BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2.1.1. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya , serta cara-cara melakukan
pekerjaan.
Menurut
Undang-Undang
No. 1 Tahun 1970 dalam Budiono, (2003) menerangkan bahwa keselamatan kerja yang mempunyai ruang lingkup yang berhubungan dengan mesin, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja, serta cara mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit
akibat
kerja,
memberikan
perlindungan sumber-sumber produksi
sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas. Menurut Suma’mur
(1996), kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu
kesehatan beserta prakteknya yang bertujuan agar para pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi- tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan serta terhadap penyakit umum. Menurut Felton (1990) dalam Budiono (2003) mengemukakan tentang Maksud pendapat Felton diatas adalah kesehatan kerja ialah pengembanga pengertian kesehatan kerja adalah pengembangan prinsip-prinsip dan praktik dari prinsip-prinsip dan praktek dari mesin kerja, untuk memadukan kegiatan-kegiatan kedokteran kerja, untuk memadukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mencegah 10 Universitas Sumatera Utara
atau membangun dari seluruh anggota tim kesehatan kerja. Melihat
beberapa
uraian
di atas
mengenai
pengertian
keselamatan
dan pengertian kesehatan kerja, maka dapat disimpulkan mengenai pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu bentuk usaha atau upaya bagi para pekerja untuk memperoleh jaminan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melakukan pekerjaan yang mana pekerjaan tersebut dapat mengancam dirinya yang berasal dari individu sendiri dan lingkungan kerjanya. Pada hakekatnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu keilmuan multidisiplin yang menerapkan upaya pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja, keamanan kerja, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta melindungi tenaga kerja terhadap resiko bahaya dalam melakukan pekerjaan serta mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau pencemaran lingkungan kerja. Program kesehatan kerja merupakan suatu hal yang penting dan perlu diperhatikan oleh pihak manajemen suatu instansi. Karena dengan adanya program kesehatan yang baik akan menguntungkan para pekerja/petugas secara material, karena pekerja/petugas akan lebih jarang absen, bekerja dengan lingkungan yang lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan pekerja akan mampu bekerja lebih lama. Program kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja
Universitas Sumatera Utara
melebihi periode waktu yang ditentukan, Lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik (Mangkunegara, 2000). Program kesehatan fisik yang dibuat oleh instansi sebaiknya terdiri dari salah satu atau keseluruhan elemen-elemen (Ranupandojo dan Husnan, 2002) berikut ini : 1) Pemeriksaan kesehatan pada waktu pekerja pertama kali diterima bekerja. 2) Pemeriksaan keseluruhan para pekerja kunci (key personal ) secara periodik. 3) Pemeriksaan kesehatan secara sukarela untuk semua pekerja secara periodik. 4) Tersedianya peralatan dan staff media yang cukup. 5) Pemberian perhatian yang sistematis yang preventif masalah ketegangan yang dialami pekerja 6) Pemeriksaan sistematis dan periodik terhadap persyaratan-persyaratan kesehatan lingkungan kerja Selain melindungi pekerja dari kemungkinan terkena penyakit, usaha menjaga kesehatan fisik juga perlu memperhatikan kemungkinan-kemungkinan pekerja memperoleh ketegangan atau tekanan selama mereka bekerja. Ketegangan ini tidak hanya menyerang tubuh manusia tetapi juga pikiran manusia, maka perlu dilakukan adalah untuk menghilangkan sumber ketegangan. Usaha-usaha untuk mencegah dan mengendalikan tekanan di dalam tempat kerja dapat dijalankan dengan cara (Ranupandojo dan Husnan, 2002) melalui (a) mencari sumber dari tekanan, (b) mencari media yang menjadi alat penyebaran tekanan tersebut, dan (c) memberi perawatan khusus pada pekerja yang menderita tekanan tersebut. Selain itu
Universitas Sumatera Utara
perlu usaha untuk menjaga kesehatan mental perlu juga dilakukan (Ranupandojo dan Husnan, 2002) yaitu dengan cara: a. Tersedianya psyichiatrist untuk konsultasi. b. Kerjasama dengan psyichiatrist diluar perusahaan atau yang ada di lembagalembaga konsultan. c. Mendidik para pekerja perusahaan tentang pentingnya kesehatan mental. d. Mengembangkan dan memelihara program human relation yang baik .
2.1.2. Indikator-indikator dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Budiono dkk (2003) mengemukakan indikator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meliputi (a) faktor manusia/pribadi (personal factor), meliputi, antara lain kurangnya kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya pengetahuan dan ketrampilan/ keahlian, dan stres serta motivasi yang tidak cukup, dan (b) faktor kerja/ lingkungan, mencakup lingkungan fisik, kepemimpinan, pengawasan, dan standar-standar kerja. Menurut Anoraga (2005) aspek-aspek K3 meliputi (a) lingkungan kerja, yaitu tempat dimana seseorang atau pekerja dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya, (b) alat kerja dan bahan, yaitu suatu hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan disamping itu adalah bahan- bahan utama yang
Universitas Sumatera Utara
akan dijadikan barang, (c) cara melakukan pekerjaan, yaitu prosedur atau cara-cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh pekerja. Caracara
yang biasanya dilakukan oleh pekerja dalam melakukan semua aktifitas
pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara menggunakan alat pendukung pekerjaan. Menurut Budiono, (2003), faktor-faktor yang mempengaruhi K3, antara lain a.
Beban kerja, yaitu berupa beban fisik, mental dan sosial, sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan,
b. Kapasitas kerja, yaitu jumlah seluruh uraian tugas yang harus diselesaikan menurut kompetensi pekerja dan keadaan individu pekerja. c.
Lingkungan kerja, yaitu keadaan lingkungan pekerjaan yang berupa
faktor
fisik, kimia, biologik, ergonomi maupun psikososial. Menurut Soeprihanto (1996) pada dasarnya usaha untuk memberikan perlindungan keselamatan kerja pada pekerja dilakukan 2 cara, yaitu : a. Usaha preventif atau mencegah Preventif atau mencegah berarti mengendalikan atau menghambat sumbersumber bahaya yang terdapat di tempat kerja sehingga dapat mengurangi atau tidak menimbulkan bahaya bagi para pekerja. Langkah-langkah pencegahan itu dapat dibedakan, yaitu : (a) subsitusi (mengganti alat/sarana yang kurang/tidak berbahaya), (b) Isolasi (memberi isolasi/alat pemisah terhadap sumber bahaya), (c) pengendalian
Universitas Sumatera Utara
secara teknis terhadap sumber-sumber bahaya, (d) pemakaian alat pelindung perorangan (eye protection, safety hat and cap, gas respirator, dust respirator, dan lain-lain), (e) petunjuk dan peringatan ditempat kerja, dan (f) latihan dan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja. b. Usaha represif atau kuratif Kegiatan yang bersifat kuratif berarti mengatasi kejadian atau kecelakaan yang disebabkan oleh sumber-sumber bahaya yang terdapat di tempat kerja. Pada saat terjadi kecelakaan atau kejadian lainnya sangat dirasakan arti pentingnya persiapan baik fisik maupun mental para pekerja sebagai suatu kesatuan atau team kerja sama dalam rangka mengatasi dan menghadapinya. Selain itu terutama persiapan alat atau sarana lainnya yang secara langsung didukung oleh pimpinan organisasi tempat kerja.
2.2. Persepsi 2.2.1. Pengertian Persepsi Menurut Rahmat (2004) bahwa persepsi merupakan pengalaman tentang objek, peristiwa, atau hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan. Persepsi (perception) dalam arti sempit adalah penglihatan, bagimana cara seseorang melihat sesuatu, sedangkan dalam arti luas ialah
pandangan
atau
pengertian, yaitu bagaimana seseorang memandang atau mengartikan sesuatu. (Leavit, 1997)
Universitas Sumatera Utara
Menurut Scheerer (1954) dalam Sarwono (2004) menyatakan bahwa persepsi adalah representasi fenomenal tentang obyek-obyek distal sebagai hasil pengorganisasian obyek distal itu sendiri, medium dan rangsang proksimal. Suprihanto dkk (2003) mengemukakan mengenai persepsi adalah suatu bentuk penilaian satu orang dalam menghadapi rangsangan yang sama, tetapi dalam kondisi lain akan menimbulkan persepsi yang berbeda. Indrawijaya (2000) menyatakan bahwa persepsi merupakan dimana manusia dalam mengorganisasikan, menafsirkan, dan memberi arti kepada suatu rangsangan selalu menggunakan inderanya, yaitu melalui mendengar, melihat, merasa, meraba, dan mencium, yang dapat terjadi terpisah-pisah atau serentak. Menurut Winardi (2004) berpendapat mengenai persepsi berhubungan dengan pencapaian pengetahuan khusus tentang objek-objek atau kejadiankejadian, pada saat tertentu, maka ia timbul apabila stimuli mengaktivasi indera.
2.2.2. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Persepsi Menurut Walgito (2002), faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi antara lain : a. Objek yang dipersepsi Objek menimbulkan stimulus yang mengenai alat indera atau reseptor. Stimulus dapat datang dari luar individu yang mempersepsi, tetapi juga dapat datang
dari
dalam
individu
yang
bersangkutan
yang
langsung mengenai
syaraf penerima yang bekerja sebagai reseptor.
Universitas Sumatera Utara
b. Alat indera, syaraf, dan pusat susunan syaraf Alat indera atau reseptor merupakan alat untuk menerima stimulus. Selain itu juga harus ada syaraf sensoris sebagai alat untuk meneruskan stimulus yang diterima reseptor ke pusat susunan syaraf, yaitu otak sebagai pusat kesadaran. c. Perhatian Untuk menyadari atau untuk mengadakan persepsi diperlukan adanya perhatian yaitu merupakan langkah pertama sebagai suatu persiapan dalam rangka mengadakan persepsi. Perhatian merupakan pemusatan atau konsentrasi dari seluruh aktivitas individu yang diajukan kepada sesuatu atau sekumpulan objek. Dalam persepsi sekalipun stimulusnya sama, tetapi karena pengalaman tidak sama, kemampuan
berfikir
tidak
sama,
kerangka
acuan
tidak
sama,
adanya
kemungkinan hasil persepsi antara individu satu dengan yang lain tidak sama. Keadaan tersebut memberikan gambaran bahwa persepsi itu bersifat individual sehingga dapat menimbulkan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam persepsi. Menurut Robbins (2001), faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi, yaitu: a. Pelaku persepsi, yaitu bila seseorang individu memandang suatu objek dan mencoba menafsirkan apa
yang
dilihatnya,
penafsiran
itu
sangat
dipengaruhi oleh karakteristik pribadi dari persepsi individu itu. b. Objek atau target, yaitu karakteristik-karakteristik dari objek atau target yang akan diamati dapat mempengaruhi apa yang akan dipersepsikan oleh individu.
Universitas Sumatera Utara
c. Kontek situasi itu dilakukan, yaitu penting bagi seorang individu melihat konteks objek atau peristiwa, karena unsur-unsur lingkungan disekitarnya sangat mempengaruhi persepsi individu tersebut.
2.2.3. Proses Terjadinya Persepsi Walgito (2002) menjelaskan proses terjadinya persepsi, yaitu (a) proses kealaman atau proses fisik, yaitu proses stimulus mengenai alat indera, (b) proses fisiologis, stimulus yang diterima oleh alat indera diteruskan oleh syaraf sensoris ke otak, (c) proses psikologis, terjadi di otak atau pusat kesadaran sehingga individu menyadari apa yang dilihat, apa yang didengar, dan apa yang dirasa. Menurut Indrawijaya (2000), proses terjadi persepsi melalui tahap, yaitu: a. Proses masukan (input proces), yaitu proses persepsi dimulai dari tahap penerimaan rangsangan, yang ditentukan baik oleh faktor luar maupun didalam manusia itu sendiri. b. Selektifitas, yaitu perolehan berbagai rangsangan dari lingkungannya, baik yang bersifat sempit maupun bersifat luas . Kemampuan manusia terbatas sehingga cenderung memberi perhatian pada rangsangan tertentu saja yang mempunyai relevansi, nilai dan arti baginya, c. Proses penutupan (closure), yaitu proses untuk
melengkapi
Kecenderungan
atau
seseorang
penutupan
menutupi jurang merasa
merupakan
informasi
sudah mengetahui
yang
proses ada.
keseluruhan,
Universitas Sumatera Utara
merupakan suatu hal yang penting dalam proses perseptual, karena hal tersebut
dapat
dipergunakan
untuk
memperkirakan hasil akhir proses
persepsual. Menurut Mar’at (1981) dalam Indrawijaya (2002), bahwa proses terjadinya persepsi adalah pengamatan seseorang yang berasal dari komponen kognitif. Proses terjadinya persepsi dipengaruhi oleh faktor pengalaman, proses belajar, cakrawala dan pengetahuan. Berbeda dengan sikap dimana proses terjadinya melibatkan aspek kognitif, afektif, dan konatif, proses terjadinya persepsi hanya melibatkan aspek kognitif saja. Secara skematis seperti pada gambar 2.1.
Gambar 2.1. Proses Terjadi Persepsi
Universitas Sumatera Utara
Berdasarkan Gambar 2.1. dapat disimpulkan bahwa proses terjadinya persepsi dipengaruhi
oleh
proses
belajar,
cakrawala, keyakinan, dan
pengetahuan. Proses terjadinya persepsi hanya melibatkan aspek kognitif saja, sedangkan proses terjadinya sikap melibatkan aspek kognitif, aspek afektif dan aspek konatif.
2.3. Sikap Menurut Gibson (1995) dalam Natoatmodjo (2003), sikap merupakan faktor penentu perilaku. Sikap menggambarkan suka atau tidak sukanya seseorang terhadap obyek. Sikap diperoleh dari pengalaman sendiri atau orang lain yang paling dekat. Notoatmodjo (2003) menyatakan sikap merupakan reaksi atau respon yang masih tertutup dari seseorang terhadap suatu stimulus sesuai dengan bagan dibawah ini :
Stimulus 2.Rangsangan
Reaksi Tingka Laku (terbuka)
Proses Stimulus
Sikap (tertutup) Gambar 2.2. Diagram Terjadinya Sikap
Universitas Sumatera Utara
Menurut Newcomb dalam Sarwono (2004), bahwa sikap itu merupakan kesiapan atau kesediaan untuk bertindak dan bukan merupakan pelaksana motif tertentu. Sikap belum merupakan suatu tindakan atau aktivitas akan tetapi merupakan predisposisi tindakan atau perilaku. Sikap itu masih merupakan reaksi tertutup bukan merupakan reaksi terbuka tingkah laku yang terbuka. Lebih dapat dijelaskan lagi bahwa sikap merupakan reaksi terhadap objek di lingkungan tertentu sebagai suatu penghayatan terhadap objek. Menurut Allport (1954) dalam Notoatmodjo (2005) menjelaskan bahwa sikap itu mempunyai 3 komponen pokok, yakni: a. Kepercayaan (keyakinan), ide dan konsep terhadap suatu objek. b. Kehidupan emosional atau evaluasi emosional terhadap suatu objek. c. Kecenderungan untuk bertindak (trend to behave) Ketiga komponen ini secara bersama-sama membentuk sikap yang utuh (total attitude). Dalam penentuan sikap yang utuh ini, pengetahuan, berpikir, keyakinan dan emosi memegang peranan penting. Adapun tingkatan sikap adalah: a. Menerima (Receiving) Menerima diartikan bahwa orang (subjek) mau dan memperhatikan stimulus yang diberikan (objek). b. Merespons (Responding) Memberikan jawaban apabila ditanya, mengerjakan dan menyelesaikan tugas yang diberikan adalah suatu indikasi dari sikap. Karena dengan suatu usaha untuk menjawab pertanyaan atau mengerjakan tugas yang diberikan.
Universitas Sumatera Utara
c. Menghargai (Valuing) Mengajak orang lain untuk mengerjakan atau mendiskusikan dengan orang lain terhadap suatu masalah adalah suatu indikasi sikap tingkat tiga. d. Bertanggung Jawab (Responsible) Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang telah dipilihnya dengan segala resiko merupakan sikap yang paling tinggi. Pengukuran sikap dilakukan dengan secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung dapat ditanyakan bagaimana pendapat atau pernyataan responden terhadap suatu objek.
2.4. Kegiatan Search And Rescue (SAR) Menurut PP No 36 tahun 2006, bahwa pencarian dan pertolongan (Search and Rescue) atau disingkat SAR, meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadap bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana dan musibah lainnya. Kegiatan SAR ini dikoordinasikan oleh Badan SAR Nasional (Basarnas) yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Menurut PP No 99 tahun 2007, menjelaskan bahwa BASARNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (search and rescue) yang selanjutnya disebut SAR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara organisatoris BASARNAS meliputi (1) Kepala, (2)
Universitas Sumatera Utara
Sekretariat Utama, (3) Deputi Bidang Operasi SAR, (4) Deputi Bidang Potensi SAR, (4) Inspektorat, (5) Pusat Data dan Informasi (6) Unit Pelaksana Teknis. Unit pelaksana tehnis di daerah adalah Kantor SAR yang mempunyai uraian tugas mendukung mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit yang didukung dengan sarana dan prasarana SAR sesuai dengan standar yang ditetapkan serta mengerahkan potensi SAR di wilayah kerja Pos SAR yang bersangkutan. Pada pelaksanaannya, BASARNAS mengkoordinasikan potensi dan unsur SAR yang tersedia baik instansi sipil, militer, swasta maupun masyarakat. Potensi SAR adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan operasi SAR. Unsur SAR adalah potensi SAR yang sudah terbina dan/atau siap untuk digunakan dalam kegiatan operasi SAR. Semua unsur di lingkungan BASARNAS dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BASARNAS sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah Dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, BASARNAS atau melalui Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR terdekat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta melaksanakan tindak awal dan operasi SAR sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Berdasarkan keputusan Kepala BASARNAS Nomor PK 22 Tahun 2009, tentang pedoman penyelenggaraan SAR, menjelaskan bahwa operasi SAR adalah segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan evakuasi terhadap korban, sebelum
Universitas Sumatera Utara
diadakan penanganan berikutnya, dan rangkaian kegiatan SAR terdiri atas 5 (lima) tahap yaitu tahap menyadari, tahap tindak awal, tahap perencanaan, tahap operasi dan tahap pengakhiran. Adapun jenis penyelenggaraan operasi SAR terdiri dari: (1) penyelenggaraan operasi SAR terhadap musibah pelayaran; (2) penyelenggaraan operasi SAR terhadap musibah penerbangan; (3) penyelenggaraan operasi SAR terhadap bencana; dan (4) penyelenggaraan operasi SAR terhadap musibah lainnya. Sedangkan bentuk penyelenggaraan operasi SAR terdiri dari: (1) pelaksanaan pencarian dengan pertolongan; (2) pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; (3) pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian. Pelaksanaan pencarian dan pertolongan merupakan pelaksanaan kegiatan pencarian yang dilanjutkan dengan kegiatan pertolongan terhadap korban dalam suatu penanganan musibah atau bencana. Pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan merupakan pelaksanaan kegiatan pencarian tanpa kegiatan pertolongan terhadap korban karena korban sudah tidak lagi berada dalam kondisi bahaya atau korban tidak diketemukan.
Pelaksanaan pertolongan tanpa
pencarian merupakan kegiatan pertolongan secara langsung karena lokasi korban telah diketahui,dan pelaksanaan pencarian pada musibah pelayaran dan penerbangan adalah kegiatan mencari lokasi kemungkinan terjadinya musibah yang menimpa kapal atau pesawat udara, serta pelaksanaan pencarian pada bencana dan musibah lainnya adalah kegiatan mencari korban pada lokasi bencana dan musibah lainnya yang telah diketahui lokasinya
Universitas Sumatera Utara
Kegiatan SAR adalah seluruh rangkaian pelaksanaan yang berkaitan dengan pencarian dan pertolongan terhadap korban musibah atau bencana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kegiatan SAR tersebut antara lain operasi SAR dan latihan SAR. Operasi SAR meliputi segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan evakuasi korban, sebelum diadakan penanganan berikutnya. Pengertian evakuasi dalam kegiatan SAR adalah : memindahkan korban musibah dari lokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuk tindakan penanganan berikutnya. Musibah atau bencana dapat terjadi kapan saja dan dimana saja seperti di gunung, hutan, sungai, laut, rawa, jurang atau kedalaman, gedung tinggi, pertambangan, pabrik/industri, atau diperkotaan. Waktu terjadinya musibah bisa siang hari atau malam hari dan cuaca yang yang mungkin berubahubah. Berdasarkan gambaran situasi dan kondisi tersebut di atas, tim SAR harus secepat mungkin melakukan tugasnya untuk pencarian dan pertolongan. Korban yang ditemukan selanjutnya dievakuasi ke penanganan/perawatan berikutnya. Kondisi korban yang ditemukan di lokasi musibah/ bencana bisa dalam keadaan luka ringan atau parah, meninggal, bahkan jenazah yang sudah membusuk. Berdasarkan Keputusan Kepala BASARNAS No PK 23 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan SAR pada pasal 3 menjelaskan bahwa (1) Siaga SAR dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang diatur dalam 2 (dua) shift; (2) pelaksanaan siaga SAR dilaksanakan oleh 1(satu) regu siaga dalam setiap shift-nya; dan (3) pelaksanaan shift siaga sebagaimana dimaksud pada
Universitas Sumatera Utara
ayat (1) terdiri dari 2 (dua) shift yaitu: shift I (Pertama) pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan shift II (kedua) pukul 20.00 – 08.00 waktu setempat. Selanjutnya menurut PP No 22 Tahun 2009, menjelaskan bahwa klasifikasi penyelenggaraan operasi SAR dibagi menjadi: 1) Penyelenggaraan operasi SAR skala kecil;dan 2)Penyelenggaraan operasi SAR skala besar. Penyelenggaraan operasi SAR skala kecil merupakan kegiatan operasi SAR yang dilaksanakan oleh Kantor SAR dengan ketentuan memerlukan tingkat koordinasi dan pengerahan Unsur SAR di dalam wilayah tanggung jawab Kantor SAR setempat; dan menggunakan organisasi operasi SAR minimal. Sedangkan penyelenggaraan operasi SAR skala besar merupakan kegiatan operasi SAR yang dilaksanakan oleh Kantor SAR dengan ketentuan memerlukan tingkat koordinasi dan pengerahan Unsur SAR di dalam dan di luar wilayah tanggung jawab Kantor SAR setempat; dan menggunakan organisasi operasi SAR maksimal. Tingkatan keadaan darurat pada musibah penerbangan dan musibah pelayaran terdiri dari: (1) Incerfa yaitu situasi dimana terdapat keragu-raguan terhadap keselamatan orang yang berada dalam kapal dan pesawat udara. (2) Alerfa yaitu situasi dimana terdapat kekhawatiran terhadap keselamatan orang yang berada dalam kapal dan pesawat udara. (3) Detresfa yaitu situasi dimana terdapat kepastian bahwa kapal atau pesawat udara beserta orang didalamnya benar-benar berada dalam keadaan bahaya dan memerlukan bantuan dengan segera.
Universitas Sumatera Utara
Adapun Tahap Penyelenggaraan Operasi SAR (SAR Stages) terdiri dari: A. Tahap menyadari (awareness stage); yaitu (1) tahap menyadari yaitu tahap dimana sistem SAR mengetahui terjadinya atau keadaan yang berpotensi menimbulkan musibah atau bencana, yang mencakup B. Tahap tindak awal (initial action stage); yaitu tindakan dalam tahap menyadari adalah mengumpulkan dan mencatat informasi yang meliputi: a. Identitas pemberi laporan; b. Jenis musibah atau bencana; c. Lokasi musibah atau bencana; d. Jumlah korban; e. Upaya yang telah dilaksanakan; f. Jenis kapal atau pesawat yang mengalami musibah. Tahap tindak awal adalah tahap dimana dilaksanakan tindakan pendahuluan untuk menyiapkan unsur-unsur SAR dan mengumpulkan informasi yang lengkap tentang terjadinya musibah atau bencana. Tindakan yang dilaksanakan dalam tahap tindak awal meliputi: a. Melaporkan terjadinya musibah atau bencana kepada Kepala Badan; b. Menghubungi pemilik, operator, dan pengguna kapal atau pesawat yang mengalami musibah; c. Melaksanakan pencarian dengan Preliminary Communication (Precom)
Universitas Sumatera Utara
d. Menghubungi instansi/organisasi potensi SAR untuk menyiapkan unsur SAR yang mereka miliki; e. Melaksanakan proses penunjukan SAR Mission Coordinator (SMC). f. Melaksanakan pencarian dengan Extended Communication (Excom) g. Melakukan koordinasi intensif dengan SRU (Search Rescue Unit) terkait; h. Menyiapkan dan memberangkatkan unsur-unsur SAR yang dimiliki oleh Basarnas. C. Tahap perencanaan (planing stage); Tahap perencanaan merupakan tahap dilaksanakannya penyusunan rencana operasi SAR yang efektif dan efisien. Adapun tindakan yang dilaksanakan dalam tahap perencanaan meliputi: a) evaluasi situasi lokasi musibah dan hasil pencarian sebelumnya, b) pelaksanaan perhitungan SAR (plotting) yang meliputi: a. memperkirakan lokasi musibah dan bencana; b. memperkirakan pergerakan korban setelah musibah; c. menentukan search area; d. menentukan SRU yang akan dikerahkan; e. menentukan search pattern. c) Menyusun rencana kegiatan pencarian yang terdiri dari: data tentang obyek yang dicari, penugasan masing-masing SRU, langkah-langkah yang dilaksanakan di lokasi musibah atau bencana, prosedur pelaporan SRU.
Universitas Sumatera Utara
d) Mengulangi tindakan-tindakan tersebut hingga diketahui lokasi korban atau diyakini bahwa lokasi korban tidak diketemukan. D. Tahap operasi (operation stage); Tahap operasi merupakan tahap dimana fasilitas SAR bergerak menuju lokasi musibah
atau
bencana,
melaksanakan
pencarian,
pertolongan,
melakukan
pertolongan pertama terhadap korban dan memindahkan korban ke lokasi yang lebih aman. Tindakan yang dilaksanakan dalam tahap operasi meliputi: a. melaksanakan briefing kepada SRU; b. memberangkatkan SRU ke search area; c. melaksanakan pencarian elektronik maupun visual sesuai dengan track spacing dan search pattern yang telah ditentukan; d. melaksanakan pertolongan kepada korban yang mengalami musibah atau bencana; e. melaksanakan evakuasi ; f. mengkoordinasikan dan mengendalikan SRU di search area; g. melaksanakan penarikan SRU dari search area; h. melaporkan temuan-temuan di search area; i. melaporkan perkembangan kegiatan SAR di search area; j. melaksanakan debriefing terhadap SRU yang telah menyelesaikan . k. Tahap pengakhiran (conclusion stage).
Universitas Sumatera Utara
Tahap pengakhiran merupakan tahap dimana SRU telah dikembalikan ke instansi/organisasi masing-masing.Tindakan yang dilaksanakan dalam tahap pengakhiran meliputi: a) pengembalian SRU ke instansi/organisasi masing-masing; b). Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan operasi SAR, c) penyusunan laporan penyelenggaraan
operasi
SAR,
dan
d)
penyelesaian
penggantian
biaya
penyelenggaraan operasi SAR.
2.5. Landasan Teori Secara regulasi sesuai PP No 36 tahun 2006 menyebutkan bahwa pencarian dan pertolongan (Search and Rescue) atau disingkat SAR mencakup usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana dan musibah lainnya. Kegiatan SAR ini dikoordinasikan oleh Badan SAR Nasional (Basarnas) yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Menurut Budiono, (2003), bahwa keselamatan kerja yang mempunyai ruang
lingkup
yang
berhubungan dengan mesin, landasan tempat kerja dan
lingkungan kerja, serta cara mencegah terjadinya
kecelakaan
dan
penyakit
akibat kerja, memberikan perlindungan sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas. Menurut Suma’mur
(1996), kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu
Universitas Sumatera Utara
kesehatan beserta prakteknya yang bertujuan agar para pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi- tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan serta terhadap penyakit umum. Pada hakekatnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu keilmuan multidisiplin yang menerapkan upaya pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja, keamanan kerja, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta melindungi tenaga kerja terhadap resiko bahaya dalam melakukan pekerjaan serta mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau pencemaran lingkungan kerja. Menurut Mangkunegara (2000) program kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, Lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik (Mangkunegara, 2000). Menurut Anoraga (2005) aspek-aspek K3 meliputi (a) lingkungan kerja, yaitu tempat
dimana
seseorang
atau
pekerja dalam beraktifitas bekerja.
Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya, (b) alat kerja dan bahan, yaitu suatu hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam
Universitas Sumatera Utara
melakukan kegiatan proses produksi dan disamping itu adalah bahan- bahan utama yang akan dijadikan barang, (c) cara melakukan pekerjaan, yaitu prosedur atau cara-cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh pekerja. Cara-cara
yang biasanya dilakukan oleh pekerja dalam melakukan semua
aktifitas pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara menggunakan alat pendukung pekerjaan.
2.6. Kerangka Konsep Penelitian Adapun kerangka konsep dalam penelitian dapat dirumuskan berikut ini:
Persepsi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sikap
Gambar 2.2. Kerangka Konsep Penelitian
Universitas Sumatera Utara