BUPATI MADIUN KEPUTUSAN BUPATI MADIUN NOMOR : 188.45 / 12 / KPTS / 402.031 / 2011 TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA SANITASI KABUPATEN MADIUN BUPATI MADIUN, Menimbang
: a.
bahwa sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan sanitasi untuk menjamin terwujudnya penyehatan lingkungan / sanitasi, Pemerintah mencanangkan pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP);
b.
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a di Kabupaten Madiun, perlu dibentuk kelompok kerja sebagai lembaga koordinasi
yang
memperkuat
bersifat
upaya-upaya
Pemerintah
Kabupaen
pemerintah
dalam
sementara
untuk
membantu
lembaga-lembaga
struktural
Madiun
maupun
meningkatkan
kualitas
lembaga
non
pembangunan
pelayanan sanitasi di Kabupaten Madiun; c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Pembentukan Kelompok Kerja Sanitasi Kabupaten Madiun dengan Keputusan Bupati Madiun;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UndangUndang Nomor 12 tahun 2008;
-2-
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
8.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
16
Tahun
2005
tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; 9.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
58
Tahun
2005
tentang
38
Tahun
2007
tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pembagian
Pemerintah Urusan
Nomor
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Kabupaten Madiun; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2009-2013; 15. Peraturan Bupati Madiun Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Kewenangan;
-3-
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERTAMA
: Membentuk Kelompok Kerja, yang selanjutnya disebut Pokja Sanitasi Kabupaten Madiun, guna peningkatan kualitas pelayanan sanitasi di Kabupaten Madiun, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.
KEDUA
: Kelompok Kerja Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA masing-masing mempunyai tugas : a.
Pengarah : 1. menetapkan kebijakan, strategi dan program dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan sanitasi di Kabupaten Madiun; 2. memberikan arahan dalam pelaksanaan upaya peningkatan kualitas pelayanan sanitasi di Kabupaten Madiun; 3. memberi
arahan
strategis
kepada
Pelaksana
dan
Sekretariat Pokja dalam proses pengawalan terhadap pelaksanaan Strategi Sanitasi di Kabupaten Madiun dan pelaksanaan tugas lainnya; 4. melaksanaan koordinasi strategis dengan pihak eksternal; 5. menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan secara berkala kepada Bupati Madiun. b.
Pelaksana : 1. melakukan
pemutakhiran
berkala
terhadap
strategi,
program dan kegiatan sanitasi yang tertuang di dalam Strategi Sanitasi Kabupaten Madiun; 2. melaksanakan koordinasi dengan Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Provinsi Jawa Timur dan Tim Teknis Pembangunan Saniatsi (TTPS) dalam rangka memperkuat
sinkronisasi
dan
keterpaduan
upaya
percepatan pencapaian tujuan pembangunan sanitasi di Kabupaten Madiun; 3. memberikan
rekomendasi-rekomendasi
strategis
utnuk
menyusun program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan dalam sektor sanitasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Madiun; 4. melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Pengarah.
-4-
c.
Sekretariat Pokja: 1. memfasilitasi koordinasi antara Pengarah dan Pelaksana Pokja; 2. memfasilitasi
kegiatan
koordinasi
internal
pokja
dan
koordinasi Pokja dengan pihak eksternal Pokja; 3. memfasilitasi
proses
pemutakhiran
Strategi
Sanitasi
Kabupaten Madiun; 4. mengkoordinasikan kegiatan penyusunan dan pemutakhiran database sanitasi Kabupaten Madiun’ 5. mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Koordinator Pengarah Pokja. KETIGA
: Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA dibagi dalam Bidang Perencanaan, Bidang Komunikasi, serta Bidang Monitoring dan evaluasi yang masingmasing bidang mempunyai tugas sebagai berikut : a.
Bidang Perencanaan : 1. menyusun daftar program dan kegiatan tahunan sanitasi; 2. melakukan advokasi Strategi Sanitasi Kabupaten Madiun pada proses perencanaan dan penganggaran; 3. memfasilitasi
pengkondisian
pendanaan
sanitasi
yang
optimal; 4. melakukakan pemutakhiran secara berkala terhadap strategi program dan kegiatan yang tertuang dalam strategi Sanitasi Kota agar senantiasa relevan dengan kondisi Kabupaten Madiun. b.
Bidang Komunikasi : 1. mengkoordinasikan dan memfasilitasi upaya penyadaran sanitasi; 2. mengkoordinasikan
dan
memfasilitasi
upaya-upaya
pemberdayan masyarakat dalam pembangunan sanitasi; 3. melakukan pemutakhiran secara berkala terhadap strategi program dan kegiatan yang tertuang dalam Strategi Sanitasi Kota agar senantiasa relevan dengan kondisi Kabupaten Madiun.
-5-
c.
Bidang Monitoring dan Evaluasi : 1. mengkoordinasikan dan memfasilitasi
pelaksanaan
monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan sanitasi di Kabupaten Madiun; 2. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi; 3. melakukan pemutakhiran secara berkala terhadap strategi program dan kegiatan yang tertuang dalam Strategi Sanitasi Kota agar senantiasa relevan dengan kondisi Kabupaten Madiun.
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KELIMA
: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Madiun Pada tanggal 17 Januari 2011 WAKIL BUPATI MADIUN, ttd
Drs. ISWANTO, M.Si. TEMBUSAN disampaikan kepada : Yth. 1. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas di Jakarta; 2. Tim Teknis Pembangunan Sanitasi Nasional di Jakarta; 3. Gubernur Jawa Timur di Surabaya; 4. Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur di Surabaya; 5. Ketua DPRD Kabupaten Madiun; 6. Anggota Tim yang bersangkutan.
LAMPIRAN I
: KEPUTUSAN BUPATI MADIUN NOMOR : 188.45 / 12 /KPTS/402.031/2011 TANGGAL : 17 Januari 2011
SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA SANITASI KABUPATEN MADIUN NO.
KEDUDUKAN DALAM POKJA
JABATAN DALAM INSTANSI
1 1.
2 Penanggungjawab I
3 Bupati Madiun
2.
Penanggungjawab II
Wakil Bupati Madiun
3.
Penasehat
Sekretaris Daerah
4.
Koordinator
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
5.
Tim Pengarah Ketua
Kepala Bappeda Kabupaten Madiun.
Sekretaris
Sekretaris Bappeda Kabupaten Madiun.
Anggota
a. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Madiun; b. Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Madiun; c. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Madiun; d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun; e. Kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Madiun; f. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun; g. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun; h. Direktur PDAM Kabupaten Madiun; i. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Madiun.
6.
Tim Pelaksana Ketua
Kabid. Kimpraswil Bappeda Kabupaten Madiun.
Sekretaris
Kasubid Sumber Daya Air dan Keciptakaryaan Bappeda Kabupaten Madiun;
1. Bidang Perencanaan
a. Kabid. PPL Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Madiun; b. Kabid. Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Madiun: c. Kabid. P2LK Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun; d. Kabid. Pemberdayaan Bappemas Kabupaten Madiun e. Kabag. Teknik Perencanaan PDAM; f. Kasi Bina Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun.
-2-
1
2 2. Bidang komunikasi
a. b. c. d.
3. Bidang Monitoring dan Evaluasi
3 Kabag. Humas Setda Kabupaten Madiun; Kabid. Infokom Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Madiun; Kabag. Organisasi Setda Kabupaten Madiun; Kabag. Hukum Setda Kabupaten Madiun;
a. Kabid. Data Bappeda Kabupaten Madiun; b. Kasubid. Perhubungan dan Penataan ruang Bappeda Kabupaten Madiun; c. Kasi Penyehatan Lingkungan dan Kawasan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Madiun.
WAKIL BUPATI MADIUN, ttd Drs. ISWANTO, M.Si.
LAMPIRAN II
: KEPUTUSAN BUPATI MADIUN NOMOR : 188.45 / 12 /KPTS/402.031/2011 TANGGAL : 17 Januari 2011
SUSUNAN SEKRETARIAT KELOMPOK KERJA SANITASI KABUPATEN MADIUN
NO.
KEDUDUKAN DALAM POKJA
JABATAN DALAM INSTANSI
1.
Ketua
Kabid. Kimpraswil Bappeda Kabupaten Madiun.
2.
Sekretaris
Kasubbid Sumber Daya Air dan Keciptakaryaan Bappeda Kabupaten Madiun.
3.
Anggota
Kasubbag Keuangan Bappeda Kabupaten Madiun.
4.
Anggota
Nyaminatun, S.Sos Wenddy Adiguna, SH Donny Wahyu Wijaya, ST Sigit Nugroho, ST Ibnu Su’ud Edi Supriyanto Eny Ratnawati Andrian Bagus K, ST
WAKIL BUPATI MADIUN ttd Drs. ISWANTO, M.Si