BAB IV PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK ( P2TL )
4.1 Pengertian P2TL
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik selanjutnya disingkat P2TL adalah pemeriksaan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan Instalasi Pelanggan dalam rangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
4.2 Pelaksanaan P2TL
Sebelum berangkat ke lapangan perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut : 1. Persiapan Petugas P2TL terdiri dari : o Bila dilakukan secara Rutin atau secara Struktural, maka petugasnya terdiri dari petugas unit setempat sesuai dengan tugas pokoknya. o Bila dianggap perlu dapat dilakukan oleh suatu TIM yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil unit PLN. Pembentukan
TIM
ini
ditetapkan
dengan
Keputusan
Pemimpin
Wilayah/Distribusi ( General Manajer ) atau Kepala Cabang ( Manajer ). o Dalam pelaksanaan P2TL, dapat mengikutsertakan Kepolisiaan Republik Indonesia ( POLRI ) atau Penyidik Ketenagalistrikan serta apabila dianggap perlu dapat pula mengikutsertakan instansi terkait. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 UU No 15 tahun 1985 berwenang untuk : Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang ketenagalistrikan. Melakukan penelitian terhadap orang atau badan yang yang diduga melakukan tindak pidana ketenagalistrikan. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dibidang ketenaga listrikan.
http://digilib.mercubuana.ac.id/
Melakukan pemeriksaan ditempat-tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan melakukan penyitaan terhadap bahan
yang dapatdijadikan
bahan bukti dalam perkara tindak pidana dibidang ke-tenagalistrikan. Melakukan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya , petugas P2TL harus dilengkapi dengan : o
Surat tugas dari Manajer Area PLN Unit setempat.
o
Tanda pengenal dan pakaian dinas yang lengkap.
o
Formulir-formulir P2TL.
o
Data Sasaran P2TL yang ditentukan berdasarkan atas, DPM ( Data Pembaca Meter ) atau DPK ( Daftar Pemakaian kWH ). Sasaran pelanggan ditentukan oleh besar-kecilnya jam nyala yang dibandingkan dengan jam nyala rata-rata dari golongan tarip yang bersangkutan. Bila jam nyala terlalu kecil, maka patut diduga adanya pelanggaran mempengatuhi kWH meter atau adanya penyadapan. Bila jam nyala terlalu besar, maka patut diduga adanya pelanggaran mempengatuhi pembatas daya. Pemakaian kWH dari pelanggan yang cenderung menurun atau tidak stabil. Data ini didapat pemakaian kWH beberapa bulan yang lalu. Hasil pengumpulan Informasi atau laporan masyarakat, petugas pencatat meter atau pegawai PLN terhadap kelainan APP pelanggan, sambungan liar, pencurian listrik dsb. Area – area tertentu , contohnya daerah pertokoan, daerah perumahan tertentu dll. Daerah lama yang mungkin SLTR dan APPnya perlu pemeliharaan.
4.3 Persiapan Peralatan Peralatan kerja yang harus dimiliki antara lain adalah sebagai berikut,
Tang Ampere meter 0 - 300 A dan 0 - 1000 A.
Volt meter 0 - 1000 Volt.
http://digilib.mercubuana.ac.id/
Clamp on Cos Q meter.
Phase sequence indicator.
Tang Potong.
Tang buaya.
Tang kombinasi.
Obeng berbagai ukuran.
Kunci pas.
Kunci ring.
Tang segel + acuan yang berlaku.
Sepatu kabel 1.5 mm2 , 2.5 mm2.
Stop watch.
Kalkulator.
Tangga.
Kaca pembesar.
Senter.
Kaca mata pelindung.
Sarung tangan isolasi.
Ikat pinggang pengaman.
Tustel Polaroid/ Digital
Tempat untuk menyimpan barang bukti.
Pesawat HT.
Kendaraan.
Peralatan lain sesuai keadaan setempat.
4.4 Prosedur Pemeriksaan Sesampainya dilokasi sasaran, petugas dapat memulai pemeriksaan setelah petugas yang ditunjuk sebagai pembicara telah meminta izin dan menyam-paikan maksud
kedatangannya
dengan
menunjukkan
Surat
Tugas
kepada
pelanggan/pemakai listrik/penghuni/pemilik bangunan yang bersangkutan. Dalam melaksanakan kegiatan P2TL, dan untuk menghindari kesalahpahaman dengan pelanggan, maka petugas harus : Berlaku Sopan ( tidak bersikap kasar ).
http://digilib.mercubuana.ac.id/
Mengetahui adat istiadat setempat. Tidak mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan penghuni. Tidak menyampaikan besarnya tagihan susulan. Menunjuk salah satu petugas sebagai pembicara. Sikap dari pelanggan/penghuni rumah dapat diamati, bila yang bersangkutan gelisah, gugup, mencoba mendekati petugas dan lain-lain, maka dimungkinkan ditempat tersebut terdapat pelanggaran. Dalam melakukan pemeriksaan agar diikuti oleh penghuni/pelanggan dengan maksud agar penghuni/pelanggan yang bersangkutan menyaksikan langsung hasil dari pemeriksaan petugas P2TL, sedangkan pembicara petugas menjelaskan ada tidaknya kelainan yang didapati.
4.5 Prosedur Pelaksanaan Pemeriksaan Segel-Segel Pemeriksaan segel dimaksudkan untuk mengetahui apakah terdapat kerusakan pada segel, kawat segel atau digunakannya segel palsu atau bahkan tidak tersegel. Untuk memastikan kondisi segel dapat digunakan kaca pembesar dan apabila diketemukan adanya kerusakan walaupun tanpa mempengaruhi daya atau pemakaian kWH, sudah merupakan pelanggaran golongan KIII Kode yang terdapat di metris segel kalau perlu dicocokkan dengan kode metris segel yang tercatat dalam Berita Acara yang memuat mengenai Penyegelan.
4.6 Pemeriksaan Adanya Sadapan di SLTR / SLTM Pemeriksaan adanya sadapan di SLTR / SLTM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Secara visual. Untuk mengetahui adanya sadapan, maka harus ditelusuri route SLTR mulai dari titik penyambungan di tiang sampai ke APP. Bila route SLTR tersembunyi, maka sebagai tindakan preventif perlu dirubah routenya sehingga mudah diamati.
http://digilib.mercubuana.ac.id/
Cara ini sukar dilakukan apabila SLTR nya menggunakan kabel tanah, untuk itu diusahakan menghindari pemakaian kabel tanah.
Melakukan Pengukuran. Pemeriksaan ini dilakukan dengan membandingkan hasil pengukuran di SLTR dengan hasil pengukuran kabel induk dari APP di PHB pelanggan pada kondisi semua peralatan listrik dinyalakan. Bila hasil pengukuran di SLTR lebih besar dari pada hasil pengukuran di PHB pelanggan, maka dapat dipastikan terdapat adanya pelanggaran. Cara ini tidak dapat dilakukan apabila sadapan dilengkapi dengan Change Over Switch, dimana semua beban melalui Change Over Switch sehingga dapat diatur penyambungannya baik dari APP maupun dari sadapan.
4.7 Pemeriksaan Fisik APP dan Perlengkapannya Pemeriksaan phisik APP dan Peralatannya bertujuan untuk mengetahui adanya cacat phisik yang tak wajar ataupun untuk menutupi data pengenal dari peralatan yang terpasang. Modus Operandi yang dilakukan antara lain,
Merusak packing meter.
Melubangi tutup meter.
Merusak engsel kotak APP.
Mengganti label pembatas yang terpasang.
Mengganti label CT yang terpasang.
4.8 Pemeriksaan Putaran kWH meter dan kVARH meter Dilakukan dengan membandingkan antara daya yang terukur di kWH meter/kVARH meter dengan daya hasil pengukuran (hasil pengukuran langsung). Dapat dihitung / ditentukan dengan cara sebagai berikut, a.
Berdasarkan Beban dimana ,
http://digilib.mercubuana.ac.id/
P1
= Beban dari hasil pengukuran.
Pr
= Beban phasa R
= Ur . Ir . Cos Qr
Ps
= Beban phasa S
= Us . Is . Cos Qs
Pt
= Beban phasa T
= Ut . It . Cos Qt
P1
=
Ps
PkWH (P2)
Pr
+
+
Pt
= Beban berdasarkan putaran kWH meter. × 3600 × 1000 ×
=
×
×
Dimana, N
= Jumlah putaran kWH meter
FX
= Faktor kali dari CT dan PT.
C
= Konsanta kWH meter.
T= Waktu yang ditempuk kWH meter dalam N putaran. Kesalahan kWH meter ( E ) dapat dihitung, = b.
2− 1 × 100% 1
Berdasarkan Waktu dimana , t
= Waktu yang ditempuh dalam N putaran kWH meter.
td
= waktu dasar dari hasil pengukuran TR
=
× 3600 × 1000 ×
×
× 1
Kesalahan kWH meter ( E ) dapat dihitung, =
−
× 100%
http://digilib.mercubuana.ac.id/
Dari pemeriksaan tersebut diatas bila hasilnya ( - ) minus, maka perlu di-adakan penelitian lebih lanjut karena kemungkinan yang terjadi adalah, Adanya pelanggaran mempengaruhi kWH meter. Mutu/kwalitas CT/PT tidak baik. Adanya salah pengawatan.
4.9 Macam-macam kWH Meter 4.9.1 kWh Meter Mekanik 1 Phasa
Gambar 4.1 kwh meter mekanik 1 phasa
Ket. Gambar : 1. kWh meter 2. MCB (pembatas) 3. OK I 4. Segel tera kWh Meter 5. Segel terminal kWh meter 6. Segel MCB 7. Segel OK I
http://digilib.mercubuana.ac.id/
Gambar 4.2 Diagram Pengawatan kWh Meter 1 Phasa
Gambar 4.3 kwh meter prabayar 1 phasa
Ket. Gambar : 1. kWh meter 2. MCB (pembatas) 3. OK I 4. Angka untuk memasukan voucher (20 digit) 5. Segel tera kWh Meter 6. Segel terminal kWh meter 7. Segel MCB 8. Segel OK I Pengawatan kWh Meter Pra Bayar
http://digilib.mercubuana.ac.id/
Gambar 4.4 Diagram Pengawatan kWh Meter Prabayar 1 Phasa
Langkah-Langkah Pengoperasian kWh Meter Pra Bayar 1. STS Comisioning Token 2. Coding Token 3. Max Power Limit 4. Clear Credit 5. Free Issue 6. Clear Tamper KET. : Untuk mengisi pulsa (kWh) listrik, entry 20 digit yang ada di voucher.
http://digilib.mercubuana.ac.id/
4.9.2 kWh Meter Mekanik 3 Phasa
Gambar 4.5 kwh meter mekanik 3 phasa
Ket. Gambar : 1. kWh meter 2. MCB (pembatas) 3. OK III 4. Segel tera kWh Meter 5. Segel terminal kWh meter 6. Segel MCB 7. Segel OK III
http://digilib.mercubuana.ac.id/
Pengawatan kWh Meter 3 PhasaPengukuran Langsung
Gambar 4.6Diagram Pengawatan kWh Meter 3 Phasa
4.10 Pemeriksaan Pengawatan Pemeriksaan pengawatan pada hakekatnya adalah mencocokkan pangawatan yang terpasang dengan SPLN 50 tahun 1990. Penggunaan jenis kabel, penampang kabel dan warna kabel seharusnya dipenuhi sesuai dengan standart. Bila dalam pemasangannya tidak digunakan kabel berwarna
sesuai dengan
standart, maka pada ujung-ujung kabel pengawatan harus diberi nomor sesuai dengan SPLN 55 tahun 1990.
4.11 Pencatatan Data Pelanggan dan APP Milik PLN Didalam Berita Acara P2TL dicatat : o Data Petugas PLN dan Penyidik ( POLRI atau PPNS ). o Data pelanggan berdasarkan,
http://digilib.mercubuana.ac.id/
a) Data seperti yang terdapat dalam Rekening Listrik ( nama, alamat, no kontrak, no kontrol, golongan tarip, daya dllnya ).Data yang sebenarnya ( nama, alamat, peruntukan listrik dllnya ). o Data
penghuni/penanggung
jawab
atas
bangunan/persil
yang
ikut
menyaksikan pemeriksaan dalam pelaksanaan P2TL. o Hasil P2TL. o Proses Penyelesaiannya. Didalam Lampiran Berita Acara P2TL dicatat, o Tegangan tersambung. o Gambar Sket lokasi alamat pelanggan. o Tempat kedudukan APP. o Data APP terpasang. o Data Pemeriksaan , APP ( peralatan, Segel, Kunci, dan Kode Acuan ) Putaran Meter. Pengukuran tegangan. o Kondisi dan jenis SLTR. o Hasil Pemeriksaan, o Ada tidaknya Penyambungan Langsung. o Penggunaan Peruntukan Tenaga Listrik. o Ada tidaknya sambungan lain yang membahayakan keselamatan umum. o Kesimpulan o Tindakan Teknis yang dilakukan oleh petugas P2TL. o Keterangan lainnya.
4.12 Tata Cara Pengambilan Barang Bukti Dalam pengambilan atau penyimpanan barang bukti harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Pengambilan barang bukti harus dilakukan dengan memakai Formulirformulir yang dipergunakan untuk itu.(dilaksanakan oleh petugas penyidik yang sah/POLRI) Barang-barang bukti yang boleh/dapat diambil adalah yang ada hubungannya dengan benda yang dipakai untuk melakukan pelanggaran.
http://digilib.mercubuana.ac.id/
Penyimpanan barang bukti harus diperhatikan dan dihindarkan terhadap kerusakan atau kehilangan.
4.13 Pedoman Penghitungan Tagihan Susulan P2TL Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No.234.K/DIR/2008 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), yang telah disahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi No.31812/20/600.1/2008. Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik : 1. Golongan PI adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi. TS = 9 x 2 x KVA tersambung x Biaya Beban sesuai TDL
Gambar 4.7 golongan P1 Yang menyebabkan terkena pelanggaran golongan PI, antara lain : Segel pada alat pembatas hilang, rusak, atau tidak sesuai dengan aslinya. Alat pembatas hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya. Alat pembatas terhubung langsung dengan kawat/kabel sehingga alat pembatas tidak berfungsi atau kemampuannya menjadi lebih besar.
Contoh Perhitungan TS Golongan PI Tarif / Daya Kontrak
= R1 / 1300 VA
Biaya Beban
= Rp. 30.100,-
UJL Tersimpan
= Rp. 131.300,-
Biaya Penyesuaian UJL
= (Rp. 101 x 1300) – Rp. 131.300,= Rp. 0,-
Biaya Material
http://digilib.mercubuana.ac.id/
Biaya Alat Pembatas
= Rp.
21.518,-
Segel 3 Buah @ Rp. 7.000,-
= Rp.
21.000,-
Jumlah
42.518,-
= Rp.
Perhitungan TS TS Gol. PI = 9 x 2 x KVA Daya Tersambung x Biaya Beban = 9 x 2 x 1,3 x 30.100 = Rp. 704.340,-
Total TS
= TS Gol PI + Biaya Material = Rp. 704.340,- + Rp. 42.518,= Rp. 746.858,= Rp. 746.860,- (Dibulatkan)
2. Golongan PII adalah pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. TS = 9 x 720 x KVA Tersambung x 0,85 x harga per kWh tertinggi
Gambar 4.8 golongan PII Yang menyebabkan terkena pelanggaran golongan PII, antara lain : Segel tera pada alat pengukur dan/atau perlengkapannya salah satu atau semuanya hilang/tidak lengkap, rusak/putus, atau tidak sesuai dengan aslinya.
http://digilib.mercubuana.ac.id/
Alat pengukur dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya. kWh meter berlubang. Arus masuk dan keluar pada APP dihubung singkat. Penghantar netral pada APP tidak tersambung. Terjadi hal-hal lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemakaian energi.
Contoh Perhitungan TS Golongan PII Tarif / Daya Kontrak
= R1 / 1300 VA
Harga kWh Tertinggi
= Rp.
UJL Tersimpan
= Rp. 131.300,-
Biaya Penyesuaian UJL
= (Rp. 101 x 1300) – Rp. 131.300,-
495,-
= Rp. 0, Biaya Material Biaya Alat kWh Meter
= Rp. 130.380,-
Segel 3 Buah @ Rp. 7.000,-
= Rp.
Jumlah
21.000,-
= Rp. 151.380,-
Perhitungan TS TS Gol. PII = 9 x 720 x KVA Tersambung x 0,85 x Harga kWh Tertinggi = 9 x 720 x 1,3 x 0,85 x 495 = Rp. 3.544.398,-
Total TS
= TS Gol PII + Biaya Material = Rp. 3.544.398,- + Rp. 151.380,= Rp. 3.695.778,= Rp. 3.695.780,- (Dibulatkan)
3. Golongan PIII Adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
http://digilib.mercubuana.ac.id/
TS PIII = PI + PII
Gambar 4.9 golongan PIII
Yang menyebabkan terkena pelanggaran golongan PIII,antara lain : Melakukan pelanggaran yang merupakan gabungan golongan PI dan PII. Memperbesar alat pembatas/MCB dan mempengaruhi pengukuran kWh meter (energi). Melakukan sambungan langsung ke instalasi pelanggan dari instalasi PLN sebelum APP.
Contoh Perhitungan TS Golongan PIII Tarif / Daya Kontrak
= R1 / 2200 VA
Biaya Beban
= Rp. 30.200,-
Harga kWh Tertinggi
= Rp.
UJL Tersimpan
= Rp. 222.200,-
Biaya Penyesuaian UJL
= Rp.( 101 x 2200) – Rp. 222.200,-
495,-
= Rp. 0, Biaya Material Biaya Alat kWh Meter
= Rp. 130.380,-
Biaya alat Pembatas
= Rp.
21.518,-
Segel 5 Buah @ Rp. 7.000,- = Rp.
35.000,-
Jumlah
= Rp. 186.898,-
Perhitungan TS TS Gol. PI
= (9 x 2 x KVA Tersambung x Biaya Beban) = (9 x 2 x 2,2 x 30.200)
http://digilib.mercubuana.ac.id/
= Rp. 1.195.920,TS Gol. PII
= 9 x 720 x KVA Tersambung x 0,85 x Harga kWh
Tertinggi = 9 x 720 x 2,2 x 0,85 x 495 = Rp. 5.998.212,TS Gol. PIII
= PI + PII + Biaya Material = Rp. 1.195.920,- + Rp. 5.998.212,- + Rp. 186.898,= Rp. 7.381.030,-
4. Golongan KI Yaitu
apabila
pemakaian
tenaga
listrik
pada
pelanggan
yang
peruntukannya tidak sesuai dengan golongan tarif pada perjanjian jual beli tenaga listrik. Perhitungan TS Gol. KI = Berdasarkan selisih tarip daya dan tarip energi sesuai TDL yang berlaku antara sebelum pelaksanaan P2TL dengan yang sesuai kenyataan peruntukkannya, dengan batasmaksimum 9 bulan pemakaian. Contoh pelanggan yang terkena golongan KI : Wartel Seharusnya tarif Bisnis (B) tetapi masih menggunakan tarif (R) Rumah.
5. Golongan KII Yaitu tidak terukur, tidak tercatat dan/atau belum tertagihnya sejumlah energi yang telah digunakan pelanggan karena terjadinya kelainan pada APP dan/atau perlengkapan APP karena kondisi alam dan/atau keterbatasan PLN dan/atau kejadian diluar kendali pelanggan maupun PLN. Contoh : kWh meter rusak dalam keadaan segel baik. Perhitungan TS Gol KII = Sebagian atau semua energi yang tidak terukur, tidak tercatat dan/atau belum tertagih pada kWh meter maksimum 9 bulan.
Contoh Perhitungan TS Golongan KII
http://digilib.mercubuana.ac.id/
Tarif / Daya Kontrak
= R1 / 2200 VA
Biaya Beban
= Rp. 30.200,-
Harga kWh Tertinggi
= Rp.
495,-
UJL Tersimpan
= Rp. 222.200,-
Biaya Penyesuaian UJL
= (Rp. 101 x 2200) – Rp. 222.200,= Rp. 0,-
Perhitungan TS TS Gol. KII = (9 x Jam Nyala x KVA Tersambung x Harga kWh Tertinggi x PPJ) = (9 x 250 x 2,2 x 495 x 3%) = Rp. 2.523.757,5 = Rp. 2.523.760,- (dibulatkan)
6. Golongan KIII Adalah kelainan pada APP dan/atau perlengkapan APP karena kondisi alam dan/atau keterbatsan PLN dan/atau kejadian diluar kendali pelanggan maupun PLN. Perhitungan TS gol. KIII = Biaya Pergantian Material. Yang meyebabkan golongan KIII, antara lain : Segel dan/atau segel tera APP belum terpasang. Segel dan/atau segel tera putus karena kondisi alam. APP dan/atau perlengkapan APP rusak karena kondisi alam. APP dan/atau perlengkapan APP belum terpasang, namun kepada pelanggan telah dikenakan tagihan rekening secara limit.
http://digilib.mercubuana.ac.id/
http://digilib.mercubuana.ac.id/