BAB II TINJAUAN TENTANG KEMENTERIAN AGAMA PEKANBARU
A.
Tinjaun Umum Lokasi Penelitian Tinjauan Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru dipimpin oleh Drs. H. Edwar S
Umar, M.A yang beralamat di Jl. Rambutan No.1 Simpang Arifin Ahmad, Pekanbaru. Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru merupakan salah satu Kantor Kementerian Agama dibawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang berada dijantung Ibukota Provinsi Riau, maka potret dan performancenya menjadi tolak ukur bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.1 Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru memiliki 497 orang pegawai. Adapun dari golongan IV terdiri dari 71 orang pegawai negeri sipil, diantaranya: a. Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota pekanbaru terdiri 5 orang b. Pegawai yang Pengawas di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru terdiri dari 20 orang c. Pegawai yang Penyuluh di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru terdiri dari 4 orang d. Pegawai yang Penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru terdiri dari 1 orang
1
Dokumen Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Tahun 2014
e. Pegawai yang Guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru terdiri dari 41 orang. Jadi total semua pegawai yang bergolongan IV/a dan IV/b yaitu 71 orang pegawai.
B.
Tugas Pokok Dan Fungsi Kementerian Agama Kota Pekanbaru Kemenag Kota Pekanbaru sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor
373 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, adalah merupakan instansi vertical Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Oleh karena itu, maka tugas pokoknya adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/ Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam rangka untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kemenag Kota Pekanbaru mempunyai fungsi sebagai berikut: 1. Merumuskan Visi dan Misi serta kebijakan tekhnis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kota Pekanbaru. 2. Melakukan pembinaan, pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan
agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Buddha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelaksanaan kebijakan tekhnis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan. 4. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan ummat beragama. 5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program. 6. Pelaksanaan hubungan dengan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama di Kota Pekanbaru.2
C.
Struktur Organisasi Adapun struktur organisasi di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
dibagi menjadi 7 Kepala Seksi/Penyelenggara diantaranya : 1. Seksi Pendidikan Madrasah 2. Seksi Pendidikan Agama Islam 3. Seksi Haji Dan Umroh 4. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam 5. Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren 6. Penyelenggara Syariah 7. Penyelenggara Kristen 2
Dokumen Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Tahun 2014
D.
Visi Dan Misi Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru telah menetapkan Visi dan Misi.
Visinya adalah terwujudnya masyarakat Kota Pekanbaru yang Agamis. Untuk mewujudkan Visi tersebut, Kankemenag Kota Pekanbaru telah telah menetapkan Misi, sebagai berikut: 1. Meningkatkan kualitas bimbingan dan pelayanan 2. Meningkatkan kualitas pendidikan umat beragama 3. Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan 4. Memperkokoh kerukunan umat beragama 5. Mewujudkan aparatur yang professional dan memiliki intergritas Adapun di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru memiliki Tema Kerja, Moto Kerja, dan Sifat Kerja yaitu: Tema kerja : “Ciptakan Pelayanan Yang Prima” Moto Kerja : “Profesional, Berwibawa dan Agamis” Sifat Kerja : “Cepat, Akurat dan Peduli”
E.
Wilayah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Provinsi Riau, saat ini memiliki
12 Kecamatan. Dengan demikian maka terdapat 12 (dua belas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. KUA Kecamatan tersebut adalah KUA Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Lima Puluh, Sukajadi, Tampan, Bukit Raya, Rumbai, Rumbai
Pesisir, Tenayan Raya, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki. Selain itu di Kota Pekanbaru terdapat 8 Madrasah Negeri, 75 Madrasah Swasta dan terakreditasi sebanyak 38 Madrasah. Adapun rinciannya, RA swasta 31 buah, 3 MIN, 12 MIS, 3 MTsN, 21 MTsS, 2 Man dan 11 MAS.3
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PEKANBARU
1. Kepala Kemenag
: Drs. H. Edwar S. Umar, MA
2. Kepala Sub TU
: Drs. H. Dahlan, MA
3. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
: Drs. H. Rialis, M.Pd
4. Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam
: Drs. H. Nasaruddin, M.Pd
5. Kepala Seksi Haji Dan Umroh
: Drs. H. Darwison
6. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
: Drs. H. Zulkifli R, MA
7. Kepala Seksi Pekapontren
: Drs. H. Damhir
8. Kepala Penyelenggara Syariah
: Haryati, SE, M.Sy.Ak
9. KepalaPenyelenggara Kristen
: Permina Manalu, S.Ag
3
Dokumen Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Tahun 2014