SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM.69/UM.001/MP/2016 TENTANG AGEN PERUBAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti program Reformasi Birokrasi Kementerian Pariwisata Tahun 2015-2019 yang membawa perubahan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu menunjuk dan menetapkan pegawai sebagai agen perubahan di lingkungan Kementerian Pariwisata; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pariwisata tentang Agen Perubahan di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11); 5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; 6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
-27. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi; 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan; 9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Intansi Pemerintah; 10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545); 11. Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.126/UM.001/MP/2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pariwisata 2015-2019; MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA TENTANG AGEN PERUBAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA.
KESATU
: Menunjuk Agen Perubahan (Agent of Change) di lingkungan Kementerian Pariwisata, dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
: Agen Perubahan sebagaimana KESATU, bertugas:
dimaksud
dalam
Diktum
a. menyusun rencana aksi yang akan ditetapkan dalam road map atau agenda Agen Perubahan; b. melakukan internalisasi nilai-nilai Kementerian yang telah dirumuskan dengan cara mengkomunikasikan secara aktif dan langsung di unit kerja masing-masing agar menjadi budaya kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata, dengan ketentuan sebagai: 1) katalis, yaitu memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik; 2) penggerak, yaitu mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik;
-33) pemberi solusi, yaitu memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerjanya yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik; 4) mediator, yaitu membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan; 5) penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan; dan 6) teladan (Role Model), yang bertugas sebagai individu yang dapat dijadikan contoh dalam berprestasi, bertingkah laku, berpikir dalam pola yang lebih maju. c. melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan program rencana aksi Agen Perubahan secara berkala di unit kerjanya masing-masing. KETIGA
: Agen Perubahan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi agen perubahan dan capaiannya serta melaporkan secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Sekretaris Kementerian dan ditembuskan kepada Pimpinan Unit Kerja dan Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Pariwisata untuk diteruskan kepada Menteri.
KEEMPAT
: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 2016mber 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF YAHYA
-4LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM.69/UM.001/MP/2016 TENTANG AGEN PERUBAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
SUSUNAN AGEN PERUBAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
NO
NAMA
UNIT KERJA PERUBAHAN
I
Sekretariat Kementerian
1
Ida Zahrotu Saidah
Biro Perencanaan dan Keuangan
2
Ridwan Muhammad Ode Belu
Biro Umum, Kepegawaian dan Organisasi
3
Rizki Aprilina
Biro Hukum dan Komunikasi Publik
4
Heri Iswandi
Inspektorat Kementerian
II
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
5
Isfina Rusvitasari
Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
6
Prihutami Rista Hermawati
Asisten Deputi Pengembangan Infrastruktur dan Ekosistem
7
Rudi Wahono
Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Budaya
8
M. Iskandarsyah
Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Buatan
9
Muhammad Farhan
Asisten Deputi Industri Pariwisata
10
Herfien J.I.H Simorangkir
Asisten Deputi Tata Kelola dan Pemberdayaan Masyarakat
III
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara
11
Vicky Apriansyah
Asisten Deputi Strategi Pemasaran Pariwisata Mancanegara
12
Nicko Himawan Sutanto
Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Mancanegara
-5NO
NAMA
UNIT KERJA PERUBAHAN
13
Firnandi Gufron
Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Tenggara
14
Dody Prianto
Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Fasifik
15
Dini Mariska
Asdep Pengembangan Pasar Eropa, Timteng, Amerika, dan Afrika
IV
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara
16
Sabtoadi Pratama
Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara
17
Herry Sastrawan
Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara
18
Bertha Dian Pardani Sianipar
Asisten Deputi Analisis Data Pasar Pariwisata Nusantara
19
Dhea Eka Pradani
Asisten Deputi Strategi Pemasaran Pariwisata Nusantara
20
Sutarjo
Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Nusantara
21
Niken Wijaya
Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Personal
22
Haviz Muharyadi Nugroho
Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah
V
Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan
23
Masriyah
Asisten Deputi Pengendalian Transformasi
24
Novantiar
Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan
25
Sulaeman
Asisten Deputi Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan
26
Wahyudito Galih
Asisten Deputi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan
27
Muhammad Yusuf
Asisten Deputi Pengembangan SDM Aparatur
28
Nur Ulfah Sam
Asisten Deputi Pengembangan SDM Kepariwisataan
VI
Unit Pelaksana Teknis
29
Brantas
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung
30
Ida Bagus Made Wiyasha
Sekolah Tinggi Pariwisata Bali
-6NO
NAMA
UNIT KERJA PERUBAHAN
31
Daniel Adolf Ohyver
Politeknik Pariwisata Makassar
32
Faisal
Akademi Pariwisata Medan
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF YAHYA