NASKAH PUBLIKASI PENELITIAN BERORIENTASI DAN BERBASIS PRODUK (PBP)
ANALISIS OTENTISITAS HADIS DALAM HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH (HPT) MUHAMMADIYAH (Tahap Ketiga ) Peneliti: DRS. SYAMSURIZAL YAZID, MA NIP-UM: 102.8079.0048 Penelitian ini atas biaya DPP UMM Berdasarkan SK Pembantu Rektor I UMM Nomor: E.d/576/BAA/UMM/VIII/2007
FAKULTAS AGAMA ISLAM/SYARIAH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2008
1
LEMBAR IDENTITAS DAN PENGESAHAN NASKAH PUBLIKASI PENELITIAN BERORIENTASI DAN BERBASIS PRODUK (PBP) 1. Judul Penelitian : ANALISIS OTENTISITAS HADIS DALAM HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH (HPT) MUHAMMADIYAH (Tahap Ketiga) 2. Peneliti: a. Nama : Drs. Syamsurizal Yazid, MA b. Jenis Kelamin : Laki-laki c. Pangkat/Golongan : Penata Tingkat I/III-d d. NIP-UMM : 102.8079.0048 e. Jabatan sekarang : Dosen Tetap Fakultas Agama Islam dan Asisten Koordinator Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Univerasitas Muhammadiyah Malang f. Fakultas/Jurusan : Fakultas Agama Islam/Pendidikan Agama Islam/Universitas Muhammadiyah Malang g. Alamat Kantor/Telp/ Fax/E-mail : Jl. Raya Tlogomas No. 246/Telp. (0341) 464318 ext. 205/Fax. (0341) 460782 /
[email protected] h. Alamat Rumah/Telp /Fax/E-mail: : Perum Joyo Asri F/52 Malang/Telp (0341) 561757 / Fax. - /E-mail: syamsurizal_yazid @ yahoo.com.sg 3. Jangka Waktu Penelitian : 11 bulan 4. Biaya yang diusulkan : Rp. 6.200.000 5. Sumber Dana : DPP UMM Malang, 26 April 2008 Ketua Peneliti,
Mengetahui: Fakultas Agama Islam Dekan, Drs. H. Khozin, M.Si NIP-UMM: 111.9103.0211
Drs. Syamsurizal Yazid, MA NIP-UMM 102.8079-0048 Menyetujui Kepala LEMLIT - UMM,
Dr. Ir. Wahyu Widodo, MS NIP-UMM 110.8909.0128
2
ANALISIS OTENTISITAS HADIS DALAM HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH (HPT) MUHAMMADIYAH (Tahap Ketiga ) Oleh: Drs.Syamsurizal Yazid, MA
Abstrak Penelitian yang berjudul ”Analisis Otentisitas Hadis Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Tahap Ketiga” bertujuan untuk melakukan penelitian kesahihan (otentisitas) hadis-hadis dalam HPT sejumlah 50 (limapuluh) buah hadis yang ada di dalam kitab zakat, shiam dan haji. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Karena yang diteliti adalah hadis-hadis, maka dalam analisis datanya, Peneliti menggunakan metode takhrij dan cross reference (silang rujuk) Takhrij adalah yaitu suatu cara mencari derajat kesahihan, sanad (rangkaian orang-orang yang meriwayatkan), yang tidak diterangkan oleh penyusun atau pengarang suatu kitab. Sedangkan komparatif atau cross reference (silang rujuk) yaitu membandingkan penilaian ulama tentang otentisitas dan tingkat validitas suatu hadis, khususnya tingkat kredibelitas orang-orang yang meriwayatkannya, untuk kemudian diambil suatu kesimpulan. Hasil utama dari penelitian adalah dari sejumlah 50 buah hadis yang diteliti, maka dapat diklasifikan sebagai berikut bahwa hadis yang sahih sejumlah 40 hadis, sedangkan sisanya 10 hadis termasuk hadis hasan. Hadis hasan adalah hadis yang derajatnya di bawah sahih, tapi tidak termasuk dhaif, lebih-lebih yang tergolong palsu. Ini kalau diklasifikasikan berdasarkan pembagian hadis menurut Imam At-Tirmidzi. Kalau diklasifikasikan menurut ulama hadis lainnya yang terdiri dari sahih dan dhaif saja, maka semua hadis yang diteliti sejumlah 50 hadis semuanya sahih. Di samping itu, ada juga hadis-hadis yang dikutip di HPT yang merupakan potongan hadis yang panjang. Tapi berdasarkan penelitian, pengutipan potongan hadis ini pada dasarnya tidak mengubah dan mengurangi makna. Tampaknya hal ini disesuaikan dengan kebutuhan. Selain itu, ada juga hadis yang diriwayatkan maknanya saja, artinya antara bahasa yang digunakan di HPT tidak sama dengan yang ada dalam teks hadis yang ada di buku-buku hadis, tetapi tidak sampai merubah inti makna hadis. Cara meriwayatkan hadis berdasarkan maknanya seperti ini dapat dibenarkan, sepanjang tidak merubah inti maknanya. Terakhir ada juga hadis yang dikutip dengan tanpa menyebutkan nama yang meriwayatkannya. Setelah diteliti ternyata hadis tersebut adalah hadis sahih dan para perawinya dinilai tsiqah (terpercaya) oleh para ahli kritikus hadis, seperti Abu Zur’ah Ar-Razi, Ibnu Hibban, Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Ibnu Adi, Muhammad bin Sa’ad, dan lain-lain. Kata kunci: Hadis, Tarjih, HPT
3
Pendahuluan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) yang disusun oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah (sekarang: Majelis Tarjih dan Tajdid) merupakan buku yang berisikan keputusan Majelis Tarjih tentang masalah-masalah kegamaan yang sudah dikaji dan diputuskan secara kolektif oleh Tim Majelis Tarjih sebagai tuntunan kehidupan beragama bagi warga Muhammadiyah. Ada dua buku HPT Muhammadiyah, yaitu: 1. HPT lama yang berisi Keputuasan Mu’tamar sebelum tahun 1976, cetakan ketiga, terbitan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis Tarjih. 2. HPT yang diterbitkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Atas dasar inilah, Peneliti tertarik untuk mengkaji HPT terutama dari segi kesahihan (ontentisitas) hadis-hadis yang dijadikan dasar oleh Majelis Tarjih dalam memutuskan atau menetapkan masalah-masalah agama. Hadis yang merupakan ucapan, perbuatan dan ketetapan dari Rasulullah s.a.w. mempunyai peranan yang sangat penting dalam Islam sebagai landasan untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, sebab hadis tersebut merupakan sumber pokok yang kedua setelah Al-Qur’an. Seperti dikatakan oleh Dr. Falihuddin (2002: 13) Karena hadis merupakan sumber pokok kedua dari ajaran Islam, maka hadishadis yang dijadikan dasar untuk melaksanakan ajaran Islam haruslah yang sahih dan autentik, bukan hadis yang lemah, apalagi palsu. Untuk mengetahui otentisitas dan tingkat validitas hadis tersebut diperlukan suatu penelitian yang cermat,
terutama
penelitian
terhadap
kredibelitas
orang-orang
yang
meriwayatkannya. Seperti dikatakan oleh Muhammad Mustafa Azami, MA, Ph.D (1996: 82-85) bahwa pada dasarnya kritik terhadap hadis—dalam makna untuk membedakan antara apa yang benar dengan yang salah—sudah dimulai sejak masa Nabi. Hanya saja pada masa itu istilah ini mempunyai makna "pergi menemui Nabi untuk mengecek dan membuktikan suatu ucapan beliau yang disampaikan seseorang". Abubakar r.a. (khalifah pertama) dapat dianggap sebagai perintis dalam masalah kritik hadis. Selanjutnya Umar bin al-Khaththab r.a. dan Alin bin Abi Thalib, Aisyah r.a., Ibnu Umar, dan lain-lain. Dalam rangka menyaring hadis dan memisahkan hadis sahih, hasan dan dhaif Ulama telah menetapkan kaidah-kaidah yang harus ada dalam menentukan hadis-
4
hadis tersebut. Dengan kaidah-kaidah tersebut kita akan dapat mengetahui mana hadis yang maudlu’ (palsu) ulama hadis Mutaqaddimin (terdahulu) telah berusaha mengumpulkan hadis dengan semata-mata berpegang kepada usaha sendiri dan pemeriksaan sendiri dengan perjalanan untuk menemui para penghafal hadis yang tersebar di berbagai daerah. Ibnu Mandah adalah seorang ulama terakhir yang mengadakan perjalanan ke berbagai daerah untuk mengumpulkan hadis-hadis. Ini menunjukkan bahwa pada masa abad keempat Hijriyah ini
dapat dikatakan
bahwa semua ulama hadis menitik beratkan pada pemeriksaan sanad-sanad hadis, tidak mengadakan perlawatan untuk mengumpulkan hadis seperti yang dilakukan ulama Mutaqaddimin. Menurut Al-Dhofar Ahmad Al-Usman Al-Hawuny (t.th: 56-62) menyebutkan kaidah-kaidah hadis sahih, yaitu:
bersambung-sambung
sanad-nya,
ulama
sepakat menerima hadis itu sebagai hadis sahih karena bersambung-sambung sanadnya tersebut dari awal hingga akhir.Masih menurut Al-Dhafar bahwa tidak semua hadis yang dikumpulkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim itu secara otomatis dikatakan sahih semua. Di Muslim American Society Journal (Oktober, 2003) dikemukakan bahwa ulama Mushthalahul Hadis sepakat bahwa syarat-syarat hadis sahih ada lima, yaitu: perawinya adil, perawinya dhabith (kuat hafalan), sanad-nya (rangkaian orang-orang yang meriwayatkan) tidak terputus, sanad dan matan-nya (teks) terhindar dari syadz (penyimpangan) serta sanad dan matan-nya terhindar dari illat (cacat). Seperti katakan oleh Moulana Muhammad dalam Al-Balagh Journal (2002) bahwa ulama mengelompokkan hadis ditinjau dari segi jumlah perawinya menjadi dua, yaitu hadis mutawatir dan ahad. Hadis ahad ini diabagi menjadi empat macam, yaitu: hadis sahih
( authentic),
hadis hasan
(sound),hadis dla’if
( weak) dan hadis maudhu’ (fabricated) Hadis hasan adalah hadis yang syarat-syaratnya hampir mendekati syaratsyarat hadis sahih, tapi belum sampai kepada derajat hadis sahih tersebut. Jadi masih di bawah tingkatan hadis shahih. Kalau terjadi pertentangan antara kedua macam hadis ini, maka yang harus didahulukan adalah hadis sahih.
5
Sedangkan hadis mutawatir menurut definisi ulama adalah hadis yang diriwayatkan oleh sekolompok perawi (lebih dari tiga orang) yang terpercaya, yang rangkaian sanadnya bersambung-sambung sampai kepada Nabi s.a.w. sebagai sumber pertama dan para perawi ini tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk berdusta. Setiap hadis mutawatir sudah pasti sahih.Sebaliknya belum tentu setiap hadis sahih sudah pasti mutawatir. Dalam hal pembagian hadis, Imam Tirmidzi merupakan orang yang pertama kali mengkalsifikasikan hadis menjadi hadis sahih, hasan dan dhai’if. (Ibnu Taimiyah, t.th.: 23.). Pada dasarnya ulama sepakat dalam menetapkan syarat-syarat atau kriteria hadis seperti yang dikemukakan di atas. Hanya saja di antara mereka ada yang agak longgar, juga ada yang ketat dalam menetapkan kriterianya seperti Imam Bukhari dan Imam Muslim. Implikasi dari perbedaan sikap tersebut merambah pada tataran aplikasi hukum yang terkandung dalam suatu hadis. Mereka sepakat bahwa hadis-hadis shahih menjadi sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Tetapi di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat tentang
hadis-hadis lemah (dha’if) yang terkait dengan keutamaan
beramal (fadla’il al-amal), targhib dan tarhib. Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardlawi (1994:34) (lihat juga Jurnal Living Islamic Tradition 14-02-2002) bahwa di antara ulama Salaf (terdahulu)pun ada yang lunak dalam periwayatan hadis. Menurut mereka meriwayatkan hadis-hadis dha’if tidak apa-apa. Adanya sikap lunak ini bukan berarti mereka serampangan , melainkan ada syarat-syaratnya dan dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. Hanya saja aplikasinya banyak diselewengkan, sehingga membuat polusi kejernihan ajaran Islam.
Kendati pada umumnya para ulama menyepakati
tentang kriteria untuk menentukan validitas suatu hadis, tapi bukan berarti validitas suatu hadis menurut penelitian seorang ulama sudah dianggap final yang tidak mungkin dapat diteliti lagi. Dalam masalah matan sekalipun dapat saja terjadi perbedaan penilaian antara Ulama satu dengan lainnya. Perbedaan ini muncul sebagai respon dari fakta-fakta yang menunjukkan adanya suatu hadis yang disinyalir dari segi sanad-nya (rangkain orang yang meriwayatkan) bagus, tapi dari segi matan-nya (teks) ternyata diragukan. Hal ini dapat saja terjadi kalau memang matan tersebut misalnya bertentangan dengan spirit Al-Qur’an, tidak
6
relevan dengan pesan-pesan universalitas, bertentangan dengan akal (tidak realistis), dan sebagainya. Prof. Dr. H. Endang Soetari Adiwikarta, Ad., M.Si— guru besar Ilmu Hadis Fakultas Syari'ah, IAIN Sunan Gunung Djati Bandung— dalam tulisannya yang berjudul "Al-Takhrij", Metode Studi Hadis, antara lain, dikatakan "Sepanjang masa, perkembangan hadis telah dilakukan takhrij oleh para muhadditsin dalam konotasi kegiatan yang berbeda-beda: (a) Dalam arti al-ikhraj yang semaksud dengan al-riwayah, yakni proses penerimaan, pemeliharaan, dan penyampaian hadis, sampai ditadwin dalam kitab hadis; (b) Dalam arti al-istikhraj yang semaksud dengan penukilan atau pengutipan hadis dari suatu kitab dipindahkan dan dihimpun dalam kitab lain; (c) Dalam arti aldilalah, yakni penunjukan atau refering suatu hadis kepada kitab hadis almashadir al-ashliyah dengan pembahasan seperlunya. Dari konotasi takhrij pada makna ad-dilalah dikembangkan al-takhrij sebagai suatu metode studi hadis yang jelas esensinya, teknik-tekniknya, dan proses
kegiatannya
atau
langkah-langkahnya.
Menggunakan
ta'rif
yang
dirumuskan oleh Mahmud al-Thahhan, at-takhrij adalah "penunjukan hadis pada tempatnya dalam kitab Al-Mashadir Al-Ashliyah yang mengoleksinya lengkap dengan sanadnya, kemudian menerangkan kualitas dan pensyarahannya sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan ta'rif tersebut maka takhrij meliputi tiga teknik lengkap dengan kegiatan dan langkah-langkahnya sebagai berikut: (1) At-Tautsiq, yakni penelusuran, penukilan, dan pengutipan hadis dari al-mashadir al-ashliyah (sumber asli), baik dari kitab Mushannaf, kitab Musnad, Sunan, atau Shahih, dan lain-lain, kemudian dihimpun lengkap dengan matan (teks), sanad, dan rawinya. Tashhih adalah menentukan kualitas hadis dengan menilai rawi, sanad, dan matan menurut kriteria kesahihan dengan menggunakan kaidah ilmu dirayah. Hadis-hadis yang telah terhimpun dari hasil penelusuran dibuat diagramnya berdasarkan alur dan sanad periwayatannya. Kemudian dinilai adil dan dhabithnya rawi berdasarkan kaidah 'Ilmu Rijal dan Jarh wa Ta'adil atau dapat menggunakan kitab himpunan para rawi yang lengkap dengan klasifikasinya, seperti Tahdzib at-Tahdzib (Al-'Asqalani). Muttashilnya sanad dinilai dengan
7
'Ilmu Rijal, Tarikh Ruwat, dan 'Ilmu Thabaqah sehingga diketahui pertalian antara rawi murid dan rawi guru yang tertera pada sanad. Idhafahnya matan mudah diketahui dengan melihat lafaz pengantar matan. Adapun tentang 'illat dan syadznya dianalisis dengan menggunakan 'ilmu 'Ilal al-hadis, Ma'an al-hadis, Gharib al-hadis, Fan al-Mubhamat, Tash-hif wa Tahrif, Nasikh mansukh, dan lain-lain. Untuk melengkapi, pembanding atau substitusi dari Tashhih digunakan i'tibar, dalam makna penentun kualitas hadis atas dasar petunjuk (qarinah), baik diwan, i'tibar syarah atau i'tibar fan. I'tibar diwan adalah menentukan kualitas hadis atas dasar petunjuk dari jenis kitabnya, sebab menurut muhadditsin jenis kitab dapat menentukan kualitas hadisnya. Kitab sahih hadisnya sahih, kitab tersebut dinamai Al-Jami'al-Shahih, setidak-tidaknya sahih menurut mudawinnya. Kitab Sunan hadisnya mungkin sahih mungkin hasan, mungkin dha'if, namun dha'ifnya tidak sampai maudhu', matruk, dan munkar. Sedangkan kitab Musnad dan Mushannaf hadisnya mungin sahih, hasan, atau dha'if, bahkan bisa maudhu' matruk, dan munkar. I'tibar syarah adalah menentukan kualitas hadis atas dasar petunjuk dari penjelasan kitab syarah, sebab semua kitab hadis ada syarahnya, antara lain menjelaskan kualitas hadisnya. I'tibar fan adalah menentukan kualitas hadis dari penjelasan kitab ilmu (tauhid, fikih, tasawuf) yang menggunakan hadis sebagai dalil, apalagi kalau yang bersifat komprehensif (muqaranah) seperti kitab Bidayah al-Mujtahid dan Madzahib al-Arba'ah. Metode Penelitian dan Analisis Data 1. Teknik pengumpulan data. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan arsip (Goetz dan Le Compte, 1984) adalah merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang non interaktif. Teknik pengumpulan data dengan mencatat dokumen ini oleh
Yin (1987) disebut content analysis.
Sedangkan untuk mendapatkan data dengan metode dokumentasi dan arsip, maka Peneliti akan menggunakan
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah
hasil keputusan Mu’tamar sebelum tahun 1967 sebagai obyek penelitian. Teknik yang digunakan dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah takhrij, dan komparasi atau cross reference (silang rujuk).
8
Takhrij adalah yaitu suatu cara mencari derajat, sanad (rangkaian orang-orang yang meriwayatkan), yang tidak diterangkan oleh penyusun atau pengarang suatu kitab (Dr. Mahmud Thahhan 1978: 10). Sedangkan komparatif atau
cross reference (silang rujuk)
yaitu
membandingkan penilaian ulama tentang otentisitas dan tingkat validitas suatu hadis, khususnya tingkat kredibelitas orang-orang yang meriwayatkannya, untuk kemudian diambil suatu kesimpulan. Tujuan dan Manfaat Penelitian Tujuan penelitian pada tahap ketiga ini
adalah meneliti otentisitas
(keaslian) hadis-hadis dalam HPT Muhammadiyah yang lama, cetakan ketiga. Sedangkan Keputusan Tarjih yang belum terhimpun dalam buku HPT yang lama tersebut, yaitu Keputusan Mu’tamar Tarjih ke XX tahun 1976 di Garut Jawa Barat, ke Xxi tahun 1980 di Klaten Jawa Tengah dan ke XXII tahun 1989 di Malang Jawa Timur tidak masuk dalam tiga tahapan penelitian ini. Insya Allah, akan dilakukan penelitian di lain kesempatan. Karena banyaknya pembahasan dalam HPT yang lama tersebut, maka penelitian ini dibagi menjadi beberapa tahapan. Pada tahap ketiga ini akan dilakukan penelitian terhadap 50 (lima puluh) buah hadis dalam HPT yang ada dalam kitab zakat, kitab shiam, dan kitab haji. Hadis yang sudah diteliti dengan menggunakan metode takhrij ini nanti akan diklasifikan menjadi empat klasifikasi, yaitu sahih, hasan, dhaif (kalau ada) dan maudhu’ (kalau ada) Hasil Penelitian dan Pembahasan Dari 50 buah hadis yang dieliti oleh dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Hadis yang sahih sejumlah 40 hadis, sedangkan sisanya 10 hadis termasuk hadis hasan. Hadis hasan adalah hadis yang derajatnya di bawah sahih, tapi tidak termasuk dhaif. Ini kalau diklasifikasikan berdasarkan pembagian hadis menurut Imam At-Tirmidzi. Kalau diklasifikasikan menurut ulama hadis lainnya yang terdiri dari sahih dan dhaif saja, maka semua hadis yang diteliti sejumlah 50 hadis semuanya sahih. Sedangkan hadis yang mempunyai derajat dhaif dan palsu tidak ada. a. Ada pemotongan terhadap hadis di dalam HPT. Mungkin ini disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya hadis no. 9 dari kitab zakat dan hadis no. 7 dari kitab haji
9
.
b.Hadis nomor 10 dari kitab zakat dinilai dhaif oleh Tirmidzi, tetapi dibantah oleh para kritikus hadis lainnya. Ibnu Mulaqqan mengatakan bahwa hadis tersebut diriwayatkan juga oleh Abu Daud dan sanad-sanadnya sahih. Demikian juga Ibnu Al-Qaththan menilai sanad-sanadnya sahih. Kemudian Al-Mundziri mengatakan bahwa mungkin saja hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi ini dhaif sanadnya, tetapi yang diriwayatkan melalui Abu Daud sanad-sanadnya sahih dan terpercaya. c. Ada perbedaan kata antara yang termaktub di dalam HPT dengan teks aslinya di dalam kitab hadis. Misalnya, di dalam hadis nomor 11 dari kitab zakat. Di dalam HPT ditulis“ zakatuha”. Sedangkan di dalam teks aslinya tertulis “zakatuhu”. Tapi ini tidak terlalu berpengaruh pada makna dan kesahihan hadis. d.Kadang-kadang juga antara hadis yang ada di HPT dengan teks aslinya yang ada di kitab-kitab hadis ada perbedaan. Misalnya, hadis nomor 3 dari kitab haji. e. Ada juga hadis yang dikutip oleh Majelis Tarjih dengan tanpa menyebutkanperawinya, misalnya hadis no 7 dari kitab zakat. Setelah Peneliti telusuri ternyata hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nasa’i, Abu Daud dan Ahmad.;juga hadis nomor 31 dari kitab haji. Setelah diteliti ternyata hadis ini bukan saja periwayatannya disepakati oleh Bukhari dan Muslim, tapi juga diriwayatkan oleh ahli hadis lainnya, seperti Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Malik, Ahmad, dan lain-lain. Sebagai ilustrasi di sini diberikan contoh hadis no 31 dari kitab haji:
ﻦ ﻓِﻲ َ ﻖ ُﻳ ْﻘ َﺘ ْﻠ ُﺳ ِ ﺲ َﻓﻮَا ٌ ﺧ ْﻤ َ :ﺸ َﺔ أن رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻌﻢ ﻗﺎل َ ﻦ ﻋَﺎ ِﺋ ْﻋ َ ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺤ َﺪأَة وَا ْﻟ َﻔ ْﺄ َر ُة ِ ب ا ْﻟَﺄ ْﺑ َﻘ ُﻊ وَا ْﻟ ُ ﺐ ا ْﻟ َﻌﻘُﻮ ُر وَا ْﻟ ُﻐﺮَا ُ ﺤﻴﱠ ُﺔ وَا ْﻟ َﻜ ْﻠ َ ﺤ َﺮ ِم ا ْﻟ َ ﻞ وَا ْﻟ ﺤﱢ ِ ا ْﻟ Di dalam HPT di atas tidak disebutkan siapa perawi hadis di atas. Setelah diteliti ternyata hadis ini periwayatannya di samping disepakati oleh Bukhari dan Muslim, juga diriwayatkan oleh perawi-perawi hadis lainnya seperti Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Malik, Darimi, dan lain-lain. Hanya saja susunannya yang berbeda-beda, tetapi maknanya tetap sama. Sanad dan matan hadis lengkap dalam Sahih Bukhari dan Muslim adalah:1
1
Sahih Bukhari: op.cit., kitab bad’i al-khulq, hadis nomor 3067 dan Sahih Muslim: op.cit., kitab al-hajj, hadis nomor 3069
10
ﻋ ْﺮ َو َة ُ ﻦ ْﻋ َ ي ﻦ اﻟ ﱡﺰ ْه ِﺮ ﱢ ْﻋ َ ﺣ ﱠﺪ َﺛﻨَﺎ َﻣ ْﻌ َﻤ ٌﺮ َ ﻦ ُز َر ْﻳ ٍﻊ ُ ﺣ ﱠﺪ َﺛﻨَﺎ َﻳﺰِﻳ ُﺪ ْﺑ َ ﺴ ﱠﺪ ٌد َ ﺣ ﱠﺪ َﺛﻨَﺎ ُﻣ َ ﺲ ٌ ﺧ ْﻤ َ ل َ ﺳﱠﻠ َﻢ ﻗَﺎ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﺻﻠﱠﻰ اﻟﻠﱠ ُﻪ َ ﻲ ﻦ اﻟ ﱠﻨ ِﺒ ﱢ ْﻋ َ ﻋ ْﻨﻬَﺎ َ ﻲ اﻟﱠﻠ ُﻪ َﺿ ِ ﺸ َﺔ َر َ ﻦ ﻋَﺎ ِﺋ ْﻋ َ ﺐ ا ْﻟ َﻌﻘُﻮ ُر ُ ب وَا ْﻟ َﻜ ْﻠ ُ ﺤ َﺪﻳﱠﺎ وَا ْﻟ ُﻐﺮَا ُ ب وَا ْﻟ ُ ﺤ َﺮ ِم ا ْﻟ َﻔ ْﺄ َر ُة وَا ْﻟ َﻌ ْﻘ َﺮ َ ﻦ ﻓِﻲ ا ْﻟ َ ﻖ ُﻳ ْﻘ َﺘ ْﻠ ُﺳ ِ َﻓﻮَا ﻦ ُ ﺣ ﱠﺪ َﺛﻨَﺎ ا ْﺑ َ ﺷ ْﻌ َﺒ َﺔ ح و ُ ﻦ ْﻋ َ ﻏ ْﻨ َﺪ ٌر ُ ﺣ ﱠﺪ َﺛﻨَﺎ َ ﺷ ْﻴ َﺒ َﺔ َ ﻦ َأﺑِﻲ ُ ﺣ ﱠﺪ َﺛﻨَﺎ َأﺑُﻮ َﺑ ْﻜ ِﺮ ْﺑ َ و ﺖ َﻗﺘَﺎ َد َة ُ ﺳ ِﻤ ْﻌ َ ل َ ﺷ ْﻌ َﺒ ُﺔ ﻗَﺎ ُ ﺣ ﱠﺪ َﺛﻨَﺎ َ ﺟ ْﻌ َﻔ ٍﺮ َ ﻦ ُ ﺤﻤﱠ ُﺪ ْﺑ َ ﺣ ﱠﺪ َﺛﻨَﺎ ُﻣ َ ﻦ َﺑﺸﱠﺎ ٍر ﻗَﺎﻟَﺎ ُ ا ْﻟ ُﻤ َﺜﻨﱠﻰ وَا ْﺑ ﺻﻠﱠﻰ َ ﻲ ﻦ اﻟ ﱠﻨ ِﺒ ﱢ ْﻋ َ ﻋ ْﻨﻬَﺎ َ ﻲ اﻟﱠﻠ ُﻪ َﺿ ِ ﺸ َﺔ َر َ ﻦ ﻋَﺎ ِﺋ ْﻋ َ ﺐ ِ ﺴﱠﻴ َ ﻦ ا ْﻟ ُﻤ ِ ﺳﻌِﻴ ِﺪ ْﺑ َ ﻦ ْﻋ َ ث ُ ﺤﺪﱢ َ ُﻳ ﺤﻴﱠ ُﺔ َ ﺤ َﺮ ِم ا ْﻟ َ ﻞ وَا ْﻟ ﺤﱢ ِ ﻦ ﻓِﻲ ا ْﻟ َ ﻖ ُﻳ ْﻘ َﺘ ْﻠ ُﺳ ِ ﺲ َﻓﻮَا ٌ ﺧ ْﻤ َ ل َ ﺳﱠﻠ َﻢ َأﻧﱠ ُﻪ ﻗَﺎ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ اﻟﱠﻠ ُﻪ ﺤ َﺪ ﱠﻳﺎ ُ ﺐ ا ْﻟ َﻌﻘُﻮ ُر وَا ْﻟ ُ ب ا ْﻟَﺄ ْﺑ َﻘ ُﻊ وَا ْﻟ َﻔ ْﺄ َر ُة وَا ْﻟ َﻜ ْﻠ ُ وَا ْﻟ ُﻐﺮَا Hadis di atas adalah hadis sahih, sebab bukan saja periwayatannya disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim, tapi juga diriwayatkan oleh ahli hadis lainnya seperti Tirmidzi, Nasa’i, Ahmad, Ibnu Majah, Malik, dan lain-lain. Para ahli kritikus hadis seperti Abu Zur’ah Ar-Razi,Ibnu Hibban, Nasa’i, Yahya bin Ma’in, Abdullah bin Sa’ad, Ahmad bin Hanbal, dan lain-lain menilai para perawi hadis di atas, yaitu Abubakar bin Abi Syaibah, Syu’bah, Ibnu Al-Mutsanna, Ibnu Basysyar dan Muhammad bin Ja’far adalah perawi-perawi yang tsiqah (dapat dipercaya). Ucapan Terima Kasih Dengan selesainya penelitian ini Peneliti merasa berhutang budi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besar kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan para Pembantunya yang telah memberikan bantuan dana penelitian ini. Ucapan terima kasih ini Peneliti sampaikan kepada Kepala Lembaga Penelitian (Lemlit) UMM beserta stafnya yang telah ikut berjasa dalam penyelesaian penelitian ini. DAFTAR KEPUSTAKAAN Abadi , Abu ath-Thayyib Muhammad Syamsul al-Haq al-Adzim: Aunu al-Ma’bud syarhu Sunan Abu Daud. Al-Maktabah as-Salafiyah, Madinah . Al-Hawuniy, Dhofar Ahmad Al-Usmaniy( t.th“ :(.Muqaddimah Al-I’lai Al-Sunan Qawaid fi Ulum Al-Hadis”(Idarah Al-Qur’an wa Al-Uluum Al-Islamiyah, Pakistan) (Bahasa Arab) Al-Qardlawi, Yusuf (1994 :(Kaifa Nata’amal ma’as Sunnah, cetakan ketujuh. Daarul Kutub Al-Arabi, Mesir. (Bahasa Arab). Ath-Thahhan, Mahmud, Dr.( t.th :(.Ushul at-Takhrij wa Diraasatu al-Asaanid. Maktabah al-Ma’arif. Riyadh (Bahasa Arab).
11
Azmi ,Muhammad Mustafa, MA, Ph.D(1996 :(.Metodologi Kritik Hadis. Terjemah Drs.A. Yamin. Pustaka Al-Hidayah, Bandung. As-Saghir, Falihuddin bin Muhammad, Dr. (2002 : (Al-Hadis. Daaru Isybilia, Saudi Arabia (Bahasa Arab .( As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abibakar , ﺗﺪرﻳﺐ اﻟﺮاوى:(1979) jilid l , Daar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut . Ath-Thabrani, Abu al-Qasim Sulaiman bin Ahmad (, 1415 H): al-Mu’jam alAusath. Ditahqiq oleh Thariq bin Audhullah bin Muhammad Abdul Muhsin bin Ibrahim al-Husaini. Daar al-Haramain. Mesir, juz 1 Bukhari, Al, Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah (1987:(Sahih Al-Bukhari , Daru al-Qalam, Beirut Doodewaard, William Van (1996 :(Hadith Authenticity: A Survey of Perspectives, unpublished article, The University of Western Ontario, London, Canada . Darimi, Ad, Abdullah bin Abdurrahman bin, Abu Muhammad (1987 (Sunan AdDarimi,Daru Al-Kutub Al-Arabiy, Beirut. Ismail bin Umar bin Katsir ad-Dimasyqi Abu al-Fida. Tafsir Al-Qur’an AlAdzim, Daar al-Fikr, Beirut, 1401 H, juz 1 Global Islamic Software Global Company(1991-1997.): CD-ROM Al-Mausuah al-Hadis Asy-Syarif -Kutub at-Tis’ah, Goetz, J.P. & Le Compte, M.D. (1984 (Ethnography And Qualitative Design in Educational Research. Academy Press. Inc., New York Haddad (February 2, 2002) artikel dalam jurnal Living Islamic Tradition
)http://www.livingislam.org
Hajar, bin, al-Atsqalani, Ahmad bin Ali (1993 :(Fathul Baari .Mu’assasah arRisalah, Beirut (bahasa Arab .( Hanbal, Ahmad bin, Abu Abdullah Asy-Syaibani (1949 (Musnad Al-Imam Ahmad, Daru Al-Ma’arif, Mesir Hibban, Muhammad bin, bin Ahmad Abu Hatim At-Tamimi Al-Basti (1993( Sahih Ibnu Hibban bi Tartibi Ibnu Balban, Mu’assasatu Ar-Risalah, Beirut Mansur bin Yunus bin Idris (1402 H (Kasysyaf Al-Qanna’ ‘an Matani Al-Iqna’ , Daru Al-Fikr, juz 1 , Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah Abubakar As-Sullami An-Naisaburi (1970(
12
Sahih Ibnu Khuzaimah, Al-Maktab Al-Islami, Beirut, juz 1 Muhammad bin Abdullah Abu Abdullah Al-Hakim An-Naisaburi (1990) AlMustadrak Ala Ash-Shahihain, Darul Kutub Al-Ilmiah, Beirut, juz 1 Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani (1973) Nailu Al-Authar, Daru Al-Jail, Beirut, juz 1, hal. 226 Malik bin Anas (1985(Al-Muwatha’, /Daru Ihya At-Turats Al-Arabi Muslim, Abu al-Husain, bin al-Hajjaj bin Muslim bin Ward (1954). Sahih Muslim .Daaru Ihya at-Turats al-Arabi Muhammad, Maulana (October 13, 2002) dalam Al-Balagh Journal (http://www. albalagh.net/qa/hadith_authenticity .( Muhammad bin Yazid Al-Qazuwini Abu Abdullah:(1996) Sunan Ibnu Majah wa syarhuhu oleh Imam Abu Al-Hasan Al-Hanafi yang dikenal dengan AlSindi ,Daru Al Mar’ifah,Beirut Muslim American Society Journal ( October 9, 2003) (http: // www.masnet.org/historyasp.id Nasa’i, An, Ahmad bin Syuaib Abu Abdurrahman (t.th) Sunan An-Nasa’i wa Syarhuhu oleh As-Sindi dan Imam Suyuthi ,Daru Ihya’u At-Turats AlArabi, Beirut. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis Tarjih (t.th) Himpuan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhamadiyah Majlis Tarjih, Yogyakarta .
_______(1995) Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah ke XX, XXI dan XII . Pimpinan Daerah Muhammadiyah kota Malang. Quthni, Ad-Daru, Ali bin Umar Abu Al-Hasan, Al-Baghdadi (1966) Sunan AdDaru Quthni, Darul Ma’rifah, Beirut, juz 1 Qurthubi, Al, Muhammad bin Ahmad bin Abibakar bin Farh , Abu Abdillah. Daar asy-Sya’bi, Mesir, 1372 H, juz 13 Suyuthi, As-, Jalaluddin Abdurrahman bin Abubakar (1979 (Tadribu Ar-Rawi fi Syarhi Taqribi An-Nawawi, juz 1 Syaukani, Asy, Muhammad bin Ali bin Muhammad: Nail al-Awthaar. Daar alJail,jilid 1 Shaleh, Ash- Subhi, Dr. (1959) Ulum Al-Hadis, Maktabah Jami’ah, Damaskus Sulaiman, Abu Daud bin al-Asya’ats as-Sajastani al-Azdi(t.th): Sunan Abu Daud
13
dan‘ Aunu Al-Ma’bud syarhu Sunan Abu Daud oleh Syamsul Haq Abadi dan Ta’liqatu Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziah Maktabah al-Ashriah, Beirut Thabrani, Ath-, Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Abu Al-Qasim, Al-Mu’jam AlKabir, Maktabah Al-Ulum wa Al-Hikam, Al-Mosul, juz 22 Yin, R.K.(1987 :(Case Study Research: Design and Methodes. CA. Sage Publication, Beverly Hill
14
15