LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.293, 2016
KEUANGAN OJK. Pasar Modal. Manajer Investasi. Prinsip Syariah. Penerapan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5983) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 61/POJK.04/2016 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL PADA MANAJER INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang
: bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum bagi Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
64,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 3608); 2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-2-
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN
OTORITAS
JASA
KEUANGAN
TENTANG
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL PADA MANAJER INVESTASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Manajer Investasi Syariah adalah Manajer Investasi yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa: a.
kegiatan dan jenis usaha;
b.
cara pengelolaan; dan/atau
c.
jasa yang diberikan,
dilakukan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal. 3.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
4.
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
5.
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
6.
Kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah kegiatan yang terkait
dengan
penawaran
umum
Efek
syariah,
perdagangan Efek syariah, pengelolaan investasi syariah di pasar modal, dan emiten atau perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek syariah yang diterbitkannya,
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-3-
perusahaan Efek yang sebagian atau seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek Syariah. 7.
Unit Pengelolaan Investasi Syariah adalah bagian dari Manajer Investasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan Prinsip syariah di pasar modal, mengembangkan dan memasarkan jasa atau produk pengelolaan investasi syariah.
8.
Dewan
Pengawas
Syariah
adalah
dewan
yang
bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip syariah di pasar modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal. 9.
Tim Pengelola Investasi Syariah adalah tim pengelola investasi Otoritas
sebagaimana Jasa
dimaksud
Keuangan
yang
dalam
mengatur
Peraturan mengenai
Manajer Investasi, yang bertugas mengelola Portofolio Efek syariah atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 10. Komite
Investasi
Syariah
adalah
komite
investasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Manajer Investasi, yang
bertugas
mengarahkan
dan
mengawasi
Tim
Pengelola Investasi Syariah dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal. 11. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam
dalam
Kegiatan
Syariah
di
pasar
modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama
Indonesia,
sepanjang
fatwa
dimaksud
tidak
bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-4-
12. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang: a.
akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b.
aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
c.
aset
yang
terkait
dengan
Efek
dimaksud
dan
penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal. 13. Ahli Syariah Pasar Modal yang selanjutnya disingkat ASPM adalah: a.
orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
b.
badan
usaha
yang
pengurus
dan
pegawainya
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang
memberikan
nasihat
dan/atau
mengawasi
pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal. 14. Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. BAB II PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL PADA MANAJER INVESTASI Pasal 2 Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi wajib dilakukan dengan cara: a.
pembentukan Manajer Investasi Syariah; atau
b.
pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah pada Manajer Investasi.
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-5-
Pasal 3 Manajer Investasi Syariah atau Manajer Investasi yang membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memiliki izin ASPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Ahli Syariah Pasar Modal. Pasal 4 Pihak yang melakukan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Manajer Investasi, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. BAB III MANAJER INVESTASI SYARIAH Bagian Kesatu Persyaratan dan Perizinan Pasal 5 (1)
Manajer Investasi Syariah dalam melakukan kegiatan usaha wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pasar
modal
perusahaan
yang
Efek
mengatur
yang
mengenai
melakukan
di sektor perizinan
kegiatan
usaha
sebagai Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2)
Manajer Investasi Syariah wajib menyatakan dalam anggaran dasar bahwa: a.
kegiatan dan jenis usaha;
b.
cara pengelolaan; dan/atau
c.
jasa yang diberikannya,
dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di pasar modal.
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-6-
Pasal 6 Direksi Manajer Investasi Syariah wajib: a.
memenuhi ketentuan persyaratan anggota direksi dan dewan komisaris Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di
sektor pasar modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan
Efek
yang
melakukan
kegiatan
usaha
sebagai Manajer Investasi, kecuali: 1.
persyaratan
untuk
memiliki
pengalaman
dan
keahlian di bidang pasar modal dan/atau bidang keuangan paling singkat 1 (satu) tahun pada jabatan manajerial di institusi yang bergerak di bidang pasar modal dan/atau keuangan, bagi anggota direksi yang membawahi selain fungsi investasi; dan 2.
persyaratan
untuk
memiliki
pengalaman
dan
keahlian di bidang pasar modal dan/atau bidang keuangan paling singkat 1 (satu) tahun pada jabatan manajerial yang tugasnya melakukan pengelolaan dana nasabah atau perusahaan yang diinvestasikan pada Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif di institusi yang bergerak di bidang pasar modal dan/atau keuangan, bagi anggota direksi yang membawahi fungsi investasi pada Manajer Investasi; b.
memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota direksi yang mempunyai: 1.
pengetahuan di bidang keuangan syariah; dan/atau
2.
pengalaman kerja di bidang keuangan syariah paling singkat 1 (satu) tahun. Pasal 7
Selain memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai komite investasi dan/atau tim pengelola investasi, Komite Investasi Syariah dan/atau Tim Pengelola Investasi Syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang yang mempunyai: a.
pengetahuan di bidang keuangan syariah; dan/atau
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-7-
b.
pengalaman kerja di bidang keuangan syariah paling singkat 1 (satu) tahun. Bagian Kedua Kegiatan Usaha Pasal 8
(1)
Manajer Investasi Syariah dapat melakukan kegiatan usaha berupa: a.
pengelolaan nasabah
Portofolio tertentu
pengelolaan
dana
Efek
untuk
kepentingan
berdasarkan
perjanjian
yang
bersifat
bilateral
dan
individual yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal
yang
pengelolaan
mengatur
Portofolio
mengenai
Efek
untuk
pedoman kepentingan
nasabah secara individual dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal; b.
pengelolaan
portofolio
investasi
kolektif
untuk
kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah atau produk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai produk investasi kolektif di bidang pasar modal dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal; c.
penerbitan
daftar
Efek
Syariah
sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah; dan/atau d.
kegiatan
lain
sesuai
dengan
ketentuan
yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tidak bertentangan
dengan
Prinsip
Syariah
di
pasar
modal. (2)
Dalam hal Manajer Investasi Syariah akan menjalankan kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Manajer Investasi
Syariah
wajib
memenuhi
ketentuan
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-8-
sebagaimana
dimaksud
perundang-undangan
dalam
di
ketentuan
sektor
pasar
peraturan
modal
yang
mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3)
Manajer
Investasi
Syariah
yang
akan
menjalankan
kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak wajib menyampaikan permohonan persetujuan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah. Pasal 9 Dalam hal Manajer Investasi Syariah menggunakan jasa layanan
keuangan,
menggunakan
jasa
Manajer
Investasi
layanan
Syariah
wajib
yang
tidak
keuangan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal. Bagian Ketiga Permodalan Pasal 10 Manajer Investasi Syariah wajib mempunyai modal disetor paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Bagian Keempat Fungsi Manajer Investasi Syariah Pasal 11 Dalam melakukan kegiatannya, Manajer Investasi Syariah wajib memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut: a.
fungsi investasi dan riset;
b.
fungsi perdagangan;
c.
fungsi penyelesaian transaksi Efek;
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-9-
d.
fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;
e.
fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah;
f.
fungsi teknologi informasi;
g.
fungsi akuntansi dan keuangan; dan
h.
fungsi pengembangan sumber daya manusia. Pasal 12
Pelaksanaan fungsi Manajer Investasi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi manajer investasi, kecuali: a.
pelaksanaan
fungsi
dikoordinasikan
investasi
oleh
dan
seorang
riset
wajib
koordinator
yang
merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Manajer Investasi dan pengalaman kerja di bidang pengelolaan investasi paling singkat 2 (dua) tahun; b.
pelaksanaan fungsi perdagangan wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling singkat1 (satu) tahun;
c.
pelaksanaan fungsi penyelesaian transaksi Efek wajib dikoordinasikan
oleh
seorang
koordinator
yang
merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling singkat 1 (satu) tahun; d.
pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit
internal
koordinator
wajib
yang
dikoordinasikan
merupakan
oleh
pimpinan
seorang
unit
kerja,
anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa
Keuangan
menduduki
dan
jabatan
mempunyai manajerial
pengalaman
pada
institusi
kerja yang
bergerak di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling singkat 1 (satu) tahun; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-10-
e.
pelaksanaan
fungsi
pemasaran
dan
penanganan
pengaduan nasabah wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling singkat 1 (satu) tahun. Bagian Kelima Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha Pasal 13 (1)
Tata cara pengajuan permohonan izin usaha Manajer Investasi Syariah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
di
sektor
pasar
modal
yang
mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. (2)
Selain wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di
sektor pasar modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan sebagai
Efek
Manajer
yang
melakukan
Investasi,
kegiatan
permohonan
izin
usaha usaha
Manajer Investasi Syariah wajib disertai kelengkapan dokumen: a.
bukti terkait pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dari paling sedikit1 (satu) orang anggota direksi;
b.
bukti terkait pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang anggota Komite Investasi Syariah;
c.
bukti terkait pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang anggota Tim Pengelola Investasi Syariah;
d.
fotokopi
izin
ASPM
anggota
Dewan
Pengawas
Syariah; dan e.
bukti pembayaran biaya perizinan Manajer Investasi Syariah.
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-11-
Bagian Keenam Pelaporan Pasal 14 (1)
Manajer Investasi Syariah wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di
sektor pasar modal yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan Manajer Investasi. (2)
Selain pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi Syariah wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada setiap tanggal 15 Januari.
(3)
Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format laporan kegiatan tahunan Manajer Investasi Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4)
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, laporan kegiatan tahunan wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(5)
Dalam hal Manajer Investasi Syariah menyampaikan laporan
kegiatan
tahunan
melewati
batas
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan kegiatan tahunan dihitung sejak hari pertama setelah batas
akhir
waktu
penyampaian
laporan
kegiatan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). BAB IV UNIT PENGELOLAAN INVESTASI SYARIAH Pasal 15 (1)
Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan produk investasi syariah wajib membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah.
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-12-
(2)
Dalam melaksanakan kegiatannya, Unit Pengelolaan Investasi
Syariah
dapat
menggunakan
fungsi
yang
terdapat pada Manajer Investasi. Pasal 16 (1)
Unit Pengelolaan Investasi Syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang yang bertindak sebagai kepala unit dan 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pelaksana.
(2)
Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah dan pelaksana Unit Pengelolaan Investasi Syariah dapat dirangkap.
(3)
Rangkap jabatan
kepala Unit Pengelolaan Investasi
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh anggota direksi atau pejabat 1 (satu) tingkat di bawah direksi. Pasal 17 (1)
Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
(2)
Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah ditetapkan dan diangkat oleh direksi. Pasal 18
Unit
Pengelolaan
Investasi
Syariah
memiliki
tugas
dan
tanggung jawab sebagai berikut: a.
menyusun prosedur operasi standar terkait pengelolaan produk investasi syariah;
b.
memantau dan memastikan produk investasi syariah dikelola berdasarkan Prinsip Syariah di pasar modal;
c.
mengembangkan produk pengelolaan investasi syariah; dan
d.
memasarkan produk pengelolaan investasi syariah. Pasal 19
Manajer Investasi yang telah membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah dapat melakukan kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah.
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-13-
Pasal 20 (1)
Dalam hal Manajer Investasi yang telah membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah akan melakukan kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Manajer Investasi wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2)
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar
Efek
Syariah
tidak
wajib
menyampaikan
permohonan persetujuan sebagai Pihak penerbit daftar Efek
Syariah
sebagaimana
kepada
dimaksud
perundang-undangan
Otoritas dalam
di
Jasa
Keuangan
ketentuan
sektor
pasar
peraturan
modal
yang
mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah. Pasal 21 (1)
Manajer Investasi wajib melaporkan pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja
setelah
terbentuknya
Unit
Pengelolaan
Investasi Syariah. (2)
Laporan pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah disusun
dengan
menggunakan
format
laporan
Pengelolaan
Investasi
Syariah
pembentukan
Unit
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Pasal 22 (1)
Manajer
Investasi
yang
memiliki
Unit
Pengelolaan
Investasi Syariah wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan
Unit
Pengelolaan
Investasi
Syariah
paling
lambat pada tanggal 15 Januari.
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-14-
(2)
Laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format laporan kegiatan tahunan Unit
Pengelolaan
Investasi
Syariah
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3)
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4)
Dalam
hal
Unit
Pengelolaan
Investasi
Syariah
menyampaikan laporan kegiatan tahunan melewati batas waktu
sebagaimana
penghitungan
dimaksud
jumlah
hari
pada
ayat
keterlambatan
(3), atas
penyampaian laporan kegiatan tahunan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). BAB V SISTEM ELEKTRONIK PERIZINAN DAN PELAPORAN Pasal 23 (1)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem
perizinan
dan
pelaporan
secara
elektronik,
penyampaian permohonan perizinan Manajer Investasi Syariah dan penyampaian pelaporan kegiatan tahunan Manajer Investasi Syariah, pelaporan pembentukan Unit Pengelolaan
Investasi
Syariah
dan/atau
pelaporan
kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah dapat dilakukan secara elektronik. (2)
Ketentuan mengenai penyampaian permohonan perizinan Manajer Investasi Syariah dan penyampaian pelaporan kegiatan tahunan Manajer Investasi Syariah, pelaporan pembentukan
Unit
Pengelolaan
Investasi
Syariah
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-15-
dan/atau pelaporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah secara elektronik diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. BAB VI KETENTUAN SANKSI Pasal 24 (1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar
modal,
Otoritas
Jasa
Keuangan
berwenang
mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang
melakukan
pelanggaran
ketentuan
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa: a.
peringatan tertulis;
b.
denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
(2)
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan; dan
g.
pembatalan pendaftaran.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g
dapat
dikenakan
pengenaan
sanksi
dengan
atau
administratif
tanpa
berupa
didahului peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g. Pasal 25 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-16-
pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Pasal 26 Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada masyarakat. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 27 Manajer Investasi yang telah melakukan pengelolaan produk investasi syariah sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk tetap dapat melakukan pengelolaan produk investasi syariah. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-17-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-18-
www.peraturan.go.id
-19-
2016, No.293
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-20-
www.peraturan.go.id
-21-
2016, No.293
www.peraturan.go.id
2016, No.293
-22-
www.peraturan.go.id
-23-
2016, No.293
www.peraturan.go.id