Bagian Pertama : KENAIKAN PANGKAT
A. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; 3. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara
Untuk
Atas
Nama
Presiden
Menetapkan
Kenaikan
Pangkat,
Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke Atas; 4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
B. PENGERTIAN 1. Pangkat adalah : kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian yang digunakan dasar penggajian. 2. Kenaikan Pangkat adalah : penghargaan yang diberikan karena prestasi kerja dan pengabdian seorang PNS terhadap Negara.
C. NAMA DAN SUSUNAN PANGKAT Nama dan Susunan Pangkat serta golongan ruang PNS : No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Pangkat Juru Muda Juru Muda Tk I Juru Juru Tk I Pengatur Muda Pengatur Muda Tk I Pengatur Pengatur Tk I Penata Muda Penata Muda Tk I Penata Penata Tk I Pembina Pembina Tk I Pembina Utama Muda Pembina Utama Madya Pembina Utama
Gol I I I I II II II II III III III III IV IV IV IV IV
Ruang a b c d a b c d a b c d a b c d e
D. SISTEM KENAIKAN PANGKAT Sistem Kenaikan Pangkat PNS : a. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk PNS yang : 1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. Kenaikan pangkat Reguler diberikan : 1) Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. 2) Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir; dan 3) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. b. Kenaikan Pangkat Pilihan, diberikan kepada PNS yang : 1) Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. 2) Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 3) Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. 4) Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. 5) Diangkat menjadi pejabat negara. 6) Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah. 7) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. 8) Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan 9) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. c. Kenaikan Pangkat Anumerta, bagi yang dinyatakan tewas. 1) Ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun PNS yang bersangkutan tewas. 2) CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada tanggal yang bersangkutan tewas. d. Kenaikan Pangkat Pengabdian, bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri (diberikan tanpa terikat dengan jabatan dan ketentuan ujian dinas). 1) PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila : a) Memiliki masa kerja sebagai PNS selama : - Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir. -
Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir.
-
Sekurang-kurangnya 10 taun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
b) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan c) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir. 2) PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
diberikan kenaikan pangkat
pengabdian setingkat lebih tinggi, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Bagi CPNS terlebih dahulu diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
E. BEBERAPA KETENTUAN KENAIKAN PANGKAT 1. Kenaikan pangkat reguler diberikan berdasarkan ijazah. No 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Pendidikan/ijazah SD SLTP SLTP Kejuruan SLTA/SLTA Kejuruan/D.I D.II SGPLB/ D.III/ Sarmud/ Akademi/ Bakaloreat S.1/ D.IV S.2/ Dokter/ Apoteker/ S.3 (Doktor)
Pangkat Awal Juru Muda Juru Juru Pengatur Muda Pengatur Muda Tk I
I/a I/c I/c II/a II/b
Pangkat Puncak Pengatur Muda Pengatur Pengatur Tk I Penata Muda Tk I Penata Muda Tk I
Pengatur
II/c
Penata
III/c
Penata Muda Penata Muda Tk I Penata
III/a III/b III/c
Penata Tk I Pembina Pembina Tk I
III/d IV/a IV/b
II/a II/c II/d III/b III/b
2. Masa Kenaikan Pangkat : 1 April dan 1 Oktober, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. 3. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatannya sebagai CPNS. 4. Ujian Dinas, diwajibkan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tk I – II/d dan Penata Tk I – III/d yang akan naik pangkat. 5. Ujian Dinas dibagi dalam 2 tingkat : Ujian Dinas Tingkat I : untuk kenaikan pangkat Pengatur Tk I – II/d menjadi Penata Muda – III/a. Ujian Dinas Tingkat II : untuk kenaikan pangkat Penata Tk I – III/d menjadi Pembina – IV/a. 6. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014, Presiden memberikan kuasa kepada Kepala BKN untuk menandatangani keputusan kenaikan pangkat bagi PNS pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
F. SYARAT KENAIKAN PANGKAT Syarat kenaikan pangkat reguler dan pilihan terkait dengan masa kepangkatan, masa dalam jabatan, nilai prestasi kerja, angka kredit, ijazah, jenjang pangkat / jabatan, ujian dinas, ujian KPPI dapat dilihat pada matrik syarat kenaikan pangkat reguler dan pilihan. Matrik Syarat Kenaikan Pangkat Reguler dan Pilihan No
Kenaikan Pangkat
PNS
Masa pangkat
1
Reguler
Tidak menduduki JS/JFT (termasuk PNS, Tubel, DPK/DPB)
≥ 4 tahun
2
Pilihan
JS dibawah jenjang JS dalam jenjang JFT Menduduki jab tertentu (pengangkata n dg Kepres) Prestasi kerja luar biasa baiknya Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara Menjadi pejabat Negara Memperoleh STTB/Ijazah
≥ 1 tahun ≥ 4 tahun
Masa Nilai setiap jabat unsur DP3 an -
Baik 2 tahun
≥ 1 sda tahun sda
Keterik atan jenjang pangka t Belum pangka t puncak
Angka kredit
Ijazah
-
-
-
-
Terikat
-
-
terpenuhi -
Keterikat an Ujian jenjang dinas jabatan -
Ujian KPPI
-
Tk I : II/d ke III/a Tk II : III/d ke IV/a Sda
-
-
Terikat
-
Sda
-
-
Terikat
-
-
-
≥ 2 tahun ≥ 4 tahun
-
sda sda
≥ 1 tahun
-
Amat Baik 1 tahun
-
-
Tanpa terikat
-
-
-
≥ 1 tahun
-
-
-
Tanpa terikat
-
-
-
≥ 4 tahun
-
Rata-rata Baik tidak ada nilai Kurang 1 tahun Baik 1 tahun
-
-
Tanpa terikat
-
-
-
≥ 1 tahun
-
Baik 1 tahun
-
-
-
Melaksanakan ≥ 4 tahun Tubel
-
Baik 2 tahun
-
-
-
-
Lulus Tubel
≥ 1 tahun
-
-
-
-
-
-
DPK/DPB ≥ 4 tahun dalam jab pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya atau JFT
-
Baik 1 tahun Baik 2 tahun
Terikat jenjang pangkat sebelum Tubel -
-
-
-
Terikat jenjang jab persamaan eselon
-
-
Terpenuhi Relevan (bagi JFT) dg tugas jab
Ket Tidak melam paui pangk at atasan langsu ng
Lulus Ijazah ujian relevan KPPI dg tgs jab -
Bagian Kedua : PENINJAUAN MASA KERJA Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman kerja pada Pemerintah / Swasta yang Berbadan Hukum yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan dapat ditinjau kembali/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. 1. Syarat – syarat Pengalaman kerja yang diperoleh dari Pemerintah a) Status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil b) Memiliki masa kerja yang diperoleh pada pemerintah yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan. c) Pengalaman kerja pada Pemerintah
yang tidak menerima penghasilan secara
harian/bulanan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap (pekerja borongan) atau kerja sukarela/magang, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan. d) Masakerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan pada masa kerja maximum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut. e) Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman kerja yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang (berdasarkan Kep.KA.BKN Nomor: 11 Tahun 2002 cukup keterangan dan bukti lainnya). f)
Pengalaman Kerja yang diperoleh dari pemerintah dimaksud meliputi (berdasarkan pasal 13 PP 98 tahun 2000 jo KEP. KA. BKN Nomor 11 Tahun 2002) yaitu : 1) Masa selama menjadi Calon/Pegawai Negeri Sipil kecuali masa selama menjalankan CLTN 2) Masa selama menjadi Pejabat Negara 3) Masa selama menjalankan tugas pemerintahan yang antara lain penugasan sebagai : a) Lokal staff pada perwakilan RI diluar negeri b) Pegawai tidak tetap, umpamanya masa bakti dokter selama menjadi PTT c) Perangkat Desa d) Pegawai/Tenaga Badan-badan International e) Petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN 4) Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela Negara
antara lain selama
menjadi Prajurit wajib dan sukarelawan. 5) Masa selama menjadi Pegawai/Karyawan Perusahaan Milik Pemerintah meliputi BUMN dan BUMD. 2. Pengalaman masa kerja yang diperoleh dari swasta a. Status sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil b. Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum (misalnya, PT,CV, dan sebagainya). c. Pengalaman Kerja pada swasta tersebut baru dapat diperhitungkan apabila sekurangkurangnya memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun yang didapat secara terus-menerus tanpa terputus dari jumlah pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai setengahnya dan paling tinggi hanya dapat dihitung 8 (delapan) tahun.
3. Bahan–bahan yang perlu dilampirkan dalam nota usul Formulir D-3/D.II.C.: a. Daftar riwayat hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan b. Salinan
sah
STTB/Ijazah/Diploma/Akta
yang
digunakan
pada
saat
bekerja
dipemerintah/swasta. c. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. d. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian sebagai Bukti Pengalaman Kerja yang diperoleh. e. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir. 4. Cara Pemeriksaan Data / Lampiran Formulir Model D-3 / D.II.C yang perlu diperiksa, a. Data yang tercantum dalam Surat Keputusan Kerja harus sesuai dengan data yang tertuang dalam Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai calon Pegawai Negeri Sipil. b. Pengalaman kerja yang diperoleh dalam waktu yang bersamaan hanya diperhitungkan satu kali perhitungan masa kerja. c. Kita membandingkan dengan STTB/Ijazah/Diploma Akta yang dimiliki berasal dari daerah mana dan bukti pengalaman kerja diperoleh dari daerah mana. d. Perlu diperhatikan bahwa penetapan besarnya gaji pokok sesuai dengan status pegawai yang bersangkutan. Apabila masih berstatus Calon diberikan 80% dan apabila telah berstatus Pegawai Negri Sipil ditetapkan 100% dari gaji pokok. e. Pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu masih berpendidikan lebih rendah dari pada pendidikan yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai Pegawai Negri Sipil, maka perhitungan masa kerja golongan harus dikenakan pengurangan secara hirizontal sesuai dengan golingan ruang gaji pegawai yang bersangkutan. f. Pengalaman kerja dari swasta yang Berbadan Hukum yang dapat diperhitungkan adalah yang didalam Surat Keputusan / Surat Keputusan dicantumkan besarnya penghasilan dari pegawai yang bersangkutan dan diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya / jabatannya dan atau diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Apabila dalam Surat Keputusan / Surat Keputusan yang menyatakan bahwa Pegawai yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat atau diberhentikan bukan atas permintaan sendiri, maka pengalaman kerja yang bersangkutan tidak dapat diperhitungkan, bahkan pengangakan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negri Sipil dapat ditinjau kembali / dibatalkan, apabila pengangkatan yang bersangkutan dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 98 Thun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. Cara pemeriksaan / penelitian adalah seperti pemeriksaan terhadap lampiran – lampiran yang diajukan untuk usul mutasi bidang kepengangkatan dan penggajian 5. Peninjauan Masa Kerja dari Masa Bhakti Veteran dan Masa Kerja sebagai penghargaan dalam perjuangan. 6. Pengalaman Kerja yang Tidak Dapat Diperhitungkan Untuk Peninjauan Masa Kerja Golongan. a. Pengalaman kerja yang sudah dihargai dengan uang pesangon / uang pesangan yang bersifat untuk pension b. Masa selama menjalani Cuti Dilur Tanggungan Negara. c. Diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, pengangkatan CPNS setelah berlakunya PP . 98 Tahun 2000 jo. 11 Tahun 2002.
d. Diberhentikan dengan tidak hormat e. Pengalaman kerja yang diperoleh secara pararel hanya diperhitungkan 1 pengalaman f. Pengalaman kerja di Swasta yang kurang dari 1 (satu) tahun. g. Pengalaman yang diperoleh sebelum berusia 18 tahun.
Bagian Ketiga : PINDAH WILAYAH KERJA (PWK) Salah satu jenis mutasi Pegawai Negeri Sipil adalah pindah wilayah kerja. Perpindahan tugas dan atau wilayah kerja tersebut meliputi: a. Antar Departemen atau Lembaga b. Antara Daerah Propinsi/ Kabupaten Kota dan Departemen atau Lembaga c. Antar Daerah pripinsi d. Antara Daerah Kabupaten / Kota dan Daerah Kabupaten atau kota Propinsi lainnya e. Antar Daerah Kabupaten atau kota dalam satu Provinsi; atau f. Antara daerah Kabupaten atau Kota Daerah Propinsi Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar Instansi dapat terjadi dalam rangka usaha penyebaran tenaga ahli, untuk kepentingan dinas atau sebab lainnnya. Prosedur perpindahan dengan pindah instansi, diatur sebagai berikut; a. Perpindahan harus didasarkan atas persetujuan dari instansi asal dan instansi penerima sesuai dengan kebutuhan; b. Bila perpindahan didasarka alasan pribadi, maka Pegawai Negeri Sipil ybs mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Penerima c. Pimpinan Instansi Penerima mengeluarkan surat persetujuan unruk menerima kepindahan Pegawai Negeri Sipilyang ditujukan kepada Pimpinan instansi asal Pegawai Negeri Sipil, asal untuk mendapat persetujuan; d. Sebelum pimpinan instansi penerima menghubungi pimpinan instansi asal terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan dari Baperjakat e. Apabila pimpinan instansi asal ybs menyetujui, maka pimpinan instansi asal membuat surat pernyataan persetujuan f. Berdasar persetujuan pimpinan instansi asal, instansi penerima mengusulkan kepada : 1) Kepala BKN untuk mendapat penetapan pemindahan: -
Antar Departemen atau Lembaga
-
Antar Provinsi Kabupaten/Kota dan Departemen / Lembaga
-
Antar Daerah Provinsi
-
Antara Daerah Kab./Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya
2) Pejabat pembina kepegawaian daerah Propinsi untuk mendapat penetapan pemindahan: -
Antar Kabupaten/ Kota / Propinsi
-
Antara Kabupaten/ Kota dan Daerah Propinsi
g. Berdasarkan keputusan kepala BKN atau pejabat pembina kepegawaian daerah propinsi tersebut, pimpinan instansi penerima menerbitkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural. h. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan SK PWK: 1) Surat pernyataan pindah instansi dari instansi asal 2) Surat persetujuan dari instansi penerima 3) Surat rekomendasi dari Gubernur instansi penerima tentang kesanggupan pembayaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipilyang pindah 4) DP 3 terakhir
Bagian Keempat : MUTASI LAIN-LAIN
I. PENGAKTIFAN KEMBALI Pengaktifan kembali adalah mutasi mengenai pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil yang untuk sementara waktu dibebaskan dari organisasinya. Pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil tersebut antara lain meliputi: a. Pegawai Negeri Sipil Setelah selesai menjalani CLTN b. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara c. Pegawai Negeri Sipil yang di angkat menjadi Kepala Desa
II. PENGAKTIFAN KEMBALI PEGAWAI NEGERI SIPIL SETELAH SELESAI MENJALANI CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN) Pegawai Negeri Sipil setelah menjalankan CLTN wajib melaporkan diri kepada instansi induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan. Pimpinan instansi yang menerima laporan adanya Pegawai Negeri Sipil yang selesai menjalani CLTN wajib: a. Menempatkan dan mempekerjakan kembali b. Bila tak ada lowongan melaporkan ke BKN untuk kemungkinan disalurkan ke instansi lain c. Bila tidak memungkinkan ditetapkan di tempat lain, atas dasar pemberitahuan dari BKN tersebut pimpinan Instansi Induk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil ybs dari jabatan karena kelebihan pegawai d. Penempatan kembali Pegawai Negeri Sipil yang selesai CLTN ditetapkan dg SK PYB setelah mendapat persetujuan Ka. BKN
III. PERBAIKAN Dalam proses penetapan Nota Persetujuan Kepala BKN, kemungkinan terjadi kesalahan penetapan, sehingga untuk memperbaiki Nota Persetujuan tersebut perlu diajukan perbaikan kepada Kepala BKN
Bagian Kelima : STATUS KEPEGAWAIAN
I.
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN) A. Pengertian Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu oleh pejabat yang berwenang. Cuti adalah hak PNS kecuali CLTN.
B. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil 3. Surat Edaran Kepala BAKN NO 01/SE/1977
C. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) 1. CLTN dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak serta diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil wanita yang menjalani persalinan anak ke 3 (tiga), ke 4 (empat), dst. 2. CLTN diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan penting lainnya. 3. CLTN mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali CLTN yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil wanita untuk persalinan anak ke 3 (tiga), ke 4 (empat), dst. 4. Untuk mendapatkan CLTN Pegawai Negeri Sipilyang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang disertai dengan alasanalasannya. 5. CLTN bukanlah hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti, satu dan lain hal tergantung atas pertimbangan pejabat yang bersangkutan didasarkan atas kepentingan dinas. 6. CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan Kepala BKN. 7. Selama menjalankan CLTN, tidak berhak atas penghasilan dari negara dan masa kerja Pegawai Negeri Sipil tidak diperhitungkan. 8. Pegawai Negeri Sipil setelah menjalankan CLTN wajib melaporkan diri kepada instansi induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan. 9. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan CLTN untuk paling lama 3 (tiga) tahun apabila akan diperpanjang harus diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum CLTN berakhir. 10. Perpanjangan CLTN diberikan dengan surat keputusan Pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Kepala BKN. 11. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai menjalankan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya. Pimpinan Instansi yang menerima laporan adanya Pegawai Negeri Sipil yang selesai menjalani CLTN wajib:
1. Menempatkan dan mempekerjakan kembali apabila ada lowongan. 2. Bila tak ada lowongan melaporkan ke BKN untuk kemungkinan disalurkan ke instansi lain. 3. Bila tidak memungkinkan ditempatkan di tempat lain, atas dasar pemberitahuan dari BKN tersebut Pimpinan Instansi Induk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil ybs dari jabatan karena kelebihan pegawai. 4. Penempatan kembali Pegawai Negeri Sipilyang selesai CLTN ditetapkan dg SK Pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Ka BKN. Tata Cara Cuti: 1. Cuti diajukan kepada Pejabat yang berwenang melalui saluran hirarkhis dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang. 2. Untuk memperoleh Cuti diluar tanggungan negara, Pegawai Negeri Sipil ybs disamping mengajukan kepada pejabat yang berwenang juga harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN. 3. Ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, kecuali untuk cuti sakit selama kurang dari 2 hari. II. KARTU PEGAWAI, KARTU ISTERI, DAN KARTU SUAMI (KARPEG, KARIS DAN KARSU)
A. Kartu Pegawai (KARPEG) Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil dan berlaku selama pemegang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Setelah yang bersangkutan diangkat menjadi PNS atau gaji dibayar 100%, maka secara hirarkhi dimohon agar memiliki kartu pegawai sebagai identitas resmi seorang PNS. Permohonan diajukan secara hirarkhi dengan melampirkan copy sah SK PNS, pas foto hitam putih ukuran 3X4 sebanyak 2 (dua) lembar. Kartu berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS untuk itu dimungkinkan hilang didalam perjalananan karirnya. Kartu yang kedua dan seterusnya setelah hilang tersebut dapat dimintakan untuk diterbitkan dengan permohonan ke Kepala BKN/Kanreg dengan melampirkan : -
Berita acara dari POLRI
-
Mengisi lengkap blangko X dan XI SE no 01 Tahun 1975
-
Membayar blangko kartu sebesar Rp. 10.000,- apabila didasarkan atas hilang karena kelalaian pribadi, hilang karena oleh dinas dibebaskan dari biaya.
B. Kartu Istri dan Kartu suami (KARIS/KARSU) Kartu Istri dan Kartu suami sebagai identitas dan bukti sah bahwa yang bersangkutan adalah suami/istri sah dari PNS, untuk itu apabila terjadi sengketa kepegawaian kartu tersebut dapat digunakan sebagai data pendukung/bukti yang kuat dan mempunyai kekuatan hukum. Setelah terjadi perkawinan atau perceraian paling lambat 1 (satu) tahun mulai terjadinya harus sudah melapor kepada instansi masing-masing yang dilanjutkan laporan tersebut ke BKN. Karis/karsu adalah identitas istri/suami Pegawai Negeri Sipil dan berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka karis/karsu yang telah diberikan tidak berlaku lagi dan apabila suami/istri PNS bercerai maka Karis/karsu tidak berlaku lagi; dan apabila isteri/suami PNS yang bercerai itu rujuk/kawin kembali, dengan berkas suami/isterinya, maka KARIS/KARSU dengan sendirinya berlaku kembali. Persyaratan kartu isteri/Kartu Suami yang perlu dilampirkan sebagai berikut:
1. Foto copy Sah Surat Nikah 2. Laporan Perkawinan Pertama 3. Foto suami/isteri 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar 4. Foto copy sah SK CPNS dan SK PNS 5. Diusulkan secara hirarkhi dari instansi yang bersangkutan.