MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATUMN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 33 /PER/M.KOMINFO/
OB/2009
TENTANG PENYELENGGARAAN AMATI R RADIO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
:
bahwa amatir radio sebagai potensi masyarakat
a,
yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan secara khusus oleh lnternational Telecommunication lJnion (lTU), sehingga perlu diatur oleh pemerintah;
b
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Keputusan Menteri perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga,r"nu dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor: 36 Tahun lggg tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 19gg Nomor:154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3BB1);
2.
Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4
Nomor : 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor :4437);
e
4.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor: 3980); Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan $pektrum Frekuensi Radio dan erbit $atet( (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor: 3gB1); Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun ZOOZ tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor : 82 dan Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor: 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 200g tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak ylng berlaku pada Departemen Komunikasi dan lnformatika (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor : 2e, Tambahan Lemba.ran Negara Republik lndonesia Nomor :4g74);
7.
Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik lndonesia iebagaimana : 20 Tahun 2008;
telah diubah terakhir dengan Peraturan presiden Nombr 8.
Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik lndonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008;
L
Peraturan Menteri Komunikasi
dan
lnformatika
Nomor:
03/P/M.Kominfoll2a}S tentang Penyesuaian Kata sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri perhubungan yang
Mengatur Materi Muatan Khusus Telekomunikasi; 10.
Peraturan Menteri Komunikasi
di Bidang pos
dan
dan lnformatika Nomor
25lP/M.Kominfol7DAQB tentang Organisasi Departemen Komunikasi dan lnformatika.
dan Tata
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
PERATURAN MENTERT KoMUNItGSt
DAN
TENTANG PENYELENGGARAAN AMATI R RADIO.
:
Kerja
|NFORMAT|KA
.Ei 'l:
jrll.,::i'
1,
BAB
I
KETENTUAN UMUM Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri iniyang dimaksud dengan 1.
2.
:
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus.
Komunikasi Radio adalah telekomunikasi
dengan
mempergunakan gelombang radio. J.
Komunikasi Amatir Radio adalah komunikasi radio untuk tujuan penyelenggaraan amatir radio.
4.
Kegiatan Amatir Radio adalah kegiatan latih diri, saling berkomunikasi dan penyelidikan teknik radio yang diselenggarakan oleh para amatir radio.
5.
Amatir Radio adalah setiap orang yang memiliki hobi dan bakat dibidang teknik elektronika radio dan komunikasi tanpa maksud komersial.
Stasiun radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemahcar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
Stasiun Radio Amatir adalah stasiun radio yang dioperasikan untuk menyelenggarakan kegiatan amatir radio. B.
Perangkat Radio Amatir adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan kegiatan amatir radio.
Sertifikat Kecakapan Amatir Radio yang selanjutnya disebut SKAR adaldh bukti untuk seseorang yang telah lulus ujian kecakapan amatir radio. 10.
lzin Amatir Radio yang selanjutnya disebut IAR adalah hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk amatir radio di lndonesia.
11. lzin Amatir Radio Khusus yang selanjutnya disebut IAR Khusus adalah IAR yang diberikan kepada Organisasi untuk keperluan khusus dalam jangka waktu tertentu. 12.
lzin Amatir Radio Kehormatan yang selanjutnya disebut IAR Kehormatan adalah IAR yang diberikan kepada anggota kehormatan yang diusulkan oleh Organisasi.
13.
Ujian amatir radio adalah ujian negara bagi Calon Amatir Radio dan atau Amatir Radio guna menetapkan tingkat kecakapannya.
14
Organisasi adalah OrganisasiAmatir Radio lndonesia (ORARI).
15. Stasiun Tetap adalah suatu stasiun radio amatir yang
hanya
dapat dioperasikan pada lokasi tetap tertentu.
16.
Stasiun Bergerak adalah suatu stasiun radio amatir yang dapat dioperasikan dalam keadaan bergerak.
17. Tanda Panggilan (cattsign) adalah identifikasi bagi amatir radio/ stasiun radio amatir.
18. Pihak
ketiga (third parly) adalah pihak/orang lain yang bukan amatir radio atau bukan pemilik IAR dan atau setiap orang yang tidak berhak dan atau tidak memiliki lzin untuk mengoperasikan stasiun radio amatir.
. 19.
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional.
20. Berita
pihak ketiga adalah berita yang berasal dari orang lain yang bukan amatir radio atau bukan pemilik IAR atau ditujukan kepada orang tersebut.
21.
Panitia Ujian Negara Amatir Radio adalah panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal
22.
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Pos dan
Tele.komunikasi.
24. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos
dan
Telekomunikasi.
25. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Ditjen Postel.
26. Unit Pelaksana
Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Ditjen
.Postel.
BAB
II
PENYELENGGARAAN AMATI R RADIO
Pasal 2 Penyelenggaraan amatir radio dilaksanakan berdasarkan IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 3
Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) perangkat amatir radio.
Pasal 4
(1) Amatir Radio hanya diizinkan memiliki
1 (satu) tanda panggilan
(callsign).
(2)
Tanda panggilan (caltsign) amatir radio ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Susunan tanda panggilan (caltsign) amatir radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
setiap IAR diberikan 1 (satu) tanda panggilan yang terdiri dari
:
1. susunan Prefix; dan 2. susunan Suffix.
b.
susunan Prefix sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1 merupakan kelompok huruf awal untuk menandai identitas negara dan tingkat kecakapan amatir radio yang dinyatakan dengan huruf:
1. YH untuk tingkat Pemula; 2. YD atau YG untuk tingkat Siaga; 3. YC atau YF untuk tingkat Penggalang; 4. YB atau YE untuk tingkat Penegak; dan angka o (nol) sampai dengan angka 9 (sembilan) yang menyatakan kode wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
c. angka pada susunan prefix lebih dari 1 (satu) angka digunakan untuk IAR Khusus.
d.
.
susunan Suffix sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2 merupakan kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan 1 (satu) huruf dan paling banyak 4 (empat) huruf dari abjad A sampai Z, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. 2. e.
Suffix
A - Z, ZA - ZZ,7N\ - ZZZ,
dilarang mengalokasikan suffix yang menyerupai
1. Berita marabahaya 2. Berita keselamatan 3. Berita segera (urgent) 4. Penerusan berita marabahaya (4)
ZAAA
-
ZZZZ
dialokasikan untuk IAR Khusus; Suffix QAA -QZZ (Q Code) tidak dialokasikan.
: : : :
:
SOS; TTT; XXX; DDD, SOS.
Alokasi tanda panggilan (callsign) penyelenggaraan amatir radio untuk setiap provinsi ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal terjadi pemekaran
wilayah provinsi, alokasi tanda panggilan (callsign) untuk provinsi hasil pemekaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan usulan Organisasi. BAB III PERIZINAN Pasal 5
(1)
IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan menurut tingkatan sebagai berikut :
a. b.
c.
d.
Tingkat Tingkat Tingkat Tingkat
Pemula; Siaga;
Penggalang;dan Penegak.
(2)
Format IAR . untuk setiap tingkat dan spesifikasi teknis IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana dimaksud dalarn.Lampiran ll, lll, lV dan V Peraturan Menteri ini.
(3)
Masa berlaku IAR untuk setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Tingkat b. Tingkat
c.
d. (4)
Pemula selama 2 (dua) tahun; Siaga selama 3 (tiga) tahun; Tingkat Penggalang selama 5 (li'ma) tahun;dan Tingkat Penegak selama 5 (lima) tahun.
Amatir Radio yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dapat diberikan IAR yang berlaku seumur hidup, dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga Negara lndonesia; b. memiliki IAR yang masih berlaku;
c.' masih menjadi anggota organisasi sekurang-kurangnya
d. (5)
5
(lirna) tahun berturut-turut; dan
berprestasi dengan pernyataan dari Organisasi.
Amatir radio hanya diizinkan memiliki 1 (satu) lAR. Pasal 6
(1)
Permohonan IAR diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi Tingkat Pusat dengan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Vl Peraturan Menteri ini dengan melampir:kan persyaratan sebagai berikut
:
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya;
b.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian, khusus bagi anggota TNliPotri yang masih dinas aktif cukup surat keterangan dari kesatuan masing-masing;
c.
fotocopy SKAR atau Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Radio yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal;
d.
fotocopy IAR yang diterbitkan dari negara lain bagi WNI yang memilikinya;
e. pas photo berwarna terbaru dengan ukuran
2x3cm
sebanyak 5 (lima) lembar;
t.
surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan dari kepala sekolah bagi mereka yang belum berusia 17 (tujuh belas)tahun. Pasal 7
(1)
IAR diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.
(2)
IAR yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui OrganisasiTingkat Pusat. Pasal
(1)
B
Setiap Amatir Radio wajib menggunakan alat dan perangkat amatir radio yang telah memenuhi persyaratan teknis dan mendapat sertifikat dari Direktorat Jenderal.
(2) Setidp amatir radio wajib memasang
papan/stiker tanda panggilan (callsign) pemilik IAR di tempat lokasi stasiun radio
amatir, baik stasiun tetap maupun bergerak.
(3)
Bentuk dan ukuran papan/stiker tanda panggilan (caltsign) pemilik IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Vll Peraturan Menteri ini. Pasal 9
(1) 'Warga Negara Asing dapat melakukan kegiatan amatir radio di lndonesia, dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki IAR dari negara asal;
b.
memiliki rekomendasi dari kedutaan/perwakiran negara asal di lndonesia atau memiliki rekomendasi dari Departemen Luar Negeri Rl.
(2)
Rekomendasi dari kedutaan/penryakilan negara asar di rndonesia sebagaimana dimaksud padp ayat (1) huruf b mencantumkan pemberlakuan azas timbal balik (Reciprocat Agreement) penyelenggaraan kegiatan amatir radio
(3) .
Dalam hal warga Negara Asing melaksanakan kegiatan amatir radio di lndonesia menggunakan alat dan perangkat radio yang dibawa dari negara asalwajib memenuhi persyaratan teknis.
Pasal 10
(1)
Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebelum melakukan kegiatan amatir radio wajib mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Vl Peraturan Menteri ini melalui Organisasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut
:
a. surat keterangan izin menetap di lndonesia sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan dari Kantor lmigrasiatau Departemen Luar Negeri, baik bagi anggota Korps Diplomatik maupun bukan anggota Korps Diplomatik;
b.
fotocopy Paspor,
c. fotocopy IAR yang masih berlaku dari negara asal;
.
d. rekomendasi dari
kedutaaniperwakilan negara
asal
di
lndonesia atau rekomendasi dari Departemen Luar Negeri Rl.
e.
rekomendasi dari Organisasi; dan
f.
pas photo berwarna terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak
5
(lima) lembar.
(2) (3)
IAR bagi Warga Negara Asing untuk semua tingkatan berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. IAR bagi Warga Negara Asing diterbitkan paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.
(4)
IAR bagiWarga Negara Asing yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi Tingkat Pusat. Pasal
-
11
Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) yang berkunjung ke lndonesia untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dapat melakukan kegiatan amatir radio sebagai Operator Tamu (Guesf Operator) dengan l<etentuan sebagai berikut:
a.
melakukan kegiatan amatir radio dengan menggunakan Stasiun Amatir Radio lndonesia, dengan terlebih dahulu melapor kepada Organisasi;
b.
selama Amatir Radio Asing tersebut mengoperasikan stasiun Amatir Radio lndonesia, harus selalu didampingi oleh Pemilik IAR Stasiun Amatir Radio yang digunakan.
Pasal 12
(1)
Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang berkunjung ke lndonesia untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak bermaksud untuk menetap dengan tujuan melakukan kegiatan Amatir Radio berupa kegiatan Amateur Radio Dx-pedition wajib mengajukan permohonan IAR untuk kegiatan Dx-pedition kepada Direktur Jenderal.
(2)
Pelaksanaan Kegiatan Amateur Radio Dx-pedition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bekerja sama dengan Organisasi.
(3)
Permohonan IAR untuk kegiatan Amateur Radio Dx-pedition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Organisasi, dengan melampirkan :
a.
surat rekomendasidari Otoritas Telekomunikasi negara asal;
b.
daftar anggota Tim Amateur Radio Dx-pedition;
c. fotocopy
IAR yang masih berlaku dari masing-masing anggota
Tim;
d. daftar
peralatan yang akan dibawa dari negara asal untuk masuk ke lndonesia;
e f
(4)
.
lokasi kegiatan Amateur Radio Dx-pedition yang dituju;
tanggaldan lamanya kegiatan dilaksanakan.
IAR untuk kegiatan Amateur Radio Dx-pedition sebagaimana dimaksud p.ada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan izin diterima secara lengkap.
(5) IAR untuk kegiatan
Amateur Radio Dx-pedition yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang
.
(6)
bersangkutan melalui Organisasi Tingkat Pusat.
IAR untuk kegiatan Amateur Radio Dx-pedition berlaku hanya selama kegiatan dilaksanakan.
(7)
Setelah kegiatan Amateur Radio Dx-pedition berakhir, semua perangkat harus dibawa kembali ke negara asal atau dihibahkan kepada Organisasi Tingkat Pusat Pasal 13
(1)
Permohonan perpanjangan berakhirnya masa laku lAR.
(2)
Permohonan perpanjangan IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur JenQeral melalui organisasi
.
IAR diajukan 3 (tiga) bulan sebelum
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Vr peraturan Menteri ini, dengan melampirkan :
a.
fotocopy IAR;
b. fotocopy
c.
KTP atau tanda pengenal lainnya;
pas photo benvarna terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar. Pasal 14
Permohonan pembaharuan IAR meliputi hilang, rusak alamat. Pasal 15
dan pindah
(1) Permohonan pembaharuan untuk IAR yang hilang dan rusak diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui organisasi sebagaimana dimaksud dalam Larnpiran Vl Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut
a.
:
surat keterangan hilang dari Polri setempat atau pernyataan kerusakan yang disahkan oleh organisasi;
b. c.
fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya;
pas photo berwarna terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak
5
(lima) lembar.
(2) Permohonan pembaharuan IAR untuk pindah alamat diajukan seca.ra tertulis kepada Direktur Jenderal melalui organisasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Vl Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut
a. b. c.
:
IAR asli;
rekomendasi dari Organisasi di tempat yang lama; fotocopy KTP atau tanda pengenal lain ditempat yang baru. Pasal 16
'
Permohonan IAR kenaikan tingkat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui organisasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Vl Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.
fotocopy IAR;
b.
fotocopy SKAR untuk tingkat yang diajukan;
c.
pas photo terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
d.
fotocopy kartu tanda anggota organisasi yang masih berlaku.
Pasal 17 IAR Khusus diberikan kepada organisasi untuk keperluan pembinaan, pengembangan dan eksperimen amatir radio, penanganan bencana alam dan dukungan pada kegiatan ienfing-i;;;;t; sebagaimana dimaksuo.komunikasi o"'"*,:rmpiran Vilr pLraturan Menteri ini. Pasal 18
IAR Kehormatan dapat diberikan kepada anggota kehormatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam tampirin Vlll peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1)
IAR Khusus dan IAR Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan pasal 1B diajukan oleh brganisasi ringkat pusat kepada Direktur Jenderal.
(2)
IAR Khusus dan IAR Kehormatan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 20
IAR yang masa berrakunya berakhir dan tidak dirakukan perpanjangan maka tanda panggilannya (cattsign) dapat diberikan tepaOa peino6on baru.
pasal2l
. (1)
Biaya dikenakan untuk tAR
a. b. c.
.
d.
:
baru; perpanjangan; pembaharuan;dan kenaikan tingkat.
(2)
Besarnya biaya. rAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Biaya IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak pnani yairj seruruhnya disetor ke Kas Negara. BAB IV PEDOMAN UJIAN NEGAM AMATIR RADIO, Pasal 22
(1)
ujian negara amatir radio diselenggarakan oleh Direktur Jenderar, yang pelaksanaannya dilakukan oleh upr dibantu oleh organisasi tingkat daerah.
(2)
Penyelenggaraan ujian negara amatir radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan membentuk Panitia Ujian Negara Amatir Radio.
(3)
Panitia Ujian Negara Amatir Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Pasal 23
Panitia Ujian terdiri dari
a. b.
Pengarah Penguji
: :
:
Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio.
Personil yang ditunjuk oleh Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio, sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang masing-masing memiliki keahlian bidang peraturan perundang-
undangan telekomunikasi, bidang
teknis
komunikasi radio dan bidang organisasi.
c.
Pelaksana
:
1.
Keiua/merangkap Anggota
2.
Wakil Ketua/merangkap
:
Kepala UPT
Anggota : Ketua Organisasi Tingkat Daerah
3.
:
Anggota
Unsur UPT, pengurus Organisasi dan unsur instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal24 (1)
Persyaratan peserta ujian negara amatir radio meliputi sebagai berikut :
a. b. c. d. e. (?)
Warga Negara lndonesia; melampirkan pas photo bennrarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; melampirkan KTP atau surat bukti dir:i khususnya bagi yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun;
mendaftarkanmelaluiOrganisasi; membayar biaya ujian.
Peserta ujian negara amatir radio yang dinyatakan lulus diberikan SKAR sebagaimana dimaksud dalam Lampiran lX Peraturan Menteri ini.
(3) SKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 4 (empat) tingkatan, yaitu
:
a. Tingkat Pemu)a;
b. Tingkat Siaga;
c. Tingkat Penggalang; d. Tingkat Penegak.
(4)
Bagi peserta ujian negara amatir radio untuk kenaikan tingkat selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada iyat (tl diwajibkan melampirkan fotocopy IAR yang dimiriki d-an fotocopy Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku. Pasal 25
(1)
(2)
Bagi pemilik sertifikat operator Radio Terbatas dan sertifikat operator Radio umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan amatir radio untuk tingkat pemula uan tingt
Radio Elektronika Kelas
ll
I dan sertifikat
yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio untuk tingkat penggalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayal (3). pasal 26
Amatir Radio. tingkat..Pemula, tingkat siaga, dan tingkat penggalang dapat m_engajukan ujian kenaikan tingkat ke tingkat yang lebifi-tingg] melalui Organisasi.
Pasal2T
(1)
Untuk mendapatkan sKAR Tingkat pemula diharuskan mengikuti perundangundangan yang berkaitan dengan amatir radio.
ujian dengan materi Pancasila dan peraturan'
(2)
u.ntuk.mendapatkan SKAR Tingkat siaga diharuskan mengikuti ujian dengan materi sebagai berikut :
a.
Pancasila;
b.
Peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;
c.
Peraturan Radio lnternational relecommunication union
(lTU) yang berkaitan dengan Amatir Radio;
d.
Tabel Alokasi spektrum Frekuensi Nasional yang berkaitan dengan Amatir, Radio;
e.
Pengetahuan Teknik Radio.
(3)
Untuk mendapatkan SKAR Tingkat Penggalang diharuskan mengikuti ujian dengan materi sebagai berikut:
a. b.
Pancasila;
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;
(4)
c.
Peraturan Radio lnternational Telecommunication lJnion (TU) yang berkaitan dengan Amatir Radio;
d.
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Nasional yang berkaitan dengan Amatir Radio;
e. f.
Pengetahuan Teknik Radio;
g.
Bahasa lnggris.
Mengirim dan menerima kode morse dengan kecepatan 5 (lima) kata dalam 1 (satu) menit;
Untuk mendapatkan SKAR Tingkat Penegak harus mengikuti ujian dengan materi sebagai berikut :
a. b.
Pancasila;
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;
c.
Peraturan Radio lnternational Telecommunication Union (TU) yang berkaitan dengan Amatir Radio;
d.
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Nasional yang berkaitan dengan Amatir Radio;
e. f.
Pengetahuan Teknik Radio;
g
Bahasa lnggris.
Mengirim dan menerima kode morse dengan kecepatan 8 (delapan) kata dalam 1 (satu) menit;
Pasal 28
(1)
Panitia Ujian Negara Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 mempunyaitugas sebagai berikut :
a. b. c. '
d. e. f.
menyusun rencana anggaran biaya pelaksanaan ujian; menyusun tata tertib ujian; mengumumkan syarat-syarat peserta ujian, materi dan jenis tingkatan ujian, waktu dan tempat pendaftaran serta pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) minggu sebelum ujian; menerima pendaftaran dari calon peserta ujian; menyusun naskah ujian; mempersiapkan sarana ujian;
;
g. h. i.
menyelenggarakan ujian pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan; mengevaluasi, menetapkan dan mengumumkan hasil ujian;
melaporkan hasil pelaksanaan ujian kepada Direktur Jenderal.
(2)
Keperluan penyelenggaraan ujian meliputi komponen-komponen
a. b.
tempat pelaksanaan ujian;
c. d. e.
penggandaan naskah dan koreksi ujian;
:
pengadaan naskah ujian;
pengadaan ATK; pembuatan laporan dan dokumentasi hasil ujian. Pasal 29
Pembiayaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan ujian amatir radio menganut prinsip hemat, efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
(1)
Materi ujian negara amatir radio terdiri dari
a. b.
'Pancasila;
c. d.
Teknik Radio;
e.
Bahasa lnggris.
:
Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;
Kode Morse lnternasional, bagi kenaikan tingkat penggalang dan penegak; dan
(2) Materi Ujian Pancasila meliputi nilai-nilai dasar
kehidupan
berbangsa dan bernegara yang bermartabat;
(3)
Materi Ujian Peraturan Perundang-undangan dengan Amatir Radio terdiriatas :
a. b. c. d. (4)
Peraturgn Menteri tentang penyelenggaraan Amatir Radio;
Peraturan Radio lnternational relecommunication Llnion
(ru);
TabelAlokasi Spektrum Frekuensi Nasional; dan Ketentuan Organisasi.
Materi Ujian Teknik Radio terdiri dari
a. b.
yang berkaitan
rangkaian listrik; elektronika; dan
:
c. (5) (6)
teknik radio.
Materi Ujian Kode Morse meliputi mengirim dan menerima kode morse.
Materi Ujian Bahasa lnggris adalah tata cara komunikasi {internasional. Pasal 31
Materi Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disesuaikan dengan persyaratan masing-masing tingkatan Amatir Radio. Pasal 32
(1)
Hasil ujian diumumkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya Ujian oleh Panitia Ujian dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Ujian Negara Amatir Radio.
(2)
Hasil ujian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diumumkan. Pasal 33
Panitia Ujian Negara Amatir Radio wajib menerbitkan SKAR paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah hasil ujian diumumkan. BAB V
PERSYARATAN TEKNIK Pasal 34
Pemilik IAR wajib menjamin pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batas-batas pita frekuensi radio untuk Dinas Amatir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X dan ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 35
(1)
Daya pancar adalah daya efektif yang dicatukan ke antena.
(2)
Daya pancar maksimum yang diizinkan bagi setiap tingkatan amatir radio adalah sebagai berikut:
a. b.
Tingkat
Pemula : Max 50 Watt
Tingkat
Siaga
1.
:
pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz, Max 100 Watt;
2.
pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz, Max 75 Watt.
Tingkat Penggalang:
1.
pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz, Max 500 Watt;
2.
pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz, Max 200 Watt.
d.
Tingkat
1.
Penegak
:
pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz, Max 1000 Watt;
2.
pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz, Max 500 Watt.
(3)
Khusus penggunaan pita frekuensi radio di atas 30 MHz yang bersifat sekunder, batasan daya pancar mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk penggunaan primer.
(4)
Dalam hal penggunaan untuk keperluan khusus Dx-pedition, lnternational Contest, EME dapat menggunakan power maksimum 2000 Watt.
(5)
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4)
wajib
mendapatkan izin dari Organisasi Tingkat Pusat. Pasal 36
Direktur ienderal memberitahukan tentang perencanaan penggunaan pita frekuensi radio yang digunakan bersama dengan Dinas Radio lain kepada Organisasi Tingkat Pusat. Pasal 37
(1)
Pita frekuensi radio 29,3 - 29,7 MHz, 145,8 - 146MHz, 435 - 438 MHz dan 1260 - 1270 MHz khusus dipergunakan untuk kegiatan amatir radio dengan mempergunakan sarana satelit amatir riOlo.
(2) 'Pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan untuk dipergunakan oleh komunikasi radio amatir lain, kecuali yang melalui Satelit Amatir.
(3)
Penggunaan pita frekuensi radio 435,0 - 439,0 MHz dan 1260 1270 MHz oleh Amatir Radio melalui satelit Amatir tidak boleh mengganggu dinas komunikasi radio lain yang berstatus primer pada pita tersebut. Pasal 38
(1) Toleransi frekuensi radio adalah
pergeseran maksimum yang diperbolehkan bagi frekuensi radio tengah dari pita frekuensi radio yang diduduki oleh suatu emisi terhadap frekuensi radio yang seharusnya diduduki oleh emisitersebut.
(2)
Toleransi frekuensi radio dari suatu emisitidak boleh melebihi
a. b. c.
:
100 Hz untuk frekuensi radio kerja di bawah 30 MHz; 5 x 10 € bagian, untukfrekuensi radio kerja antara 30 MHz sampaidengan 1 GHz;
5 x 10 -5 bagian, untuk frekuensi radio kerja antara 1 GHz sampai dengan 3 GHz;
d.
Bagi frekuensi radio kerja
di atas 3
GHz, disesuaikan
dengan kemampuan teknologi yang berlaku. Pasal 39
(1)
Emisi tersebar merupakan emisi dari suatu frekuensi radio yang muncul di luar lebar pita yang diperlukan, yang levelnya dapat dikurangi tanpa mempengaruhi penyaluran informasi yang bersangkutan.
(2)
Emisi tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman sebagai berikut
a.
:
pada frekuensi radio kerja di bawah 30 MHz
1. bagi daya pancar di
:
bawah 100 milliwatt, emisi
tersebarnya harus ditekankan paling sedikit 40 dB;
2.
bagi daya pancar antara 100 milliwatt sampai dengan
watt, emisi tersebarnya tidak boleh melebihi
1
10
microwatt;
3. b. '
pada frekuensi radio kerja diatas 30 MHz
1. 2.
(3)
bagi daya pancar lebih dari 1 watt, emisi tersebarnya harus ditekan paling sedikit 50 dB dan besarnya tidak boleh melebihi 1 milliwatt. :
bagi daya pancar di bawah 10 watt, emisi tersebarnya harus ditekan paling sedikit 60 dB; bagi daya pancar yang melebihi 10 watt besarnya emisi tersebar terukur tidak boleh melebihi 10 micro watt.
Komunikasi digital dengan menggunakan kode-kode digital dapat digunakan untuk komunikasi Amatir Radio. Pasal 40
(1) Amatir Radio diperbolehkan untuk mendirikan
dan
mempergunakan setiap jenis sistem antena yang diperlukan dengan memperhatikan keamanan dan keserasian lingkungan sekitarnya.
(2)
Bagi Amatir Radio yang mendirikan stasiun Radio Amatir di sekitar stasiun radio pantai/bandar udara wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran/penerbangan.
(3)
Untuk mendirikan sistem antena di dalam wilayah stasiun radio pantai/bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin pejabat yang berwenang.
BAB VI
PENGGUNAAN STASIUN RADIO AMATIR Pasal 41
(1)
Stasiun Radio Amatir digunakan untuk
a. b. c. d. (2)
:
latih diri dalam kegiatan Amatir Radio saling komunikasi antar stasiun radio amatir; penyelidikan dan pengembangan teknik radio; penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia serta harta benda.
Stasiun Radio Amatir dapat dipergunakan oleh anggota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jamboree On The Air (JOTA) baik skala nasional maupun internasional.
(3)
Dalam berkomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi sebagai berikut
:
a.
pemilik IAR tingkat Pemula hanya diizinkan untuk hubungan dalam negeri (nasional) dan dilarang untuk hubungan luar negeri (internasional).
b.
pemilik IAR Tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak diizinkan untuk hubungan dalam negeri (nasional) dan luar negeri (internasional). Pasal 42
(1)
Setiap Amatir Radio wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :
a. b. c.
keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
d.
marabahaya;
e. f.
keamanan negara;
bencana alam;
gawat darurat; dan/atau wabah penyakit,
(2)
Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk
:
a.
berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir;
b.
memancarkan siaran berita, nyanyian, musik, radio dan atau televisi;
c.
memancarkan
d" e.
menyelenggarakanjasatelekomunikasi;
f.
memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa;
g.
atau
menerima berita mempergunakan bahasa sandi dan enkripsi;
dengan
memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar;
memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third
Party) kecuali berita-berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
h. i.
memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan;
memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan negara atau ketertiban umum.
(3) stasiun amatir radio atau perangkat amatir radio dilarang
digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainnya.
Pasal 43
Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa
lndonesia dan/atau Bahasa lnggris sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang berlaku bagi Amatir Radio baik nasional maupun internasional.
pasal 44 stasiun Radio Amatir dengan seizin pemiliknya dapat digunakan'oreh Amatir Radio lainnya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai IAR yang dimilikinya.
Pasal 45
(1)
setiap stasiun Radio Amatir harus dapat dikenari dari tanda panggilan (callsign) yang setiap kali harus dipancarkan dalam interval pendek.
(2)
Pemancaran tanda panggilan (callsign) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali, dengan menggunakan ejaan abjad dan angka yang telah dibakukan secara internasional.
Pasal 46 Prosedur operasi dan tata cara berkomunikasi diatur dalam ketentuan Organisasi. BAB VII
ORGANISASIAMATIR RADIO Pasal 47
(1)
Organisasi merupakan satu-satunya wadah bagi Amatir Radio di lndonesia yang diakui oleh Pemerintah dan sebagai anggota lnternational Amateur Radio Union (IARU).
(2)
Ketentuan mengenai susunan Organisasi ditetapkan oleh para Amatir Radio dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan dalam Musyawarah Nasional.
(3)
Pengurus Organisasi dilarang merangkap sebagai pengurus organrsasi lain yang menangani komunikasi khusus per0rangan. Pasal 48
(1)
organisasi menetapkan dan menjalankan kode etik Amatir Radio bagi para anggotanya.
(2)
Orga.nisasi harus memiliki buku daftar anggota.
(3)
Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(4)
Setiap 1 (satu) tahun Organisasi melaporkan penambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Direktur Jenderal.
(5)
Organisasi wajib memberikan pembinaan, pelatihan, dan
pengawasan bagi anggotanya.
(6)
Organisasi wajib memberikan laporan kegiatan tahunan kepada Direktur Jenderal. Pasal 49
Setiap Amatir Radio lndonesia wajib menjadi anggota Oganisasi. BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 50
(1)
Direktur Jenderal rnelaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Menteri ini.
(2)
Pelaksanaan pglgp.rylsan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UpT.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPT dapat melakukan koordinasl dengan instansi terkait. Pasal 51
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 atyat (2) meliputi pengawasan administrasi dan pengawasan teknis.
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :
a. b.
menguji pancaran pada beberapa frekuensi radio tertentu;
c.
memeriksa IAR asli.
memeriksa ketentuan teknis instalasi stasiun Radio Amatir;
Pasal 52
(1)
organlsasi membantu frekuensi radio amatir.
upr
daram mengawasi penggunaan
(2)
setiap Amatir Radio harus memberitahukan kepada Amatir Radio stasiun komunikasi radio lain .
(3)
Dalam hal seorang Amatir Radio mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap
lainnya yang menimburkan gangguan terhadap
stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka yang bersangkutan wajib untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya seffa berufiaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin. Pasal 53
Dalam hal pemilik IAR melakukan pelanggaran dan tidak mentaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, organisasi dapat melaporkan dan mengusulkan kepada Dlrektur Jenderar untuk dilakukan tindakan pencabutan izin, BAB IX SANKSI
pasal 54
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan pasal g ayat (1) dan (2), Pasal g ayat (3), pasal 34, pasal 41, dan pasai 4g dalam
Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-u ndanga n yang berlaku.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pemilik IAR tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja.
(r)
Seldin pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Direktur Jenderal dapat mencabut IAR milik anggota Amatir Radio
yang telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN asal 55
(1)
Panitia Ujian yang telah ada dan sedang melaksanakan tugas kepanitiaan ujian sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya penyelenggaraan ujian.
(2)
Hasil penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada (1) dilaporkan sesuai dengan tata cara yang berlaku sebelum dite,tapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
(1)
lAR, SKAR dan/atau tanda panggilan (callsign) lama masih tetap berlaku dan secara bertahap disesuaikan.
(2)
Dalam hal terdapat pemberian tanda panggilan (callsign) ganda harus dilakukan penyesuaian. BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 57 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka
:
1.
: KM. 49 Tahun 2002
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio;
2. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 Penyelenggaraan Amatir Radio Penduduk; dan
3.
Nomor perihat
dan Komunikasi Radio Antar
Segala ketentuan peraturan lain yang mengatur tentang penyelenggaraan amatir radio yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58 Peraturan Menteri ini mulaiberlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam'geri"ta Negira Republik lndonesia.
di
:
Pada tanggal
:
Ditetapkan
JAKARTA
31 Agustus 2009
IKASI DAN INFORMATIKA,
Srffi
NUH
LAMPIRAN
I:
, f9^[ol. TANGGAL :
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 33 /pER/M.KoMtNFo/ /200e
31 Agustus
2009
B
SUSUNAN PEMBAGIAN PREFFIX, DAN SUFF/X TANDA PANGGILAN (CALLS'G'V) AMATIR NETiIO UNTUK TIAP PROVINSI No
PREFFIX HURUF
PROVINSI
ANGKA
IAR
SUFFIX IAR KHUSUS
AA-YZ 1
DKI
YB,YC,YD,YE,YF,YG, YH
JAMRTA
@
AAA.PZZ
zA-ZZ
RAA - YZZ
ZAA_ZZZ
AAAA.YZTZ'
ZAAA_ZZZZ
A-Q 2
YB,YC,YD,YE,YF,YG,
JAWA BARAT
1
YH
AA-QZ
ZA-ZQ
AAA.PZZ AAAA-PZZZ
zMA-ZOZ7
ZAA_ZQZ
R.Y J
YB,YC,YD;YE,YF,YG, YH
BANTEN
YB,YC,YD,YE,YF,YG,
JAWA TENGAH
5
1
2
YH
RA-YZ RAA.YZZ R/'p.A-YZZZ
ZRAA_ZZZZ
AA-TZ N\A-PZZ
ZA_ZT
RAA- -rz2
A-T ZAA_ZTZ ZAAA -
UA-YZ
zu
Zrzz
U.Y
D.t.
YB,YC,YD,YE,YF,YG,
YOGYAKARTA
YH
JAWA TIMUR
7pg-777
A AA-TZZZ
YB,YC,YD,YE,YF,YG, YH
-zz
uM-YZZ
zuA-777
Up.p.A_YZZZ
ZUAA_ZZZZ
L b
ZR-ZZ
AA-YZ
A-Y
AAA-PZZ RAA-YZZ AAAA-YZZZ
ZAA-777 ZAAA*ZZZZ
AA-EZ
7A-ZE
7A_ZZ
A-E 7
JAMBI
YB,YC,YD,YE,YF,YG, YH
4
AAA_EZZ
MM-EZZ7
ZAA-ZEZ TAAA_ZEZZ
YB,YC.YD.YH
FA.IZ FAA-IZZ o o
SUMATERA SELATAN
YB,YC.YD
4
FM-lzzz
F-L JA_ LZ
ZF _ZL
JAA_|zz
zFA-Ztz
Jp'p'A.LZZZ
ZFp'/._ZLZZ
YE.YF.YG
FA-
I
BANGKA BELITUNG
YE,YF,YG,YH
I7
F_L -ZL
ZF
FAA_I7Z
ZFA_ZLZ
FAA-IZZZ
ZFAA_ZLZZ
4
JA_12 JAA_ t 77 JN\A - | 777
M-R 10
BENGKULU
YB,YC,YD,YE,YF,YG, YH
4
MA-RZ MAA-
ZM-ZR
MAAA_R777
ZMA_ZRZ ZMAZ.ZRZZ
SA_YZ
zs-zz
RZZ
S-Y 11
LAMPUNG
YB,YC,YD,YE,YF,YG, YH
4
SAA- YZZ
zsA-zzz
SAAA-YZZZ
zsAz-zzzz A-M
12
SUMATERA BARAT
YB,YC,YD,YE,YF,YG, YH
5
AA_ MZ
ZA-ZM
AAA_MZZ
ZAA_ZMZ
Ad'A.l'-MZZZ
zAM-ZMZZ
NA-RZ
YB,YC.YD.YH
NAA - PZZ RAA - RZZ 13
RIAU
NAAA - RZZZ YB,YC,YD
5
SA-YZ
YE-.YF.YG
14
KEPULAUAN RIAU
YE,YF,YG,YH
N-Y ZN-ZY
SAA _ YZZ
ZNA-ZYZ
sA/'A-YZZZ
ZNAA-7YZZ
NA-RZ NAA - PZZ
N-Y ZN-ZY
RAA - RZZ
ZNA_ZYZ
NAJM - R777
ZNAA_ZYZZ
5
SA_ YZ
SAA-YZZ SAAA-YZZZ
15
NANGROE ACEH DARUSSALAM
YB,YC,YD,YE,YF,YG, YH
b
AA-GZ AAA-GZZ MAA_GZZZ
A.G ZA-7G zM-ZGZ 7AN\-ZGZZ H-Y
16
SUMATERA UTARA
YB,YC,YD,YE,YF,YG. YH
HA-YZ
ZH _ZY
HA.A'-YZZ
ZHA_ZY7
HAAA-YZZZ
zHM-ZYZZ
A-G 17
KALIMANTAN BARAT
YB,YC,YD,YE,YF,YG, YH
7
AA-GZ
ZA_ZG
AAA-GZZ
ZAA_ZGZ
AAAA_GZZZ
ZAAA-ZGZZ
HA-NZ
ZH-ZN
HAA _ NZZ HAAA_NZZZ
ZHA_ZNZ ZHAA-ZNZZ
OA_TZ
o-T za -zT
OAA_TZZ
ZOA_ZTZ
OAAA_TZZZ
ZOAA.ZTZZ
H-N 18
1S
KALIMANTAN SELATAN
YB,YC,YD,YE,YF,YG, YH
KALIMANTAN TENGAH
YB,YC,YD,YE,YF,YG,
7
7
YH
U-Y 20
KALIMANTAN TIMUR
YB,YC,YD,YE,YF.YG,
7
YH
UA_Y7 UAA-YZZ UAAA_YZZZ
ZU
-ZZ
ZUA_ZZZ ZUAA-ZZZZ
YB,YC,YD,YH
AA-
DZ
AAA-DZZ 21
SULAWESI SELATAN
AAAA-DZZZ YB,YC,YD
8
A-H EA_HZ EAA_HZZ
ZAA-ZHZ
EAAA.HZZT
7N\A-ZHZZ
AA- DZ AAA.DZZ
ZA_ZH
ZAA-ZHZ
p/l'N\-D777
ZAAA_ZHZZ
YE,YF.YG
22
SULAWESI BARAT
ZA-7H
A-H
o
U
YE,YF,YG,YH
EA_HZ EAA_HZZ
EAAA.HzZ
23
SULAWESI TENGGARA
YB,YC,YD,YE,YF,YG,
o
YH
IA_LZ
IM-VZ IAM-tzzz
24
SULAWESI TENGAH
YB,YC,YD,YE,YF,YG, YH
8
t-L zt-zL zlA-zLZ zlM-zLzz M-P ZM-ZP
MA_ PZ MAA.*PZZ
ZMA-ZPZ
MA\N\-P777
ZMp'p..ZPZZ
YB,YC,YD YH
QA- SZ RAA - SZZ
oa I
'u I
SULAWEST
UrARA
QAFuA
YB,YC,YD
- 5777
o
Q-U TA-UZ
ZQ*ZU
YE.YF,YG
QA- SZ
Q-U ZQ-ZU
RAA - SZZ
ZOA_zUZ
QMA. 26
GORONTALO
SZZZ
ZQAA-ZUZZ
8
YE.YF,YG,YH
TA- UZ TAA-UZZ TN\A- U777 YB.YC,YD,YH
VA-WZ VAA.WZZ 27
MALUKU
VAAA-WZZZ YB,YC,YD
8
XA_YZ
ZV
-ZY
XAAA-YZZZ
ZVA_ZYZ ZVAA-ZYZZ
VA-WZ vAA-WZZ
ZVA-ZYZ
XAA
-
YZZ
YE.YF.YG
VAAA-WZZZ 28
MALUKU UTARA
YE,YF,YG,YH
ZV
7TlA LVM_
_ZY
LI
LL
B
XA_YZ XAA_Y7Z XAAA-Y272
A-F 2S
BALI
NUSA 30
TENGGARA BARAT
YB,YC,YD,YE,YF.YG, YH
o
AA-FZ
ZA_ZF
Ad'A-FZZ AAAA-F772
ZAA_ZFZ ZAAA. ZFZZ
G-K YB,YC,YD,YE,YF,YG, YH
o
GA-I
ZG_ZR ZGA_ZKZ ZGAA-ZKZZ
L-P LA_PZ NUSA 31
TENGGARA TIMUR
YB,YC,YD,YE,YF,YG, YH
u
LAA_PZZ
ZL_ZP ZLA-ZPZ
LAAA_PZZZ
ZLAA-ZPZZ
UA. YZ UAA_YZZ UAAA-YZZZ
ZU -ZZ zuA-zzz
ZUAA.ZZZZ
32
33
PAPUA BARAT
PAPUA
YB,YC,YD,YE,YF,YG, YH
YB,YC,YD,YE,YF,YG. YH
Q-r QA-TZ RAA-TZZ
ZQA_ZTZ
OAAA_TZZZ
ZQAA.ZTZZ
UA-YZ
ZU _ZZ
I
ZQ_ZT
U.Y
I
UAA-YZz'
ZUA_ZZZ
UAAA_YZZZ
ZUAA. ZZZZ
KASI DAN INFORMATIM,
rt\
s/N
el €, I
\"G
N
ftb
lF-
YI
4d /AD NUH
II NOMOR LAMPIRAN
TANGGAL
:
: :
PERATURAN MENTERI KOMUNI KASI DAN INFORMATIKA 33/PER/M. KOMTNFO/08/2009 31 Agustus 2009
CONTOH IZIN AMATIR RADIO KELAS PEMULA
SPESIFIKASI TEKNIS IZIN AMATIR RADIO KELAS PEMULA
Kelas/Class: Pemula Bahan : Plastik PVC laminating 8s.60 x 53.98 mm (lSO/lEC 7813)
/ llne ;0,4 pt cyan 20% Background :cyan 50 %,Magenta l0 % Garis
Transparancy 50 %
Diameter l0 mm DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MM'NY
q CMUNUW' M
iffi6Y
NFORpdWS
DIREfiORAT JENDEML POs DAN TELEKMUNIKASI
WEffifE
GENEML OF
6'T5 NOIELECOMMVNU1WS IZIN AIVIATIR RADIO AMTIfUS RA'/O
LICIIISI
PEMEGANG IAR
Serlaku Sampai/Yalit
'
Font Myriad Roman 9,45
Font Myriad Roman
I
pt
pt
Font Myriad ltalic 6,74
pt
Font Myriad ltalic 6,74 pt
pt
Font New Gothic std Bold 9
font
New cothic std Oblique 7 pt
Font New Gothic std Bold 7
pt
Ala@l
Font New Gothic std Medium 7
ti@gh
Font New Gothic Std Medium /Oblique 7 pt
tingkavc,arj Call5ign
MWrM&anedNtrfr(re l'lffil&taNqnMmxfHsM tuusMF,ts
pt
Font New Gothic std Medium /Oblique 7 pt Font New Gothic std Medium 7
pt
Font New Gorhic Std Medium 5 pt Font NewGothic std Bold 5 pt
Diameter 7,3 mm
iltl!uililMfi[[[ilmil[[ffit
0r0t200st00t
Barcode:3 of9 barcode Font arial Regular 7
pt
Poto ukuran 15 mm x 20 mm
Font Arial Regular Z pr
AMATIR RADIO ,Afi4rtm f,Aool,fflrst IZIT,I
Ukuran 87 mm x 55 mm
l,
lzih Amari. Rsdlo tnt ltdek dapet dipindah tangankan.
2.
lrn Amslir Radlo lnl berlsku bsgl pqmogang seual tand6 langd-
3.
slnlll
Biru :cyan l009o,Magenta name dan
00%
Background : cyan 50 %, Maqenta I 0 %
;
BaEng sjapa mlanggrr k6tontlan
lzli llastun Edio ddn p$ggunaan fck!€n6l mdlo dr@m donsan siksl admlniEtracl tosual Pa$l 45 dsn pEsl .l€, dao atau sanksi pldan! sdslal Pel 47 lsmpal dengon prssl 59 Undangunddng Nomr 36 T6hun lgg9 tonlang Telokomunikosl dan kol.nllan p€kkshasnya.
'd/ E{
1
Garis,/ line :0,4 pr cyan 20% Transparancy 50 %
r
|
tu
MAD NUH
LAMPIRAN III NOMOR TANGGAL
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATII(A 33/PER/M. KOMINFOI 08/2009 31 Agustus 2009
CONTOH IZIN AMATIR RADIO KELAS SIAGA
SPESIFIKASI TEKNIS IZIN AMATIR RADIO KELAS SIAGA
Kelds/Cld55 :5iaga Bahan
:
Plastik PVC laminating
Ukuran 87 mm x 55 mm Black 30 % Garir / line :0,4 pt cyan 20% Backg round : Magenta 28 lransparan(y 50 %
%,
Yellow 1o0o/o, Bal( k
1
I
%
Diameter l0 mm
DEPARTEMEN
KOMUNIKASI DAN INf ORMATIKA
AMilf U CNMU,iffi'dO NTruM5 ECffi f OISEKTORAT JTNDEMI PO5 DAN TELEI(MUNIXASI
M/il:@iE @Nt& q rct6 M I tVCNMWglnNS
Font Myriad Roman 9,45 pt Font Myriad ltalic 6,74 pt Font Myriad Roman
I pt
Font Myriad ltalic 6,74 pt
EIN ATIUIIR RADIO
Font New Gothic std Bold 9 pt
rMr{un MDD uctilst
Font New Gothic Std Oblique 7 pt
PEMECAIiG
,
hR
tJam.t 8€ilrlu Sa@ailved Lhd Im8haYCld55
CrI5i8n
LUO!il|{^aN.M
Font New Gothic std Bold 7 pt Font New Gothic std Medium 7 pt Font New Gothic std Medium I Oblique 7 pt Font New Gothic Std Medium / Oblique 7 pt
font NewGothi€ std Medium 7 pt Font New 6othic std Medium 5 pt Font NewGothic std Eold 5 pt Diameter 7,3 mm
llllnluullililwul$|fr! 0r0rl00lt009
Barcode:3 of9 barcode Font arial Regular 7 pt Poto ukuran
l5
mm x 20 mm
Font Arial Regular 7
:+ji
'
Black 30 96
t, hhA'r6dr Rdb ld brt d.Fl dpHsh b43tun. lrb Ariau. Radh ld 3.
b.efu
bagl
paiogang
pt
Ukuran 87 mm x 55 mm
lrrqfflnf, DloLfUtsI -ul
'm
dan
s.nlsi i 8er .) 3isf @bngoar l.lGnluan irh rbshn tdb dan dlqan mBl tsngarn.sn lrokucnd rdb deM rdmrns[srl ldual Pasel 45 drn Pasl {6, d.n rtdu lsnkd g?ar1J $sd Paial a? lampal deqsn P8!al 59 Und4_ sdErit Noffi S Tahun lB9 lanbqg Teblffitu& dln bton{Ja p€!.l@myr.
Garis
/ line:0,4 pt cyan 20%
Backqround
:
Maqenta 28 %. Yellow I 00yo, Balck 1 B 0,6
Transparancy 50
9o
IKASI DAN INFORMATIKA,
,[{ MAD NUH
IV : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 33/pER/M.KOMINFO/ 08/2009 LAMPIRAN
TANGGAL : 31 Agustus
2009
CONTOH IZIN AMATIR RADIO KELAS PENGGALANG
SPESIFIKASI TEKNIS IZIN AMATIR RADIO KELAS PENGGALANG
Kelas/Class : Penggalang Bahan : Plastik PVC laminating 85.60 x 53.98 mm (lsO/lEC 7Bl3) Cyan 5
Yo,
Magenta 2o,Yellow 95 %
Garis / line :0,4 pt cyan 20%
Background : Magenta 1 00 %,Yellow 1009o, Tranparency 5oYo
Diameter l0 mm DEPABTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MM
STRY O F COMIJU N I
@ D N S AN D N FO R MAIP NS EWOLffi Y
DIREKTOMT JENDERAL PO5 DAN TELEKMUNIKASI
olffoDnilf 6ft€Mr
oF
posls MDTELECOMMWTAr/ONS
IZIN
AI'ATIR RADIO
A^{AIEUR C4Dr0
UCtflSt
PEiIEGANC
I.AR
Alanrnl Berlnhu Sampay'Vatd lirougfi
llngkaYclass CaIsign
Ail
o4XMlMdrcSNELrXlM
*TffffiIMgIMIRUWW ;uush,,{M,*E
Font Myriad Roman 9,45 pt Font Myriad ltalic 6,74 pt Font Myriad Roman
I pt
Font Myriad ltalic 6.74 pt Font New Gothic std Bold 9 pt Font New Gothic 5td Oblique 7 pt Font New 6othic Std Bold 7 pt Font New Gothic std Medium 7 pt Font New Gothic std Medium / Oblique 7 pt Font New Gothic std Medium / Oblique 7 pr Font New Gothic Std Medium 7 pt Font NewGothic std Medium 5 pr Font New Gothic std Bold 5 pt Diameter 7,3 mm
1ilxililrfrilillllruruilxlilil[ililfi
01012009t00s
Barcode;3 of 9 barcode Font arial Regular 7 pt Poto ukuran 15 mm x 20 mm
Font Arial Regular 7 pt Ukuran 87 mm x 55 mm Garis / line r0,4 pt cyan 20Yo Background : Magenta 1 00 go,Yellow
1
OO%,
Tranparency 50%
r+{ I /L\
NIKASI DAN INFORMATIKA,
-lM
fa,\
E
q
^ru 'NqSl \*i\-rld\
W
,fi,
HAMMAD NUH
SPESIFIKASI TEKNIS IZIN AMATIR RADIO KELAS PENGGALANG
Kelas/Class : Penggalang Bahan : Plastik PVC laminating 85.60 x 53.98 mm (lSO/lEC 7813) Cyan 5
Yo,
Magenta 2o,Yellow 95 %
Garis / line :0,4 pt cyan 20%
Background : Magenta 1 00 %,Yellow 1009o, Tranpar€ncy 5oYo
Diameter 10 mm DEPABTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MM
WU N @ O N S Ail D N TO R MAIP NS EWOLKY
STRY O F CO
DIREKTORAT JENDERAL POs DAN TELEKMUNIKAsI
DNEMAT E G E NEAAI
OF
PO'IS
M O TE LECOMM W
IANONS
IZIN AMATIR RADIO AfiAIEUR
CADIO
IICfflSI
PEIIEGANG
I.AR
Alanrnl Berlnhu Sampay'Vaii,
lhrougfi
ltngkayclass Cailsign
Ail
O{XMffiilrcSNELTX(M
M[ffffiL(IAgIMINSWW
hUU3llr,tM,*E
Font Myriad Roman 9,45 pt Font Myriad ltalic 6,74 pt Font Myriad Roman
I pt
Font Myriad ltalic 6.74 pt Font New Gothic Std Bold 9 pt Font New Gothic 5td Oblique 7 pt Font New 6othic Std Bold 7 pt Font New Gothic std Medium 7 pt Font New Gothic std Medium / Oblique 7 pt Font New Gothic std Medium / Oblique 7 pr Font New Gothic Std Med'um 7 pt Font NewGothic std Medium 5 pr Font New Gothic std Bold 5 pt Diameter 7,3 mm
lilxililrfrilillllruruilxlilll[ililm
01012009t000
Barcode;3 of 9 barcode Font arial Regular 7 pt Poto ukuran 15 mm x 20 mm
Font Arial Regular 7 pt Ukuran 87 mm x 55 mm Garis / line r0,4 pt cyan 20Yo Background : Magenta 1 00 go,Yellow
1
OO%,
Tranparency 50%
rs{ I /li\
-lM 'dt v
DAN INFORMATIKA, E
r?\ x *\*r4N 'VSl
W
,fi, MAD NUH
LAMPIRAN V
PERATUMN MENTERI KOMUNIKASI
NOMOR TANGGAL
DAN INFORMATIKA 33/PER/M.KOMtNFO/ 08/2009 31 Agustus 2009
CONTOH IZIN AMATIR RADIO KELAS PENEGAK
.;//.
;:I'
it i:"j:r';"1
:j."!: rf:.t!:!,!
',r
,
::a.j-::
:1'
!':','lilJ';.:':
':ti"' ..
t;
l:1.'i
,' !.,',,', :t
r.
:
:l'r.,
1
;, ta
:!t;;1i ),,'i;;1.
'.'..:
sl t::.
SPESIFIKASI TEKNIS IZIN AMATIR RADIO KELAS PENEGAK
Kelas/Class : Penegak Eahon : Plastik PVc ldmintting 85.60 x 53.98 mm (lsO/lEC 781l) Black 1 00% Garis / line:0,4 pt cyan 20oi'
Background : putih Tranparency 100%
Diameter l0 mm DEPARTEMEN KOMUN IKA5I DAN INFORMATIKA HN6NY
6 CWWilM5 AIOIMqMl]ff
ECH&rcY
DIREKTOPaI JTNDEML POS DAN T€L€KMUNIKASI
dsIOMfT
6EilTML Of rcSB AND I'LTCOMMUMUTAN'
IZIN AMATIR RADIO AMArtuR RADi0 UC$tSt P€MEGANG
ER
Alarut Bedal! Smpai/Valid Unl, JngkaVC,!s,
a{
Font Myriad Roman 9.45 pt Font My{iad ltalic 6,74 pt Font Myriad Roman B pt Fonr Myrlad ltalic 6,74 pt Font New Gothic std Bold 9 pt Font New Gothic std Oblique 7 pt Font New Gothic std Bold 7 pt
Font New Gothic std Medium 7 pt Font New Gothic Std Medium / Oblique 7 pt Font New Gothic 5td Medium / Oblique 7 pt
C.llsrgn
Font NewGothic Std Medium 7 pt
rrxMIu4SMrt!fi(k& {&rlu gxru rEiuE r&
Font NewGothic std Medium 5 pt
tqi16
I
UUS
,l,AD6.9r4
Font NewGothicstd Bold 5 pt
Diameter 7,3 mm
ru![ru[[fr[[n|Iill[ilfit
0t0t2009t009
Barcode:3 of 9 barcode Font arial Regular 7 pt Poto ukuran 15 mm x 20 mm
IZN AIIATIR RADIO ara{lfuf MDIO
lrrNsf
lzh ABr. Rrdlo hi lHlk dapal diplndah Lo9.nl6n. lrh &rr& Fldb lnl Hrtu bagi Fmogang $!url nsms d6n
bnoe. SDlrl I Bsng tlrpr ruhn9gar bt€niusn iln Ebsls dio dsn FEgiJ|1d tok@nsl radio dlaMm d€ngs snkl adfidrhd ssd Pasl 45 drn P3sal 46. dan atau snksl pldffi &susl Pel i7 empal dsngan Pasal 59 Undang uda.[ llm 3€ Tshw 1999 lontano Tdekmunihi dan iarld6
3.
Font Arlal Reqular 7 pt Ukuran 87 mm x 55 mm Garis / line:0,4 pt cyan 20%
Background : putih Tranparency I 00%
kstmben p€l*sneannya.
INFORMATIKA,
w
i R'l ,t,f
,/.tt,i
,+'it' MAD NUH
: NOMOR : LAMPIRAN
VI
TANGGAL : Perihal
:
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 33 /PER/M.KOM|NFO/ t2o}g
31 Agustus
8
2009
Permohonan lzin Amatir Radio a. Baru; b. Kenaikan tingkat; c. Pembaruan.'
Kepada Yth. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi di.
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
a. Nama lengkap
b.Jenis Kelamin c. Tempat / tanggal lahir d. Kewarganegaraan e. Pekerjaan
f. Alamat Atas dasar
Radio/lzin Amatir Radio/Sertifi kat
Nomor Tanggal
Radio Elektronika dan Operator Radio
Tanda Panggilan (callsign)
Sertifi kat Kecakapan Amatir
:
:
:
Dengan ini mengajukan permohonan lzin Amatir Radio (lAR): Baru / pembaharuan Tingkatan ")
:
1. Pemula, 2. Siaga, 3. Penggalang, 4. Penegak
Untuk bahan pertimbangan bersama ini dilampirkan : *)
1. 2. 3. 4. 5.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (landa pengenal lainnya); Surat Keterangan Catatan Kepolisian; Fotocopy SKAR atau Sertifikat Radio Elektronik dan Operator Radio; Pas photo berwarna terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 5 (lima) lembar; Surat Keterangan tidak berkeberatan dari Orang TuaMali bagi mereka yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun;
6. 7.
Fotocopy IAR; Fotocopy Kartu Tanda Anggota ORARI; 20... PEMOHON
Materai secukupnya
*)
Coret yang tidak perlu
DAN INFORMATIM,
tl,t, ,
:t-\
-'J4c.*filF
{i3-"-}-ffi
MAD NUH
: PERATURAN MENTERIKOMUNIKASI INFORMATIKA NOMOR : 33 /PER/M.KOM|NFOi g tzoog TANGGAL : 31 Agustus zaog LAMPIRAN
VII
TANDA PENGENAL IDENTITAS STASIUN AMATIR RADIO STASIUN RADIO AMATIR TETAP Tanda pengenal dengan ketentuan
:
1.
Bentuk empat persegi panjang;
2.
Ukuran 50x20cm;
3.
Huruf balok berdiri;
4.
Warna dasar coklat tulisan putih;
5.
Logo ORARI di sebetah kiri;
6.
Ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah dilihat dari lua / jalan.
STASIUN RADIO AMATIR (Tanda Panggilan Pemitik IAR)
STASIUN AMATIR RADIO BERGERAK / JINJING Slicker dengan ketentuan
:
1.
Bentuk empat persegi panjang;
2.
Ukuran 15 x 6 cm;
3.
Huruf balok berdiri;
4.
Warna dasar coklat tulisan putih;
5,
Logo ORARI di sebetah kiri:
6.
Ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah dilihat dari luar / jalan.
STASIUN RADIO AMATIR (
Tanda Panggilan Pemitik IAR
)
DAN INFORMATIKA,
a/
s{
'dl// \A wg k\"*\\
}a
F\W"# NUH
DAN
LAMPIRAN
VIII
:
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI
DAN INFORMATIKA
NOMOR : 33 /PER/M.KOM|NFO/ g TANGGAL : 31 Agustus zoog
/2009
DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI IZIN KHUSUS,AMATIR RADIO (Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor....... Tahun ....... tentang penyelenggaraan Amatir Radio) DATA ST,ASIUN AMATIR RADIO KHUSUS NOMOR IZIN
:
NAMA PANGGILAN ALAMAT STASIUN DAYA
:
Di bawah 30 MHz Di atas 30
......... Watt
MH2............. Watt
PENGGUNAAN STASIUN BAND FREKUENSI KELAS EMISI BERLAKU DARI
s.d.
DATA PENANGGUNG JAWAB NAMA LENGKAP NAMA PANGGILAN JENIS KELAMIN TEMPAT, TANGGAL LAHIR
PEKERJMN ALAMAT
, ............20.... PENANGGUNG JAWAB
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
Pas Foto
3x4cm
(ASI DAN INFORMATIKA,
{K
/d,\
ot ^/NN*
\*
ks
kq NUH
LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR TANGGAL
33 /PER/M.KOM|NFO/ 31 Agustus 2009
I
CONTOH SERTIFIKAT KECAKAPAN AMATIR RADIO
/2009
SPESIFIKASI TEKNIS SERTIFIKAT KECAKAPAN AMATIR RADIO
FontsArial Regular9pt
Garis/ line 0,7 pl
toni5 Arial Regular 9 pt Tompaflanogal lahlr
:
Al6mal
E E
6aris/line2,86 mm
o
cyan 20 %
yang benangkulan lelah lulus ujlan
ii.,.d9lqn:lnl.difyaldFn,bafwa iii:ilvnelli Ridio yang dis€lsnggarakan
p€da tarygat
keekapan
"...-:;;::;;:::;l--l
r
:
tonts Arial Regular
pt
9
ll l
AN] DIREKruR JENOEMLPOS DAN TELEKOMUNIKASI
Fonts Arial Regular Stempel diameter
I pt 2l mm
cyan 70 %, Maqenra 74%, Black 10% Fonts Arial Bold 8 pt
.',:] ......1....t"
tont5 Arial Regular
7
pt
i
Ir tllr L I
Poto ukuran 4 cm x 6
cm .
Sorder line
I
pL
8,88mm L 100%
cyan loo%,Magenta
Background magenra 50 Transparancy50%
%,
yellow 100%
DAN INFORMATIKA,
NUH
LAMPIRAN X NOMOR
TANGGAL
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 33 /PER/M.KOMtNFO/8/2009 31 Agustus 2009
BAND FREKUENSI DAN MODA PANCARAN YANG DIIZINKAN
1.
Tingkai Pemula
VHF (MHz) 144.0 146.0
145.8 '148.0
Kode Morse, Suara, Data Kode Morse, Suara, Data
UHF (MHz) 430 438
Kode Morse, Suara, Data
2300
2.
-
Tingkat Siaga
-
- 2450
Data
:
Band Frekuensi HF (kHz) 3500
-
3900
7000- 7200 21000 - 21200 28000 - 28500
Kode Kode Kode Kode
Morse, Morse, Morse, Morse,
Suara
Suara, NB Data NB Data NB Data
Primer Primer Primer Primer
VHF (MHz)
* 145.8 - 148.0
Kode Morse, Suara, Data Kode Morse, Suara, Data
Primer Primer
UHF (MHz) 430 438 1240 1298
Kode Morse, Suara, Data Data Data
Sekunder Sekunder Sekunder
Data
Sekunder
144.0 146.0
-
2300 -2450 SHF (MHz) 5650
-
5850
NB (Narrow Band) Data tidak melebihi lebar band 3 KHz
3.
Tingkat Penggalang
:
Band Frekuensi
1
MF (kHz) 800 - 2000
HF (kHz) 3500 3900 7000 7200
* -
14000-14150 21000 28000
- 21450 - 29700
Kategori
Moda Pancaran
Kode Morse, Suara, NB Data
Primer
Kode Kode Kode Kode Kode
Primer Primer Primer Primer Primer
Morse, Morse, Morse, Morse, Morse.
Suara
Suara, Suara, Suara, Suara.
NB Data NB Data NB Data NB Data
VHF (MHz)
50- 54 - 148
144
Kode Morse, Suara Data Kode Morse. Suara Data
Primer Primer
Band Frekuensi
Moda Pancaran
Kategori
UHF (MHz)
430* 438 - 1298 - 2450
1240 2300
Kode Morse, Suara, l]ata Kode Morse, Suara, Data Kode Morse, Suara, Data
Sekunder Sekunder Sekunder
Kode Kode Kode Kode Kode
Morse, Suara, Data Morse, Suara, Data Morse, Suara, Data Morse, Suara, Data Morse, Suara, Data
Sekunder Sekunder Sekunder Primer Sekunder
Kode Kode Kode Kode Kode Kode Kode Kode Kode
Morse, Morse, Morse, Morse, Morse, Morse, Morse, Morse, Morse,
Suara, Data Suara, Data Suara, Data Suara, Data Suara, Data Suara, Data Suara, Data Suara, Data Suara, Data
Primer Sekunder Primer Sekunder Sekunder Primer Sekunder Sekunder Primer
SHF (MHz)
33005650
-
10000-
3500 5850 10500
- 24050 24050 -24250 24000
EHF (GHz)
47.O
- 47.2 - 77.5 - 78.O - 81.0 122.25 - 123.0 134.0 - 136.0 36.0 - 141 .0 241 .0 - 248.0 248 0 - 250.0 76.0 77.5 78.0
1
Catatan :
4.
NB (Narrow Band) Dala tidak melebihi lebar band 3 KHz
Tingkat Penegak:
Band Frekuensi
1
MF (kHz) 800 - 2000
HF (kHz) 3500 3900 7000 7200 10100 10150 14000 14350 18068- 18168 21000 - 21450
-
24890 -24990 - 29700
28000
Moda Pancaran
Kategori
Kode Morse, Suara, NB Data
Primer
Kode Kode Kode Kode Kode Kode Kode Kode
Primer Primer Sekunder Primer Primer Primer Primer Primer
Morse, Suara Morse, Suara, NB Morse, NB Data Morse, Suara, NB Morse, Suara, NB Morse, Suara, NB Morse, Suara, NB Morse, Suara, NB
Data Data Data Data Data Data
VHF (MHz)
50- 54 - 148
Kode Morse, Suara, Data Kode Morse, Suara, Data
Primer Primer
UHF (MHz) 430 - 438 1240 - 1298 2300 -2450
Kode Morse, Suara, Data Kode Morse, Suara, Data Kode Morse, Suara, Data
Sekunder Sekunder Sekunder
Kode Kode Kode Kode Kode
Sekunder Sekunder Sekunder Primer Sekunder
144
SHF (MHz) 3300 5650 10000 24000 24050
-* 3500 5850 - 10500 - 24050 - 24250
Morse, Morse, Morse, Morse, Morse,
Suara, Suara, Suara, Suara, Suara,
Data Data Data Data Data
Band Frekuensi EHF (GHz) 47 2 77.5 78.0 77 .5 81 0 78.0 122.25 123.0 134.0 136 0 136,0 141.0 248.0 241 .0
47.0 76.0
248.0 -
Catatan
2.
Morse, Morse, Morse, Morse, Morse, Morse, Morse, Kode Morse, Kode Morse,
250 0
Suara, Suara, Suara, Suara,
Suara, Suara,
Suara, Suara, Suara,
Data Data Dala Data Data Data Dala Data Data
Primer
Sekunder Primer Sekunder Sekunder Primer Sekunder Sekunder Primer
NB (lVarrow BanQ Dala tidak melebihi lebar band 3 KHz
Penjelasan Kalegori Penggunaan
1.
Kode Kode Kode Kode Kode Kode Kode
:
Primer berarti bahwa penggunaan Stasiun Radio Amatir pada band yang bersangkulan adalah penggunaan utama. Namun pada band tertentu adalah penggunaan utama disamping dinas radio primer lain.
Sekunder berarti bahwa penggunaan Stasiun Radio Amatir pada band frekuensi yang bersangkutan
.
a
Tidak boleh menyebabkan gangguan terhadap Stasiun Radio lain dengan kategori Primer yang frekuensinya telah ditetapkan atau frekuensi tersebut akan ditetapkan di kemudian hari;
b.
Trdak mendapat proteksi dari gangguan yang disebabkan oleh Stasiun Radio lain dengan kategori Primer yang frekuensinya telah ditetapkan atau akan ditetapkan di kemudian hari.
MENT
igry$t
DAN INFORMATIKA,
I
ffi
NUH