9
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2.1.1 Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Husni (2006 : 138) ditinjau dari segi keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja dapat diartikan sebagai sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, serta hasil karya dan budayanya. Keselamatan dan kesehatan kerja sendiri mempunyai tujuan untuk memperkecil atau menghilangkan potensi bahaya atau resiko yang dapat mengakibatkan kesakitan dan kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi. Pelaksanaan sistem keselamatan kerja sendiri telah diatur di dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dimana ruang lingkup pelaksanaannya berhubungan dengan mesin, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja, serta cara mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, memberikan perlindungan kepada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja. Pelaksanaan sistem keselamatan kerja khususnya dalam bidang kegiatan ketenagalistrikan juga telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dimana di dalam undang-undang tersebut ketentuan keselamatan kerja dalam bidang ketenagalistrikan diatur, sebagai berikut: 1. 2.
Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan ketenagalistrikan. Keselamatan ketenagalistrikan meliputi :
keselamatan
10
a. standarisasi; b. pengamanan instalasi dan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi : 1) handal dan aman bagi instalasi (keselamatan Instalasi) 2) aman dari bahaya bagi manusia: (a) tenaga kerja (keselamatan kerja) (b) masyarakat umum (keselamatan umum) (c) akrab lingkungan (keselamatan lingkungan) 3) sertifikasi: (a) sertifikasi baik operasi bagi instalasi penyediaan tenaga listrik. (b) sertifikasi kesesuaian dengan standar PUIL untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik (instalasi pelanggan). (c) tanda keselamatan bagi pemanfaat tenaga listrik (alat kerja/rumah tangga). (d) sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan. Sedangkan kesehatan kerja sendiri sangat berperan penting dalam menjaga kesehatan para karyawan baik fisik maupun mental karyawan agar bisa bekerja dengan kondisi tubuh sehat, sehingga tidak akan menggangu aktivitas perusahaan. Sebelum mempelajari lebih lanjut mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, terdapat beberapa pengertian dan istilah penting yang perlu dipahami (Suma’mur, 2001:76), diantaranya: a.
b.
c.
d.
e.
f.
Potensi bahaya (hazard) adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera, penyakit,kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan. Tingkat bahaya (danger) adalah merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. Kondisi yang berbahaya mengkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukanbeberapa tindakan pencegahan. Resiko (risk) menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operai tertentu. Insiden adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontrak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batasbadan atau struktur. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda. Aman/selamat adalah kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).
11
g.
h.
Tindakan tak aman adalah suatu pelanggaran terhadap suatu prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan. Keadaan tak aman adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga memberikan beberapa penjelasan yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, diantaranya: 1.
Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang seringd imasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut
2.
Pegawai pengawas adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Kementerian Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja
3.
Ahli keselamatan kerja adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar Kementerian Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini.
4.
Pemeliharaan
kesehatan
adalah
upaya
penanggulangan
dan
pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan dan pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Menurut Sunyoto (2012 : 240) karyawan yang sehat jasmani dan rohani merupakan aset yang berharga, karena itu diperlukan berbagai fasilitas pendukung keselamatan dan kesehatan karyawan dan para manajer harus bisa menentukan sistem keselamatan karyawan yang baik. Menurut Ardhana, et, al (2012 : 208) keselamatan dan kesehatan kerja dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu dari aspek filosofis dan teknis. Secara aspek filosofis keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja pada khususnya dan setiap insan
12
pada umumnya, beserta hasil-hasil karya dan budayanya dalam upaya membayar masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. Sedangkan secara teknis keselamatan dan kesehatan kerja(K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efesien. Hanggraeni (2012 : 176) menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja jika diartikan secara filosofis adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. Sedangkan secara keilmuan K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapaannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit kerja. Sedangkan menurut Mangkunegara (2009 : 161) “keselamatan kerja menunjukan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan, atau kerugian ditempat kerja, sedangkan kesehatan kerja menunjukan pada kondisi bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan lingkungan kerja. ” Sementara itu Mangkunegara (2009 : 161) menjelaskan bahwa keselamatan kerja terdiri dari dua aspek, yaitu aspek lingkungan kerja dan lingkungan fisik. Lingkungan kerja bisa berupa kebakaran, patah tulang, untuk lingkungan fisik merupakan kebutuhan dari perlengkapan pada tubuh karyawan. 2.2 Tujuan Pelaksanaan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sedarmayanti (2011:124) menyatakan bahwa tujuan dari penerapan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah : 1.
Sebagai alat mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggitingginya, baik buruh, petani, nelayan pegawai negeri atau pekerja bebas.
2.
Sebagai upaya mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia, memberantas kelelahan kerja dan melipat gandakan gairah serta kenikmatan kerja.
3.
Memberi perlindungan bagi masyarakat sekitar perusahaan, supaya terhindar dari bahaya pengotoran bahan proses industrialisasi yang bersangkutan dan
13
perlindungan masyarakat luas dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk industri. 2.3 Penyebab-penyebab kecelakaan kerja Menurut Suma’mur (2009) kecelakaan kerja yang terjadi disebabkan oleh dua faktor, yaitu : 1.
Faktor manusia itu sendiri yang merupakan penyebab kecelakaan meliputi aturankerja, kemampuan pekerja (usia, masa kerja/pengalaman, kurangnya kecakapan dan lambatnya mengambil keputusan), disiplin kerja, perbuatanperbuatan yang mendatangkan kecelakaan, ketidakcocokan fisik dan mental. Kesalahan-kesalahan yang disebabkan oleh pekerja dan karena sikap yang tidak wajar seperti terlalu berani, sembrono, tidak mengindahkan instruksi, kelalaian, melamun, tidak mau bekerja sama, dan kurang sabar. Kekurangan kecakapan untuk mengerjakan kecelakaan kerja yang terjadi disebabkan oleh faktor manusia. Hal ini dikarenakan pekerja itu sendiri (manusia) yang tidak memenuhi keselamatan seperti lengah, ceroboh, mengantuk, lelah dan sebagainya.
2.
Faktor mekanik dan lingkungan, letak mesin, tidak dilengkapi dengan alat pelindung, alat pelindung tidak pakai, alat-alat kerja yang telah rusak. Faktormekanis dan lingkungan dapat pula dikelompokkan menurut keperluan dengan suatu maksud tertentu. Misalnya di perusahaan penyebab kecelakaan dapat disusun menurut kelompok pengolahan bahan, mesin penggerak dan pengangkat, terjatuh di lantai dan tertimpa benda jatuh, pemakaian alat atau perkakas yang dipegang dengan manual (tangan), menginjak atau terbentur barang, luka bakar oleh benda pijar dan transportasi. Kira-kira sepertiga dari kecelakaan yang menyebabkan kematian dikarenakan terjatuh, baik dari tempat yang tinggi maupun di tempat datar. Lingkungan kerja berpengaruh besar terhadap moral pekerja. Faktor-faktor keadaan lingkungan kerja yang penting dalam kecelakaan kerja terdiri dari pemeliharaan rumah tangga (house keeping), kesalahan disini terletak pada rencana tempat kerja, cara menyimpan bahan baku dan
14
alat kerja tidak pada tempatnya, lantai yang kotor dan licin. Ventilasi yang tidak sempurna sehingga ruangan kerja terdapat debu, keadaan lembab yang tinggi sehingga orang merasa tidak enak kerja. Pencahayaan yang tidak sempurna misalnya ruangan gelap, terdapat kesilauan dan tidak ada pencahayaan setempat.