BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), diamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah maupun perencanaan tahunan.
Untuk
setiap
daerah
(Kabupaten/Kota)
harus
menetapkan
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Sebagai dokumen rencana tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah mempunyai arti yang strategis dalam
mendukung penyelenggaraan
program
pembangunan tahunan
pemerintahan daerah mengingat beberapa hal sebagai berikut :
1. Renja SKPD merupakan dokumen yang secara substansial penterjemahan dari visi, misi dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Instansi sesuai arahan operasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
2. Renja merupakan acuan SKPD untuk memasukan program kegiatan kedalam KUA dan PPAS dan perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2016.
3. Renja SKPD merupakan salah satu instrumen untuk mengevaluasi pelaksanaan program / kegiatan Instansi untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang tercatum dalam Rencana Kinerja Tahunan sebagai wujud dari kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun 2016. Mengingat
arti
strategis
dokumen
Renja
SKPD
dalam
mendukung
penyelenggaraan program pembangunan tahunan pemerintah daerah, maka sejak awal tahapan penyusunan hingga penetapan dokumen Renja SKPD harus mengikuti tata cara dan alur penyusunannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, antara lain :
1
1. Melakukan evaluasi pelaksanaan Renja tahun sebelumnya dan mengacu pada RKPD. 2. Program dalam Renja harus sesuai dengan program prioritas sebagaimana tercantum dalam Misi RPJMD pada tahun berkenaan.
3. Program dan kegiatan dalam Renja SKPD harus selaras dengan program dan kegiatan yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan dalam forum Musrenbang.
4. Program dan kegiatan dalam Renja dilengkapi dengan indikator kinerja hasil (outcome), indikator kinerja keluaran (output) dan dilengkapi dengan pendanaan yang menunjukkan prakiraan maju. Rencana kerja ini bersifat dinamis, dengan kata lain akan diadakan evaluasi dan penyesuaian didasarkan pada perkembangan hasil pelaksanaannya, sehingga dapat ditentukan langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dalam rangka mencapai hasil yang diharapkan. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, maka koordinasi horizontal dan vertikal terus ditingkatkan, mengingat Rencana kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Mataram. 1.2. Landasan Hukum Dasar Hukum Penyusunan Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Tahun Anggaran 2016 adalah :
1.
Undang-undang
Nomor
25
tahun
2004
tentang
23
Tahun
2014
tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional;
2.
Undang–Undang
Nomor
Pemerintahan
Daerah
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaen/Kota;
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
39
tahun
2007
tentang
Pengelolaan
Keuangan Negara/Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
2
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tatacara Penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
14. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram;
15. Peraturan Daerah Kota Mataram
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2011. 1.3. Maksud dan Tujuan Maksud dari penyusunan Rencana Kerja ini adalah sebagai panduan dalam mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan tahun 2015, dan memberikan arah dalam penyusunan rencana pembiayaan yang menggambarkan rencana pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram. Sedangkan tujuan disusunnya Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai tolok ukur dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok serta kegiatan.
3
1.4. Sistematika Penyusunan Rencana Kerja Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Tahun Anggaran 2017 disusun dalam sistematika sebagai berikut : KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL BAB I
PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Landasan Hukum 1.3 Maksud dan Tujuan 1.4 Sistematika Penyusunan Rencana Kerja
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU 2.1 Evaluasi pelaksanaan Renja SKPD dan Capaian Renstra SKPD , memuat kajian (review) terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Renja SKPD Tahun lalu (tahun n-2) dan perkiraan capaian tahun berjalan (tahun n-1), mengacu pada APBD tahun berjalan yang seharusnya pada waktu penyusunan Renja SKPD sudah disahkan. Selanjutnya dikaitkan dengan pencapaian target Renstra SKPD berdasarkan realisasi program dan kegiatan pelaksanaan Renja SKPD tahun-tahun sebelumnya. 2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Renja SKPD, berisikan kajian terhadap capaian kinerja pelayanan SKPD berdasarkan indikator kinerja yang sudah ditentukan dalam SPM, maupun terhadap IKK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007. Jika indikator yang dikaji, disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD, serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kinerja pelayanan. 2.3 Isu-Isu Penting penyelenggaraan tugas dan Fungsi, berisikan uraian mengenai: Sejauh mana tingkat kinerja pelayanan SKPD dan hal kritis yang
terkait
dengan
pelayanan SKPD, permasalahan dan
hambatan yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi SKPD, tantangan dan peluang serta formulasi isu-isu penting berupa rekomendasi dan catatan yang strategis untuk ditindaklanjuti dalam perumusan program dan kegiatan prioritas tahun yang direncanakan. BAB III
TUJUAN, SASARAN PROGRAM DAN KEGIATAN 3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional dan sebagaimana maksud,
4
yaitu p enelaahan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi SKPD. 3.2 Tujuan dan Sasaran Renja, perumusan tujuan dan sasaran didasarkan atas rumusan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dikaitkan dengan sasaran target kinerja Renstra SKPD. 3.3 Program dan kegiatan, berisikan penjelasan mengenai: faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan program dan kegiatan, rekapitulasi program dan kegiatan serta
penjelasan jika
rumusan program dan kegiatan tidak sesuai dengan rancangan awal RKPD, baik jenis program/kegiatan, pagu indikatif, maupun kombinasi keduanya BAB IV
PENUTUP
5
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SATPOL PP TAHUN 2015
Evaluasi adalah suatu proses untuk menentukan relevansi, efisiensi, efektivitas dan dampak kegiatan-kegiatan dalam program sesuai dengan tujuan yang akan dicapai secara sistematik dan obyektif. Pengklasifikasian dilaksanakan yakni sebelum berlangsung (ex ante), pada saat berlangsung (on going), atau sesudah selesai (ex post). Evaluasi kinerja akan memberikan gambaran kepada penerima informasi mengenai nilai kinerja yang berhasil dicapai dan kegagalan yang dihadapi terhadap pelaksanaan dari suatu kegiatan. Parameter yang digunakan sebagai pembanding dalam melaksanakan evaluasi kinerja adalah kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan, kinerja nyata dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya dan atau dengan kinerja lainnya. 2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram adalah penjabaran perencanaan tahunan dari Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram. Tercapai tidaknya pelaksanaan kegiatan-kegiatan atau program yang telah disusun
dapat
Akuntabilitas
dilihat
berdasarkan
merupakan
suatu
Laporan
Akuntabilitas
bentuk
perwujudan
Kinerja
Pemerintah.
kewajiban
untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Terkait dengan hal tersebut Rencana Kerja (RENJA) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram ini menyajikan dasar pengukuran kinerja kegiatan dan pengukuran kinerja sasaran dari hasil apa yang telah diraih atau dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram selama tahun 2015 dan perkiraan target tahun 2016.
6
TABEL REKAPITULASI EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENJA SKPD DAN PENCAPAIAN RENSTRA SKPD S/D TAHUN 2015 KOTA MATARAM SKPD : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Kode
1
Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan
2 Urusan Wajib Bidang Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Satuan Polisi Pamong Praja Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan Jasa Surat Menyurat Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya, Air dan Listrik Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional Penyediaan Alat Tulis Kantor Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Penyediaan makanan dan minuman Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar Daerah Penyusunan Dokumen Perencanaan Penyediaan Jasa Administrasi Umum Penyediaan Administrasi Keuangan
Indikator Kinerja Program (Outcome) / Kegiatan (Output)
Target Kinerja Capaian Program (renstra SKPD) Thn. 2015
3
4
Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d Tahun 2014 5
100%
Terwujudnya adminstrasi perkantoran yang lancar,tertib dan teratur serta dapat dipertanggungjawabkan Tersedianya penyediaan kebutuhan administrasi keuangan Tersedianya jasa komunikasi, air dan listrik Tersedianya jasa pemeliharaan dan peralatan kantor Tersedianya pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Tersedianya penyediaan kebutuhan ATK Tersedianya penyediaan barang cetakan dan penggandaan Tersedianya pemasangan baru instalasi listrik dan komponennya Tersedianya kebutuhan peralatan kebersihan Tersedianya bahan bacaan kantor Tersedianya penyediaan makanan dan minuman rapat Tersedianya dana untuk konsultasi keluar daerah Tersusunnya dokumen perencanaan SKPD Terlaksananya lembur pada bagian kepegawaian dan kearsipan Tersedianya honor pejabat pengelola keuangan, tunj. kedinasan, gaji Honda, dan adm. keuangan lainnya
Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2015
Target Program dan Kegiatan (Renja SKPD Tahun 2016)
Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d Tahun 2016 Realiasi Tingkat Capaian Capaian Program & Realisasi Kegiatan Target s/d Renstra Th 2016 10=5+7+9 11=10/4
Target Kinerja SKPD Tahun 2015
Realisasi Renja SKPD Tahun 2015
Tingkat Realisasi (%)
6
7
8=7/6
9
95,07%
100%
99,43%
99,43%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
99,92%
99,92%
100%
100%
100%
100% 100% 100%
89,36% 100% 90,05%
100% 100% 100%
89,44% 100% 92,20%
89,44% 100% 92,20%
100% 100% 100%
100% 100% 100%
100% 100% 100%
100% 100%
99,87% 99,21%
100% 100%
100% 99,26%
100% 99,26%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100%
99,89%
100%
99,63%
99,63%
100%
100%
100%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
100% 100% 96,89% 99,98% 100% 100%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
99,85% 94,44% 100% 98,14% 93,28% 100%
99,85% 94,44% 100% 98,14% 93,28% 100%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
100%
94,64%
100%
99,74%
99,74%
100%
100%
100%
7
Kode
1
Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome) / Kegiatan (Output)
2
3 Terwujudnya sarana dan prasarana serta fasilitas yang memadai untuk menunjang pelaksanaan tupoksi Tersedianya perlengkapan gedung kantor Tersedianya pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas/operasional Tersedianya Pemeliharaan rutin berkala peralatan gedung kantor Meningkatnya disiplin kerja dan loyalitas aparatur Tersedianya kelengkapan pakaian kerja anggota SatpoPP Tersedianya kelengkapan pakaian khusus hari-hari tertentu anggota SatpolPP Meningkatnya kemampuan dan tehnik aparatur Terlaksananya kegiatan upacara yang tertib Terwujudnya keamanan dan kenyamanan lingkungan Tersedianya Pos Siskamling di lingkungan Meningkatnya kegiatan pengamanan dan patrol wilayah Terwujudnya kerjasama dengan masyarakat dalam menjaga kamtibmas Terlaksananya pemantauan kamtibmas oleh Satlinmas Terlaksananaya Sosialisasi Peran, Tugas Pokok dan Fungsi Satlinmas Terciptanya stabilitas kamtibmas dan berkurangnya tindak criminal Terselenggaranya kegiatan Polpp sesuai rencana Tercapainya skill dan performa anggota SatpolPP yang baik
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas/operasional Pemeliharaan rutin berkala peralatan gedung kantor Program Peningkatan Disiplin Aparatur Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan (PDL) Satpol PP dan Perlengkapannya Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari tertentu Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Peningkatan Kapasitas Kegiatan Korsik Kota Mataram Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Pembangunan Pos Jaga / Berugak Pengendalian Keamanan Lingkungan Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga Ketertiban dan Keamanan Pemantauan situasi kamtibmas Sosialisasi Peran, Tugas Pokok dan Fungsi Satlinmas Program Pemeliharaan Kamtrantibmas dan Pencegahan tindak kriminal Pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan PolPP Kerjasama pengembangan kemampuan apparat PolPP dengan TNI/Polri dan Kejaksaan
Target Kinerja Capaian Program (renstra SKPD) Thn. 2015
Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2015
Target Program dan Kegiatan (Renja SKPD Tahun 2016)
Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d Tahun 2016 Realiasi Tingkat Capaian Capaian Program & Realisasi Kegiatan Target s/d Renstra Th 2016 10=5+7+9 11=10/4 100% 100%
4 100%
Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d Tahun 2014 5 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
100% 100%
Target Kinerja SKPD Tahun 2015
Realisasi Renja SKPD Tahun 2015
Tingkat Realisasi (%)
6 100%
7 100%
8=7/6 100%
9 100%
8
Kode
1
Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome) / Kegiatan (Output)
2
3 Terwujudnya Penegakan Peraturan Perundangundangan Daerah Terlaksananya penanganan kasus-kasus Pelanggaran Perda Terlaksananya Sosialisasi Peraturan Perundangundangan Daerah Terlaksananya Yustisi Penegakan PERDA/PERWAL dan Keputusan Walikota
Program Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Pemberdayaan PPNS dan penanganan kasus-kasus Pelanggaran Perda Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah Pelaksanaan Yustisi Penegakan PERDA/PERWAL dan Keputusan Walikota
Target Kinerja Capaian Program (renstra SKPD) Thn. 2015
Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2015
Target Program dan Kegiatan (Renja SKPD Tahun 2016)
Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d Tahun 2016 Realiasi Tingkat Capaian Capaian Program & Realisasi Kegiatan Target s/d Renstra Th 2016 10=5+7+9 11=10/4 100% 100%
4 100%
Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d Tahun 2014 5 100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Target Kinerja SKPD Tahun 2015
Realisasi Renja SKPD Tahun 2015
Tingkat Realisasi (%)
6 100%
7 100%
8=7/6 100%
9 100%
9
Pengukuran kinerja kegiatan dan Pengukuran Kinerja Sasaran melalui tahapan sebagai berikut : A. Penetapan Indikator Kinerja Penetapan indikator kinerja merupakan ukuran kuantitaf dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja Kegiatan meliputi indikator masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), manfaat (benefits) dan dampak (impacts). Indikator-indikator tersebut dapat berupa dana, sumber daya manusia, laporan, buku dan indikator lainnya. Penetapan indikator kinerja ini diikuti dengan penetapan besaran indikator kinerja untuk masing-masing jenis indikator yang telah ditetapkan. B. Capaian Analisis Kinerja Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan. Pengukuran ini dilakukan dengan memanfaatkan data kinerja. 1. Evaluasi Program Tahun 2015 Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram pada tahun 2015 adalah
sebesar Rp. 10.750.409.079,-. Dengan pencapaian realisasi
Rp.10.567.957.639,- atau 98,30 %, dengan belanja tidak langsung sebesar Rp. 6.401.261.198,- dan belanja langsung sebesar Rp. 4.166.696.441,- yang dijabarkan melalui 9 Program dan 34 Kegiatan dapat dilihat pada 2 (dua) tabel berikut : Realisasi Anggaran Belanja Tidak Langsung Dan Belanja Langsung Tahun Anggaran 2015 NO
JENIS BELANJA
TARGET (Rp)
REALISASI (Rp)
%
1.
Belanja Tidak Langsung
6.526.387.479,-
6.401.261.198,-
98,08
2.
Belanja Langsung
4.224.021.600,-
4.166.696.441,-
98,64
Jumlah
10.750.409.079,-
10.567.957.639,-
98,30
10
Realisasi Anggaran Belanja Langsung Tahun Anggaran 2015 Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram No
1
PROGRAM
KEGIATAN
2
3
ALOKASI ANGGARAN (Rp.) 4
REALISASI ANGGARAN (Rp.) 5
PROSENTASE REALISASI (%) 6
I
Belanja Tidak Langsung
6.526.387.479
6.401.261.198
98,08
II
Belanja Langsung
4.224.021.600
4.166.696.441
98,64
A
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1. Penyedian jasa surat menyurat 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik 3. Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor 4. Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/operasional 5. Penyediaan alat tulis kantor 6. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 7. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor 8. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 9. Penyediaan bahan bacaan dan Peraturan Perundang – undangan 10. Penyediaan Makanan dan Minuman 11. Rapat – rapat dan Konsultasi ke Luar Daerah 12. Penyusunan dokumen perencanaan 13. Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian 14. Penyediaan jasa Administrasi Umum 15. Penyediaan Administrasi Keuangan
2.130.209.600 3.600.000 18.710.000
2.118032.339 3.597.000 16.735.016
99,43 99,92 89.44
7.000.000
7.000.000
100
17.250.000
15.904.703
92,20
36.000.000 6.820.500
36.000.000 6.770.000
100 99.26
3.500.000
3.487.000
99.63
3.910.000
3.904.000
99,85
8.280.000
7.820.000
94,44
15.000.000 122.400.000
15.000.000 120.128.120
100 98,14
18.639.100 4.800.000
17.386.500 4.800.000
93,28 100
2.600.000 1.861.700.000
2.600.000 1.856.900.000
100 99,74
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 1. Pengadaan kendaraan dinas operasional 2. Pengadaan perlengkapan gedung kantor 3. Pengadaan peralatan gedung kantor 4. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor 5. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional 6. Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor 7. Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor 8. Rehabilitasi sedang/berat kendaraan dinas/operasional
703.720.000
670.419.002
95,27
300.400.000
297.351.250
98,99
65.300.000
65.000.000
99,54
33.700.000 3.200.000
33.700.000 0
100 0
204.070.000
197.867.752
96.96
3.000.000
2.950.000
98,33
6.700.000
0
0
87.350.000
73.550.000
84,20
C
Program Peningkatan Disiplin Aparatur 1. Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
69.599.000 69.599.000
69.575.000 69.575.000
99,97 99,97
D
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 1. Peningkatan Kapasitas Kegiatan
194.532.000
194.532.000
100
194.532.000
194.532.000
100
B
11
Korsik Kota Mataram E
F
G
H
I
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 1. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD 2. Penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah
7.575.000
7.050.000
93,07
6.125.000
5.600.000
91,43
1.450.000
1.450.000
100
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan 1. Pembangunan pos Jaga/ ronda 2. Pengendalian keamanan lingkungan
361.210.000
359.353.400
99,49
109.250.000 251.960.000
109.250.000 250.103.400
100 99,26
Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal 1. Kerjasama Pengembangan kemampuan apparat Polisi Pamong Praja dengan TNI/Polri dan Kejaksaan
22.000.000
19.189.300
87,22
22.000.000
19.189.300
87,22
Program Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan 1. Pemantauan Situasi Kamtibmas 2. Pembentukan Satuan Linmas Pendukung Pengamanan Pemilukada Kota Mataram
636.576.000
633.404.400
99,50
560.900.000
558.188.400
99,52
75.676.000
75.216.000
99,39
Program Penegakan Peraturan Perundang-undangan 1. Pemberdayaan PPNS dan penanganan kasus-kasus Pelanggaran Perda 2. Sosialisasi Peraturan PerundangUndangan Daerah
98.600.000 81.000.000
95.141.000 77.541.000
96,49 99,39
17.600.000
17.600.000
100
2. Perkiraan pencapaian Tahun Anggaran 2016 Sedangkan untuk tahun berjalan yakni Anggaran tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp. 11.337.596.130,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp.7.588.094.530,- dan Belanja Langsung Rp.3.749.501.600,- terurai dalam 7 program dan 27 kegiatan diharapkan keberhasilan kinerja mencapai 100% atau minimal sama dengan tahun 2015.
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Hasil analisis akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang diimplementasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram pada tahun 2015 sebagai berikut : 1. Penyelenggaraan pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Kota Mataram pada tahun 2015, dilaksanakan melalui sumber pembiayaan yakni Anggaran DPA-SKPD (APBD) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram dengan mengimplementasikan sebanyak 9 Program 34 kegiatan.
12
2. Total nilai realisasi capaian kinerja sasaran sampai dengan tahun 2015 terhadap 9 program sumber pembiayaan APBD dalam rangka penyelenggaraan pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kota Mataram, secara komulatif menunjukkan bahwa prosentase tingkat pencapaian terhadap target tahun 2015 sebesar 98,30 persen, meningkat jika dibandingkan dengan prosentase tingkat pencapaian terhadap kinerja tahun sebelumnya (2014) sebesar 98,03 persen, dan prosentase capaian tahun 2015 lebih kecil terhadap proyeksi target tahun 2015 yaitu sebesar 100 persen. 3. Berdasarkan
monitoring
dan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan
kegiatan
penyelenggaraan pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat tahun 2015, diperoleh hasil capaian kinerja sebagai berikut: 1.
Persentase potensi gangguan ketentraman dan ketertiban yang dapat diatasi sebanyak 300 penertiban.
2.
Jumlah Patroli Pol PP dalam penyelesaian pelanggaran K3 dalam 24 jam sebanyak 1440 kali.
3.
Angka kriminalitas sebanyak 255 Kasus.
4.
Rata-rata kejadian gangguan keamanan per tahun/10.000 penduduk sebanyak 169 pengamanan.
5.
Jumlah konflik vertikal dan konflik horizontal yang terjadi dalam satu tahun sebanyak 11 kasus.
6.
Jumlah Pelanggaran Perda yang dapat diselesaikan/Jumlah Perda yang ditetapkan pada tahun berkenaan x 100 sebanyak 290 kali. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemeliharaan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat di Kota Mataram tahun 2015 ada beberapa hambatan dan permasalahan yang dihadapi yaitu :
Hambatan dan Permasalahan : a.
Kualitas SDM personil masih harus ditingkatkan, sebagian masih belum mengikuti diklat teknis Polisi Pamong Praja, dan diklat selaku penyidik pelanggaran perda (PPNS) baik pejabat maupun staf/anggota ;
b.
Jumlah Personil/Anggota Satuan Polisi Pamong Praja belum ideal, akibatnya pelaksanaan tugas berjalan kurang optimal. Idealnya untuk Kota Mataram dengan kompleksitas masalah dan jumlah penduduk serta luas wilayah minimal harus memiliki 250 personil SatpolPP ;
13
c.
Belum optimalnya tugas penegakan Perda karena kendala koordinasi dan minimalnya sinergitas instansi terkait untuk melibatkan Polisi Pamong Praja, dan terbatasnya PPNS untuk menyidik pelanggaran perda ;
d.
Adanya Satgas-satgas yang dibentuk oleh beberapa SKPD lain yang tugasnya tumpang tindih dengan tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram ;
e.
Sarana dan Prasarana penunjang yang masih kurang, termasuk didalamnya kendaraan operasional, bahkan ada kendaraan operasional yang kondisinya sudah rusak berat, sehingga menggagu mobilisasi anggota ketika menangani kejadian-kejadian gangguan ketentraman dan ketertiban ;
Upaya pencegahan masalah : a.
Mengoptimalkan
sumber
daya
yang
ada
dan
merencanakan
serta
menganggarkan bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan teknis Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram ; b.
Meningkatkan jumlah personil anggota Satpol PP melalui perekrutan anggota baru dan meningkatkan kwalitas SDM melalui kegiatan pembinaan pegawai, baik yang diselenggarakan internal maupun bekerjasama dengan instansi terkait;
c.
Meningkatkan sinergitas dengan SKPD dalam sosialisasi perundang-undangan daerah yang terkait langsung dengan program SKPD yang bersangkutan dan menambah jumlah PPNS yang memiliki kualifikasi penyidik dengan mengirim PNS untuk ikut Diklat PPNS ;
d.
Satgas-satgas penertiban dan pengawasan yang dibentuk oleh SKPD lingkup Pemerintah Kota Mataram diharapkan dapat digabung dalam bentuk Satgas Terpadu sehingga memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas ;
e.
Mengalokasikan memudahkan
anggaran dan
pengadaan
mendukung
kendaraan
pelaksanaan
operasional
tugas-tugas
untuk
pengaturan,
penjagaan, pengawalan dan patrol, baik itu kendaraan roda 4 maupun roda 2.
Berdasarkan Visi pembangunan Kota Mataram tahun 2011-2015 adalah “Terwujudnya
Masyarakat
Kota
Mataram
yang
Maju,
Religius
dan
Berbudaya” selanjutnya ditetapkan sasaran dan tujuan pembangunan. Dalam mewujudkan Visi, sasaran serta tujuan pembangunan tersebut maka harus diperlukan suasana yang aman, tentram dan kondusif ditengah-tengah masyarakat. Agar dapat memberikan rasa aman, tentram dan kondusif ditengah-tengah masyarakat yang optimal baik secara ekonomis, sosial dan ekologi termasuk
14
peranannya bagi Pemerintah Daerah diperlukan pengawalan dan penegakan dalam Pelaksanaan Perda/Perwal Kota Mataram. Untuk mencapai harapan yang terkandung dalam visi pembangunan dimaksud maka Visi dan Misi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram sebagaimana yang tercantum dalam RENSTRA Tahun 2011-2015 mengacu pada Arah dan Kebijakan Pembangunan Daerah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2015, adalah sebagai berikut : A. VISI “Terwujudnya masyarakat Kota Mataram yang
tentram, tertib dan
teratur serta berkesadaran hukum” B. MISI : 1.
Meningkatkan kwalitas pelayanan dan kelembagaan yang profesional.
2.
Meningkatkan sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja menuju profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
3.
Meningkatkan Pembinaan potensi masyarakat serta perlindungan masyarakat.
4.
Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam Penegakan Peraturan Daerah.
2.2.1
Adapun isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram adalah :
2.2.2
1.
Sumber Daya Aparatur (Anggota) Satuan Polisi Pamong Praja masih kurang.
2.
Kualitas Sumber Daya Aparatur masih rendah.
3.
Masih tingginya pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum.
4.
Tingkat kriminalitas masih tinggi.
5.
Masih maraknya penyakit masyarakat.
6.
Konflik-konflik horizontal masih tinggi.
7.
Penegakan Perda dan Perwal yg masih lemah.
Rekomendasi dan Catatan Strategis 1. Sumber Daya Aparatur (Anggota) masih kurang. Jumlah anggota Satpol PP Kota Mataram jika dibandingkan dengan tugas dan fungsi masih belum memadai, sehingga berpengaruh terhadap efektifitas pelaksanaan tugas baik administrasi maupun operasional.Untuk itu perlu ditingkatkan kapasitas Salpol PP, sehingga diharapkan jumlah anggota yang ideal mencapai 250 personil. Kebijakan ini dilakukan guna menunjang tugas fungsi serta operasional pengamanan dan penegakan Perda dan Perwal sejalan dengan perkembangan pembangunan.
15
2. Kualitas Sumber Daya Aparatur masih rendah. Sumber Daya Aparatur merupakan unsur penentu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. Meningkatkan kwalitas sumber daya aparatur sebagai satu
kebutuhan
dasar
merupakan
bagian
usaha
dalam
rangka
meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram. Kondisi relatif masih rendahnya kwalitas sumber daya aparatur satuan polisi pamong praja Kota Mataram tercermin dari tingkat kemampuan dalam kajian dan penjabaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi khususnya yang terkait dengan tugas-tugas teknis penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum,
penegakan
Perda/Perwal
(PPNS)
serta
teknis
perlindungan masyarakat. 3. Masih
tingginya
pelanggaran
terhadap
ketentraman
dan
ketertiban umum. Untuk
mendukung
pelaksanaan
tugas
trantibum
perlu
ditingkatkan
profesionalisme aparatur dalam melaksanakan dan menuntaskan kasuskasus yang terkait dengan pelanggaran hukum yaitu, pelanggaran Perda, Perwal. Proses pelaksanaan tugas harus selalu mengacu pada pedoman prosedur tetap (protap), sehingga pelaksanaan tugas tidak melanggar rambu-rambu aturan yang ditetapkan dalam upaya penyelesaian masalah trantibun
di
masyarakat.
Kasus-kasus
yang
menyangkut
gangguan
trantibum berupa: Konflik/perkelahian masal antar lingkungan, antar kelompok, demonstrasi anarkis dan bencana alam serta pengaruh alam lainnya. 4. Tingkat kriminalitas masih tinggi. Kota Mataram sebagai ibukota provinsi NTB yang merupakan pusat pendidikan dan perkonomian yang berkembang cukup pesat dibandingkan dengan kabupaten lainnya yang ada di NTB tentunya memberikan dampak terhadap tingkat kriminalitasnya, ini ditandai masih banyaknya pelanggaran hukum seperti pencurian, perampokan, tawuran dll, upaya-upaya yang perlu dilakukan adalah pembinaan, sosialisasi dan penyuluhan hukum agar tercapai ketentraman dan ketertiban masyarakat.Karena ketenteraman dan ketertiban merupakan suatu kebutuhan utama dalam menjamin kehidupan yang nyaman dan tentram. 5. Masih Maraknya Penyakit masyarakat. Bahwa sejalan dengan perkembangan zaman dalam kehidupan global yang mempunyai berdampak positif dan negatif terhadap dinamika kehidupan ekonomi masyarakat yang mengakibatkan adanya kesenjangan
tingkat
16
sosial
maupun
ekonomi
masyarakat,
sehinggga berpengaruh
besar
terhadap ketenteraman dan ketertiban. Ekonomi masyarakat yang rendah dan majemuk akan menjadi salah satu pemicu timbulnya kasus-kasus penyakit masyarakat, sehingga perilaku dalam kehidupam bermasyarakat menjadi
terganggu
dan
tidak
harmonis.
Upaya-upaya
peningkatan
pemberantasan penyakit masyarakat perlu ditingkatkan baik melalui: operasi non yustisi dan pencegahan peradaran minuman keras, praktik prostitusi dan premanisme, serta kegiatan-kegiatan pendukung lainnya. 6. Konflik-konflik horizontal masih tinggi. Konflik horizontal yang terjadi di masyarakat
diantaranya, perkelahian
antar kampung dan agama. Konflik ini timbul disebabkan komunikasi yang buruk, perebutan kekuasaan baik kepentingan perorangan dan kelompok, ketidak puasaan dan kurangnya keterbukaan kedua belah pihak.Upayaupaya yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan antisipasi secara dini agar konflik tidak meluas ketempat yang lain. Penyelesaian konflik ini perlu dilakukan pendekatan kekeluargaan dan mediasi dengan aparat penegak hukum agar kondisi keamanan dan ketertiban agar dapat berjalan secara kondusif. 7. Penegakan Perda dan Perwal masih lemah. Tugas
pokok
penyelenggaraan
dan
fungsi
Satuan
ketenteraman
dan
Polisi
Pamong
ketertiban
Praja
umum,
adalah
penegakan
Perda/Perwal serta Perlindungan Masyarakat. Penegakan Perda/Perwal kegiatannya masih sangat terbatas, upaya-upaya yang harus dilakukan antara lain: a.
Meningkatkan pembinaan masyarakat agar dapat mentaati peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.
b.
Meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu dengan kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau aparatur lainnya yang terkait, diantaranya dengan membentuk sekretariat PPNS di Satpol PP Kota Mataram sehingga memberikan peran kepada PPNS dalam menegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.
17
BAB III TUJUAN, SASARAN PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
Tabel 3.1 Identifikasi Kebijakan Nasional Kota Mataram No.
Kebijakan Nasional
1 1
2 Mengembangkan sistem informasi
Sumber
Ket.
3
4
RPJMN 2011-2015
-
RPJMN 2011-2015
-
RPJMN 2011-2015
-
RPJMN 2011-2015
-
RPJMN 2011-2015
-
penyusunan data serta kajian bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat 2
Peningkatan pemahaman tupoksi dalam pelaksanaan tugas
3
Mengoptimalkan peran dan fungsi pembinaan serta pencegahan terjadinya konflik
4
Mengembangkan kondusifitas trantibum dan perlindungan masyarakat dalam menjaga dinamika kehidupan masyarakat tegaknya hukum dan menghormati HAM
5
Meningkatkan kerjasama dengan aparatur kepolisian, kejaksaan dan instansi penegak hukum lainnya dan pemeliharaan keamanan dan penyelenggaraan trantibum
18
3.2. Tujuan dan Sasaran Renja Satuan Polisi Pamong Praja 3.2.1. Tujuan Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Polisi Pamong Kota Mataram tahun 2011-2015 telah ditetapkan tujuan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram adalah : Menciptakan suasana yang tertib dan tentram dalam kehidupan masyarakat serta meningkatkan kesiagaan melalui peningkatan peran dan fungsi Linmas. 3.2.2. Sasaran Sedangkan sasaran yang hendak dicapai Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram adalah : a.
Terwujudnya rasa aman dan tentram serta suasana damai dalam dinamika kehidupan masyarakat dan pemerintah.
b.
Terbangunnya sistem perlindungan masyarakat yang memadai dari berbagai ancaman dan bencana.
c.
Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan personil melalui program pelatihan yang berkelanjutan.
d.
Pemberdayaan
masyarakat
dalam
meningkatkan
ketentraman
dan
ketertiban. e.
Terwujudnya peningakatan kualitas Sumber daya Aparatur yang bersih dan berwibawa.
f.
Terwujudnya pengelolaan administrasi publik yang tertib dan lancar.
g.
Terwujudnya pembinaan dan penanganan sistim Linmas.
h.
Terwujudnya pembinaan dan penanganan penyakit masyarakat (PEKAT).
i.
Terwujudnya Pembinaan dan penanganan PERDA.
j.
Terwujudnya rasa aman, nyaman masyarakat dalam kehidupan demokrasi, tegaknya hukum dan menghormati HAM.
k.
Terwujudnya sistim informasi dini tentang Trantibum.
l.
Terwujudnya informasi dan deteksi dini tentang bencana.
m. Terwujudnya data pelanggaran Perda di Kota Mataram yang akurat dan akuntabel n.
Terbinanya profesionalisme Satuan Linmas.
19
o.
Terwujudnya potensi siskamling dan Pamswakarsa dalam membantu Trantibum secara Swakarsa.
p.
Terwujudnya penangan masyarakat korban akibat bencana alam. Adapun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam Renja Satpol PP Kota
Mataram Tahun 2016 berdasarkan Visi dan Misi seperti yang tertuang dalam Rencana Strategis Satpol PP Kota Mataram Tahun 2011 – 2015 adalah sebagai berikut :
MISI 1 :
Meningkatkan
kualitas
pelayanan
dan
kelembagaan
yang
professional Tujuan : Membentuk instansi yang berkualitas dan berdaya saing Sasaran : Mewujudkan
terselenggaranya
sistem
administrasi
kepegawaian
dan
operasional perkantoran guna mendukung pelaksanaan tupoksi SKPD MISI 2 : Meningkatkan sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja menuju profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Tujuan : Meningkatkan Sumber daya aparatur yang bersih dan berwibawa melalui diklat yang berkelanjutan Sasaran : Terwujudnya aparatur yang handal dan berdaya saing
MISI 3 : Meningkatkan Pembinaan potensi masyarakat serta perlindungan masyarakat Tujuan : Mewujudkan perlindungan masyarakat yang berbasis sistem keamanan lingkungan (SISKAMLING) Sasaran : Terwujudnya pembinaan terhadap potensi masyarakat dalam rangka perlindungan masyarakat yang berbasis sistem keamanan Lingkungan (SISKAMLING)
20
MISI 4 :
Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam Penegakan Peraturan Daerah Tujuan : Mewujudkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku serta meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait guna memelihara ketertiban umum dan ketentrama masyarakat serta perlindungan masyarakat. Sasaran : 1. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku 2. Terwujudnya sinergitas dengan instansi terkait guna membangun kerjasama dalam penegakan peraturan daerah yang berlaku
21
3.3. Program dan Kegiatan Adapun program dan kegiatan yang direncanakan tahun 2017 dalam rangka menekan tingkat pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah sebagai berikut : Tabel 3.2 Program dan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Tahun 2017 No
PROGRAM
KEGIATAN
1 I II
2 Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung
3
A
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1. Penyedian jasa surat menyurat 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik 3. Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor 4. Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/operasional 5. Penyediaan alat tulis kantor 6. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 7. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor 8. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 9. Penyediaan bahan bacaan dan Peraturan Perundang – undangan 10. Penyediaan Makanan dan Minuman 11. Rapat – rapat dan Konsultasi ke Luar Daerah 12. Penyusunan dokumen perencanaan 13. Penyediaan jasa Administrasi Umum 14. Penyediaan Administrasi Keuangan
ALOKASI ANGGARAN (Rp.) 4 8.500.000.000 6.239.000.000 2.667.000.000 5.000.000 36.000.000 5.000.000 16.000.000 36.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000 10.000.000 24.000.000 250.000.000 17.000.000 3.000.000 2.250.000.000
22
B
C
D
E
F
G
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 1. Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional 2. Pengadaan perlengkapan gedung kantor 3. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional 4. Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor
1.010.000.000
750.000.000 50.000.000 200.000.000 10.000.000
Program Peningkatan Disiplin Aparatur 1. Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan 2. Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
162.000.000 150.000.000
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 1. Diklat Kesemaptaan 2. Diklat Intelegent 3. Diklat Penanganan Bencana 4. Peningkatan Kapasitas Kegiatan Korsik Kota Mataram
450.000.000
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan 1. Pembangunan pos Jaga/ ronda 2. Pengendalian keamanan lingkungan
400.000.000
Program Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan 1. Pemantauan Situasi Kamtibmas 2. Sosialisasi Peran, Tugas Pokok dan Fungsi Satlinmas Program Penegakan Peraturan Perundangundangan 1. Pemberdayaan PPNS dan penanganan kasus-kasus Pelanggaran Perda 2. Sosialisasi Peraturan PerundangUndangan Daerah 3. Pelaksanaan Yustisi Penegakan PERDA, PERWAL, dan Keputusan Walikota 4. Pengawasan Pelaksanaan Perda
12.000.000
75.000.000 50.000.000 50.000.000 275.000.000
150.000.000 250.000.000 1.250.000.000 1.200.000.000 50.000.000 300.000.000 75.000.000
25.000.000 50.000.000 150.000.000
23
BAB IV PENUTUP
Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram tahun 2017 ini disusun sebagai dokumen perencanaan yang menjadi acuan dan arah seluruh kegiatan yang dilaksanakan secara fungsional oleh masing-masing unit kerja dalam rangka tercapainya tujuan dan sasaran yang ditargetkan. Keberhasilan dalam merealisasikan tujuan dan sasaran SKPD periode tahun 2017 tidak hanya ditentukan oleh akurat dan realistisnya penyusunan rencana kerja melainkan didukung oleh tekad dan semangat pengabdian semua personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram yang akan melaksanakannya. Disamping itu dalam melaksanakan semua rencana kerja di lapangan masih banyak muncul masalah, hambatan dan kendala yang perlu diantisipasi sebelumnya sehingga diperlukan kejelian dan kemampuan pelaksana dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian agar tercapai sasaran kinerja sebagaimana yang diharapkan. Demikian rencana kerja ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram semoga dapat dipahami, direalisasikan sebagaimana yang diharapkan oleh masing-masing unit kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram sesuai dengan fungsinya.
Mataram,
April 2016
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram,
CHAERUL ANWAR, S.IP. NIP. 19601202 198003 1 003
24