PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor : P.6/Menhut-II/2008 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK KEHUTANAN MENTERI KEHUTANAN, Menimbang
: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 98/Kpts-II/1995 telah diatur ketentuan tentang Pedoman Perstatistikan Kehutanan; b. bahwa ketentuan statistik kehutanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 98/Kpts-II/1995 dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan kehutanan, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penyelenggaraan Statistik Kehutanan.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik; 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2007; 9. Keputusan ...
2 9. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004; 10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2006. MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK KEHUTANAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsurnya. 2. Statistik Kehutanan adalah data dan informasi kehutanan yang disajikan secara tahunan dan atau berkala (time series). 3. Data adalah bahan keterangan tentang kejadian-kejadian nyata atau fakta-fakta baik berupa angka-angka, teks, dokumen, bagan, suara yang mewakili deskripsi verbal atau kode tertentu. 4. Informasi adalah data yang sudah diolah sesuai dengan tujuan pengambilan keputusan. 5. Sistem Statistik Kehutanan adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik kehutanan. 6. Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada tempat dan saat tertentu. 7. Kompilasi data kehutanan adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisa data kehutanan yang didasarkan pada catatan yang ada pada instansi pemerintah dan atau masyarakat yang berkaitan dengan kehutanan. 8. Penyusun statistik kehutanan adalah instansi pemerintah baik pusat maupun daerah serta BUMN yang menangani urusan kehutanan. 9. Unit-unit wilayah tertentu adalah wilayah pengelolaan DAS dan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan. BAB II ...
3 BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Pedoman Penyelenggaraan Statistik Kehutanan dimaksudkan sebagai dasar dalam penyusunan statistik kehutanan bagi seluruh instansi Pusat maupun di Daerah yang menangani urusan kehutanan. Pasal 3 Pedoman Penyelenggaraan Statistik Kehutanan bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan statistik kehutanan sehingga dapat dihasilkan statistik kehutanan yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan sistem statistik kehutanan yang efektif dan efisien. BAB III RUANG LINGKUP PENYAJIAN STATISTIK KEHUTANAN Pasal 4 (1)
Statistik Kehutanan tingkat Departemen menyajikan data dan informasi kehutanan dengan rincian per provinsi atau unit-unit wilayah tertentu yang relevan berdasarkan tahun takwim.
(2)
Statistik Kehutanan tingkat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan menyajikan data dan informasi kehutanan Eselon I yang bersangkutan dengan rincian per provinsi atau unit-unit wilayah tertentu yang relevan berdasarkan tahun takwim.
(3)
Statistik Kehutanan tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kehutanan menyajikan data dan informasi kehutanan pada lingkup UPT bersangkutan dengan rincian per unit wilayah kerjanya berdasarkan tahun takwim.
(4)
Statistik Kehutanan tingkat Provinsi menyajikan data dan informasi kehutanan dengan rincian per Kabupaten/Kota atau unit-unit wilayah tertentu yang relevan berdasarkan tahun takwim.
(5)
Statistik Kehutanan tingkat Kabupaten/Kota menyajikan data dan informasi kehutanan dengan rincian per kecamatan atau unit-unit wilayah tertentu yang relevan berdasarkan tahun takwim.
(6)
Statistik BUMN kehutanan menyajikan data dan informasi kehutanan dengan rincian per unit-unit wilayah usaha berdasarkan tahun takwim. Pasal 5 ...
4 Pasal 5 (1)
Data dan Informasi yang disajikan dalam Statistik Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), minimal mencakup data dan informasi tentang kawasan hutan, pengukuhan kawasan hutan, potensi sumber daya hutan, pemanfaatan kawasan hutan, produksi hasil hutan dan hasil olahannya, industri kehutanan, pemasaran hasil hutan dan olahannya, rehabilitasi dan konservasi hutan, perlindungan hutan, pengawasan, kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran dan sarana prasarana.
(2)
Data dan informasi statistik kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) berupa data dan informasi yang spesifik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kehutanan yang bersangkutan.
(3)
Format penyajian statistik kehutanan meliputi : a. Judul tabel dilengkapi dengan nomor tabel dan keterangan tahun. b. Data dan informasi yang disajikan merupakan data pada tahun tertentu dan atau perkembangan data pada kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. c. Keterangan tabel, diberikan terhadap singkatan-singkatan yang digunakan atau istilah yang bisa menimbulkan penafsiran lain. d. Data dan informasi yang disajikan dijaga agar tetap konsisten, kecuali jika ada data sebelumnya yang merupakan data perkiraan/sementara.
(4)
Isi data dan format penyajian statistik kehutanan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan ini. BAB IV PENYUSUNAN STATISTIK KEHUTANAN Pasal 6
Penyusunan statistik kehutanan dilakukan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lingkup Departemen Kehutanan, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Statistik Kehutanan tingkat Departemen disusun oleh Eselon I Departemen Kehutanan yang menangani urusan planologi kehutanan. b. Statistik Kehutanan tingkat Eselon I disusun oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal/Badan Lingkup Departemen Kehutanan. c. Statistik Kehutanan tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kehutanan, disusun oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kehutanan. d. Statistik Kehutanan tingkat Provinsi disusun oleh Dinas Provinsi yang menangani urusan kehutanan. e. Statistik Kehutanan tingkat Kabupaten/Kota disusun oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan kehutanan. f. Statistik ...
5 f.
Statistik BUMN Kehutanan disusun oleh masing-masing BUMN lingkup Departemen Kehutanan. BAB V SUMBER DATA DAN INFORMASI STATISTIK KEHUTANAN Pasal 7
(1)
(2) (3) (4) (5) (6)
Statistik Kehutanan tingkat Departemen disusun berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari Statistik Eselon I dan BUMN lingkup Departemen Kehutanan, Dinas Provinsi yang menangani urusan kehutanan, serta instansi terkait lainnya. Statistik Kehutanan tingkat Eselon I disusun berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari eselon II dan UPT lingkup Eselon I bersangkutan, Dinas Provinsi yang menangani urusan kehutanan, serta instansi terkait lainnya. Statistik Kehutanan tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kehutanan disusun berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari hasil pengolahan data UPT bersangkutan, dan survei. Statistik Kehutanan tingkat Provinsi disusun berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan kehutanan, UPT Departemen Kehutanan, UPTD terkait lainnya, dan survei. Statistik Kehutanan tingkat Kabupaten/Kota disusun berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari hasil pengolahan data lingkup Dinas bersangkutan, UPT Departemen Kehutanan, UPTD terkait lainnya, dan survei. Statistik BUMN Kehutanan disusun berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari hasil pengolahan data BUMN Kehutanan yang bersangkutan. BAB VI CARA PENGUMPULAN DAN ALIRAN DATA DAN INFORMASI Pasal 8
Pengumpulan data dan informasi untuk penyusunan Statistik Kehutanan dilakukan melalui beberapa cara yaitu : a. Kompilasi data kehutanan. b. Survei. c. Cara lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Pasal 9 Kompilasi data kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai dokumen produk administrasi kehutanan dari instansi kehutanan di pusat dan daerah, instansi terkait dan masyarakat. Pasal 10 ...
6
Pasal 10 Aliran data dan informasi kehutanan dalam rangka penyusunan statistik kehutanan adalah sebagai berikut : a.
Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan kehutanan megirimkan data secara rutin kepada Dinas Provinsi yang menangani urusan kehutanan.
b.
Dinas Provinsi yang menangani urusan kehutanan mengirimkan data dan informasi secara rutin kepada Instansi Kehutanan Pusat/Eselon I terkait dengan tembusan ke unit kerja yang menangani statistik di tingkat Departemen.
c.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat mengirimkan data dan informasi secara rutin kepada Instansi Unit Eselon I Kehutanan Pusat dan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menangani urusan kehutanan yang menjadi wilayah kerjanya.
d.
Unit Eselon I Kehutanan Pusat, BUMN lingkup Departemen Kehutanan mengirimkan data dan informasi secara rutin kepada unit kerja yang menangani statistik di tingkat Departemen. BAB VII WAKTU PENERBITAN STATISTIK KEHUTANAN Pasal 11
Waktu penerbitan statistik kehutanan ditetapkan sebagai berikut : a. Buku Statistik Kehutanan tingkat Departemen untuk tahun tertentu diterbitkan selambat-lambatnya bulan Juli tahun berikutnya. b. Buku Statistik Kehutanan tingkat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan tahun tertentu diterbitkan selambat-lambatnya bulan Juni tahun berikutnya. c. Buku Statistik Kehutanan tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kehutanan tahun tertentu diterbitkan selambat-lambatnya bulan Maret tahun berikutnya. d. Buku Statistik Kehutanan tingkat Provinsi tahun tertentu diterbitkan selambatlambatnya bulan Mei tahun berikutnya. e. Buku Statistik Kehutanan tingkat Kabupaten/Kota tahun tertentu diterbitkan selambat-lambatnya bulan April tahun berikutnya. f. Buku Statistik BUMN Kehutanan tahun tertentu diterbitkan selambat-lambatnya bulan Juni tahun berikutnya. BAB VIII KOORDINASI DAN KERJASAMA Pasal 12 (1)
Dalam penyusunan statistik kehutanan, penyusun dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi lain yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.
7 (2) Koordinasi ... (2)
Koordinasi dan atau kerjasama penyusunan statistik kehutanan mencakup kegiatan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan atau analisis statistik. BAB IX PENYEBARLUASAN STATISTIK KEHUTANAN Pasal 13
(1)
Penyebarluasan penyusun.
hasil
kegiatan
penyusunan
statistik
dilaksanakan
oleh
(2)
Dalam hal kegiatan penyusunan statistik dilaksanakan secara bekerja sama, maka yang berwenang mengumumkan dan menyebarluaskan hasil kegiatan adalah sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.
(3)
Penyusun statistik kehutanan berwenang menyebarluaskan statistik kehutanan kepada instansi pemerintah dan masyarakat. BAB X PENGAWASAN DAN PEMBINAAN Pasal 14
(1)
Pengawasan dan pembinaan statistik kehutanan dilaksanakan oleh Eselon I Departemen Kehutanan yang menangani bidang planologi kehutanan.
(2)
Dalam melakukan pembinaan statistik kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eselon I Departemen Kehutanan yang menangani bidang planologi kehutanan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swasta atau unsur lainnya. Pasal 15
(1)
Sasaran pembinaan statistik kehutanan adalah terhadap penyelenggara kegiatan statistik kehutanan.
(2)
Pembinaan statistik kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan statistik. b. Peningkatan kesadaran akan arti dan kegunaan statistik. BAB XI ...
8
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 98/Kpts-II/95 tentang Pedoman Perstatistikan Kehutanan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 17 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 11 Maret 2008
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Ttd. Suparno, SH NIP. 080068472
MENTERI KEHUTANAN,
Ttd. H. M. S KABAN
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu. 2. Kepala Badan Pusat Statistik. 3. Pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan. 4. Direktur Utama BUMN lingkup Departemen Kehutanan. 5. Gubernur di seluruh Indonesia. 6. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. 7. Kepala Dinas Provinsi yang menangani urusan Kehutanan di seluruh Indonesia 8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan kehutanan di seluruh Indonesia 9. Kepala Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan di seluruh Indonesia