LEMBARAN DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA (Berita Resmi Daerah Tingkat II Yogyakarta) Nomor 37 Tahun 1992 Seri B --------------------------------------------------------------PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA (PERDA KOTA YOGYAKARTA) NOMOR 1 TAHUN 1992 (1/1992) TENTANG YOGYAKARTA BERHATI NYAMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA Menimbang :
Mengingat :
a.
bahwa makna filosofis nilai-nilai budaya daerah "Ngayogyakarta Hadiningrat" sebagai bagian dari budaya nasional yang bersumber pada falsafah Pancasila, perlu dilestarikan.
b.
bahwa slogan (sesanti) termuat dalam Lambang Tingkat II Yogyakarta untuk menyempurnakan masyarakat Yogyakarta dikembangkan.
c.
bahwa Yogyakarta Berhati Nyaman yang dijiwai oleh slogan (sesanti) Mangayu Hayuning Bawana sebagai pedoman arahan untuk menyempurnakan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta sesuai dengan predikat dan fungsi kota perlu dimasyarakatkan dan dilaksanakan.
d.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istlmewa Yogyakarta;
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 1954 berisi pemberian Ijin kepada Kota Besar Yogyakarta untuk memakai Lambang Kotapraja Yogyakarta;
Mangayu Hayuning Bawana Daerah Kotamadya Daerah sebagai cita-cita luhur tata nilai kehidupan perlu dilestarikan dan
tentang
5.
Penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1952 tentang Lambang Kotapraja Yogyakarta;
6.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Penggunaan Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta. MEMUTUSKAN Menetapkan :
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT YOGYAKARTA TENTANG YOGYAKARTA BERHATI NYAMAN.
II
Pasal 1 Yogyakarta Berhati Nyaman adalah dasar tata nilai kehidupan lahir maupun batin masyarakat Yogyakarta dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersumber pada nilai-nilai budaya daerah "Ngayogyakarta Hadiningrat" sebagai bagian dari budaya nasional yang bersumber pada falsafah Pancasila. Pasal 2 Yogyakarta Berhati Nyaman berikut : BAB I PENDAHULUAN BAB II DASAR PEMIKIRAN BAB IlI ARAH KEBIJAKAN BAb IV PENUTUP
disusun
dengan
sistematika
sebagai
Pasal 3 Isi beserta uraian Yogyakarta Berhati Nyaman sebagaimana tersebut Pasal 2 Peraturan Daerah ini, termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 4 Yogyakarta Berhati Nyaman tersebut Pasal 3 Peraturan Daerah ini menjadi pedoman arahan bagi Aparatur dan Masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pasal 5 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut, sedang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta.
Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta. Yogyakarta, 11 Januari 1992 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TINGKAT II YOGYAKARTA YOGYAKARTA KETUA, ttd.
ttd.
H. RUSMADI
R. WIDAGDO
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Disahkan oleh Gubernur Kepala Kotamadya Daerah Tingkat II Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta dengan Surat Keputusan Nomor : 37 Nomor : 162/KPTS/1992 Seri : D Tanggal : 3 Juni 1992. Tanggal : 20 Juni 1992 Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta ttd. Drs. H. Munawir (Pembina Tingkat I, IV/b) -----------------------NIP. 490 009 988 PENJELASAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TlNGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG YOGYAKARTA BERHATI NYAMAN I.
PENJELASAN UMUM "Ngayogyakarta Hadiningrat" mempunyai makna filosofis nilai-nilai budaya daerah yang melekat sejak berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Budaya Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut menjiwai slogan (sesanti) Mangayu Hayuning Bawana yang termuat dalam Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang merupakan cita-cita luhur untuk menyempurnakan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta.
Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta memiliki luas wilayah lebih kurang 32,5 Km2 dengan kondisi penduduk yang sangat padat dan heterogenitas sosial budaya serta mobilitas yang sangat tinggi dapat mempengaruhi tata nilai kehidupan masyarakat. Kondisi semacam itu menyebabkan terjadinya pergeseran pandangan terhadap tata nilai budaya pada sekelompok masyarakat yang mengarah pada kehidupan bertata nilai baru yang mengabdi pada kesenangan dan tanpa memperhatikan kepentingan Orang lain (Hedonisme) seperti sifat-sifat individualistis, materialistis dan sebagainya. Disamping itu terdapat pula sekelompok masyarakat yang belum siap menghadapi proses transformasi budaya. Potensi Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta sebagai Kota Budaya, Kota Perjuangan, Kota Pendidikan dan Kota Pariwisata serta fungsi kota sebagai pusat Pemerintahan, pusat pertumbuhan dan pengembangan wilayah serta pusat pelayanan transportasi dan perdagangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan sumber daya dalam mewujudkan upaya penyempurnaan tata nilai kehidupan masyarakat. Dengan didukung kondisi dan Potensi yang ada, cita-cita untuk menyempurnakan tata nilai kehidupan masyarakat (Mangayu Hayuning Bawana) perlu dilestarikan dan dikembangkan dan diwujudkan dalam Yogyakarta Berhati Nyaman Sebagai kehendak bersama antara Pemerintah dan Masyarakat. Yogyakarta Berhati Nyaman berfungsi sebagai pedoman dalam meningkatkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta dan berkedudukan sebagai arahan bagi seluruh aparatur dan masyarakat dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Agar mengikat aparatur dari seluruh warga masyarakat Yogyakarta, maka Yogyakarta Berhati Nyaman perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal
1 2 3 4 5 6
: : : : : :
Cukup Cukup Cukup Cukup Cukup Cukup
jelas jelas jelas jelas jelas jelas
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG YOGYAKARTA BRHATI NYAMAN
BAB I PENDAHULUAN A.
Pengertian Yogyakarta Berhati Nyaman adalah dasar tata nilai kehidupan lahir maupun batin bagi masyarakat Yogyakarta dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersumber pada Ni1ai-nilai Budaya Daerah "Ngayogyakarta Hadiningrat", sebagai bagian dari budaya nasional yang bersumber pada falsafah Pancasila.
B.
Fungsi dan Kedudukan 1.
Fungsi: Yogyakarta Berhati Nyaman berfungsi sebagai pedoman dalam meningkatkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta yang mencerminkan makna dan isi Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
2.
Kedudukan: Yogyakarta Berhati Nyaman berkedudukan sebagai arahan bagi seluruh aparatur dan masyarakat dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
C.
Ruang Lingkup Yogyakarta Berhati Nyaman merupakan pola umum yang berisi rangkaian kebijakan daerah yang bersifat menyeluruh, terencana, terarah, terpadu Serta berkesinambungan meliputi seluruh aspek kehidupan, dalam menenetapkan melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan oleh seluruh aparatur dan masyarakat Yogyakarta. BAB II DASAR PEMIKIRAN
A.
Latar Belakang Sejarah Kehendak untuk mewujudkan Yogyakarta Berhati Nyaman, didorong dan dijiwai oleh cita-cita luhur lahirnya "Ngayogyakarta Hadiningrat" yang mewarnai pada tata nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat Yogyakarta. Ngayogyakarta Hadiningrat mengandung makna yang lebih dekat dengan pengertian budaya dan kebudayaan, yang telah melekat sejak lahirnya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan memiliki ciri khusus berupa ajaran untuk mewujudkan hidup dan kehidupan yang baik dengan niat yang baik, dilandasi falsafah Manunggaling Kawula Gusti sebagai laku mencapai keselarasan hidup (keselamatan dan kebahagiaan) dunia dan akhirat sebagai
inti ajaran Al-Qur'an dengan mengembangkan sifat dan sikap kejuangan, ketauladanan, dan kepeloporan yang merupakan pengejawantahan dari makna nama, Hamengku Buwono yang mengandung tiga substansi yang bersumber dari makna Hamangku, Hamengku dan Hamengkoni. Sejak integrasi Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta, dikembangkanlah pengertian Ngayogyakarta Hadiningrat sesuai dengan budaya naslonal yang bersumber pada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Sebagai "laku", budaya Ngayogyakarta Hadiningrat menyatu dalam falsafah Pancasila. Mangayu Hayuning Bawana adalah slogan (sesanti), termuat dalam lambang Daerah Pemerintah Kotapraja Yogyakarta sebagai bagian dari ibukota Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan cita-cita untuk menyempurnakan tata nilai kehidupan masyarakat kota Yogyakarta dengan berlandaskan nilai-nilai budaya daerah "Ngayogyakarta Hadiningrat" sebagai bagian dari budaya nasional yang' bersumber pada falsafah Pancasila. Yogyakarta Berhati Nyaman lahir sebagai kehendak untuk mewujudkan kota Yogyakarta yang "bersih" dengan pendekatan lahiriah, namun kenyataannya dalam mewujudkan cita-cita tersebut di atas, perlu pendekatan batiniah untuk menyempurnakan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta (Mangayu Hayuning Bawana) dengan berlandasakan nilai-nilai budaya daerah "Ngayogyakarta Hadiningrat" Sebagai bagian dari budaya nasional yang mumber pada falsafah Pancasila. B.
Kondisi dan Potensi 1.
Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta memiliki luas wilayah kurang lebih 32,5 Km2 dengan kondisi penduduk yang sangat padat dan heterogenitas sosial budaya serta, mobi1itas yang sangat tinggi dapat mempengaruhi tata nilai kehidupan masyarakat. Kondisi semacam itu menyebabkan terjadinya pergeseran pandangan terhadap tata nilai baru pada sekelompok masyarakat yang mengabdi kepada kesenangan diri tanpa memperhatikan kepentingan orang lain (Hedonisme) seperti sifat-sifat individualistis, materialistis dan sebagainya. Disamping itu terdapat pula sekelompok masyarakat yang belum siap menghadapi proses transformasi budaya. Pada sisi lain, kondisi tersebut mampu lebih mendorong pengembangan budaya daerah Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai bagian budaya nasional ke arah yang universal dalam ungkapan Yogyakarta sebagai Indonesia mini.
2.
Kotamadya
Yogyakarta
mempunyai
predikat
sebagai
Kota
Budaya, Kota Perjuangan, Kota Pendidikan dan Kota Wisata serta fungsi kota sebagai pusat pemerintahan, pusat pertumbuhan dan pengembangan wilayah serta pusat pelayanan transportasi dan perdagangan Propinsi Daerah lstimewa Yogyakarta, hal tersebut merupakan potensi atau sumber daya dalam mewujudkan penyempurnaan tata nilai kehidupan masyarakat. C.
Pokok-pokok Pikiran Yogyakarta Berhati Nyaman merupakan cita-cita luhur untuk menyempurnakan tata ni1ai kehidupan masyarakat, baik dengan pendekatan lahiriah maupun batiniah yang dilandasi nilai-nilai budaya daerah, Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai bagian dari budaya nasional yang bersumber pada falsafah Pancasila maka : 1.
Yogyakarta Berhati Nyaman merupakan kebutuhan kehidupan masyarakat Yogyakarta yang diwujudkan dalam bentuk tata nilai kehidupan masyarakat yang selaras seimbang dan serasi.
2.
Yogyakarta Berhati Nyaman merupakan unsur penggerak dan pendorong bagi aparatur dan masyarakat dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan, pembangunan dan kemayarakatan.
3.
Yogyakarta Berhati Nyaman merupakan pedoman dan arahan dalam mencapai perwujudan Yogyakarta yang bersih, sehat, indah dan nyaman baik lahiriah maupun batiniah yang berkaitan dengan predikat dan fungsi kota.
4.
Untuk mewujudkan Yogyakarta Berhati Nyaman diperlukan perangkat lunak da1am bentuk Peraturan Daerah. BAB III ARAH KEBIJAKAN
A.
Budaya Sebagai Landasan Yogyakarta Berhati Nyaman Tata nilai kehidupan masyarakat yang bersumber pada latar belakang budaya, akan mempengaruhi bentuk aktivitasnya, sehingga setiap langkah penetapan dan pelaksanaan kebijakan harus berlandaskan pada nilai-nilai budaya masyarakat. Yogyakarta Berhati Nyaman dijiwai oleh Mangayu Hayuning Bawana, mendorong upaya untuk mewujudkan tercapainya sasaran penyempurnaan tata nilai kehidupan masyarakat, oleh karena itu setiap penetapan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakan didukung oleh pengembangan sumber daya atau potensi yang ada. Yogyakarta Berhati Nyaman dalam implementasinya memerlukan kesadaran yang tinggi akan rasa handarbeni, hangrungkebi, mulat sariro hangrosowani, dari seluruh masyarakat
Yogyakarta. Yogyakarta Berhati Nyaman disamping meningkatkan penyempurnaan tata nilai kehidupan masyarakat, juga diarahkan pada kelangsungan pembangunan, manusia Indonesia seutuhnya dengan memperhatikan predikat dan fungsi kota. B.
Yogyakarta Berhati Nyaman Yogyakarta Berhati Nyaman merupakan cita-cita luhur yang ingin diwujudkan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta bermakna Bersih, Sehat, Indah dan Nyaman baik lahiriah maupun batiniah yang berkaitan dengan predikat dan fungsi Kota.
C.
Pedoman Filosofis Bersih, sehat, indah dan nyaman dalam arti filiosofis adalah perilaku yang merupakan cerminan tata nilai kehidupan yang dilandasi hakekat budaya daerah "Ngayogyakarta Hadiningrat" sebagai bagian dari budaya nasional yang bersumber pada falsafah Pancasila, yang diimplementasikan dengan semangat Yogyakarta yang berpredikat Kota Budaya, Kota Perjuangan, Kota Pendidikan dan Kota Wisata dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang mempunyai fungsi kota sebagai pusat pemerintahan, pusat pertumbuhan dan pengembangan wilayah serta pusat pelayanan transportasi dan Perdagangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak hanya bermakna lahiriah namun juga bermakna batiniah.
D.
Arahan Operasional Bersih, sehat, indah dan nyaman ditujukan kepada tercapainya kondisi bersih, sehat, indah dan nyaman baik lahir maupun batin merupakan catur karsa bagi setiap aparatur dan masyarakat maupun lingkungan kehidupan yang mendukung predikat dan fungsi kota Yogyakarta dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. BAB IV PENUTUP
1.
Yogyakarta Berhati Nyaman yang dijiwai oleh Mangayu Hayuning Bawana adalah kehendak bersama antara pemerintah dan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya daerah "Ngaygyakarta Hadiningrat" yang merupakan bagian dari budaya nasional yang bersumber pada falsafah Pancasila didukung oleh kondisi dan potensi serta predikat dan fungsi kota, merupakan pedoman dan arahan dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mewujudkan penyempurnaan tata nilai kehidupan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
2.
Terwujudnya
cita-cita
Yogyakarta
Berhati
Nyaman
menjadi
tanggung jawab bersama antara pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
dan
masyarakat
3.
Yogyakarta Berhati Nyaman dalam operasionalnya harus dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan, Peraturan pelaksanaan tersebut dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
4.
Yogyakarta Berhati Nyaman ditetapkan dengan Peratuian Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta. Yogyakarta, 11 Januari 1992
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TINGKAT II YOGYAKARTA YOGYAKARTA KETUA, ttd. H. RUSMADI
ttd. R. WIDAGDO