuang. Hal ini jelas menjadi sangat merugikan, terutama apabila dikaitkan dengan catatan pertama diatas. Proses kesalahan koordinasi ini contohnya terjadi dalam persiapan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan pembahasan RUU BPJS. Catatan Ketiga, terkait dengan tidak konsistennya pembentuk UU dalam melaksanakan komitmen untuk melakukan moratorium dalam pembentukan komisi atau lembaga baru. Ada beberapa UU yanisahkan pada tahun 2011 yang masih memunculkan usulan untuk membentuk komisi atau lembaga baru, baik yang akhirnya terbentuk ataupun kandas dalam pembahasan. Adapun contoh UU yang dalam pembahasannya memunculkan usul untuk membentuk lembaga baru adalah RUU Bantuan Hukum, RUU Rumah Susun, RUU Pencegahan dan Pembalakan Liar, dan RUU Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh. Kemunculan usul tersebut bukan hanya sekedar melanggar komitmen dalam melakukan moratorium pembentukan komisi atau lembag baru, tetapi juga dalam praktiknya kerap menyebabkan deadlock dalam pembahasan RUU, karena kedua belah pihak (DPR dan Pemerintah) berbeda pendapat.
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
Uniknya dalam hal ini, keseluruhan UU yang mengusulkan adanya komisi atau lembaga baru merupakan usul inisiatif dari DPR. Catatan Keempat, terkait dengan adanya kecenderungan dalam UU kelompok politik-hukum yang memperbesar kewenangan DPR, tidak hanya dalam arti kelembagaan saja tetapi juga partai politik dibelakangnya. Ironisnya perbesaran kewenangan tersebut tidak berada dalam tataran sistem ketatanegaraan yang baik, sehingga cenderung terlihat memperbesar di satu sisi namun memperlemah disisilainnya. Bahkan kerap bertentangan pula dengan kepentingan masyarakat secara umum. Kondisi tersebut bisa dilihat dari ketentuan dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu perihal keanggotaan penyelenggara pemilu yang boleh dari unsur partai politik, dan ketentuan dalam UU No. 8 tahun 2011 yang mengatur bahwa anggota dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi salah satunya berasal dari DPR. Kedua contoh diatas menggambarkan perbesaran kewenangan DPR (dan partai politik) yang justru berpotensi menimbulkan conflict of interest. Kecenderungan pengaturan yang sama dapat pula dilihat di beberapa UU seperti UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada dasarnya masih banyak catatan-catatan yang bisa digali dalam aspek kualitas ini, karena dapat dilihat dari perspektif dan obyek penilaian yang beragam, seperti tujuan pengaturan dan masalah yang ingin diselesaikan, pemangku kepentingan, batasan konstitusional, dukungan anggaran, potensi masalah dan implementasi, sampai perspektif (transparansi, partisipasi, akuntabilitasi, gender, kelompok rentan, dll), termasuk pula struktur dan kalimat perundang-undangan. Saat ini, PSHK tidak lagi melihat
kualitas dari UU dengan hanya melihat pada seberapa banyak UU diajukan Judicial Review ke Mahkamah Kosntitusi. Karena pada dasarnya Judicial Review merupakan mekanisme yang bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar, dan dilain sisi pengajuan Judicial Review tidak serta merta memastikan UU tersebut inkonstitusional. Selain itu, kualitas UU dapat dilihat dari seberapa efektif UU tersebut dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dalam jangka waktu yang lama. Namun dilain sisi, apabila UU tidak diajukan Judicial Review bukan berarti pula tidak menyimpan permasalahan. Dalam hal ini dapat diajukan contoh seperti UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang tidak pernah diajukan Judicial Review namun kemudian dianggap kualitasnya sudah tidak mampu mengikuti perkembangan di masyarakat, yang kemudian direvisi dengan UU No. 23 Tahun 2011.
taran pelaksanaan. Tidak jarang visi, misi, arah kebijakan, dan skala prioritas tidak berhasil menjadi alat untuk menyaring RUU prioritas, sehingga setiap tahunnya DPR dan Pemerintah kembali mengulang kesalahan yang sama, yaitu menetapkan RUU prioritas dalam kisaran angka diatas 50 RUU, yang terbukti tidak pernah terealisasi semenjak tahun 2001. Kedua, penyusunan Prolegnas kerap dilakukan dalam waktu yang singkat pada akhir tahun, sehingga minim dengan persiapan. Akhirnya Prolegnas bukan lagi dapat dikatakan sebagai instrumen perencanaan, tetapi lebih terlihat sebagai daftar judul RUU yang akan menjadi prioritas di tahun mendatang, karena tidak dilengkapi dengan Naskah Akademik dan Naskah RUU. Dengan dua permasalahan diatas berdampak pada sulitnya mewujudkan UU yang berkualitas.
C. Prolegnas Sebagai Instrumen Perencanaa Legislasi
Setelah menjabarkan catatan terkait evaluasi Prolegnas 2011, dalam bagian akhir tulisan ini akan dijabarkan masukan atau rekomendasi untuk pelaksanaan Prolegnas di tahuntahun mendatang, terutama pada tahun 2012. Apabila melihat catatan hasil evaluasi diatas, perbaikan mutlak dilakukan, baik oleh DPR maupun Pemerintah sebagai aktor utama dalam penyusunan maupun pelaksanaan Prolegnas. Perbaikan di internal DPR jelas harus pula melibatkan semua elemen didalam lembaga tersebut, terutama fraksi-fraksi yang ada. Fraksi di DPR dalam hal ini dapat berkontribusi dengan menempatkan anggota yang tepat dalam pembahasan suatu RUU. Selain itu, Fraksi juga harus mampu memantau kinerja dari anggotanya yang ditugaskan melakukan pembahasan RUU tertentu. Sehingga ketidakdisiplinan anggota DPR dalam mengikuti rapat-rapat alat kelengkapan dalam membahas RUU tidak terulang lagi, yang hanya akan me-
Benturan antara kepentingan untuk memenuhi target kuantitas RUU prioritas dan target kualitas dari proses maupun substansi UU yang disahkan menjadi permasalahan yang tidak kunjung terselesaikan selama instrumen Prolegnas dipergunakan oleh DPR, baik pada periode 1999-2004 ataupun 2004-2009 (dengan format yang berbeda). Prolegnas merupakan instrumen perencanaan legislasi. Berdasarkan kepada penjelasan sebelumnya, dalam posisi tersebut tidak berlebihan apabila dikatakan Prolegnas telah gagal dalam menjalankan fungsinya dengan baik. Ada beberapa catatan yang perlu untuk dikemukakan dalam rangka perbaikan Prolegnas di masa mendatang. Adapun catatan yang dimaksud adalah Pertama, tidak berjalannya visi, misi, arah kebijakan, dan skala prioritas yang disusun diawal pembentukan Prolegnas dalam ta-
D. Mengembalikan Prolegnas Sebagai Instrumen Perencanaan Legislasi
nimbulkan kerugian yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Sedangkan dalam internal Pemerintah, perbaikan dapat dilakukan dalam hal menjaga konsistensi dalam rangka penyaringan RUU yang akan diprioritaskan dalam Prolegnas. Pastikan seluruh RUU yang diprioritaskan sudah dilengkapi dengan Naskah Akademik, Naskah RUU, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan, seperti hasil dokumentasi harmonisasi RUU tersebut. Selain itu, Pemerintah harus memastikan kinerja birokrasinya tidak justru menghambat karena adanya kesalahan-kesalahan koordinasi, yang hanya akan berkontribusi dalam lambannya proses legislasi. Selain perbaikan di internal DPR dan Pemerintah, Prolegnas juga perlu mendapatkan perbaikan agar fungsi dan tugasnya sebagai instrumen perencanaan dapat berjalan secara maksimal. Dalam penyusunan RUU prioritas PSHK pernah mengusulkan agar Prolegnas tidak disusun untuk 5 (lima) tahun, namun dilakukan tiap satu tahun saja. Hal ini terkait dengan mekanisme penganggaran Pemerintah, dan arah kerja Pemerintah maupun DPR yang disusun pada setiap tahunnya. Selain itu, penyusunan Prolegnas seharusnya tidak dilakukan dalam tahun pertama masa jabatan DPR dan Pemerintah. Tahun pertama lebih baik banyak dilakukan untuk menyusun dokumen-dokumen pendukung dari pengajuan usul suatu RUU, seperti Naskah Akademik maupun Naskah RUU itu sendiri. Dengan metode tersebut diharapkan permasalahanpermasalahan yang berpotensi menimbulkan deadlock dapat terselesaikan lebih awalbahkan sebelum pembahasan dilakukan, dan masyarakat dapat lebih banyak berpartisipasi. Dengan adanya dokumen-dokumen pendukung tersebut pun dapat menjamin adanya akuntabilitas dalam pembentukan suatu UU. Dari segi teknis penyiapan RUU prioritas dalam Prolegnas, DPR dan
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
35
SUMBANG SARAN
Pemerintah tidak perlu berpikiran untuk mengejar kuantitas yang besar dari pencapaian UU yang disahkan. Apabila pertimbangannya adalah mengejar jumlah Prolegnas 5 (lima) tahun yang sudah terlanjur diisi oleh terlalu banyak RUU, maka yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas lima tahuan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (4) UU No. 12/2011. Pengetatan syarat bagi RUU yang akan lolos menjadi prioritas menjadi kunci dalam hal ini untuk menghentikan jumlah RUU prioritas yang selalu besar, dan dilain sisi memastikan agar UU yang disahkan lebi memiliki kualitas. DPR dan Pemerintah sebenarnya bisa saja hanya memprioritaskan RUU yang sudah sangat siap untuk dibahas. Kesiapan tersebut bisa dilihat dari ketersediaan dokumen-dokumen pendukung. Selain siap, RUU tersebut harus memiliki urgensi yang tinggi untuk dapat diprioritaskan, dengan merujuk kepada beberapa kriteria seperti: a. adanya amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan lain yang terkait, serta putusan pengadilan (teru-
b. c. d.
tama Mahkamah Konstitusi) yang terkait dengan RUU, dampak dan manfaat sosial yang paling besar yang ingin dicapai, Kapasitas dari sumber daya manusia, keuangan, dan lain-lain, serta Tingkat kesulitan dari penyusunan rancangan peraturan.
E. Masukan Untuk Prolegnas 2012
Kehadiran Prolegnas 2012 tentu akan menjadi pertaruhan tersendiri bagi DPR dan Pemerintah dalam membuktikan kinerjanya dalam bidang legislasi, setelah dua tahun Prolegnas terdahulu belum bisa memberikan dampak yang positif dalam memajukan kualitas UU yang dihasilkan. Pada tanggal 16 Desember 2011 lalu, DPR dalam Rapat Paripurna mensahkan Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun Anggaran 2010. Dalam daftar tersebut tercantum 64 judul RUU yang menjadi prioritas di tahun 2012. Jumlah ini jelas masuk dalam kategori sulit terealisasi apabila melihat pengalaman dari pelaksanaan Prolegnas sebelumnya. Sehingga DPR
dan Pemerintah haruslah bekerja lebih keras dalam memainkan perannya masing-masing dalam pembahasan RUU yang telah diprioritaskan. Dari 64 judul RUU DPR dan Pemerintah perlu memiliki daftar RUU mana saja yang memiliki tingkat urgensi yang paling tinggi sampai yang paling rendah, dengan daftar ini DPR dan Pemerintah dapat mengetahui mana yang akan dibahas pada awal tahun, tengah tahun dan akhir tahun. Selain itu, dengan adanya daftar RUU berdasarkan tingkat urgensi tersebut menjadikan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan pemenuhan capaian Prolegnas. Hal ini penting untuk dikemukakan karena jangan sampai DPR dan Pemerintah hanya berfokus pada jumlah dan kemudian mengabaikan aspek kualitas. Hal lain yang perlu dilakukan, terutama untuk meningkatkan kualitas dari UU yang disahkan kelak, yaitu keseluruhan dari 64 RUU ini harus sudah dipastikan memiliki dokumendokumen pendukung yang lengkap, sehingga tidak ada lagi pembahasan yang tidak terarah atau tertunda hanya sekedar untuk menunggu persiapan dokumen-dokumen pendukung tersebut. **
Jajaran Pimpinan DPR RI saat memimpin sidang Paripurna Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 di Gedung DPR RI
36
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
PENGAWASAN
KEN Merupakan Pondasi Kedaulatan Energi Nasional Menuju Kemandirian Bangsa Kebijakan Energi Nasional (KEN) merupakan suatu pondasi dalam mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional Menuju Kemandirian Bangsa. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya pada saat memberikan ceramah Seminar Nasional di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, Senin (28/11) Siang.
T
euku Riefky menambahkan, Sektor Energi Nasional dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir dihadapkan pada berbagai permasalahan yang memerlukan penanganan dan penyelesaian segera mungkin melalui sebuah rencana dan implementasi kebijakan yang efektif, agar permasalahan yang terjadi tidak berlanjut dan mempengaruhi proses pembangunan yang sedang dan akan berjalan. Dikatakan juga, masih ada beberapa permasalahan disektor energi yang masih terjadi dan perlu mendapatkan perhatin bersama diantaranya, permasalahan produk Migas Nasional yang cenderung terus menurun setiap tahun sebagai akibat tidak ditemukannya cadangan dan lapangan migas baru, sementara lapangan yang sudah ada terus mengalami penurunan produksi dan sejumlah kendala teknis operasi lainnya. Dia menambahkan, sampai saat ini masih meningkatnya beban APBN terhadap alokasi volume subsidi di sector energi terutama terkit dengan subsidi BBM dan subsidi listrik, serta krisis ketenagalistrikan yang disebabkan oleh masalah operasional, ketersediaan dan dukungan infrastruktur, serta regulasi dan kebijakan yang memerlukan adanya tindak lanjut menyeluruh dan terencana. Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky mengemukakan, permasalahan kebijakan yang kontradiktif dalam Peraturan Perundangan, sebagai contoh terkait penerapan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berdampak pada pengelolaan sector Migas, permasalahan ketersediaan dan akses energi oleh masyarakat, kebijakan alokasi Gas untuk kebutuhan domestic serta
Teuku Riefky mengatakan bahwa, menghadapi permasalahan di atas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menentukan arah dan kebijakan energi yang memberi dukungan pada peningkatan Pertumbuhan ekonomi Nasional. Kebijakan yang rumusannya dituangkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) tersebut rancangannya saat ini sedang dibuat oleh pemerintah dan dilakukan pembehasan bersama dengan Komisi VII DPR, jelas Riefky. Dijelaskan juga bahwa pemba-
Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya
kebijakan pengembangan energi baru terbarukan yang belum optimal terutama dalam hal keseriusan pemerintah dalam memberikan dukungan infrastruktur fisik maupun dukungan kebijakan, kata Teuku Riefky.
hasan tentang KEN mencakup peraturan Perundang-Undangan di sector energi yang kiranya perlu dilakukan perubahan atau penyempurnaan, kelembagaan di sector energi terkait dengan perlunya meningkat-
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
37
PENGAWASAN
kan koordinasi antara institusi penga-tur regulasi dan kebijakan serta institusi pelaksanaan dan pengusahaan di sector energi, dan kebijakan energi nasional yang perlu diatur dan dilaksanaka, misalnya bagaimana mengurangi subsidi energi, upaya yang dilakukan dalam memenuhi akses energi bagi masyarakat dan kebijakan pengembangan energi baru terbarukan seperti kesiapan implementasi pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir dapat dilaksanakan, ungkap Riefky. Ketua komisi VII DPR Teuku Riefky juga mengemukakan, bahwa dengan pembangunanpada ke-tiga isu tersebut dan isu strategis lain yang nanti dapat berkembang dengan sendirinya, dan diharapkan dapat menjawab serta diperoleh solusi strategis dalam mengatasi permasalahan ke-energian di Indonesia. Pada akhirnya rumusan Kebijakan Energi Nasional yang dibuat nantinya dapat memperoleh dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam implementasinya di lapangan dengan menutup ruang bagi potensi munculnya ketidaksinkronan/tumpng tindih peraturan dan kebijakan pada lintas sector, Kementerian dan Lembaga. Dekemukakan juga, bahwa sector energi adalah sector yang amat krusial bagi pembangunan ekonomi nasional.
Sebagai bangsa yang memiliki sumberdaya energi, Indonesia dalam era pembangunan ekonomi sejak tahun 1960an lebih memperlakukan sector energi sebagai sumber pendapatan negara ketimbang memanfaatkan sumber daya tersebut sebagai modal pembangunan ekonomi. Padahal tidak mungkin terjadi pembangunn ekonomi tanpa ketersediaan energi yang memadai, bahkan ketersediaan energi dapat memicu pembangunan ekonomi diseluruh wilayah Indonesia, jelas Riefky. Namun sector energi dewasa ini tengah mengalami masa kelabu, harga minyak internasional masih bertengger pada tingkat yang tinggi. Di satu pihak hal itu membawa keuntungan, tetapi di lain pihak daya beli masyarakat masih rendah sehingga Pemerintah harus menyediakan subsidi. Pengelolaan energi primer sudah seharusnya dibenahi. BUMN sector energi selayaknya bekerja tidak untuk kepentingan sendiri masing-masing seyogyanya melakukan koordinasi, sehingga dapat menghasilkan sinergi yang menguntungkan bangsa dan Negara. Teuku Riefky menambahkan, pada kenyataanny subsidi terpaksa disediakan dalam jumlah yang melebihi seratus ribu triliun rupiah dalam satu tahun, hal ini menunjukkan bahwa ha-
Komisi VII DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Dumai Riau dan Jambi untuk meninjau pabrik migas
38
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
rus ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mengalihkan sebagian keperuntukannya secara bertahap guna meningkatkan infrastruktur energi dalam rangka mengurangi besarnya subsidi tersebut. Teuku Riefky untuk mengemukakan, bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan energi dan pelestarian lingkungan maka pemanfaatan energi baru dan terbarukan perlu dioptimalkan karena saat ini di dalam bauran energy nasional perannya masih sangat kecil dan terkendala antara lain harga BBM yang masih di bawah keekonomian dan subsidi untuk itu belum menyentuh nilai yang dibutuhkan. Berhubung dengan hal tersebut tadi, maka Pemerintah mencanangkan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) melalui peningkatan peran BUMN dan swasta yang merupakan kebutuhan utama untk membenahi keberadaan sector energi. Karena itu Dewan Perwakilan Rakyat mengambil prakarsa untuk memeloporinya, sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi, karena pemerintah dengan persetujuan DPR perlu menetapkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai penganti dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. (Spy).**
M
Panja Pencurian Pulsa Inginkan Pelaku Dihukum
enurut Teguh Juwarno, kerugian yang diderita akibat pencurian pulsa dari hasil temuan panja lebih dari 1 Triliun. Kerugian tersebut sangat signifikan dari dana masyarakat yang banyak diantaranya tidak tahu. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu, menjelaskan tindakan ini merupakan suatu tindak pidana maka tentu ada pelaku dan ada yang harus bertanggung jawab, apakah itu di conten profider, apakah itu di oknum operator, dan selanjutnya aparat hukum mempidanakan mereka, memprosesnya berdasarkan kesalahan yang dilakukannya. Ini seperti pencurian siang hari bolong tetapi dilakukan dengan sangat baik, jadi yang dicolong tidak sadar karena ketidaktahuan, tetapi apapun namanya curi sandal saja dihukum, apalagi jelas-jelas nyuri duit masyarakat. Dengan tegas Teguh mengatakan untuk akan mendesak Kepoliasian khususnya aparat hukum untuk segera mendorong penyelidikan ini menjadi penyidikan yang kemudian dapat dilimpahkan ke pengadilan. Wakil Ketua Panja Pencurian Pulsa Roy Suryo (Fraksi Partai Demokrat), membenarkan tujuan panja bekerja adalah untuk mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab terhadap modus pencurian pulsa. Dia mengungkapkan bahwa setelah panja dibentuk ada 6 kali pemanggilan pihak, mulai dari korban, pakar, pemerintah, penyidik, conten proveder, dan operator. Namun semua saling lempar tanggung jawab. Srategi panja adalah pada masa persidangan sebelumnya Masing-masing statemen dirang-
Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI menginginkan segera mengungkap pelaku kasus penipuan dan pencurian pulsa. Pemerintah diharapkan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan yang telah merugikan masyarakat, serta diproses secara hukum.
Wakil Ketua Panja Pencurian Pulsa DPR RI, Roy Suryo (kanan)
kum, dan berikutnya pernyataan tersebut akan dilakukan konfirmasi sekaligus dikonfrontasi dengan kepada pihak-pihak ini. Misalnya conten provider dikonfrontasi dengan operator, korban dikonfrontir dengan penyidik karena ada pengaduan bahwa korban agak dipersulit malah yang didahulukan adanya tuntutan balik Menurut pemantauannya, sudah ada operator yang mulai bersihbersih diri dengan menunjuk oknum yang membobol server, itu harus patut kita pertanyakan apakah itu oknum benar atau itu tadinya orang meraka. Gonya adalah panja menghentikan kegiatan sms premium ini yang merugikan masyarakat, yang mengindikasikan adanya tindak pidana pen-
curian. Pencurian ini, bukan hanya yang dicuri 10.000 kemudian dikembalikan 10.000 selesai. “Sesuai dengan keterangan polisi ada unsur pidana,” kata Roy Suryo. Selanjutnya Panja akan mendesak kepada Pemerintah untuk membuat regulasi yang kokoh sehingga kemudian tidak terulang hal serupa yang merugikan masyarakat. Kepada operator dan conten provider, panja akan membuat struktur supaya meraka tidak lagi saling lempar tanggung jawab. Jadi istilahnya operator take all, operator yang mengambil semuanya, jangan sampai seperti kemarin, misalnya kita berlengganan operator kemudian kita berlengganan ring tones, kita tidak pernah tau siapa
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
39
PENGAWASAN
Jajaran Pimpinan Rapat Panja Pencurian Pulsa DPR RI
dibalik itu, yang kita taukan berlengganan kepada operator dan kita tidak pernah berhubungan dan berurusan dengan konten provider kok tau-tau ada conten provider yang dipersalahkan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa menerima 27 laporan dari masyarakat soal pencurian pulsa. Laporan tersebut diterima oleh Panja Pencurian Pulsa melalui layanan email dan telepon.
Sekadar catatan, Panja Pencurian Pulsa menyediakan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pencurian pulsa yang dilakukan oleh content provider (CP) dan operator. Akses tersebut melalui email
[email protected], telepon ke 021 571 5520, serta fax ke 021 571 5523. Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa, Tantowi Yahya (Fraksi Partai Golkar) menyatakan laporan tersebut merupakan bukti bahwa ada dugaan
Para junarlistik dari berbagai media cetak dan elektronik saat mengikuti jalanya rapat
40
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
pelanggaran yang dilakukan oleh CP dan operator yang mencuri pulsa masyarakat baik secara sengaja maupun tidak sengaja. “Laporan ini akan kami serahkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Biar mereka yang memproses dan mengeksekusinya,” kata Tantowi selepas Rapat Koordinasi Panja Pencurian Pulsa. Panja Pencurian Pulsa menerima sekitar 27 laporan pencurian pulsa dari masyarakat mulai tanggal 29 November hingga 10 Januari 2012. Keluhan yang disampaikan meliputi aduan pemotongan pulsa tanpa sebab, layanan internet, tagihan internet yang tiba-tiba membengkak, sms spam, penagihan billing yang tidak sesuai pemakaian, aduan telepon sering putus, transfer pulsa gagal hingga pulsa tidak masuk saat pengisian. Hingga saat ini, Panja Pencurian Pulsa tetap akan menerima keluhan atau pengaduan dari masyarakat terkait pencurian pulsa oleh operator atau CP. Hal itu akan menjadi pegangan bagi Panja Pencurian Pulsa untuk meminta klarifikasi pada operator atau CP bersangkutan saat dipanggil di DPR. (as) ***
Jajaran Pimpinan Rapat Panja Pencurian Pulsa DPR RI
ANGGARAN
Penyerapan anggaran K/L :
DPR Dukung Punish And Rewardment Terhadap Kementerian/Lembaga
Penyerapan anggaran di beberapa kementerian dan Lembaga seringkali tidak dapat memenuhi target realisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Bahkan seluruh mitra Kementerian di Komisi IV DPR tidak ada satupun Kementerian yang mampu memenuhi target 80 persen realisasi anggaran tahun 2011 di bulan September lalu.
P
ercepatan realisasi anggaran seringkali dikebut pada triwulan terakhir. Fenomena ini amat disayangkan karena lambannya realisasi menyebabkan percepatan pembangunan di berbagai daerah menjadi lambat. Menurut pantauan parle, lambannya penyerapan anggaran disebabkan ketakutan pegawai pemerintah dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa, kemudian masalah pembebasan lahan yang rumit karena perlu adanya faktor negosiasi dengan pemilik tanah. “Tidak satupun kementerian di Komisi IV yang telah mencapai serapan anggaran hingga 80%. Kemen-terian Kehutanan 42,28%, Kementerian Kelautan dan Perikanan 36,07% dan Kementerian Pertanian 41,73%, itu data bulan September”, jelas Ma’mur Hasanuddin kepada Parle baru-baru ini. Menurut anggota Komisi IV DPR
kurang tangkas menyerap anggaran. “Kita sangat mendukung. Jangan sampai ada kementerian atau lembaga yang tidak beres dalam melakukan penyerapan anggaran,” katanya Menurutnya, program punishment dan reward yang dicanangkan Kemenkeu harus bisa jadi pelajaran bagi kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Sehingga, katanya, kedepannya semua kementerian atau lembaga dapat menyerap anggaran dengan baik. “Kalau nggak maksimal kita akan upayakan untuk memotong anggaran kementerian yang malas melakukan penyerapan anggaran,”
satyayudha.com
Anggota Komisi IV DPR, Ma’mur Hasanuddin
Ma’mur Hasanuddin, meskipun serapan anggaran dibanding tahun lalu di periode yang sama, mengalami peningkatan, namun serapan anggaran yang telah direncanakan meleset. Ma’mur menambahkan, Kementerian Keuangan perlu dievaluasi juga agar proses penyerapan anggaran berlangsung lancar. “jadi yang perlu dievaluasi secara besar-besaran mestinya kementerian keuangan agar memahami proses-proses undangundang dalam melakukan tindakan bintang-membintang atau blokir anggaran”, tambah Ma’mur. Melihat rendahnya penyerapan anggaran di berbagai institusi atau kementerian, membuat Badan Anggaran mendesak Kementerian Keuangan untuk memberikan reward and punishment bagi Kementerian atau Lembaga yang malas melakukan penyerapan anggaran. “Badan Anggaran mendukung langkah Kementerian Keuangan untuk memberikanpunishm ent(hukuman) bagi kementerian atau lembaga yang malas menghabiskan anggaran tahun 2011. Selain itu, Banggar tak akan segan memotong anggaran bagi setiap kementerian atau lembaga yang malas melakukan penyerapan anggaran,”Kata anggota Komisi VII yang juga anggota Bangar dari Partai Golkar, Satya W. Yudha. Satya menilai, program hukuman untuk kementerian ini membuktikan pemerintah serius membenahi instansi kementerian atau lembaga yang
Anggota Komisi VII DPR, Satya W. Yudha
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
41
ANGGARAN
ucapnya. Politisi Golkar ini menambahkan, perlu ada transparansi dan penjelasan penyebab tidak maksimalnya daya serap anggaran. “Intinya mereka harus bisa jelaskan mengapa anggaran itu tak terserap dengan baik. Kalau memang masalah SDM sebaiknya kementerian atau lembaga itu segera berkoordinasi dengan departemen terkait,” jelasnya Sebagaimana diketahui, menjelang akhir tahun 2011, surplus anggaran pemerintah berpotensi semakin besar karena realisasi penyerapan anggaran pemerintah belum maksimal. Diperkirakan dari anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp 717,9 triliun tahun ini, hanya 90% yang dapat diserap. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo kembali meminta kemen-
terian/lembaga dan Pemda untuk merealisasikan pencairan anggaran tepat waktu. Seperti diketahui, sampai akhir September ini penyerapan anggaran pemerintah baru tercapai 54,4% dari target atau Rp 717,9 triliun. Hal ini membuat APBN-P 2011 masih mengalami surplus Rp 72 triliun.
Pemerintah Harus Tetap Perhatikan Kualitas
Pada kesempatan berbeda, anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel meminta pemerintah untuk tetap memperhatikan kualitas dari upaya mempercepat realisasi penyerapan anggaran tahun 2011. “Lambannya penyerapan anggaran tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan dan kualitasnya. Kalau penyerapan dan kualitas belanja pemerintah baik seharusnya laju pertumbuhan
Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel
42
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
ekonomi Indonesia di kuartal III-2011 bisa diatas 6,5%,”paparnya. Kita berharap ada peningkatan belanja pemerintah yang lebih baik di kuartal IV, sehingga bisa mendorong pembangunan dan pertumbuhan lebih baik. Tetapi upaya ‘kebut’ anggaran di dua bulan terakhir yang biasa terjadi ini juga harus tetap memperhatikan kualitas. Jangan hanya asal menghabiskan anggaran”, tandasnya. Menurutnya, yang lebih disayangkan lagi realisasi belanja modal lebih rendah dibawah 30%. Padahal penyerapan anggaran ini sangat penting untuk mendorong laju pembangunan ekonomi nasional. Surplus anggaran yang nantinya menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang terlalu besar tentu tidak baik. Karena ada pembangunan infrastruktur yang seharusnya selesai menjadi terbengkalai. Padahal setiap kemunduran realisasi pembangunan infrastruktur akan mengurangi daya dukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kita tentu tidak menginginkan itu. Sayang sekali kalau alokasi yang sudah tersedia ini tidak dioptimalkan. Pemerintah pusat dan Pemda harus mencari terobosan”, ujarnya. Kemal kembali mengingatkan, ditengah ancaman krisis dan resesi global maka pemerintah harus secara serius mengambil langkah-langkah antisipatif. Selain penyerapan dan kualitas realiasi belanja APBN yang sangat penting, pemerintah juga perlu memperbaiki kebijakan perdagangan, investasi dan industri domestik. “Belanja APBN sangat penting sebagai setimulus untuk mendorong perekonomian, ditengah penurunan daya saing, penurunan kemudahan berusaha, penurunan IPM, dan juga mahalnya biaya logistik nasional. Disisa waktu tersedia, pemerintah harus memaksimalkan penyerapan anggaran tersebut dengan tetap memperhatikan governance yang baik dan juga kualitasnya. Jangan asal dikebut”, tegas Anggota DPR dari FPKS ini.
Terkaiat SAL 2011, Anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel mengusulkan agar Sisa Anggaran Lebih (SAL) 2011 nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur ekonomi pertanian dan perdesaan. “Dengan asumsi penyerapan APBNP 2011 mencapai 90 persen, maka kemungkinan besar akan ada SAL diatas Rp100 triliun. SAL ini sebaiknya tidak hanya disimpan dan dijadikan cadangan, seperti tahun lalu yang mencapai Rp95 triliun. Karena uang pemerintah yang terlalu banyak mengganggur tentu tidak baik buat perekonomian. Apalagi uang nganggur pemerintah di Bank Indonesia per Oktober lalu sudah sangat besar mencapai Rp 243 triliun. Lebih baik SAL ini untuk pemerataan dan menggerakan ekonomi pertanian dan perdesaan,”paparnya. Menurut Kemal, hal ini sangat penting karena sektor pertanian masih berkontribusi signifikan dalam PDB nasional,leading sector untuk ketahanan pangan, penyerap tenaga kerja tertinggi, dan tempat sebagian besar orang miskin berada. “Sebagian besar kemiskinan di perdesaan dan sekitar 63% rakyat miskin di pertanian. Namun sayangnya pada APBN 2012 hanya dialoka-
sikan Rp 3,5 triliun, atau hanya 2,1% dari total belanja modal Rp 168,1 triliun. Padahal infrastruktur ekonomi pertanian yang baru teririgasi 36,3 persen. Kalau SAL ini dialokasikan kesana maka dampak ekonominya akan sangat besar,”tambahnya. Menurut Data Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU. hingga akhir 2009, total luas sawah yang sudah mendapat saluran irigasi hanya mencapai 7,2 juta ha. Data BPS (2010) menunjukkan luas sawah padi sekitar 12,87 juta ha. Sedangkan luas lahan pertanian tahun 2010 sekitar 19,81 juta ha. Hal ini menunjukkan baru 36,3% yang teririgasi. Tahun 2011, pemerintah menyediakan anggaran pembangunan saluran irigasi dan perluasan irigasi lama, senilai total Rp 3 triliun. Proyek irigasi baru ini akan mengairi sawah seluas 65.800 hektare (ha). Proyek baru itu berfokus di luar Pulau Jawa, yakni di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Sedangkan tahun 2010 sebelumnya, anggaran proyek irigasi sekitar Rp 2,5 triliun, dengan total sawah yang memanfaatkan saluran pengairan itu mencapai 100.000 ha. “Maka kalau kita ingin meningkat-
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
pk-sejahtera.org
Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel
kan produktifitas pertanian dan meningkatkan ketahanan pangan maka saluran irigasi mutlak ditingkatkan. Kalau kita ingin mencapai 60% teririgasi maka dibutuhkan saluran irigasi baru yang bisa mengairi sekitar 4 juta hektar kedepan. Dan dengan asumsi anggaran proyek irigasi Rp 2,5 triliun bisa mengairi 100.000 ha, maka kita membutuhkan Rp100 triliun. Paling tidak dengan alokasi SAL kesana kita bisa mempercepat peningkatan irigasi, waduk, dam-dam, situ, embung, dan lainnya,”tegasnya. Dengan alokasi SAL ini menurut Kemal, setiap desa di Indonesia bisa mendapatkan alokasi sekitar Rp1,5 miliar untukinfrastruktur ekonomi pertanian dan perdesaan. `“Sehingga dengan demikian, hal ini akan melengkapi proyek MP3EI yang berbasis di perkotaan. Ini akan membuat pemerataan dan pergerakan ekonomi perdesaan semakin kuat. Dan penyerapannya, kalau basisnya pertanian dan perdesaan juga diharapkan akan efektif,”ujarnya. (si) ***
43
LEGISLASI
DPR Sambut Positif Draft RUU Desa Yang Akhirnya Diserahkan pemerintah Pemerintah akhirnya menyerahkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Desa kepada DPR. Meski terbilang telat, namun penyerahan draf RUU itu tetap disambut positif oleh DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso
W
akil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR/ MPR, Senin (9/1) mengatakan bahwa DPR telah menerima surat tertanggal 4 Januari 2012 bernomor R/02/Pres/01/2012 mengenai penyerahan draf RUU Desa. “Tidak apa-apa terlambat hingga tujuh tahun, daripada tidak sama sekali,” kata politisi dari Partai Golkar itu. Awalnya, DPR sudah mengambil sikap tegas. Jika sampai akhir pekan ini draf RUU Desa tak juga diserahkan maka DPR akan mengambil alih pembahasan dan akan menetapkan RUU tersebut sebagai hak inisiatif DPR. Hanya saja, pemerintah sudah lebih dulu merespon dengan mengirim naskah RUU Desa ke DPR. Sebelumnya, ratusan kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara terusmenerus mendesak Presiden Yudhoyono segera mengesahkan RUU Desa. Beberapa kali mereka menggelar aksi demo di DPR, Istana Presiden, dan Kantor Kementerian Dalam Negeri. Mereka juga menuntut janji Presiden Yudhoyono untuk memberikan otoritas pada desa mengelola desa melalui RUU Desa. Ketua Persatuan Rakyat Desa
44
Jajaran Pimpinan DPR, Pimpinan Baleg dan Ketua Delegasi
(Parade) Nusantara Sudir Santoso menyebutkan, permasalahan aturan pemerintahan desa yang paling mendesak direvisi adalah soal anggaran. “Kami ingin ada anggaran pembangunan desa yang langsung diambil dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Sudir. Pemerintah akhirnya menyelesaikan draf RUU Desa dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, pada Selasa 6 Desember 2011. “Ya tadi sudah final di kabinet ya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini saya segera mengajukan ampres (amanat presiden) ke beliau. Kalau mungkin dalam minggu ini, saya ajukan minggu ini ampresnya,” kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi usai rapat di Kantor Presiden, Selasa (7/12). Gamawan menolak menjelaskan
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
sejumlah substansi materi dalam RUU tersebut. Ada enam isu yang didalami. “Pada prinsipnya sudah disepakati semua. Lihat saja nanti,” katanya. Untuk diketahui, salah satu substansi yang dituntut para perangkat desa, yakni pemerintah mengalokasikan dana APBN 10 persen untuk anggaran desa. Selama ini, alokasi anggaran desa bergantung pada perolehan pajak bumi bangunan (PBB) masing-masing desa antara Rp 50 juta-Rp 60 juta per tahun. Menurut Gamawan, besaran dana desa tidak dipatok sepuluh atau lima persen. “Tapi dana desa itu pasti ada, diserahkan pada pemerintah kabupaten untuk mengaturnya, bukan pusat langsung ke desa. Dalam struktur pemerintahan kita kan seperti itu,
lih oleh rakyat desa. Karena itu saya mempertaruhkan jabatan saya untuk memenuhi amanah rakyat desa, yaitu RUU Desa. Saya akan mengawal pembahasan RUU dari dalam (DPR),” tandas Budiman. Budiman mengungkapkan, niatan terealisasinya UU Desa adalah tujuan utama keberadaannya di DPR. Hal tersebut telah diungkapkan saat berkampanye di derah pemilihannya di Banyumas, Jawa Tengah. “Saya bersumpah akan mengawal dan menggolkan RUU Desa. Karena itulah janji saya bila terpilih sebagai
Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara saat menyalurkan aspirasinya di DPR mengenai RUU Desa
otonomi itu ada di provinsi dan di kabupaten/kota dan desa bagian dari kabupaten, kalau dana itu ke kabupten biar kabupaten yang mengatur alokasi dana ke desa masing-masing,” jelasnya. Gamawan berharap RUU Desa bisa cepat dibahas di DPR. “Saya harap minggu ini, karena kami sudah harmonisasi kok, dengan semua kementerian,” ujarnya.
Berharap Pemerintah Masukkan 10% Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR berharap pemerintah dapat segera memasukan usulan alokasi anggaran terintegrasi sepuluh persen dari APBN dalam draft RUU. Hal tersebut sangat penting bagi desa, sekaligus sebagai pembuktian paradigma pembangunan pemerintah tak hanya berorientasi hanya di kota saja, namun juga menyentuh tingkat pedesaan (prodesa). “Dan sama artinya pemerintah percepat pengentasan kemiskinan 50 persen kemiskinan berada di desa. Jika pemerintah tidak memasukan usulan ini, maka FPKB akan memasukan usulan ini dalam DIM RUU versi
FPKB,” kata Sekretaris FPKB DPR, Hanif Dakhiri (05/12) saat menerima delegasi Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara. Hanif mengatakan, bahwa PKB sangat mendukung secara penuh gagasan atau ide adanya penyediaan dana bagi desa yang diatur presentasenya dari total APBN, hal ini juga didasari dari keputusan resmi PKB. Anggota Komisi II DPR dari FPKB, Abdul malik Haramain menambahkan, dana desa yang kini diperjuangkan oleh PKB adalah sebuah komitmen untuk lebih meratakan pembangunan hingga level paling terendah, terlebih, desa selama ini merupakan menjadi salah satu tempat pembangunan. “Untuk itu, pemerintah harus mau komitmen melibatkan desa dalam merencanakan dan mengelola pembangunan di desa. Dan aparat penegak hukum harus awasi penggunaan dana itu untuk mengantisipasi penyelewengan,” ujar Malik. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari FPDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan dirinya siap mengawal dan mempertaruhkan jabatannya demi disahkannya RUU Desa. “Saya menjadi anggota DPR karena dipi-
Anggota komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko
wakil rakyat,” lanjut Budiman. Sepertinya, sensitifitas persoalan RUU Desa diyakini menjadi pertimbangan pemerintah yang terlambat dalam mengajukan RUU Desa itu ke DPR. Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Isran Noor, materi dalam draf rancangan pemerintah meliputi enam isu penting yaitu, kedudukan desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggara pemerintah desa, keuangan desa, serta pembangunan desa dan kawasan pedesaan. Isran Noor mengklaim bahwa pembahasan RUU Desa telah mendapat dukungan dari 322 Kabupaten/Kota, pimpinan DPRD serta 9 Fraksi di DPR.(nt) ***
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
45
LEGISLASI
RUU Pendidikan Kedokteran Momentum Perbaiki Pelayanan Kesehatan RUU Tentang Pendidikan Kedokteran menjadi salah satu momentu dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Saat ini RUU tersebut telah menjadi salah satu agenda prolegnas DPR RI tahun 2011.
layanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Anggota Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dari Fraksi Partai Golkar saat ditemui tim Parle, di Gedung Nusantara I, Rabu (11/1). Di sisi lain, lanjutnya, ada banyak hal yang bisa dibenahi melalui Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran. Salah satunya mengenai pendidikan kedokteran sebagai media
Anggota komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian
K
alangan DPR berjanji akan menuntaskan RUU ini pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2011-2012. Selain itu mutu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pelayanan, maupun pemenuhan dokter di daerah terpencil menjadi kata kunci perbaikan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia kedepannya. “Penyusunan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran ini perlu mendapat perhatian, mengingat pendidikan kedokteran sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan
46
pembentukan dokter yang berkarakter. Misalnya, selama ini masih banyak ditemui dokter yang kurang terampil dalam berkomunikasi secara empatik terhadap pasien maupun dokter yang kurang memiliki kerjasama (teamwork) yang baik dengan tenaga medis lainnya, kata Hetifah. Menurutnya, kekurangan itu dapat diperbaiki dengan pembenahan sistem pendidikan kedokteran yang lebih baik. “Munculnya RUU inisiatif ini didorong oleh adanya fenomena mencemaskan masyarakat terkait dengan mahalnya pendidikan kedok-
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
teran. Hal itu menyebabkan terbatasnya akses masyarakat miskin yang mempunyai kemampuan akademik untuk menjadi dokter,” ujarnya. Hetifah membenarkan, memang banyak masalahnya, mulai dari sedikitnya dokter, apalagi dokter spesialis di daerah atau pedalaman khususnya daerah yang tidak memiliki fakultas kedokteran, kurangnya rumah sakit pendidikan, serta rendahnya mutu lulusan yang dihasilkan sebagian perguruan tinggi terutama swasta hingga belum adanya pengaturan tentang pendidikan kedokteran spesialis. “Jadi pendidikan kedokteran akan diatur dalam sebuah perundangundangan, saat ini Komisi X DPR tengah menyusun undang-undang tersebut dan telah melakukan proses konsultasi dengan berbagai stakeholders terkait dengan undangundang dimaksud,” jelasnya. Dia menambahkan, ada beberapa issue kritis yang akan diatur dalam undang-undang tersebut. Beberapa diantaranya, adalah kebijakan pendidikan kedokteran dan dokter spesialis, rumah sakit pendidikan, proses seleksi mahasiswa yang diharapkan bisa lebih berhati-hati dan dilengkapi tes psikometri, kuota bagi siswa daerah yang membutuhkan, serta pentingnya menempatkan kesetaraan gender dan kesempatan bagi mereka yang berpendapatan rendah. Selanjutnya, undang-undang ini juga akan mengatur soal pendanaan APBN maupun APBD untuk fakultas kedokteran, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Begitu juga dengan halhal terkait kurikulum, dosen, dan pendidikan klinis, penghitungan unit cost untuk menetapkan subsidi, beasiswa dan SPP akan diatur pula dalam undang-undang tersebut, ujar Hetifah.
Terkait dengan liberalisasi dan mahalnya biaya pendidikan kedokteran, Hetifah mengatakan, tiap perguruan tinggi dapat membuka fakultas kedokteran selama yang bersangkutan peminatnya banyak. Dia melanjutkan, peminat umumnya berasal dari kelompok masyarakat menengah ke atas. Di Indonesia, jelasnya, saat ini untuk menjadi dokter memang diperlukan biaya yang tidak sedikit. Sekitar Rp 200 - Rp400 juta untuk biaya masuk dan kira-kira Rp 70 juta-an/semester. Perhatian pemerintah yang belum maksimal, kata Hetifah, praktis membuat biaya pendidikan untuk menjadi seorang dokter tetap selangit. “Hal ini jelas membatasi peluang masyarakat golongan menengah ke bawah atau miskin untuk menyekolahkan anaknya menjadi dokter,” tegasnya. Biaya mahal ternyata tidak menjamin kualitas dokter di Indonesia memenuhi standar tinggi. Karena dengan biaya semahal itu, jelas Hetifah, standar pendidikan kedokteran di Indonesia masih tetap di bawah standar internasional. “Dokter kita belum bisa langsung berpraktek di Rumah Sakit Internasional, karena tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan,” tuturnya. Atas dasar pemikiran itulah, Hetifah Sjaifudian berpandangan bahwa negara sudah semertinya mengambil alih untuk menjamin kualitas dokter di Indonesia. “Bahkan, negara harus dapat mengatur pendidikan kedokteran ini gratis, supaya semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama,” paparnya. Kedepan, lanjut Hetifah, pendidikan kedokteran akan bersifat kedinasan. Ini untuk menjamin keterpenuhan daerah akan tenaga kesehatan, terutama dokter. “Selama ini dokter-dokter kita sering keberatan jika bertugas di daerah. Dengan pendidikan ikatan dinas, dokter-dokter itu di tuntut untuk mengabdi dimanapun ditugaskan sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya.
panturanews.com
Liberalisasi dan Mahalnya Biaya Pendidikan Kedokteran
Suasana Rumah Sakit
Dia menambahkan, untuk menjamin lulusan yang pendidikan kedokteran yang berkualitas dan memiliki dedikasi tersebut, calon mahasiswa kedokteran akan diseleksi secara khusus. “Dan dalam prosesnya tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapun,” himbuhnya. Jadi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran prinsipnya adalah mendesain pemerintah untuk menjalankan tanggungjawab di bidang kesehatan dan mencari solusi atas persoalanpersoalan yang ingin disasar oleh UU Pendidikan Kedokteran. Misalnya, memeratakan akses dan kesempatan bagi daerah maupun masyarakat miskin dan marjinal untuk turut memiliki dan mengenyam pendidikan kedokteran. Penerimaan mahasiswa kedokteran, lanjutnya, harus menjamin adanya kesempatan bagi calon mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhannya, kesetaraan gender, dan masyarakat berpenghasilan rendah. “Hal ini dapat dilakukan dengan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan akan disediakan melalui ikatan dinas dan beasiswa bersyarat afirmasi,” jelas Hetifah. Kemudian, lanjutnya, memasukkan dalam proses seleksi maupun kurikulum pendidikan kedokteran materi
tentang psikometri agar lulusan pendidikan kedokteran selain memiliki profesionalitas juga dedikasi sebagai tenaga kesehatan yang siap ditempatkan di daerah manapun di seluruh Indonesia. Selanjutnya, menyusun sebuah kurikulum berbasis kompetensi. Pengaturan dan implementasi mengenai evaluasi, sertifikasi, dan akreditasi, serta penerapan outcome based education untuk menunjang kebutuhan di hilir, tambahnya. Hetifah Sjaifudian berharap, dengan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran ini anak-anak miskin juga bisa menjadi dokter, dan mereka yang berada di daerah terpencil, perbatasan atau pedalaman bisa dilayani dokter yang bermutu. “Jadi intinya dalam RUU tentang Pendidikan Kedokteran ini ada suatu payung hukum yang bisa mengatur bagaimana supaya pendidikan kedokteran ini bisa lebih terbuka dan bisa di akses oleh siapa pun. Dan kita ingin siswa-siswa yang dihasilkan adalah siswa-siswa yang berkualitas agar dapat bersaing dengan kualitas dari dokter-dokter asing yang berpraktek di rumah sakit internasional yang ada di Indonesia,” imbuhnya.(iw)/foto:iw/ parle. ***
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
47
PROFIL
Ahmad Nizar Shihab
“Saat itu saya mengatakan kepada ayah saya, rasanya semua tenaga dan waktu sudah dicurahkan untuk belajar, tapi hasilnya tidak memuaskan, dan saya juga mengeluh mengenai kenapa saya tidak seperti teman-teman sebaya saya, mereka belajar, bermain dan sebagainya, dan saya katakan kepada ayah saya,bahwa I Have no life,”jelas Nizar.
A
nggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih untuk periode 2009-2014 terdiri dari banyak kalangan dan profesi. Salah satunya berasal dari kalangan dokter. Bagaimana bisa, bertahun-tahun berprofesi menjadi dokter lalu masuk ke dunia politik? Ahmad Nizar Shihab, dokter ahli anastesi ini tak pernah menyangka kalau suatu ketika dia bisa memasuki “rumah” perwakilan rakyat ini dan ngantor di tempat ini padahal sudah puluhan tahun profesi dokter dijalaninya. Dalam bukunya yang berjudul Membawa Pesan Damai Berkat Rahmat Ilahi Untuk Seluruh Negeri, Ahmad Nizar Shihab mengatakan seorang intelektual dituntut untuk berbakti kepada negara dalam wujud berjuang demi perbaikan kehidupan masyarakat melalui profesi yang ditekuninya, termasuk memperjuangkan kelancaran demokratisasi. ”Dan yang tak kalah pentingnya adalah bahwa intelektual tidak boleh menyembunyikan obyektivitasnya sekecil apapun,” tulisnya. Pria kelahiran Makassar, 5 Desember 1950 itu menilai seorang intelektual harus setia pada jati dirinya yaitu seimbang antara ilmu, ambisi dan kualitas spiritualnya. Dengan begitu tidak terjadi “penghianatan intelektual”, sesuatu yang sering dikhawatirkan ketika para intelektual memasuki arena politik. Adik kandung cendekiawan Quraish Shihab, Umar Shihab, Alwi
Dari Dokter Beralih Mengabdi Untuk Kesejahteraan Rakyat 48
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
Shihab dan anak ke 9 dari 13 saudara ini sebenarnya sangat menikmati profesi sebagai ahli anastesi. Namun, darah politikus yang berasal dari sang ayah ( Prof. Abdurrahman Shihab, Ketua Partai Masyumi – red) membangkitkan minatnya menjadi seorang politikus. “Keterkaitan emosional dengan ayah secara tidak sadar menumbuhkan keinginan saya menjadi seorang politisi, hal ini disebut emosional genetics, dimana gen kita yang jumlahnya miliaran, hanya 1/3 yang aktif (on), sisanya 2/3 tidak aktif (off), nah gen yang aktif ini bisa menjadi aktif bila ada pikiran yang dominan,” kata pria lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) itu. Dalam biografinya, Prof KH Abdurrahman Shihab ayah dari Ahmad Nizar Shihab, adalah seorang ulama kharismatik yang menyebarkan agama dengan menggunakan bahasa penuh kasih sayang dan toleransi baik dengan aliran didalam mazhab islam sendiri ataupun diluar agama islam, serta Ketua Umum Masjid Raya Makasar dan guru besar dalam bidang tafsir. Prof KH Abdurrahman Shihab dipandang sebagai salah seorang tokoh pendidik yang memiliki reputasi baik di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan. Kontribusinya dalam bidang pendidikan terbukti dari usahanya membina dua perguruan tinggi di Ujungpandang, yaitu Universitas Muslim Indonesia (UMI), sebuah perguruan tinggi swasta terbesar di kawasan Indonesia bagian timur saat ini, dan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar yang kini berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Nilai menuntut ilmu yang ditanamkan oleh orang Tua
Dalam hal menuntut ilmu, Nizar menceritakan, ketika kuliah ditahun pertama di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dirinya mengeluh kepada ayahnya mengenai kelelahannya dalam belajar.
Ahmad Nizar Shihab saat Rapat Sidang BPJS di Gedung DPR
“Saat itu saya mengatakan kepada ayah saya, rasanya semua tenaga dan waktu sudah dicurahkan untuk belajar, tapi hasilnya tidak memuaskan, dan saya juga mengeluh mengenai kenapa saya tidak seperti temanteman sebaya saya, mereka belajar, bermain dan sebagainya, dan saya katakan kepada ayah saya, bahwa I Have no life,”jelas Nizar. Menanggapi keluh kesah Nizar, katanya, menjelang sore, ayahnya membawa Nizar jalan-jalan dipinggir pantai Losari, Makasar, sambil menikmati indahnya pemandangan matahari terbenam, dan sambil memperhatikan beberapa orang remaja yang sedang menghabiskan waktu mengobrol sambil bernyanyi. Lepas dari Pantai Losari ayah Nizar membawa Nizar muda berkeliling kota, saat itu ayah Nizar berkata ‘Yuk kita hitung berapa banyak dokter yang berpraktek sore’, menurutnya, kala itu ditahun 1970 an belum banyak dokter yang berpraktek sore. Lalu ayah saya berkata, ‘kalau mau jadi dokter harus membedakan diri dengan pemuda-pemuda yang dipantai itu,’ mereka punya kehidupan, kamupun punya kehidupan,’ Ayah meyakini saya, bahwa I have a life, but it’s different from other people’s lives
( saya punya kehidupan tapi kehidupan itu berbeda dari kehidupan orang lain). Ketika keyakinan sudah tertanam, kata Nizar ayah saya mengatakan, “ Ananda Nizar , hanya ilmu dan ilmu yang bisa mengangkat derajat manusia “. Kemudian beliau menambahkan, “ Bila kamu melayat orang meninggal, maka janganlah kamu menangis, kamu seharusnya menangis bila melihat anak yang tidak bersekolah.” “Kata-kata ini menjadi power of suggestion bagi saya untuk bersekolah dan mencapai cita-cita saya sebagai dokter,” tegas pria yang selalu menghindari makanan seperti ikan asin dan telur asin, kerena kedua makanan tersebut menurut Nizar memberi kontribusi utama tekanan darah tinggi dan stroke.
Terjun Berpolitik
Sebagai dokter ahli anastesi yang sudah tidak lagi ia tekuni, sebelumnya Nizar menjadi staf khusus Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari bidang kebijakan politik, setelah itu Ahmad Nizar Shihab bergabung dengan Partai Demokrat. Pada Pemilu Legislatif tahun 2009, Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I itu, dipercaya masyarakat Sulawesi Se-
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
49
PROFIL
Ahmad Nizar Shihab bersama keluarga tercinta
latan untuk duduk di Senayan. Bahkan latar belakangnya yang puluhan tahun menjadi dokter, menjadi kepercayaan bagi Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR menempatkan Ahmad Nizar Shihab sebagai salah satu pimpinan di Komisi IX DPR, komisi yang membidangi masalah kesehatan, kependudukan serta tenaga kerja dan transmigrasi itu. Menurut Nizar, seorang politikus dituntut untuk pandai berbicara, berargumentasi dan melakukkan lobi-lobi dengan tatanan bahasa yang halus dan memberi harapan. Banyak orang menilai bahwa profesi politisi berarti menjadikan diri sebagai ‘manusia mulut’ kekuatan politisi ada pada mulutnya atau kemampuan retorikanya. Sebaliknya seorang dokter ahli bedah dan ahli anestesi yang bekerja dikamar bedah memakai masker sehingga sering diidentikkan sebagai ‘manusia tangan’. Mereka bekerja dengan sangat sedikit menggunakan komunikasi verbal.Bahkan pekerjaannya seakan-akan dilakukan secara reflex dari suatu gerakan ke gerakan lainnya, semuanya saling mengerti, menjalin kerjasama, dengan sedikit bicara. Sehingga ungkapan ini sangat tepat bagi seorang yang melihat proses pembedahan sebagai ‘Sosok manusia yang menjawab tanpa ditanya atau sosok manusia yang memberi tanpa diminta’. Nizar menambahkan, adakah analoginya antara dokter yang bekerja dikamar bedah dengan poli-
50
tikus yang bekerja di Senayan?, ia menjelaskan, dikamar bedah terdapat dua egosentisme manusia yang berpendidikan tinggi karena professinya yaitu ahli bedah dan ahli anestesi, bisa menyatu karena rasa cinta untuk menyelamatkan nyawa manusia. Pribadi pribadi ini berada dalam kesadaran transpersonal , yang dalam bahasa agama disebut ma’rifah. Yaitu mereka mengalami kesadaran hakikat (kesadaran ruhaniah) yang bisa menenggelamkan egosentrisme masing-masing untuk menuju kesesuatu yang lebih tinggi, yaitu Zat Tuhan. “Jadi bisa dikatakan, analoginya antara pribadi di kamar bedah dengan pribadi digedung DPR Senayan, yang pertama mereka (dokter) bisa bekerjasama menyelamatkan nyawa manusia, sedangkan yang kedua mereka (politisi) juga bekerja sama untuk kesejahteraan rakyat.”jelasnya. Ia menerangkan, bahwa Nilai kerjasama itu adalah nilai Humanis theosentrik yaitu seorang yang punya kesadaran_KeTuhanan-yang sangat dalam dengan cara mendarmabaktikan hidupnya melalui ilmunya dimanapun tempat dia mengabdi untuk kemulian manusia. Dokter yang memperdalam Ilmu Hukum Kedokteran di Loyola University, Chicago dan sub spesialisasi Penanggulangan Nyeri di Temple University USA juga masih menyempatkan diri memimpin Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
dan Pembangunan. Forum ini aktif memperjuangkan keterlibatan anggota parlemen laki-laki dalam upaya pencegahan kekerasan berbagai gender. “Saya menjadi ketua di forum ini dengan mengajak teman-teman di parlemen,” ujarnya. Sebagai salah satu Wakil Ketua Komisi IX DPR, dalam memimpin sidang atau rapat, Nizar menjelaskan dirinya harus belajar untuk sabar mendengar, “Meski ada beberapa pendapat yang tidak sepaham dengan saya, saya harus sabar mendengar, karena saya menyadari fungsi saya adalah agar sidang berakhir tanpa ada insiden dan semua anggota dewan ‘hormat kata’ serta menghasilkan keputusan bersama,”katanya. Ia menjelaskan, memang terkadang suatu sidang memakan waku yang cukup lama, namun ia menyadari bahwa hal tersebut dapat melatih ketrampilannya dalam menguasai manajemen waktu, “Saya kira, saya perlu jam terbang yang lebih lama untuk mahir dalam memimpin sidang dan menguasai menejemen waktu tersebut agar setiap anggota dewan dapat berbicara semua”terang Nizar. Kiprah Ahmad Nizar Shihab di parlemen juga sangat cemerlang, salah satu yang menonjol adalah keberhasilannya memimpin Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang saat ini sudah sah menjadi Undang Undang. “Keberhasilan ini, tidak akan tercapai tanpa keterlibatan unsur empat pimpinan dalam mencarikan jalan keluar atas setiap masalah krusial yang tidak bisa dipecahkan di Pansus,”jelasnya. Sebagai Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab bukan saja dianggap berhasil melakukan win-win solution antara pemerintah dan DPR yang “ngotot” terhadap perbedaan pelaksanaan BPJS, Ahmad Nizar Shihab juga mampu “mendinginkan” aksi-aksi massa yang menentang dan pro terhadap RUU BPJS yang begitu keras bersuara di DPR. Bahkan dalam sebuah koran
nasional, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan persetujuan RUU BPJS menjadi Undang Undang merupakan sejarah terukir dimana untuk pertama kali Indonesia memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. “Sewaktu saya menyerahkan draf RUU BPJS ke Pak Pramono, saya mengatakan bahwa pengesahan RUU ini merupakan ‘Tiket kita ke surga, dan pernyataan saya tersebut di ucapkan kembali oleh Pak Pramono di hadapan anggota sidang Paripurna.” ujar Nizar. Meski sudah menjadi anggota DPR, Ahmad Nizar Shihab tetap aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial, dokter lulusan SD Butung, SMP 5 dan SMA 1 Makassar ini masih menyempatkan diri memimpin Yayasan Peduli Kemanusiaan dimana salah satu kegiatannya adalah memberikan kacamata gratis pada siswa SD dan SMP tidak mampu. Kegiatan ini telah mencakup 12 kabupaten antara lain dilakukan di kabupaten Gowa dan Kodya Makassar. “Aktifitas kami yaitu membantu anak anak SD untuk memperoleh kacamata gratis. Banyak anak-anak yang cerdas tapi karena gangguan penglihatannya mengakibatkan anak anak tidak bisa mengikuti pelajaran disekolah,” jelas ayah dari tiga orang anak dan 1 cucu ini. Menurut Nizar ada 2 (dua) masalah dalam kasus ini, pertama anakanak tidak berani mengeluh karena penglihatannya kabur dalam membaca tulisan di papan tulis , yang kedua guru tidak punya keterampilan untuk mengetahui muridnya butuh kacamata. “Kalaupun gurunya mengetahui bahwa muridnya butuh kacamata ,tapi banyak diantara muridnya berasal dari kalangan tidak mampu sehingga tidak bisa membeli kacamata, akibatnya , anak cerdas yang tadinya berprestasi , angkanya akan menurun, lalu guru atau orang tuanya marahmarah, dan ahirnya anak ini akan putus sekolah, ”papar Nizar. Lebih lanjut ia menambahkan,
bahwa yayasan ini telah mendistribusikan sekitar 45.000 kacamata gratis didalam 5 tahun terahir ini dan semua dana diperoleh dari CSR, salah satunya dari beberapa BUMN dan sumbangan pribadi dan kacamata tersebut telah terdistribusi di 30 kota / kabupaten, Namun katanya, untuk mendistribusikan dibutuhkan tenaga dan biaya yang mahal, karena distribution costnya lebih mahal dari harga kacamatanya. Nizar mencontohkan, misalnya jika yayasan ingin mendistribusikan 1000 kacamata, maka Yayasan harus men-screning sekitar 10.000 anak, dan rata-rata satu sekolah sekitar 300 anak, jadi berarti 30 sekolah. Tiap-tiap sekolah ini, jelasnya, diberikan pelatihan guru-guru UKS (usaha kesehatan sekolah) nya untuk mengetahui cara screning anak yang butuh kacamata, dari hasil screening guru, maka dari 300 anak akan diperoleh sekitar 25 persen anak yang suspect, setelah itu team refractionist opticen dari Yayasan turun langsung kesekolah sekolah memeriksa anak yang suspek tadi dan mengukur ketajaman penglihatannya. Dari angka 25 persen, maka yang benar-benar butuh kacamata adalah sekitar 7 sampai 15 persen, kemudian dibuatkan kacamatanya sesuai resep , lalu team
datang lagi kesekolah untuk fitting. “Jadi prosesnya panjang karena prosesnya ‘tailor made’ bukan mass production, kalau diperkirakan angka rata-rata 10 persen anak butuh kacamata, dengan demikian yayasan ini telah memeriksa kurang lebih 450.000 ( empat ratus lima puluh ribu anak ).”jelasnya. “Putra saya Muh. Fachri yang sekarang berkuliah di ITB jurusan tekhnik mesin, bercita-cita menghimpun anak berkacamata menjadi ‘persahabatan anak berkacamata’ dia akan mengkoordinirnya, hal ini karena Fahri anak saya juga berkacamata,”terang Nizar. Ia menambahkan, bahaya bila anak lambat dikoreksi Visusnya (ketajaman penglihatannya) sehingga berakibat lambat memakai kacamata maka anak tersebut mengalami “ LAZY EYE “ “MATA MALAS” , “Anak ini kecerdasannya pasti menurun. Jadi koreksi kacamata secara dini adalah sangat penting, untuk mempersiapkan generasi yang cerdas,”tegasnya. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga aktif sebagai Dewan Pakar PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ketua Forum Parlemen Untuk Kependudukan dan Pembangunan dan Anggota International Association for the Study of Pain, Seattle, USA.(nt/ra) ***
Ahmad Nizar Shihab saat melakukan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR ke daerah di Indonesia
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
51
KUNJUNGAN LAPANGAN
Kunjungan Lapangan Panja MDGs-BKSAP DPR RI Ketua Panitia Kerja (Panja) MDGs di Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Dr. Nurhayati Ali Assegaf, memimpin Kunjungan Lapangan ke Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan Lapangan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pencapaian MDGs di daerah.
Panja MDGs melakukan kunjungan lapangan ke Provinsi Sumatera Barat
P
anja MDGs yang diwakilkan oleh DR. M. Hidayat Nur Wahid, MA (Ketua BKSAP/Komisi I/F-PKS); Bapak Sidarto Danusubroto (Wakil Ketua BKSAP/ Komisi I/ F-PDI Perjuangan); H. Andi Anzhar Cakra Wijaya, SH (Wakil Ketua BKSAP/ Komisi III/FPAN); Ir. H. Azam Azman Natawijana (Anggota BKSAP/ Komisi VI/F-PD); Ibu Ida Ria Simamora, SE, MM (Anggota BKSAP/ Komisi VI/F-PD); Ibu Meutya Viada Hafid (Anggota BKSAP/ Komisi XI/F-Golkar); Ibu Evita Nursanty (Anggota BKSAP/ Komisi I/F-PDI Perjuangan); H. Mustofa Assegaf (Anggota BKSAP/Komisi XI/ F-PPP) dan DR. Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, M.Si (Anggota BKSAP/Komisi I/ F-Ha-
52
nura) menutup masa kerjanya di tahun 2011 dengan melakukan Kunjungan Lapangan ke Provinsi Sumatera Barat yang didampingi oleh Prof. Dr. Nila F. Moeloek, sebagai Utusan Khusus Presiden RI untuk MDGs. Dalam melakukan tugasnya, Panja MDGs selalu melakukan konsultasi dengan Kantor Utusan Khusus Presiden RI untuk MDGs (KUKPRI) dan KUKPRI telah memberikan beberapa rekomendasi mengenai daerah-daerah yang dapat dikunjungi oleh Panja MDGs sebagai bahan kajian mengenai sejauh mana pencapaian MDGs di daerah. Pada tahun ini, salah satu daerah yang direkomendasikan oleh KUKPRI sebagai lokasi kunjungan lapangan
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
Panja MDGs DPR RI adalah Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji. Pada rekomendasinya dikatakan bahwa Sumatera Barat yang terkenal sebagai daerah yang kaya akan kulinernya, di sebagian wilayahnya masih memiliki masalah dengan keluarga berencana dan gizi buruk. Kunjungan Panja MDGs DPR RI ini diawali dengan melakukan rapat konsultasi bersama Gubernur Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan informasi bahwa Pemerintah Provinsi telah menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Millenium Development Goals (RAD MDGs) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2015, dan sesuai dengan surat Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas Nomor 9744/D1/11/2011 tanggal 9 November 2011 disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merupakan satu dari lima Provinsi di Indonesia yang telah menyelesaikan penyusunan RAD MDGs tersebut secara tepat waktu. Selain itu juga, pencapaian tujuan MDGs baik berupa arah kebijakan, sasaran, tujuan, target dan program/kegiatan juga telah diintegrasikan kedalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015. Sehingga dapat terlihat secara jelas, bahwa indikator MDGs juga merupakan bagian dari indikator makro dan mikro pembangunan di Sumatera Barat dan merupakan prioritas pembangunan lima 8 tahunan kedepan sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD tersebut.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh Sumatera Barat adalah belum terintegrasinya upaya pencapaian MDGs secara impelementatif sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan, sehingga kebanyakan usulan hanya bersifat pembangunan infrastruktur semata tanpa mengkedepankan pembangunan manusia itu sendiri. Kegiatan-kegiatan pembangunan tersebut kurang mampu menjawab permasalahan-permasalahan mendasar yang ada, terutama untuk mencapai tujuan-tujuan yang terdapat dalam MDGs. Selain berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi, Panja DPR juga melakukan rapat konsultasi dengan Pemerintah Kota Padang. Dalam rapat, Pemerintah Kota Padang mengemukakan bahwa yang menjadi prioritas utama saat ini adalah rehabilitasi dan rekonstruksi pelayanan pendidikan dan kesehatan serta peningkatan kualitas pendidikan dan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun serta peningkatan sosial budaya masyarakat, pengentasan dan pemberdayaan masyarakat miskin. Pembangunan di kota Padang memang agak terhambat paska gempa yang terjadi pada tahun 2009. Pemerintah kota Padang mengungkapkan bahwa yang menjadi tantangan dan hambatan kota Padang dalam mencapai target-target MDGs adalah terbatasnya pendanaan, masih kuranganya peralatan medis, dan masalah pada kualitas sumber dana manusia. Namun pemerintah Kota Padang cukup optimis dengan kekuatan kota Padang yang memiliki jumlah tenaga kesehatan yang cukup, akses terhadap pelayanan yang baik serta institusi kesehatan yang banyak. Setelah menyelesaikan rapat konsultasi dengan pemerintah kota Padang, Panja MDGs DPR RI melanjutkan kunjungan lapangan ke kelurahan Anduring. Di kelurahan tersebut, anggota Panja disambut dengan meriah oleh para penduduk yang sudah menanti para wakil-wakil rakyat dengan suguhan tarian dan marawis.
Dr. Nurhayati Ali Assegaf (kanan) menerima cindera mata dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Lurah Anduring memaparkan bahwa pasca gempa tahun 2009 lalu, kelurahan ini dapat membangun sumber daya desanya melalui usaha-usaha mandiri yang dijalankan oleh Ibu-Ibu Majlis Ta’lim dan PKK di kelurahan tersebut. Puskesmas yang berjumlah sekitar 7 puskesmas diharapkan dapat melayani sekitar 1000 anak balita dan ibu melahirkan. Pada kunjungannya Panja juga menyerahkan sumbangan sebesar 10 juta Rupiah yang dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat ataupun perbaikan fasilitas bersama di Kelurahan Anduring. Pada kunjungan ini Panja MDGs DPR RI menyerahkan sumbangan sebesar sepuluh juta Rupiah untuk pembangunan sarana dan fasilitas
yang dibutuhkan. Kunjungan Panja MDGs diakhiri dengan kegiatan ramah tamah dengan warga kelurahan. Pada tahun 2012, Panja MDGs akan terus memberikan perhatian terhadap tercapainya target-target MDGs terkait dengan kesehatan ibu dan anak, akses pendidikan dasar, serta penanggulangan penyakit HIV/ AIDS dan penyakit menular lainnya. Isu mengenai kesehatan ibu dan anak serta penanggulanagan penyakit HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya masih merupakan target-target MDGs yang sulit dicapai, sedangkan kemudahan akses pendidikan dasar perlu dijamin hingga ke daerah-daerah terpencil di Indonesia. (parle) ***
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
53
KUNJUNGAN LAPANGAN
Komisi V Tinjau Infrastruktur Dan Kesiapan Angkutan Saat menjelang libur Natal 2011 dan Tahun Baru 2012, Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke beberapa daerah, yakni ke Provinsi Jogyakarta, Provinsi Bali dan Provinsi Sumatera Utara.
K
Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja spesifik meninjau bandara Adi Sucipto Yogyakarta
unjungan spesifik ini dalam rangka untuk melihat kesiapan infrastruktur jalan dan angkutan di beberapa daerah menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru. Bali dan Jogya menjadi pilihan kunjungan karena ke dua kota ini menjadi kota terpadat kunjungan wisatawannya baik wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara. Rombongan dipimpin Anggota Komisi V Bambang Sutrisno dari Fraksi Partai Golkar, diikuti Agus Bastian (F-PD), Yudi Widiana (F-PKS) dan Mohammad Toha (F-PD). Dalam kunjungan ini, Komisi V DPR banyak menyoroti sistem baru yang diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Komisi V DPR RI meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemberlakuan okupansi.
54
Sistem baru yang diberlakukan PT KAI ini harus segera disosialisasikan agar masyarakat tahu kebijakan baru ini. Bambang mengatakan, Komisi V DPR mendukung pemberlakuan sistem ini untuk membatasi kapasitas angkut guna mempertahankan kenyamanan penumpang. Sistem baru ini akan memberlakukan tidak ada satu pun penumpang yang berdiri, semua penumpang mendapatkan tempat duduk dan jika seat sudah habis, maka ticket tidak akan dijual lagi. Sistem ini, kata Bambang, berlaku bukan hanya di kereta api kelas eksekutif saja, tapi juga berlaku untuk kereta api kelas bisnis dan kereta api kelas ekonomi. Bambang berharap sosialisasi ini dapat dilakukan secara intensif, agar masyarakat mengerti betul jika tempat duduk sudah habis, tidak diper-
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
bolehkan lagi berdiri dalam kereta. Sosialisasi ini juga perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan mematuhi peraturan yang ada, kenyamanan dan keamanan penumpang akan lebih terjamin. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Bambang Eko Martono menyampaikan, wilayahnya telah mempersiapkan angkutan kereta api menghadapi libur Natal dan Tahun Baru dimulai dari 21 Desember 2011 hingga tanggal 5 Januari 2012. Menurut Eko, prediksi lonjakan penumpang diperkirakan pada hari Senin 26 Desember atau H+1 dengan volume penumpang 10.287 orang. Adapun ketersediaan tempat duduk masa angkutan Natal 2011 dan Tahun Baru 2012, untuk kereta api eksekutif jumlah tempat duduk yang disediakan per hari 2.300 seat, kereta api bisnis 2.358 seat dan kereta api ekonomi 3.398 seat. Jika kapasitas tersebut masih kurang, PT KAI akan menambah kereta api tambahan yang semuanya kelas eksekutif dengan kapasitas yakni Argo Dwipangga Ekstra 350 seat, Sancaka Ekstra 250 seat dan Argo Lawu Ekstra 350 seat. Eko menambahkan, pemberlakuan okupansi ini bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan penumpang. Jika dulu kereta api kelas ekonomi dapat mengangkut penumpang lebih kurang 150%, dengan pemberlakuan sistem ini semua kelas dibatasi mengangkut maksimal 100 persen penumpang.
Pemesanan tiket, kata Eko, dapat dilayani pada H-40 untuk KA Eksekutif dan Bisnis, H-7 untuk KA Ekonomi di stasiun On Line, pusat reservasi, agen resmi dengan sistem on line, kantor pos, call centre, maupun Indomart. Tiket on line ini mudah didapatkan dan bisa dibeli dimana saja untuk memudahkan penumpang membeli karcis. Pembelian melalui on line ini juga suatu bentuk peningkatan pelayanan PT. KAI, selain juga untuk meminimalisir para calo. Sampai sekarang, agen on line sudah mencapai 23 agen. Diakuinya, dengan penerapan Okupansi ini, penumpang kereta api ekonomi akan mengalami penurunan. Namun kebijakan ini harus didukung untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna kereta api bukan hanya untuk kelas eksekutif, tapi juga di kelas ekonomi.
Dukung Boarding Pass di KA
Pada kesempatan yang sama, Komisi V DPR RI juga mendukung diberlakukannya sistem boarding pass bagi calon penumpang kereta api (KA).Sistem itu dinilai bisa mengontrol masyarakat yang akan naik KA sekaligus mencegah praktik percaloan tiket KA. Menurut Bambang, penggunaan sistem boarding pass ini akan menambah kenyamanan dan keamanan pengguna KA. ”Kami mendukung karena menjadikan masyarakat aman dan nyaman,” kata politisi Dapil Jawa Tengah VI ini. Namun Bambang mengingatkan, kesiapan pemberlakuan sistem baru ini harus disempurnakan mengingat tidak semua stasiun di seluruh Pulau Jawa ini kondisinya sama. Pemberlakuan sistem itu, juga perlu memperhatikan beberapa fasilitas yang memang perlu disediakan. Fasilitas yang perlu ada menurut Bambang, perlu adanya ruang tunggu, mushala, fasilitas kesehatan dan fasilitas pendukung untuk mereka yang memiliki kekurangan dan lanjut usia. ”Untuk masyarakat yang
Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja spesifik ke Yogyakarta meninjau stasiun kereta api di jogja
memiliki kekurangan fisik supaya disiapkan,sudah menjadi aturan dunia bangunan publik harus menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat,” tegasnya. Komisi V juga menyoroti kebijakan pembatasan penumpang oleh PT KAI (persero). Kebijakan itu diharapkan tidak memicu kasus calon penumpang kereta yang tidak terangkut. Karena itu, Bambang meminta Dirjen Perkerataapian melakukan langkah antisipasi dengan berupaya menambah gerbong atau memberikan kompensasi bagi mereka yang tidak terangkut. Kepala Stasiun Tugu Asdo Artrivianto mengatakan sistem boarding pass ini sudah mulai diberlakukan di stasiun-stasiun tertentu di seluruh Indonesia pada 1 Oktober lalu. Sistem tersebut seperti pemberlakuan penumpang di bandara, untuk sarana dan prasarana memang harus ada yang di luar dan sebagian lagi di dalam. ”Memang harus bertahap dan akhir 2011 atau awal 2012 ini kita akan mengarah ke sana,” paparnya. Menurut Asdo, 2012 nanti pihaknya akan menyediakan kereta troli di stasiun karena banyak keluhan dari masyarakat mengenai belum tersedianya troli di stasiun. Sehingga penumpang terpaksa menggunakan jasa kuli. Jika troli ini sudah dipersiapkan, akan memudahkan penumpang untuk membawa sendiri barang-barangnya.
Asdo membenarkan, sistem boarding pass ini memang belum dapat diterapkan di semua stasiun mengingat kondisi stasiun yang berbeda-beda dan tentunya ini dapat dilakukan secara bertahap.
Komisi V Minta Terminal Ampelas di Renovasi
Dalam kunjungan ke Provinsi Sumatera Utara, Komisi V DPR RI meminta pemerintah merenovasi Terminal Ampelas di Medan. Pasalnya, dari hasil kunjungan itu, terminal terbesar di Sumut ini dinilai masih bermasalah dalam drainase juga infrastruktur hingga pelayanan. “Setelah kami tinjau, Terminal Ampelas Medan yang merupakan terminal tipe A perlu di renovasi, untuk itu kami akan bantu memberikan dukungan serta memperjuangkan anggarannya, supaya terminal ini kedepannya lebih bagus dan nyaman bagi penumpang,” kata Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI Ali Wongso HS (F-PG) bersama anggota tim lainnya yakni Iskan Qolba Lubis (F-PKS), Usmawarnie Peter (F-PD), dan Sunartoyo (F-PAN) saat meninjau Terminal tersebut. Dalam kunjungan yang didampingi Wali Kota Medan Rahudman Harahap, itu Komisi V DPR langsung meninjau ke dalam Terminal Ampelas, mulai dari pool bus hingga pemeriksaan uji kelayakan kendaraan. “Termi-
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
55
KUNJUNGAN LAPANGAN
nal Amplas ini sudah layak untuk direnovasi, mengingat terminal ini juga tipe A, termasuk pengujian kendaraan harus dilakukan semaksimal mungkin dan sesuai standar yang berlaku karena ini menyangkut keselamatan penumpang,” tambahnya. Dikatakan Ali Wongso, kunjungan ini dalam rangka untuk melihat persiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi lonjakan penumpang di saat Natal 2011 dan Tahun Baru 2012. Sebab di akhir tahun biasanya akan terjadi lonjakan penumpang baik dari Jakarta ke Sumatera ataupun sebaliknya. Selain itu, melihat langsung kondisi terminal yang ada di Medan. Sebelumnya anggota Komisi V DPR RI juga meninjau lokasi rencana pembangunan fly over Jamin Ginting (Simpang Pos). “Kami berharap pembangunan fly over sudah dapat dilakukan pada 2012 dan pada 2013 harus tuntas, sehingga bisa mendukung kelancaran lalu lintas kota dari Medan ke Brastagi,” ujar Ali Wongso. Ditambahkan anggota lainnya, Iskan Qolba Lubis pihaknya juga turut melakukan peninjauan Pelabuhan Belawan juga Bandara Polonia Medan. “Selain melihat kondisinya langsung, kami juga berkeinginan untuk mengetahui apa yang seharusnya dibenahi,
sehingga infrastruktur transportasi di Medan baik dan nyaman bagi penumpang,” jelas Iskan. Turut hadir juga dalam peninjauan itu dari Kementerian PU yakni Kasubdit Wil IB Bina Marga Kementerian PU Zamharir Basuni dan Kasatker Metropolitan Medan Ditjen Bina Marga Kementerian PU Malatua. Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menyambut baik kunjungan yang dilakukan anggota Komisi V DPR RI. “Kita mengapresiasi kunjungan anggota Komisi V DPR RI ini dalam rangka melihat infrastruktur kota ini. Tadi kita juga sudah meninjau jalanjalan negara, fly over Jamin Ginting dan rencana Under Pass Titi Kuning. Tahun depan direncanakan jalan Tritura akan dilebarkan untuk mendukung pembangunan fly over Jamin Ginting sehingga bisa lebih representatif,” jelas Rahudman. Sebelumnya, Rahudman juga sudah menyebutkan, kalau dua terminal di Medan yakni Terminal Ampelas dan Terminal Pinang Baris pada 2012 akan segera direnovasi. Sebab, pemerintah pusat juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk renovasi dua terminal tersebut yang masing-masing Rp 4 miliar.
SejumlahToilet KM Kelud Rusak
Setelah melakukan peninjauan ke Terminal Ampelas, Tim Komisi V DPR kembali melihat kesiapan armada angkutan di Pelabuhan Belawan, disini Tim menemukan sejumlah toilet kelas ekonomi KM Kelud tidak berfungsi. Temuan tersebut membuat anggota dewan yang membidangi perhubungan itu merasa kaget dan tampak kecewa. “Toilet ini sangat dibutuhkan penumpang selama dalam perjalanan. Jadi PT Pelni harus segera melakukan perbaikan,” ujar Ali Wongso kepada GM PT Pelni Medan Budandi. Dalam peninjauannya itu anggota Komisi V DPR juga meninjau fasilitas di kapal seperti tempat tidur penumpang di kelas ekonomi. Kepada pengelola KM Kelud, untuk itu DPR meminta agar pelayanan terhadap fasilitas terutama toilet lebih ditingkatkan. Turut serta dalam kunjungan itu, Syahbandar Pelabuhan Belawan Benny Tangkuman, Direktur Operasi dan Tekhnik Pelindo I Medan Imam A Sulaiman, General Manager (GM) PT. Pelni Medan Budandi dan GM Pelindo Belawan Syahputera Sembiring MSM.(tt,nt)
Komisi X DPR RI Menilai Babel Miliki Peluang Wisata Bagus
Utut Adianto Ketua Tim Kunjungan Komisi X DPR RI ke Provinsi Bangka Belitung menilai Provinsi Bangka Belitung (Babel) memiliki peluang pariwisata yang cukup bagus, karena memiliki banyak potensi wisata yang tidak kalah menarik dengan Bali dan Lombok.
“
Komisi X DPR RI sangat mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan parisitasanya, sehingga wisatawan asing dan mancanegara berminat ke Pulau Bangka dan Belitung,” kata Utut dalam pertemuan dengan jajaran pemerintah daerah dan pelaku pari-
56
wisata Babel, di Pangkalpinang beberapa waktu lalu. Utut mengemukakan, sektor pariwisata memiliki peluang yang bagus untuk dikembangkan karena mampu menghasilkan devisa bagi daerah dan negara sekaligus mengangkat perekonomian rakyat setempat.
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
Untuk sektor pariwisata di Indonesia sekarang ini masih terbatas perkembangannya di Bali, Jawa Tengah dan Lombok, sementara di daerah lain seperti di Babel yang juga memiliki potensi wisata yang tidak kalah menarik belum maksimal dikembangkan.
Ketua Tim kunjungan lapangan Komisi X DPR ke Provinsi Bangka Belitung, Utut Adianto
Sementara untuk bisa menjadikan daerah sebagai sasaran wisatawan harus berani mempromosikan, memperkenalkan dan mendorongnya menjadi sektor pariwisata yang baru. “Jika membedah lebih jauh wisatawan mancanegara pada tahun 2012 diperkirakan akan mencapai Rp7 juta lebih sehingga menghasilkan sekitar 7 miliyar dolar Amerika Serikat atau sekitar 1000 dolar Amerika Serikat per orang,” imbuhnya. Untuk bisa terealisasi Babel sebagai daerah tujuan wisatawan harus didukung dengan fasilitas dan transportasi yang memadai seperti Bandara Internasiaonal. Kemudian untuk di Babel yang paling menonjol adalah ”Negeri Laskar Pelangi” yang beralokasi di Pulau Belitung dan terkendala dengan minimnya transportasi udara ke daerah tersebut dan secepatnya harus bisa ditanggulangi bagi maskapai penerbangan. Kondisi alam di Belitung sangat mendukung untuk menjadi sasaran pariwisata, namun sayang dari segi fasilitas di Belitung masih sangat kurang mendukung.
Pemda Babel Minta Komisi X DPR RI Dorong Pemerintah Bangun Bandara Internasional Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung (Pemda Babel) meminta bantuan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk membangun Bandara Internasional di Babel yang merupakan
destinasi wisata unggulan internasional setelah Bali dan Lombok. Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Babel Imam Mardi Nugroho dihadapan Tim Kunjungan Komisi X DPR RI dan stakeholder kepariwisataan Babel, di Pangkal Pinang, beberapa hari lalu. Tim kunjungan Komisi X DPR RI dalam rangka peninjauan destinasi pariwisata Provinsi Babel dipimpin Utut Adianto (Wakil Ketua Komisi X dari F-PDIP) dengan anggota Mahyuddin (Ketua Komisi X dari F-PD), Muslim (F-PD), Oelfah A. Harmanto (F-PG), Itet Trijajati Sumarijanto (FPDIP), Raihan Iskandar (F-PKS), Nasrullah (F-PAN), Mahmud Yunus (FPPP). Kami mengharapkan Komisi X DPR RI dapat meyakinkan pemerintah pusat untuk membangun bandara internasional sekaligus membuka rute penerbangan Garuda dari Jakarta tujuan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung,” ujar Imam. Imam menyatakan bahwa untuk mewujudkan kepariwisataan Babel menjadi destinasi berkelas dunia, masih diperlukan banyak hal, seperti peningkatan aksesbilitas antara lain mengembangkan bandara yang ada menjadi bandara internasional, peningkatan infrastruktur serta pening-
Tim kunjungan lapangan Komisi X DPR saat meninjau bandara di Provinsi Babel
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
57
KUNJUNGAN LAPANGAN
katan kualitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak di bidang kepariwisataan. Saat ini menurut Imam, Bandara H. as Hanandjoeddin Tanjung Pandan Belitung belum bisa didarati pesawat berbadan lebar. Secara berkala sudah ada beberapa maskapai penerbangan swasta yang sudah membuka rute penerbangan ke Belitung. Namun untuk mendukung program pariwisata diharapkan intensitas penerbangan dari Jakarta tujuan Belitung semakin meningkat jika Garuda juga terbang ke Belitung.
Ia menginformasikan, bahwa pada 2009 Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik telah menandatangani Peraturan Nomor PM.33/ UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan, termasuk di dalamnya Provinsi Babel. “Sebagai tindaklanjut peraturan tersebut dan sesuai RPJMD Tahun 2007-2012 Pemprov Babel membuat dan melaksanakan program sektor kepariwisataan “Visit Babel Archipelago 2010” dan “Sail Wakatobi Belitong 2011”,” ujarnya.
Menurut dia, kedua program tersebut telah memberikan dampak positif terhadap kemajuan kepariwisataan, investasi di bidang perhotelan, rumah makan, tempat hiburan, perbaikan dan penambahan sarana transportasi darat, laut dan udara serta membangkitkan aktivitas kepariwisataan di tiap kabupaten/kota. “Wisatawan mulai berdatangan baik wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara sehingga kemajuan pembangunan pariwisata semakin meningkat,” imbuhnya. (sc) ***
Komisi VII Pemerintah Harus jamin Ketenagalistrikan dan Ketersediaan BBM sentanaonline.co
Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII di Provinsi Bengkulu mengharapkan masyarakat dapat menikmati ketenagalistrikan tanpa gangguan serta ketersediaan BBM dan Gas Elpiji.
PLN Bengkulu
K
unker pada Masa Reses Persidangan II, Komisi VII DPR RI dipimpin Nazarudin Kiemas, ke Provinsi Bengkulu, tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2011, diikuti anggota komisi bidang Energi, Sum-
58
ber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi, antara lain Zainudin Amali, Achmad Syafi’I, Albert Yaputra, Sutan Sukarnotomo, Tommy Adrian Firman, Siti Romlah, Markum Singodimedjo, Bambang Wuryanto,
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
Mohammad Idris Luthfi. Propinsi yang dibentuk berdasarkan UU no. 9 tahun 1967 Tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828). Ditinjau dari keadaan geografisnya, Propinsi Bengkulu terletak di antara 2 derajat 17 menit3 derajat 31 menit Lintang Selatan dan 101 derajat 01 menit-103 derajat 41 menit Bujur Timur. Di sebelah Utara berbatasan dengan Propinsi Sumatera Barat, Selatan berbatasan dengan Samudra Indonesia dan Propinsi Lampung, sebelah Barat berbatasan dengan Samudra Indonesia sementara sebelah Timur berbatasan dengan Propinsi Bengkulu dan Propinsi Sumatera Selatan. Propinsi inipun berada di sebelah Barat pegunungan Bukit Barisan, dimana luas wilayahnya kurang lebih 1.978.870 hektar atau 19.788,7 kilometer persegi. Wilayah administrasi Propinsi ini memanjang dari perbatasan dengan
Propinsi Sumatra Barat sampai ke perbatasan dengan Propinsi Lampung yang jaraknya lebih kurang 567 kilometer. Propinsi Bengkulu berbatasan langsung dengan Samudra Indonesia pada garis pantai sepanjang kurang lebih 433 kolimeter. Bagian Timurnya berbukit-bukit dengan dataran tinggi yang subur, sedangkan bagian Barat merupakan dataran rendah yang relatif sempit, memanjang dari Utara ke Selatan serta diselang-selingi daerah yang bergelombang. Namun demikian dengan letak geografis yang memiliki potensi strategis ternyata Provinsi Bengkulu masih menyisakan hampir 60% lahan tambang batubara terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, hal lain adalah kerusakan kualitas air bersih akibat pencemaran dari perusahaan pertambangan batubara didaerah itu telah meningkatkan kandungan unsur logam, mangan, serum, dan lainnya dan bahkan menurut hasil Uji Laboratorim sudah berada di atas ambang batas.
Kunjungan lapangan Komisi VII DPR RI ke Provinsi Bengkulu
Dari sisi penanganan minyak dan gas, kelangkaan BBM telah mengakibatkan kepanikan ditengah – tengah masyarakat, penimbunan BBM disinyalir meningkat akibat isu kenaikan BBM, kecurangan distribusi BBM dibengkulu ini diperkirakan terjadi di Bengkulu Selatan, tepatnya di SPBU yang terletak antara Manna dan Bengkenang, selain itu permasalahan gas elpiji memperlihatkan adanya indikasi berkurangnya isi tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg. Dari sektor ketenagalistrikan, menurut data PLN Rasio Elektrifikasi Provinsi Bengkulu telah mencapai kriteria yang cukup baik, yaitu 61,3%, namun hal ini perlu diketahui lebih lanjut terkait dengan penyebaran wilayah dimasing – masing kabupaten, indikator terjadinya byar pet yang mengabatkan aksi pelemparan trafo oleh masyarakatkan dari 6 desa yaitu Batik Nau, Bintunan, Air Padang, Dusun Rejo, Lubuk Lesung dan Pasar Lais, ini merupakan portret nyata adanya penyebaran alokasi pasokan
listrik yang tidak sesuai dengan kemampuan PLN terhadap ketersediaan daya yang dimiliki. Peresmian PLTA Musi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan kapasitas 210 MW (3X70MW) diharapkan memberikan tambahan daya untuk meningkatkan kenyamanan pengguna atau konsumen listrik, namun rencana adanya pemanfaatan limbah air penggerak turbin untuk dijadikan sentra pengembangan perikanan, perlu mendapatkan pengawasan dan pengendalian secara optimal, mengingat hal ini akan mengakibatkan turunan masalah baru yaitu pencemaran dari limbah buang pakan sisa, dan tentunya akan mempengaruhi kualitas air disepanjang sungai susup.
PLTA Musi
Pada kunker ini, Komisi VII di Provinsi Bengkulu mengharapkan langkah-langkah maksimal yang ditempuh pihak pengelola PLTA Musi untuk mengupayakan percepatan
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
59
KUNJUNGAN LAPANGAN
digunakan pengembangan perikanan sepanjang Sungai Susup yang menjadi lokasi pembuangan limbah, mengingat pengembangan perikanan akan memunculkan permasalah lingkungan hidup berikutnya, khususnya limbah buang pakan terhadap kualitas air. Selain itu, PT.PLN diminta untuk melaksanakan langkah-langkah CSR dan peduli terhadap masyarakat sekitar, agar masyarakat memiliki rasa jaga ikut mejaga asat Negara yang dapat dirasakan menfaatnya oleh masyarakat Bengkulu pada umumnya.
Distribusi BBM
Untuk mengetahui informasi mengenai pengendalian kepanikan masyarakat dan titik optimal kuantitas yang disediakan terhadap jumlah konsumen BBM Bersubdi. Perbandingan kelayakan jumlah kuota BBM bersubsidi terhadap jumlah konsumen BBM Bersubsidi, jumlah perbandingan proporsi SPBU terhadap jumlah konsumen BBM bersubsidi, agar tidak mengakibatkan antrean untuk melakukan pengisian BBM Bersubsidi, termasuk berapa jumlah pemerataan dimasing – masing wilayah kabupaten dalam satu Provinsi Bengkulu. Komisi VII mamantau pelaksa-
naan penyaluran pasokan premium sebanyak 524 kilo liter dari kebutuhan sebanyak 503 kilo liter, dan solar sebanyak 276 kilo liter dari kebutuhan sebanyak 207 kilo liter per hari ini dirasa telah memberikan toleransi dari kuota yang dibutuhkan, namun ternyata dilapangan masih menyisakan kepanikan atas kelangkaan BBM bersubdi, untuk itu sejauhmana pihak Pertamina beserta instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi ini. Sedangkan, informasi terkait dengan antisipasi meningkatnya para penimbun BBM Bersubsidi. memastikan langkah – langkah yang telah dilakukan Pertamina dalam mengantisipasi penimbunan BBM Bersubsidi dan mengendalikan antrean pengguna BBM bersubsidi yang terjadi di Bengkulu. Pertamina untuk melakukan distribusi BBM bersubsidi hingga ke daerah terpencil diseluruh pelosok provinsi Bengkulu, agar masyarakat Bengkulu mendapatkan kenyamanan dan jaminan atas ketersediaan BBM bersubsidi. sehingg Pertamina diharapkan maksimal dalam mendistribusikan BBM bersubsidi kedaerah – daerah terpencil diwilayah Provinsi Bengkulu. (as) reportase.com
pemasangan jaringan interkoneksi agar daya yang dihasilkan PLTA Musi berkapasitas 210 MW (3 x 70 MW) bisa dinikmati masyarakat Bengkulu. Hal itu, Untuk mengetahui percepatan pasokan listrik terhadap daerah sekitar sesuai dengan kamampuan Pembangkit. Sedangkan Untuk mengetahui perencanaan, pengendalian dan pengawasan kualitas air sungai apabila air itu dijadikan sebagai sentra pengembangan perikanan. Buramnya pemeliharaan PLTA secara menasional telah mengurangi kemampuan PLTA hampir 40% sd 60% Tenaga listrik, untuk itu sejauhmana strategi perencanaan pemeliharaan dan pemanfaatan PLTA Musi ini agar dapat menyumbangkan pasokan listrik secara maksimal hingga masa waktu yang cukup lama (optimal) bagi daerah sekitar. Komisi VII memandang perlu PLTA Musi melakukan perencanaan, pengendalian dan pengawasan kualitas air sungai apabila air itu dijadikan sebagai sentra pengembangan perikanan, serta rencana mengantisipasi menurunnya kuantitas pasokan tenaga listrik bagi daerah sekitar. Perencanaan pencegahan dipandang penting untuk menghindari limbah air pemutar turbin yang akan
60
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
Komisi VII DPR Akan Tinjau Ulang Izin Kontrak PT Petro China
Komisi VII DPR Setelah melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Propinsi Jambi, Komisi VII DPR meninjau langsung ke lokasi PT Petrochina telah ditemukan pelanggaran, maka Komisi VII DPR akan meninjau ulang izin kontrak Petrochina. Demikian yang disampaikan ketua Tim Komisi VII DPR Sutan Sukarnotomo, pernyataan ini disampaikan pada saat melakukan pertemuan dengan pihak Petrochina di Abadi Shuit Hotel Jambi, Jum’at (2/12) malam. groups.yahoo.co
K
etua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR Sutan Sukarnotomo menambahkan, bahwa disini jelas sekali ada ketidak beresan antara BP Migas dengan Petrochina, hal ini terjadi setelah ada keluhan yang disampaiakan oleh pemda Tanjung Jabung barat. Sutan Sukarnotomo juga mengemukakan, ada tiga permasalahan pokok yang dibahas pada saat itu, antara lain perbedaan data jumlah sumur, surat perizinan dan bagi hasil produksi, dalam laporan Bupati Tanjung Jabung barat disebutkan ada 35 sumur, akan tetapi pada kenyataannya ada 183 sumur yang beroperasi, dan Petrochina telah mengakui dalam hal itu. Sikatakan oleh Sutan banhwa BP Migas dalam melakukan pengawasannya sangat lemah sekali, sehingga ada ketidakakuratan data yang ada sehingga menimbulka konflik atara Pemerintah Daerah dengan PT Petrochina, menuurutnya BP Migas yang berhubungan erat dengan pemerintah seharusnya tidak kebobolan seperti ini, tegas Sutan. Berdasarkan informasi yang didapat dari Pemda setempat bahwa sumur Petro China dan BP Migas ada inidikasi pelanggaran Undang-Undang, melalui pertemuan ini Komisi VII DPR akan mendengar penjelasan langsung dari kedua pihak yang terkait dengan masalah ini dengan penjelasan yang sebenar-benarnya, kata Sutan. Sementara itu Deputi Operasi BP Migas Rudi Rumbiandini mengatakan, bahwa apa yang sebenarnya terjadi yang dimiliki oleh Petro China adalah
PT Petrochina di Jambi
lengkap dan tidak illegal, mulai dari BPMD, POD, AFN Amdal, dikatakan semua ada, namun ketika satu dua dari kelengkapan tersebut tertinggal atau bahkan habis, tentu itu akan menjadi sebuah masalah. Deputi Operasi BP Migas Rudi Rumbiandini mengibaratkan dia dengan beli sebuah sepeda motor, surat-surat lengkap tapi pada waktu ada razia kedapatan tidak membawa SIM atau kelengkapan yang lain hal seperti itu jelas kena tilang, jadi ini tugas BP Migas untuk menjewer Petro China, agar tidak terjadi hal semacam itu, ungkap Rudi. Lain halnya Vice manager Petro China Marike, mengatakan bahwa pi-
haknya sudah berupaya untuk melakukan klarifikasi dengan pemerintah Daerah Tanjung Jabung barat terkait dengan masalah ini, namun masalah waktu yang diakuinya belum merasa tepat, kami mengakui ada kesalahan pada diri kami, kita sudah bentuk tim investigasi internal untuk mengklarifikasi hal seperti ini, jelas Marike. Vice Manager Petro China Marike menambahkan bahwa setelah ada pertemuan dengan Anggota Komisi VII DPR, pihat Petri China akan segera meninjau ke lokasi galian NB#12 dan 147 untuk mendapatkan keterangan langsung dari tempat kejadian sumur tersebut. (Spy). ***
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
61
KUNJUNGAN LAPANGAN
PT Pertamina Tidak Bisa Memasok Gas Sesuai Dengan Kontrak
Kunjungan lapangan Panja Sektor Hulu Listrik Komisi VII DPR Setelah melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Propinsi Mesan Sumatera Utara, meninjau langsung ke unit pembangkit Belawan telah menemukan permasalahan pembangkit listrik yang berbahan bahar gas karena Pt Pertamina tidak dapat memenuhi pasokan gas yang sesuai dengan kontraknya.
Ketua Tim Komisi VII DPR, Drs. H.M. Azwir Dainy Tara
D
emikian yang disampaikan oleh Ketua Tim Komisi VII DPR Drs. H.M. Azwir Dainy Tara, pernyataan ini disampaikan pada saat melakukan pertemuan dengan pihak Pertamina dan PLN di Gedung Pertemuan PLTG Belawan, Jum’at (9/12) siang. Tim Kunjungan Lapangan Panja Sektor Hulu Listrik Komisi VII DPR ke Propinsi Medan Sumatera Utara, dalam masa persidangan II tahun sidang 2011-2012 tanggal 9 s.d 11 Deseber 2011 diikuti 6 orang anggota antara lain Drs. H.M. Azwir Dainy Tara (PG) sebagai Ketua Tim, Drh. Jhonny Allen Marbun (PD) anggota, Ir. Milton Pakpahan (PD) anggota, Albert Yapu-
62
tra, S.Sos anggota, Drs. Ir. H. Sutan Bhatoegana )PD) anggota, Dr. H. Mardani (PKS anggota. Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR Dr. Azwir Dainy Tara menambahkan, bahwa disini jelas sekali ada ketidak beresan antara PT Pertanimna dengan PLN Pembangkit sektor Belawan, yang semestinya Pertamina dapat memasok gas sesuai kontrak, maka PLN pembangkit sektor belawan tidak mengalami masalah seperti ini. Azwir Dainy Tara juga mengurakan bahwa pembangkit sektor Belawan memperoleh pasokan gas dari PT Pertamina berdasarkan perjanjian
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
jual beli gas (PJBG) pada 19 Desember 2005 dengan jangka waktu kontrak selama 10 tahun atau terpenuhinya jumlah keseluruhan yaitu sebesar 151,90 BSCF (billion kubiq feed), namun realisasi pasokan gas dari Pertamina kepada PLN untuk tahun 2009 selalu berada dibawah kontrak, dan sejak Desember 2009 s.d Desember 2010 pasokan gas dari PT Pertamina dihentikan karena terjadinya spesifikasi gas. Dikatakan juga bahwa pasokan gas dari lapangan Glagah Kambuna (operator gas Salamander) tidak terealisssi sesuai kontrak, karena pembangkit PLN Belawan mengalami kerusakan akibat mengkomsumsi gas yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, sehingga sumber tambhan pasokan gas diupayakan oleh PLN Belawan dari floting strorage and regasification unit FSRU Belawan yang sedang dibangun PGN. FSRU tersebut memerlukan LNG sebesar 1,5 – 2 MTPA, namun hingga kina baru mendapat indikasi pasokan 1 MTPA dari BP Tangguh, kata Azwir. Ketua Tim Panja Hulu Listrik Azwir Dainy Tara mengungkapkan, bahwa PLN sudah meminta kepada PT Pertamina EP agar Pertamina mengalirkan gas dari Pangkalan Susu sesuai dengan spesifikasi dengan PJBG, serta pengambilan dan pengujian sampel oleh Pertamina EP secara berkala 2 kali seminggu akan diikuti oleh petugas PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, akibat belum dipenuhinya maka pengguna gas dari PT Pertamina EP tidak digunakan untuk mesin belawan. (Spy).
Komisi X DPR Menyayangkan Pengembangan Pariwisata di NTB Terabaikan
“
Komisi X DPR sangat menyayangkan potensi pariwisata yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Lombok tidak tergarap dengan baik sehingga peluang pengembangan pariwisata di NTB ini terabaikan.
Karena masih ada kendala yang dihadapi yaitu masalah infrastruktur dan masalah kesiapan masyarakat atau dukungan masyarakat terhadap penciptaan iklim yang kondusif dalam memajukan pariwisata,” kata ketua tim Zulfadhli (F-PG) kepada Tim Parle usai meninjau obyek wisata unggulan di Provinsi NTB, Jum’at (2/12). Menurutnya, dua masalah ini harus menjadi prioritas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kalau mau menempatkan pariwisata ini menjadi sektor unggulan. Khusus untuk infrastruktur, jelasnya, memang ini perlu dukungan dana yang besar dari pemerintah pusat. “Karena pariwisata ini ‘kan hulu dari berbagai sektor lainnya termasuk sektor transportasi perlu dukungan, dan pekerjaan umum (PU) ini juga harus memberikan porsi yang besar untuk memajukan pariwisata di NTB ini,” tuturnya. Oleh karena itu, kata Zulfadhli, Pemprov NTB harus lebih proaktif untuk dapat meyakinkan pemerintah pusat bahwa Pemprov NTB perlu dukungan dana yang besar dari pemerintah pusat dalam rangka menunjang percepatan pembangunan infrastruktur untuk NTB. Pemprov NTB juga harus mampu membuat kondisi yang kondusif untuk masyarakat supaya bisa mendukung program pariwisata. Karena selama ini kita lihat masih banyak kelompokkelompok masyarakat yang masih belum mendukung program pariwisata yang ada di NTB. “Mungkin ini perlu adanya pendekatan-pendekatan atau terapi khusus dari Pemprov NTB agar mereka bisa sadar bahwa sektor pariwisata ini juga akan berdampak terha-
Tim Komisi VII DPR saat melakukan kunjungan lapangan ke Provinsi NTB
dap pengembangan ekonomi rakyat,” jelasnya. Dia berharap Pemprov NTB akan lebih giat lagi untuk memajukan sektor pariwisata ini dengan memajukan industri pariwisata, khususnya pengembangan di daerah khusus pariwisata di NTB. Karena tahun 2012 NTB merupakan tahun puncak Visit Lombok – Sumbawa, maka Pemprov NTB harus lebih gencar lagi mempromosikannya dalam negeri dan luar negeri, tambahnya. Terkait dengan masalah target wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus), Zulfadhli mengatakan, itu tidak terlalu sulit kalau hanya target satu juta wisman dan wisnus karena tahun 2011 saja mencapai 850 wisman dan wisnus. “Saya yakin dan optimis tercapai kalau untuk mencapai satu juga wisman dan wisnus. Kalau perlu targetnya bisa mencapai dua kali dari tahun 2011, supaya bisa mengejar ketertinggalan
pariwisata Lombok dari Bali. Kalau Bali bisa tujuh juta per tahun, paling tidak imbasnya ke Lombok,” kata Zulfadhli. Intinya dari hasil kunjungan spesifik ini, Komisi X DPR akan segera merekomendasikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka mendukung Program Visit Lombok – Sumbawa tahun 2012, dan NTB menjadi daerah tujuan wisata kedua di Indonesia setelah Bali, ujarnya. Kunjungan Spesifik Komisi X DPR ke Provinsi NTB terdiri atas 11 orang yang dipimpin Zulfadhli (F-PG) dari sejumlah anggota lintas fraksi, yakni Yunus Roichan, Jefirstson R. Riwu Kore, Sholeh Soe’Aidy, dan Nurul Qomar (F-PD); Selina Gita (F-PG); Irsal Yunus dan Guruh Irianto Sukarno Putra (F-PDI Perjuangan); Tb. Soenmandjaja (F-PKS); Hisyam Alie (F-PPP); dan Djamal Azis (F-Partai Hanura). (iw)/foto: iw/parle.
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
63
SOROTAN KUNJUNGAN KERJA
Runtuhnya Jembatan Kukar :
Pembentukan Panja Suatu Keniscayaan
Peristiwa robohnya jembatan Kutai Kertanegara telah memakan korban 24 orang, bahkan pada 22 Desember lalu telah ditemukan satu jenazah korban ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ditemukan di sungai Mahakam, Jalan Kartini, Tenggarong, Hingga berita ini dibuat, proses pencarian korban jembatan ambruk masih terus dilakukan oleh tim SAR dan para penyelam tradisional.
64
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
J
embatan kabel gantung Kukar sepanjang 710 meter tersebut dibangun oleh PT Hutama Karya sejak 1995 hingga 2001, dengan konsultan PT Perentjana Djaja. Anggaran jembatan itu sebesar Rp 150 miliar berasal dari tiga pihak, yakni APBN di Kementerian PU, APBD Pemprov, dan APBD Pemkab Kukar. Namun, kepemilikan dan perawatan jembatan itu adalah tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kukar. Sementara pemeliharaan Jembatan Kukar dilakukan oleh PT Bukaka Teknik Utama. Bahkan, tujuh pekerja PT Bukaka yang tengah melakukan pemeliharaan saat itu ikut tenggelam. Peristiwa robohnya jembatan tersebut mendapat respons dari beberapa anggota dewan, diantaranya, Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, Dia mengusulkan, Komisi V DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus Runtuhnya Jembatan Tenggarong atau Jembatan Mahakam. Pembentukan Panja ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta-fakta penyebab runtuhnya jembatan tersebut. Panja ini akan menggali informasi dari tim-tim independen maupun para pakar agar memperoleh fakta dan informasi yang benar. Panja juga diharapkan bisa merekomendasikan revisi aturan perundangan-undangan terkait pembangunan dan oemeliharaan jalan raya dan jembatan agar ke depan kasus serupa tidak terulang kembali. Demikian dikatakan Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia saat bersama tim pencari fakta Komisi V meninjau lokasi runtuhnya Jembatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, baru-baru ini Selain itu, lanjut Yudi, Panja juga dibentuk untuk mengakhiri polemik antar siapa yang harus bertanggungjawab atas persoalan ini mengingat sat ini terjadi upaya saling lempar tanggung jawab antar instansi terkait. Saling lempar tanggung jawab itu bukan hanya tidak akan menyelesaikan masalah, namun juga memperburuk citra Indonesia khususnya soal ke-
Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim
mampuan dan kualitas anak bangsa ini membangun infrastruktur sehingga menjadi kontraproduktif,” ujar Yudi. Lebih lanjut Yudi mengatakan, aturan perundang-undangan yang ada memang tidak secara spesifik mengatur soal jembatan. Aturan hukum yang ada menyamaratakan pemleiharaan jembatan dengan pemeliharaan jalan sehingga hal itu perlu direvisi. Berdasarkan fakta yang dikumpulkan di lapangan, tidak ada ka-
pal tongkang yang menabrak pilar jembatan dan secara teknis tidak mungkin mengingat lebar sungai cukup panjang dan sehingga konstruksi jembatan tidak menghalangi arus kendaraan di permukaan atau badan sungai. Yudi khawatir isu tersebut dikembangkan untuk mengalihkan tanggungjawab terkait prosedur pemeliharaan jembatan. Temuan Komisi V lainnya bahwa beberapa hari sebelum kejadian, tepatnya pada hari Senin (21/11) hing-
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
65
SOROTAN
lapangan tim Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menunjukkan adanya mobil-mobil yang terjebak di dasar sungai dengan kedalam sekitar 60 meter dibawah permukaan air. DPR mendesak Pemerintah untuk segera menemukan penyebab runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara. “Kami ingin mendapatkan konfirmasi terkait dengan beberapa pernyataan pakar terhadap peristiwa kegagalan struktur yang terjadi pada Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar).” Ungkapnya Sementara Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Sigit Sosiantomo mempertanyaan pertanggungjawaban Bukaka, selaku pelaksana perawatan Jembatan Kukar saat musibah itu terjadi. “Pernyataan dari pihak Bukaka yang menyatakan adanya distribusi gaya tidak merata yang terjadi pada kabel-kabel penggantung, dapat menjadi acuan saat penelitian lanjutan dilakukan”, lanjut Politisi dari daerah pemilihan Jawa Timur ini. rumahkaca.info.com
ga Kamis (24/11) Kementerian Pekerjaan Umum mengirim tim pembinaan teknik (Bintek) untuk menyiapkan prosedur standar operasi (SOP) pemeliharaan jembatan tipe Cable Stayed. Namun diakui Yudi, tim tersebut sudah sangat terlambat karena seharusnya sejak jauh-jauh hari, Kementerian PU harusnya menyiapkan SOP pemeliharaan jembatan-jembatan khususnya yang dibangun oleh pemerintah daerah. Temuan lainnya, bahwa masukan (advis) agar dilakukan perbaikan jembatan sudah muncul sejak tahun. Namun sayangnya tidak memperoleh dukungan politik anggaran yang memadai untuk pemeliharaan. “Itu menunjukkan tidak dimilikinya pengetahuan yang benar dan memadai terkait sarana infrastruktur modern yang dibangun. Sehingga persoalan tersebut dianggap sepele,” cetus Yudi. Sementara itu terkait evakuasi korban Yudi meminta Badan SAR nasional (Basarnas) bergerak lebih cepat dengan dukungan peralatan dan dana yang lebih baik. Hasil pengujian
Runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara
66
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
Menurutnya, PT. Hutama Karya sebagai kontraktor pelaksana berulangkali menyatakan bahwa kunci utama dari keandalan struktur Jembatan bentang panjang tipe suspension bridge ini adalah terjaganya keseimbangan gaya yang bekerja di seluruh kabel penggantung. Sehingga apa yang disampaikan PT. Bukaka mengenai temuan di lapangan saat perawatan jembatan dilakukan, menjadi valid untuk ditindaklanjuti Sigit juga menyatakan bahwa RDPU Kukar Komisi V DPR RI yang berlangsung hingga pukul. 21.30 ini meminta Kementerian PU membentuk Tim peneliti yang terdiri dari pakar struktur jembatan. Tim ini harus menuntaskan penyelidikan ini dalam 30 hari kerja dan melaporkannya pada Komisi V DPR RI. Dalam pengungkapan kasus ambruknya Jembatan Kukar, kepolisian memeriksa 57 orang saksi pasca ambruknya jembatan itu. Penyidik menaikan status pemeriksaan menjadi penyidikan dan menetapkan 3 tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka-luka dan hilangnya Dalam menangani kasus itu, penyidik turut melibatkan sederetan keterangan saksi ahli dari berbagai pihak. Diantaranya dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), LKPP, ahli jembatan dari UGM, ITS serta pakar hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta. Dalam insiden Jembatan Kukar ambruk 26 November 2011 lalu, telah menewaskan 24 orang dan belasan orang lainnya dinyatakan hilang. Sebelum kejadian ambruk, jembatan tersebut disebut-sebut tengah menjalani pekerjaan perbaikan PT Bukaka Teknik Utama (BTU), salah satu perusahaan kontraktor nasional. Bahkan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menilai, ambruknya Jembatan Kukar sebagai jembatan gantung terpanjang di Indonesia itu sebagai kejadian yang langka di Indonesia. Mengingat, jembatan tersebut hanya berusia 10 tahun sejak dimulainya penggunaan pada tahun 2001 lalu. (si) ***
LIPUTAN KHUSUS
Komisi III Pilih Capim KPK
Dari Urusan Kereta Sampai Masalah Harta Publik sudah paham betapa padatnya transportasi masal Kereta Rel Listrik (KRL) di Jakarta. Kepadatan itu kadang diwarnai pula aksi kriminal para penjahat seperti copet dan jambret. Barangkali itulah yang mendatangkan kekhawatiran dari anggota Komisi III Trimedya Panjaitan yang mengetahui kebiasaan calon pimpinan KPK Bambang Widjoyanto yang punya kebiasaan menggunakan KRL sebagai sarana transportasi.
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
67
LIPUTAN KHUSUS
Ketua Komisi III Benny K Harman
Suasana fit dan Proper Test calon KPK di DPR RI
Calon Pimpinan KPK, Zulkarnaen
“
Saya tahu anda sering naik kereta ke kantor. Kalau anda nanti terpilih jadi pimpinan KPK bagaimana dengan kebiasaan anda menggunakan sarana transportasi publik KRL. Masalah keamanan tentu harus jadi perhatian anda,” tanya politisi PDIP ini saat melakukan fit and proper test 8 capim KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu. Baginya apabila terpilih jadi salah seorang pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi bukan tidak mungkin akan banyak pihak-pihak yang tidak nyaman dengan keberadaannya. Menjawab hal ini Bambang Widjayanto menyebut pilihan menggunakan tranportasi publik KRL dalam menunjang aktivitasnya hanyalah karena persoalan rasionalitas. “Ini soal rasionalitas, saya naik mobil 2 jam minimal dari rumah ke kantor, kalo naik kereta 1 jam dan saya bisa tidur di kereta. Kalau naik mobil saya nyetir sendiri, karena sopir yang saya punya untuk mengantar anak saya,” imbuhnya. Mengenai masalah keamanan ia menyebut pergaulannya di kereta selama ini ternyata cukup banyak karyawan KPK yang juga sama-sama menggunakan sarana transportasi itu.
68
“Mungkin ada sekitar 60 karyawan KPK yang juga sama-sama naik kereta. Biar mereka saja yang menjaga saya, kalau perlu ditambah saya pakai rompi pelindung saja,” jelasnya dengan nada guyon. Masalah harta capim KPK juga menjadi sorotan nggota Komisi III, Yahdil Abdi Harahap dari FPAN. Ia mempertanyakan daftar harta kekayaan Handoyo Sudrajat yang juga salah seorang deputi (nonaktif) KPK. “Total kekayaan anda tercatat 360 juta rupiah, kenapa hanya segitu. Bapak boros atau bagaimana?” tanyanya. Yahdil memaparkan data yang diterimanya, kekayaan Handoyo terdiri dari tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Timur sebesar Rp214.652.000, Giro setara kas sebesar Rp110.843.013, serta utang sebesar Rp250.000.000. Menjawab hal ini Handoyo memaparkan hartanya memang hanya berjumlah sebanyak itu, berasal dari penghasilannya sebagai akuntan pegawai negari. “Saya sebagai akuntan, tapi saya pegawai negeri. Yah, itulah penghasilan saya selama ini. Saya baru bisa memperbaiki keadaan saya setelah bekerja di KPK,” jelasnya. Pertanyaan terkait harta juga di-
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
sampaikan anggota Komisi III Ahmad Basyarah kepada capim KPK Abdullah Hehamahua yang melaporkan nilai kekayaannya Rp 460.529.427. Anggota Fraksi PDIP ini mengaku heran kenapa seluruh aset didaftarkan atas nama istrinya. “Seluruh aset atas nama istri saudara. Saya ingin tahu apa motifnya sehingga penulisan aset atas nama istri?” tanyanya. Abdullah Hehamahua yang menjabat penasehat KPK sejak tahun 2005 ini menjelaskan kejahatan korupsi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Baginya keadaan ini harus dihadapi seperti menghadapi perang dengan resiko kehilangan jiwa. “Korupsi sudah merupakan perang luar biasa, untuk melawannya saya memang siap untuk syahid. Kalau diberi amanat, saya akan siap mati dalam memberantas korupsi. Bukan mati di tempat tidur. Apakah ditembak, apakah dikerjain koruptor. Itu niat saya,” tegasnya. Ia menambahkan memperhatikan tantangan pekerjaan yang dihadapinya dalam perang melawan korupsi itulah sebabnya seluruh hartanya didaftar atas nama istrinya. “Semua harta saya atas nama istri saya karena saya
tidak tahu kapan meninggal. Hanya mobil saja atas nama saya,” pungkas Abdullah. Penjelasan ini mendapat apresiasi tepuk tangan dari anggota Komisi III dan pemantau sidang yang berada di balkon.
Segera Unjuk Gigi
Proses panjang uji kepatutan dan kelayakan capim KPK akhirnya bermuara di Ruang Rapat Paripurna DPR RI. Seluruh fraksi akhirnya dapat menerima empat Pimpinan KPK yang dipilih Komisi III. Selain itu paripurna juga menyetujui Abraham Samad sebagai Ketua KPK yang baru serta empat orang wakil ketua, termasuk Busyro Muqoddas yang melanjutkan masa kerjanya tiga tahun kedepan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. “Kita bersama-sama menginginkan komisi yang menangani pemberantasan korupsi dengan kewenangan besar yang kita berikan, bahkan sangat besar, powerful. Kita doakan semoga pimpinan KPK berlima secara bersama-sama, kolektif dan gotong royong bisa memprakarsai dan segera unjuk gigi sebagai lembaga yang paling terdepan dalam memberantas korupsi,” kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, dalam pidatonya selaku pimpinan rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/11). Secara khusus Priyo juga mengu-
capkan terima kasih kepada empat calon pimpinan KPK yaitu Ariyanto Sutadi, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat dan Yunus Husein yang telah mengikuti proses fit and proper test namun tidak terpilih. “Kita tahu semua reputasinya tapi apapun Komisi III harus menjatuhkan pilihan atas nama konstitusi. Dengan hormat atas nama pimpinan dan anggota DPR kami mengucapkan terima kasih atas segala ikhtiarnya,” jelasnya dan disambut tepuk tangan anggota DPR yang mengikuti sidang. Sementara itu dalam laporannya dihadapan peserta rapat paripurna Ketua Komisi III Benny K. Harman meminta maaf kepada berbagai kalangan, kelompok masyarakat yang telah mendukung calonnya namun ternyata tidak terpilih. “8 orang yang diajukan presiden adalah orang-orang pilihan yang dianggap mampu untuk duduk sebagai pimpinan KPK. Tapi tidak mungkin semuanya terpilih,” pungkasnya. Ia berharap pimpinan yang baru mampu meningkatkan citra dan wibawa KPK sebagai lembaga negara utama dalam pemberantasan korupsi di negara ini. Anggota Komisi III dari FPD, Ruhut Sitompul saat menyampaikan interupsinya dalam sidang paripurna meminta pimpinan KPK terpilih tegas bersikap dan tidak segan menindak bahkan anggota DPR yang telah me-
Pimpinan KPK terpilih saat menghadiri rapat Paripurna DPR
milihnya. “Sahabat kami pimpinan KPK marilah kita bekerjasama saling hormat menghormati. Walaupun empat orang saudara disana kami yang memilih, tetapi apabila ada fakta bukti hukum berkaitan dengan korupsi jangan segan-segan borgol kami,” tegasnya. Empat orang pimpinan KPK terpilih yang hadir dalam rapat paripurna terlihat memberikan anggukan. Priyo juga mempersilahkan Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja untuk tampil di depan meja pimpinan. Setelah mendapat ucapan selamat, seluruh pimpinan KPK terpilih terlihat memberikan salam hormat kepada seluruh anggota DPR peserta sidang. Salam ini kembali disambut tepuk tangan. Kepada wartawan usai sidang Ketua KPK terpilih Abraham Samad menyampaikan komitmennya untuk tetap membawa KPK kritis terhadap DPR. “Kita siap bekerjasama dengan DPR dan mudah-mudahan bisa lebih kritis,” pungkasnya. Ia menegaskan KPK tak akan pandang bulu menuntaskan kasus korupsi termasuk yang menyangkut anggota DPR. “Jadi semua kasus yang memenuhi alat bukti yang cukup kita sidik. Kita tidak bicara orang tapi kita bicara alat bukti,” tutur Abraham yang akan bertugas memimpin KPK pada periode 2011 - 2015 nanti. (iky)
Suasana pemungutan suara untuk calon pimpinan KPK
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
69
LIPUTAN KHUSUS SELEBRITI
Nurhayati
Ratu Sepeda Indonesia Ia berharap pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan dan kebudayaan dapat memberi perhatian terhadap masalah yang dihadapi atlet muda ini. “Kalau kita mau bersaing dengan negara lain ya dukunglah atlet kita,” tandasnya.
Nurhayati saat mengikuti berbagai kejuaraan balap sepeda internasional
M
encari atlet yang masih aktif dan berprestasi ketika usia memasuki kepala empat bukan perkara mudah, bahkan untuk tingkat internasional. Ketatnya persaingan untuk meraih predikat terbaik membuat para atlet sudah memasuki masa pensiun pada saat berusia 30 – 35 tahun. Namun bagi Nurhayati yang sudah 20 tahun lebih meng-goes sepeda diberbagai kom-
70
petisi dalam dan luar negeri, merebut medali masih bisa dilakukannya ketika memasuki usia 42 tahun. “Saya sekarang sudah uzur, ini SeaGames kesembilan pada saat umur sudah 42 tahun. Hasilnya lumayan masih bisa berprestasi untuk bangsa, nyumbang medali perunggu. Saya sudah malu sebenarnya tapi menurut pelatih dan pembina ngak apa-apa anggap penghargaan buat
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
kamu,” kata Nurhayati saat memulai wawancara dengan Parle beberapa waktu lalu di Jakarta. Nada bicaranya tetap riang, bersahabat dan yang pasti bersemangat. Ia menyebut SeaGames ke-26 mungkin yang terakhir baginya dan keikutsertaannya waktu tu lebih fokus mendampingi atlet-atlet muda seperti Uyun Muzizah dan kawankawan. Mendulang medali di ajang SeaGames sudah dimulainya sejak tahun 1989, pada sat itu ia sukses meraih 1 medali emas dan 1 perak. Setelah itu ia tidak pernah absen mengikuti rangkaian pesta olah raga negara-negara Asia Tenggara ini. Prestasi spektakuler diraihnya di ajang SeaGames tahun 1997. Ia merebut 5 medali emas dan berhasil memecahkan satu rekor SeaGames. Prestasi terbaik tingkat Benua Asia dicapainya saat mengikuti Asian Games tahun 2001, raihannya 3 perak dan 2 perunggu. Mbak Nur begitu ia biasa disapa juga pernah meraup emas di Australia dalam kejuaraan Ocean Games. Tidak tanggung-tanggung ia menyabet 6 medali emas. Dengan daftar panjang kejuaraan yang diikutinya di dalam dan luar negeri, serta kalungan medali yang diperolehnya sangat pantas kalau menyebut Nurhayati sebagai Ratu Sepeda Indonesia. “Hahaha.. sebenarnya saya itu merasa sudah bukan atlet lagi, sekarang sudah merintis jadi pelatih, Yang penting buat Indonesia, saya pribadi mau cari apa lagi, ini sudah SeaGames yang kesembilan bagi saya.” jawabnya tergelak. Ia-pun bercerita perjalanan panjang menjadi atlet olah raga kereta angin ini yang penuh dengan perjuangan dan pengorbanan. “Saya dulu waktu juara SeaGames pernah tidak naik kelas. Saya terima rapor yang biru hanya olah raga doang. Semua memang karena program
pelatihan yang sangat ketat waktu itu. Tapi begitulah saya bawa medali emas tapi saya tinggal kelas. Padahal sebelumnya saya pernah 3 besar lo di sekolah.” Masih ada sedikit nada getir ketika ia bercerita tentang pengalamannya bersekolah sebagai atlet. Itulah sebabnya ketika banyak atlet yunior curhat kepadanya tentang kendala yang dihadapi di sekolah, ia menjadi sangat mahfum. Menurutnya kalau seorang atlet sudah fokus meraih prestasi waktunya untuk belajar di kelas sudah sangat minim sekali. Apalagi untuk olah raga seperti balap sepeda nomor road race yang latihannya bisa menjelajah ratusan kilometer. Jelas tidak ada waktu lagi untuk kembali ke sekolah. “Waktu saya dulu jelas ini kendala bagi atlet tapi kenapa sampai sekarang masih begitu. Seharusnya sudah ada solusi untuk mengatasi masalah ini misalnya atlet bisa belajar mandiri lewat modul yang dikirimkan sekolah. Kalau latihan mengejar prestasi itu bisa pagi, siang, sore, bisa seharian. Nah, malam kita gunakan kesempatan untuk belajar,” ujarnya. Ia berharap pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan dan kebudayaan dapat memberi perhatian terhadap masalah yang dihadapi atlet muda ini. “Kalau kita mau bersaing dengan negara lain ya dukunglah atlet kita,” tandasnya. Sekolah menurutnya terkadang tidak mau mengerti dengan kondisi yang dihadapi atlet. Pejuang olah raga ini disudutkan pada dua pilihan mau prestasi di sekolah atau prestasi di olah raga. Tidak jarang kondisi ini membuat atlet harus keluar masuk sekolah mencari yang dapat memahami kondisi mereka. “Apalagi tuntutan nilai NEM sekarang mesti tinggi untuk bisa lulus dari sekolah, ini menjadi tekanan tambahan bagi atlet yang masih pelajar.” Salah satu solusi yang dapat membantu atlet menurutnya adalah sekolah olah raga seperti di Ragunan, Jakarta. Sayangnya belum setiap daerah mempunyai sekolah seperti itu. Ia berharap penentu kebijakan baik
regulasi maupun anggaran, pemeritah maupun DPR dapat memikirkan hal ini. “Kalau ingin melihat olah raga Indonesia menapak ke jenjang yang lebih tinggi, saya fikir perlu lebih banyak sekolah olah raga kalau bisa di setiap provinsi,” tekannya. Bagi Nurhayati sebenarnya secara bertahap beberapa permasalahan atlet yang mengganggu konsentrasi mereka dalam meraih prestasi tertinggi sudah mulai dibereskan pemerintah. Kasus atlet yang terlunta-lunta pada saat memasuki usia tua mungkin tidak akan terjadi lagi karena ada program Tunjangan Hari Tua dari kantor Menegpora. Atlet yang pernah meraih prestasi tingkat nasional pada saat memasuki usia 50 tahun dapat mengajukan memperoleh tunjangan. Disamping itu pemerintah juga menyiapkan dukungan kredit bagi atlet yang ingin membeli perumahan. “Perhatian terhadap bonus atlet juga sudah bagus. Saya juga selalu mengingatkan kepada teman-teman atlet terutama yang masih muda agar bijaksana dalam mengelola keuangan saat hujan bonus. Jangan berfoyafoya. Kalau sebelum jadi juara sederhana, setelah juara tetap sederhana. Uangnya ditabung untuk masa depan,” paparnya. Baginya bonus boleh dinikmati asal tahu batasnya. Penghargaan lain yang diperolehnya sebagai atlet adalah kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia bersyukur sebagai warga Yogyakarta memiliki Walikota dan Sekda yang benar-benar memberikan perhatian kepada atlet dan olah raga goes ini. “Saya dipanggil Pak Sekda dan ditawarkan menjadi PNS di Dinas Pemuda Olah Raga, katanya ini penghargaan buat saya,” katanya sambil tersenyum lebar. Sebagai atlet senior Nurhayati merintis karir barunya sebagai pelatih bersama suaminya Hendri yang sudah memulainya lebih awal. Ia sudah melapor kepada pimpinannya di Dispora Yogya untuk merintis konsep sekolah sepeda. “Lokasi sudah siap digunakan, dukungan pemerintah sudah didapat,
program juga sudah disiapkan, anakanak dan para orang tua juga sudah antusias memulai pelatihan,” paparnya bersemangat. Sekali waktu ia menjadwalkan untuk berkunjung ke sekolahsekolah memberi semangat kepada calon pejuang olah raga Indonesia. “Saya juga lebih pede bercerita kepada murid dan orang tua kalau dengan olah raga sekarang masa depan lebih terjamin, lebih baik dibanding masa lalu. Dapat beasiswa, bonus lumayan, peluang PNS, tunjangan hari tua, dan lain-lain,” katanya. Ia berharap semoga kondisi ini membuat para orang tua lebih ikhlas mendukung anaknya memilih profesi atlet. Ia bersyukur bisa menjadi warga Yogya karena memiliki pemerintahan yang berani membuat kebijakan yang pro-sepeda kemudian masyarakatnya juga mencintai sepeda. Sebagai atlet yang sudah berkeliling hampir ke seluruh wilayah Indonesia dengan sepeda, ia merasa negeri ini sangat cocok mengembangkan sepeda sebagai sarana transportasi dan olah raga. Walikota Yogya menurutnya secara khusus telah melakukan studi banding ke Bugota untuk mempelajari kebijakan pemerintah setempat yang berhasil menjadikan sepeda sebagai bagain dari kehidupan kota itu. Hasilnya Kota Keraton ini berhasil membangun jalur khusus sepeda, menyiapkan sarana pendukung lainnya sehingga rakyat merasa nyaman meng-goes kereta anginnya. Menurutnya tidak salah kalau pemda lain juga meluangkan waktu belajar membuat kebijakan pro-sepeda dari daerah yang terkenal dengan jalan Malioboro ini. “Kalau saya akan terus bersepeda, kalau kemaren atlet sekarang mulai merintis jadi pelatih. Saya begini karena sepeda nggak ada salahnya membagi ilmu yang saya punya, toh ini buat bangsa dan negara juga tujuannya. Kita mau kasih apa sih buat bangsa ini, karena kita sudah menerima cukup banyak,” tandas Nurhayati mengakhiri wawancara dengan Parle. Maju terus Mbak Nur. Ayo siapa lagi yang mau goes. (iky)***
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
71
PERNIK
Wisma Griya Kopo Dukung Tupoksi Dewan
Jika anda mengunjungi daerah wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, mungkin yang ada di benak anda yaitu jalanan yang macet total, tempat penginapan yang asri disepanjang jalan serta wisata kulinernya yang dapat memanjakan lidah anda. Berbicara Kemacetan menuju puncak, sudah terlihat hingga dua kilometer mulai dari pintu tol Ciawi hingga arah puncak.
Gedung serba guna di Wisma Kopo, Puncak Jawa Barat
A
ntrean juga terlihat dari Pertigaan Gadog hingga Selarong dan berbagai kawasan obyek wisata. Kendaraan yang menuju kawasan Puncak didominasi kendaraan pribadi dan umum. Tercatat sudah lebih dari 30 ribu kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. Untuk mengatasinya bahkan pihak personel Polres Bogor memberlakukan sistem buka tutup. Untuk arah Bogor menuju ke Puncak ditutup mulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan untuk arah sebaliknya dibuka mulai pukul 15.00 WIB. Sebagai tempat rekreasi wisata
72
Puncak, pengunjung juga dapat menikmati wisata alam liarnya di taman safari, dimana disajikan hewan-hewan langka dan liar yang dapat dinikmati oleh para pengunjung, yang tidak kalah menariknya kita dapat menikmati wisata malamnya menyaksikan hewan-hewan tersebut. Yang tidak kalah menariknya, pengunjung wisata juga dapat menikmati hamparan kebun teh puncak pass, kawasan Gunung Mas Puncak, udara yang sejuk disertai segelas cangkir teh menambah hangatnya acara rekreasi kita. Sementara disepanjang jalan menuju puncak, banyak sekali pe-
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
Kepala Bagian Perumahan DPR, Dimyati
nginapan yang menyediakan hunian yang cukup nyaman untuk melepas penat disela-sela keseharian aktivitas pekerjaan kita. Sebut saja beberapa hotel seperti Parama, Permata, Pondok Lembah Tirta, Puri Anandita, The Pinewood dan sebagainya yang menyediakan fasilitas penginapan yang layak dan dapat memanjakan diri kita. Selain hunian yang memang diperuntukkan bagi kalangan menengah atas tersebut, di sepanjang jalan puncak pass tersebut juga terdapat hunian yang layak dengan kocek yang cukup murah. Berbicara mengenai hunian, DPR
RI juga memiliki fasilitas ruang kerja dan ruang rapat yang berada di wilayah Puncak, yang bernama Wisma Griya Sabha Kopo, Puncak Bogor, selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa DPR hanya memiliki ruang rapat di lingkungan Senayan jakarta saja. Wisma Griya Sabha Kopo pada prinsip dasarnya bertujuan mendukung kegiatan rapat-rapat Dewan. Karena sekarang ini dengan tingginya volume rapat-rapat dewan sehingga wisma griya sabha kopo sepenuhnya dipergunakan untuk kegiatan dewan, bahkan untuk pada saat sekarang kapasitas yang ada telah dirasa tidak mencukupi karena banyaknya permintaan dari alat kelengkapan dewan bahkan beberapa di tolak karena hanya cukup menampung 1 hingga 2 komisi saja. “Saking banyaknya permintaan termasuk dipergunakan untuk membahas pembentukan Undang-Undang, banyaknya kegiatan dewan yang tidak bisa dipenuhi griya sabha kopo maka secretariat jenderal berencana akan melakukan suatu pengembangan dan perluasan nantinya,”kata Kepala Bagian Perumahan Dimyati. Direncanakan memang Setjen akan melakukan penambahan kamar, ruang sidang, dan menambah sarana dan prasarana lain yang diharapkan semuanya dapat menampung kegiatan dewan. Griya sabha Kopo di dukung 43 karyawan, 16 PNS sisanya honorer yang dibayar dari APBN yang sebagian besar diambil dari warga sekitar. Sehingga community development antar Sekretariat Jenderal dengan warga sekitar terjalin dengan baik. Fasilitas yang ada masjid yang dapat dipergunakan juga dalam kegiatan beribadat warga sekitar. Lapangan bulutangkis, tenis pangan, jogging trak, kolam renang, taman tempat bermain, Wisma Griya Sabha kopo dalam memenuhi kebutuhan fasilitasnya juga bekerjasama dengan unit lain, seperti pemenuhan pengadaan AC,
Fasilitas Masjid yang ada di Wisma Kopo, Puncak Jawa Barat
perangkat IT seperti Wifi dan Perawatan tersebut mempergunakan anggaran APBN yang masuk dalam DIPA. Sementara pengadaannya dilaksanakan oleh pihak ke tiga melalui peraturan yang berlaku Kepres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa tetap trasparansi dan akuntabel, efisien dan efektif. Dia mengakui, Setjen DPR telah melakukan pembelian tanah seluas 10.332 m/segi, yang bertujuan untuk mengembangkan Wisma Griya Sabha Kopo. dalam mengontrol pelaksanaan kegiatan di wisma bagian perumahan, mempunyai perangkat Kepala Sub Bagian Wisma Kopo, Pak Makruf., tugas dan fungsi sub bagian Kopo yaitu melakukan memonitor tiap hari melalui telpon dan 2 hingga 3 kali dalam 1 minggu mengontrol langsung datang ke lokasi. “Complain ada hanya tidak mencukupi tempat menginap, dimana terdapat VIP 8 Unit dan biasa 54 Unit,”jelasnya. Untuk mengatasi tingginya entensitas hujan dan petir di wilayah puncak bogor, wisma griya kopo melengkapi dengan antenna 5 anti petir. Sementara untuk mengatasi pemadaman listrik wisma bekerjasama dengan PLN, karena wisma juga merupakan lambang Negara dengan mempersiapkan genset untuk mengindari pemadaman yang tidak dapat dihindari. “Mutu air
sangat baik dan dapat diminum dantelah dilakukan uji kelayakan kualitas air minum,”jelasnya. Pengelolaan sampah juga dilakukan oleh pihak ketiga dengan proses tender, Sementara untuk penghijauan dilakukan dengan koordinasi dengan kepala desa dan direncanakan penanaman pohon yang bermanfaat yaitu pohon berbuah. “Kami bangga di tunjuk sebagai kepala bagian perumahan dan peristirahatan, yang berkontribusi dalam rangka penyelenggaraan bangsa dan Negara melalui DPR RI sehingga dapat mengikuti kegiatan rapat yang ada dan dapat mengetahui perjuangan wakil rakyat,”Jelas Dimyati. Dimyati mengaku dirinya, terus berusaha menjalankan petunjuk dari atasan dengan memberikan pelayanan yang maksimal kepada wakli rakyat. “Kopo itu diprioritaskan bagi kegiatan alat kelengkapan dewan,”katanya. Sementara PNBP yang telah disetorkan ke Negara hingga November 2011 sebesar 1,7 M seluruh uang sewa disetorkan ke Negara. UU no. 17 tentang keuangan Negara. Disisi lain, Wisma menyelenggarakan pembinaan mental setiap minggu 2 kali pada selasa malam dan jum’at malam dan menyelenggarakan perayaan acara hari besar islam dengan melibatkan masyarakat sekitar. (as/si)
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
73
POJOK PARLE
Pesona Bu Bupati
Runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara yang terjadi pada hari Sabtu, 26 November, pukul 16.30 mengejutkan seluruh masyarakat Indonesia. Jembatan tersebut belum lama dibangun baru sekitar sepuluh tahun yang lalu.
Anggota dari Komisi V DPR saat Rapat dengan jajaran Pemerintahan Daerah Kutai Kartanegara
J
embatan dengan bentangan sepanjang 710 meter itu diresmikan pada tahun 2001. Jembatan itu melintasi Sungai Mahakam, menghubungkan Kota Tenggarong dan Tenggarong Seberang. Hingga Kamis (1 Desember 2011), jumlah korban 20 orang meninggal dan diduga 17 orang masih dalam pencarian. Terkait runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara, Komisi V DPR mengundang mitra-mitra yaitu Menteri PU, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Kakorlantas Polri, Kepala Basarnas, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara, Ketua DPRD Kutai Kartanegara dan Direksi PT Hutama Karya, PT Perentjana Djaya, PT Bukaka Teknik Utama beserta jajarannya. Komisi V ingin meminta penjelasan Pemerintah terkait penyebab runtuhnya jembatan dan upaya penyelamatan dan evakuasi korban dan
74
hasil investigasi serta evaluasi sementara atas kejadian tersebut. Hadirnya mitra kerja yang berkompeten memberikan keterangan tersebut tentunya mengundang para insan Pers untuk melakukan tugas jurnalismenya. Alhasil, ruang Komisi V penuh sesak wartawan baik cetak maupun elektronik. Rapat berlangsung sangat lama, karena mitra kerja yang diundang memberikan penjelasan masingmasing. Setelah semua mitra seluruhnya selesai memberikan penjelasan, giliran anggota Komisi V memberikan pendalaman. Giliran pertama, anggota Komisi V dari F-PDI Perjuangan Rendhy Lamadjido memberikan pendalaman. Menurut Rendhy, dari beberapa analisa pakar, dia melihat runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara itu merupakan kegagalan konstruksi. Rendhy melihat pembangunan
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
jembatan dari awal sudah mengalami reformasi mengakibatkan penurunan daripada bantalan jembatan berkisar 8 – 10 cm. Menurutnya, ini kegagalan pemerintah dalam mengobservasi bangunan. Tibalah giliran ke dua, Sudjadi juga dari Fraksi yang sama. Ruangan kembali hening untuk mendengarkan pendalaman berikutnya. Pertanyaan dmulai dengan kata-kata: ”sore ini saya tersiksa sekali karena Ketua DPRD Kutai Kartanegara yang badannya besar selalu menghalangi saya untuk melihat Ibu Bupati Kutai Kartanegara. Padahal saya ingin sekali menatap Bu Bupati yang sore ini terlihat cantik dengan mengenakan kerudung,” katanya. Sudjadi masih meneruskan, karena begini-begini saya ini U L A M A, katanya menghentikan perkataannya dan setelah itu melanjutkan ucapannya, maksud saya, Usia Lanjut Tapi
Masih Assoy………….. Gemuruhlah tawa seiisi ruangan, suasana mendadak sedikit mencair setelah dari siang hari suasana diliputi ketegangan. Bupati Kutai Kartanegara yang merupakan satu-satunya wanita yang duduk di depan tersipu-sipu malu dan pipinya merona merah menambah kecantikannya. Saat memberikan paparannya, Bupati yang memiliki nama Rita Widyasari ini memang mengakui dia grogi berhadapan dengan anggota Dewan dan dilihat puluhan wartawan serta kamera yang berada dimana-mana. Ternyata pesona Ibu Bupati ini juga “membius” salah satu anggota Dewan untuk menatapnya. Terdengar celetukan-celetukan dari wartawan yang mengikuti jalannya rapat. “Pak……pak……… kok nggak mau ketinggalan sama yang muda….. tahu-tahunya yang bening-bening,” kata salah satu wartawan yang tidak lepas dari notebooknya. “Ya…… iyalah …….. masak di depan mata ada yang cantik kita lewatkan begitu saja………. rugi kali…… ……,” jawab temannya sambil mencuri-curi
ikut memandang wajah Bu Bupati. Hus……… kok kamu jadi keterusan nglihatnya, jangan keterusan gitu nanti Bu Bupati semakin salah tingkah dan nggak konsen menjawab pertanyaan anggota, rugi kan kita nggak dapet jawaban.
Wah…….Ini dia ni………insting wartawannya tumbuh kembali, ..... nggak mau rugi……, tapi kalau bisa kita nggak mau rugi dua-duanya…….. betul nggak………betul nggak,” jawab temannya kembali serius menyimak jalannya rapat. (tt)***
Jajaran Pemerintahan, Menteri PU, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Kakorlantas Polri, Kepala Basarnas, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara dan lainnya
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |
75
POJOK PARLE
76
| PARLEMENTARIA | Edisi 89 TH. XLII, 2011 |