BAB II BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG MEDAN
A. Sejarah Ringkas Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No. 33/1947 jo UU No. 2/1951 tentang Kecelakaan Kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48/1952 jo PMP No. 8/1956 tentang Pengaturan Bantuan untuk Usaha Penyelenggaraan Kesehatan Buruh, PMP No.15/1957 tentang Pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No. 5/1964 tentang Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No. 14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerjasemakin transparan. Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi
Universitas Sumatera Utara
kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No. 34/1977 tentang Pembentukan Wadah Penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek. Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No. 36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial. Selanjutnya pada akhir tahun 2004, pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan Pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Kiprah perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT. Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup
Universitas Sumatera Utara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Tahun 2011 ditetapkanlah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT. Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT. Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai tanggal 1 Juli 2015. Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, Jamsostek pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya. Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program Jamsostek tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 1. Visi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan. 2. Misi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi:
Universitas Sumatera Utara
‐
Tenaga Kerja : Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga.
‐
Pengusaha
: Menjadi
mitra
terpercaya
untuk
memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas. ‐
Negara
: Berperan serta dalam pembangunan.
3. Motto BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan memiliki motto “Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja”. 4. Nilai-nilai BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Nilai-nilai pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan adalah sebagai berikut: a. Iman
: Taqwa, berfikir positif, tanggung jawab, pelayanan tulus ikhlas
b. Profesional : Berprestasi, bermental unggul, proaktif dan bersikap positif terhadap perubahan dan pembaharuan c. Teladan
: Berpandangan jauh ke depan, penghargaan dan pembimbingan (reward and encouragement), pemberdayaan
d. Integritas
: Berani, komitmen, keterbukaan
e. Kerjasama : Kebersamaan, menghargai pendapat, menghargai orang lain
Universitas Sumatera Utara
5. Etika Kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Etika kerja pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan adalah sebagai berikut: a. Teamwork
: Memiliki kemampuan dalam membangun kerjasama dengan orang lain atau dengan kelompok untuk mencapai tujuan perusahaan.
b. Open Mind : Memiliki kemampuan untuk membuka pikiran dan menerima gagasan-gagasan baru yang lebih baik. c. Passion
: Bersemangat
dan
antusias
dalam
melaksanakan
pekerjaan. d. Action
: Segera melaksanakan rencana/pekerjaan/tugas yang telah disepakati dan ditetapkan bersama
e. Sense
: Rasa memiliki, kepedulian, ikut bertanggung jawab dan memiliki inisiatif yang tinggi untuk memecahkan masalah perusahaan.
6. Makna Logo Perusahaan
Gambar 2.1 Logo BPJS Ketenagakerjaan Sumber: Website BPJS Ketenagakerjaan
Universitas Sumatera Utara
a. Latar Belakang dan Konsep Dasar Logo BPJS Ketenagakerjaan Latar belakang dan konsep dasar logo BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: 1. Esensi merek BPJS Ketenagakerjaan adalah lambang Jembatan bagi Kesejahteraan Pekerja Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai jembatan yang menghubungkan setiap pekerja Indonesia dengan kesejahteraan selama hidupnya melalui produk dan jasa yang dapat memberikan ketenangan pikiran saat bekerja. 2. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan yang sama dalam merubah logo yaitu melengkapi kesuksesan transformasi terutama di budaya dan sikap dan membawa BPJS Ketenagakerjaan menjadi berkelas dunia. 3. Diharapkan
akan
sesuai
dengan
gambaran
tentang
BPJS
Ketenagakerjaan yang ingin disampaikan dalam setiap bentuk komunikasi dengan pelanggan, pemasok dan antar anggota organisasi sendiri. b. Arti Bentuk dan Warna Lambang 1. Hijau -
Warna hijau melambangkan kesejahteraan.
-
Warna hijau diharapkan dapat merepresentasikan nilai-nilai pertumbuhan, harmoni, kesegaran, stabilitas dan keamanan.
Universitas Sumatera Utara
2. Putih -
Warna putih melambangkan integritas.
-
Warna putih diharapkan dapat merepresentasikan kemurnian, kebersihan dan kesempurnaan sebagai simbol kebaikan.
3. Kuning -
Warna kuning melambangkan optimism.
-
Warna kuning diharapkan dapat merepresentasikan optimism, pencerahan dan kebahagiaan serta memberi harapan akan masa depan yang lebih baik.
4. Biru -
Warna biru melambangkan keberlanjutan.
-
Warna biru diharapkan dapat merepresentasikan kepercayaan, kesetiaan, kebijaksanaan, kepercayaan diri, keahlian dan ketahanan jangka panjang.
c. Penggunaan Lambang Guna menjamin kesamaan gambaran tentang BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap bentuk komunikasi yang terjadi baik kepada pelanggan, pemasok, dan antar anggota organisasi sendiri, maka penggunaan/aplikasi lambang perlu dibakukan pada: 1. Seluruh materi/dokumen legal BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan di seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan. 2. Seluruh materi dan program promosi eksternal, termasuk papan nama. 3. Seluruh materi dan program promosi internal.
Universitas Sumatera Utara
B. Struktur Organisasi Struktur
organisasi
adalah
merupakan
suatu
kerangka
yang
memperlihatkan sejumlah tugas-tugas dan kejadian-kejadian untuk mencapai tujuan organisasi. Hubungan antara fungsi-fungsi wewenang dan tanggung jawab setiap anggota di dalamnya, biasanya bekerjasama dengan baik untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Dalam suatu perusahan yang menentukan bentuk organisasi adalah pimpinan yang bertujuan untuk mempermudah pimpinan dalam melaksanakan tugas-tugas yang menentukan bagian-bagian perkerjaan serta merupakan suatu alat untuk memberikan wewenang dan tanggung jawab atas pekerjaan yang diberikan kepada bawahan. C. Job Desription Berdasarkan Keputusan Direksi PT. JAMSOSTEK (PERSERO) NOMOR: KEP/120/042013 Tanggal 12 April 2013 tentang Tugas Pokok pada Organisasi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan terdiri dari: 1. Kepala Kantor Cabang a. Menyusun dan memantau implementasi rencana kerja dan anggaran tahunan Cabang Kelas 1 guna menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya; b. Mengendalikan kegiatan pengembangan kepesertaan formal dan informal selaras dengan kebijakan wilayah guna memastikan tercapainya target pemasaran;
Universitas Sumatera Utara
c. Memantau kegiatan pengelolaan peserta melalui program CRM di Cabang Kelas 1 guna memastikan tercapainya target peningkatan iuran; d. Mengarahkan pengelolaan program PKP selaras dengan kebijakan wilayah guna memastikan program PKP mendukung efektivitas kegiatan pemasaran; e. Mengarahkan dan memantau penyelenggaraan program manfaat dan kegiatan pelayanan guna tercapainya kepuasan pelanggan; 2. Kepala Pemasaran Informal Cabang a. Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidangnya; b. Menyusun program pemasaran (dalam rangka pengembangan kepesertaan) dan pengelolaan kepesertaan di Kantor Cabang selaras dengan strategi pemasaran wilayah, sebagai acuan kegiatan operasional; c. Mengkoordinasikan implementasi program pemasaran di bidang jasa konstruksi dan sektor informal serta memantau tingkat pencapaian, untuk memastikan target kepesertaan tercapai dengan efektif dan efisien; d. Menerapkan program pengelolaan kepesertaan di cabang untuk memberikan nilai tambah bagi peserta yang sudah terdaftar; e. Melakukan monitoring terhadap pelayanan administrasi kepesertaan dan penanganan keluhan guna menjaga kepuasan peserta;
Universitas Sumatera Utara
3. Kepala Pelayanan Cabang a. Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang Pelayanan untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidang Pelayanannya; b. Mengkoordinasikan proses Penetapan Jaminan guna memperoleh besaran jaminan yang akurat; c. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan bagi peserta agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan; d. Mengkoordinasikan penyelesaian keluhan peserta guna meningkatkan kepuasan peserta; e. Memantau kinerja petugas pelayanan (customer service) untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan yang telah ditetapkan; f. Menyusun laporan kegiatan guna mendukung penyusunan laporan kegiatan cabang; 4. Kepala Umum dan SDM Cabang a. Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang SDM dan Umum untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidangnya; b. Mengelola pemenuhan kebutuhan SDM guna memastikan efektivitas penempatan di cabang sesuai dengan spesifikasi jabatan; c. Mengelola kegiatan pengembangan kompetensi pegawai untuk mendukung tercapainya standar kompetensi yang dipersyaratkan;
Universitas Sumatera Utara
d. Memantau kinerja dan mengelola hubungan industrial di lingkungan Kantor Cabang guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif; e. Mengelola pemenuhan hak pegawai di Kantor Cabang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku (antara lain gaji, fasilitas kesehatan, asuransi, dan lain-lain), sehingga hak dapat diberikan tepat jumlah dan tepat waktu; 5. Kepala Keuangan dan TI a. Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang Keuangan dan TI Cabang Kelas 1 Keuangan dan TI, untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidang Keuangan dan TI Cabang Kelas 1-nya; b. Mengkomplikasikan rencana anggaran tiap unit kerja untuk memperoleh acuan dalam pengelolaan dana; c. Mengkoordinasikan pengelolaan keuangan agar kegiatan operasional cabang dapat berjalan lancar, efektif dan efisien; d. Mengkoordinasikan pencatatan transaksi keuangan untuk mendukung penyajian laporan keuangan yang lengkap dan akurat; e. Mengkoordinasikan
kegiatan
pemenuhan
kewajiban
perpajakan
Kantor Cabang untuk memastikan kewajiban perpajakan Kantor Cabang untuk memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan;
Universitas Sumatera Utara
6. Kepala Pemasaran Formal Cabang a. Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang Pemasaran Formal untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di Bidang Pemasaran Formalnya; b. Menyusun program pemasaran (dalam rangka pengembangan kepesertaan) dan pengelolaan kepesertaan di Kantor Cabang selaras dengan strategi pemasaran wilayah sebagai acuan kegiatan operasional; c. Mengkoordinasikan implementasi program pemasaran dan memantau tingkat pencapaian untuk memastikan target kepesertaan tercapai dengan efektif dan efisien; d. Melakukan monitoring terhadap pelayanan administrasi kepesertaan dan penganganan keluhan, guna menjaga kepuasan peserta; e. Memantau kinerja dan membina Relationship Officer untuk memastikan telah memenuhi standard an ketentuan yang berlaku; 7. Sekretaris Cabang a. Mengatur jadwal acara dan kegiatan Kepala Kantor Cabang (misalnya: rapat, kunjungan ke instansi lain, penerimaan tamu, dan lain-lain), untuk mendukung kelancaran kegiatan; b. Menyiapkan bahan dan/atau membuat konsep dokumen (misalnya: surat jawaban, dan lain-lain), untuk memudahkan Kepala Kantor Cabang dalam memberikan respon; c. Melaksanakan tata persuratan bagi Kepala Kantor Cabang, sehingga dokumen tertata sistematis;
Universitas Sumatera Utara
d. Mengelola rapat Kepala Kantor Cabang, agar rapat berjalan lancar; e. Mengelola dokumen yang terkait dengan kegiatan Kepala Kantor Cabang agar terdokumentasi dan mudah diakses; 8. Marketing Officer 1 a. Menghimpun informasi mengenai data perusahaan di lingkup tugasnya untuk mendukung atasan dalam penyusunan data potensi sebagai dasar penetapan target; b. Menyusun usulan rencana pemaaran di lingkup tugasnya untuk memperoleh acuan pelaksanaan kegiatan pemasaran; c. Mengkoordinasikan kegiatan pemasaran di lingkup tugasnya dalam upaya memenuhi target yang telah ditetapkan; d. Membina hubungan baik dengan mitra dan pihak terkait lain (seperti:
pemerintahan,
asosiasi
pekerja,
asosiasi
pengusaha,
komunitaas, dan lain-lain), dalam upaya perluasan kepesertaan dan upaya penegakan hukum (UPH). e. Memberikan pelayanan administrasi pendaftaran kepsertaan baru guna tertib administrasi; 9. Marketing Officer 2 a. Mengumpulkan dan mereview informasi mengenai data perusahaan di lingkup tugasnya untuk mendukung pengumpulan data potensi; b. Melakukan kegiatan pemasaran di lingkup tugasnya dalam upaya memenuhi target yang telah ditetapkan;
Universitas Sumatera Utara
c. Membina hubungan baik dengan mitra dan pihak terkait lain (seperti: pemerintah, asosiasi pekerja, asosiasi pengusaha, komunitas, dan lain-lain), dalam upaya perluasan kepesertaan dan upaya penegakan hukum (UPH). d. Memberikan pelayanan administrasi pendaftaran kepesertaan baru guna tertib administrasi; e. Memfasilitasi proses serah terima peserta kepada Relationship Officer, untuk memberikan kenyamanan bagi peserta; 10. Marketing Officer 3 a. Mengumpulkan informasi mengenai data perusahaan di lingkup tugasnya untuk mendukung pengumpulan data potensi; b. Melakukan kegiatan pemasaran di lingkup tugasnya dalam upaya memenuhi target yang telah ditetapkan; c. Membina hubungan baik dengan mitra dan pihak terkait lain (seperti: pemerintah, asosiasi pekerja, asosiasi pengusaha, komunitas, dan lain-lain) dalam upaya perluasan kepesertaan dan upaya penegakan hukum (UPH). d. Memberikan pelayanan administrasi pendaftaran kepesertaan baru guna tertib administrasi; e. Memfasilitasi proses serah terima peserta kepada Relationship Officer untuk memberikan kenyamanan bagi peserta;
Universitas Sumatera Utara
11. Relationship Officer 1 a. Mengelola data kepesertaan dan membagi alokasi tugas kepada timnya guna mendukung atasan dalam proses segmentasi dan pengelolaan peserta cabang; b. Menyusun usulan rencana pengelolaan kepesertaan di lingkup tugasnya untuk memperoleh acuan pelaksanaan kegiatan; c. Mengelola hubungan dengan peserta guna menjaga kepuasan peserta; d. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi perusahaan binaan guna tertib administrasi; e. Melaksanaan kegiatan pembinaan sesuai rencana guna optimalisasi penambahan jumlah tenaga kerja baru dan iuran; 12. Relationship Officer 2 a. Menelaah dan mengkoordinir pengumpulan data kepesertaan guna mendukung proses segmentasi dan pengelolaan peserta cabang; b. Mengelola hubungan dengan peserta guna menjaga kepuasan peserta; c. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi perusahaan binaan guna tertib administrasi; d. Melaksanakan kegiatan pembinaan sesuai rencana guna optimalisasi penambahan jumlah tenaga kerja baru dan iuran; e. Membina hubungan baik dengan mitra dan pihak terkait lain (seperti: pemerintah, peserta, dan lain-lain), dalam upaya pembinaan kepesertaan.
Universitas Sumatera Utara
13. Relationship Officer 3 a. Menelaah dan mengkoordinir pengumpulan data kepesertaan guna mendukung proses segmentasi dan pengelolaan peserta cabang; b. Mengelola hubungan dengan peserta guna menjaga kepuasan peserta; c. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi perusahaan binaan guna tertib administrasi; d. Melaksanakan kegiatan pembinaan sesuai rencana guna optimalisasi penambahan jumlah tenaga kerja baru dan iuran; e. Membina hubungan baik dengan mitra dan pihak terkait lain (seperti: pemerintah, peserta, dan lain-lain), dalam upaya pembinaan kepesertaan. 14. Relationship Officer 4 a. Mengumpulkan data kepesertaan guna mendukung proses segmentasi dan pengelolaan peserta cabang; b. Mengelola hubungan dengan peserta guna menjaga kepuasan peserta; c. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi perusahaan binaaan guna tertib administrasi; d. Melaksanakan kegiatan pembinaan sesuai rencana guna optimalisasi penambahan jumlah tenaga kerja baru dan iuran; e. Membina hubungan baik dengan mitra dan pihak terkait lain (seperti: pemerintah, peserta, dan lain-lain), dalam upaya pembinaan kepesertaan.
Universitas Sumatera Utara
15. Relationship Officer 5 a. Mengumpulkan data kepesertaan guna mendukung proses segmentasi dan pengelolaan peserta cabang; b. Mengelola hubungan dengan peserta guna menjaga kepuasan peserta; c. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi perusahaan binaaan guna tertib administrasi; d. Melaksanakan kegiatan pembinaan sesuai rencana guna optimalisasi penambahan jumlah tenaga kerja baru dan iuran; e. Membina hubungan baik dengan mitra dan pihak terkait lain (seperti: pemerintah, peserta, dan lain-lain), dalam upaya pembinaan kepesertaan. 16. Penata Madya Administrasi Pemasaran a. Melaksanakan penghimpunan informasi dari Marketing Officer dalam rangka memperoleh data potensi agar dapat dijadikan acuan untuk kegiatan pemasaran; b. Menyiapkan data hasil kegiatan pemasaran, sebagai bahan sosialisasi, edukasi, analisa dan evaluasi pencapaian target Kantor Cabang dan evaluasi kinerja Marketing Officer dan Relationship Officer dalam rangka mendukung upaya menjaga kepuasan peserta; c. Mempersiapkan sarana prasarana pendukung dalam rangka implementasi program pengembangan dan pengelolaan kepesertaan untuk menunjang kelancaran kegiatan Marketing Officer/Relationship Officer;
Universitas Sumatera Utara
d. Melakukan perhitungan besar iuran dan denda (jika ada) untuk memperoleh nilai penetapan yang akurat; e. Melaksanakan pelayanan administrasi dan dokumen bagi calon peserta/peserta untuk tertib administrasi dan dalam rangka mendukung upaya menjaga kepuasan peserta; 17. Penata Madya Pemasaran Informal-Khusus a. Mengumpulkan informasi mengenai data peserta di lingkup tugasnya, untuk dikompilasi Penata Madya Administrasi Informal Khusus sebelum diajukan kepada atasan sebagai data potensi. b. Melaksanakan kegiatan pemasaran guna meningkatkan perluasan kepesertaan sesuai target yang menjadi beban; c. Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap peserta guna meningkatkan iuran kepesertaan sesuai target yang menjadi bebannya; d. Memberikan pelayanan dan menangani keluhan peserta guna menjaga kepuasan peserta; e. Menyusun laporan hasil kerja sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan kerja. 18. Penata Administrasi Informal-Khusus a. Melaksanakan penghimpunan informasi dari berbagai sumber terkait dalam rangka mendata potensi agar dapat dijadikan acuan untuk kegiatan pemasaran;
Universitas Sumatera Utara
b. Menyiapkan data hasil kegiatan pemasaran, sebagai bahan analisa dan evaluasi pencapaian target Kantor Cabang dan evaluasi kinerja Penata Madya Pemasaran Informal Khusus; c. Mempersiapkan
sarana
prasarana
pendukung
dalam
rangka
implementasi program pengembangan dan pengelolaan kepesertaan untuk menunjang kelancaran kegiatan Penata Madya Pemasaran Informal Khusus; d. Melakukan perhitungan besar iuran dan denda (jika ada) untuk memperoleh nilai penetapan yang akurat; e. Melaksanakan pelayanan administrasi dan dokumen bagi calon peserta/peserta, untuk tertib administrasi dan dalam rangka mendukung upaya menjaga kepuasan peserta; 19. Penata Madya PKP a. Menyebarkan informasi dan melaksakan analisa kelayakan pemberian program PKP guna memudahkan atasan dalam pengambilan keputusan pemberian program; b. Mengelola administrasi pelaksanaan program PKP agar terlaksana sesuai ketentuan; c. Menyusun laporan kegiatan program PKP secara berkala guna mendukung tersedianya laporan kegiatan yang akurat; d. Menyusun laporan hasil kerja sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan kerja.
Universitas Sumatera Utara
20. Penata Madya SDM a. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan pegawai, sehingga tersedia tepat waktu dan tepat kualifikasi; b. Melaksanakan pengelolaan administrasi (termasuk antara lain data lembur, cuti, sakit, dan lain-lain) pegawai Kantor Cabang agar tersedia data yang akurat; c. Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian kinerja pegawai untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat; d. Melaksanakan kegiatan pengembangan pegawai dalam rangka memenuhi kualifikasi SDM yang telah ditentukan; e. Mengkoordinasikan pemberian hak bagi pegawai sesuai ketentuan, sehingga hak pegawai terpenuhi tepat waktu; 21. Penata Muda Umum a. Melaksanakan kegiatan kesekretarian, pengelolaan arsip, dan layanan umum lainnya, untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional; b. Melaksanakan pengelolaan aset, sehingga dapat diperdayakan secara optimal; c. Melaksanakan penyediaan barang/jasa, sehingga tersedia tepat mutu dan tepat waktu; d. Melaksanakan pengelolaan atas kontrak kerja penyediaan barang/jasa dan mengelola database vendor untuk tertib administrasi dan hukum kelancaran kegiatan pengadaan; e. Melaksanakan program komunikasi dengan internal dan eksternal perusahaan, untuk menjaga citra perusahaan;
Universitas Sumatera Utara
22. Penata Madya Keuangan a. Mengkompilasi rencana kerja dan anggaran tahunan cabang guna mendukung proses penyusunan; b. Melaksanakan pencatatan keuangan secara akurat sebagai landasan penyusunan laporan keuangan; c. Mengelola administrasi dan melaksanakan perhitungan iuran peserta guna memonitor tingkat pemenuhan kewajiban peserta dan untuk tetib administrasi; d. Melaksanakan pengendalian keuangan guna mendukung pembiayaan kegiatan operasional cabang; e. Memproses pembayaran klaim jaminan yang akan di transfer untuk memenuhi kewajiban penjaminan kepada para peserta; 23. Penata Madya Teknologi Informasi (TI) a. Menyediakan
sarana
TI
sebagai
dukungan
kepada
kegiatan
operasional; b. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin sarana prasarana teknologi informasi (perangkat keras, jejaring komputer, perangkat lunak aplikasi, serta database) guna mengoptimalkan kelangsungan operasional dengan downtime yang minimal; c. Melakukan pengaturan kewenangan pemakaian sistem disesuaikan dengan tingkatan pengguna, guna menjaga keamanan sistem aplikasi dan database;
Universitas Sumatera Utara
d. Melaksanakan perbaikan atas permasalahan/kerusakan yang timbul pada perangkat keras, jejaring komputer, perangkat lunak aplikasi, serta database) guna memberikan dukungan teknis bagi kelancaran pengelolaan sistem,; e. Melaksanakan pengelolaan data (perekaman, recovery, dan pengolahan) dari database yang tersedia, guna menghasilkan data yang valid dan akurat; 24. Penata Madya Pelayanan JHT-JK a. Mengumpulkan dan mengkompilasi data pelayanan JHT-JK untuk mendukung atasan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan; b. Memeriksa dokumen dan memproses klaim, sehingga pengajuan klaim JHT-JK dapat selesai tepat waktu; c. Menyusun rekapitulasi kasus klaim guna mendukung pelaksanaan konsolidasi data pelayanan untuk bahan evaluasi selanjutnya; d. Menyimpan dokumen dan data bidang pelayanan JHT-JK untuk memudahkan pencarian dikemudian hari; e. Menyusun laporan hasil kerja sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan kerja. 25. Penata Madya Pelayanan JPK-JKK a. Mengumpulkan dan mengkompilasi data pelayanan JPK-JKK untuk mendukung atasan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan;
Universitas Sumatera Utara
b. Memeriksa dokumen dan memproses klaim JKK, sehingga pengajuan klaim JKK dapat selesai tepat waktu; c. Memproses administrasi pengajuan klaim JPK, sehingga peserta dapat memperoleh layanan tepat waktu; d. Melaksanakan proses seleksi mitra PPK guna mendukung ketepatan pemilihan mitra; e. Mengelola dan memantau kinerja mitra PKK guna menjaga tingkat pelayanan yang diberikan kepada peserta; 26. Customer Service a. Memberikan pelayanan yang cepat dan akurat untuk menjaga kepuasan pelanggan; b. Memproses pengajuan hak atas jaminan untuk mendukung kelancaran pemenuhan hak peserta; c. Menangani keluhan peserta guna menjaga kepuasan peserta; d. Mengelola administrasi dan dokumen guna tertib administrasi dan untuk memudahkan pencarian dikemudian hari; e. Menyusun laporan hasil kerja sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan kerja. D. Jaringan Kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan memberikan jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Universitas Sumatera Utara
E. Kinerja Kegiatan Terkini Pada tahun 1999 ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan memiliki setiap Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek Jasa Konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja (borongan/harian lepas dan musiman) yang bekerja pada proyek tersebut ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun proyek-proyek tersebut meliputi:
Proyek-proyek APBD
Proyek-proyek atas Dana Internasional
Proyek-proyek APBN
Proyek-proyek swasta, dan lain-lain
F. Rencana Kegiatan Rencana kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan pada tahun 2014 adalah meningkatkan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga, seperti: Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Universitas Sumatera Utara