Katalog BPS: 5106002.1902
BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN BELITUNG
Jumlah rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Belitung Tahun 2013 sebanyak 14.160 rumah tangga Jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum di Kabupaten Belitung Tahun 2013 sebanyak 18 Perusahaan Jumlah perusahaan tidak berbadan hukum atau bukan usaha rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Belitung Tahun 2013 sebanyak 6 Unit Jumlah sapi/ kerbau di Kabupaten Belitung pada 1 Mei 2013 sebanyak 1.218 ekor
Seuntai Kata Sensus Pertanian 2013 (ST2013) merupakan sensus pertanian keenam yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) sejak 1963 setiap 10 (sepuluh) tahun sekali. Pelaksanaan ST2013 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik dan mengacu pada sejumlah rekomendasi dari FAO yang menetapkan “The World Programme for the 2010 Around Agricultural Censuses Covering Periode 2006-2015”. Pelaksanaan ST2013 dilakukan secara bertahap, yaitu pencacahan lengkap usaha pertanian pada bulan Mei 2013, dilanjutkan dengan pendataan rinci melalui Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian pada bulan November 2013 dan Survei Struktur Ongkos Komoditas Pertanian Strategis dalam setiap subsektor pertanian pada bulan Mei-Oktober 2014. Buku ini disusun untuk memberi gambaran awal hasil ST2013 mengenai jumlah rumah tangga usaha pertanian, jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum, dan jumlah non-rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Belitung. Di samping itu, publikasi ini juga menyajikan jumlah sapi dan kerbau dari hasil Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah, dan Kerbau (PSPK) 2011 dan hasil ST2013. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website http:\\st2013.bps.go.id. Publikasi ini merupakan persembahan perdana dari berbagai publikasi yang akan diterbitkan BPS terkait dengan pelaksanaan ST2013. Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas bantuan semua pihak baik secara langsung maupun tidak langsung yang telah ikut berpartispiasi dalam menyukseskan Sensus Pertanian 2013. Kepada semua pihak yang telah membantu dalam penerbitan publikasi ini, kami juga mengucapkan terima kasih. Tanjungpandan, 16 Agustus 2013 Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Belitung
Agus Puji Raharjo, S.Si, MMA
Dukungan Bupati Belitung “Hasil Sensus Pertanian 2013 merupakan langkah awal bagi perencanaan pembangunan sektor pertanian, saya ingin BPS bekerja lebih keras lagi untuk memenuhi kebutuhan data bagi sektor lainnya.” Bupati Belitung Ir. H. Darmansyah Husein
Diseminasi Angka Tetap ST2013
Rangkaian Kegiatan ST2013
Pengolahan ST2013-L di Provinsi
Diseminasi Angka Sementara ST2013
Pengolahan ST2013-P di Kabupaten/Kota Pelaksanaan Sensus Pertanian 1-31 Mei 2013 Pemutakhiran ST2013-P
Pencacahan ST2013-L
Pelatihan Petugas Pencacah Lengkap (PCL)
1. Pelatihan Petugas Pengolah 2. Monitoring Kualitas 3. Evaluasi Pasca Survey 4. Editing/Coding (Coaching)
Pelatihan Instruktur Daerah (INDA)
Pelatihan Instruktur Nasional (INNAS)
Pembahasan Konsep dan Definisi ST2013
Workshop Internal BPS dan Rapat Interkementerian/Lembaga
3
h a r a j Se an i n a t r e P s u s Sen Di Indonesia 1963
1
• Sensus pertanian pertama. • Cakupan wilayah: daerah perdesaan di seluruh Indonesia, kecuali Irian Jaya (Papua). • Satuan wilayah sensus terkecil adalah lingkungan. • Tujuan utama: mendapatkan data statistik di sektor pertanian yang dapat menggambarkan struktur pertanian di Indonesia. • Data yang dikumpulkan: penggunaan lahan, irigasi, penggunaan pupuk, ternak, rumah tangga pertanian, tenaga kerja pertanian, fasilitas transportasi untuk menjual hasil pertanian, alat-alat pertanian. • Hasil sensus belum sempura, disebabkan antara lain presisi sampling design rendah, response rate belum optimal, dan Landreform yang dilancarkan pemerintah dengan UndangUndang No.5 Tahun 1960 yang berpengaruh terhadap jawaban responden.
1983
6
1973
2
• Sensus Pertanian yang kedua • Cakupan wilayah: daerah perdesaan dan perkotaan di seluruh Indonesia, kecuali Irian Jaya. • Satuan wilayah sensus terkecil adalah blok sensus. • Pengumpulan data pada pertanian rakyat, perkebunan rakyat dan perkebunan besar, perikanan laut dan perikanan tambak dilakukan secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda. • Pencacahan perkebunan besar dilakukan secara lengkap, sedangkan untuk perikanan laut dan tambak hanya dilakukan pada blok sensus terpilih di Sumatera, Jawa, dan Bali. • Data yang dikumpulkan: (a) struktur pertanian rakyat yang meliputi data penguasaan dan penggunaan lahan pertanian; struktur tanaman musiman dan tahunan; peternakan; perikanan laut dan darat; peralatan pertanian; pengairan; pemupukan; dsb. (b) Potensi pertanian masing-masing desa yang meliputi luas dan penggunaan tanah; keadaan pengairan dan potensi pengairan; fasilitas pengolahan; pemasaran; pengangkutan dan penggudangan; mekanisme pertanian; perikanan; koperasi; dsb. (c) Data perkebunan besar seperti struktur perkebunan; jenis tanaman; luas dan produksi; pengolahan hasil perkebunan dan pemasarannya; dsb. (d) Data perikanan laut yang meliputi rumah tangga perikanan; alatalat penangkap ikan; perahu/kapal perikanan; penanaman modal; dan jumlah nelayan.
3
• Sensus pertanian yang ketiga. • Cakupan: semua kegiatan di sektor pertanian (kecuali kehutanan dan perburuan) di seluruh Indonesia, termasuk Irian Jaya dan Timor Timur, baik di daerah perdesaan maupun perkotaan. • Satuan wilayah sensus terkecil adalah blok sensus. • Data yang dikumpulkan: sama dengan Sensus Pertanian 1973. • Konsep pertanian 1983 rumah tangga pertanian mencakup: - Rumah tangga pertanian pengguna lahan: Tanaman padi/palawija, tanaman hortilkultura, tanaman perkebunan, peternakan, budidaya ikan/biota lain di kolam air tawar/sawah, dan budidaya ikan/biota lain di tambak air payau. - Rumah tangga pertanian yang tidak menggunakan lahan: Budidaya ikan/biota lain di laut, budidaya ikan/biota lain di perairan umum, Penangkapan ikan/biota lain di laut, dan penangkapan ikan/biota lain di perairan umum • Pengumpulan data pokok di sektor pertanian, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan, dilakukan melalui pendaftaran rumah tangga pertanian pada blok sensus terpilih. • Pengumpulan data dilakukan melalui dua cara, yaitu pencacahan lengkap untuk perusahaan pertanian, KUD, Podes dan pencacahan sampel untuk rumah tangga pertanian.
1993
4
• Sensus pertanian yang keempat. • Pendaftaran bangunan dan rumah tangga dilakukan di seluruh Indonesia, baik di daerah perdesaan maupun perkotaan. • Pencacahan sampel untuk rumah tangga pertanian hanya dilakukan di wilayah kabupaten daerah perdesaan. • Satuan wilayah sensus terkecil adalah wilayah pencacahan (wilcah). • Sebagai persiapan pencacahan, setahun sebelumnya dilakukan pemutakhiran wilcah. • Konsep rumah tangga pertanian mengalami perluasan dibanding Sensus Pertanian 1983, yaitu untuk konsep rumah tangga pertanian pengguna lahan ditambah dengan usaha budidaya kayu-kayuan kehutanan, dan setiap komoditas yang diusahakan harus memenuhi Batas Minimal Usaha |(BMU) sedangkan untuk rumah tangga pertanian tidak menggunakan lahan ditambah dengan usaha pemungutan hasil hutan dan atau penangkapan satwa liar serta usaha di bidang jasa pertanian.
2013 • • • • • • •
•
2003
5
• Sensus pertanian yang kelima. • Pendaftaran bangunan dan rumah tangga, baik di daerah perdesaan dan perkotaan, dilakukan di seluruh Indonesia pada bulan Agustus 2003, kecuali di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang dilaksanakan pada bulan Mei 2004. • Pendaftaran bangunan dan rumah tangga dilakukan secara lengkap di daerah perdesaan dan perkotaaan kecuali daerah perkotaan bukan pantai dan non konsentrasi pertanian dilakukan secara sampel. • Pedaftaran bangunan dan rumah tangga dilakukan diseluruh Indonesia pada bulan Agustus 2003, kecuali Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dilaksanakan pada bulan Mei 2004. • Satuan wilayah sensus terkecil adalah blok sensus. • Setahun sebelumnya dilakukan pemutakhiran blok sensus sebagai persiapan pencacahan. • Beberapa perubahan mendasar dibanding Sensus Pertanian 1993: (a) perusahaan pertanian dan KUD tidak dicacah yang dilakukan dalam Sensus Pertanian hanya up dating direktori perusahaan pertanian, (b) kegiatan listing dilakukan secara lengkap di daerah perdesaan dan sampel di daerah perkotaan, (c) penarikan sampel untuk subsektor palawija, hortikultura, perkebunan, peternakan dilakukan per komoditas sedangkan perikanan menurut jenis budidaya atau sarana penangkapan, (d) jumlah komoditas yang dicakup diperluas. • Konsep rumah tangga pertanian sama dengan 1993. • Pengolahan data dilakukan dengan scanner.
6
Sensus Pertanian keenam. Pelaksanaan di seluruh wilayah Indonesia pada bulan Mei 2013. Satuan wilayah sensus terkecil adalah Blok Sensus. Dalam pelaksanaan pencacahan lengkap, dilakukan dua kali kunjungan yaitu pertama melakukan pemutakhiran rumah tangga dan identifikasi rumah tangga pertanian pada kunjungan kedua melakukan pencacahan lengkap usaha pertanian. Dalam pelaksanaan pemutakhiran wilayah administrasi dikelompokkan berdasarkan konsentrasi pertaniannya. Untuk daerah konsentrasi usaha pertanian, dilakukan secara door to door, dan untuk daerah nonkonsentrasi secara snowball. Cakupan: usaha pertanian rumah tangga, perusahaan pertanian berbadan hukum, dan lainnya yaitu usaha pertanian yang dikelola bukan oleh perusahaan pertanian berbadan hukum dan bukan oleh rumah tangga. Konsep rumah tangga pertanian adalah rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya melakukan dan bertanggungjawab dalam kegiatan pembudidayaan, pemeliharaan, pengembangbiakan, pembesaran/penggemukan komoditas pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual, baik usaha pertanian milik sendiri, secara bagi hasil, atau milik orang lain dengan menerima upah, dan termasuk jasa pertanian. Pengolahan data dilakukan dengan scanner.
7
Konsep dan Definisi Sensus Pertanian 2013 Usaha Pertanian
adalah kegiatan yang menghasilkan produk pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasil produksi dijual/ditukar atas risiko usaha (bukan buruh tani atau pekerja keluarga). Usaha pertanian meliputi usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan, termasuk jasa pertanian. Khusus tanaman pangan (padi dan palawija) meskipun tidak untuk dijual (dikonsumsi sendiri) tetap dicakup sebagai usaha.
Rumah Tangga Usaha Pertanian
adalah rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya mengelola usaha pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual, baik usaha pertanian milik sendiri, secara bagi hasil, atau milik orang lain dengan menerima upah, dalam hal ini termasuk jasa pertanian.
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budidaya pertanian seperti penanaman, pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. Contoh bentuk badan hukum: PT, CV, Koperasi, Yayasan, SIP Pemda.
Perusahaan Tidak Berbadan Hukum atau Bukan Usaha Rumah Tangga Usaha Pertanian
adalah usaha pertanian yang dikelola oleh bukan perusahaan pertanian berbadan hukum dan bukan oleh rumah tangga seperti, pesantren, seminari, kelompok usaha bersama, tanksi militer, lembaga pemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan lain-lain yang mengusahakana pertanian.
Jumlah Sapi dan Kerbau
adalah jumlah sapi dan kerbau yang dipelihara pada tanggal 1 Mei 2013 baik untuk usaha (pengembangbiakan/penggemukan/ pembibitan/pemacekan) maupun bukan untuk usaha (konsumsi/hobi/angkutan/perdagangan/ lainnya). Catatan: 1. Dalam publikasi hasil Sensus Pertanian 2003 yang diterbitkan BPS, rumah tangga pertanian adalah rumah tangga yang mengusahakan komoditas dimana setiap komoditas harus memenuhi batas minimal usaha (BMU). 2. Dalam tabel-tabel di booklet ini data rumah tangga pertanian 2003 menggunakan konsep ST2013 dan master wilayah 2013 untuk rumah tangga usaha pertanian.
8
Gambaran Umum Usaha Pertanian di Kabupaten Belitung Berdasarkan angka sementara hasil pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2013, jumlah rumah tangga usaha pertanian Kabupaten Belitung sebanyak 14.160 rumah tangga, jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum sebanyak 18 perusahaan, dan jumlah nonrumah tangga usaha pertanian sebanyak 6 unit. Membalong, Sijuk, dan Badau merupakan tiga kecamatan dengan urutan teratas yang mempunyai jumlah rumah tangga usaha pertanian terbanyak, yaitu masing-masing 5.356 rumah tangga, 3.193 rumah tangga, dan 2.336 rumah tangga. Sedangkan Kecamatan Selat Nasik merupakan wilayah yang paling sedikit jumlah rumah tangga usaha pertaniannya, yaitu sebanyak 1.143 rumah tangga.
Sementara itu jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum dan jumlah non-rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Belitung masing-masing sebanyak 18 perusahaan dan 6 unit. Jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum terbanyak berlokasi di Kecamatan Tanjungpandan yaitu sebanyak 10 perusahaan dan di Kecamatan Selat Nasik sama sekali tidak terdapat perusahaan pertanian berbadan hukum. Sedangkan jumlah non-rumah tangga usaha pertanian terbanyak terdapat di Kecamatan Membalong dan Sijuk, yaitu sebanyak 2 unit dan di Kecamatan Selat Nasik sama sekali tidak terdapat non-rumah tangga usaha pertanian.
Perbandingan Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian dan Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum di Kabupaten Belitung Tahun 2003 dan 2013 Berdasarkan angka sementara hasil pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2013, jumlah rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Belitung mengalami penurunan sebanyak 4.178 rumah tangga dari 18.338 rumah tangga pada tahun 2003 menjadi 14.160 rumah tangga pada tahun 2013, yang berarti menurun sebesar 22,78 persen per tahun. Penurunan terbesar terjadi di kecamatan Tanjungpandan dan penurunan terendah terjadi di Kecamatan Selat Nasik, yaitu masing-masing sebesar 59,27 persen dan 9,50 persen selama sepuluh tahun.
Komposisi jumlah rumah tangga usaha pertanian di Kecamatan Membalong dan di luar Kecamatan Membalong selama sepuluh tahun terakhir mengalami banyak perubahan. Berdasarkan hasil ST2003, 27,15 persen rumah tangga usaha pertanian berada di Kecamatan Membalong dan sisanya sebesar 72, 85 persen berada di luar Kecamatan Membalong. Sementara menurut hasil ST2013, komposisinya adalah 37, 82 persen di Kecamatan Membalong dan 62,18 persen di luar Kecamatan membalong. Berikut diagram perbandingan jumlah rumah tangga usaha pertanian dan komposisinya pada tahun 2003 dan tahun 2013.
20.000
100% 18.338
90%
18.000 16.000
80% 14.160
14.000
70%
SELAT NASIK
60%
12.000
SIJUK
50%
10.000
BADAU
40%
8.000
TANJUNG PANDAN
30%
6.000
MEMBALONG
20%
4.000
10%
2.000 2003 2013 Rumah Tangga Usaha Pertanian
0% 2003
2013
Banyaknya Usaha Pertanian Berdasarkan Hasil Sensus Pertanian 2003 dan 2013 Menurut Kecamatan dan Cakupan Usaha 2003 No
Kecamatan
(1)
(2)
2013
Rumah Tangga Usaha Pertanian
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum
Rumah Tangga Usaha Pertanian
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum
NonRumah Tangga Usaha Pertanian
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1
Membalong
4.978
*
5.356
3
2
2
Tanjungpandan
5.235
*
2.132
10
1
3
Badau
2.304
*
2.336
4
1
4
Sijuk
4.558
*
3.193
1
2
5
Selat Nasik
1.263
*
1.143
-
-
Kabupaten Belitung
18.338
19
14.160
18
6
Catatan: Untuk tahun 2003 tidak dilakukan pendataan terhadap non-rumah tangga usaha pertanian Untuk tahun 2003, Data masih tergabung dengan data kabupaten
Perbandingan Jumlah Sapi dan Kerbau di Kabupaten Belitung Tahun 2011 dan 2013 Berdasarkan hasil Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah, dan Kerbau (PSPK) 2011 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 1-30 Juni 2011, populasi sapi dan kerbau di Kabupaten Belitung mencapai 1.286 ekor. Sementara itu, dari hasil sensus pertanian 2013, populasi sapi mencapai 1.218 ekor sedangkan kerbau tidak ada.
Berdasarkan hasil sensus pertanian 2013 apabila dirinci menurut wilayah, kecamatan yang memiliki sapi paling banyak adalah Kecamatan Membalong dengan jumlah populasi sebanyak 634 ekor, kemudian Tanjungpandan (418 ekor), dan Badau (111 ekor). Sedangkan di Kecamatan Selat Nasik sama sekali tidak memiliki sapi.
1300 1286 1280 1260 1240 1218
1220 1200 1180 2011
TAHUN
2013
Jumlah Sapi dan Kerbau Berdasarkan Hasil Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah, dan Kerbau (PSPK) 2011 dan Sensus Pertanian 2013 Menurut Kecamatan (ekor) No
Kecamatan
2011
2013
(1)
(2)
(3)
(4)
1
Membalong
716
634
2
Tanjungpandan
389
418
3
Badau
169
111
4
Sijuk
12
55
5
Selat Nasik
-
-
1.286
1.218
Kabupaten Belitung
Penyebaran Rumah Tangga Usaha Pertanian di Kabupaten Belitung Tahun 2013
Penyebaran Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum Di Kabupaten Belitung Tahun 2013
Penyebaran Perusahaan Tidak Berbadan Hukum atau Bukan Usaha Rumah Tangga Usaha Pertanian di Kabupaten Belitung Tahun 2013
Penyebaran Sapi dan Kerbau di Kabupaten Belitung Tahun 2013
Penutup S
etiap pembangunan, termasuk pula pembangunan di bidang pertanian, bila diharapkan berhasil baik maka memerlukan perencanaan yang matang dan teliti serta didasarkan atas angka-angka statistik khususnya di bidang pertanian yang lengkap, aktual, dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya Sensus Pertanian 2013 ini, diharapkan dapat memberi solusi dan pencerahan dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun swasta sebagai bahan untuk membuat kebijakan dan evaluasi program pembangunan pertanian. Semoga dengan tema “Menyediakan Informasi untuk Masa Depan Petani yang Lebih Baik”, kiranya dapat menjadi penyemangat bagi semua kalangan pengambil kebijakan demi terwujudnya masa depan petani yang lebih baik.
18
Makna Logo ST2013: 1. Logo bertuliskan ST2013, huruf “ST” berarti singkatan dari Sensus Pertanian, dan “2013” berarti tahun 2013. 2. Perpaduan warna hijau muda dan hijau tua yang mencerminkan warna pertanian, perkebunan ataupun hortikultura. 3. Ilustrasi logo berbentuk daun, di mana daun yang dimaksud berkaitan dengan pertanian, perkebunan, maupun holtikultura. 4. Tulisan Sensus Pertanian mengandung makna kegiatan pendataan pertanian secara luas termasuk kegiatan peternakan, perikanan, dan kehutanan.
Ucapan Terima Kasih Seluruh jajaran Badan Pusat Statistik Kabupaten Belitung mengucapkan ribuan terima kasih atas bantuan dan dorongan yang diberikan oleh berbagai pihak dalam rangka menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan Sensus Pertanian 2013. Dalam kesempatan ini secara khusus kami sampaikan terima kasih kepada: • Bapak Bupati Belitung • Para Camat se-Kabupaten Beitung • Para Lurah/ Kades se-Kabupaten Belitung • Lembaga/Instansi Kabupaten Belitung yang terkait • Para Petugas Lapangan Sensus Pertanian 2013 di Kabupaten Belitung • Seluruh Masyarakat Belitung yang telah membantu menyukseskan Sensus Pertanian 2013
Menyediakan Informasi untuk Masa Depan Petani yang Lebih Baik
BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN BELITUNG Jl. Hasan Basri No. 16 Tanjungpandan 33412 Telp. : (0719) 21065, Fax. : (0719) 21551 Homepage : http://www.belitungkab.go.id E-mail :
[email protected]