KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/535/2016 TENTANG KOMITE NASIONAL KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa
masalah
masalah
keselamatan
yang
meningkatkan
perlu
pasien
ditangani
keselamatan
merupakan
segera,
pasien
dan
untuk mutu
pelayanan di rumah sakit; b.
bahwa untuk meningkatkan keselamatan pasien dan dan mutu pelayanan di rumah sakit dibutuhkan pemantauan
serta
evaluasi
terhadap
sistem
keselamatan pasien; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011
tentang
Keselamatan
Pasien Rumah Saki, perlu dibentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Indonesia
Kedokteran Tahun
(Lembaran
2004
Nomor
Negara 116,
Republik Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2.
-2Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor
144,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor
153,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
1691/Menkes/Per/VIII/2011
tentang
Nomor Keselamatan
Pasien Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 541); 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KEPUTUSAN
MENTERI
KESEHATAN
TENTANG
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT. KESATU
:
Susunan Keanggotaan Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
:
Komite
-3Nasional Keselamatan
Pasien
Rumah
Sakit
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada Menteri dalam
rangka
penyusunan
kebijakan
nasional
dan
peraturan keselamatan pasien rumah sakit. KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit memiliki fungsi: 1.
penyusunan standar dan pedoman keselamatan pasien;
2.
kerja sama dengan berbagai institusi terkait baik dalam maupun luar negeri;
3.
penyusunan dan pelaksanaan program Keselamatan Pasien;
4.
pengembangan dan pengelolaan sistem pelaporan insiden, analisis, dan penyusunan rekomendasi keselamatan pasien; dan
5.
monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan
program
keselamatan pasien. KEEMPAT
:
Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit wajib melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
KELIMA
:
Pelaksanaan tugas Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah
Sakit
sebagaimana
dimaksud
dalam
Diktum
KESATU sejak bulan Januari 2016. KEENAM
:
Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite
Nasional
Keselamatan
Pasien
Rumah
Sakit
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan dan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH
:
-4Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK
-5LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/535/2016 TENTANG KOMITE
NASIONAL
KESELAMATAN
PASIEN RUMAH SAKIT
SUSUNAN KEANGGOTAN KOMITE NASIONAL KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Pengarah
: 1. 2.
Sekretaris Jenderal Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Ketua
:
Prof. Dr. Dr. Herkutanto, SpF, SH, LLM
Wakil Ketua
:
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan
Sekretaris
:
Kasubdit Pelayanan Medik dan Keperawatan
Anggota
: 1.
Dr. Dr. Sutoto, M.Kes (KARS);
2.
dr. Adib Yahya MARS (Ahli Perumahsakitan);
3.
dr. Nico A. Lumenta, K.Nefro, MM, MH.Kes (KARS);
4.
dr. Mukti Eka Rahadian,MARS,MPH (IDI)
5.
dr. Putri Dianita Ika Meilia, SpF, MRCM (Ahli Perumahsakitan)
6.
dr. Heru Ariadi, MPH (ARSADA)
7.
dr. Tedjo W Putranto, MARS (PERSI)
8.
Ns. Nani Rukmanah, S.Kep., M.Kes (PPNI)
Sekretariat
: 1.
-6Kasie Rawat Jalan dan Rawat Darurat
2.
Kasie Rawat inap, Intensif, dan ;
3.
dr. Arjati Daud, MARS (Ahli Perumahsakitan)
4.
dr. Yayan Gusman, AAAK
5.
Rita, S.Sos
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK