KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN Nomor : SK.43/VI-BPHA/2007 TENTANG IZIN PEMASUKAN DAN PENGGUNAAN PERALATAN UNTUK KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM A.N. PT. MINAS PAGAI LUMBER DIREKTUR JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN Membaca
:
Surat Direktur PT. Minas Pagai Lumber No. 015/Prod-012./Pdg/II2007 tanggal 26 Februari 2007 perihal permohonan Ijin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan untuk kegiatan IUPHHK a/n. PT. Minas Pagai Lumber.
Menimbang
:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 550/Kpts-II/1995 tanggal 11 Oktober 1995, PT. Minas Pagai Lumber adalah perusahaan pemegang IUPHHK/HPH pada hutan alam seluas + 83.330 hektar di Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan No. 343/Kpts-IV/1998 tanggal 27 Februari 1998 dan Keputusan Menteri Kehutanan SK.4222/Menhut-VI/BRPHP/05 tanggal 26 Oktober 2005, Rencana Karya Pengusahaan Hutan Yang Meliputi Seluruh Jangka Waktu Pengusahaan Hutan (Sementara) dan Rencana Kerja Lima Tahun Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Ke VIII Tahun 2005-2009 atas nama PT. Minas Pagai Lumber telah disetujui dan disahkan. c. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Nomor 522.1/353/Prog-2007 tanggal 14 Februari 2007, PT. Minas Pagai Lumber mendapatkan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Tahun 2007 atas areal seluas 1.317,34 Ha dengan target produksi 44.362,41 m3 di atas areal kerjanya; d. bahwa……
d. bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana huruf c di atas, diperlukan peralatan guna mendukung kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atas nama PT. Minas Pagai Lumber; e. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf j dan k Undangundang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa setiap orang dilarang membawa alat-alat berat yang lazim digunakan untuk mengangkut hasil hutan dan alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang; f. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 428/KPTS-II/2003, menetapkan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan menerbitkan Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Untuk Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam atau IPK pengusahaan hutan yang berkaitan dengan kegiatan IUPHHK dan IPK; g. bahwa berdasarkan penilaian administrasi oleh Direktorat Bina Pengembangan Hutan Alam, yang berupa pemenuhan kelengkapan persyaratan dan perhitungan kebutuhan optimal peralatan PT. Minas Pagai Lumber, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan izin pemasukan dan penggunaan peralatan; h. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menerbitkan Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan untuk Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam An. PT. Minas Pagai Lumber dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan. Mengingat
:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan-Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan-Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 Jo. Nomor 171/M Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Jis. Nomor 62 Tahun 2005 dan Nomor 66 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005, Jis Nomor 15 Tahun 2005, Nomor 63 Tahun 2005 dan Nomor 91 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/Kpts-II/2002, Jis. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10031/Kpts-II/2002, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 59/Kpts-II/2003; 9. Keputusan…..
9. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 428/Kpts-II/2003. 10. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 16/Kpts-II/2003 Jis. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 280/Kpts-II/2003, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 61/Menhut-II/2004, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 122/ Menhut-II/2004; 11. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 382/Kpts-II/2004; 12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005, Jis Nomor P. 17/Menhut-II/2005, Nomor P.35/Menhut-II/2005, Nomor P.46/Menhut-II/2006 dan Nomor P.71/Menhut-II/2006. Memperhatikan :
1. Rekomendasi Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Pengusahaan Hutan An. PT. Minas Pagai Lumber Nomor 020/402/PPHH-2007 tanggal 23 Februari 2007; 2. Surat Pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tertanggal 23 Februari 2007, menyatakan bahwa alat sebagaimana permohonan rekomendasi dimaksud, benar-benar belum berada di lokasi IUPHHK PT. Minas Pagai Lumber; 3. Surat Perjanjian Jual Beli Alat Berat Bekas Antara PT. Minas Pagai Lumber dengan PT. Sumber Permata Sentosa No. : 004/Prod002/Pdg/II/2007 tanggal 5 Februari 2007, menyatakan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) unit merupakan milik PT. Minas Pagai Lumber dengan cara membeli dari PT. Sumber Permata Sentosa. MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
: Memberikan Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan untuk Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam An. PT. Minas Pagai Lumber di Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah dan jenis peralatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA
: Peralatan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam sesuai Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 522.1/353/Prog-2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Tahun 2007 An. PT. Minas Pagai Lumber 1.317,34 Ha dengan target produksi 44.362,41 m3 di atas areal kerjanya dan tidak dipergunakan untuk keperluan lain.
KETIGA
: Pemegang izin wajib : a. Melaksanakan penebangan ramah lingkungan (Reduced Impact Logging) sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi No. 274/VI-PHA/2001 tanggal 23 Februari 2001. b. Menyampaikan………
b. Menyampaikan laporan bulanan penggunaan peralatan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan c.q. Direktur Bina Pengembangan Hutan Alam, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru; c. Melaporkan peralatan yang rusak atau yang tidak digunakan lagi kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan c.q. Direktur Bina Pengembangan Hutan Alam, dengan dilampiri Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh pemegang izin. KEEMPAT
: Setiap pelanggaran dan atau penyimpangan yang dilakukan pemegang izin akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA
: Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Keputusan ini.
KEENAM
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 13 April 2007
Salinan seseuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Humas,
Direktur Jenderal, Ttd
Hari Budianto, SH,MH. NIP. 080057821
Dr. Ir. Hadi S Pasaribu, M.Sc. NIP 080044005
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Kehutanan (sebagai laporan); 2. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan; 4. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; 5. Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional I; 6. Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan Provinsi Sumatera Barat; 7. Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai; 8. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru; 9. Direktur PT. Minas Pagai Lumber.
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN Nomor : SK.43/VI-BPHA/2007 Tanggal : 13 April 2007 DAFTAR JENIS PERALATAN YANG DIIZINKAN UNTUK DIMASUKKAN DAN DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM An. PT. MINAS PAGAI LUMBER No
Peruntukan dan Jenis Alat
A. PRODUKSI 1. Tractor Catterpilar D7G 2. Tractor Catterpilar D7G 3. Tractor Catterpilar D7G 4. Tractor Catterpilar D7G 5. Tractor Catterpilar D7G 6. Tractor Catterpilar D7G 7. Tractor Catterpilar D7G 8. Tractor Catterpilar D7G 9. Logging Truck Renault Kerax 400 10. Logging Truck Renault Kerax 400 11. Loader Catterpilar 973 12. Loader Catterpilar 966 G 13. Loader Catterpilar 966 F – II 14. Loader Catterpilar 966 F – II B. PWH 15. Tractor Catterpilar D7G 16. Tractor Catterpilar D7G 17. Motor Grader Caterpillar 120 H 18. Excavator Caterpillar 320 B 19. Excavator Caterpillar 320 20. Dump Truck Renault Kerax 350 21. Dump Truck Renault Kerax 350 22. Dump Truck Renault Kerax 350 23. Dump Truck Nissan CW 24. Dump Truck Nissan CW 25. Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel PS 120 Jumlah
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Humas,
Nomor Chasis, Mesin dan Tahun Pembuatan Rangka Mesin Tahun 7MB 03247 7MB 03248 7MB 03252 7MB 03254 7MB 02256 7MB 02350 7MB 03514 7MB 03518 VF633EVC 000100014 VF633EVC 000100012 86G 03306 8XW 00372 7HL 00267 7HL 00411
1TF 03970 1TF 03971 1TF 03975 1TF 03977 1TF 02534 1TF 02676 1OZ 40510 1OZ 40559 83M 0395113 83M 0395054 13Z 40751 1OZ 38854 1TF 02687 1TF 03765
2000 2000 2000 2000 1995 1995 2002 2002 2000 2000 2002 2000 1995 1999
7MB 03531 7MB 03508 9FN 00549 9KR 00634 2BN 00360 VF633EVC 000100967 VF633EVC 000100106 VF633EVC 000100110 CW520 HV 02297 CW520 HV 05199 MHMFE 349E4R071366
1OZ 40591 1OZ 40488 98Z 34012 7JK 41659 7JK 15902 83M 0566976 83M 0406017 83M 0406427 RF8 104807 RF8 117608 4D34-491397
2002 2002 2000 2000 1995 2004 2001 2002 1997 1997 2005
25 (Dua puluh lima) unit
Direktur Jenderal, ttd
Hari Budianto, SH,MH. NIP. 080057821
Dr. Ir. Hadi S Pasaribu, M.Sc NIP 080044005