BAB IV STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH
Visi dan Misi yang telah dirumuskan dan dijelaskan tujuan serta sasarannya pada Bab III perlu diperjelas tentang upaya atau cara yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran misi tersebut. Cara untuk mencapai tujuan tersebut diformulasikan dalam strategi pembangunan daerah selama lima tahun hingga tahun 2014. 4.1 Desa /Kelurahan Mandiri Gotong Royong ” Strategi Pembangunan Daerah di Kabupaten Subang ” Pelaksanaan pembangunan daerah yang selama ini dilaksanakan di Kabupaten Subang telah memberikan hasil yang positif di berbagai segi kehidupan masyarakat. Namum demikian, berdasarkan evaluasi yang dilakukan ternyata masih banyak berbagai masalah penting yang harus segera diatasi. Di satu sisi pertumbuhan ekonomi (indikator makro) (Tahun 2007 : 4.8%)
cukup baik namun dari sisi indikator mikro jumlah
Kemiskinan (Tahun 2007 dan 2008 : 34.72% dan 31.62%) dan Pengangguran (Tahun 2007 dan 2008 : 7.5% dan 7.13%) masih cukup tinggi. Selain
permasalahan
kemiskinan
dan
pengangguran,
terdapat
beberapa
permasalahan lainnya yang masih menjadi prioritas dalam kurun waktu lima tahun mendatang
diantaranya
:
pendidikan,
kesehatan,
infrastruktur
wilayah,
lingkungan hidup serta kinerja pemerintah daerah. Upaya penanganan tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah tetapi memerlukan kerja keras dan komitmen bersama para pelaku pembangunan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten melalui strategi pembangunan yang efektif terhadap bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan permasalahan tersebut. Strategi pembangunan tersebut akan fokus di tingkat desa/kelurahan sebagai unit pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.
Strategi tersebut bertujuan untuk
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat desa/kelurahan, sehingga apabila masyarakat desa/kelurahan nya sejahtera, maka dengan sendirinya sebuah kabupaten akan menjadi sejahtera. Perwujudan strategi tersebut dilakukan melalui Desa / Kelurahan Mandiri Gotong Royong
yang akan diaplikasikan pada desa/kelurahan percontohan dan
selanjutnya secara bertahap akan dikembangkan hingga semua desa/kelurahan menjadi desa/kelurahan mandiri gotong royong pada tahun 2014.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-1
Desa / Kelurahan mandiri gotong royong (arti sempit : desa / kelurahan yang mandiri dengan cara gotong royong), sedangkan arti luasnya adalah desa / kelurahan yang
aparatur
dan
masyarakatnya
mampu
mengatasi
permasalahannya
dengan
memanfaatkan potensi yang dimiliki dan dilakukan dengan cara bergotong royong membangun
rasa
kebersamaan
dan
kepedulian.
Sumber
daya
yang
dimiliki
desa/kelurahan tersebut adalah mencakup 6 (Enam) “M”, yakni : 1. Man
: Sumber daya manusia terdiri dari aparatur desa/kelurahan dan masyarakat desa/kelurahan)
2. Money
: Sumber Daya Keuangan Desa/Kelurahan
3. Material
: Sumber Daya Alam
4. Methode
: Budaya Desa/Kelurahan (Gotong royong)
5. Machine
: Teknologi (Keberadaan industri kecil dan rumah tangga)
6. Market
: Pasar (sumber ekonomi yang unggul dari aspek pemasaran)
Dengan demikian semakin banyaknya permasalahan desa/kelurahan yang teratasi dengan pemanfaatan sumber daya desa / kelurahan yang ada dan dilaksanakan secara gotong royong serta semakin berkurangnya ketergantungan kepada APBD Kabupaten, maka semakin tinggi nilai kemandirian desa / kelurahan tersebut. Desa / Kelurahan Mandiri Gotong pada hakekatnya merupakan strategi Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan RPJMD Kabupaten yang memuat Visi ”Mewujudkan Subang sebagai Kabupaten yang Berbasis Gotong Royong”. Dengan kata lain bahwa perwujudan Kabupaten yang berbasis gotong royong itu akan terwujud apabila desa/kelurahan sebagai unit terkecil dari pemerintahan Kabupaten dan terdekat dengan masyarakat mampu mandiri secara bergotong royong. Desa / Kelurahan mandiri gotong royong tidak bisa diterapkan dalam waktu yang singkat melainkan memerlukan serangkaian proses atau langkah-langkah yang harus ditempuh, adapun langkah-langkahnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Tahap Persiapan dan Perencanaan Model Desa / Kelurahan Mandiri Gotong Royong (Tahun 2009) 2. Tahap Pemodelan dan Replikasi Model Desa / Kelurahan Mandiri Gotong Royong (Tahun 2010-2014)
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-2
1. TAHAP
PERSIAPAN
DAN
PERENCANAAN
MODEL
DESA/KELURAHAN
MANDIRI GOTONG ROYONG Formulasi atau model merupakan alat bantu dalam memecahkan masalah yang sederhana ataupun komplek dalam berbagai bidang dengan memperhatikan beberapa bagian atau beberapa ciri utama untuk mendapatkan informasi dari sistem yang nyata . Pemodelan menyangkut kemampuan untuk menampilkan persoalan dan juga metodologi untuk menganalisis persoalan. Hasil akhir permodelan bukan dilihat dari besar dan rumitnya model, tetapi kecukupan jawab terhadap permasalahan yang ditinjau. Siregar dalam Togar, M. Simatupang (1990:6) mengemukakan beberapa karakteristik suatu model yang baik sebagai ukuran pencapaian tujuan permodelan, yaitu : 1.) Tingkat generalisasi yang tinggi. Makin tinggi generalisasi suatu model, maka akan baik sebab kemampuan model untuk memecahkan permasalahan semakin besar. 2.) Mekanisme Transparansi.
Suatu model dikatakan baik jika kita dapat
melihat mekanisme suatu model dalam memecahkan permasalahan, artinya kita bisa menerangkan kembali tanpa ada yang disembunyikan. Jadi kalau ada suatu formula, maka formula tersebut dapat diterangkan kembali. 3.) Potensi untuk dikembangkan. Suatu model yang berhasil biasanya mampu membangkitkan minat (interest) peneliti lain untuk menyelidikinya lebih lanjut, Serta membuka kemungkinan perkembangannya menjadi model yang kebih kompleks yang berdaya guna untuk menjawab masalah sistem nyata. 4.) Peka terhadap perubahan Asumsi. permodelan
tidak
pernah
berakhir
Hal ini menunjukkan bahwa proses dan
selalu
memberi
celah
untuk
membangkitkan asumsi. Permasalahan Kabupaten merupakan akumulasi dari permasalahan desa/kelurahan sebagai unit terkecil dari pemerintahan Kabupaten dan terdekat dengan masyarakat, sehingga
penanganan
penanganan
permasalahan
permasalahan
Kabupaten
desa/kelurahan
akan
menjadi
sangat
efektif
apabila
sasaran
utama
dalam
pembangunan Kabupaten. Untuk itu prioritas pembangunan desa/ kelurahan mandiri gotong royong diarahkan pada : A. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Rakyat B. Bidang Pendidikan C. Bidang Kesehatan D. Bidang Infrastruktur E. Bidang Lingkungan Hidup dan F. Bidang lainnya Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-3
Indikator keberhasilan pencapaian desa/kelurahan mandiri gotong royong bersifat kumulatif / komposit terhadap indikator keberhasilan bidang pemberdayaan ekonomi, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur dan lingkungan hidup serta Bidang lainya atau kalau dirumuskan sebagai berikut : IDMGR =
Indikator Ekonomi+ Indikator Pendidikan + Indikator Kesehatan + Indikator Infrastruktur + Indikator Lingkungan Hidup + Indikator Bidang Lainnya
Keterangan : IDMGR = Indikator Desa / Kelurahan Mandiri Gotong Royong Indeks Pemberdayaan ekonomi, Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan,
Indeks
Insfrastruktur, Indeks Lingkungan Hidup serta Indeks Bidang Lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut : A. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Pencapaian desa/kelurahan mandiri gotong royong tidak bisa dilepaskan dari Pembangunan Pedesaan yang Menurut Baswir (1991) bahwa Hakekat program pembangunan
perdesaan
adalah
upaya
penanggulangan
kemiskinan,
maka
keberhasilan pembangunan perdesaan pada dasarnya terletak pada kemampuannya dalam menanggulangi kemiskinan. Untuk itu dalam rangka pengentasan kemiskinan, terlebih dahulu harus dipilah penyebab kemiskinan dengan kategori sebagai berikut : 1) Kemiskinan Natural : kemiskinan yang disebabkan oleh faktor-faktor alamiah seperti karena cacat, sakit, lanjut usia dan lain-lain 2) Kemiskinan Kultural : kemiskinan yang disebabkan oleh faktor budaya seperti malas, boros, tidak disiplin dan lain-lain 3) Kemiskinan Struktural
: kemiskinan yang disebabkan oleh faktor buatan
manusia misalnya : distribusi aset produktif yang tidak merata, kebijakan ekonomi yang tidak adil, kebijakan bidang lainnya yang tidak berpihak pada yang miskin, korupsi, kolusi, dan lain-lain Selain itu pun pencapaian desa/kelurahan mandiri gotong royong tidak bisa dipisahkan dari pembangunan ekonomi kerakyatan, mengingat keduanya bermuara pada sumber daya lokal yang dimiliki masing – masing desa / kelurahan. Untuk itu pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran di Kabupaten Subang dilakukan melalui pembangunan ekonomi kerakyatan melalui 3 kegiatan utama sebagaimana tertuang dalam Visi Jangka Panjang (RPJPD) yakni : Agribisnis, Pariwisata dan Industri. Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-4
Dari hal tersebut, maka sasaran keberhasilan pembangunan ekonomi desa / kelurahan mandiri gotong royong adalah sebagai berikut : 1.) Tidak ada masyarakat yang tidak makan. Sasaran ini diarahkan bagi kemiskinan yang bersifat natural (masyarakat miskin yang sakit, sudah tua dan cacat), 2.) Pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Hal ini dimaksudkan bahwa kebijakan pembangunan ekonomi diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di tingkat desa
melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan sesuai potensi ekonomi
desa/kelurahan. Pembangunan ekonomi kerakyatan dilakukan pada desa/kelurahan mandiri gotong dengan menumbuhkan sentra-sentra industri kecil rumah tangga serta mendorong wirausahawan baru. Dimana peran pemerintah pada desa/kelurahan tersebut adalah : A. Pemerintah daerah bersama sama dengan forum masyarakat peduli ekonomi memilih produk unggulan desa yang akan dikembangkan dengan syarat : 1.) Produk unggulan memiliki akses pasar yang jelas atau pasar yang belum jelas akan tetapi prospektif 2.) Merupakan sumber daya lokal desa yang bersangkutan 3.) Merupakan industri yang padat karya sehingga mengentaskan kemiskinan dan pengangguran
diharapkan
mampu
4.) Ketersediaan bahan baku yang permanen B. Pemerintah daerah bersama-sama stakeholder lainnya mentransformasi pengggunaan teknologi tepat guna kepada pengusaha kecil dan menengah C. Menjawab kebutuhan informasi tentang peluang pasar dan lebih jauh dari itu berperan sebagai penghubung antara ekonomi masyarakat desa dengan pihak lain misalnya ke swalayan-swalayan di subang atau pasar-pasar tradisional, koperasi milik pemda atau swasta serta lembaga pemasaran lainnya D. Peran pemerintah dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten mempromosikan ke setiap masyarakat untuk mencintai produk yang dihasilkan masyarakat subang E. Intervensi tersebut dilakukan sampai desa tersebut mandiri dalam semua hal. Untuk pengembangan investasi, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kesempatan kerja bagi warga subang dengan melatih calon tenaga kerja sesuai pasar kerja yang dibutuhkan, sedangkan untuk pariwisata, pemerintah daerah diharapkan mampu mengembangkan pariwisata sesuai potensi yang dimiliki desa/kelurahan. B. Bidang Pendidikan Sasaran yang diharapkan pada Desa Mandiri gotong royong bidang pendidikan adalah Meningkatnya indeks pendidikan di desa Meningkatnya pendidikan keagamaan di tingkat SD melalui SD Plus
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-5
Sasaran tersebut dicapai melalui kemitraan antara forum masyarakat peduli pendidikan dan SKPD terkait, sehingga diharapkan akan mempercepat perwujudan sasaran tersebut di atas. C. Bidang Kesehatan Sasaran yang diharapkan pada Desa Mandiri gotong royong bidang kesehatan adalah : Meningkatnya indeks Kesehatan di desa/kelurahan berupa penurunan kasus kematian bayi, kasus kematian ibu, gizi buruk dan lain-lain Meningkatnya
Perilaku
Hidup
Bersih
dan
Sehat
(PHBS)
masyarakat
Desa/kelurahan antara lain berkurangnya jumlah perokok, jajanan sekolah yang bebas dari zat pewarna dan pengawet yang merugikan kesehatan, tidak membiarkan tenak berkeliaran, terlaksananya gerakan kebersihan lingkungan dan lain-lain Meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap tata cara menengok orang sakit di rumah sakit Sasaran tersebut dicapai melalui kemitraan antara forum masyarakat peduli kesehatan/kader kesehatan dengan SKPD terkait, sehingga diharapkan akan mempercepat perwujudan sasaran tersebut di atas. D. Bidang Infrastruktur Sasaran yang diharapkan pada Desa Mandiri gotong royong bidang infrastruktur adalah : Tersedianya standar pemeliharaan infrastruktur sehingga diharapkan adanya peningkatan peran serta masyarakat dalam memelihara insfrastruktur Meningkatnya peran serta masyarakat dalam peningkatan sarana infrastuktur desa/kelurahan baik berupa air bersih, irigasi, jalan, bangunan dan lain-lain Sasaran tersebut dicapai melalui kemitraan antara forum masyarakat peduli infrastruktur dengan SKPD terkait, sehingga diharapkan akan mempercepat perwujudan sasaran tersebut di atas. E. Bidang Lingkungan Hidup Sasaran yang diharapkan pada Desa Mandiri gotong royong bidang Lingkungan adalah : Meningkatnya peran serta masyarakat dalam memelihara kualitas lingkungan yang telah ada Meningkatnya kualitas lingkungan baik melalui penghijauan, penanaman pohon di sekitar rumah (pepaya, tanaman obat keluarga dan lain-lain)
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-6
Sasaran tersebut dicapai melalui kemitraan antara forum masyarakat peduli lingkungan dengan SKPD terkait, sehingga diharapkan akan mempercepat perwujudan sasaran tersebut di atas. F. Bidang Lainnya Desa mandiri gotong royong tidak hanya terbatas pada program – program yang berhubungan dengan Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan dan Infrastruktur akan tetapi dikembangkan di berbagai bidang lainnya seperti : Bidang Seni, Budaya dan Olah raga dengan sasaran : Desa percontohan mampu menampilkan keindahan seni dan budaya untuk ditampilkan di alun alun desa untuk selanjutnya menjadi agenda yang jelas Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya olah raga melalui gerak jalan santai yang dilakukan seminggu sekali serta olah raga lainnya Berkembangnya seni beladiri baik untuk keamanan maupun prestasi Berkembangnya seni dan budaya dan olah raga ke arah prestasi Bidang Keamanan dengan sasaran : Dalam berbagai pentas baik hiburan, olah raga maupun even keramaian lainnya tidak ditemukan perkelahian dan mabuk-mabukan Adanya kesepakatan warga desa untuk melarang penjualan minuman keras Terselenggaranya keamanan lingkungan di setiap RT Bidang Tata Kelola Kepemerintahan di Desa / Kelurahan dengan sasaran : Menurunnya permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tertib administrasi pengelolaan keuangan desa/kelurahan Meningkatnya manajemen pengelolaan pemerintahan desa/kelurahan Meningkatnya manajemen perencanaan di desa/kelurahan Bidang Agama dan Sosial Lainnya dengan sasaran : Meningkatnya kemampuan pemuda di desa dalam mengurus jenasah Bidang KB dan Kependudukan dengan sasaran : Meningkatnya peserta KB Mandiri Terlaksananya aplikasi model KK, KTP, Akte dan dinamisasi data kependudukan
Bidang Perpustakaan dengan sasaran : Meningkatnya minat baca masyarakat Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-7
Bidang Komunikasi dan Informasi dengan sasaran : Terjalinnya komunikasi dan informasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat yang lebih optimal dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan 2. TAHAP PEMODELAN DAN REPLIKASI MODEL DESA/KELURAHAN MANDIRI GOTONG ROYONG Pelaksanaan Desa/Kelurahan Mandiri Gotong Royong Tahun 2010 dilakukan dengan cara pemodelan di 30 lokasi Desa/kelurahan. Pemodelan tersebut dilakukan untuk memperoleh hasil percontohan yang terbaik untuk dikembangkan. Untuk itu dalam rangka menghasilkan pemodelan yang optimal, pemerintah daerah akan melakukannya dengan cara SKPD fokus pada desa/kelurahan sebagai model percontohan. Dan pada akhirnya di tahun 2010 diharapkan menghasilkan model terbaik hasil pelayanan masing-masing urusan yang dituangkan dalam buku pedoman atau petunjuk teknis tentang pelayanan masing-masing urusan sebagai panduan bagi replikasi model. Replikasi model desa/kelurahan mandiri gotong royong yang dilaksanakan di tahun 2011 – 2014 bertujuan agar desa/kelurahan mampu mengaplikasikan model yang telah dilakukan di tahun 2010. Dan setiap tahunnya akan di lakukan evaluasi pencapaian masing-masing desa/kelurahan terhadap indikator-indikator tersebut.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-8
Kebijakan Pembangunan Kebijakan pembangunan merupakan penjabaran tujuan dan sasaran misi yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Kebijakan pembangunan tersebut menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan selama periode tahun 2009 – 2014. Misi 1 : Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Beriman dan Bertaqwa Kebijakan pada Misi 1 adalah sebagai berikut : Meningkatkan Taraf Pendidikan dengan sasaran : Rata-rata Lama Sekolah (RRLS) pada tahun 2014 mencapai 8 tahun Angka Melek Huruf (AMH) pada tahun 2014 mencapai 93.61 % Meningkatnya Kualitas Lulusan Pendidikan di berbagai tingkatan Meningkatnya Kualitas sarana dan prasarana Pendidikan Berkembangnya sekolah kejuruan berbasis kompetensi daerah. Biaya Pendidikan dan lainnya Gratis bagi keluarga miskin Meningkatnya Kualitas tenaga kependidikan Meningkatnya kualitas pendidikan non formal, informal, PAUD dan pendidikan luar biasa
Meningkatkan Derajat Kesehatan dengan sasaran : Meningkatnya Indeks Kesehatan pada tahun 2014 menjadi 70.13 tahun Meningkatnya Pelayanan kepada Masyarakat Meningkatnya Kualitas Kesehatan Lingkungan Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat dalam Bidang Kesehatan
Mewujudkan SDM yang Beriman, Bertaqwa dan Berakhlak Mulia dengan sasaran : Meningkatnya tingkat pemahaman terhadap ajaran agama dengan indikasi meningkatnya aktivitas dan pelayanan keagamaan di masyarakat Meningkatnya sarana dan prasarana keagamaan, bantuan keagamaan serta layanan sosial kemasyarakatan
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-9
Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berbudaya, Produktif, Mandiri, Maju dan Berdaya Saing dengan sasaran : Terkendalinya Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) tahun 2014 menjadi 0.98% Menurunnya angka pengangguran tahun 2014 menjadi 6 % Meningkatnya peran masyarakat serta kesetaraan gender dalam pembangunan Menurunnya permasalahan sosial tahun 2014 sebesar 10 % Meningkatnya kreatifitas pemuda, prestasi olah raga dan kelestarian seni serta nilainilai budaya Meningkatnya wawasan masyarakat dalam berbagai bidang melalui budaya minat baca
Misi 2 : Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Kebijakan pada Misi 2 adalah sebagai berikut : Meningkatkan Indikator Makro dan Mikro Pembangunan Ekonomi seperti : a. Menurunnya angka kemiskinan tahun 2014 menjadi 25 % b. Menurunnya pengangguran tahun 2014 menjadi 6 % c. Meningkatnya indeks daya beli masyarakat tahun 2014 menjadi Rp. 601 ribu d. Meningkatnya pendapatan perkapita tahun 2014 menjadi Rp. 10,7 Juta e. Meningkatnya LPE tahun 2014 menjadi 5,6 % f.
Dan lain - lain
Pembangunan Agribisnis berada pada tahap pengembangan dilihat dari aspek: Regulasi, Kelembagaan, Infrastruktur, Teknologi, Produksi, Produktifitas, Modal, Pemasaran dan lain - lain
Pembangunan Industri berada pada tahap pengembangan dilihat dari aspek : Regulasi, Kelembagaan, Infrastruktur, Teknologi, Produksi, Produktifitas, Modal, Pemasaran dan lain - lain
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-10
4. Pembangunan Pariwisata berada pada tahap pengembangan dengan sasaran : a. Meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara : 89 ribu orang dan wisatawan nusantara : 6,3 juta orang b. Meningkatnya pengembangan lokasi dan sarana pariwisata
5. Meningkatkan usaha perekonomian lainnya dengan sasaran berkembangnya usaha pertambangan yang bernilai tambah tinggi dan usaha ekonomi lainnya
6. Meningkatkan investasi daerah dengan sasaran investasi berkembang 12 % dari tahun lalu
Misi 3 : Mewujudkan Prasarana Wilayah yang Berkualitas Kebijakan pada Misi 3 adalah sebagai berikut : Meningkatkan Kualitas Infrastruktur untuk Agribisnis, Pariwisata, Industri dan Pelayanan lainnya dengan sasaran : a. Meningkatnya kondisi jalan baik dan sedang tahun 2014 menjadi 60 % b. Meningkatnya kondisi sumber daya air untuk rigasi tahun 2014 menjadi 70.5 % c. Meningkatnya jaringan air bersih tahun 2014 menjadi 72 % d. Meningkatnya drainase menjadi 35 % dan sarana permukiman lainnya e. Meningkatnya kuantitas dan kualitas bangunan pemerintah dan bangunan umum menjadi 60% f.
Meningkatnya kuantitas dan kualitas PJU tahun 2014 menjadi 50 %
g. Menurunya Rumah Tangga yang belum teraliri listrik tahun 2014 menjadi 2,08 % h. Meningkatnya pelayanan perhubungan i.
Dan lain-lain
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-11
Misi 4 : Mewujudkan Lingkungan Hidup yang Asri dan Lestari Kebijakan pada Misi 4 adalah sebagai berikut : 1. Menurunkan kerusakan lingkungan dengan sasaran : a. Menurunya genangan banjir, abrasi dan kekeringan b. Menurunnya genangan banjir pada tahun 2014 menjadi 3000 ha, abrasi dan kekeringan menjadi 2000 ha c. Meningkatnya luas hutan pada tahun 2014 menjadi 20.8 % dan menurunya lahan kritis menjadi 4000 ha d. Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan e. Terkendalinya pemanfaatan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya f.
Meningkatnya peran serta masyarakat dalam perlndungan konservasi SDA dan Ruang Terbuka Hijau
g. Terkendalinya ekosistem pesisir dan laut
Meningkatkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang dengan sasaran : Meningkatnya pemanfaatan
ruang yang melbatkan peran serta masyarakat, dunia
usaha, pemerintah daerah
Misi 5 : Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik Kebijakan pada Misi 5 adalah sebagai berikut : Meningkatkan kondisi politik yang demokratis berbasis etika dengan sasaran : Semakin baiknya pendidikan politik di masyarakat Pemilihan umum pada lima tahun mendatang baik untuk Kepala Daerah, Legislatif dan Presiden berlangsung demokratis, jujur dan adil Meningkatnya wawasan kebangsaan di masyarakat
Meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum dengan sasaran : semakin berkurangnya gangguan keamanan, kententraman dan ketertiban umum
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-12
Meningkatnya pelayanan aparatur kepada masyarakat yang menjunjung prinsip good governance dan clean government dengan indikasi : Partisipasi. Mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dan menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Pada tahap ini ditandai dengan semakin berkurangnya hak suara
yang golput, serta semakin optimalnya masyarakat yang berpatisipasi dalam pembangunan baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan sesuai fungsinya. Penegakan hukum. Penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai yang hidup dalam masyarakat serta tidak melakukan KKN. Pada tahap ini ditandai dengan
semakin berkurangnya kasus-kasus dugaan Korupsi, serta ganguan keamanan dan ketertiban lainya. Transparansi. Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat melalui penyediaan informasi. Pada tahap ini ditandai dengan
semakin efektifnya berbagai sosialisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kesetaraan. Memberikan peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Pada tahap ini ditandai dengan terciptanya
keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Daya Tanggap. Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat tanpa kecuali. Pada tahap ini ditandai dengan semakin
responnya penyelenggara pemerintahan terhadap permasalahan masyarakat. Wawasan ke depan. Membangun daerah berdasarkan visi. misi dan strategi yang jelas dengan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan. Pada
tahap ini ditandai dengan tersedianya dokumen perencanaan daerah dan SKPD yang partisipatif Akuntabilitas. Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pada tahap ini ditandai
dengan meningkatnya kualitas pengambil keputusan secara jelas dan terukur.. Pengawasan.
Meningkatkan
upaya
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
pemerintah dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat. Pada tahap ini ditandai dengan semakin optimalnya
masyarakat
yang berpatisipasi dalam pengawasan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai fungsinya serta meningkatnya auditor menjadi 30 orang. Efisiensi dan efektif. Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-13
bertanggungjawab. Pada tahap ini ditandai dengan semakin efektif dan
efisiennya sumber daya yang digunakan bagi kepentingan masyarakat Profesionalisme.
Meningkatkan
kemampuan
dan
moral
penyelenggara
pemerintahan agar mampu memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau. Pada tahap ini ditandai dengan semakin
meningkatnya profesionalisme dan kinerja penyelenggara pemerintahan dalam melayani masyarakat yang ditunjang oleh peningkatan sarana penunjang pelayanan kepada masyarakat Kebijakan pembangunan Kabupaten Subang selama 5 tahun ke depan di rinci secara terkur dalam matrik berikut ini :
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-14
Program Pembangunan dan Indikator Kinerja masing-masing Program Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran misi serta kebijakan yang telah dijelaskan sebelumnya, disusun program-program pembangunan beserta indikator kinerja yang diharapkan dapat tercapai selama periode RPJMD 2009 - 2014.
Capaian tersebut
ditargetkan selama kurun waktu 5 tahun ke depan yang ditempuh dalam target tahunan, sehingga kinerja pembangunan yang akan diimplementaskan oleh masing – masing SKPD dapat terukur, tearah serta berkelanjutan.
Untuk lebih jelasnya indikator program
pembangunan tersebut dapat dilihat pada matrik di bawah ini :
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-15
Kebijakan Perwilayahan Pembangunan daerah yang telah dilaksanakan di Kabupaten Subang selama ini masih belum dapat mengatasi kesenjangan kesejahteraan masyarakat antar wilayah, dalam hal ini kesenjangan antarwilayah baik antar Kecamatan maupun perdesaan. Guna menjamin keseimbangan pembangunan daerah antarwilayah di Kabupaten Subang maka perlu disusun suatu kebijakan pembangunan kewilayahan. Secara umum, kebijakan pembangunan kewilayahan pada RPJMD ini adalah sebagai berikut : 1. Pemerataan pembangunan dilakukan melalui pengembangan desa mandiri gotong royong yang diaplikasikan pada desa di setiap kecamatan dan selanjutnya keberhasilan desa mandiri gotong royong secara bertahap akan dikembangkan pada semua desa sampai tahun 2014 2. Pengembangan desa mandiri gotong royong tersebut dikoordinasikan oleh SKPD melalui perwujudan desa binaan oleh beberapa SKPD secara bertahap untuk mendorong kemandirian desa 3. Pengembangan dikoordinasikan
desa
mandiri
oleh SKPD
bidang
pemberdayaan
lingkup ekonomi
dengan
ekonomi
kerakyatan
mendorong kemandrian
masyarakat dalam hal budi daya, kewirausahaan, teknologi kemasan sampai kepada pemasaran. 4. 5. Peningkatan perhatian kepada wilayah tertinggal agar ketertinggalan wilayah tersebut tidak terlalu besar bahkan dapat sejajar dengan wilayah lain yang telah lebih dulu berkembang. Untuk itu akan dilakukan percepatan pembangunan wilayah tertinggal melalui pendekatan peningkatan manusianya maupun sarana dan prasarananya. 6. Keseimbangan pembangunan perkotaan dan perdesaan melalui keterkaitan kegiatan ekonomi antara perkotaan dan perdesaan. Pembangunan perkotaan diarahkan agar dapat menjadi pusat dan distribusi hasil produksi di wilayah perdesaan. Sedangkan pembangunan
perdesaan
diarahkan
pada
pengembangan
desa-desa
pusat
pertumbuhan yang akan menjadi pusat produksi agroindustri/agropolitan dan sektor lainnya sesuai dengan ketersediaan tenaga kerja, peningkatan sumberdaya manusia di perdesaan khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya. 7. Peningkatan pembangunan di wilayah perbatasan sehingga wilayah perbatasan sebagai Kabupaten Subang dapat menjadi pintu gerbang yang mencirikan kemajuan Kabupaten Subang. 8. Musrenbang dalam waktu 5 (lima) tahun ke depan akan dioptimalkan sebagai forum efektif dalam memadukan permasalahan program dan permasalahan kewilayahan. Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-16
Musrenbang tersebut dilakukan melalui tahapan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, Forum SKPD dan Kabupaten. Hasil dari Musrenbang ini di uraikan sebagai berikut : a. Musrenbang Desa diharapkan menghasilkan usulan prioritas dalam rangka mengatasi permasalahan yang bersifat internal desa dan kelurahan dengan melampirkan Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan stakeholder di tingkat Desa / Kelurahan b. Musrenbang Kecamatan diharapkan menghasilkan usulan prioritas dalam rangka mengatasi permasalahan yang bersifat skala kecamatan dan lintas desa/kelurahan dengan melampirkan Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan stakeholder di tingkat Kecamatan c. Musrensbang Kabupaten diharapkan menghasilkan usulan prioritas dalam rangka mengatasi permasalahan yang bersifat skala Kabupaten dan lintas kecamatan dengan melampirkan Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan stakeholder di tingkat Kabupaten.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-17
Misi 1 : Mewujudkan sumber daya manusia Jawa Barat yang produktif dan berdaya saing. 1.
Urusan pendidikan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Menetapkan kebijakan pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar, dengan sasaran : a) Meningkatnya Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD formal; b) Meningkatnya Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI Sederajat; c) Meningkatnya APK SMP/MTs Sederajat; d) Meningkatnya APM SMP/MTs Sederajat; e) Meningkatnya angka melanjutkan SD/MI ke SMP/MTs; f) Terpenuhinya kebutuhan ruang kelas SMP; g) Meningkatnya pelayanan pendidikan di daerah khusus; h) Terlaksananya bantuan Beasiswa bagi Siswa SMP/MTs.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-18
2)
Program Pendidikan Menengah dan Tinggi, dengan sasaran : a) Terlaksananya bantuan Beasiswa bagi Siswa SMA/SMK; b) Terlaksananya bantuan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan tidak mampu; c) Terbangunnya sekolah unggulan percontohan bertaraf internasional; d) Meningkatnya jumlah dan kualitas Sekolah Bertaraf Internasional (SBI); e) Meningkatnya jumlah dan kualitas Sekolah Berstandar Nasional (SSN).
3)
Program Pendidikan Non Formal, dengan sasaran : a) Berkurangnya angka buta aksara; b) Meningkatnya angka APK PAUD non formal; c) Meningkatnya angka partisipasi Paket B; d) Meningkatnya angka partisipasi Paket C.
4)
Program Pendidikan Luar Biasa, dengan sasaran : a) Meningkatnya Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK); b) Meningkatnya mutu PBM PK dan PLK; c) Meningkatnya kompetensi guru PK dan PLK;
5)
Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, dengan sasaran : Meningkatnya kompetensi guru dan penyelenggara pendidikan
b. Meningkatkan Kualitas Sarana dan Prasarana Pendidikan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar, dengan sasaran : Meningkatnya daya tampung SMP/MTs; Meningkatnya kualitas SMP/MTs; Meningkatnya daya tampung SMP Terbuka; Meningkatnya jumlah dan kualitas SD berstandar nasional; Meningkatnya jumlah dan kualitas SMP SBI; Tersedianya pedoman penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan budi pekerti; Tersedianya buku teks pelajaran KTSP.
2)
Program Pendidikan Menengah dan Tinggi, dengan sasaran :
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-19
a) Meningkatnya daya tampung SMA; b) Meningkatnya daya tampung SMK; c) Meningkatnya sumber dan media belajar SMA/SMK; d) Meningkatnya kelengkapan SSN dan SBI SMA/SMK; e) Meningkatnya kompetensi SDM SSN dan SBI SMA/SMK; f) Meningkatnya kompetensi siswa SMK.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-20
3)
Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, dengan sasaran : a) Meningkatnya kesejahteraan guru; b) Meningkatnya kompetensi pendidik; c) Meningkatnya jumlah sekolah terakreditasi; d) Meningkatnya jumlah guru berkualifikasi S1; e) Meningkatnya kesiapan guru mngikuti sertifikasi; f) Tersedianya buku laporan pendidikan; g) Meningkatnya pemahaman penyelenggaran pendidikan tentang MBS; h) Meningkatnya wawasan pendidik tentang kurikulum; i)
Meningkatnya pelayanan terhadap data/informasi;
j) Meningkatnya mutu pelaksanaan UN/USBN; k) Meningkatnya peran perpustakaan. c. Mencanangkan wajib belajar dua belas tahun bagi kabupaten/kota se Jawa Barat, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pendidikan Menengah dan Tinggi, dengan sasaran : Meningkatnya APK SMA/MA/SMK Sederajat; Meningkatnya APM SMA/MA/SMK sederajat; Meningkatnya angka melanjutkan SMP/MTs ke SMA/SMK; Terpenuhinya kebutuhan ruang kelas SMA/MA/SMK; Tercapainya rasio SMK:SMA = 60:40.
d. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta tenaga PAUD di daerah perdesaan dan daerah terpencil, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pendidikan Non Formal, dengan sasaran : a) Meningkatnya jumlah lembaga penyelenggara PAUD di perdesaan dan daerah terpencil; b) Meningkatnya jumlah tenaga pendidik dan kependidikan PAUD;
e. Mengembangkan pelayanan pendidikan non formal dan Informal,
yang
dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pendidikan Non Formal, dengan sasaran :
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-21
a) Meningkatnya penanganan penduduk usia sekolah yang tidak tertangani dengan pendidikan formal; b) Meningkatnya jumlah dan kualitas PKBM; c) Meningkatnya kualitas lembaga kursus; d) Meningkatnya kegiatan pendidikan keterampilan bagi masyarakat; f.
Mengembangkan sekolah kejuruan sesuai kompetensi daerah, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pendidikan Menengah dan Tinggi, dengan sasaran : Tersedianya SMK berbasis agrobisnis dan bisnis kelautan; Meningkatnya kompetensi assesor; Meningkatnya ketersediaan sumber belajar SMK; Meningkatnya kompetensi pendidik SMK; Meningkatnya relevansi SMK dengan DUDI; Meningkatnya pemanfaatan TIK dalam PBM SMK.
2.
Urusan Perpustakaan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan kemampuan dan budaya baca masyarakat, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan, dengan sasaran : a) Meningkatnya kelembagaan teknis perpustakaan desa/kelurahan di Jawa Barat; b) Meningkatnya SDM pengelola perpustakaan desa.kelurahan di jawa Barat; c) Meningkatnya koleksi bahan perpustakaan di perpustakaan desa/ kelurahan di Jawa Barat; d) Meningkatnya pemanfaatan perpustakaan desa/kelurahan di Jawa Barat.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan berbasis teknologi informasi, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan, dengan sasaran : a) Meningkatnya pemberdayaan perpustakaan umum Kabupaten/ Kota berbasis TIK di Jawa Barat;
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-22
b) Meningkatnya pemberdayaan layanan perpustakaan keliling berbasis TIK di Jawa Barat. 3.
Urusan Kesehatan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan pelayanan kesehatan terutama Ibu dan Anak, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Upaya Kesehatan, dengan sasaran : Meningkatnya komitmen dan kemampuan Kabupaten/Kota untuk mencapai Desa Siaga dan PHBS; Meningkatnya Keluarga Sadar Gizi; Meningkatnya perlindungan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi, anak dan masyarakat resiko tinggi; Menjamin setiap orang miskin mendapatkan pelayanan kesehatan dasar dan atau rujukan/spesialistik yang bermutu; Meningkatnya penggunaan obat obat yang rasional dan pemakaian obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta disetiap jenjang; Meningkatnya pengawasan dan pengendalian peredaran sediaan makanan dan sediaan perbekalan farmasi terutama napza, narkoba dan batra; Tertanggulanginya masalah kesehatan pada saat dan pasca bencana dan antisipasi global warning; Meningkatnya derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktifitas fisik dan olahraga yang baik, benar, teratur dan terukur.
b. Mengembangkan sistem kesehatan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Manajemen Pelayanan Kesehatan, dengan sasaran : a) Meningkatnya Kualifikasi RS Provinsi menjadi Center Of Excellent Rujukan Spesifik berbasis Masalah Kesehatan Jawa Barat (stroke, penyakit jantung, gerontology dll) yang mempunyai kualitas tingkat Nasional/Dunia; b) Terwujudnya system rujukan pelayanan kesehatan dan penunjangnya (Laboratorium Diagnostik Kesehatan) regional Jawa Barat (HIV, Flu Burung dll);
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-23
c) Tersedianya Anggaran/pembiayaan kesehatan di Provinsi dan Kab/Kota dengan jumlah mencukupi, teralokasi sesuai dengan besaran masalah dan termanfaatkan
secara berhasil guna dan berdaya guna dan
diutamakan untuk Upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan (Preventif dan Promotif); d) Terciptanya System Pembiayaan Kesehatan Masyarakat Skala Provinsi; e) Tersedianya berbagai kebijakan, standar pelayanan kesehatan Provinsi, SPM bidang kesehatan Provinsi, pedoman dan regulasi kesehatan; f) Terwujudnya system informasi dan Surveilance Epidemiologi Kesehatan yang evidence base, akurat diseluruh Kab/Kota, Provinsi Jawa Barat dan on line dengan Nasional; g) Terwujudnya
mekanisme
dan
jejaring
untuk
terselenggaranya
komunikasi dan terbentuknya pemahaman publik tentang PHBS, pembangunan kesehatan dan masalah kesehatan global, nasional dan lokal; h) Pelayanan
kesehatan
di
setiap
Rumah
sakit,
Puskesmas
dan
Jaringannya memenuhi standar mutu; i)
Terwujudnya
Akuntabilitas
dan
pencapaian
Kinerja
program
pembangunan kesehatan yang baik. 2)
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan, dengan sasaran : a) Peningkatan Kualitas sarana prasarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit; b) Peningkatan kuantitas, kualitas dan fungsi sarana prasarana pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya; c) Peningkatan Kualitas sarana dan prasarana Dinas Kesehatan dan UPT Kesehatan.
c. Meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular serta
tidak menular, yang dilaksanakan melalui program-program
sebagai berikut : 1)
Program Pencegahan dan penanggulangan Penyakit menular, dengan sasaran : a) Meningkatnya jumlah % Desa mencapai Universal Child Immunization (UCI);
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-24
b) Meningkatnya system kewaspadaan dini terhadap peningkatan dan penyebaran penyakit akibat situasi global (Global Warming); c) Meningkatnya upaya pengendalian, penemuan dan tatalaksana kasus HIV/AIDS, TBC, DBD, malaria, penyakit cardio vasculer (stroke, MI), penyakit metabolisme (DM) dan penyakit jiwa, penyakit gimul, penyakit mata dan telinga, penyakit akibat kerja; d) Setiap KLB dilaporkan secara cepat < 24 jam kepada kepala dan instansi kesehatan terdekat; e) Setiap KLB/Wabah penyakit tertanggulangi secara cepat dan tepat; f) Eliminasi penyakit tertentu yang berorientasi pada penguatan system, kepatuhan terhadap standar dan peningkatan komitmen para pihak; g) Terkendalinya
pencemaran
lingkungan
sesuai
dengan
standar
kesehatan terutama didaerah lintas batas Kab/Kota dan Provinsi; d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program sumber Daya Kesehatan, dengan sasaran : Meningkatnya jumlah, jenis dan penyebaran tenaga kesehatan termasuk SDM kesehatan yang sesuai dengan standar; Meningkatnya pendayagunaan aparatur kesehatan; Meningkatnya kualitas tenaga kesehatan; Meningkatnya kecukupan Obat dan perbekalan kesehatan (standar nasional Rp. 9.000,-/orang/tahun); Meningkatnya Citra Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya; Meningkatnya jumlah, jenis dan penyebaran tenaga kesehatan termasuk SDM kesehatan sesuai standar.
4.
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan upaya pemberdayaan perempuan yang berbasis kemandirian berusaha, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program
Peningkatan
peran
serta
dan
kesetaraan
jender
dalam
pembangunan, dengan sasaran : a) Meningkatnya indeks pemberdayaan jender; b) Meningkatnya indeks pembangunan jender. Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-25
b. Meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak melalui pencegahan kekerasan dalam
rumah
tangga
serta
perdagangan
perempuan
dan
anak,
yang
dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan dan anak, dengan sasaran : a) Meningkatnya perlindugan terhadap perempuan dan anak
5.
Urusan Sosial melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, kelompok dan komunitas masyarakat, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program
Pemberdayaan
Fakir
Miskin
dan
Penyandang
Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya, dengan sasaran : a) Meningkatnya pengetahuan, keterampilan dan kemampuan Fakir Miskin,
Komunitas
Adat
terpencil
dan
Penyandang
masalah
Kesejahteraan Sosial dalam mewujudkan kesejahteraan sosial secara mandiri dan dapat melaksanakan fungsi serta peran sosialnya secara wajar; b) Terlayaninya,
terlindunginya
dan
tersantuninya
PMKS
dalam
pahlawan
serta
pemenuhan kebutuhan hidupnya; c) Tersantuninya
PKRI/Janda
PKRI
dan
Keluarga
terpeliharanya nilai-nilai keperintisan, kepahlawanan, kejuangan, dan kesetiakawanan sosial. b. Meningkatkan penggalian potensi serta sumber kehidupan penyandang masalah kesejahteraan Sosial, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pemantapan Kelembagaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) , dengan sasaran : Meningkatnya partisipasi sosial potensi sumber kesejahteraan sosial (karang Taruna, pekerja sosial masyarakat dan organisasi sosial) dalam pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial; Meningkatnya
pengetahuan
dan
kemampuan
pekerja
sosial
secara
profesional; Meningkatnya sumber dana sosial; Meningkatnya pemahaman tentang pembangunan kesejahteraan sosial melalui peyuluhan sosial; Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-26
2)
Program Penanggulangan Bencana Alam dan Perlindungan Masyarakat, dengan sasaran : a) Terpenuhinya bantuan bahan bangunan rumah bagi eks korban bencana; b) Tersedianya bantuan tanggap darurat bencana; c) Meningkatnya
partisipasi
pilar
masyarakat/relawan
dalam
penanggulangan bencana. 6.
Urusan Kepemudaan dan Olah Raga melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan kontribusi pemuda dan lembaga kepemudaan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan dan pembinaan peran serta pemuda, dengan sasaran : a) Meningkatnya peran pemuda dalam pembangunan.
b. Meningkatkan apresiasi terhadap pengembangan olahraga masyarakat dan olahraga tradisional, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program pembinaan pemasyarakatan dan pengembangan olahraga, dengan sasaran : Meningkatnya apresiasi terhadap pengembangan olahraga masyarakat dan olahraga tradisional
7.
Urusan Ketenagakerjaan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan daya saing tenaga kerja yang dilaksanakan melalui programprogram sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja, dengan sasaran : a) Terwujudnya peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja melalui pelatihan; b) Standarisasi dan sertifikasi; c) Pemagangan; d) Pembinaan lembaga latihan swasta dan lembaga latihan pemerintah;
b. Meningkatkan perlindungan dan pengawasan ketenagakerjaan, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-27
1)
Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan, dengan sasaran : a) Terlindunginya tenaga kerja melalui penyelesaian kasus hubungan industrial; b) Pemberdayaan sarana hubungan industrial; c) Pengembangan sistem pengupahan; d) Fasilitasi perlindungan tenaga kerja terhadap naskah kontrak kerja.
8.
Urusan Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan Agama melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Pengembangan fungsi dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan Agama, dengan sasaran : a) Meningkatnya pemahaman dan pengmalan agama dalam kehidupan bermasyarakat; b) Terciptanya suasana kehidupan keagamaan yang kondusif di Jawa Barat.
b. Implementasi dan aktualisasi pemahaman dan pengamalan agama dalam kehidupan bermasyarakat, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan Agama, dengan sasaran : Meningkatnya pemahaman dan pengmalan agama dalam kehidupan bermasyarakat;
c. Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan serta pelayanan ibadah haji, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : 1)
Program Pembinaan Lembaga Sosial dan Keagamaan, dengan sasaran : Meningkatnya peran Lembaga-lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan dalam pembangunan
d. Peningkatan wawasan keagamaan melalui kaidah-kaidah kepublikan (nilai-nilai umum) dan pendidikan, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan Agama, dengan sasaran : Meningkatnya pemahaman dan pengmalan agama dalam kehidupan bermasyarakat
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-28
e. Meningkatkan upaya implementasi kesalehan sosial baik di kalangan aparat maupun seluruh unsur masyarakat, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan Agama, dengan sasaran: Meningkatnya pemahaman dan pengmalan agama dalam kehidupan bermasyarakat.
9.
Urusan Kebudayaan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan upaya revitalisasi nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal yang selaras dengan perkembangan zaman, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : 1)
Program Pengembangan Nilai Budaya, dengan sasaran : a) Termanfaatkannya nilai-nilai tradisional, peninggalan kesejarahan, kepurbakalaan dan museum bagi pengembangan budaya daerah; b) Meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap bahasa, sastra dan aksara daerah.
b. Mengembangkan jenis dan bentuk kegiatan pembangunan kebudayaan yang mampu secara nyata berkontribusi terhadap peningkatan apresiasi dan kesejahteraan masyarakat, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : 1)
Program Pengelolaan Kekayaan dan Keragaman Budaya, dengan sasaran : a) Meningkatnya pengelolaan
keragaman dan kekayaan budaya Jawa
Barat; b) Meningkatnya
pengelolaan
dan
pengakuan
atas
Hak
Kekayaan
Intelektual (HAKI) dalam bidang seni dan budaya; c) Meningkatnya
apresiasi
seni
dan
budaya
daerah
di
kalangan
pemerintah, masyarakat dan swasta. Misi 2 : Meningkatkan pembangunan perekonomian regional berbasis potensi lokal. 1.
Urusan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Menguatkan kelembagaan dan usaha, kapasitas SDM, sistem pembiayaan, dan peluang pasar KUMKM, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut :
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-29
1)
Program
Pengembangan
Kewirausahaan
dan
Keunggulan
Kompetitif
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan sasaran : a) Mendorong penumbuhan wirausaha, dan wirausaha yang berdaya saing serta penyerapan tenaga kerja; b) Meningkatnya kualitas kelembagaan koperasi. 2)
Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan sasaran : a) Meningkatnya akses permodalan bagi KUMKM; b) Meningkatnya akses teknologi bagi KUMKM; c) Pengembangan akses pasar melalui promosi dan kreasi produk KUMKM.
3)
Program Pembinaan dan Pengembangan BUMD dan Lembaga Keuangan Non Perbankan, dengan sasaran : a) Meningkatnya kinerja dan daya saing BUMD dalam rangka memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan memberikan sumbangan terhadap keuangan daerah; b) Meningkatnya peran Lembaga Keuangan Non Perbankan.
2.
Urusan Tenaga Kerja melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Perluasan Kesempatan Kerja, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Kesempatan Kerja, dengan sasaran : Meningkatnya penyerapan tenaga kerja pada sektor pertanian, industri, perdagangan dan jasa.
3.
Urusan Pertanian melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan produksi dan inilai tambah hasil pertanian, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Produksi Pertanian, dengan sasaran : a) Meningkatnya produksi, produktivitas dan kualitas produk pertanian; b) Meningkatnya pendapatan usaha tani komoditas pertanian, perkebunan dan peternakan; c) Meningkatnya penyerapan tenaga kerja pertanian, perkebungan dan peternakan; d) Meningkatnya
ketersediaan
dan
kualitas
sarana
dan
prasarana
pertanian; Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-30
e) Meningkatnya diversifikasi produk usaha pertanian; f) Tersedianya fasilitasi produk kawasan agropolitan; g) Meningkatnya multi aktivitas Agribisnis (Gemar); h) Terlaksananya inovasi dan teknologi pertanian yang ramah lingkungan; i) 2)
Menurunnya tingkat kehilangan hasil pasca panen.
Program Pemberdayaan Sumber Daya Pertanian, dengan sasaran : a) Meningkatnya kinerja sumber daya pertanian Jawa Barat; b) Meningkatnya kemampuan peran kelembagaan usaha agribisnis; c) Meningkatnya kualitas tata guna lahan dan air serta terkendalinya konversi lahan pertanian.
3)
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tanaman, Ternak dan Ikan, dengan sasaran : a) Terkendalinya hama dan penyakit tanaman, ternak, dan ikan
4)
Program
Pemasaran
dan
Pengolahan
Hasil
Pertanian,
Perkebunan,
Peternakan, Perikanan dan Kehutanan, dengan sasaran : a) Meningkatnya
sarana
pemasaran
hasil
pertanian,
perkebunan,
peternakan, perikanan dan kehutanan; b) Meningkatnya pengembangan usaha pemasaran; c) Meningkatnya
sarana
pengolahan
hasil
pertanian,
perkebunan,
peternakan, perikanan dan kehutanan; d) Meningkatnya pengolahan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan; e) Meningkatnya
margin
pemasaran
hasil
pertanian,
perkebunan,
peternakan, perikanan dan kehutanan; f) Meningkatnya nilai tambah pengolahan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan. 4.
Urusan Pariwisata melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan keunggulan daya tarik wisata melalui pengembangan produk wisata yang unik, tradisional dan mencerminkan jati diri masyarakat Jawa Barat, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pengembangan Destinasi Pariwisata, dengan sasaran : a) Meningkatnya kualitas objek dan daya tarik wisata;
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-31
b) Meningkatnya sarana dan prasarana pariwisata; c) Meningkatnya kualitas, pelayanan dan informasi pariwisata; d) Meningkatnya sumber daya pariwisata (Standarisasi, akreditasi dan sertifikasi). 2)
Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata, dengan sasaran : a) Meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke Jawa Barat.
5.
Urusan Perdagangan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan akses dan distribusi perdagangan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor, dengan sasaran : Meningkatnya ekspor-impor Jawa Barat
2)
Program Pengembangan Sistem Perdagangan Dalam Negeri, dengan sasaran : a) Meningkatnya distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat dan barang strategis; b) Meningkatnya penggunaan produk dalam negeri; c) Meningkatnya fungsi sarana dan prasarana perdagangan.
3)
Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan, dengan sasaran : a) Meningkatnya pengawasan barang beredar dan jasa; b) Meningkatnya perlindungan terhadap konsumen dan produsen; c) Meningkatnya
tertib
usaha
dan
tertib
ukur/takar/timbang
dan
perlengkapannya. b. Meningkatkan sistem perdagangan, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : Program Pengembangan Sistem Perdagangan Dalam Negeri, dengan sasaran : Meningkatnya pengembangan dan perlindungan pasar tradisional (GEMPITA) 6.
Urusan Industri melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan nilai tambah produk industri, yang dilaksanakan melalui programprogram sebagai berikut : 1)
Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah, dengan
sasaran :
a) Meningkatnya unit usaha industri kecil menegah; Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-32
b) Meningkatnya penyerapan tenaga kerja industri kecil menengah; c) Meningkatnya pelayanan terhadap pelaku usaha IKM. 2)
Program Penataan struktur dan Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri, dengan sasaran : a) Meningkatnya sinergitas pengembangan industri; b) Meningkatnya Penguasaan Teknologi Industri; c) Meningkatnya Penyerapan tenaga kerja oleh industri besar. d) Meningkatnya usaha industri genteng.
7.
Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan pengusahaan dan nilai tambah produksi sumber daya mineral, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : 1)
Pengembangan Sumber Daya Mineral dan Panas Bumi, dengan sasaran : a) Meningkatkan pembinaan nilai tambah produksi pertambangan skala kecil; b) Meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sumber daya mineral; c) Pemantapan pranata pengelolaan energi.
2)
Pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan dan energi, dengan sasaran : a) Mengembangkan pemanfaatan sumur migas.
8. Urusan Kelautan dan Perikanan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan pengelolaan sumber daya kelautan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pengembangan Budi Daya Perikanan, dengan sasaran : a) Meningkatnya produksi perikanan; b) Meningkatnya ketersediaan dan pendistribusian benih/induk yang berkualitas; c) Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana budidaya perikanan; d) Meningkatnya penyerapan tenaga kerja perikanan; e) Meningkatnya teknologi budidaya perikanan air laut, air payau dan air tawar; f) Meningkatnya nilai tambah usaha pemanfaatan produk perikanan;
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-33
g) Terkendalinya serangan hama penyakit ikan dan udang; h) Meningkatnya sarana pemasaran hasil perikanan; i)
Meningkatnya sarana pengolahan hasil perikanan;
j) Meningkatnya pengolahan hasil perikanan; k) Meningkatnya margin pemasaran perikanan. 2)
Program Pengembangan Perikanan Tangkap, dengan sasaran : a) Meningkatnya produksi dan produktivitas nelayan; b) Meningkatnya sarana dan prasarana perikanan tangkap; c) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya kelautan.
9.
Urusan Ketahanan Pangan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Peningkatan Ketersediaan, Akses dan keamanan pangan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Ketahanan Pangan, dengan sasaran : a) Meningkatnya produksi dan produktivitas pangan pokok, beras jagung dan kedelai; b) Menurunnya tingkat kehilangan hasil pasca panen; c) Menurunnya kerawanan pangan masyarakat terhadap pangan; d) Tertatanya distribusi dan perdagangan beras; e) Meningkatnya keanekaragaman konsumsi, dan kualitas pangan, serta menurunnya
ketergantungan
terhadap
pangan
pokok
beras,
ketersediaan dan konsumsi sepanjang tahun sampai tingkat rumah tangga; f) Meningkatnya pengendalian keamanan pangan. 10. Urusan Kehutanan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Mengembangkan aneka usaha non kayu sekitar hutan, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : 1)
Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Kehutanan Terlaksananya pengembangan aneka usaha dan pengelolaan kehutanan; Terbina dan terkendalinya usaha-usaha bidang kehutanan; Berkembangnya lembaga penyuluhan swakarsa mandiri.
11. Urusan Penanaman Modal melalui kebijakan dan program sebagai berikut :
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-34
a. Menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menjadikan investasi sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah, yang dilaksanakan melalui programprogram sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Iklim Investasi, dengan sasaran : a) Terwujudnya harmonisasi dan integrasi peraturan dan ketentuan pendukung investasi di daerah; b) Meningkatnya pelaksanaan kebijakan investasi di Jawa Barat; c) Meningkat kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang efektif dan efisien di bidang investasi.
b. Pengembangan Promosi Terpadu guna Peningkatan Investasi dan Perluasan Pasar Komoditi, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi, dengan sasaran : a) Meningkatnya promosi yang terintegrasi dengan stakeholder terkait di Jawa Barat.
Misi 3 : Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur wilayah. 1.
Urusan Pekerjaan Umum melalui kegiatan dan program sebagai berikut : a. Memantapkan kondisi transportasi jalan guna mendukung pelayanan pergerakan orang, barang, dan jasa, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, dengan sasaran : a) Terciptanya jaringan jalan yang dapat menyediakan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan serta mempunyai nilai struktur yang baik b) Meningkatnya kondisi jalan dan jembatan pada ruas-ruas jalan provinsi dan non status di Jawa Barat untuk menunjang aktivitas perekonomian masyarakat dan pemerataan pembangunan c) Terlaksananya pembangunan jalan tol, jalan lingkar, dan Fly Over, pada ruas-ruas strategis di Jawa Barat
2)
Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, dengan sasaran : a) Mempertahankan
kondisi
kemantapan
jalan
agar
tetap
dapat
memberikan pelayanan yang optimal terhadap arus lalu lintas yang melewatinya dalam batas repetisi beban standar maupun struktur yang direncanakan
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-35
b) Meningkatnya
ketersediaan
data
untuk
sistem
manajemen
pemeliharaan jalan dan jembatan 3)
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan, dengan sasaran : a) Meningkatnya
ketersediaan
sarana
dan
prasarana
pendukung
pengelolaan jalan dan jembatan b. Meningkatkan kondisi infrastruktur sumber daya air dan irigasi untuk mendukung konservasi, pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, dengan sasaran : a) Tersedianya jaringan irigasi yang handal
2)
Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya, dengan sasaran : a) Meningkatnya kondisi dan fungsi sungai, waduk, situ, embung, dan sumber daya air lainnya yang dapat memenuhi kebutuhan air baku untuk pertanian domestik dan industri
3)
Program Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai, dengan
sasaran :
a) Tersedianya infrastruktur sumber daya air yang dapat mengendalikan banjir dan kekeringan serta pengamanan pantai Meningkatkan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Bersih dan Air Limbah, dengan sasaran : Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana air minum di wilayah rawan air minum dan wilayah tertinggal Meningkatnya cakupan pelayanan air limbah domestik di PKN dan PKW melalui perluasan ketersediaan sarana dan prasarana air limbah
d. Meningkatkan pelayanan jasa konstruksi, yang dilaksanakan melalui programprogram sebagai berikut : 1)
Program Pembinaan Jasa konstruksi, dengan sasaran : a) Meningkatnya kemampuan dan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi
Urusan Perhubungan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-36
a. Mengembangkan
infrastruktur
transportasi
perhubungan
dalam
rangka
peningkatan pelayanan pergerakan orang, barang dan jasa, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan, dengan sasaran : a) Terlaksananya pengembangan angkutan massal; b) Terlaksananya pengembangan dan pembangunan bandara di Jawa Barat; c) Terlaksananya pengembangan dan pembangunan pelabuhan
Laut di
Jawa Barat; d) Meningkatnya
ketersediaan
dan
kualitas
sarana
dan
prasarana
perhubungan; e) Meningkatnya pengendalian MST kendaraan pada jaringan jalan di Jawa Barat; f) Terlaksananya monitoring dan evaluasi pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan. 2)
Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ, dengan sasaran : a) Meningkatnya ketersediaan prasarana dan fasilitas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ);
3)
Program Peningkatan Pelayanan Angkutan, dengan sasaran : a) Meningkatnya kesadaran berlalu lintas dan kinerja awak kendaraan umum; b) Meningkatnya pelayanan perijinan dan pengawasan angkutan umum; c) Tertatanya jaringan lalu lintas angkutan barang dan penumpang; d) Meningkatnya kinerja kualitas angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jawa Barat; e) Tersusunnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Laut, dan Udara di Jawa Barat.
4)
Program Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas, dengan sasaran : a) Meningkatnya keselamatan di perlintasan sebidang antara Kereta Api dengan jalan; b) Meningkatnya keselamatan pelayaran dan penerbangan;
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-37
c) Tertibnya penyelenggaraan lalu lintas angkutan orang dan barang di Jawa Barat; d) Meningkatnya pengendalian MST kendaraan pada jaringan jalan di Jawa Barat. 5)
Program Peningkatan Kelayakan Kendaraan Bermotor, dengan sasaran :
a) Meningkatnya kinerja kegiatan uji mutu terhadap produksi karoseri; b) Meningkatnya kinerja pengujian kendaraan bermotor. 3.
Urusan Perumahan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan kinerja pengelolaan bangunan gedung/rumah negara, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pengelolaan Gedung/Rumah Negara, dengan sasaran : a) Terkendalinya proses alih status gedung/rumah negara
b. Meningkatkan ketersediaan perumahan serta sarana dan prasarana dasar permukiman, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pengembangan Permukiman, dengan sasaran :
a) Terpenuhinya
kebutuhan
rumah
layak
huni
melalui
fasilitasi
pembangunan rusuna, pengembangan kasiba/lisiba, serta fasilitasi dan koordinasi pengembangan perumahan dan permukiman. 2)
Program Lingkungan Permukiman Sehat, dengan sasaran :
a) Meningkatnya kualitas lingkungan permukiman 3)
Program Pemberdayaan Komunitas Permukiman, dengan sasaran :
a) Meningkatnya peran serta masyarakat pesantren dan mesjid dalam pengelolaan lingkungan permukiman 4.
Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan pasokan, cakupan dan kualitas pelayanan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan dan energi, dengan sasaran : a) Terjaganya pasokan energi di Jawa Barat; b) Meningkatnya
cakupan
layanan
dan
distribusi
energi
dan
ketenagalistrikan di Jawa Barat.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-38
2)
Program Pengembangan sumberdaya mineral dan panas bumi, dengan sasaran : Meningkatnya pendayagunaan panas bumi sebagai sumber energi listrik di Jawa Barat
5.
Urusan Lingkungan Hidup, melalui kebijakan dan program sebagai berikut : Meningkatkan penanganan persampahan perkotaan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program
Pengembangan
Kinerja
Pengelolaan
Persampahan,
dengan
sasaran : a) Meningkatnya cakupan pelayanan persampahan di PKN dan PKW melalui peningkatan kinerja pengelolaan sampah regional di Jawa Barat, pengurangan timbulan sampah pada sumbernya dan pengembangan teknologi pemanfaatan sampah Misi 4 : Meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk pembangunan yang berkelanjutan 1.
Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Penataan
penyelenggaraan
sistem
administrasi
kependudukan
secara
menyeluruh, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Penataan Administrasi Kependudukan, dengan sasaran : a) Terselenggaranya tertib administrasi kependudukan di Jawa Barat
2.
Uruasan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan jumlah cakupan peserta KB dan jumlah peserta KB Mandiri, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Keluarga Berencana, dengan sasaran : a) Meningkatnya kuantitas dan kualitas pemakaian kontrasepsi; b) Meningkatnya rata-rata usia kawin pertama wanita di Jawa Barat; c) Meningkatnya
ketahanan
keluarga
melalui
peningkatan
ekonomi
Keluarga Pra Sejahtera dan KS I serta Pengembangan Bina Keluarga. 3.
Urusan Ketransmigrasian melalui kebijakan dan program sebagai berikut :
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-39
a. Meningkatkan
kerjasama
antar
daerah
dalam
rangka
penyelenggaraan
transmigrasi baik di dalam maupun ke luar Provinsi Jabar, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi, dengan sasaran : a) Terselenggaranya
kerjasama
bidang
transmigrasi
antar
provinsi
penempatan di luar Pulau Jawa dengan kab/kota di Jawa Barat b. Meningkatkan kesejahteraan penduduk pada lokasi resettlement
terkena
dampak pembangunan dan Sertifikasi lahan pada transmigrasi local di
Jawa
Barat, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi, dengan sasaran : a) Meningkatnya kemampuan penduduk pada lokasi transmigrasi lokal dan resetlemen pada bidang wirausaha; b) Terlaksananya proses sertifikasi pada 21 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di Jawa Barat.
4.
Urusan Penataan Ruang melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Menyiapkan pranata pelaksanaan penataan ruang Provinsi, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : 1)
Program perencanaan ruang, dengan sasaran : Tersedianya pranata pendukung pelaksanaan penataan ruang.
b. Mengembangkan infrastruktur data spasial daerah yang terintegrasi dalam jaringan data spasial nasional, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Perencanaan Ruang, dengan sasaran : Tersedianya data dan informasi spasial Jawa Barat yang handal dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder pembangunan secara efektif dan efisien
c. Meningkatkan peran serta masyarakat, dunia usaha, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penataan ruang, yang dilaksanakan melalui programprogram sebagai berikut : 1)
Program Pemanfaatan Ruang, dengan sasaran : a) Terwujudnya rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Barat sebagai acuan pemanfaatan ruang oleh masyarakat, dunia usaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-40
d. Memantapkan
peran
provinsi
dalam
koordinasi
penataan
ruang,
yang
dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dengan sasaran : a) Tersedianya pranata pendukung pengendalian pemanfaatan ruang; b) Meningkatnya peran perangkat pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat Provinsi.
5.
Urusan Kehutanan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan pengamanan dan pencegahan kerusakan kawasan hutan, yang dilaksanakan melalui program : 1)
Program Pengelolaan Kawasan Lindung, dengan sasaran : a) Meningkatnya peranserta masyarakat desa hutan dalam penamanan kawasan hutan
6.
Urusan Lingkungan Hidup melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan upaya pemulihan dan konservasi sumber daya air, udara, hutan dan lahan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pengendalian pencemaran dan Perusanakan lingkungan, dengan sasaran : a) Mengurangi beban pencemaran badan air oleh industri dan domestik; b) Mengurangi beban emisi dari kendaraan bermotor dan industri; c) Mengawasi pemanfaatan B3 dan pembuangan limbah B3; d) Mengembangkan produksi yang lebih bersih (Cleaner Production) dan EPCM (Environmental Pollution Control Manager).
2)
Program Rehabilitasi dan Konservasi Sumberdaya alam dan lingkungan hidup, dengan sasaran : a) Mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis; b) Menanggulangi
kerusakan
lahan
bekas
pertambangan,TPA,
dan
bencana; c) Meningkatkan konservasi air bawah tanah; d) Rehabilitasi dan konservasi keanekaragaman hayati. b. Mengurangi Resiko Bencana, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Penanggulangan Bencana Alam Dan Perlindungan Masyarakat, dengan sasaran :
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-41
a) Meningkatkan mitigasi bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim; b) Meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana; c) Meningkatkan kemampuan dan jumlah sumber daya penanggulangan bencana. c. Meningkatkan fungsi dan luas kawasan lindung, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : 1)
Program Pengelolaan kawasan lindung, dengan sasaran : a) Melakukan penataan dan perbaikan fungsi kawasan lindung; b) Meningkatkan pengamanan dan perlindungan kawasan; c) Mengembangkan kawasan lindung baru; d) Meningkatkan
kemitraan
dan
pemberdayaan
masyarakat
sekitar
kawasan lindung. 2)
Program Pengelolaan ekosistem Pesisir dan Laut, dengan sasaran : a) Memperbaiki kondisi kawasan mangrove dan terumbu karang; b) Meningkatkan vegetasi pelindung pantai; c) Menyiapkan pranata pengelolaan pesisir , laut, dan pulau kecil.
7.
Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral
melalui kebijakan
dan program
sebagai berikut : a. Mengembangkan energi alternatif dan gerakan hemat energi bagi masyarakat dan pelaku usaha, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan dan energi, dengan sasaran : a) Meningkatkan penggunaan energi alternatif; b) Meningkatkan pelaksanaan konservasi dan hemat energi.
Misi 5 : Meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah dan kualitas demokrasi 1.
Urusan Perencanaan Pembangunan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Mewujudkan
kerjasama
pembangunan
antar
daerah
yang
saling
menguntungkan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Kerjasama Pembangunan, dengan sasaran :
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-42
a) Terwujudnya kerjasama pembangunan antar daerah, kabupaten/ kota, antar provinsi dan luar negeri b. Meningkatkan kualitas perencanaan dan mengembangkan perencanaan yang pro publik, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Perencanaan, Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Daerah, dengan sasaran : a) Meningkatnya sinergitas perencanaan pembangunan daerah; b) Tersedianya dokumen perencanaan makro dan sektoral yang pro publik;
c.
Meningkatkan
pengendalian
pembangunan
dan
mengembangkan
sistem
pengawasan 1)
Program Perencanaan, Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Daerah, dengan sasaran :
a) Terkendalinya program-program pembangunan daerah; b) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan;
c) Menurunnya penyimpangan terhadap peraturan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. 2.
Urusan Komunikasi dan Informatika melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Mengembangkan dan menerapkan teknologi informasi dalam manajemen pemerintahan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program
Pengembangan
Komunikasi,
Informasi,
Media
Massa
dan
Pemanfaatan Teknologi Informasi, dengan sasaran : a) Meningkatnya penggunaan Teknologi Informasi Komunikasi dalam berbagai bidang kehidupan; b) Meningkatnya peran media massa dalam penyebaran informasi secara obyektif dan bertanggungjawab; c) Meningkatnya pelayanan informasi kepada masyarakat. 3.
Urusan Pertanahan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Mewujudkan tertib administrasi pertanahan, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut :
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-43
1)
Program Pengadaan, Penataan dan Pengendalian Administrasi Pertanahan, dengan sasaran : i.
4.
Terwujudnya tertib administrasi pertanahan
Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian, melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Melaksanakan reformasi birokrasi melalui penataan struktur yang proporsional, mengembangkan profesionalisme, menerapkan
insentif berbasis kinerja dan
pengadaan secara elektronik, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai 1)
berikut :
Program
Pemantapan
Otonomi
Daerah
dan
Sistem
Administrasi
Pemerintahan Daerah, dengan sasaran : a) Terselenggaranya urusan pemerintahan; b) Terwujudnya kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien; c) Tersedianya norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan pemerintahan daerah; d) Terwujudnya penegasan batas daerah dan kode wilayah; b. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas setiap unit kerja dalam pelayanan publik, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai 1)
berikut :
Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur, dengan sasaran : a) Meningkatnya kinerja aparatur; b) Meningkatnya disiplin aparatur.
2)
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, dengan sasaran : a) Meningkatnya kualitas aparatur daerah; b) Meningkatnya pelayanan administrasi kepegawaian.
3)
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, dengan sasaran : a) Terpenuhinya kebutuhan dasar operasional unit kerja SKPD/Balai/ UPT/UPTD dalam mendukung tugas pokok dan fungsinya; b) Terwujudnya
kualitas
pelayanan
antar
lembaga
dan
kepada
masyarakat. 4)
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan sasaran : a) Meningkatnya sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-44
5)
Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan sasaran : a) Terpeliharanya
sarana
dan
prasarana
operasional
SKPD/Balai/
UPT/UPTD; b) Terwujudnya kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat. c. Menata sistem hukum di daerah, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai 1)
berikut :
Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, Kesadaran Hukum dan HAM, dengan sasaran : a) Tersedianya produk hukum daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan; b) Tersedianya produk hukum yang mengakomodasi nilai-nilai agama, kearifan lokal, dan nilai-nilai hidup lainnya yang berkeadilan; c) Terwujudnya sinergitas penanganan perkara dengan lembaga lainnya; d) Meningkatnya budaya taat hukum; e) Terwujudnya harmonisasi produk hukum provinsi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota; f) Meningkatnya produk hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
d. Meningkatkan kapasitas lembaga legislatif, yang dilaksanakan melalui programprogram sebagai 1)
berikut :
Program Peningkatan kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sasaran : Terwujudnya peningkatan kinerja DPRD yang akuntabel
e. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai 1)
berikut :
Program Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, dengan sasaran : a) Terwujudnya penerimaan yang sesuai dengan potensi; b) Optimalisasi pengelolaan asset daerah; c) Terwujudnya pengelolaan anggaran yang akuntabel.
2)
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan sasaran : a) Tersedianya
sistem
pelaporan
capaian
kinerja
pada
unit
kerja
SKPD/Balai/UPT/UPTD;
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-45
b) Tersedianya
dokumen
operasional
SKPD/Balai/UPTD/UPTD
yang
mendukung capaian kinerja organisasi. f.
Meningkatkan pembinaan tramtibmas, satuan perlindungan masyarakat, dan unsur rakyat terlatih lainnya, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai 1)
berikut :
Program Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan sasaran : a) Menurunnya angka kriminalitas; b) Menurunnya gangguan terhadap ketertiban umum; c) Meningkatnya kuantitas dan kualitas Pol PP dan PPNS Se Jawa Barat; d) Meningkatnya kuantitas dan kualitas anggota satuan Linmas; e) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam tramtibmas.
5.
Urusan Statistik melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan kualitas data pendukung perencanaan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai 1)
berikut :
Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah, dengan sasaran: a) Tersedianya data/informasi a-spasial dan spasial yang mutakhir dan akurat
6.
Urusan Kearsipan melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan kinerja pengelolaan kearsipan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai 1)
berikut :
Program Pengembangan Kearsipan, dengan sasaran : a) Tersedianya data kearsipan yang mendukung manajemen pemerintah daerah; b) Terpeliharanya data kearsipan untuk meningkatkan pelayanan kepada para pengguna arsip; c) Tersedianya arsip yang dapat mendukung keperluan publik.
7.
Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan
partisipasi
dan
peran
kelembagaan
masyarakat
dalam
pembangunan, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat, dengan sasaran :
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-46
a) Terwujudnya kemitraan pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pembangunan; b) Meningkatnya frekuensi keterlibatan masyarakat dalam penetapan kebijakan. b. Mewujudkan Desa Membangun, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pemantapan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, dengan sasaran : a) Meningkatnya Kinerja pemerintahan desa; b) Meningkatnya kualitas sarana prasarana desa; c) Meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa.
8.
Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri melalui kebijakan dan program sebagai berikut : a. Meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, yang dilaksanakan melalui program sebagai 1)
berikut :
Program Penanggulangan Bencana Alam dan Perlindungan masyarakat, dengan sasaran : a) Meningkatnya kemampuan pemerintah dalam pencegahan dini dan penanggulangan bencana;
b. Melibatkan
peran
serta
masyarakat
dalam
pembangunan
politik,
yang
dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pendidikan Politik Masyarakat, dengan sasaran : Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemilu;
c. Memfasilitasi peningkatan peran dan fungsi partai politik yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut : 1)
Program Pendidikan Politik Masyarakat, dengan sasaran : a) Meningkatnya fungsi partai politik dalam pendidikan politik.
Program Janji Gubernur Untuk mewujudkan janji-janji Gubernur yang telah disampaikan pada proses Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat, disusun program-program pembangunan beserta indikator kinerja sebagai implementasi janji-janji tersebut, yang diagendakan untuk dilaksanakan selama periode RPJMD 2008 – 2013, sebagai berikut : Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-47
1.
Urusan pendidikan, dengan janji Gubernur sebagai berikut : a. Pendidikan yang murah dengan anggaran pendidikan 20%; b. Jaminan cagub-cawagub untuk merealisasikan wajardikdas 9 tahun secara gratis selambat-lambatnya 2 tahun masa jabatan; c. Transparansi penyaluran dana bantuan pendidikan; d. Pembebasan SPP dan bantuan buku, perbaikan gedung sekolah, tambahan gaji guru negeri dan swasta, dgn anggaran Rp 200 Milyar/ tahun; e. Peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga sukarela. Yang dilaksanakan melalui kebijakan :
a. Menetapkan kebijakan alokasi anggaran pendidikan 20 %; b. Menetapkan kebijakan pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu; c. Menetapkan kebijakan pengadaan buku murah; d. Menetapkan kebijakan penyaluran dana pendidikan yang pro masyarakat; e. Menetapkan kebijakan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru negeri dan swasta. 2.
Urusan Kesehatan, dengan janji Gubernur sebagai berikut :
a. Prioritas pembangunan pada daerah yg belum tersentuh, diprioritaskan pada perbaikan masalah kesehatan;
b. Program KTP Berasuransi Kesehatan; c. Pengembangan dan revitalisasi posyandu utk kesehatan ibu, anak dan lansia Rp 50 Milyar per tahun. Yang dilaksanakan melalui kebijakan : a. Peningkatan akses pelayanan kesehatan pada daerah terpencil; b. Meningkatkan jaminan pembiayaan kesehatan; c. Mengaktifkan kembali peran dan fungsi Posyandu. 3.
Urusan Ketenagakerjaan, dengan janji Gubernur sebagai berikut :
a. Penyediaan 1 juta lapangan kerja; b. Perluasan kesempatan kerja bagi putra daerah; c. Peningkatan perlindungan hukum utk TKI asal Jawa Barat; d. Perjuangkan nasib buruh Jawa Barat. Yang dilaksanakan melalui kebijakan : Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-48
a. Perluasan Kesempatan Kerja; b. Meningkatkan Perlindungan dan Pengawasan Ketenagakerjaan. 4.
Urusan Pemuda dan Olahraga, dengan janji Gubernur sebagai berikut : Membuat kawasan olahraga dan sarana pendukung untuk meningkatkan prestasi olahraga Jawa Barat Yang dilaksanakan melalui kebijakan : Penyediaan kawasan olahraga masyarakat dan olahraga prestasi
5.
Urusan Kebudayaan, dengan janji Gubernur sebagai berikut : Pengembangan seni dan budaya di Jabar melalui pembangunan gedung-gedung kesenian bertaraf internasional, serta mematenkan kesenian khas Jawa Barat Yang dilaksanakan melalui kebijakan : Revitalisasi sarana dan prasarana kesenian Jawa Barat dan mengupayakan pematenan kesenian khas Jawa Barat.
6.
Urusan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan janji Gubernur sebagai berikut : a. Kebijakan berorientasi pemberdayaan usaha kecil menengah; b. Menyerap satu juta lapangan kerja melalui pengadaan dan peningkatan UKM dengan anggaran Rp 200 milyar per tahun (Komitmen Moral dengan batas waktu pelaksanaan tiga tahun masa kepemimpinan). Yang dilaksanakan melalui kebijakan : Menguatkan Kelembagaan dan Usaha, Kapasitas SDM, Sistem Pembiayaan, dan Peluang Pasar KUMKM
7.
Urusan Industri dan Perdagangan, dengan janji Gubernur sebagai berikut :
a. Mempertahankan eksistensi pasar tradisional melalui penataan berdaya saing; b. Anggaran dana khusus Rp 50 milyar/tahun untuk operasi pasar ketika sembako naik;
c. Membangkitkan industri genteng Majalengka. Yang dilaksanakan melalui kebijakan :
a. Meningkatkan sistem perdagangan; b. Meningkatkan akses dan distribusi perdagangan; c. Meningkatnya nilai tambah produk industri. 8.
Urusan Pertanian, dengan janji Gubernur sebagai berikut :
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-49
a. Mengubah pola pertanian dengan pupuk organik untuk meningkatkan hasil produksi;
b. Membuka akses pemasaran bunga hias untuk pengembangan sentra tanaman hias Cihideung, Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat;
c. Permudah regulasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat perkebunan;
d. Meningkatkan kesejahteraan petani melalui dana talangan utk menjamin stabilitas harga pupuk dan gabah sebesar Rp 200 Milyar/thn;
e. Mendukung eksistensi praktisi perkebunan untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU);
f. Menghentikan alih fungsi lahan pertanian untuk menyelematkan pertanian. Yang dilaksanakan melalui kebijakan : Meningkatkan nilai produksi dan nilai tambah hasil pertanian. 9.
Urusan Pekerjaan Umum, dengan janji Gubernur sebagai berikut : Percepatan perbaikan jalan rusak Provinsi Jawa Barat; Pembangunan jalan & irigasi dgn anggaran Rp 200 Milyar per tahun. Yang dilaksanakan melalui kebijakan :
a. Memantapkan kondisi transportasi jalan guna mendukung pelayanan pergerakan orang, barang, dan jasa;
b. Meningkatkan kondisi infrastruktur sumber daya air dan irigasi untuk mendukung konservasi, pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-50
10. Urusan Penataan Ruang, dengan janji Gubernur sebagai berikut : Pengembangan dan penataan kawasan pendidikan Jatinangor; Yang dilaksanakan melalui kebijakan : Menyiapkan pranata pendukung pelaksanaan pengembangan dan penataan kawasan pendidikan Jatinangor; 11. Urusan Perumahan, dengan janji Gubernur sebagai berikut : Pengembangan dan penataan kawasan pendidikan Jatinangor Yang dilaksanakan melalui kebijakan : Mengembangkan dan menata kawasan pendidikan Jatinangor 12. Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian, dengan janji Gubernur sebagai berikut : a. Membuka ruang publik untuk komunikasi dengan masyarakat; b. Membuat peraturan daerah yang transparan; c. Pemerintah bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); d. Pemekaran Kabupaten Sukabumi; e. Mendukung aspirasi pembentukan Kabupaten Bogor Barat; f.
Menghapus dan menindak tegas pungutan liar;
g. Membasmi mafia peradilan. Yang dilaksanakan melalui kebijakan : a. Meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat; b. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi c. Meningkatkan
partisipasi
dan
peran
kelembagaan
masyarakat
dalam
pembangunan; d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan; e. Meningkatkan kualitas perencanaan dan mengembangkan perencanaan yang berpihak kepada masyarakat; f.
Menata sistem hukum daerah;
g. Melaksanakan reformasi birokrasi melalui penataan struktur yang proporsional, mengembangkan profesionalisme, menerapkan insentif berbasis kinerja dan pengadaan secara elektronik. Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-51
Kebijakan Kewilayahan Pembangunan daerah yang telah dilaksanakan di Jawa Barat selama ini masih belum dapat mengatasi kesenjangan kesejahteraan masyarakat antar wilayah, dalam hal ini kesenjangan antarwilayah baik antar Kabupaten/Kota maupun antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Guna menjamin keseimbangan pembangunan daerah antarwilayah di Jawa Barat maka perlu disusun suatu kebijakan pembangunan kewilayahan. Fokus pembangunan daerah pada tahun 2008-2013 akan diarahkan pada pengembangan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) serta kawasan strategis dengan memperhatikan kebutuhan kawasan yang secara fungsional dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan itu sendiri dan kawasan sekitarnya dengan sasaran wilayah pada Desa Pusat Pertumbuhan, Desa Tertinggal dan Kota Pusat Pertumbuhan. Secara umum, kebijakan pembangunan kewilayahan pada RPJMD ini adalah sebagai berikut : 1.
Pemerataan pembangunan melalui pengembangan wilayah yang terencana dan terintegrasi dengan seluruh pembangunan sektor dan tertuang dalam suatu rencana tata ruang. Selanjutnya rencana tata ruang tersebut digunakan sebagai acuan kebijakan spasial bagi pembangunan di setiap sektor agar pemanfaatan ruang dapat sinergis, serasi dan berkelanjutan.
2.
Peningkatan perhatian kepada wilayah tertinggal agar ketertinggalan wilayah tersebut tidak terlalu besar bahkan dapat sejajar dengan wilayah lain yang telah lebih dulu berkembang. Untuk itu akan dilakukan percepatan pembangunan wilayah tertinggal melalui pendekatan peningkatan manusianya maupun sarana dan prasarananya.
3.
Keseimbangan pembangunan perkotaan dan perdesaan melalui keterkaitan kegiatan ekonomi antara perkotaan dan perdesaan. Pembangunan perkotaan diarahkan agar dapat menjadi pusat koleksi dan distribusi hasil produksi di wilayah perdesaan. Sedangkan pembangunan perdesaan diarahkan pada pengembangan desa-desa pusat pertumbuhan yang akan menjadi pusat produksi agroindustri/agropolitan dan sektor lainnya sesuai dengan ketersediaan tenaga kerja, peningkatan sumberdaya manusia di perdesaan khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya.
4.
Kerjasama
antardaerah
dikembangkan
guna
menciptakan
kondisi
saling
menguntungkan. Kerjasama antardaerah diarahkan dalam rangka efisiensi pelayanan publik maupun pembangunan lainnya melalui kerjasama pembiayaan, ataupun Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-52
pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana
sehingga dapat
berbagi
manfaat diantara daerah yang bekerjasama. 5.
Peningkatan pembangunan di wilayah perbatasan sehingga wilayah perbatasan sebagai wajah Jawa Barat dapat menjadi pintu gerbang yang mencirikan kemajuan Provinsi Jawa Barat. Program prioritas di masing-masing wilayah perbatasan adalah sebagai berikut: a. Wilayah Jabodetabekjur : Penguatan kelembagaan dengan fokus pada revitalisasi kelembagaan BKSP Jabodetabekjur; Penataan Ruang dengan fokus sinkronisasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Jabodetabekjur; Pengembangan transportasi regional dengan fokus pembangunan jaringan moda angkutan massal; Penataan sumberdaya air dengan fokus penataan DAS, pengamanan air baku, serta pembangunan dan rehabilitasi situ/waduk. Pengembangan pengelolaan persampahan dengan fokus pembangunan tempat sampah regional yang berteknologi tinggi dan ramah lingkungan; Penanganan pendidikan dengan fokus pembangunan sarana
pendidikan dan
peningkatan kesejahteraan guru; Penanganan kesehatan dengan fokus penyediaan sarana kesehatan dan penanggulangan penyakit menular; Pengembangan ekonomi dengan fokus penetapan dan pemanfaatan kawasan ekonomi khusus; Pengembangan agribisnis dengan fokus pembangunan rumah potong hewan regional, pelelangan ikan regional dan pasar induk regional; Penanganan tenaga kerja, kependudukan dan sosial dengan fokus pembangunan sistem
informasi
kependudukan
Jabodetabekjur
dan
pembangunan
informasi tenaga kerja. b. Wilayah perbatasan Jawa Barat - Jawa Tengah : Bidang Sosial dan Pemerintahan : Kesehatan, dengan fokus penanganan keluarga miskin; Pendidikan, dengan fokus praktek kerja SMK dan pendataan siswa; Batas wilayah, dengan fokus penetapan batas wilayah dan pembangunan tugu batas. Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-53
Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup : Penataan Ruang dan Permukiman, dengan fokus koordinasi penataan ruang; Lingkungan Hidup, dengan fokus pengelolaan daerah aliran sungai; Pengelolaan
Sumber
Daya
Air,
dengan
fokus
pembangunan
bendung/waduk dan normalisasi sungai serta rehabilitasi jaringan irigasi; Infrastruktur Jalan dan Jembatan, dengan fokus pembangunan dan peningkatan jalan serta pembangunan jembatan; Perhubungan, dengan fokus pembangunan PJU serta sinkronisasi fungsi dan kelas jalan. Bidang Ekonomi :
a) Pertanian, dengan fokus pemberantasan hama dan pertanian multi aktivitas (padi – ternak) dan relokasi dan optimalisasi check point ternak dan hasil hutan;
b) Perdagangan dan Jasa, dengan fokus pembangunan dan penataan pasar kecamatan;
c) Pariwisata, dengan fokus koordinasi dan pengembangan paket wisata. c. Wilayah Perbatasan Jawa Barat - Banten : 1)
Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pemerintahan : Kesehatan, dengan fokus penanganan keluarga miskin dan penyakit menular; Pendidikan, dengan fokus penanganan keluarga miskin, peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru. Sosial, dengan fokus perlindungan masyarakat adat kaolotan; Batas wilayah, dengan fokus penataan dan penetapan batas wilayah provinsi, pembangunan pilar dan gapura batas wilayah.
2)
Bidang Penataan Ruang dan Prasarana Wilayah :
a) Penataan Ruang dan Permukiman, dengan fokus koordinasi penataan ruang perbatasan dan pengendalian lingkungan hidup serta penyediaan rumah layak huni;
b) Pengelolaan
Sumber
Daya
Air,
dengan
fokus
pembangunan
bendung/waduk, normalisasi sungai, rehabilitasi jaringan irigasi dan penyediaan prasarana dan sarana air bersih;
c) Infrastruktur Jalan dan Jembatan, dengan fokus pembangunan, peningkatan jalan dan peningkatan status jalan serta pembangunan jembatan;
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-54
d) Perhubungan, dengan fokus pengendalian muatan lebih dan penataan terminal serta trayek angkutan. 3)
Bidang Ekonomi :
a) Perdagangan dan Jasa, dengan fokus pengembangan pusat pemasaran dan pembinaan UMKM;
b) Pariwisata, dengan fokus penataan kawasan wisata dan pengembangan paket-paket wisata.
c) Ketenagakerjaan,
dengan
fokus
memberikan
peluang
kepada
masyarakat untuk memperoleh pekerjaan (masyarakat berbudaya kerja). Kebijakan pembangunan kewilayahan di Jawa Barat tentu tidak terlepas dari kebijakan kewilayahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Pemerintah telah menetapkan Kawasan strategis nasional di Jawa Barat, yaitu : Kawasan Perkotaan Jabodetabek - Punjur termasuk Kepulauan Seribu. Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Kawasan Uji Coba Terbang Roket Pameungpeuk. Kawasan Stasiun Pengamat Dirgantara Pameungpeuk. Kawasan Stasiun Pengamat Dirgantara Tanjungsari. Kawasan Stasiun Telecomand. Kawasan Stasiun Bumi Penerima Satelit Mikro. Kawasan Pangandaran – Kalipucang - Segara Anakan- Nusa Kambangan. Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan Pusat Kegiatan Nasional dan Pusat Kegiatan Wilayah sebagai berikut : Pusat Kegiatan Nasional (PKN), terdiri dari : a. PKN Jabodetabek, meliputi Provinsi Jabar, DKI dan Banten. b. PKN Bandung Raya. c. PKN Cirebon. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), terdiri dari : PKW Sukabumi. PKW Palabuhanratu. PKW Cikampek - Cikopo. PKW Kadipaten. Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-55
PKW Pangandaran. PKW Indramayu. PKW Tasikmalaya. Sementara itu kebijakan pembangunan kewilayahan berdasarkan Kawasan Andalan yang ditentukan berdasarkan potensi wilayah, aglomerasi pusat-pusat permukiman perkotaan dan kegiatan produksi serta perkembangan daerah sekitarnya tetap dipertahankan. Pengembangan kawasan andalan lebih ditekankan pada peningkatan kegiatan ekonomi yang diharapkan memberikan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kebijakan pengembangan kawasan andalan di Jawa Barat adalah sebagai berikut : 1.
Kawasan Andalan Bodebekpunjur (Kabupaten/Kota Bogor, Bekasi, Kota Depok, dan kawasan Puncak di Kabupaten Cianjur), difokuskan pada : a. Peningkatan cakupan pelayanan kesehatan. b. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. c. Peningkatan produksi dan distribusi pangan (padi, jagung, kedelai dan protein hewani). d. Peningkatan infrastruktur sumberdaya air dan irigasi. e. Peningkatan fungsi kawasan lindung. f.
Peningkatan kesiapan dini dan mitigasi bencana.
g. Peningkatan cakupan listrik perdesaan. h. Penyediaan energi alternatif. i.
Peningkatan investasi padat karya.
j.
Peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan.
k. Pengendalian pencemaran air. l. 2.
Penataan daerah otonom.
Kawasan Andalan Sukabumi (Kabupaten/Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur), difokuskan pada : Peningkatan cakupan pelayanan kesehatan. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Peningkatan produksi dan distribusi pangan (padi dan protein hewani) Peningkatan infrastruktur sumberdaya air dan irigasi. Peningkatan kesiapan dini dan mitigasi bencana. Peningkatan cakupan listrik perdesaan.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-56
Penyediaan energi alternatif. Penataan daerah otonom. 3.
Kawasan
Andalan
Ciayumajakuning
(Kabupaten/Kota
Cirebon,
Kabupaten
Indramayu, Majalengka dan Kuningan), difokuskan pada : Peningkatan cakupan pelayanan kesehatan. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Peningkatan investasi. Peningkatan produksi dan distribusi pangan (padi, jagung, kedelai dan protein hewani). Peningkatan infrastruktur sumberdaya air dan irigasi. Peningkatan fungsi kawasan lindung. Pembangunan infrastruktur transportasi. Penataan daerah otonom 4.
Kawasan Andalan Cekungan Bandung (Kabupaten/Kota Bandung Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan sebagian Kabupaten Sumedang), difokuskan pada : Peningkatan cakupan pelayanan kesehatan. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Pengendalian pencemaran (air, udara dan sampah). Pembangunan infrastruktur transportasi. Peningkatan mutu air baku. Pengendalian pencemaran air. Peningaktan cakupan listrik perdesaan. Penyediaan energi alternatif. Pengembangan Jasa dan Perdagangan. Penataan daerah otonom.
6.
Kawasan Andalan Priangan Timur - Pangandaran (Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis dan Garut), difokuskan pada : Peningkatan cakupan pelayanan kesehatan. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-57
Peningkatan produksi dan distribusi pangan (padi, jagung, kedelai dan protein hewani). Peningkatan infrastruktur sumberdaya air dan irigasi. Peningkatan fungsi kawasan lindung. Peningkatan cakupan listrik perdesaan. Penyediaan energi alternatif. Pengembangan pariwisata berbasis biodivercity. Peningkatan kesiapan dini dan mitigasi bencana. Penataan daerah otonom. 7.
Kawasan Andalan Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang), difokuskan pada : Peningkatan cakupan pelayanan kesehatan. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Peningkatan produksi dan distribusi pangan (padi, jagung, kedelai dan protein hewani). Peningkatan infrastruktur sumberdaya air dan irigasi. Peningkatan kesiapan dini dan mitigasi bencana. Penataan daerah otonom. Pemerintah
Provinsi
Jawa
Barat
memandang
perlu
untuk
menerapkan
pembangunan di seluruh wilayah Jawa Jarat secara proporsional dan tergantung pada potensi yang dimiliki dan masalah yang dihadapi di masing-masing wilayah. Dalam rangka menciptakan suatu rentang kendali yang proporsional dan mencapai hasil yang optimal dalam pembangunan setiap wilayah di Jawa Barat maka peran Badan Koordinasi
Wilayah
perlu
dioptimalkan
dan
perkembangan dalam pembangunan serta
diperkuat.
mencermati
Dengan
mengacu
karakteristik
pada
potensi dan
permasalahan di setiap wilayah di Jawa Barat maka pembagian Wilayah Kerja Pembangunan (WKP) adalah sebagai berikut : 1.
WKP Cirebon dengan lingkup kerja, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan.
2.
WKP Bandung Raya, dengan lingkup kerja Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
3.
WKP Priangan Timur, dengan lingkup kerja Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-58
4.
WKP
Purwakarta, dengan lingkup kerja Kabupaten Purwakarta, Kabupaten
Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi. 5.
WKP Bogor, dengan lingkup kerja Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok. Dalam unit tinjauan kabupaten dan kota, kebijakan pengembangan wilayah dalam
lima tahun ke depan diharapkan sebagai berikut : 1.
WKP Cirebon a. Kabupaten Cirebon Merupakan bagian dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Cirebon. Sebagai bagian dari pusat pelayanan bagi wilayah sekitarnya terutama Jawa Barat bagian timur. Sebagai pintu gerbang utama Provinsi Jawa Barat dari bagian timur. Sebagai bagian pengembangan kawasan andalan Ciayumajakuning dalam sektor industri, bisnis kelautan dan pertanian. Kota Cirebon 1)
Sebagai pusat pengembangan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Cirebon.
2)
Merupakan simpul utama pelayanan, jasa, perdagangan dan industri untuk Jawa Barat bagian timur.
3)
Sebagai pintu masuk dan pintu keluar barang dan jasa melalui laut di bagian utara.
4)
Sebagai bagian pengembangan kawasan andalan Ciayumajakuning dalam sektor industri dan pariwisata.
Kabupaten Indramayu Sebagai bagian pengembangan kawasan andalan Ciayumajakuning dalam sektor pertanian dan kelautan. Simpul pendukung pengembangan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Cirebon. Sebagai wilayah inti Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Indramayu. Kabupaten Majalengka 1)
Sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kadipaten.
2)
Simpul pendukung pengembangan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Cirebon.
3)
Dipersiapkan sebagai pintu gerbang utama Jawa Barat di masa depan (Bandara Internasional Kertajati).
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-59
4)
Sebagai daerah konservasi utama (TN Gunung Ciremai).
Kabupaten Kuningan 1)
Sebagai daerah konservasi utama (TN Gunung Ciremai).
2)
Sebagai daerah penyedia sumberdaya air baku.
3)
Sebagai bagian kawasan andalan Ciayumajakuning dalam sektor pertanian, pariwisata, dan industri agro.
2.
WKP Bandung Raya Kabupaten Sumedang 1)
Merupakan kawasan penyangga dalam sistem pengembangan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Metropolitan Bandung.
2)
Sebagai pusat pendidikan tinggi (Jatinangor).
3)
Sebagai pusat penyedia air baku bagi wilayah di bagian utara (Majalengka, Cirebon dan Indramayu).
Kabupaten Bandung Merupakan kawasan penyangga dalam sistem pengembangan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Metropolitan Bandung. Sebagai bagian dari kawasan andalan Cekungan Bandung dalam sektor industri, pariwisata dan pertanian. Sebagai wilayah konservasi. Kota Bandung 1)
Sebagai pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
2)
Sebagai wilayah inti pengembangan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Metropolitan Bandung.
3)
Merupakan simpul utama pelayanan dan jasa perkotaan untuk Jawa Barat bagian tengah.
4)
Sebagai bagian dari kawasan andalan Cekungan Bandung dalam sektor jasa dan pariwisata.
Kota Cimahi 1)
Sebagai bagian dari wilayah inti pengembangan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Metropolitan Bandung.
2)
Simpul pelayanan jasa perkotaan bagi Pusat Kegiatan Nasional (PKN) metropolitan Bandung.
Kabupaten Bandung Barat Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-60
1)
Merupakan kawasan penyangga dalam sistem pengembangan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Metropolitan Bandung.
2)
Simpul pendukung bagi
Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Metropolitan
Bandung. 3)
Sebagai bagian dari kawasan andalan Cekungan Bandung dalam sektor industri, pertanian, dan pariwisata.
4) 3.
Sebagai wilayah konservasi.
WKP Priangan Timur a. Kabupaten Garut Sebagai bagian dari kawasan andalan Priangan Timur dan Pangandaran dalam sektor pertanian. Sebagai wilayah konservasi. b. Kabupaten Tasikmalaya 1)
Sebagai bagian dari kawasan andalan Priangan Timur dan Pangandaran dalam sektor pertanian dan pengembangan industri kerajinan.
2)
Sebagai pendukung bagi PKW Tasikmalaya.
c. Kota Tasikmalaya 1)
Sebagai wilayah inti Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Tasikmalaya.
2)
Sebagai Pusat pengembangan industri kerajinan.
d. Kabupaten Ciamis 1)
Sebagai bagian dari kawasan andalan Priangan Timur dan Pangandaran dalam sektor pertanian dan pariwisata.
2)
Sebagai wilayah konservasi.
e. Kota Banjar 1)
Sebagai pintu gerbang Provinsi Jawa Barat berbatasan dengan Jawa Tengah.
2)
Simpul transportasi dan jasa perkotaan di Jawa Barat bagian selatan.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-61
4.
WKP Purwakarta a. Kabupaten Purwakarta 1)
Sebagai bagian dari wilayah inti Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) CikopoCikampek.
2)
Sebagai bagian dari kawasan andalan Purwasuka dalam sektor pertanian dan industri.
b. Kabupaten Subang 1)
Sebagai bagian dari kawasan andalan Purwasuka dalam sektor pertanian dan perkebunan.
2)
Simpul pendukung pengembangan PKN Metropolitan Bandung.
c. Kabupaten Karawang 1)
Sebagai bagian dari wilayah inti Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) CikopoCikampek.
2)
Sebagai bagian dari kawasan andalan Purwasuka dalam sektor pertanian dan industri.
3)
Simpul pendukung pengembangan PKN Bodebek.
d. Kabupaten Bekasi 1)
Sebagai penyangga dari wilayah inti Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Bodebek.
2)
Sebagai bagian dari wilayah Bodebekpunjur dalam sektor permukiman, industri, dan pertanian.
3)
Sebagai pintu gerbang Provinsi Jawa Barat yang berbatasan dengan DKI Jakarta.
e. Kota Bekasi 1)
Wilayah inti pengembangan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Bodebek.
2)
Merupakan simpul utama pelayanan, jasa
perkotaan, permukiman,
perdagangan dan industri untuk Jawa Barat bagian barat. 5.
WKP Bogor a. Kabupaten Bogor 1)
Sebagai bagian dari kawasan andalan Bodebekpunjur dalam sektor agribisnis, industri, dan pariwisata (wisata agro dan alam).
2)
Simpul pendukung pengembangan wilayah Bodebekpunjur.
3)
Sebagai wilayah konservasi.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-62
b. Kota Bogor 1)
Wilayah inti pengembangan PKN Bodebek.
2)
Sebagai bagian dari kawasan andalan Bodebekpunjur dalam sektor jasa perkotaan.
c. Kota Depok Wilayah inti pengembangan PKN Bodebek. Sebagai bagian dari Kawasan Andalan Bodebekpunjur dalam sektor pendidikan. Sebagai pintu gerbang Provinsi Jawa Barat yang berbatasan dengan DKI Jakarta. d. Kabupaten Sukabumi Sebagai bagian dari Kawasan Andalan Sukabumi dalam sektor pertanian dan pariwisata. Simpul pengembangan wilayah PKW Palabuhanratu. Simpul layanan bagi wilayah sekitarnya. e. Kota Sukabumi 1)
Sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW) Sukabumi.
2)
Sebagai bagian dari Kawasan Andalan Sukabumi dalam sektor perdagangan dan jasa.
f.
Kabupaten Cianjur Sebagai bagian dari Kawasan Andalan Sukabumi dalam sektor pertanian dan pariwisata. Sebagai wilayah konservasi.
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-63
Lampiran 1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009-2014
IV-64