PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
PUTUSAN Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Militer I-04 Palembang yang bersidang di Palembang dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara terdakwa : Nama lengkap Pangkat/Nrp Jabatan Kesatuan Tempat / tanggal Lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal
: : : : : : : : :
Ricky Ronaldo. Sertu/21090169520689. Bati Juryar Kima Korem 042/Gapu. Korem 042/Gapu. Jambi/30 Juni 1989. Laki-laki. Indonesia. Islam. Perum Cendrawasih Blok I No.9 Kel. Bagan Pete Kec. Alam Berajo Kota Jambi.
Terdakwa ditahan oleh : 1. Danrem 042/Gapu selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6 September 2016 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor : Kep/51/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016. 2.
Kemudian diperpanjang sesuai : a. Perpanjangan Penahanan ke-1 dari Danrem 042/Gapu selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 7 September 2016 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2016 berdasarkan Keputusan Nomor : Kep/62/IX/2016 tanggal 9 September 2016. b. Perpanjangan Penahanan ke-2 dari Danrem 042/Gapu selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 7 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 5 Nopember 2016 berdasarkan Keputusan Nomor : Kep/66/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016. c. Perpanjangan Penahanan ke-3 dari Danrem 042/Gapu selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 6 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 5 Desember berdasarkan Keputusan Nomor : Kep/73/XI/2016 tanggal 21 Nopember 2016.
3. Hakim Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan 30 Desember 2016 berdasarkan Penetapan Nomor : TAP/204/PM I-04/AD/XII/2016 tanggal 1 Desember 2016. 4. Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejka tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan 28 Februari 2017 berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor : TAP/204/PM I-04/AD/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016. PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG tersebut di atas ; Membaca
:
Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara ini.
Memperhatikan
:
1. Keputusan tentang Penyerahan Perkara dari Danren 042/Gapu selaku Papera Nomor :Kep/70/XI/2016 tanggal 3 Nopember 2016. Hal 1 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
2. Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer I-04 Nomor : SDAK/180/XI/2016 tanggal 18 Nopember 2016. 3. Penetapan Penunjukan Hakim Nomor : TAP/204/PM.I-04/ AD/XII/2016 tanggal 1 Desember 2016 tentang Penunjukan Hakim. 4. Penetapan Hari Sidang Nomor : TAP/204/PM.I-04/AD/XII/2016 tanggal 2 Desember 2016 tentang Hari Sidang. 5. Tembusan Surat Panggilan sidang dari Ka Otmil I-04 Palembang kepada Terdakwa dan para Saksi, serta Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini. Mendengar
:
1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : SDAK/180/XI/2016 tanggal 18 Nopember 2016 di depan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. 2. Hal-hal yang diterangkan oleh Terdakwa di persidangan serta keterangan-keterangan para Saksi di bawah sumpah.
Memperhatikan
:
1. Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakan bahwa : a. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Pemalsuan surat”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal : 263 ayat (1) KUHP. b. Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan. c.
Menetapkan barang bukti berupa Surat : 1.
Surat-surat : a) 1 (satu) lembar pengajuan permohonan pinjaman kredit Bank BRI a.n. Serda Adamsyah Ali. b) 1 (satu) lembar foto copy buku tabungan BRI an. Adamsyah Ali. c) 1 (satu) Wabku gail Bulan April 2016 Makorem 042/Gapu (diluar berkas). d) 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima Angsuran pinjaman Bank BRI. e) 1 (satu) lembar foto copy surat rekomendasi atasan Nomor : SRA/15/II/2016 atnggal 4 Februari 2016 a.n Adamsyah Ali. Mohon tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
2.
Barang-barang : NIHIL
d. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Hal 2 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
2. Permohonan Terdakwa yang menyatakan bahwa ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi oleh karena itu mohon keringanan hukuman. Menimbang
:
Bahwa menurut surat Dakwaan Oditur Militer, Terdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikut : Pertama: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Makorern 042/Gapu dan di Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 1-04 Palembang telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pamalsuan surat" Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara dan keadaankeadaan sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Sertu Ricky Ronaldo adalah Prajurit TNI AD yang masuk melalui Pendidikan Secaba PK XVI tahun 2008 di Dodik Secaba Kodam VII/Wirabuana Pakato Makasar Sulawesi Selatan, setehah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti Pendidikan Kejuruan Armed di Pusdik Armed Cimahi Bandung selanjutnya ditugaskan di Yon Armed 18/105 Tank Kodam VI/ Mulawarman, dan pada tahun 2011 pindah tugas ke Korem 042/Gapu dan pada tahun 2012 menjabat sebagai Juryar Kimarem 042/Gapu sampal dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang dengan pangkat Sersan Satu. b Bahwa pada bulan Desember 2015 Serda Adamsyah Ali (Saksi-2) menanyakan kepada Terdakwa selaku Bati Juryar Kimarem 042/Gapu tentang bagaimana cara mengurus pencairan Asabri dan TWP, kemudian Terdakwa menjeiaskan bahwa untuk Asabni harus lunas pinjaman Bank sedangkan untuk TWP mengurusnya ke Keuangan Korem 042/Gapu, dengan adanya penjelasan tersebut seianjutnya Saksi-2 meminta kepada Terdakwa untuk mengecek sisa pinjaman kreditnya di Bank BRI dan setelah itu meminta tolong kepada Terdakwa untuk diajukan pinjaman ke Bank BRI dengan mengatakan "Bamin, saya minta tolong diajukan pinjaman Bank BRI buat modal, siapa tahu saya dipecat dari hasil Kasasi saya, pokoknya saya terima Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terserah Bamin mau ajukan berapa, sisanya saya kasih Bamin". c. Bahwa pada bulan Januari 2016 Terdakwa mengajukan pinjaman atas nama Serda Adarnsyah Au (Saksi-2) ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi sebesar Rp. 250000.000,- (dua ratus lima puiuh juta rupiah) dan Terdakwa rnelengkapi berkas dengan membuat surat pencabutan Skorsing palsu dengan cara Hal 3 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
menscaner tandatangan Danrem 042/Gapu dan surat persetujuan atasan/pimpinan yang dibuat sendiri, ha! tersebut Terdakwa lakukan karena gaji Saksi-2 sudah Terdakwa hentikan sejak bulan Januari 2016 dan seteiah berkas pengajuan lengkap, lalu Terdakwa menyerahkan berkas pengajuan knedit ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi yang diterima oieh Pegawai BRI bernama Sdri. Daily Artika Dewi (Saksi-3), seianjutnya Saksi-3 meneruskan pengajuan kredit pinjaman Saksi-2 kepada pimpinan. d. Bahwa kredit pinjaman atas nama Saksi-2 yang diajukan oieh Terdakwa disetujui dan dibayarkan oieh Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi sejumlah Rp. 205000.00,- (dua ratus lima juta rupiah) dipotong pinjaman lama beserta tunggakan pembayaran kredit Serda Adamsyah Ali sebesar Rp. 20.812.856 (Dua puiuh juta delapan natus dua belas ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) ditambah Asunansi Rp. 2.870.000,- (dua juta deiapan ratus tujuh puiuh nibu rupiah), Provisi Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puiuh ribu rupiah) dan angsuran pertama Rp. 3.665.100- (tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu seratus rupiah) serta Administasi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Saksi-2 menenima dari Bank BRI hanya sebesar Rp. 175.512.044,- (seratus tujuh puiuh lima juta lima ratus dua betas ribu empat puluh empat rupiah). e. Bahwa pada tanggai 19 Februari 2016, Terdakwa memberitahu Saksi-2 tentang pengajuan kredit mengatakan "Wo... disetujui dua ratus lima juta rupiah, yang seratus lima juta rupiah untuk aku, wo yang seratus juta rupiah" dan pada hari itu juga Saksi-2 bersama istrinya mengambil pinjaman kredit tersebut ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi. Pada sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah Saksi-2 guna meminta uang yang teiah dijanjikan oleh Saksi-2, namun ketika dirumah, Saksi-2 hanya membenikan sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan saat itu hanya diberikan uang sejumiah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sedangkan sisanya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan ditransfer ke rekening Terdakwa oleh Saksi-2, setelah itu Terdakwa meminta ATM merah putih serta buku tabungan BRI miiik Saksi-2 dengan alasan untuk pernbayaran angsuran kredit pinjaman. f. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2016 Terdakwa merubah ADK (Aplikasi Data Komputer) dan memasukan kembali nama Saksi-2 untuk gaji bulan April 2016 dengan tujuan Auto debet BRI atas pembayaran kredit pinjaman Saksi-2 sehingga pada gail bulan April 2016, KPPN Jambi membayarkan kembali gail Saksi-2 sejumlah Rp. 4.691.500,- (Empat juta enarn ratus sembilan puluh satu ribu lirna ratus rupiah) dan pada awal bulan April 2016 setelah gaji/penghasilan Saksi-2 dibayarkan oleh KPPN Jambi dan sudah terauto debet ke Bank BRI, lalu buku tabungan BRI dan ATM merah putih milik Saksi-2 Terdakwa buang ke dalam tong sampah yang ada didepan ruangan Juryar Kimarem 042/Gapu. g. Bahwa tanggal 5 April 2016 ketika Serda Wenri Maizon (Saksi-4) dan PNS Silviani Wulandari yang sedang melakukan pengecekan terhadap gaji Serka Daniel bulan April 2016 yang tidak masuk rekening di Website KemenkeLl KPPN Jambi dan setelah di cek bahwa ada kesalahan nomor rekening namun ketika melakukan pencarian ditemukan nama Saksi-2 yang sudah di PTDH pada bulan Februari 2016 tetapi masih dibayarkan gajinya pada bulan April 2016. Dengan adanya hal tersebut Saksi-4 melaporkan kepada Bendahara Pengeluaran (BP) an. Pelda Hal 4 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
Gunung Mulia Harahap (Saksi-6) kemudian Saksi-6 menegur dan memerintahkan Terdakwa untuk mengembalikan gaji Saksi-2 namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum juga mengembalikan gail Saksi-2 bulan April 2016 yang sudah dibayarkan oleh KPPN kepada Negara karena tidak ada bukti SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja). h. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2016, Pelda Muhammad Nasir (Saksi-1) ketika meminta slip pemotongan pinjaman BRI anggota Makorem 042/Gapu di Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi untuk bulan Juli 2016 terdapat slip pemotongan pinjaman Saksi-2 pada angsuran ke-5 padahal Saksi-2 sudah dipecat dari dinas TNI AD sesuai dengan Surat Keputusan Kasad Nornor Skep/1311/1/2016 tanggal 29 Januani 2016 atas kasus penyalahgunaan Narkoba dan gaji/penghasilannya sudah diberhentikan sejak bulan Februari 2016. Selanjutnya Saksi-1 berkoordinasi dengan pihak Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi dan Saksi-1 mendapat informasi darl pihak bank bahwa pinjaman Saksi-2 sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) dapat dicairkan karena adanya surat pencabutan skorsing yang diherikan oleh Terdakwa kepada Bank BRI, dengan adanya temuan tersebut Saksi-1 melaporkannya kepada Kasrem 042/Gapu. i. Bahwa surat rekomendasi atasan yang ditandatangani Kasrem 042/Gapu yang Terdakwa lampirkan untuk pengajuan kredit pinjaman ke Bank BRI Unit Sinipang Empat Sipin Jambi pada bulan Januari 2016 tidak pernah Terdakwa ajukan ke Kasrern 042/Gapu dan semuanya Terdakwa buat sendiri dengan cara tanda tangan Kasrem 042/Gapu di Scanner dan semua perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sendiri tanpa ada bantuan orang lain. Atau Kedua Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaltu pada bulan Januani tahun 2016 sampai dengan bulan Maret tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Makorem 042/Gapu dan di Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara dan keadaankeadaan sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Sertu Ricky Ronaldo adalah Prajurit TNI AD yang masuk melalui Pendidikan Secaba PK XVI tahun 2008 di Dodik Secaba Kodarn VIl/Wirabuana Pakato Makasar Sulawesi Selatan, setelah IU!L15 dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti Pendidikan Kejuruan Armed di Pusdik Armed Cimahi Bandung selanjutnya ditugaskan di Yon Armed 18/105 Tank Kodam VI/Mulawarman, dan pada tahun 2011 pindah tugas ke Korem 042/Gapu dan pada tahun 2012 menjabat sebagai Juryar Kimarem 042/Gapu sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang dengan pangkat Sersan Satu. Hal 5 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
b. Bahwa pada bulan Desember 2015 Serda Adamsyah Ali (Saksi-2) menanyakan kepada Terdakwa selaku Bati Juryar Kimarem 042/Gapu tentang bagaimana cara mengurus pencairan Asabri dan TWP, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa untuk Asabri harus lunas pinjaman Bank sedangkan untuk TWP mengurusnya ke Keuangan Korem 042/Gapu, dengan adanya penjelasan tersebut selanjutnya Saksi-2 meminta kepada Terdakwa untuk mengecek sisa pinjaman kreditnya di Bank BRI dan setelah itu merninta tolong kepada Terdakwa untuk diajukan pinjaman ke Bank BRI dengan mengatakan "Bamin, saya minta tolong diajukan pinjaman Bank BRI buat modal, siapa tahu saya dipecat dari hasil Kasasi saya, pokoknya saya terima Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terserah Bamin mau ajukan berapa, sisanya saya kasih Bamin". c. Bahwa pada bulan Januari 2016 Terdakwa mengajukan pinjaman atas nama Serda Adamsyah All (Saksi-2) ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi sebesar Rp. 250.000,000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), pada saat pengajuan pinjarnan ke Bank BRI tersebut Terdakwa melengkapi berkas dengan Surat Pencabutan Skorsing palsu, dimana tandatangan Danrern 042/Gapu dalam Surat Pencabutan Skorsing adalah tandatangan hasil scanner yang dibuat oleh Terdakwa bukan tandatangan Danrem 042/Gapu dan surat persetujuan atasan/pimpinan atau Surat Rekomendasi yang Terdakwa lampirkan adalah Surat Rekomendasi palsu yang juga ditandatangani oleh Terdakwa bukan ditandatangani oleh Kasrem 042/Gapu sehingga Surat Pencabutan Skorsing dan Surat Rekomendasi yang Terdakwa lampirkan untuk pengajuan kredit pinjaman ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi adalah surat palsu. d. Bahwa atas pengajuan kredit pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) an. Serda Adamsyah All (Saksi-2) yang Terdakwa ajukan, oleh Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi disetujLli sebesar Rp. 205.000.00(dua ratus lima juta rupiah) dipotong pinjaman lama beserta tunggakan pembayaran kredit Serda Adamsyah All sebesar Rp. 20.812.856 (Dua puluh juta delapan ratus dua belas nibu delapan ratus lima puluh enam rupiah) ditambah Asuransi Rp. 2.870.000,(dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), Provisi Rp. 2.050.000,- (dLIa juta lima puluh nibu rupiah) dan angsuran pertama Rp. 3.665.100,(tiga juta enam ratus lima puluh lirna ribu seratus rupiah) serta Administasi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Saksi-2 menerima darl Bank BRI hanya sebesar Rp. 175.512.044,- (seratus tujuh puluh lime juta lime ratus dua belas nibu empat puluh empat rupiah). e. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2016 Terdakwa merubah ADK (Aplikasi Data Komputer) dan memasukan kembali name Saksi-2 untuk gaji bulan April 2016 dengan tujuan Auto debet BRI atas pembayaran kredit pinjaman Saksi-2 sehingga pada gaji bulan April 2016 KPPN Jambi membayarkan kembali gaji Saksi-2 sejumlah Rp. 4.691.500,- (Empat jute enam ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), dan pada awal bulan April 2016 setelah gaji/penghasilan Saksi-2 dibayarkan oleh KPPN Jambi dan sudah terauto debet ke Bank BRI. f. Bahwa pada tanggal 5 April 2016 ketika Serda Wenri Maizon (Saksi-4) dan PNS Silviani Wulandari yang sedang melakukan pengecekan terhadap gaji Serka Daniel bulan April 2016 yang tidak Hal 6 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
masuk rekening di Website Kemenkeu KPPN Jambi, dan setelah di cek bahwa ada kesalahan nomor rekening, namun ketika melakukan pencarian ditemukan nama Saksi-2 yang sudah di PTDH pada bulan Februari 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/13-11/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 atas kasus penyalah gunaan narkoba tetapi masih dibayarkan gajinya pada bulan April 2016. g. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2016 ketika Pelda Muhammad Nasir (Saksi-1) meminta slip pemotongan pinjaman BRI anggota Makorem 042/Gapu di Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi untuk bulan Juli 2016 terdapat slip pemotongan pinjaman Saksi-2 pada angsuran ke-5 padahal Saksi-2 sudah dipecat dan dinas TNI AD dan gaji/ penghasilannya sudah diberhentikan sejak bulan Februari 2016. Selanjutnya Saksi-1 berkoordinasi dengan pihak Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi dan Saksi-1 mendapat informasi dari pihak bank bahwa pinjaman Saksi-2 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima putuh juta rupiah) disetujui oleh pihak Bank sebesar Rp. 205.000.000- (Dua ratus lima juta rupiah) dan pinjaman tersebut dapat dicairkan karena adanya surat pencabutan skorsing palsu yang diberikan oleh Terdakwa kepada Bank BRI. h. Bahwa Surat Rekomendasi Atasan Nomor SRAJ1 5/11/2016 tanggal 4 Februari 2016 yang Terdakwa lampirkan guna pengajuan kredit pinjanlan ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi pada bLitan Januari 2016 a.n. Saksi-2 adalah Surat Rekomendasi Atasan palsu karena tandatangan Kasrem 042/Gapu pada Surat Rekomendasi Atasan tersebut di Scanner oleh Terdakwa sendiri bukan tandatangan Kasrem 042/Gapu. Berpendapat : Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal : Pertama : Pasal 263 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menimbang
:
Bahwa atas dakwaan Oditur Militer, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang
:
Bahwa di persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum melainkan akan dihadapi sendiri.
Menimbang
:
Bahwa para Saksi yang dihadapkan di sidang menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut : Saksi-1 : Nama lengkap : Pangkat/NRP : Jabatan : Tempat/tanggal lahir : Jenis kelamin : Kewarganegaraan : Agama : Tempat tinggal :
Muhammad Nasir. Pelda/21970274161276. Bati Juryar Kima Korem 042/Gapu. Jambi/10 Desember 1976. Laki-laki. Indonesia. Islam. Perum Villa Sentosa Rt. 33, No. 8, Kel. Eka Jaya, Kec. Talang Bakung, Kota Jambi.
Hal 7 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tahun 2011, dalam hubungan antara atasan dan bawahan dan tidak mempunyai hubungan keluarga atau family. 2. Bahwa yang pertama mengetahui Terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan berupa rnenghidupkan kembali gaji/penghasilan Serda Adamsyah Ali (Saksi-5) anggota Kimareni 042/Gapu yang telah diberhentikan gajinya adalah Serda Wenri Maizon (Saksi-2) yaitu pada bulan April 2016 karena saat itu diminta oleh PNS Silviani Wulandari (Saksi-3) untuk mengecek gaji Serka Daniel yang bulan April 2016 tidak masuk rekening sehingga dilakukan pengecekan oleh Saksi-3 ke Website Kemenkeu dan ketika itu ditemukan nama Serda Adamsyah Ali yang gaji bulan April 2016 rnasih dibayarkan oleh KPPN, sehingga ternuan tersebut dilaporkan kepada Bendahara Pengeluaran (BP) an. Pelda Gunung Mulia Harahap (Saksi-4). 3. Bahwa untuk masalah pinjaman BRI di Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi an. Saksi-5 yang diajukan oleh Terdakwa yang pertama mengetahui adalah Saksi, ketika itu pada tanggal 28 Juni 2016 Saksi meminta slip pemotongan pinjaman BRI anggota Makorern 042/Gapu di Bank BRI Cabang Jambi dan Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi untuk bulan Juli 2016, ketika itu ada slip pemotongan pinjaman Saksi-5 di BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi pada angsuran ke-5, sedangkan Saksi-5 sudah dipecat, selanjutnya Saksi berkoordinasi dengan pihak Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi dan pihak bank memberitahukan bahwa pinjaman Saksi-5 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pengajuan Saksi-5 bisa dicairkan karena adanya surat pencabutan skorsing yang diberikan oleh Terdakwa kepada Bank BRI, selanjutnya dengan adanya temuan tersebut Saksi melaporkannya kepada Kasrem 042/Gapu. 4. Bahwa pengajuan pinjaman ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi an, Saksi-5 tidak melalui prosedur pengajuan pinjaman atau dengan kata lain tanpa melalui Komandan Satuan karena saat itu Saksi sebagai Bamin Kimarem 042/Gapu dan pada saat itu secara administrasi Saksi-5 sudah dipecat dari dinas TNI AD sesuai dengan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/13-11/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 atas kasus penyalahgunaan Narkoba dan gaji/penghasilannya sudah diberhentikan sejak bulan Februari 2016. 5. Bahwa gaji/penghasilan Saksi-5 yang dihidupkan/diaktifkan kembali oleh Terdakwa yaitu gaji bulan April 2016 dengan jumlah Rp. 4.691.500,00 (empat juta enam ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan hal itu diketahui oleh Saksi-3 melalui Website Kemenkeu sehingga dilakukan teguran kepada Terdakwa oleh Bendahara Pembayaran (BP) an. Saksi-4 dan pada Wabku gaji Makorern 042/Gapu bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2016 nama Saksi-5 sudah tidak tercantum lagi dalam Wabku. 6. Bahwa uang gaji/penghasilan Saksi-5 yang sudah dibayarkan pada bulan April 2016 oleh KPPN sampai sekarang belum dikembalikan oleh Terdakwa kepada Negara. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara telah dirugikan karena membayar orang yang tidak berdinas atau sudah dipecat. Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya. Hal 8 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
Saksi-2 : Nama lengkap Pangkat/NRP Jabatan Kesatuan Tempat tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal
: Wenri Maizon. : Serda/31000478970581. : Barikdok Belpeg Kurem 042/Gapu. : Korem 042/Gapu. : Jambi/31 Mei 1981. : Laki-Laki. : Indonesia. : Islam. : Perum Kembar Lestari I Jl. Bela Negara No.17 A, Blok 1 Rt.45 Kel. Kenali Asam Kec. Alam Barajo Kota Jambi.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2014 dalam hubungan kedinasan dan tidak mempunyai hubungan keluarga atau famili. 2. Bahwa pada harl Selasa tanggal 5 April 2016 sekira pukul 10,00 wib, Saksi dirninta oleh Sdri. Silviani Wulandari (Saksi-3) untuk mengecek gaji Serka Daniel bulan April 2016 belum masik ke rekeningnya, selanjutnya Saksi melakukan pengecekan ke Website Kemenkeu yang ternyata gaji Serka Daniel salah nomor rekening, namun pada saat Saksi melakukan pengecekan, Saksi menemukan nama Serda Adamsyah Ali (Saksi-5) anggota Kima Korem 042/Gapu yang sudah dipecat tetapi gajinya masih dibayarkan oleh KPPN Jambi, dengan adanya temuan tersebut lalu Saksi melaporkan kepada Pelda Gunung Mulia Harahap (Saksi-4) selaku BP (Bendahara pengeluaran) Kurem 042/Gapu dan pada tanggal 11 Agustus 2016 Saksi melakukan print out laponan Monitoring SP2D Bank sampai dengan tanggal 11 Agustus 2016 di kemenkeu RI KPPN Jambi. 3. Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan berupa menghidupkan kembali gaji/penghasilan Saksi-5 yang telah dihentikan dari Dinas Militer TNI dengan cara mengubah Aplikasi Data Komputer (ADK) pada saat mengajukan gaji anggota Makorem 042/Gapu untuk bulan April 2016 karena dengan adanya sistern penggajian secara online langsung oleh KPPN, maka apa yang dimasukan pada ADK (Aplikasi data komputer) gaji oleh Juryar akan dibayarkan oleh KPPN dan untuk gaji Saksi-5 yang sudah dipecat dan sudah dihentikan pembayarannya namun pada bulan April 2016 dibayarkan lagi oleh KPPN. 4. Bahwa selain menghidupkan gaji Saksi-5 yang sudah dipecat Terdakwa juga mengajukan pinjaman ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi atas nama Saksi-5, hal tersebut Saksi ketahui saat apel pagi bulan Juni 2016 yang di sampaikan oleh Pakumrern 042/Gapu atas perkembangan kasus Terdakwa kepada anggota Korem 042/Gapu. 5. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dengan menghidupkan kembali Gaji Saksi-5 yang telah dihentikan, Negara dirugikan karena membayar orang yang tidak berdinas lagi atau sudah dipecat dan sampal dengan sekarang gaji Saksi-5 yang sudah dibayarkan oleh KPPN belum Terdakwa kembalikan kepada Negara karena tidak ada SSPBnya (Surat Setoran Pengembalian Belanja). Hal 9 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya. Saksi-3 : Nama lengkap Pangkat/NIP Jabatan
: Silviani Wulandari. : PNS II/d/198701052009122003. : Tur Pemasak Kima Korem 042/Gapu (BP Juryar Kima Korem 042/Gapu) Kesatuan : Korem 042/Gapu. Tempat tanggal lahir : Jambi/5 Januari 1987. Jenis kelamin : Perempuan. Kewarganegaraan : Indonesia. Agama : Islam. Tempat tinggal : Jl. Pangeran Hidayat Pal 5 No.66 Rt.17 Kel. Pal. 5 Kec. Kota Baru Kota Jambi. Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Mei tahun 2014 ketika Saksi BP ke Juryar Kima Korem 042/Gapu dalarn huhungan kedinasan dan tidak mempunyal hubungan keluarga atau family. 2. Bahwa sekira bulan April 2016 pukul 09.00 Wib, Serka Daniel datang ke ruangan Juryar Kimarem 042/Gapu untuk menanyakan kenapa gaji bulan April tidak masuk ke rekeningnya, namun saat itu Terdakwa tidak ada ditempat sehingga Serka Daniel menghubungi melalui Handphonenya tetapi Handphone Terdakwa tidak aktif, lalu Serka Daniel menanyakan kepada Saksi, karena tidak mengerti tentang hal tersebut maka Saksi mengarahkan Serka Daniel ke Keuangan Korem 042/Gapu dan bertemu dengan Serda Wenri Maizon (Saksi-2) dan Saksi bertanya "Bang, kenapa gaji Serka Daniel yang bulan April tidak masuk rekening, saya tidak mengerti" dijawab Saksi-2 "Kita cek lah dimana salahnya", lalu Saksi membuka Website keuangan di komputernya dan ternyata diketemukan Serka Daniel salah nomor rekening. Ketika melakukan pencarian ditemukan nama Saksi-5 yang sudah di PTDH pada bulan Februari 2016 masih dibayarkan gajinya pada bulan April 2016. Dengan adanya hal tersebut, Saksi-2 melaporkan kepada Bendahara Pengeluaran (BP) an. Pelda Gunung MuIia Harahap (Saksi-4) dan hari itu juga Saksi-4 menghubungi Terdakwa dan menanyakan "Ricky, kenapa gaji an. Serda Adamsyah All bulan April 2016 rnasih dibayarkan" dijawab Terdakwa "Salah back up data bang, nanti dikembalikan per KU-42 saja bang" lalu dijawab oleh Saksi-4 " Ya lah". 3. Bahwa pada tanggal 6 s.d. 8 Juni 2016, Terdakwa melakukan THTI dan pada tanggal 9 Juni 2016 Terdakwa kembali ke kesatuan dan kesatuan rnelimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi untuk menjalani proses hukurn sehingga jabatanyanys digantikan oleh Pelda Muhammad Nasir (Saksi-1). Kemudian pada tanggal 29 Juni 2016 saat Saksi-1 mengambil slip pemotongan pinjaman BRI personel Makorem 042IGapu di Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi untuk bulan Juli 2016 ketika itu ditemukan slip pemotongan pinjaman BRI Saksi-2 yang ke-5, selanjutnya Saksi-1 melaporkan temuannya kepada Dankima dan Kasipers Korem 042/Gapu lalu Saksi-1 disarankan untuk membuat laporan ke Kaslintetrem 042/Gapu, kemudian Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Kasrem rnelalui telpon dan pada tanggal 8 Agustus 2016, tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dilimpahkan ke Denpom II/2 Jambi. Hal 10 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
4. Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Juryar Kimarem 042/Gapu adalah mengajukan surat dan Juryar Kimarem (Terdakwa) yang akan ditanda tangani oleh Danrem atau Kasrem ke Pers Korem dan merninta tanda tangan gaji kepada Perwira Makorem 042/Gapu dan pembersihan ruangan Kimarem 042/Gapu. 5. Bahwa Prosedur pengajuan amprah gaji persone! Makorem 042/Gapu dari Juryar Kimarem 042/Gapu yaitu Juryar (Terdakwa) membuat rekapitulasi gaji personel Makorern 042/Gapu, lalu halaman yang akan ditandatangani oleh Danrem atau Kasrem diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi untuk diantarkan ke Keuangan Korem 042/Gapu dan setelah ditandatangani oleh BR (Bendahara Pengeluaran) Pakurem 042/Gapu lalu diserahkan ke Pens Korem 042/Gapu guna diajukan kepada Danrem atau Kasrem 042/Gapu. Ketika Saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk menyerahkan pengajuan gaji untuk bulan April 2016 yang akan ditandatangani oleh Danrem atau Kasrem tidak ada lampiran gaji yang berupa amprah gaji, daftar pembayaran penghasilan dan ULP Prajurit TNI serta pembayaran gaji induk bulan April 2016. 6. Bahwa gaji/penghasilan yang dibayarkan oleh KPPN kepada Saksi-5 berdasarkan pengajuan dari Terdakwa hanyalah bulan April 2016 dan setelah Terdakwa di tegur oleh Saksi-4 selaku BP maka gaji Saksi-5 pada bulan Mei 2016, tidak ditemukan lagi di Website Dirkeu dan di Wabku Gaji Bulan Mel 2016 Makorem 042/Gapu juga tidak ada nama Saksi-5. Akibat dari perbuatan Terdakwa dengan menghidupkan kembali gaji/penghasilan Saksi-5 yang telah di PTDH, Negara dirugikan dan Terdakwa harus mengembalikan uang Negara. Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya Saksi-4 : Nama lengkap Pangkat/NRP Jabatan Kesatuan Tempat tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal
: Gunung Mulia Harahap. : Pelda/21960366990277. : Bendahara Pengeluaran Kurem 042/Gapu. : Korem 042/Gapu. : Padang Sidempuan/20 Februari 1977. : Laki-Laki. : Indonesia. : Islam. : Perum Puri Masurai 2, Blok TK, No.4 Rt.27 Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Saksi kenal dengan Tensangka sejak tahun 2011 ketika Tensangka berdinas di Staf Ops Korem 042/Gapu dalam hubungan antana atasan dan bawahan dan tidak mernpunyai hubungan keluarga atau famili. 2. Bahwa pada tanggal 15 Januani 2015, Saksi diperintahkan untuk menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran (BP) Kurem 042/Gapu dan pada bulan November 2015 dilakukan perekaman data gail secara online oleh KPPN, selanjutnya pada bulan Desemben 2015 pembenlakuan gaji secara online oleh KPPN, namun masih tahap ujicoba dan saat itu Juryar Kimarem 042/Gapu (Terdakwa) mengajukan penghentian pernbayaran Serda Adamsyah Ali (Saksi-5) untuk bulan Februari 2016 karena Saksi-5 sudah ada surat PTDHnya sesuai dengan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/13-11/I/2016 tanggal 29 Januari 2016 atas kasus penyalahgunaan Narkoba. Hal 11 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
3. Bahwa pada tanggal 5 April 2016, Saksi diberitahu oleh Saksi-4 bahwa gaji Saksi-5 untuk bulan April 2016 masih dibayarkan oleh KPPN padahal sudah dihentikan pembayarannya sejak bulan Februari 2016, hal tersebut diketahui oleh Saksi-4 ketika melakukan pengecekan gaji Serka Daniel yang tidak masuk ke rekening dan ditemukan nama Saksi-5 masih dibayarkan gajinya. Atas temuan tersebut, selanjutnya Saksi memerintahkan kepada Terdakwa untuk segera mengembalikan uang gaji bulan April 2016 Saksi-5 yang telah dibayarkan oleh KPPN dan dijawab oleh Terdakwa “Siap bang, akan saya kembalikan per KU-12 saja’. Selanjutnya pada bulan Mei 2016, Saksi menanyakan kembali kepada Terdakwa tentang gaji Saksi-5 apakah sudah dikembalikan atau belum dan dijawab oleh Terdakwa “Siap bang, belum, nanti akan saya kembalikan” namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum juga mengembalikan gaji Saksi-5 bulan April 2016 yang sudah dibayarkan oleh KPPN kepada Negara karena tidak ada bukti SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja). 4. Bahwa selain menghidupkan kembali gaji Saksi-5, Terdakwa juga mengajukan pinjaman kredit ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi atas nama Saksi-5, hal tersebut Saksi ketahui melalui penyampaian Pakumrem 042/Gapu kepada seluruh anggota Korem 042/Gapu tentang perkembangan kasus Terdakwa pada pelaksanaan apel pagi pada bulan Juni 2016 yang. Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya. Menimbang
:
Bahwa para Saksi yang tidak hadir dipersidangan, menurut Pasal 155 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1997 jika para Saksi yang telah memberikan keterangan penyidikan di bawah sumpah apabila tidak hadir dipersidangan dibacakan, maka nilainya sama dengan keterangan Saksi yang disampaikan dipersidangan yaitu sebagai berikut : Saksi-5 : Nama lengkap Pekerjaan Tempat/tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal
: : : : : : :
Adamsyah Ali. Wiraswasta. Kerinci/17 Agustus 1968. Laki-laki. Indonesia. Islam. Pall III Sipin, Rt. 12. No. 16, Kel. Solok Sipin Kec. Telanaipura, Kota Jambi
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa masih berdinas sebagal anggota TNI AD pada 2006 di Makorem hanya sebatas hubungan kedinasan saja dan tidak mempunyai hubungan keluarga atau family.
2. Bahwa pada bulan Januari 2016, Saksi memohon dan bertanya kepada Terdakwa sebagai Bati Juryar Kimarem 042/Gapu “Bamin, bisa tidak kalau saya mengajukan pinjaman Bank, sementara saya sedang pengajuan Kasasi karena terlibat penyalahgunaan Narkoba” dijawab Terdakwa “Nanti saya lihat dulu” dan beberapa hari kemudian Saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk menyiapkan foto gandeng bersama istri, namun karena tidak ada lalu Terdakwa hanya meminta foto istri dan saat itu Saksi bertanya kepada Terdakwa “Bagaimana dengan berkas Hal 12 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
yang harus disiapkan” dijawab Terdakwa “Menggunakan berkas lama saja. Pada bulan Februari Saksi diperintahkan ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi oleh Terdakwa untuk pencairan uang pinjaman di Bank. 3. Bahwa pada saat Saksi akan mengajukan pinjaman di Bank BRI kepada Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp. 100.0000.000,00 (seratus juta rupiah) namun oleh Terdakwa diajukan menjadi Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), ketika itu Terdakwa mengatakan “Wo.. terima Rp. 100.000.000,00 (seratus juta), selebihnya untuk aku, karena disetujui dan Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi sebesar Rp. 205.000,000,00 (dua ratus lima juta rupiah)”. Setelah Saksi mengambil uang pencairan kredit di Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi, pada malam harinya Terdakwa datang untuk mengambil sisa uang kepada Saksi sejumiah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puiuh juta rupiah). 4. Bahwa pada saat akan mengajukan Bank BRI Saksi sebelumnya mengikuti prosedur peminjaman yaitu dengan menghadap Pasi Persrem 042/Gapu dan diberi petunjuk untuk ditanyakan terlebih dahulu kepada Juryar Kima Korem 042/Gapu (Terdakwa) dan Pakumrem, setelah menghadap Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa Saksi dapat mengajukan pinjaman ke Bank BRI dan saat itu Saksi tidak ada memberikan janji, mengiming-imingi atau memaksa kepada Terdakwa, seandainya saat itu Terdakwa mengatakan tidak bisa maka Saksi menurutinya karena gaji Saksi sudah dihentikan sejak bulan Februari 2015, pada saat Saksi menjalani masa penahanan dari Putusan Dilmil I-04 Palembang dan semuanya atas inisiatif Terdakwa. 5. Bahwa Saksi tidak mengetahui jika gaji/penghasilannya pada bulan April 2016 telah dibayarkan kembali oleh KPPN karena sejak bulan Februari 2016, Saksi tidak masuk dinas lagi dan Saksi mengetahui kalah di upaya hukum Kasasi dan putusannya tetap dipecat dan dinas TNI AD dan sejak bulan Februari 2016 ATM merah putih milik Saksi juga diambil oleh Terdakwa ketika Saksi menerima uang dan hasil pencairan pinjaman Bank BRI dan pembayaran angsuran kreditnya dilakukan oleh Terdakwa. 6. Bahwa Saksi melakukan pengajuan pinjaman ke Bank BRI meialui Terdakwa yang ketika itu Saksi sedang dalam proses hukum menunggu hasil putusan Kasasi dan Mahkamah Agung karena Saksi membutuhkan uang untuk menghidupi keluarganya. Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruyhnya. Saksi-6 : Nama lengkap Pangkat Jabatan
: Daily Artika Dewi. : Grade 4/8137127601 : Mantri Unit (Unit Simpang Empat Sipin Jambi). Tempat tanggal lahir : Jambi/21 Agustus 1976. Jenis kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Agama : Islam. Tempat tinggal : Jl. Kasturi I Rt.01 Kel. Beliung Kec. Alam Barojo Kota Jambi. Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Hal 13 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2015 di BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi dalarn kapasitas pekerjaan karena Terdakwa sebagai Juryar Kimarem 042/Gapu dan tidak mempunyai hubungan keluarga atau family. 2. Bahwa Saksi bekerja di Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi sebagai Mantri Unit yang bertugas dan bertanggungjawab untuk memproses kredit pinjaman dari Nasabah yang berpenghasilan tetap diantaranya TNI. 3. Bahwa pada bulan Februari 2016, Terdakwa selaku Juryar Kima Korem 042/Gapu mengajukan pinjaman kredit atas nama Serda Adamsyah Ali (Saksi-5) anggota Korem Gapu, selanjutnya Saksi meneliti berkas tersebut dan lengkap, oleh karena sebelumnya Saksi-5 mempunyai permasalahan kredit yang tertunggak sejak bulan April 2015, maka Saksi melakukan konsultasi kepada pimpinan BRI unit Simpang Empat Sipin Jambi dan meminta petunjuk, lalu Saksi diberikan petunjuk agar melakukan proses pengajuan kredit tersebut berdasarkan adanya surat pencabutan Skorsing dan bukti daftar gaji personel Makorem 042/Gapu yang berikan oleh Terdakwa sehingga pada bulan tanggal 19 Februari 2016, kredit pinjaman Saksi-5 disetujui oleh Bank BRI Unit Simpang Ernpat Sipin Jambi. 4. Bahwa kredit pinjaman atas nama Saksi-5 yang diajukan oleh Terdakwa disetujui dan dibayarkan oleh Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi sejumlah Rp. 205.000.00,00 (dua ratus lima juta rupiah) dipotong pinjaman lama beserta tunggakan pembayaran kredit Saksi-5 sebesar Rp. 20.812.856,00 (dua puluh juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) ditambah Asuransi Rp. 2.870.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), Provinsi Rp. 2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah) dan angsuran pertama Rp. 3.665,100,00 (tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) serta Administrasi Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehingga Saksi-2 menerima dari Bank BRI hanya sebesar Rp. 175.512.044,00 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah empat puluh empat nibu rupiah) yang diambil oleh Saksi-5 bersama istrinya melalui Customer Servis (CS) a.n. Sdri. Desi Martaliza dan tellernya a.n. Sdri. Gusmeta Amelia pada tanggal 19 Februani 2016 di Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi yang beralamat di Jin. Kapten A. Bakarudin no. 9 Simpang Empat Sipin, Kota Jambi. 5. Bahwa pada saat Terdakwa mengajukan pinjarnan kredit untuk Saksi-5, Saksi melakukan pengecekan di rekening pinjaman Saksi-5, ketika itu pembayaran kreditnya tidak ada pembayaran sejak bulan April 2015, dengan adanya hal tersebut Saksi menanyakan kepada Terdakwa dan diterangkan oleh Terdakwa bahwa Gaji Saksi-5 pada bulan Januari sampai dengan Februari 2016 dibayarkan secara manual dan pada bulan Maret 2016 baru dibayar melalui rekening secara Auto Debet. Atas keterangan Saksi membenarkan seluruyhnya. Menimbang
:
tersebut
di
atas,
Terdakwa
Bahwa di dalam persidangan Terdakwa menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Terdakwa Sertu Ricky Ronaldo adalah Prajurit TNI AD yang masuk melalui Pendidikan Secaba PK XVI tahun 2008 di Dodik Secaba Kodam VIl/Wirabuana, Pakato Makasar Sulawesi Hal 14 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
Selatan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti Pendidikan Kejuruan Armed di Pusdik Armed Cimahi Bandung selanjutnya ditugaskan di Yon Armed 18/105 Tank Kodam VI/Mulawarman dan pada tahun 2011 pindah tugas ke Korem 042/Gapu dan pada tahun 2012 menjabat sebagai Juryar Kimarem 042/Gapu sampai dengan sekarang dengan Sersan Satu. 2. Bahwa pada bulan Desember 2015 Serda Adamsyah Ali (Saksi-5) kembali ke kesatuan setelah selesal menjalani putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang, lalu Saksi-5 menanyakan kepada Terdakwa bagaimana cara mengurus pencairan Asabri dan TWP, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa untuk Asabri harus lunas pinjaman Bank sedangkan untuk TWP mengurusnya ke Keuangan Korem 042/Gapu, selanjutnya Saksi-5 meminta kepada Terdakwa untuk mengecek sisa pinjanian kreditnya di Bank BRI dan setelah Terdakwa mengecek di Bank BRI diketahui sisa pinjaman Saksi-5 masih sekitar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta) lagi, kemudian Saksi-5 meminta tolong kepada Terdakwa untuk diajukan pinjaman ke Bank BRI dengan mengatakan "Bamin, saya minta tolong diajukan pinjaman Bank BRI buat modal, siapa tahu saya dipecat dari hasil Kasasi saya, pokoknya saya terima Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terserah Bamin mau ajukan berapa, sisanya saya kasih Bamin". 3. Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2016 Terdakwa mengajukan pinjaman atas nama Saksi-5 ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi sebesar Rp. 250.000.000,(dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan membuat surat pencabutan Skorsing palsu dengan cara menscaner tandatangan Danrem 042/Gapu, hal tersebut Terdakwa lakukan karena gaji Saksi-5 sudah Terdakwa hentikan sejak bulan Januani 2016 dan setelah berkas pengajuan lengkap, lalu Terdakwa menyerahkan berkas pengajuan kredit ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi yang diterima oleh Pegawai BRI yang bernama Sdri. Daily Artika Dewi (Saksi-6). 4. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2016, Saksi-6 memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pengajuan kredit pinjaman Saksi-5 sudah disetujui sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) dan sudah bisa diambil, dengan adanya hal tersebut selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Saksi-5 dan mengatakan "Wo... disetujui dua ratus lima juta rupiah, yang seratus lima juta rupiah untuk aku, wo yang seratus juta rupiah" dan pada hari itu juga Saksi-5 dan istrinya ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi untuk mengambil uang kredit tersebut. Pada sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah Saksi-5 untuk meminta uang yang telah dijanjikan oleh Saksi-5 sejumlah Rp. 70.000.000(tujuh puluh juta rupiah) namun ketika dirumah Saksi-5, Terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah) akan ditransfer ke rekening Terdakwa oleh Saksi-5, setelah itu Terdakwa meminta ATM merah putih serta buku tabungan BRI milik Saksi-5 untuk dimasukkan gaji oleh Terdakwa. 5. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2016, Terdakwa merubah ADK (Aplikasi Data Komputer) dan memalsukan kembali nama Saksi-5 untuk gaji bulan April 2016 dengan tujuan Auto debet BRI atas pembayaran kredit pinjaman Saksi-5 sehingga pada gaji bulan April 2016 KPPN Jambi membayarkan kembali gaji Saksi-5 sejumlah Rp. 4.691.500,- (Empat juta enam ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). Hal 15 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
6. Bahwa setelah buku tabungan dan ATM merah putih milik Saksi-5 Terdakwa ambil, lalu Terdakwa simpan di laci meja kerja diruangan Juryar Kimarem 042/Gapu dan pada awal bulan April 2016, setelah gaji Saksi-5 dibayarkan oleh KPPN Jambi dan sudah terauto debet ke Bank BRI, lalu buku tabungan BRI dan ATM merah putih milik Saksi-5, Terdakwa buang ke dalam tong sampah yang ada didepan ruangan Juryar Kimarem 042/Gapu. 7. Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016, Terdakwa ditegur oleh BP (Benda Pengeluaran) Korem 042/Gapu a.n. Pelda Gunung Mulia Harahap (Saksi-4) melalui Handphone karena gaji Saksi-5 yang bulan April ada pembayaran dari KPPN Jambi dan Terdakwa diperintahkan oleh Saksi-4 untuk segera mengembalikannya kepada negara dan Terdakwa katakan Siap Bang, akan saya kembalikan per KU-2" dan untuk gaji Saksi-5 bulan Mei 2016 Terdakwa tidak mengajukan lagi atau sudah dihentikan. 8. Bahwa Terdakwa menghidupkan kembali gaji/penghasilan Saksi-5 bulan April 2016 adalah untuk menutupi auto debet pembayaran kredit pinjaman Bank di BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi sampai menjelang Skep PDTH Saksi-5, Terdakwa terima dan baru Terdakwa serahkan kepada pihak Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi, agar pihak Bank BRI percaya bahwa memang Saksi-5 masih Aktif berdinas dan ada gaji/penghasilannya dan setelah pihak BRI menerima Skep PTDH make lepaslah tanggungjawab Terdakwa karena selanjutnya adalah pihak asuransi yang membayarkannya. 9. Bahwa Terdakwa sebelumnya mengetahui status Saksi-5 pada saat mengajukan permohonan kredit ke Bank BRI adalah sedang menunggu putusan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun belum ada surat keputusannya dan informasinya bahwa Terdakwa dipecat dari Dinas TNI AD. 10. Bahwa surat rekomendasi atasan yang ditandatangani Kasrem 042/Gapu yang Terdakwa lampirkan untuk pengajuan kredit pinjaman ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi tidak pernah Terdakwa ajukan ke Kasrem 042/Gapu den semuanya Terdakwa buat sendiri dengan cara tanda tangan Kasrem 042/Gapu di Scanner dan semua perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sendiri tanpa ada bantuan orang lain. 11. Bahwa selama Saksi-5 menjalani penahanan di Palembang atas putusan sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang sejak bulan Februari s.d bulan Desember 2015 gaji/penghasilannya tetap Terdakwa ajukan namun Terdakwa tidak masukan ke rekening Saksi-5 dan uangnya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. 12. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2016, BBM jenis minyak tanah olahan illegal milik Terdakwa ditangkap oleh Polres Muara Jambi, sehingga Terdakwa bingung dan melakukan THTI sejak tanggal 5 s.d 7 Juni 2016 dan pada tanggal 8 Juni 2016 Terdakwa menghadap Dankimarem 042/Gapu dirumah dinasnya, selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Denporn II/2 Jambi dalaM perkara THTI, BBM illegal dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang Terdakwa lakukan. Menimbang
:
Bahwa barang bukti yang diajukan Oditur Militer kepada Majelis Hakim di persidangan berupa Surat-surat : Hal 16 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
a. 1 (satu) berkas pengajuan permohonan pinjaman kredit Bank BRI a.n. Serda Adamsyah Ali. b. 1 (satu) buku tabungan BRI an. Adamsyah Ali. c. 1 (satu) Wabku gail Bulan April 2016 Makorem 042/Gapu (diluar berkas). d. 18 (delapan belas) Hasil print out monitoring SP2D Bank tanggal sampai dengan 11 Agustus 2016. e. 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima Angsuran pinjaman Bank BRI. telah dibacakan serta diterangkan kepada Terdakwa dan para Saksi serta Oditur Militer sebagai barang bukti yang merupakan bukti atas perbuatan Terdakwa ternyata bersesuaian dengan buktibukti lain, maka oleh karenanya dapat memperkuat atas perbuatan yang didakwakan. Menimbang
:
Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta alat bukti lain di persidangan dan setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : 1. Bahwa benar Terdakwa Sertu Ricky Ronaldo adalah Prajurit TNI AD yang masuk melalui Pendidikan Secaba PK XVI tahun 2008 di Dodik Secaba Kodam VIl/Wirabuana, Pakato Makasar Sulawesi Selatan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti Pendidikan Kejuruan Armed di Pusdik Armed Cimahi Bandung selanjutnya ditugaskan di Yon Armed 18/105 Tank Kodam VI/Mulawarman dan pada tahun 2011 pindah tugas ke Korem 042/Gapu dan pada tahun 2012 menjabat sebagai Juryar Kimarem 042/Gapu sampai dengan sekarang dengan Sersan Satu. 2. Bahwa benar pada bulan Desember 2015 Serda Adamsyah Ali (Saksi-5) kembali ke kesatuan setelah selesal menjalani putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang, lalu Saksi-5 menanyakan kepada Terdakwa bagaimana cara mengurus pencairan Asabri dan TWP, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa untuk Asabri harus lunas pinjaman Bank sedangkan untuk TWP mengurusnya ke Keuangan Korem 042/Gapu, selanjutnya Saksi-5 meminta kepada Terdakwa untuk mengecek sisa pinjanian kreditnya di Bank BRI dan setelah Terdakwa mengecek di Bank BRI diketahui sisa pinjaman Saksi-5 masih sekitar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta) lagi, kemudian Saksi-5 meminta tolong kepada Terdakwa untuk diajukan pinjaman ke Bank BRI dengan mengatakan "Bamin, saya minta tolong diajukan pinjaman Bank BRI buat modal, siapa tahu saya dipecat dari hasil Kasasi saya, pokoknya saya terima Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terserah Bamin mau ajukan berapa, sisanya saya kasih Bamin". 3. Bahwa benar selanjutnya pada bulan Januari 2016 Terdakwa mengajukan pinjaman atas nama Saksi-5 ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi sebesar Rp. 250.000.000,(dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan membuat surat pencabutan Skorsing palsu dengan cara menscaner tandatangan Danrem 042/Gapu, hal tersebut Terdakwa lakukan karena gaji Saksi-5 sudah Terdakwa hentikan sejak bulan Januani 2016 dan setelah berkas pengajuan lengkap, lalu Terdakwa menyerahkan berkas pengajuan kredit ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi yang diterima oleh Pegawai BRI yang bernama Sdri. Daily Artika Dewi (Saksi-6).
Hal 17 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
4. Bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2016, Saksi-6 memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pengajuan kredit pinjaman Saksi-5 sudah disetujui sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) dan sudah bisa diambil, dengan adanya hal tersebut selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Saksi-5 dan mengatakan "Wo... disetujui dua ratus lima juta rupiah, yang seratus lima juta rupiah untuk aku, wo yang seratus juta rupiah" dan pada hari itu juga Saksi-5 dan istrinya ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi untuk mengambil uang kredit tersebut. Pada sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah Saksi-5 untuk meminta uang yang telah dijanjikan oleh Saksi-5 sejumlah Rp. 70.000.000(tujuh puluh juta rupiah) namun ketika dirumah Saksi-5, Terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah) akan ditransfer ke rekening Terdakwa oleh Saksi-5, setelah itu Terdakwa meminta ATM merah putih serta buku tabungan BRI milik Saksi-5 untuk dimasukkan gaji oleh Terdakwa. 5. Bahwa benar pada tanggal 14 Maret 2016, Terdakwa merubah ADK (Aplikasi Data Komputer) dan memalsukan kembali nama Saksi-5 untuk gaji bulan April 2016 dengan tujuan Auto debet BRI atas pembayaran kredit pinjaman Saksi-5 sehingga pada gaji bulan April 2016 KPPN Jambi membayarkan kembali gaji Saksi-5 sejumlah Rp. 4.691.500,- (Empat juta enam ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). 6. Bahwa benar setelah buku tabungan dan ATM merah putih milik Saksi-5 Terdakwa ambil, lalu Terdakwa simpan di laci meja kerja diruangan Juryar Kimarem 042/Gapu dan pada awal bulan April 2016, setelah gaji Saksi-5 dibayarkan oleh KPPN Jambi dan sudah terauto debet ke Bank BRI, lalu buku tabungan BRI dan ATM merah putih milik Saksi-5, Terdakwa buang ke dalam tong sampah yang ada didepan ruangan Juryar Kimarem 042/Gapu. 7. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 5 April 2016, Terdakwa ditegur oleh BP (Benda Pengeluaran) Korem 042/Gapu a.n. Pelda Gunung Mulia Harahap (Saksi-4) melalui Handphone karena gaji Saksi-5 yang bulan April ada pembayaran dari KPPN Jambi dan Terdakwa diperintahkan oleh Saksi-4 untuk segera mengembalikannya kepada negara dan Terdakwa katakan Siap Bang, akan saya kembalikan per KU-2" dan untuk gaji Saksi-5 bulan Mei 2016 Terdakwa tidak mengajukan lagi atau sudah dihentikan. 8. Bahwa benar Terdakwa menghidupkan kembali gaji/penghasilan Saksi-5 bulan April 2016 adalah untuk menutupi auto debet pembayaran kredit pinjaman Bank di BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi sampai menjelang Skep PDTH Saksi-5, Terdakwa terima dan baru Terdakwa serahkan kepada pihak Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi, agar pihak Bank BRI percaya bahwa memang Saksi-5 masih Aktif berdinas dan ada gaji/penghasilannya dan setelah pihak BRI menerima Skep PTDH make lepaslah tanggungjawab Terdakwa karena selanjutnya adalah pihak asuransi yang membayarkannya. 9. Bahwa benar Terdakwa sebelumnya mengetahui status Saksi-5 pada saat mengajukan permohonan kredit ke Bank BRI adalah sedang menunggu putusan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun belum ada surat keputusannya dan informasinya bahwa Terdakwa dipecat dari Dinas TNI AD.
Hal 18 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
10. Bahwa benar surat rekomendasi atasan yang ditandatangani Kasrem 042/Gapu yang Terdakwa lampirkan untuk pengajuan kredit pinjaman ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi tidak pernah Terdakwa ajukan ke Kasrem 042/Gapu den semuanya Terdakwa buat sendiri dengan cara tanda tangan Kasrem 042/Gapu di Scanner dan semua perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sendiri tanpa ada bantuan orang lain. 11. Bahwa benar selama Saksi-5 menjalani penahanan di Palembang atas putusan sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang sejak bulan Februari s.d bulan Desember 2015 gaji/penghasilannya tetap Terdakwa ajukan namun Terdakwa tidak masukan ke rekening Saksi-5 dan uangnya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. 12. Bahwa benar pada tanggal 5 Juni 2016, BBM jenis minyak tanah olahan illegal milik Terdakwa ditangkap oleh Polres Muara Jambi, sehingga Terdakwa bingung dan melakukan THTI sejak tanggal 5 s.d 7 Juni 2016 dan pada tanggal 8 Juni 2016 Terdakwa menghadap Dankimarem 042/Gapu dirumah dinasnya, selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Denporn II/2 Jambi dalaM perkara THTI, BBM illegal dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang Terdakwa lakukan. Menimbang
:
Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya dengan mengemukakan pendapat sebagai berikut : Bahwa pada pokoknya Majelis Hakim sependapat dengan Oditur Militer tentang uraian pembuktian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam tuntutannya, namun mengenai pidana yang dimohonkan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sendiri dalam Putusan ini.
Menimbang
: Bahwa tindak pidana yang di dakwakan oleh Oditur Militer dalam surat dakwaan disusun secara alternatif dan oleh karenanya Majelis akan membuktikan dakwaan yang paling tepat sesuai fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan alternatif pertama dengan unsur-unsur sebagai berikut : Unsur kesatu
: Barang siapa.
Unsur kedua
: Membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hak.
Unsur ketiga
: Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Unsur keempat : Jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian. Menimbang
:
Bahwa mengenai dakwaan tersebut Majelis mengemukakan pendapatnya sebagai berikut : Unsur kesatu :
Barang siapa.
Yang dimaksud dengan barang siapa yaitu setiap orang (warga) negara RI yang tunduk kepada undang-undang dan hukum negara RI dan dapat bertanggung jawab.
Hal 19 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
Bahwa dengan mendasari pasal 2 KUHP, yang dimaksud “Barang siapa” adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum pidana Indonesia serta mampu bertanggung jawab, artinya dapat di pertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum. Subyek hukum tersebut meliputi semua orang WNI termasuk yang berstatus Prajurit TNI dalam hal subyek hukum seorang prajurit TNI pada waktu melakukan tindak pidana harus masih dalam dinas aktif, yakni belum mengakhiri atau di akhiri ikatan dinasnya. Berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta alat bukti lain dipersidangan setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta sebagai berikut : 1. Bahwa benar Terdakwa Ricky Ronaldo adalah Prajurit TNI AD yang masuk melalui Pendidikan Secaba PK XVI tahun 2008 di Dodik Secaba Kodam VIl/Wirabuana, Pakato Makasar Sulawesi Selatan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti Pendidikan Kejuruan Armed di Pusdik Armed Cimahi Bandung selanjutnya ditugaskan di Yon Armed 18/105 Tank Kodam VI/Mulawarman dan pada tahun 2011 pindah tugas ke Korem 042/Gapu dan pada tahun 2012 menjabat sebagai Juryar Kimarem 042/Gapu sampai dengan sekarang dengan Sersan Satu. 2. Bahwa sebagai Prajurit TNI AD, Terdakwa juga adalah sebagai Warga Negara RI yang tunduk pada peraturan perundangundangan hukum Negara RI dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggungjawab. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa, unsur kesatu “Barang siapa” telah terpenuhi. Unsur kedua
: Membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal.
Dalam unsur ini terdapat pengertian alternatip yaitu : alternatip pertama ialah membuat suatu surat secara tidak benar/palsu, ini berarti semula surat itu tidak ada/belum ada kemudian sipelaku/Terdakwa membuat dan mengisi sendiri formulir/blanko tersebut. Sedangkan alternatip kedua ialah memalsukan suatu surat, ini berati surat itu sudah ada kemudian oleh sipelaku/Terdakwa dikurangi, ditambah atau dirubah isinya (misalnya dalam pemalsuan uang kertas angkanya dikurangi atau ditambah). Mengenai cara penulisannya tidak dipersoalkan ada dengan menggunakan tulisan tangan, diketik ataupun dicetak. Dalam pengertian surat palsu ini dibatasi dalam 2 (dua) macam, yaitu : -
Surat yang dapat menimbulkan hak. Surat yang dapat dipergunakan sebagai bukti suatu tindakan.
Bahwa membuat secara tidak benar atau palsu itu sendiri adalah membuat atau menulis suatu surat dengan tujuan digunakan seolah-olah isinya benar. Bahwa yang dimaksud dengan menimbulkan suatu hak yaitu surat itu sendiri tidak dapat menimbulkan seuatu hak tetapi hak itu timbul karena isi yang tertera/tercantum di dalam surat itu atau yang dapat dibuktikan dengan surat itu.
Hal 20 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
Berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta alat bukti lain dipersidangan setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta sebagai berikut : 1. Bahwa benar pada bulan Desember 2015 Serda Adamsyah Ali (Saksi-5) kembali ke kesatuan setelah selesal menjalani putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang, lalu Saksi-5 menanyakan kepada Terdakwa bagaimana cara mengurus pencairan Asabri dan TWP, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa untuk Asabri harus lunas pinjaman Bank sedangkan untuk TWP mengurusnya ke Keuangan Korem 042/Gapu, selanjutnya Saksi-5 meminta kepada Terdakwa untuk mengecek sisa pinjanian kreditnya di Bank BRI dan setelah Terdakwa mengecek di Bank BRI diketahui sisa pinjaman Saksi-5 masih sekitar Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta) lagi, kemudian Saksi-5 meminta tolong kepada Terdakwa untuk diajukan pinjaman ke Bank BRI dengan mengatakan "Bamin, saya minta tolong diajukan pinjaman Bank BRI buat modal, siapa tahu saya dipecat dari hasil Kasasi saya, pokoknya saya terima Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) terserah Bamin mau ajukan berapa, sisanya saya kasih Bamin" 2. Bahwa benar selanjutnya pada bulan Januari 2016 Terdakwa mengajukan pinjaman atas nama Saksi-5 ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan membuat surat pencabutan Skorsing palsu dengan cara menscaner tandatangan Danrem 042/Gapu, hal tersebut Terdakwa lakukan karena gaji Saksi-5 sudah Terdakwa hentikan sejak bulan Januani 2016 dan setelah berkas pengajuan lengkap, lalu Terdakwa menyerahkan berkas pengajuan kredit ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi yang diterima oleh Pegawai BRI yang bernama Sdri. Daily Artika Dewi (Saksi-6). 3. Bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2016, Saksi-6 memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pengajuan kredit pinjaman Saksi-5 sudah disetujui sebesar Rp. 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) dan sudah bisa diambil, dengan adanya hal tersebut selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Saksi-5 dan mengatakan "Wo... disetujui dua ratus lima juta rupiah, yang seratus lima juta rupiah untuk aku, wo yang seratus juta rupiah" dan pada hari itu juga Saksi-5 dan istrinya ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi untuk mengambil uang kredit tersebut. Pada sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah Saksi-5 untuk meminta uang yang telah dijanjikan oleh Saksi-5 sejumlah Rp. 70.000.000(tujuh puluh juta rupiah) namun ketika dirumah Saksi-5, Terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah) akan ditransfer ke rekening Terdakwa oleh Saksi-5, setelah itu Terdakwa meminta ATM merah putih serta buku tabungan BRI milik Saksi-5 untuk dimasukkan gaji oleh Terdakwa. Dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa unsur kedua “Membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak” telah terpenuhi. Unsur ketiga :
Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Hal 21 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
Bahwa “dengan maksud” adalah istilah lain dari kesengajaan yaitu merupakan bagian dari kesalahan (Schuld), kesengajaan tersebut mempunyai hubungan erat dengan kejiwaan sipelaku. Menurut Memorie Van Toelichting atau MVT yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “Menghendaki atau menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Jadi seseorang yang melakukan sesuatu tindakan yang dikatakan sengaja ia harus menghendaki atau menginsyafi tindakan tersebut serta akibatnya. Bahwa yang dimaksud dengan “Untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu” bahwa penggunaan surat tersebut harus merupakan seakan-akan asli dan tidak palsu, selain itu diperlukan bahwa pengunaan surat sebagai sarana alat informasi seseorang terhadap siapa dilakukan penggunaan surat itu dan yang menganggap seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Yang dimaksud dengan memakai surat yang isinya tidak benar atau memalsu surat adalah mempergunakan surat yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya dengan cara pemalsuan. Berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta alat bukti lain dipersidangan setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta sebagai berikut : 1. Bahwa benar pada tanggal 14 Maret 2016, Terdakwa merubah ADK (Aplikasi Data Komputer) dan memalsukan kembali nama Saksi-5 untuk gaji bulan April 2016 dengan tujuan Auto debet BRI atas pembayaran kredit pinjaman Saksi-5 sehingga pada gaji bulan April 2016 KPPN Jambi membayarkan kembali gaji Saksi-5 sejumlah Rp. 4.691.500,- (Empat juta enam ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). 2. Bahwa benar setelah buku tabungan dan ATM merah putih milik Saksi-5 Terdakwa ambil, lalu Terdakwa simpan di laci meja kerja diruangan Juryar Kimarem 042/Gapu dan pada awal bulan April 2016, setelah gaji Saksi-5 dibayarkan oleh KPPN Jambi dan sudah terauto debet ke Bank BRI, lalu buku tabungan BRI dan ATM merah putih milik Saksi-5, Terdakwa buang ke dalam tong sampah yang ada didepan ruangan Juryar Kimarem 042/Gapu. 3. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 5 April 2016, Terdakwa ditegur oleh BP (Benda Pengeluaran) Korem 042/Gapu a.n. Pelda Gunung Mulia Harahap (Saksi-4) melalui Handphone karena gaji Saksi-2 yang bulan April ada pembayaran dari KPPN Jambi dan Terdakwa diperintahkan oleh Saksi-4 untuk segera mengembalikannya kepada negara dan Terdakwa katakan Siap Bang, akan saya kembalikan per KU-2” dan untuk gaji Saksi-5 bulan Mei 2016 Terdakwa tidak mengajukan lagi atau sudah dihentikan. 4. Bahwa benar Terdakwa menghidupkan kembali gaji/penghasilan Saksi-5 bulan April 2016 adalah untuk menutupi auto debet pembayaran kredit pinjaman Bank di BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi sampai menjelang Skep PDTH Saksi-5, Terdakwa terima dan baru Terdakwa serahkan kepada pihak Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi, agar pihak Bank BRI percaya Hal 22 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
bahwa memang Saksi-5 masih Aktif berdinas dan ada gaji/penghasilannya dan setelah pihak BRI menerima Skep PTDH make lepaslah tanggungjawab Terdakwa karena selanjutnya adalah pihak asuransi yang membayarkannya. 5. Bahwa benar Terdakwa sebelumnya mengetahui status Saksi-5 pada saat mengajukan permohonan kredit ke Bank BRI adalah sedang menunggu putusan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun belum ada surat keputusannya dan informasinya bahwa Terdakwa dipecat dari Dinas TNI AD. 6. Bahwa benar surat rekomendasi atasan yang ditandatangani Kasrem 042/Gapu yang Terdakwa lampirkan untuk pengajuan kredit pinjaman ke Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi tidak pernah Terdakwa ajukan ke Kasrem 042/Gapu den semuanya Terdakwa buat sendiri dengan cara tanda tangan Kasrem 042/Gapu di Scanner dan semua perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sendiri tanpa ada bantuan orang lain. Dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa unsur ketiga “Dengan maksud menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu“ telah terpenuhi. Unsur keempat
:
Jika pemakaian kerugian.
tersebut
menimbulkan
Yang dimaksud dengan Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian adalah pengertian “dapat menimbulkan kerugian dalam unsur ini tidak berarti kerugian itu harus sudah ada (nyata) melainkan baru bersifat kemungkinan saja kerugian itu akan terjadi, sudah cukup untuk terpenuhinya unsur ini kerugian mana tidak selalu ber-sifat materil. Bahwa penggunaan surat itu harus merupakan penggunaan seakan-akan asli dan tidak palsu, selain diperlu-kan surat itu harus dilakukan sebagai sarana/alat untuk memperdaya seseorang, terhadap siapa dilakukan peng-gunaan surat itu dan yang menganggap seolah-olah surat itu asli. Berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta alat bukti lain dipersidangan setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta sebagai berikut : 1. Bahwa benar tindakan Terdakwa menggunakan surat-surat tersebut di atas dengan menscan nama Danrem dan Kasrem 042/Gapu merupakan tindakan penggunaan seakan-akan suratsurat tersebut asli atau tidak palsu sehingga pengguna surat-surat tersebut memperdaya pihak Bank BRI unit Simpang Empat Sipin Jambi yang menganggap surat-surat tersebut asli/tidak dipalsukan. 2. Bahwa benar kredit pinjaman atas nama Saksi-2 yang diajukan oleh Terdakwa disetujui dan dibayarkan oleh Bank BRI Unit Simpang Empat Sipin Jambi sejumlah Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) sehingga pihak Bank BRI dirugikan karena Saksi-5 (Serda Adamsyah Ali) sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) karena Saksi-5 tidak lagi membayar kredit pinjamannya disebabkan telah dipecat dari dinas TNI. Dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa unsur keempat ”Jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian” telah terpenuhi. Hal 23 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
Menimbang
Menimbang
:
:
Bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan Oditur Militer telah terpenuhi maka semua unsur telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak dengan maksud menyuruh orang lain pakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Menimbang
:
Bahwa oleh karena dakwaan alternatif pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan alternatif selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang
:
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau pembenar pada diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dipidana.
Menimbang
:
Bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhir dalam mengadili perkara ini, Majelis ingin menilai sifat hakekat dan akibat dari sifat dan perbuatan Terdakwa serta hal-hal yang mempengaruhi sebagai berikut : 1. Bahwa latar belakang Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tergiur oleh uang yang telah dijanjikan oleh Saksi Adamsyah Ali uang hasil pinjaman dari BRI dan tidak memikirkan akibatnya lagi, meskipun Terdakwa haru malakukan perbuatan pidana. 2. Bahwa perbuatan Terdakwa pada hakikatnya karena Terdakwa tidak mempunyai rasa tanggung jawab ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dengan cara memalsukan surat rekomendasi dari Kasrem 042/Gapu dan surat pencabutan skorsing dari Danrem 042/Gapu. 3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak Bank BRI dirugikan berupa uang sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan nama baik Danrem 042/Gapu dan nama baik Kasrem 042/Gapu menjadi tercemar.
Menimbang
:
Bahwa tujuan Majelis Hakim tidaklah semata-mata hanya memidana orang-orang yang bersalah melakukan tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali ke jalan yang benar menjadi warga Negara dan Prajurit yang baik sesuai dengan falsafah Pancasila dan Sapta Marga, oleh karena itu sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dalam perkara ini perlu lebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan pidananya yaitu : Hal-hal yang meringankan : - Terdakwa mengaku salah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Hal-hal yang memberatkan :
Hal 24 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
1.
Perbuatan Terdakwa telah melanggar Sapta Marga, Sumpah ` Prajurit dan 8 (delapan) wajib TNI
2.
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental dan disiplin dikesatuan.
3. Terdakwa melakukan tindak pidana THTI dan ilegal Minning. Menimbang
:
Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan sifat hakekat dan akibat serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana yang dimohonkan Oditur Militer perlu diperingan agar selaras dan seimbang dengan kesalahannya.
Menimbang
:
Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum pada diktum di bawah adalah adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.
Menimbang
:
Bahwa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang
:
Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang
:
Bahwa oleh karena saat ini Terdakwa berada dalam tahanan yang dikawatirkan akan melarikan diri Majelis Hakim memerintahkan untuk tetap ditahan.
Menimbang
:
Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa Surat-surat :
perlu
1. 1 (satu) berkas pengajuan permohonan pinjaman kredit Bank BRI a.n. Serda Adamsyah Ali. 2. 1 (satu) buku tabungan BRI an. Adamsyah Ali. 3. 1 (satu) Wabku gail Bulan April 2016 Makorem 042/Gapu (diluar berkas). 4. 18 (delapan belas) Hasil print out monitoring SP2D Bank tanggal sampai dengan 11 Agustus 2016. 5. 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima Angsuran pinjaman Bank BRI. Oleh karena surat-surat tersebut merupakan bukti petunjuk perbuatan Terdakwa sehingga berkaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa oleh karenanya perlu ditentukan statusnya untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Mengingat
:
Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 190 ayat (3) jo ayat (4) UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Ricky Ronaldo, Sertu NRP 21090169520689 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Pemalsuan Surat”. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hal 25 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016
3.
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar pengajuan permohonan pinjaman kredit Bank BRI a.n. Serda Adamsyah Ali. b. 1 (satu) lembar foto copy buku tabungan BRI an. Adamsyah Ali. c. 1 (satu) Wabku gaji Bulan April 2016 Makorem 042/Gapu (diluar berkas). d. 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima Angsuran pinjaman Bank BRI. e. 1 (satu) lembar foto copy surat rekomendasi atasan Nomor : SRA/15/II/2016 tanggal 4 Februari 2016 a.n Adamsyah Ali. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5.
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Demikian diputuskan pada hari ini senin tanggal 9 Januari 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Surono, S.H.,M.H. Letkol Chk NRP 539833 sebagai Hakim Ketua, serta Agus Husin, S.H.,M.H Mayor Chk NRP 636562 dan Edfan Hendrarto, S.H Mayor Chk NRP 11000045870579 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Bahtera Putra, S.H. Letkol Laut (KH) NRP 1236/P, Panitera Pengganti Hendra Arihta, S.H. Lettu Sus NRP 541691 serta dihadapan umum dan Terdakwa. Hakim Ketua Cap/ttd Surono, S.H.,M.H. Letkol Chk NRP 539833 Hakim Anggota-I
Hakim Anggota-II
ttd
ttd
Agus Husin, S.H.,M.H. Mayor Chk NRP 636562
Edfan Hendrarto, S.H Mayor Chk NRP 11000045870579 Panitera Pengganti ttd Hendra Arihta, S.H Lettu Sus NRP 541691
Hal 26 dari 26 hal Putusan Nomor : 204-K/PM I-04/AD/XII/2016