BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada dasarnya perbankan adalah sumbu tempat berputar sistem keuangan dari suatu lingkungan kehidupan masyarakat tertentu.Biasanya lingkungan kehidupan masyarakat tersebut berupa negara, tetapi kadangkala menjangkau antarnegara disebabkan lajunya arus informasi terutama di era globalisasi ini. 1Pembangunan nasional yang dilaksanakan di Indonesia selama ini, tentu senantiasa memerhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan berbagai sektor, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan.Upaya tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Perkembangan perekonomian pasca reformasi senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan berbagai penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi termasuk sektor perbankan sehingga diharapkan akan dapat memperkukuh perekonomian nasional. Sehubungan dengan itu diperlukan penyempurnaan terhadap sistem perbankan nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individual, melainkan juga penyehatan sistem perbankan secara menyeluruh, terutama dalam melindungi hak-hak konsumen. Upaya penyehatan bank menjadi tanggung jawab
bersama antara pemerintah, bank-bank itu sendiri dan
masyarakat sebagai konsumen sebagai pengguna jasa bank. Adanya tanggung jawab bersama tersebut dapat membantu memelihara tingkat kesehatan perbankan 1
Prof. Chainur Arrasjid, S.H, “Hukum Pidana Perbankan”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 1.
1
Universitas Sumatera Utara
2
nasional sehingga dapat berperan secara maksimal dalam perekonomian nasional.Prinsip kehati-hatian harus dipegang teguh sedangkan ketentuan mengenai perlindungan nasabah harus terus ditingkatkan. 2 Faktor utama yang menjadi kelemahan nasabah sebagai konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya yang masih rendah. Konsumen tidak menyadari bahwa sebenarnya tidak hanya bank yang memiliki posisi tawar tetapi juga nasabah sebagai konsumen.Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, penguatan posisi tawar nasabah akan hak-haknya melalui berbagai produk hukum dan kebijakan Bank Indonesia (BI) akan menjadi sangat penting, termasuk melalui pilar-pilar yang termasuk dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Hadirnya regulasi yang ketat tersebut merupakan upaya untuk dapat melindungi kepentingan nasabah secara integratif dan komperhensif serta dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat.Termasuk melalui lembaga perlindungan konsumen berbasis swadaya masyarakat dengan pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Upaya tersebut bertujuan bukan dalam rangka mematikan usaha pihak perbankan sebagai pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya, yakni perlindungan konsumen, sekaligus untuk mendorong iklim perbankan yang sehat sehingga melahirkan perusahaan yang tanggung dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang atau jasa yang berkualitas. Dalam hal ini, empat program perlindungan dan pemberdayaan nasabah yang terdapat dalam program API dapat 2
Lukman Santoso AZ, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011), hlm. 3.
Universitas Sumatera Utara
3
dijadikan program inti, yang dijadikan dasar bagi pelaksanaan program peningkatan dan perlindungan nasabah perbankan ke depan. Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk menjadi nasabah bank, peningkatan pelayanan bank kepada nasabah, dan peningkatan kesetaraan hubungan nasabah dengan bank masih
menjadi
pekerjaan
rumah
yang
harus
diselesaikan
BI,
yang
implementasinya tentu saja memerlukan dukungan dari pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya. 3 Hubungan yang intens antara nasabah dan bank memang tidak menutup kemugkinan untuk terjadinya persoalan. Terlebih, dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat yang juga diterapkan di sektor perbankan, terkadang justru menimbulkan persoalan-persoalan baru yang krusial, misalnya kerusakan electronic banking, kelalaian atau kesalahan transfer dana, pembobolan ATM, dan lain-lain. Inilah yang menimbulkan sengketa antara nasabah dan bank. Perkembangan sengketa antara nasabah dan bank seringkali terjadi seperti nasabah datang langsung ke bank, menelpon call center, atau menulis surat pembaca di media cetak dengan menyampaikan keluhannya terhadap bank tertentu. Bahkan terkadang nasabah melaporkan bank ke pihak kepolisian dan melakukan gugatan ganti rugi kerugian kepada bank melalui pengadilan. Namun, ada kalanya pihak perbankan kurang memerhatikan pengaduan nasabah terkait hak-haknya tersebut, dan justru menyalahkan nasabah yang tidak hati-hati atau kurang memahami teknologi. Padahal Peraturan bank Indonesia (PBI) Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparasi Informasi Produk Bank dan
3
Ibid., hlm. 5.
Universitas Sumatera Utara
4
Penggunaan Data Pribadi Nasabah, telah mewajibkan kepada seluruh pelaku usaha perbankan untuk memberikan informasi secara akurat atas sistem dan produk yang dikeluarkan pihak bank tesebut agar pihak nasabah memahami secara detail. Selain itu, bank juga wajib merespon keluhan dan pengaduan nasabah, khususnya terkait dengan transaksi keuangan. Dalam konteks modern, jasa perbankan sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu Negara.Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah.Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit.Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meninjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu Negara akan meningkat, tanpa adanya arus dana, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena tidak memiliki dana pinjaman. 4 Dengan adanya jasa bank, pihak nasabah mendapatkan kemudahan dalam melakukan segala transaksi yang berhubungan dengan keuangan, dan dapat terlindung dari segala bentuk ketidakadilan lintah darat, yang dalam memberikan pinjaman kepada nasabah seperti praktik bank-bank gelap yang memberi pinjaman dengan bunga tinggi.
4
Ibid., hlm. 11.
Universitas Sumatera Utara
5
Dalam interaksi di dunia perbankan antara nasabah dan bank, bukan tidak mungkin jika suatu saat terjadi masalah, dan apabila tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dan bank. Di dalam sistem hukum Indonesia, segala bentuk praktik perbankan harus berdasarkan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Ideologi Negara Indonesia dalam UUD 1945.Kekhususan ini dapat dilihat dalam kehidupan perbankan Indonesia, di antaranya adalah perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehatihatian. Fungsi utama bank sebagai penghimpun dan pengatur dana masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional dalam peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. 5 Bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Oleh karena itu pengelolaan yang hati-hati sangat diperlukan karena dana dari masyarakat dipercayakan
kepadanya.
Perbankan
mempunyai
fungsi
utama
sebagai
intermediasi, yaitu penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara efektif dan efisien pada sektor-sektor rill untuk menggerakkan pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah Negara. Bank menanggung risiko reputasi atau reputation risk yang besar. Bank harus selalu menjaga tingkat kepercayaan dari nasabah atau masyarakat agar menyimpan dana mereka di bank, dan bank dapat menyalurkan dana tersebut untuk menggerakkan perekonomian bangsa. 6
5
Ibid., hlm 12. Ibid., hlm. 13.
6
Universitas Sumatera Utara
6
Dalam dunia perbankan, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan.Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa perbankan, berada pada dua posisi yang dapat bergantian sesuai dengan sisi mana mereka berada. Dilihat dari sisi pengerahan dana, nasabah yang menyimpan dananya pada bank baik sebagai penabung deposan, maupun pembeli surat berharga, maka pada saat itu nasabah berkedudukan sebagai kreditor bank. Sedangkan pada sisi penyaluran dana, nasabah peminjam berkedudukan debitur dan bank sebagai kreditor. Dari semua kedudukan tersebut, pada dasarnya nasabah merupakan konsumen dari pelaku usaha yang menyediakan jasa di sektor usaha perbankan. Meningkatnya kegiatan perekonomian nasional merupakan salah satu faktor utama dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia. Meningkatnya kepercayaan masyarakat tersebut antara lain tercermin dari arus transaksi perpindahan dana yang terus menunjukkan peningkatan tidak saja dari sisi jumlah transaksi, tetapi juga dari sisi nilai nominal transaksinya. Selain faktor kelancaran dan kenyamanan dalam pelasanaan transfer dana, faktor kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak terkait juga merupakan faktor utama dalam transfer dana. Belum adanya peraturan yang komperhensif dalam bentuk undang-undang yang mengatur kegiatan transfer dana mengakibatkan permasalahan yang timbul dalam kegiatan transfer dana pada saat ini terkendala dalam penyelesainnya. Di sisi lain, perkembangan perekonomian internasional sudah semakin terintegrasi dengan pasar keuangan global. Pergerakan dana secara lintas batas (cross border) telah menjadi kebutuhan para
Universitas Sumatera Utara
7
pelaku ekonomi dunia dan menuntut adanya pemanfaatan yang optimal atas kondisi tersebut dari pemerintah dan otoritas yang berwenang sebagai salah satu upaya dalam memajukan perekonomian nasional. Basis utama dalam bisnis lembaga keuangan dan perbankan adalah kepercayaan (trust) dan kejujuran (honesty).Secara umum ada dua kelompok besar pengaduan konsumen perbankan.Pertama, pengaduan konsumen yang berhubungan dengan produk perbankan termasuk iklan produk perbankan. Kedua, pengaduan konsumen menyangkut pelayanan yang meliputi cara kerja petugas yang berkaitan. Apabila nasabah merasa dirugikan hak hukumnya, maka pihak nasabah dapat mengajukan pengaduan pada pihak bank atau aparat hukum.Dalam hal ini bank harus dapat menyelesaikan dengan baik menggunakan mekanisme atau sistem yang sudah ditetapkan.Pihak bank juga harus memberi tanggapan dan menindaklanjuti hingga tuntas mengenai ketidakpuasan nasabah tersebut. 7Di dalam
sistem
pembayaran
Indonesia
terdapat
beberapa
bentuk
sistem
pembayaran.Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai.Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debit, maupun uang
7
Ibid., hlm. 14.
Universitas Sumatera Utara
8
elektronik. Instrumen pembayaran non-tunai ini terbagi menjadi dua bagian yaitu instrumen pembayaran non-tunai dengan media kertas dan instrumen pembayaran dengan media kartu 8. Instrumen pembayaran non-tunai ini menggunakan sistem transfer atau jasa pengiriman uang. Transfer dana adalah bentuk dari sistem pembayaran non-tunai. Dalam melakukan transfer bank melibatkan banyak pihak, baik pihak dalam negeri maupun dari luar negeri. Pihak luar negeri sebagai mitra pelaku usaha dalam negeri perlu mendapatkan keyakinan terkait dengan kelancaran dan keamanan pelaksanaan transfer uang di Indonesia. Jaminan tersedianya peraturan perundangundangan yang memadai tentang kegiatan transfer uang sangat diperlukan tidak hanya untuk pihak di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Menurut UndangUndang Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 1 ayat (1) tentang Transfer Dana (selanjutnya disebut UU Transfer Dana), transfer dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima. 9 Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 mengenai penyelenggaraan Transfer Dana, kegiatan Transfer Dana atau pengiriman uang terus berkembang di masyarakat. Kegiatan ini sangat beragam, dimulai dari layanan non bank, kemudian berkembang dengan layanan kedatangan pengguna jasa ke kantor bank, sampai akhirnya dilakukan sendiri kegiatan transfernya tanpa
8
Andri Gunawan, Erwin Natosmal Oemar, Refki Saputra, Membatasi Transaksi Tunai, (Jakarta: Indonesian Legal Roundtable, 2013), hlm. 18. 9 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, Pasal 1 Ayat (1).
Universitas Sumatera Utara
9
harus datang ke kantor Bank atau non Bank, seperti lewat ATM, internet banking atau melalui layanan mobile banking. Peruntukan transfer dananya juga terus berkembang dan dimanfaatkan untuk semua kepentingan yang diinginkan oleh pengguna jasa, seperti untuk pembayaran uang sekolah, tagihan listrik, tagihan telepon, pembayaran transaksi bisnis dan bahkan untuk kepentingan sosial. Sejalan dengan perkembangan Transfer Dana tersebut, kegiatan Transfer Dana yang aman dan lancar juga semakin dibutuhkan oleh masyarakat.Sebagai manusia modern penggunaan sistem transfer ini sangatlah memberikan kemudahan bagi nasabah bank untuk berbagai transaksi dengan cepat dan aman, serta biaya pengiriman yang jauh lebih murah. Pengiriman uang lewat bank dapat pula mengefisienkan waktu dengan mengirim dari satu tempat ke beberapa tujuan sekaligus dalam waktu yang sama. Selain itu, pihak bank juga akan mendapat keuntungan seperti pendapatan komisi transfer dan sarana promosi. Dengan melakukan transaksi non-tunai baik melalui kartu kredit, kartu debit, dan uang elektronik (e-money), perputaran uang akan lebih mudah dicatat dan dilacak. Di dalam pelaksanaannya, ternyata tidak semua kegiatan Transfer Dana dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan oleh pengguna jasa. Keterlambatan sehari atau lebih dalam pelaksanaan pengirimannya dan Dana diterima oleh pihak yang tidak berhak, adalah beberapa contoh praktek kelalaian yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak, baik bagi pihak pengirim maupun pihak penerima Transfer Dana, apalagi jika kegiatan Transfer Dana dimaksudkan untuk memenuhi suatu kewajiban pembayaran yang bersifat segera. Sebagai upaya
Universitas Sumatera Utara
10
untuk memberikan perlindungan kepada para pengirim dana maka dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transfer Dana sebagai peraturan yang lebih rinci dari Undang-Undang Transfer Dana. Pengelolaan jasa transfer juga harus ada beberapa prinsip karena di dalamnya terdapat beberapa resiko, dimana sering terjadi kesalahan sehingga dapat merugikan nasabah. Salah satu resiko yang sering terjadi dalam melakukan pengiriman uang atau transfer dana adalah gagal transfer. Kegiatan transfer dana juga dapat menimbulkan sedikit masalah atau timbulnya keluhan dari nasabah ketika mesin yang digunakan untuk melakukan transfer dana tersebut mengalami gangguan seperti offline, rusak, pengubahan sistem transfer dana yang dilakukan oleh bank.Serta pemanfaatan teknologi informasi bagi industri perbankan dalam inovasi produk jasa bank juga dibayang-bayangi oleh potensi resiko kegagalan sistem dan/atau resiko kejahatan elektronik (cybercrime) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.Kegagalan sistem dapat disebabkan karena adanya kerusakan sistem (seperti misalnya server down), dan dalam skala luas bisa disebabkan karena adanya bencana alam. Sementara itu, cybercrime yang terjadi pada industri perbankan di Indonesia cenderung meningkat di Indonesia seperti terjadinya identity theft, carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, ATM fraud, dll.10 Dari kesalahan-kesalahan seperti yang dijelaskan diatas maka pasti ada pihak yang bertanggungjawab atas hal itu.Tanggung jawab timbul dari perikatan,
“Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.” (http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-teknologi/665-tanggung-jawabpenyele nggara-sistem-elektronik-perbankan-dalam-kegiatan-transaksi-elektronik-pasca-uu-no-11tahun-2008.html, diakses pada tanggal 16 Januari 2017 pukul 15.00 Wib) 10
Universitas Sumatera Utara
11
baik yang berasal dari undang-undang maupun perjanjian.Dengan adanya perjanjian yang dibuat oleh para pihak, timbul hak dan kewajiban pada masingmasing pihak.Hak dan kewajiban para pihak ini erat kaitannya dengan masalah tanggung jawab. Mereka bertanggung jawab atas segala akibat yang akan ditimbulkan dari perjanjian yang telah dibuat. Pihak yang merasa dirugikan pasti akan menuntut sebuah tanggung jawab. Tanggung jawab adalah mengenai kewajiban untuk menebus (mengganti) apa yang menimbulkan kerugian, Dasar pertanggungjawaban adalah kewajiban untuk membayar ganti rugi atas tindakan yang menimbulkan kerugian. 11Bentuk pertanggungjawaban atas gugatan hukum yang timbul dalam konteks hubungan antara nasabah dan bank berupa perbuatan kelalaian atau perbuatan melawan hukum. Dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tertulis bahwa penyelenggara pengirim asal yang telah melakukan pengaksepan perintah transfer dana tetap bertanggung jawab jika terjadi keadaan seperti bencana alam, keadaan bahaya, huru-hara, konflik bersenjata, dan/atau keadaan darurat lain yang ditetapkan pemerintah yang terjadi di daerah atau lokasi penyelenggara pengirim asal yang sedang melakukan perintah transfer dana berkewajiban membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepasa pengirim asal atas dana yang seharusnya ditransfer. 12 Dalam pasal 10 PBI No. 14/23/PBI/2012 tentang transfer dana juga mengatur lebih rinci lagi tentang bagaimana tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak bank sebagai penyelenggara pengirim asal. Di Indonesia, selain perjanjian yang mengatur hubungan keperdataan, hukum positif 11
Lukman Santoso AZ, op. cit. hlm. 77 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, Pasal 21 angka (1) dan (2). 12
Universitas Sumatera Utara
12
yang mengatur tentang tanggung jawab penyelenggaraan transaksi elektronik adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam rangka perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini mengatur adanya teknologi netral yang dipergunakan dalam transaksi elektronik, serta mensyaratkan adanya kesepakatan penggunaan sistem elektronik yang dipergunakan.
Dalam Pasal 21 angka (2) UU ITE juga mengatur tentang pihak-pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik adalah:
1. Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi. 2. Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa. 3. Jika dilakukan melalui agen elektronik segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik. 4. Jika kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroperasinya agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap sistem elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik. Namun demikian jika kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroperasinya agen elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala kibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna layanan.
Universitas Sumatera Utara
13
Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan /atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik. 13
Selain itu setiap penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk menyediakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.Penyelenggara sistem
elektronik
bertanggung
jawab
terhadap
penyelenggaraan
sistem
elektroniknya. Dalam rangka memberikan perlindungan dan keamanan bagi penyelenggaraan kegiatan transaksi elektronik, sejalan dengan UU ITE, Bank Indonesia telah menerbitkan berbagai pengaturan (regulasi) terkait penggunaan teknologi informasi bagi perbankan dan lembaga penyelenggara sistem pembayaran dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia. Pengaturan tersebut antara lain ditujukan untuk meningkatkan keamanan, integritas data, dan ketersediaan layanan electronic banking. Penyusunan ketentuan mengenai penerapan manajemen resiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank dalam PBI No. 9/15/PBI/2007 dimaksudkan untuk menjadi pokok-pokok penerapan manajemen resiko dalam penggunaan teknologi informasi yang harus diterapkan oleh bank untuk resiko yang berhubungan dengan penyelenggaraan teknologi informasi.Hal ini mengingat terdapat resiko yang dapat merugikan bank dan nasabah seperti resiko operasional, resiko hukum,
13
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 21 Angka (2).
Universitas Sumatera Utara
14
dan resiko reputasi selain resiko perbankan lainnya seperti resiko likuiditas dan resiko kredit. 14 Untuk menjamin pemenuhan seluruh aspek, termasuk aspek perlindungan konsumen, berkaitan dengan alat bukti, mengingat hampir seluruh kegiatan transfer dana melibatkan penggunanaan media elektronik, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 diatur secara tegas cakupan alat bukti yang meliputi pula informasi, dokumen secara elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan alat bukti dalam transaksi elektronik sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum bagi para pihak dalam melakukan kegiatan transfer dana. Mengingat tindak pidana dalam berbagai transaksi saat ini tidak saja dilakukan oleh individu, tetapi juga melibatkan korporasi. Dengan diaturnya segala aspek terkait dengan kegiatan transfer dana, diharapkan para pihak, baik pihak dalam negeri maupun luar negeri, semakin yakin dan merasa aman melakukan kegiatan transfer dana tidak hanya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga dari dalam keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kondisi tersebut secara langsung berdampak pada meningkatnya transaksi transfer dana yang pada akhirnya juga akan mendorong kelancaran perkembangan ekonomi tanah air.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul “Pertanggungjawaban Hukum Atas Pengubahan Sistem Transfer “Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.” (http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-teknologi/665-tanggung-jawabpenyelenggara-sistem-elektronik-perbankan-dalam-kegiatan-transaksi-elektronik-pasca-uu-no-11tahun-2008.html, diakses pada tanggal 16 Januari 2017 pukul 15.50 Wib). 14
Universitas Sumatera Utara
15
Dana Yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Bank Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011.”
B . Perumusan Masalah Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai hal-hal berikut : 1. Apakah yang dimaksud dengan transfer dana melalui bank? 2. Bagaimanakah pelaksanaan hukum transfer dana melalui bank di Indonesia? 3. Bagaimanakah pertanggungjawaban secara hukum atas pengubahan sistem transfer dana yang dilakukan oleh penyelenggara bank menurut UndangUndang Nomor 3 Tahun 2011? C . Tujuan dan Manfaat Penelitian Berdasarkan identifikasi masalah diatas maka, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini adalah : 1. Memberikan informasi tentang transfer dana di Indonesia . 2. Untuk memahami pelaksanaan hukum transfer dana melalui bank di Indonesia. 3. Untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban secara hukum atas pengubahan sistem transfer dana yang dilakukan oleh penyelenggara bank menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. Manfaat penulisan dari penulisan skripsi ini adalah : 1 . Manfaat teoritis Pembahasan yang akan dibahas dalam tulisan skripsi ini tentu akan menambah pengetahuan dan pemahaman dalam hal transfer dana, khususnya para
Universitas Sumatera Utara
16
nasabah bank. Dan untuk mengetahui lebih dalam bagaimana pelaksanaan hukum transfer dana melalui bank di Indonesia serta pertanggungjawaban hukum atas pengubahan sistem transfer dana yang dilakukan oleh penyelenggara bank sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. 2 . Manfaat praktis Dapat dijadikan pedoman oleh baik itu penulis, mahasiswa, pemerintah, praktisi hukum, masyarakat, ataupun khususnya para nasabah bank di Indonesia agar kedepannya para nasabah tidak lagi bingung dalam transfer dana. D . Keaslian Penulisan Salah satu upaya dalam mengembangkan pemikiran yang kritis dan menambah wawasan, penulis menuangkannya dalam sebuah skripsi yang berjudul “Pertanggungjawaban Hukum Atas Pengubahan Sistem Transfer Dana Yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Bank Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011”. Sebelum melakukan penulisan skripsi, penulis terlebih dahulu melakukan penelusuran dan pengumpulan bahan-bahan baik berupa bahan pustaka, UndangUndang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Bank Indonesia dan lainya yang berkaitan dengan perbankan dan transfer dana, yang diperoleh dari perpustakaan, media cetak, serta media elektronik. Untuk mengetahui Keorisinalitas penulisan terhadap berbagai judul skripsi yang tercatat pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Hal ini dibenarkan oleh Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum/Perpustakaan Universitas cabang Fakultas Hukum
melalui surat
tertanggal 1 Desember 2016 yang menyatakan bahwa “tidak ada judul yang sama”.
Universitas Sumatera Utara
17
E . Tinjauan Kepustakaan Berdasarkan judul “Pertanggungjawaban Hukum Atas Pengubahan Sistem Transfer Dana Yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Bank Menurut UndangUndang Nomor 3 Tahun 2011” dapat ditemukan beberapa istilah, diantaranya yaitu : 1. Transfer Dana Transfer dana menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 adalah “rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima”. 15 Pengiriman uang (transfer) adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia menjalankan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga, atau perorangan) ditempat lain baik didalam maupun luar negeri. Berdasarkan pengertian diatas dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan pengiriman uang (transfer) adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh bank untuk mengirim sejumlah uang yang ditujukan kepada pihak tertentu dan tempat tertentu.Pengiriman uang tersebut dilakukan atas permintan nasabah atau untuk keperluan dari bank yang bersangkutan. 16 Sistem transfer Indonesia memiliki beberapa bentuk yaitu sistem transfer Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), sistem transfer Bank Indonesia
15
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, Pasal 1 Ayat (1). 16 Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hlm. 81.
Universitas Sumatera Utara
18
Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), sistem transfer pengiriman uang. Masing-masing bentuk dari sistem transfer ini memiliki fungsi yang berbedabeda, seperti sistem BI-RTGS digunakan untuk transaksi di atas Rp. 100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent), sistem SKNBI digunakan untuk transaksi di bawah Rp. 100 juta dan biaya yang relatif murah, dan sistem pengiriman uang digunakan untuk mentransfer uang baik domestik maupun lintas batas (cross border). Sistem ini biasanya digunakan oleh para TKI, turis mancanegara, dan orang tua pelajar Indonesia di luar negeri. 17 2. Pengaksepan (Acceptance). Pengaksepan (Acceptance) di dalam Pasal 1 angka (15) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 adalah kegiatan penyelenggara penerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi perintah transfer dana yang diterima. Dengan adanya Pengaksepan berarti telah ada kesepakatan dari Penyelenggara Penerima untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana dari Pengirim. Pengaturan sebagai perjanjian yang terpisah dan berdiri sendiri dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa walaupun Transfer Dana merupakan suatu rangkaian kegiatan, hubungan hukum di antara setiap pihak dalam proses Transfer Dana diatur berdasarkan kesepakatan di antara setiap pihak yang terlibat dalam setiap perjanjian Transfer Dana. Dengan demikian, batalnya salah satu perjanjian tidak dengan sendirinya membatalkan perjanjian lain. 3. Tanggung jawab hukum
17
Bank Indonesia, 2013, “Alat Pembayaran dan Sistem Transfer”, http://www. bi.go.id/id/iek/alat-pembayaran/Contents/Default.aspx, diakses pada tanggal 16 Januari 2017 pukul 19.20 Wib.
Universitas Sumatera Utara
19
Tanggung jawab timbul dari perikatan, baik yang berasal dari undangundang maupun dari perjanjian.Dengan adanya perjanjian yang dibuat oleh para pihak, timbul hak dan kewajiban para pihak ini erat kaitannya dengan masalah tanggung jawab.Dasar pertanggungjawaban adalah kewajiban membayar ganti rugi atas tindakan yang telah menimbulkan kerugian. 18 F . Metode Penelitian Untuk melengkapi penulisan skripsi ini agar tujuan dapat lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka metode penelitian yang digunakan antara lain : 1 . Jenis dan Sifat penelitian Penelitian dalam menyusun skripsi ini ialah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian normatif juga disebut dengan penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu penelitian yang memusatkan pada analisis hukum baik hukum yang tertulis dalam buku (law in books) maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui putusan pengadilan (law is decided by the judge through the judicial process). Penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat mengenai peraturan hukum dalam konteks teori-teori hukum dan pelaksanaannya. Adapun pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, maupun azas dengan tahapan berupa studi kepustakaan dengan pendekatan dari berbagai literatur.
18
Lukman Santoso AZ, op. cit. hlm. 76.
Universitas Sumatera Utara
20
Metode penelitian juga menggabungkan dengan studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan media literatur yang ada maupun jurnal ilmiah elektronik lainnya seperti internet dan tinjauan yuridis. 2 . Data Penelitian Penyusunan skripsi ini dilakukan dengan data primer, data sekunder, dan data tertier, yaitu: a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang terdiri dari kaidah dasar dan peraturan perundang-undangan yang mengikat, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 dan aturan-aturan lain yang berkaitan. b. Bahan hukum sekunder, yaitu badan hukum yang memberi penjelasan tentang bahan hukum primer, seperti buku-buku, makalah-makalah, jurnal-jurnal, pendapat para ahli, hasil penelitian, dan lain sebagainya. c. Bahan hukum tertier, yaitu bahan hukum yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus hukum, bahan-bahan dari internet, dan lain sebagainya.
3 . Teknik pengumpulan data Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara Penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahanbahan pustaka yang disebut dengan data sekunder berupa perundang-undangan, karya ilmiah para ahli, sejumlah buku-buku, artikel-artikel baik dari surat kabar, majalah, maupun media elektronik yang semuanya itu dimaksudkan untuk
Universitas Sumatera Utara
21
memperoleh data-data atau bahan-bahan yang bersifat teoritis yang dipergunakan sebagai dasar dalam penelitian. 4 . Analisis data Data primer dan data sekunder yang telah disusun secara sistematis kemudian dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif.Metode deduktif dilakukan dengan membaca, menafsirkan, dan membandingkan, sedangkan metode induktif dilakukan dengan menerjemahkan berbagai sumber yang berhubungan dengan topik dalam skripsi ini, sehingga diperoleh kesimpulan yang sesuai dengan tujuan penelitian yang telah dirumuskan.
G . Sistematika Penulisan Dalam menghasilan karya ilmiah yang baik, maka penulisan skripsi ini diperlukan adanya sistematika penulisan yang teratur dan terbagi dalam bab-bab yang saling berkaitan satu sama lain. Adapun sistematika penulisan yang terdapat dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: BAB I
PENDAHULUAN Bab ini mengenai latar belakang penelitian, yang berisi alasan-alasan penulis mengambil judul sebagaimana tercantum diatas. Uraian-uraian dalam bab ini ditujukan sebagai penjelasan awal mengenai terminologi-terminologi
yang digunakan
untuk mengemukakan
permasalahan dalam mengidentifikasi masalah sebagai proses
Universitas Sumatera Utara
22
signifikasi
pembahasan.
Disamping
itu
untuk
mempertegas
pembahasan dicantum pula maksud dan tujuan serta kegunaan penelitian. BAB II
PENGERTIAN TRANSFER DANA SECARA UMUM Bab ini menjelaskan pengertian transfer dana secara umum termasuk diantaranya adalah macam-macam transfer dana, pihak-pihak yang terkait dalam transfer dana, mekanisme transfer dana, prosedur transfer dana, kelebihan dan kekurangan dari transfer dana.
BAB III TINJAUAN UMUM PELAKSANAAN HUKUM TRANSFER DANA DI INDONESIA Bab ini menjelaskan bagaimana pelaksanaan hukum transfer dana di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana serta Perbandingan pelaksanaan hukum transfer transfer dana di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012. BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PENGUBAHAN SISTEM
TRANSFER
DANA
YANG
DILAKUKAN
OLEH
PENYELENGGARA BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 Bab ini menjelaskan transfer dana secara umumnya, pengubahan sistem transfer dana yang dilakukan oleh penyelenggara bank menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, serta pertanggungjawaban
Universitas Sumatera Utara
23
bank apabila terjadi kesalahan dalam transfer uang menurut UndangUndang Nomor 3 Tahun 2011.
BAB V
PENUTUP Bab
ini
berisi
kesimpulan
yang
dikemukakan
berdasarkan
permasalahan yang telah dibahas dan dianalisis, dalam bab ini juga dikemukakan berbagai saran dari penulis sesuai dengan penelitian yang dilakukan.
Universitas Sumatera Utara