BAB V Kesimpulan Dan Saran A. Kesimpulan Setelah peneliti melakukan penelitian dapat disimpulkan. Tahlīlan perspektif masyarakat Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis ternyata ada dua pendapat mengenai tradisi tahlīlan, yang pertama, sebagian besar masyarakat Desa Sindangbarang melakukan tahlīlan dengan dasar: 1. Di perbolehkannya untuk melakukan tahlīlan karena bagi masyarakat Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, tahlīlan adalah syariat Islām , itu bisa dilihat dari kata tahlīl yang diambil dari kata tahlīlan, yaitu mengucapkan kalimat lā ilāha illā Allāh. 2. Tahlīlan adalah implikasi dari anak ṣālih yang mendoakan orang tuanya. Rasūlullāh s.a.w. Bersabda. Artinya: Jika anak adam meninggal terputuslah amalan kecuali dari tiga perkara ṣadaqaħ
jariah,
ilmu
yang
bermanfaat
atau
anak
ṣālih
yang
mendoakannya. (HR. Bukhari Muslim). 3. Nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi tahlīlan, diantaranya nilai aqidah, nilai ibadah, nilai ṣadaqaħ, nilai pendidikan, dan nilai silaturahmi yang bisa dijadikan bimbingan mental spiritual bagi individu, keluarga, kerabat serta masyarakat sekitarnya. 4. Implikasi tahlīlan terhadap pendidikan Islām diantaranya, sebagai ikhtiar bertaubat kepada Allāh S.W.T. birul walidaini, mengingat kematian, sebagai solidaritas terhadap sesama muslim. Dan tidak hanya itu, tahlīlan juga mengajarkan untuk senantiasa membaca ayat suci Al-Qur`ān, mempelajarinya, dan mengajarkan untuk selalu berżikir kepada Allāh S.W.T.
Undang Nugraha, 2014 Tahlilan Di Desa Sindang Barang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Islam Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu
5. Banyak hal yang dapat memotivasi masyarakat dalam menyelenggarakan atau menghadiri tahlīlan. Dari segala aspek aksternal maupun internal, sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan Manusia yang paling esensial dari nilai dan implikasi tahlīlan yakni berupa ketenangan, ketentraman dan kedamaian yang dapat mereka temui dari ajaran agama yang ada dalam tradisi tahlīlan itu sendiri. 6. Dari hasil pengamatan, wawancara, dan dokumentasi, dilakukan penganalisisan, maka tahlīlan sebagai salah satu bentuk bimbingan keagamaan, yang memiliki implikasi positif terhadap pembinaan pendidikan keagamaan dan peningkatan pengamalan keagamaan. Dan pengaruh bimbingan ritual tahlīlan dengan peningkatan
pendidikan
keagamaan
khususnya
bagi
masyarkat
Desa
Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis itu sangat signipikan dikarenakan nilai-nilai dan implikasi dari pelaksanakan tahlīlan itu sendiri. 7. Tahlīlan merupakan sebuah tradisi yang memiliki dimensi Ketuhanan yang mampu memberikan siraman rohani, ketenangan, kesejukan hati, dan peningkatan keimanan, sekaligus juga memiliki dimensi sosial (hablun minannâs) yang mampu menumbuhkan rasa persaudaraan, persatuan dan kebersamaan. Dan hasil yang kedua dari penelitian tahlīlan perspektif masyarakat Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, adalah sebagian kecil masyarakat Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, tidak melakukan tahlīlan dengan dasar: 1. Karena tahlīlan adalah masalah yang khilafiah (beda pendapat), itu dikarenakan tahlīlan tidak ada dalam Al-Qur`ān dan tahlīlan tidak pernah dicontohkan oleh Rasūlullāh s.a.w. dan hadīṡ Rasūlullāh s.a.w. Artinya: Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (Surga) dan menjauhkan dari An Naar (Neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya (H.R Ath Thabrani).
Undang Nugraha, 2014 Tahlilan Di Desa Sindang Barang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Islam Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu
Dan juga Rasūlullāh s.a.w. bersabda. Artinya: Sesungguhnya perkataan terbaik adalah kitabullah, sebaik perilaku adalah perilaku Muhamad. Perkara terjelek adalah perkara yang baru dan tiap ajaran baru itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat. 2. Tidak akan sampainya kiriman-kiriman pahala yang dilakukan dalam acara ritual tahlīlan, dikarenakan. Dalam Al-Qur`ān surat Yāsīn: 54. Artinya: Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan. (Q.S.Yāsīn: 54). 3. Dan penjamuan yang dilakukan oleh keluarga duka, justru itu bertentangan dengan hadīṡ Rasūlullāh s.a.w. Artinya: Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyibukkan” (HR. Abu Daud).
Jadi bukan keluarga mayit yang seharusnya menghidangkan makanan, tetetapi kitalah yang semestinya mengirim makanan kepada mereka, karena dengan demikian berarti kita telah menolong saudara kita yang sedang tertimpa musibah, bukan malah merepotkan dengan diadakannya tahlīlan. 4. Maka dengan alasan-alasan itulah sebagian kecil masyarakat Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis tidak melaksanakan tahlīlan.
A. Saran Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan, ada beberapa saran yang dapat dikemukakan dalam pelaksanaan ritual tahlīlan perspektif masyarakat Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis,
Undang Nugraha, 2014 Tahlilan Di Desa Sindang Barang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Islam Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu
Untuk yang melaksanakan Dan bagi yang tidak melaksanakan tahlīlan, semoga perbedaan ini tidak menghalangi untuk selalu bersilaturahmi, dan jangan menjadikan perselisihan apalagi perpecahan. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis akan mencoba memberikan beberapa saran yang mudah-mudahan bermanfaat bagi keduanya, sebagai berikut: 1. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam ritual tahlīlan tidak menjadikan perpecahan apalagi perselisihan diantara masyarakar, khusunya di Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, dan umumnya untuk seluruh masyarakat Indonesia, dikarenakan perbedaan adalah berkah, dan keduanya mempunyai dasar dan dalil yang bisa dipertanggung jawabkan. 2. Bagi yang melaksanakan ritual tahlīlan agar dijadikan sebagai momentum bimbingan mental spiritual bagi individu, keluarga, kerabat dan masyarakat yang ditinggal meninggal oleh orang tercintanya, sehingga dalam menghadapi kesulitan dan tantangan hidup lebih tegar, oftimis dan ikhlāṣ. Hal ini tentunya diserukan kepada tokoh agama dan seluruh masyarakat muslim yang melaksanakan tahlīlan. 3. Ketidak mampuan ekonomi jangan dijadikan alasan tidak melaksanakan tahlīlan. Karena penjamuan terhadapat masyarakat yang datang mengikuti tahlīlan, bukan sebuah keharusan mutlak untuk menghidangkan makanan. 4. Dilihat dari nilai-nilai dan implikasi pendidikan yang terkandung dalam tahlīllan perspektif masyarakat Desa Sindangbarang kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis. Tahlīlan merupakan bimbingan Islām yang telah menyatu dalam tradisi masyarakat yang harus dipertahankan. 5. Bagi masyarakat yang tidak melaksanakan tahlīllan, jangan mengganggu mereka yang melaksanakan tahlīllan begitu juga bagi mereka yang melaksanakan tahlīllan terhadap yang tidak melaksanakan tahlīllan. Yakini kita benar pasti ada salahnya, dan mreka salah pasti ada benarnya, karena kedunya mempunya dasar Al-Qur`ān dan Ḥadīṡ. Rasūlullāh s.a.w.
Undang Nugraha, 2014 Tahlilan Di Desa Sindang Barang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Islam Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu
6. Dan semoga dengan adanya perbedaan dalam melaksanakan tahlīlan, khususnya di Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis lebih mempererat tari silaturahmi antara warga masyarakat, dan tidak menjadikan perselisihan, dikarenakan kedua pendapat tersebut juga mempunya dasar yang bisa dipertanggung jawabkan.
Undang Nugraha, 2014 Tahlilan Di Desa Sindang Barang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Islam Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu