Perda No. 9 / 2004 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan pemberhentian kepala Desa.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGELANG, Menimbang
:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali, b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 jis Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 36) ; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155);
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG MEMUTUSKAN : Menetapkan :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan : a. Bupati adalah Bupati Magelang; b. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa di Kabupaten Magelang; c. Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa ;
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
2
d.
Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten Magelang; e. Panitia Pemilihan adalah Tim Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa di tingkat Desa; f. Tim Pemantau Kabupaten adalah Tim yang mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Magelang; g. Tim Pemantau Kecamatan adalah Tim yang mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di wilayah Kecamatan; h. Bakal Calon Kepala Desa adalah warga Desa setempat yang berdasarkan ketentuan yang berlaku oleh Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa; i. Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah melalui penyaringan oleh Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dan berhak untuk dipilih; j. Calon Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara sah terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa; k. Penjabat (Pj) Kepala Desa adalah seorang Perangkat Desa setempat atau Pejabat Kecamatan yang dipandang mampu yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu; l. Pemilih adalah Penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya; m. Hak memilih adalah hak yang dimiliki Pemilih untuk menentukan sikap pilihannya; n. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa dari warga masyarakat setempat; o. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi maupun kemampuan dan kepemimpinan para Bakal Calon Kepala Desa; p. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah Daftar Pemilih Sementara yang disusun oleh Panitia Pemilihan dan disahkan oleh BPD; q. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah DPS yang telah diumumkan, dan telah diadakan perbaikan seperlunya berdasarkan usul, saran, keberatan yang diajukan oleh masyarakat dan telah disahkan oleh BPD; r. Putra Desa adalah mereka yang asli kelahiran Desa dan pernah terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan. BAB II PANITIA PEMILIHAN DAN TIM PEMANTAU PEMILIHAN KEPALA DESA Bagian Pertama Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasal 2 (1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, BPD mengadakan persiapan Pemilihan Kepala Desa, dengan membentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan BPD; (2) Tim sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari unsur BPD, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat yang jumlah dan susunannya disesuaikan dengan kondisi Desa yang bersangkutan. Pasal 3 Panitia Pemilihan mempunyai tugas : a. Merencanakan dan melaksanakan tahapan kegiatan pemilihan Kepala Desa mengacu jadwal yang ditentukan oleh Bupati; b. Menyusun rencana biaya Pemilihan Kepala Desa ; c. Mengumumkan kepada Penduduk Desa tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; d. Mendaftar Pemilih berdasarkan persyaratan yang ditentukan; e. Menyusun DPS dan mengajukan kepada BPD untuk disahkan; f. Mengumumkan DPS kepada Penduduk Desa di tempat yang mudah dibaca atau diketahui umum selama 7 (tujuh) hari dengan maksud Penduduk dapat mengajukan usul, saran, dan atau perbaikan serta keberatan; g. Menetapkan DPS menjadi DPT apabila sudah tidak ada usul, saran dan atau perbaikan serta keberatan dari penduduk; h. Melakukan pemeriksaan identitas Bakal Calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini; i. Mengumumkan kepada penduduk Desa selama 7 (tujuh) hari dengan maksud penduduk dapat mengajukan tanggapan dan atau keberatan;
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
3
j.
Mengajukan Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan kepada BPD, untuk ditetapkan sebagai Bakal Calon yang berhak mengikuti ujian penyaringan ; k. Memberikan tanggapan dan keputusan terhadap usul, saran, perbaikan serta keberatan dari masyarakat dalam tempo 3 (tiga) hari sejak diterimanya saran, usul, tanggapan atau keberatan tersebut; l. Melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon; m. Mengajukan Bakal Calon yang lulus dalam ujian penyaringan kepada BPD, untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak dipilih ; n. Melaksanakan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; o. Melaporkan pelaksanaan Pilkades selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal pemilihan serta mempertanggungjawabkan kepada BPD dengan tembusan kepada Bupati. Bagian Kedua Tim Pemantau Pasal 4 (1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan di tingkat Kabupaten dan Kecamatan dibentuk Tim Pemantau. (2) Pembentukan, tugas-tugas dan susunan keanggotaan Tim Pemantau Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati, sedangkan Tim Pemantau Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Camat. BAB III PENDAFTARAN, PERSYARATAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIH Bagian Pertama Pendaftaran Pemilih Pasal 5 (1) Pendaftaran pemilih dilakukan oleh Panitia Pemilihan di masing-masing dusun sesuai abjad dari penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih; (2) Berdasarkan pendaftaran pemilih sebagaimana ayat (1), Panitia Pemilihan menetapkannya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk disahkan oleh BPD; (3) DPS sebagaimana ayat (2), selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum hari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, harus sudah diumumkan kepada penduduk di masing-masing dusun pada tempat yang mudah di baca oleh umum dan penduduk dapat mengajukan saran usul dan atau perbaikan serta keberatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; (4) DPS sebagaimana dimaksud ayat (3) selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) yang disahkan BPD; (5) Saran, usul dan atau perbaikan serta keberatan dari penduduk yang melewati jangka waktu tersebut pada ayat (3) tidak dipertimbangkan lagi dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan; (6) Saran, usul dan atau perbaikan sebagaimana dimaksud ayat (5) , ditujukan kepada Panitia Pemilihan. Bagian Kedua Persyaratan Pemilih Pasal 6 Yang dapat memilih adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat : a. Terdaftar sebagai Penduduk Desa yang bersangkutan secara sah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atau identitas lain yang sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus; b. Bertempat tinggal tetap di Desa tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus dihitung sampai dengan hari H pemilihan; c. Sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun pada saat hari H pemilihan atau telah/pernah menikah; d. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; e. Terdaftar dalam DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) ; f. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bagian Ketiga Hak dan kewajiban Pemilih Pasal 7
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
(1)
Hak Pemilih : a. Didaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa ; b. Menerima kartu undangan untuk menggunakan hak pilihnya ; c.Dalam menentukan pilihan, pemilih bebas dan dijamin kerahasiaannya; d. Hadir dan menggunakan hak pilihnya.
(2)
Kewajiban Pemilih : a. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa; b. Tidak boleh mewakilkan kepada siapapun dalam menggunakan hak pilihnya; c.Ikut mengamankan jalannya Pemilihan Kepala Desa; d. Menerima hasil Pemilihan Kepala Desa.
4
BAB IV PERSYARATAN, PENDAFTARAN, PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON KEPALA DESA Bagian Pertama Persyaratan Calon Kepala Desa Pasal 8 (1)
(2)
Yang dapat mendaftarkan diri menjadi Calon Kepala Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945; c. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, seperti G 30 S/PKI dan atau Kegiatan Organisasi terlarang lainnya; d. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau berpengetahuan sederajat; e. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 50 tahun; f. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa / ingatannya; g. Sehat jasmani dan rohani; h. Berkelakuan baik, jujur dan adil; i. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana; j. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; k. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat; l. Mencalonkan diri menjadi Kepala Desa; m. Terdaftar sebagai Penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali putra Desa . Bagi Calon Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI/POLRI dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga harus memiliki Surat Keterangan Persetujuan dari Atasan atau Pejabat yang berwenang ;
(3)
Bagi Calon Kepala Desa dari putra Desa harus memiliki surat keterangan putra Desa dari Kepala Desa yang bersangkutan ;
(4)
Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus menyatakan non aktif dari keanggotaan BPD selama proses pemilihan Kepala Desa;
(5)
Kepala Desa yang diberhentikan bukan karena habis masa jabatan tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi. Pasal 9
Bakal Calon/Calon Kepala Desa dilarang untuk : a. Melakukan intimidasi baik langsung maupun tidak langsung kepada siapapun juga; b. Memberikan sesuatu dalam bentuk apapun dalam rangka memenangkan dirinya. Bagian Kedua Pendaftaran Bakal calon Kepala Desa Pasal 10 Pendaftaran bakal calon Kepala Desa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Permohonan pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis di atas kertas bermaterai oleh bakal calon ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tembusan kepada Bupati, Camat dan Ketua BPD;
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
b. c.
5
Permohonan sebagaimana tersebut pada huruf a , dilampiri berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini; Batas waktu pendaftaran sampai dengan melengkapi persyaratan bakal calon Kepala Desa paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pencalonan Kepala Desa. Bagian ketiga Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Pasal 11
Penjaringan bakal calon Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Panitia Pemilihan melakukan penelitian syarat-syarat pelamar, apabila ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat-syarat yang telah ditetapkan, pelamar atau bakal calon yang bersangkutan diberi penjelasan dan diberi kesempatan untuk melengkapinya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; b. Pelamar yang telah diteliti persyaratannya oleh Panitia Pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat, surat permohonan pencalonannya dikembalikan kepada yang bersangkutan dengan tanda terima; c. Apabila permohonan pencalonan dari pelamar sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Panitia Pemilihan dengan persetujuan BPD mengumumkan di tempat yang mudah dibaca oleh umum untuk mendapatkan tanggapan dan atau keberatan dari masyarakat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; d. Terhadap keberatan-keberatan yang diajukan dalam jangka waktu tersebut, Panitia Pemilihan memberikan tanggapan; e. Apabila tidak ada penyelesaian antara pihak yang mengajukan keberatan dengan Panitia Pemilihan maka BPD memberikan keputusan terakhir; f. Keberatan-keberatan yang diajukan setelah melewati jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana tersebut pada huruf c , tidak akan dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan; g. BPD mengeluarkan Surat Keputusan yang menetapkan bakal calon yang berhak mengikuti ujian penyaringan dan tembusannya disampaikan kepada Bupati dan Camat. Bagian Keempat Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa Pasal 12 (1)
Bakal calon yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah ini sebelum pelaksanaan ujian penyaringan, maka atas hasil pemeriksaan Panitia Pemilihan yang bersangkutan tidak berhak mengikuti ujian penyaringan;
(2)
Apabila bakal calon terbukti melakukan pelanggaran setelah pelaksanaan ujian penyaringan atas hasil pemeriksaan Panitia Pemilihan yang bersangkutan dinyatakan gugur dengan Keputusan BPD. Pasal 13
Penyaringan bakal calon Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Ujian penyaringan bakal calon Kepala Desa dilakukan dalam rangka menilai kemampuan akademis; b. Bakal calon yang berhak mengikuti ujian penyaringan adalah bakal calon yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini ; c. Pelaksana ujian penyaringan bakal calon Kepala Desa adalah Panitia Pemilihan ; d. Bakal Calon yang mengikuti ujian penyaringan dan dinyatakan lulus ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh BPD dengan Surat Keputusan; e. Jumlah calon Kepala Desa yang berhak dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa paling banyak 5 (lima) orang ; f. Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme ujian penyaringan bakal calon Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB V PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA Bagian Pertama Kampanye Pemilihan Pasal 14 (1)
Sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pemilihan dilaksanakan, Panitia Pemilihan mengumumkan kepada penduduk Desa tentang akan diadakannya Pemilihan Kepala Desa;
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
(2) (3)
6
Pemberitahuan kepada penduduk Desa yang berhak memilih dilakukan dengan Surat Undangan dengan tanda bukti penerimaan; Dalam Surat undangan dicantumkan nama pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap, hari tanggal dan tempat pelaksanaan pemilihan. Pasal 15
(1) (2) (3) (4)
Kampanye Calon Kepala Desa dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (H-1); Pelaksanaan kampanye tidak diperbolehkan dalam bentuk pawai atau pengerahan massa; Materi kampanye bersifat penyampaian pesan, program kerja dan pemasangan tanda gambar/foto calon; Tata cara kampanye selanjutnya diatur dengan Keputusan Bupati. Pasal 16
(1) (2) (3) (4)
Pemilihan harus bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis; Setiap orang yang mempunyai hak memilih hanya mempunyai satu suara dan tidak boleh mewakilkan; Pemilihan dilaksanakan pada hari, tanggal dan tempat yamg telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan; Pemilihan dilaksanakan di dalam wilayah Desa yang bersangkutan. Pasal 17
(1) (2)
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah ini sebelum pelaksanaan pemilihan atas hasil pemeriksaan Panitia Pemilihan yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai calon dan tidak berhak untuk dipilih dengan Keputusan BPD; Calon yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah ini pada saat pelaksanaan pemilihan, atas hasil pemeriksaan Tim permilihan dan atau instansi yang berwenang dengan persetujuan BPD pemilihan dapat ditangguhkan;
(3)
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah ini setelah Berita Acara (BA) Pemilihan ditandatangani oleh Tim maka pelanggaran tersebut harus dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
(4)
Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dibuktikan, maka Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Keputusan BPD Tentang Penetapan Calon Kepala Desa dan pelantikan Kepala Desa dilaksanakan;
(5)
Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti setelah dilakukan pelantikan yang dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan yang bersifat tetap, Bupati memberhentikan Kepala Desa serta mengangkat Penjabat (Pj.) Kepala Desa. Bagian Kedua Rapat Pemilihan Kepala Desa Pasal 18
Rapat Pemilihan Kepala Desa diselenggarakan di tempat yang menjamin kebebasan, kerahasiaan pemberian suara, ketertiban, keamanan dan kelancaran jalannya pemberian suara sehingga dapat selesai dalam waktu 1 (satu) hari. Pasal 19 Dalam Rapat Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 21 Peraturan Daerah ini, diumumkan kepada peserta rapat : a. Nama-nama calon Kepala Desa; b. Tanda gambar untuk para calon Kepala Desa; c. Tata Cara dan sahnya pemilihan Kepala Desa. Pasal 20 Dengan memperhatikan jumlah pemilih yang hadir, rapat pemilihan Kepala Desa dibuka oleh Ketua Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 2 (dua) jam setelah waktu yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan pemilihan akan selesai dalam waktu 1 (satu) hari. Bagian Ketiga Pemungutan Suara
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
7
Pasal 21 Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para calon Kepala Desa harus berada di tempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara. Pasal 22 Pada saat pemungutan suara, setiap penduduk Desa yang telah memenuhi persyaratan tersebut pada Pasal 6 Peraturan Daerah ini dalam menggunakan hak pilihnya diwajibkan hadir dan tidak boleh mewakilkan dengan alasan apapun. Pasal 23 (1) (2)
(3)
(4) (5)
Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh pemilih tetap yang tercantum dalam DPT; Dalam hal jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya kurang dari yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , Pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pembatalan dimaksud Panitia Pemilihan mengadakan pemilihan ulang; Apabila dalam pemilihan ulang jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya kurang dari ½ (setengah) dari jumlah seluruh pemilih yang telah disahkan, Pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal dan diadakan pendaftaran ulang selanjutnya BPD mengusulkan Penjabat Sementara (Pj.) Kepala Desa kepada Bupati; Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) , Panitia Pemilihan belum dapat mengadakan pemilihan ulang, maka Panitia Pemilihan mengajukan perpanjangan waktu Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati lewat Tim Pemantau Kabupaten; Perpanjangan waktu pemilihan ulang Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat diberikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pemilihan pertama dilaksanakan. Pasal 24
Setelah Pemungutan Suara selesai, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa pada hari dan tanggal itu juga, segera : a. Menandatangani Berita Acara jalannya Permungutan Suara Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan para calon Kepala Desa dengan pengertian bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara telah berjalan lancar, tertib dan teratur; b. Membuka kotak suara dan menghitung jumlah suara yang masuk; c. Menandatangani berita Acara Penghitungan Suara bersama-sama dengan para saksi dan calon Kepala Desa; d. Mengumumkan hasil jumah penghitungan suara. Bagian Keempat Penghitungan Suara Pasal 25 (1) Penghitungan Suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dengan disaksikan oleh saksi dari masingmasing calon Kepala Desa untuk mengetahui sah tidaknya suara yang diberikan oleh para pemilih dan dituangkan dalam Berita Acara (BA) Penghitungan Suara; (2) Berita Acara (BA) Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud ayat (1) yang tidak ditandatangani Calon Kepala Desa atau saksi/wakil dari masing-masing Calon Kepala Desa yang tidak terpilih tidak mengurangi keabsahan hasil Penghitungan Suara. Pasal 26 (1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih ialah calon yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak; (2) Dalam hal calon Kepala Desa hanya terdapat 1 (satu) orang, maka Calon Kepala Desa tersebut baru dinyatakan terpilih apabila mendapat jumlah dukungan suara sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Pasal 27 (1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, maka diadakan pemilihan ulang bagi calon-calon yang mendapatkan jumlah dukungan suara terbanyak yang sama;
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
8
(2) Pemilihan ulang dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah seluruh pemilih tetap yang tercantum dalam DPT. (3) Apabila pemilihan ulang sebagaimana dimaksud ayat (1) hasilnya tetap sama, maka Pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal dan diadakan pendaftaran ulang selanjutnya BPD mengusulkan Penjabat Sementara (Pj.) Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; (4) Ketentuan waktu pelaksanaan pemilihan ulang sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman kepada Pasal 23 ayat (4) dan (5) Peraturan Daerah ini. Pasal 28 (1) (2) (3)
(4)
Dalam hal calon tunggal yang tidak mendapat dukungan suara ½ (setengah) ditambah 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Panitia Pemilihan mengadakan pemilihan ulang; Pemilihan ulang dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah seluruh pemilih tetap yang tercantum dalam DPT. Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hasilnya tetap sama dan tidak mendapatkan jumlah dukungan suara sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, maka Pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal dan diadakan pendaftaran ulang selanjutnya BPD mengusulkan Penjabat Sementara (Pj.) Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; Ketentuan waktu pelaksanaan pemilihan ulang berpedoman pada Pasal 23 ayat (4) dan (5) Peraturan Daerah ini. Bagian Kelima Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pasal 29
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pemilihan Panitia Pemilihan menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pemilihan kepada BPD dengan tembusan kepada Bupati; Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan; Penetapan Keputusan BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan ; Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal penetapan Calon Kepala Desa terpilih oleh BPD, Panitia Pemilihan melaporkan pada Bupati untuk mendapatkan pengesahan Calon Kepala Desa terpilih; Calon Kepala Desa terpilih disahkan oleh Bupati dengan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan calon Kepala Desa terpilih ; Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya keputusan BPD; Kepada Calon Kepala Desa terpilih yang diangkat menjadi Kepala Desa diberikan Petikan Keputusan Bupati. BAB VI BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 30
(1)
(2) (3)
(4)
Sumber biaya Pemilihan Kepala Desa : a. Pendapatan Asli Desa yang terdiri dari : hasil usaha Desa, kekayaan Desa, swadaya dan partisipasi pihak ke tiga, hasil gotong royong dan pendapatan lain yang sah yang ditetapkan dengan Peraturan Desa; b. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten. Biaya Pemilihan Kepala Desa dituangkan dalam Keputusan Tim yang disahkan oleh BPD. Biaya Pemilihan Kepala Desa digunakan untuk : a. Administrasi pengumuman, undangan, pembuatan kotak dan tanda/surat suara, pembuatan tanda gambar calon dan sebagainya yang sejenis; b. Pendaftaran Pemilih ; c. Pembuatan bilik/kamar tempat pemilihan ; d. Penelitian syarat-syarat Calon ; e. Honorarium Tim, konsumsi dan rapat-rapat ; f. Honorarium petugas keamanan. Bupati memberikan petunjuk lebih lanjut kepada Panitia Pemilihan mengenai Pedoman Pengajuan rencana biaya pemilihan Kepala Desa.
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
9
BAB VII PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA Pasal 31 (1)
(2)
Hasil pemilihan Kepala Desa disahkan oleh Bupati dengan menerbitkan Keputusan Bupati tentang pengesahan sebagai Kepala Desa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima usulan pengesahan pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Peraturan Daerah ini; Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dapat ditunda selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 32 Calon Kepala Desa yang terpilih bersangkutan.
menjadi Kepala Desa harus bertempat tinggal di Desa yang Pasal 33
Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI/ POLRI yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa dibebaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI/ POLRI. Pasal 34 (1) (2)
Pelantikan dan pengucapan sumpah/ janji Kepala Desa dilaksanakan tepat pada waktu akhir jabatan Kepala Desa yang lama dan ditetapkan sebagaimana tanggal pelantikan; Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat ditunda selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dengan ketentuan Kepala Desa yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas.
Pasal 35 (1) (2)
Sebelum memangku jabatan, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati; Susunan kata-kata sumpah / janji Kepala Desa sebagaimana ayat (1) adalah sebagai berikut :
(3).
Setelah Kepala Desa terpilih mengucapkan sumpah /janji dan dilantik oleh Bupati, Kepala Desa yang digantikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari harus sudah melaksanakan serah terima jabatan.
“ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/ berjanji; bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; Dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
BAB VIII TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG KEPALA DESA Pasal 36 (1). Tugas dan Kewajiban Kepala Desa adalah : a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa; b. Membina kehidupan masyarakat Desa; c. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa dan bersama BPD untuk menetapkan Peraturan Desa ; d. Membina perekonomian Desa; e. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa sesuai dengan kewenangannya; f. Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa sesuai dengan kewenangannya; g. Mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya;
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
10
h. Membina dan menjaga kelestarian norma-norma, adat-istiadat yang hidup dan berkembang di Desa; i. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD tiap akhir Tahun Anggaran ; j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD tiap akhir masa jabatan. (2). Wewenang Kepala Desa adalah : a. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; b. Menumbuhkan dan mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat; c. Menetapkan Keputusan Kepala Desa sebagai Pelaksanaan dari Peraturan Desa. BAB IX LARANGAN Pasal 37 Kepala Desa dilarang : a. Melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat; b. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, serta melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya sebagai Kepala Desa, misalnya melakukan perbuatan asusila, perjudian, mabuk-mabukan dan lain-lain; c. Melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN); d. Bertindak diskriminatif dalam melaksanakan tugas, kewajiban, fungsi dan wewenangnya; e. Menjadi pengurus partai politik.
BAB X MASA JABATAN KEPALA DESA Pasal 38 (1). Masa jabatan Kepala Desa selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan; (2). Apabila masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 39 (1). BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan; (2). Pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan berakhir. BAB XI PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA Pasal 40 (1). (2) (3)
(4) (5) (6)
Kepala Desa dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD; Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD; Pertanggungjawaban Kepala Desa terdiri dari : a. Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran; b. Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan; c. Pertanggungjawaban hal-hal tertentu. Pertanggungjawaban Kepala Desa yang ditolak oleh BPD harus disempurnakan dan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sudah disampaikan kembali kepada BPD; Apabila pertanggungjawaban Kepala Desa yang telah dilengkapi atau disempurnakan ditolak untuk kedua kalinya, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh BPD untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Desa; Penolakan pertanggungjawaban Kepala Desa harus didasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku bukan didasarkan atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
(7) (8)
11
Selain pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (3) Kepala Desa wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dengan tembusan Camat; Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c yang ditolak oleh BPD yang bersangkutan tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Pasal 41
(1) (2) (3)
Dalam rangka meneliti pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (5) dan (6) Peraturan Daerah ini, Bupati membentuk Tim yang tugas dan tanggung jawabnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati; Pemberhentian Kepala Desa yang disebabkan penolakan atas pertanggungjawaban Kepala Desa oleh BPD harus dilampiri rekomendasi Tim sebagaimana dimaksud ayat (1); Tata Cara Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. BAB XII PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA Pasal 42
Kepala Desa yang melalaikan tugasnya sehingga merugikan Negara atau Daerah dan Masyarakat Desa atau melakukan perbuatan melawan hukum dan atau norma-norma yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan atau dituduh/tersangkut dalam tindakan yang menjadi larangan bagi kepala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 37 Peraturan Daerah ini dikenakan tindakan administratif berupa teguran, pemberhentian sementara dan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 43 (1) Kepala Desa yang dituduh atau tersangkut dalam suatu tindak pidana yang perkaranya dalam proses pengadilan, atas usul BPD dapat diberhentikan sementara dengan Keputusan Bupati; (2) Selama Kepala Desa dikenakan pemberhentian sementara, maka pekerjaan sehari-hari dilakukan oleh seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa yang diangkat oleh Bupati atas usul BPD; (3) Apabila berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, maka BPD mengusulkan untuk mencabut surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Sementara dan Bupati merehabilitasi nama baik Kepala Desa; (4) Apabila berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, sedang Kepala Desa yang bersangkutan melakukan upaya hukum, maka setelah 6 (enam) bulan sejak Putusan Pengadilan Tingkat Pertama upaya hukum dimaksud belum selesai, BPD mengusulkan kepada Bupati agar Kepala Desa yang bersangkutan diberhentikan ; (5) Terhadap usul pemberhentian tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Bupati harus menerbitkan keputusannya. Pasal 44 Dalam hal-hal tertentu Bupati dapat memberhentikan sementara dan atau memberhentikan Kepala Desa tanpa usulan BPD. Pasal 45 (1) Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati karena : a. Meninggal dunia; b. Mengajukan permintaan sendiri; c. Tidak lagi memenuhi syarat dan atau melanggar sumpah / janji, sebagaimana tersebut pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah ini; d. Berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; e. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa serta memenuhi Pasal 42 Peraturan Daerah ini; (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan atas usul BPD setelah diadakan penelitian oleh Bupati secara seksama. Pasal 46
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
12
Kepala Desa yang meninggalkan tugas tanpa keterangan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dapat diberhentikan oleh Bupati. Pasal 47 (1) Kepala Desa yang tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena sakit atau mengalami kecelakaan sampai dengan 6 (enam) bulan berturut-turut, maka atas usul BPD, Bupati menunjuk Sekretaris Desa atau perangkat Desa lainnya sebagai yang menjalankan tugas (Ymt.) Kepala Desa untuk menjalankan hak, wewenang dan kewajiban sebagai Kepala Desa; (2) Apabila berdasarkan keterangan dokter atau tim penguji kesehatan yang dibentuk Bupati bahwa Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya maka atas usulan BPD, Bupati dapat memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya dan menetapkan Penjabat (Pj.) Kepala Desa. Pasal 48 Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil dan atau anggota TNI/Polri yang belum berakhir masa jabatannya tidak dapat diberhentikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan memasuki usia pensiun. Pasal 49 Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil dan atau anggota TNI/Polri yang berhenti atau diberhentikan oleh Bupati, dikembalikan ke instansi induknya tanpa kehilangan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/Polri. BAB XIII PENGANGKATAN PENJABAT (Pj.) KEPALA DESA Pasal 50 (1) Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usul BPD dari Perangkat Desa atau pejabat Kecamatan yang dipandang mampu; (2) Masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan ; (3) Tugas, wewenang, hak dan kewajiban Penjabat (Pj) Kepala Desa adalah sama dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa.
Pasal 51 (1). Dalam hal Kepala Desa berhalangan 12 (dua belas) hari atau lebih, maka Sekretaris Desa atau Perangkat Desa yang dipandang mampu sebagai Yang Menjalankan Tugas (Ymt) Kepala Desa; (2). Penunjukan penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa atas persetujuan BPD. BAB XIV PENYIDIKAN KEPALA DESA Pasal 52 Tindakan penyidikan oleh aparat penegak hukum terhadap Kepala Desa yang diduga telah melakukan tindak pidana terlebih dahulu memberitahukan kepada Bupati. BAB XV TINDAKAN DAN SANKSI Pasal 53 (1) Barangsiapa yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; (2) Apabila dikemudian hari pemilihan ditemukan hal-hal yang dinyatakan cacat hukum setelah mendapatkan kepastian hukum yang tetap dari Pengadilan maka pemilihan dinyatakan tidak sah dan harus diulang. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 54
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
13
Dalam hal penyelenggaraan pencalonan sampai dengan pelantikan Kepala Desa baru tidak dapat terlaksana tepat waktu, Kepala Desa lama melaksanakan Pemerintahan Desa sampai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, setelah masa jabatan Kepala Desa habis, Bupati atas usul BPD mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan. Pasal 55 Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 tahun 2000 masa jabatannya tetap selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pasal 56 (1) (2)
Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun, sepanjang yang bersangkutan dinilai baik oleh BPD dapat tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya; Bagi Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) yang Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatannya diterima oleh BPD dapat mencalonkan diri lagi. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 57
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pasal 58 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya. Pasal 59 Peraturan Daerah ini mulai belaku sejak tanggal diundangkan. Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid. Pada tanggal 1 Oktober 2003 BUPATI MAGELANG TTD. HASYIM AFANDI. Diundangkan di Kota Mungkid Pada tanggal 1 Oktober 2003 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG Ttd. HARTONO. Pembina Utama Muda NIP. 010 072 372 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2003 NOMOR 36 SERI E NOMOR 23
© 2003 Dihimpun oleh Dollut Tuge Staf Teknis SJDI Hukum Setda Kab.Magelang
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
14
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA I. U M U M 1.
Dasar Pemikiran Sudah sejak lama Desa telah memiliki sistem dalam mengatur dan mengurus Desanya termasuk di dalamnya adalah Pemilihan Kepala Desa meskipun dengan cara yang amat sederhana menurut kondisi sosial budaya yang ada pada saat itu. Demikian pula dalam hal Desa menyediakan tanahnya untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desanya. Semua yang diselenggarakan oleh Desa itulah yang dimaksud dengan Otonomi Asli Desa. Dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada Bab XI yang mengatur Desa, maka perlu menyusun dan mengatur Pemerintahan Desa. Untuk mendapatkan Pemerintahan Desa yang berkualitas, maka pimpinan Pemerintahan Desa perlu mendapatkan legimitasi dari masyarakat. Oleh karena itu diperlukan Pemilihan Pimpinan Pemerintahan Desa atau yang disebut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pemilihan Kepala Desa, perlu memperhatikan aspek demokrasi dan aspirasi serta norma-norma yang hidup dan berkembang maupun adat-istiadat yang telah lama dan diterima oleh masyarakat Desa yang dirangkum dalam Peraturan Daerah. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu dilakukan peninjauan kembali.
2.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Bahwa agar Pencalonan, Pemilihan Kepala Desa akan terlaksana dengan baik, maka diperlukan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang mampu, jujur dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Untuk maksud tersebut diperlukan personil yang dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat melalui penjaringan dan penyaringan oleh BPD.
3.
Hak memilih dan dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa Pemilih (warga Desa) dari Desa pemilihan merupakan faktor yang ikut serta menyukseskan jalannya Pemilihan Kepala Desa. Guna mendukung kelancaran dimaksud diperlukan ketelitian dan kecermatan khususnya yang menyangkut domisili dan identitas warga yang berhak memilih dan dipilih agar disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Pencalonan Kepala Desa dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dalam pencalonan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sangat diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian baik yang menyangkut Tim, Calon Kepala Desa dan Pemilih, karena mereka yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa merupakan satu komponen dalam keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, sebab apabila salah satu komponen dalam Pemilihan Kepala Desa tidak ada kesesuaian maka akan mengakibatkan gagalnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
5.
Pemilihan Ulang Bagi Calon Kepala Desa yang memperoleh jumlah suara yang sama, maka Panitia Pemilihan melaksanakan pemilihan ulang dengan calon yang sama tanpa pendaftaran pemilih baru. Dalam hal ini sangat diperlukan kearifan dari para Calon Kepala Desa dan masyarakat pemilih serta Tim untuk menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan. Apabila pemilihan ulang hasilnya tetap sama maka pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal dan diadakan pendaftaran ulang .
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
6.
15
Pengesahan, pengangkatan dan pelantikan serta masa jabatan Kepala Desa Setelah selesai penghitungan suara dan dinyatakan sah oleh Panitia Pemilihan, maka untuk selanjutnya Calon Kepala Desa terpilih diangkat oleh BPD dan disahkan Bupati. Pengesahan dan pelantikan Kepala Desa oleh Bupati adalah dalam rangka pengawasan pemerintahan Desa. Sehingga pemerintahan Desa tidak merasa terpisah dengan Pemerintah Kabupaten sebagai satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk masa jabatan Kepala Desa dalam Peraturan Daerah ini ditentukan 10 (sepuluh) tahun untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Hal ini dipandang cukup dalam pengabdian seorang Kepala Desa kepada masyarakat dengan harapan dalam masa 10 tahun terhindar unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) atau merugikan Negara, Daerah dan masyarakat Desa.
7.
Pemberhentian Kepala Desa Bagi Kepala Desa yang dituduh / disangka / yang telah berbuat asusila / melawan hukum dan dipidana dapat diberhentikan dari jabatan Kepala Desa. Pemberhentian jabatan dimaksud tetap dengan memperhatikan fakta (bukti) yang memperkuat pemberhentian jabatan Kepala Desa. Pemberhentian jabatan Kepala Desa dapat dilakukan secara bertahap atau sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa. Pemberhentian Kepala Desa dari jabatannya, juga dimaksud untuk menuju Pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari unsur-unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
8.
Biaya Pilkades Guna terlaksana Pilkades memang diperlukan Biaya, dimana pembiayaan Pilkades tetap menjadi tanggung jawab masyarakat Desa melalui lembaga sesuai yang diatur untuk itu, namun demikian biaya Pilkades dapat diperoleh dari sumbangan atau bantuan pihak ketiga untuk Pemerintah Kabupaten tanpa ikatan apapun dan semata-mata hanya membantu kelancaran pelaksanaan Pilkades. Dan yang harus diperhatikan oleh Panitia Pemilihan dalam merinci serta penggunaannya tetap mengacu pada efisiensi dan menghindarkan dari pemborosan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
: Cukup Jelas
Pasal 2 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup Jelas. Pimpinan (Ketua harian) BPD dalam Pemilihan Kepala Desa.
tidak
diperbolehkan
menjadi
Tim
Yang dimaksud dengan Tokoh Masyarakat adalah Tokoh Agama, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda dan Pemuka-pemuka Masyarakat lainnya. Pasal 3
: Cukup jelas.
Pasal 4
:
Ayat (1)
:
Cukup jelas.
Ayat (2)
:
Tim a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l.
PROPERAT
Pemantau Kabupaten terdiri dari : Bupati sebagai pengarah ; Sekretaris Daerah, sebagai pembina; Assisten Administrasi Pemerintahan sebagai Ketua; Kepala Bagian Tata Pemerintahan, sebagai Wakil Ketua; Kasubag pada Bagian Tata Pemerintahan sebagai Sekretaris; Komandan Distrik Militer 0705 Magelang, sebagai anggota; Kepala Kepolisian Resort Magelang, sebagai anggota; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai anggota; Kepala Kantor Departemen Agama, sebagai anggota; Kepala Kantor Kesatuan bangsa dan Perlindungan Masyarakat, sebagai anggota; Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai anggota; Kepala Bagian Hukum, sebagai anggota.
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
16
Tim Pemantau Kabupaten bertugas : a. Melaksanakan pemantauan atas persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; b. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Pemilihan Kepala Desa; c. Mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; d. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati. Tim Pemantau Kecamatan terdiri dari : a. Camat sebagai Ketua; b.Sekretaris Kecamatan sebagai Sekretaris; c. Kapolsek dan Danramil serta unsur lainnya sebagai anggota. Tim Pemantau Kecamatan bertugas : a. Mensosialisasikan peraturan perundangan yang berhubungan dengan pemilihan; d. Memberikan fasilitasi berupa arahan bimbingan terhadap Panitia Pemilihan; e. Melakukan mediasi dan menyelesaikan masalah pemilihan yang muncul; f. Melaksanakan pemantauan pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan; g. Melaporkan kepada Bupati melalui Pemantau Kabupaten baik secara periodik maupun kasuistis. Pasal 5
:
Pasal 6
: Huruf b :
Pasal 7
Cukup Jelas Apabila terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan, maka Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) yang digunakan adalah DPT yang telah ditetapkan.
:
Ayat (1)
:
Cukup jelas
Ayat (2)
:
Cukup jelas
Pasal 8 Ayat (1) Huruf e
: : :
Ayat (2)
:
Ayat (3) Ayat (4) Ayat (5)
: : :
Usia bakal calon Kepala Desa sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun dihitung sampai dengan penutupan pendaftaran bakal calon Kepala Desa. Pejabat pemberi ijin bagi bakal calon Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri adalah pejabat yang berwenang memberikan ijin. Cukup jelas. Cukup jelas. Kepala Desa yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dilarang mencalonkan diri lagi misalnya Kepala Desa tersangkut suatu masalah kemudian mengundurkan diri dan yang bersangkutan diberhentikan oleh Bupati maka yang bersangkutan dilarang untuk mencalonkan diri lagi.
Pasal 9
:
Cukup Jelas
Pasal 10
:
Cukup jelas
Pasal 11
:
Cukup Jelas
Pasal 12 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 13 Huruf d
: :
Huruf e
:
Pasal 14 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 15 Ayat (1)
PROPERAT
:
Apabila bakal calon dinyatakan tidak lulus semua, maka pendaftaran bakal calon diulang. Apabila jumlah bakal calon yang lulus ujian lebih dari 5 (lima) orang maka penentuan calon yang berhak dipilih berdasarkan rangking nilai.
: : : :
Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas.
:
Cukup jelas.
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
17
Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4)
: : :
Pasal 16 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Pasal 17 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Ayat (5)
: : : : : : : : : : :
Pasal 18
:
Cukup Jelas
Pasal 19
:
Cukup Jelas
Pasal 20
:
Cukup Jelas
Pasal 21
: Cukup Jelas
Pasal 22
: Cukup Jelas
Pasal 23 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Ayat (5)
: : : : : :
Pasal 24
: Cukup jelas
Pasal 25 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 26 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 27 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3)
: : : :
Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 28 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3)
: : : :
Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 29 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup jelas. Cukup jelas.
Ayat (3)
:
Ayat Ayat Ayat Ayat
(4) (5) (6) (7)
: : : :
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat ( 3 ), BPD karena suatu alasan tertentu yang dinilai tidak obyektif dan tidak rasional yang mementingkan kepentingan perorangan. golongan , sehingga yang bersangkutan tidak bersedia membuat keputusan penetapan calon terpilih dan tidak membuat usulan tentang pengesahan calon Kepala Desa terpilih Bupati dapat mengesahkan calon Kepala Desa terpilih dengan mendasarkan pada Laporan dan Berita Acara Pemilihan. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 30 Ayat (1)
: :
Cukup jelas.
PROPERAT
Cukup jelas. Tanda gambar kampanye dimaksud mengacu kartu suara Pilkades. Cukup jelas. Cukup Cukup Cukup Cukup
jelas. jelas. jelas. jelas.
Cukup jelas. Instansi yang berwenang adalah POLRI. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas.
Cukup Cukup Cukup Cukup Cukup
jelas. jelas. jelas. jelas. jelas.
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4)
: : :
Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 31 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 32
:
Cukup Jelas
Pasal 33
:
Cukup Jelas
Pasal 34 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup Jelas Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 35 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup jelas. Pengucapan sumpah / janji diakui Pemerintah, yakni :
Kepala Desa
18
dilakukan menurut agama yang
a. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam ; b. diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong Saya” untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik ; c. diawali dengan ucapan “Om atah paramawisesa” untuk penganut agama Hindu ;
Ayat (3)
:
d. diawali dengan ucapan “Demi Sanghyang Adi Budhha” untuk penganut agama Budha. Cukup jelas.
Pasal 36 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 37
: Cukup jelas
Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 39 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 40 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3)
: : : :
Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas.
huruf c
Ayat (4) Ayat (5) Ayat (6) Ayat (7) Ayat (8) Pasal 41 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 42
PROPERAT
:
: : : : : : : : : :
Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu merupakan keterangan sebagai wujud pertanggungjawaban Kepala Desa yang berkaitan dengan dugaan atas perbuatan pidana Kepala Desa yang oleh BPD dinilai menimbulkan krisis kepercayaan publik yang luas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Yang dimaksud dengan melalaikan tugasnya sehingga merugikan negara atau daerah dan masyarakat Desa yaitu a.l. : ∼ Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. ∼ Meninggalkan tugas pada jam kerja/indisipliner. ∼ Menggunakan uang negara atau daerah dan Desa untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
Pasal 43 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Ayat (5)
:
19
Yang dimaksud dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat a.l. :Adat istiadat yang berlaku di masyarakat Desa setempat. Pemberian tindakan administratif disesuaikan dengan bobot kesalahan yang dilakukan. : : : : :
Cukup Cukup Cukup Cukup Cukup
jelas. jelas. jelas. jelas. jelas.
Pasal 44
:
Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu adalah ; Kepala Desa telah melakukan perbuatan yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat secara luas, atau adanya tekanan/intimidasi sehingga BPD tidak mengusulkan pemberhentian sementara atau pemberhentian kepada Bupati.
Pasal 45 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 46
:
Cukup Jelas
Pasal 47 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 48
:
Cukup jelas.
Pasal 49
:
Cukup jelas
Pasal 50
:
Ayat (1)
:
Ayat (2) Ayat (3)
: :
Apabila tidak terdapat perangkat Desa yang dipandang mampu sebagai Penjabat Kepala Desa, maka dapat ditunjuk Pejabat Kecamatan yang dipandang mampu sebagai Penjabat Kepala Desa atas pertimbangan dan persetujuan BPD. Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 51 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup jelas Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 52
:
Cukup Jelas
Pasal 53 Ayat (1) Ayat (2)
: : :
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 54
:
Cukup jelas
Pasal 55
:
Cukup Jelas
Pasal 56
:
Ayat (1)
:
Ayat (2)
:
Yang dimaksud dengan dinilai baik oleh BPD adalah pertanggungjawaban Kepala Desa yang diterima oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota BPD yang hadir. Cukup jelas.
Pasal 57
:
Cukup jelas.
Pasal 58
:
Cukup jelas
Pasal 59
:
Cukup jelas
III. PENJELASAN TAMBAHAN Bahwa Peraturan Daerah ini telah dibahas oleh PANSUS DPRD Kabupaten Magelang pada tanggal 28 Agustus sampai dengan 11 September 2003 dan telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Magelang dengan Keputusan Nomor : 70/DPRD/2003 tanggal 16 September 2003 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang
Perda No. 13 / 2002 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2002.
20
© 2004 Dihimpun oleh Dollut Tuge Staf Teknis SJDI Hukum Setda Kab.Magelang
PROPERAT
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Kabupaten Magelang